Permohonan Koreksi Berita dan Pemuatan Klarifikasi Pemberitaan Humprey Ejike
Jakarta, 30 Juli 2016
Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi
Kantor Berita Antara, Kompas.com, Republika, Metro TV, Okezone, Rimanews, Tribunnews, Detik.com
di-Tempat
Perihal: Permohonan Koreksi Berita dan Pemuatan Klarifikasi
Dengan Hormat,
Terkait adanya berita di media-media yang saudara pimpin dengan judul:
- Jejak Humprey Ejike yang dihukum mati (antara lain kami temukan melalui tautan berikut: http://www.antaranews.com/berita/575683/jejak-humprey-ejike-yang-dieksekusi-mati)
- Akhir Perjalanan Humprey Ejike, WN Nigeria yang Dihukum Mati (antara lain kami temukan melalui tautan berikut: http://nasional.kompas.com/read/2016/07/29/05380121/akhir.perjalanan.humprey.ejike.wn.nigeria.yang.dieksekusi.mati)
- Jejak Humphrey Ejike Sebelum Dieksekusi (antara lain kami temukan melalui tautan berikut: http://news.metrotvnews.com/read/2016/07/29/561780/jejak-humphrey-ejike-sebelum-dieksekusi)
- Perjalanan Humprey Ejike, WN Nigeria yang Dieksekusi Mati Tadi Malam (antara lain kami temukan melalui tautan berikut: http://www.tribunnews.com/nasional/2016/07/29/perjalanan-humprey-ejike-wn-nigeria-yang-dieksekusi-mati-tadi-malam)
- Akhir Perjalanan Bandar Narkoba Humprey Ejike (antara lain kami temukan melalui tautan berikut: http://rimanews.com/nasional/peristiwa/read/20160729/295203/Akhir-Perjalanan-Bandar-Narkoba-Humprey-Ejike)
- Jejak Humprey Warga Nigeria yang Dieksekusi Mati bersama Freddy Budiman (antara lain kami temukan melalui tautan berikut: http://news.okezone.com/read/2016/07/29/337/1449649/jejak-humprey-warga-nigeria-yang-dieksekusi-mati-bersama-freddy-budiman)
- Jejak Humprey Ejike Sebelum Dieksekusi Mati (antara lain kami temukan melalui tautan berikut: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/07/29/ob1kp9317-jejak-humprey-ejike-sebelum-dieksekusi-mati)
- Begini Jejak 4 Terpidana yang dieksekusi Mati di Nusakambangan (antara lain kami temukan melalui tautan berikut: https://news.detik.com/berita/3264022/begini-jejak-4-terpidana-yang-dieksekusi-mati-di-nusakambangan)
kami selaku kuasa hukum Humprey Ejike Elewake menerangkan bahwa terdapat isi berita yang keliru.
Berita-berita di atas memuat informasi keliru yang subtansinya sama, antara lain:
- Berita keliru: Ejike ditangkap di depok, tidak seorang diri (diberitakan pada semua media di atas, kecuali detik.com)
“Ejike ditangkap di Depok, Jawa Barat pada 2003 karena kedapatan memiliki 1,7 kilogram heroin. Dirinya tidak seorang diri, bersama rekannya yang dikenal dengan nama Doktor atau Koko.”
Kami menyatakan berita tersebut tidak benar. Yang benar adalah sebagai berikut:
Humprey Ejike alias Jeff alias Doktor, ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2003 setelah ditemukan 1,7 kilogram heroin di restorannya. Saat digeledah Polisi, Humprey sedang berada di Bekasi lalu setelah diberitahukan Polisi maka ia kembali ke restorannya untuk menyaksikan penggeledahan. Humprey membantah memiliki dan menjualbelikan heroin karena kamar tempat ditemukan heroin ditempati oleh karyawannya bernama Ifany yang hingga kini belum tertangkap. Humprey ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini.
- Berita keliru: Humprey terlibat kembali dalam peredaran narkoba dan ditangkap BNN pada November 2012 (substansinya terdapat di semua berita di media-media di atas)
Berita tersebut diantaranya ditulis sebagai berikut:
“Namun ia tidak kapok juga, meski sudah ditahan, melakukan kembali aksi mengedarkan barang haram dan ditangkap oleh BNN pada November 2012.”
Kami menyatakan berita tersebut tidak benar. Yang benar adalah sebagai berikut:
Humprey tidak pernah terlibat peredaran narkoba dari balik sel pada tahun 2012. Humprey tidak pernah diproses hukum untuk perkara lain, baik sebagai tersangka maupun saksi, selain satu-satunya perkara tahun 2003 dimana Humprey divonis mati. Bahwa benar sempat ada dua orang tersangka yang ditangkap di Depok tahun 2012 yang menyebut nama Humprey, namun setelah ditelusuri ternyata Humprey tidak terkait sama sekali dengan perkara tersebut.
Untuk memperjelas latar belakang bantahan kami di atas, kami sampaikan kronologi singkat terkait latar belakang kasus Humprey Ejike Elewake alias Jeff alias Doktor sebagai berikut:
Humprey dikenal sebagai orang yang religius, ia aktif di gereja-gereja untuk memberi pelayanan. Hingga akhir hayatnya Humprey rajin memberikan pelayanan doa bagi para narapidana di LP Nusakambangan. Humprey datang ke Jakarta untuk berusaha dan sempat berusaha di bidang tekstil hingga akhirnya mengelola restoran Afrika di Tanah Abang.
Pada tanggal 2 Agustus 2003, Polisi menggeledah Restoran Rekon yang dikelola Humprey Ejike di Tanah Abang. Saat itu Humprey sedang berada di Bekasi sedang bergabung dengan persekutuan doa di sana dan sedang melayani umat. Lalu Humprey diberitahukan bahwa restorannya sedang digeledah polisi, Humprey sempat berbicara dengan polisi melalui Telephone dan mempersilakan untuk dilakukan penggeledahan. Namun Polisi memintanya untuk hadir, dan Humprey bersedia lalu meminta Polisi menunggu, ia segera meluncur ke Tanah Abang.
Setibanya di Restoran, Polisi hendak memeriksa kamar yang biasa ditempati karyawannya Ifanyi, lalu dibuka kuncinya dan Polisi menemukan kaos kaki berisi heroin di bawah tempat tidur. Ketika Polisi menanyakan kepada Humprey dimana ia membeli heroin tersebut, Humprey menjawab: “kalau saya mengetahui bahwa di restoran ini ada narkotika dan sudah ada polisi yang menunggu saya untuk menggeladah, untuk apa saya kembali ke restoran secara sukarela?!”
Lalu kemudian Polisi membawa Humprey, diperiksa hingga akhirnya dibawa ke pengadilan dan divonis mati.
Selama pemeriksaan Humprey mendapatkan siksaan. Ketika persidangan Humprey tidak dijelaskan secara utuh oleh penerjemah yang ditunjuk untuk mendampinginya. Meskipun Humprey membantah dan tidak ada bukti lain yang menunjukkan Humprey pernah berjualan atau mengedarkan narkotika namun pengadilan menggangap dengan jumlah 1,7 kg yang ditemukan di salah satu kamar di restoran miliknya dan karena Humprey adalah orang Nigeria pengadilan mempertimbangkan bahwa “orang-orang kulit hitam yang berasal dari Nigeria sering menjadi pengawasan pihak Kepolisian, karena ada dugaan mereka sering melakukan transaksi penjualan jenis narkotika…” Humprey juga membantah kamar tempat ditemukan narkoba adalah kamarnya, karena ia sendiri sebenarnya tinggal di Apartemen Rajawali Kemayoran, sementara kamar di restoran tersebut sehari-hari ditempati karyawannya Ifanyi. Humprey hanya sesekali tidur di kamar tersebut apabila kemalaman. Namun bantahan ini juga tidak diterima majelis hakim bahwa dalam surat dakwaan tempat tinggal terdakwa disebut oleh Jaksa di Restoran tersebut. Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Humprey bersalah memiliki dan mengedarkan narkoba dengan pertimbangan hukum di atas, dan memvonis mati. Banding dan kasasi yang dilakukan Humprey tidak mengubah putusan tersebut.
Saat di LP Cipinang, Oktober 2004, Humprey bertemu dengan Kelly mantan partner usaha restorannya yang sedang sekarat minta didoakan. Kelly dipenjara untuk kasus lain. Kelly mengaku di hadapan 7 orang saksi bahwa heroin itu bukan milik Humprey melainkan miliknya yang ia titipkan ke Ifanyi. Lalu sebulan kemudian Kelly meninggal dunia.
Humprey sempat ajukan Peninjauan Kembali (PK) berbekal keterangan tertulis dari 7 orang yang menyaksikan pengakuan Kelly. Namun oleh Mahkamah Agung pada tahun 2007 keterangan tersebut tidak dianggap sebagai bukti yang kuat sehingga PK ditolak.
LBH Masyarakat mendampingi Humprey sebagai kuasa hukum sejak tahun 2009. Pada tahun 2012, BNN sempat merelease informasi bahwa nama Humprey disebut oleh 2 orang tersangka yang tertangkap dalam kasus narkoba di Depok LBH Masyarakat menelusuri informasi tersebut dan menemui tersangka yang dimaksud yang saat itu ditahan di LP Bogor. Berdasarkan keterangan yang dihimpun tidak benar bahwa Humprey terlibat dalam kasus baru tersebut. Faktanya, Humprey tidak pernah menjalani proses hukum apapun dalam kasus tahun 2012 tersebut. Humprey tidak pernah dipanggil sebagai saksi baik dalam perkara kedua tersangka tersebut maupun perkara-perkara apapun lainnya. Humprey juga tidak mengetahui dan mengenal kedua tersangka yang katanya menyebut nama Humprey namun telah dibantah oleh kedua tersangka tersebut.
Pada 25 Juli 2016 LBH Masyarakat mendaftarkan permohonan grasi atas nama Humprey ke PN Jakarta Pusat. Namun meskipun sedang mengajukan grasi Humprey tetap dieksekusi pada hari Jumat dini hari tanggal 29 Juli 2016.
Meskipun almarhum klien kami, Humprey Ejike Elewake telah meninggal dunia, kami tetap memiliki tanggung jawab untu menunjukkan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi. Bahwa terdapat seseorang yang mengalami proses peradilan yang tidak fair dan akhirnya dieksekusi mati harus menjadi pelajaran berharga bagi pelaksanaan hukum di negeri ini.
Kami berharap pimpinan redaksi yang terhormat dapat mengkoreksi berita yang keliru yang sebelumnya telah terlanjur diberitakan dan memuat klarifikasi kami beserta penjelasan latar belakang secukupnya untuk meluruskan pemberitaan keliru yang telah tersebar luas. Hal ini mengingat berita-berita tersebut di atas juga telah disebarkan oleh publik melalui internet sehingga tidak mungkin kami melakukan klarifikasi satu persatu.
Kami hanya mampu menelusuri berita yang dimuat secara online namun belum dapat menelusuri berita yang dimuat secara cetak. Untuk itu mohon kerjasamanya apabila terdapat berita keliru seperti substansi di atas Pimpinan redaksi yang terhormat berkenan untuk mengkoreksinya juga.
Demikian permohonan dan klarifikasi dari kami. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Almarhum Humprey Ejike Elewake
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
Taufik Basari, S.H., S.Hum, LL.M Ricky Gunawan, S.H., M.A.