Month: September 2017

Rilis Pers – IJP Berhak Direhabilitasi

LBH Masyarakat mendorong terciptanya proses hukum yang ramah, humanis, serta akuntabel untuk pemakai narkotika – termasuk untuk IJP, politisi Partai Golkar yang baru-baru ini tertangkap tangan mengonsumsi sabu. LBH Masyarakat melalui rilis pers ini juga memuji penegak hukum, dalam hal ini polisi, yang langsung memberikan tes urin pada IJP – hal yang kerap terlupakan ketika menindak pemakai narkotika lainnya sehingga membuat banyak pemakai narkotika terjerat pasal yang tidak tepat.

Selalu ada latar belakang mengapa seseorang mengonsumsi narkotika – faktor sosial, lingkungan, juga tekanan pekerjaan sebaiknya juga menjadi bagian dari asesmen yang dilakukan penegak hukum. Hukum pidana tidak sepatutnya dikedepankan dalam mengatasi persoalan pemakai narkotika. Apalagi, pasal 127 UU Narkotika – meski tetap bermuatan pidana – juga menyediakan opsi rehabilitasi bagi mereka yang dinilai punya masalah adiksi. Ketiadaan barang bukti dalam kasus ini juga seharusnya membuat Pasal 127 UU Narkotika menjadi satu-satunya pasal yang patut dikenakan pada IJP. Meski demikian, LBH Masyarakat juga berharap kasus ini dihentikan saja karena tidak memberikan nilai tambah apapun dalam upaya negara mengentaskan narkotika dalam skala besar.

Terkait kasus ini, LBH Masyarakat berharap Partai Golkar tidak terburu-buru untuk memecat kadernya yang memakai narkotika. Golkar sepatutnya dapat memberikan contoh bagi partai-partai lain serta institusi-institusi negara untuk tidak mendiskriminasi pemakai narkotika serta memberikan kesempatan pada seseorang untuk dapat melalui proses pemulihan.

Kasus ini sepatutnya dapat dijadikan pelajaran bagi berbagai pihak bahwa justru kriminalisasi terhadap pemakai narkotika, bukan narkotikanya semata, yang akan menghancurkan karir – dalam banyak bidang – yang telah dibangun lama dan luar biasa baik.

Di sisi lain, LBH Masyarakat menyesalkan pendekatan penegak hukum yang masih terus bottom up, mengincar pemakai narkotika dulu baru bandarnya, bukannya sebaliknya. LBH Masyarakat percaya bahwa penegak hukum telah memiliki informasi dan sumber daya yang cukup untuk menjerat bandar-bandar besar terlebih dahulu sebelum kemudian menjerat bandar-bandar kecil, tanpa perlu ada upaya mengkriminalisasi pemakai narkotika.

Untuk ke depannya, LBH Masyarakat terus berharap pemerintah dapat mendekriminalisasi pemakaian, pembelian, dan penguasaan narkotika dalam jumlah sangat terbatas – yang mana hal-hal tersebut adalah hal yang kerap dilakukan pemakai narkotika dalam memenuhi kebutuhannya. Dekriminalisasi dapat bermanfaat untuk mengentaskan stigma dan diskriminasi pada pemakai narkotika, membuat penegak hukum fokus pada kasus serta pelaku kejahatan yang lebih besar, serta menghemat anggaran untuk meningkatkan intervensi kesehatan.

 

Jakarta, 14 September 2017

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

Skip to content