Month: December 2017

Rilis Pers – Kebijakan Narkotika Indonesia Perlu Arah, Bukan Darah!

LBH Masyarakat mengecam keras sejumlah pernyataan Komjen Budi Waseso, Kepala BNN, pada rilis pers akhir tahun BNN kemarin, Rabu, 27 Desember 2017. Pernyataan-pernyataan keras yang dilontarkan pada rilis pers tersebut tampak seperti sebuah upaya pencitraan heroik yang berlebihan yang sesungguhnya tidak menolong upaya pengentasan kejahatan narkotika dalam tataran riil. 

Dalam rilis pers BNN kemarin, Budi Waseso berkata bahwa ada 79 orang yang telah ditembak mati dan 58.365 orang yang ditangkap. Budi Waseso juga berkata bahwa ia berharap puluhan ribu orang ini melawan saat penangkapan atau penggebrekan sehingga BNN punya justifikasi untuk menembak mati mereka. Baginya hal tersebut menunjukkan keseriusan BNN dalam upaya pemberantasan narkotika.

LBH Masyarakat memandang apabila memang BNN serius untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika, seharusnya BNN menghimpun informasi lebih banyak untuk mengungkap betapa luas peredaran gelap narkotika dilakukan. Hal ini tidak akan tercapai ketika orang yang dapat menyampaikan informasi ini dihilangkan nyawanya. Maka sejatinya menembak mati seorang terduga peredaran gelap narkotika adalah kemunduran terang-terangan dalam upaya pemberantasan, jika tidak ingin kita katakan gegabah atau gagah-gagahan belaka. Mengingat tembak mati akan memutus rantai informasi peredaran gelap narkotika, maka pertanyaannya adalah mengapa BNN justru ingin menutup informasi tersebut dari publik?

Budi Waseso juga berkata bahwa ia lebih menyukai intervensi tembak mati daripada eksekusi hukuman mati karena lepas dari pro-kontra dan tidak berlarut-larut. Pernyataan ini seakan disampaikan dengan maksud untuk mempercepat proses penindakan. Hal ini sesungguhnya tidak tepat sama sekali. Kebijakan tembak mati yang Presiden Rodrigo Duterte lakukan di Filipina mendapat kecaman keras baik dari dalam dan luar negeri yang kemudian mengganggu kredibilitas pemerintahannya. Lebih dari itu, BNN adalah lembaga penegak hukum maka sudah seharusnya BNN menegakkan hukum dengan memperhatikan rambu-rambu yang sudah disediakan hukum dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk dalam melakukan tembakan. Prosedur hukum ada untuk melindungi masyarakat sipil dari kesewenang-wenangan penegak hukum oleh karenanya hal ini wajib diperhatikan oleh BNN.

Lebih lanjut dia menyarankan agar eksekusi terpidana mati dilakukan secara diam-diam dan baru disampaikan kepada publik setelah tiga tahun. Hal ini sesungguhnya sangat berbahaya karena (1) membuat tindakan penegak hukum sulit dipantau publik dan wujud abuse of power, (2) menghilangkan kesempatan keluarga terpidana untuk berinteraksi dengan terpidana dan bertanya-tanya tentang nasib si terpidana, serta (3) menempatkan Indonesia dalam sorotan dunia internasional lebih dalam ketika pihak kedutaan tidak dapat memantau nasib warga negaranya yang terancam hukuman mati.

LBH Masyarakat mendukung sepenuhnya tujuan BNN untuk mengentaskan peredaran gelap narkotika. Namun penting untuk menghormati hukum (rule of law) dan juga hak asasi manusia – dalam konteks apapun. Sejarah menunjukan pada kita bahwa rezim-rezim yang dzalim diawali dengan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran semacam ini.

Persoalan mendasar sesungguhnya adalah pemerintah harus mengubah tolak ukur dalam mengukur kesuksesan kebijakan narkotikanya. Ada pertanyaan-pertanyaan yang jarang kita bahas: sudah seberapa jauh intervensi kesehatan kita lakukan pada pemakai narkotika? Masihkah pemakai narkotika dihadapkan dengan penjara? Apakah peningkatan anggaran pada aspek pemberantasan berbanding lurus dengan pengurangan jumlah narkotika yang beredar di pasaran? Apakah membunuh orang melalui tembak mati dan eksekusi mati telah mengurangi peredaran gelap narkotika?

Tengah tahun depan, BNN akan berganti tonggak kepemimpinan. Pada siapapun yang akan mengisi posisi ini, perlu dicatat bahwa kebijakan apapun, termasuk narkotika, tak membutuhkan lebih banyak darah dan amarah. Indonesia memerlukan kebijakan narkotika yang efektif dan terarah.

 

Jakarta, 28 Desember 2017

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

Media Coverage of Our Works in 2017

In 2017, LBH Masyarakat (Community Legal Aid Institute) continue to handle cases and advocate policy which related to our priority issues. We are consistent in monitoring and protecting rights whose violated. We thank the society and media who gave attention by reporting our works. Those reports help us to deliver fast and correctly our spirit of humanity. Here are the links to several articles which covered the works of LBH Masyarakat from January to June 2017:

  1. The Jakarta Post, 13 January 2017, Ina Parlina, “Constitutional Court extends extramarital sex hearings”
  2. The News Lens, 28 January 2017, “In Indonesia, Change Doesn’t Start at Home”
  3. Indonesia Expat, 30 January 2017, Jeff Hutton, “The Government’s Ban On Gay Hookup Sites”
  4. The Jakarta Post, 6 February 2017, Hans Nicholas Jong, “Scholarship deemed discriminatory for Indonesians living in eastern regions”
  5. Jakarta Globe, 1 March 2017, Lisa Siregar, “Aktivist to March in Jakarta to Deman Equal Rights for Women”.
  6. Jakarta Post, 3 March 2017, Ni Nyoman Wira, “Women’s March Jakarta 2017 to Raise Gender Equality Issues”.
  7. Jakarta Globe, 4 March 2017, Ratri M. Siniwi, “Study UK Exhibition in Jakarta, Surabaya, Yogyakarta”.
  8. Now Jakarta, 5 March 2017, Katrin Figgie, “Marching for Women’s Right”.
  9. The Jakarta Post, 7 March 2017, “Winner of The Social Impact Award”.
  10. The Guardian, 13 March 2017, Vincent Benvins, “Indonesia Transfer US Citizen to ‘Execution Island’”.
  11. The Standard, 14 March 2017, “HK Man Moved to Death Island”.
  12. The Jakarta Post, 14 March 2017, Margareth Aritonang, “Man on death row claims innocence as execution imminent”.
  13. The Jakarta Post, 27 Maret 2017, Margareth Aritonang, “UN support sought to end death penalty in Indonesia”.
  14. Netral News, 20 May 2017, “Concerning Death Execution, Attorney General is Accused of Having Political Maneuver.”
  15. Vessel News, 21 May 2017, Josh Caplan, “Indonesia: Mass Arrests Made in ‘Gay Party’ Raid.”
  16. The Telegraph, 22 May 2017, Nicola Smith, “British Man Among 141Arrested by Indonesian Police Over ‘Gay Sex Party’ at Jakarta Sauna.”
  17. San Diego Gay & Lesbian News, 22 May 2017, Timothy Rawles, “Arrests of 141 Indonesian Gay Men in Jakarta.”
  18. Bangkok Post, 22 May 2017, “Dozens Arrested in Raid on Jakarta Gay Sauna.”
  19. The Standard, 22 May 2017, “Singaporeans, Malaysians Busted in Jakarta Gay Sauna Raid.”
  20. The Jakarta Post, 23 May 2017, “police Condemned for ‘Arbitrary’ Raid on Gay Party.”
  21. Malaysian Digest, 23 May 2017, “Gay Sauna Raided in Jakarta, Two Malaysian Men Among Detained 141 Sex Party.”
  22. Voa Indonesia, 24 May 2017, Eva Mazerieva, “Indonesia Activist Protest Treatment of Men Arrested in Police Raid on Gay Club.”
  23. South China Monitoring Post, 28 May 2017, Jefferey Hutton, “Where Will Indonesia’s Anti-Gay Hysteria End?”
  24. Towelroad, 29 May 2017, Adam Rhodes, “Indonesia’s West Java Police To Form Anti-Gay Task Force: Gay Will be Not Accepted in Society.”
  25. Jakarta Post, 20 June 2017, “Mother Kills Baby Out of Fear HIV Infection .”
  26. National Post, 28 July 2017, “Indonesia Watchdog Says Execution of Nigerian Was Unlawful.”
  27. Reuters, 28 July 2017, Gayatri Suroyo, “Indonesia Ombudsman Finds Rights Violation in Execution of Nigerian.”
  28. Jakarta Post, 29 Juli 2017, Ompusunggu Moses, “Execution Deemed Negligent.”
  29. Brilio, 1 August 2017. Hapsari Petra, “#SaveFidelis: Freedom for The Man Growing Weed For Sick Wife.”
  30. The Guardian, 1 August 2017, Bevins Vincent, “Indonesia Executed Nigerian Despite Case Being Unresolved, Watch Dog Says.”
  31. Coconut Jakarta, 2 August 2017, “Indonesian Man Who Grew Marijuana to Treat His Dying Wife Sentenced to 8 Months.”
  32. Reuters, 5 August 2017, “After Execution Nigerians, Indonesia Government Claims Mistake.”
  33. South China Morning Post, Hutton Jefferey, 12 August 2017, “Is Widodo Following Duterte’s Playbook in War on Drugs?”
  34. The Jakarta Post, 28 August 2017, “AGO Urged to Stop Execution Preparations.”
  35. The Diplomat, Coca Nithin, 6 October 2017, “Is The Philippines Violent Drug War Spreading to Indonesia.”
  36. The Jakarta Post, Sebastian Partogi, 6 Oktober 2017, “Film Festival Sheds Light on Mental Health Issue.”
  37. The Washington Post, Bevins Vincent, 12 October 2017, “It’s Not Illegal To Be Gay in Indonesia, But Police Are Cracking Down Anyway.”
  38. Euronews, 20 October 2017.
  39. Jakarta Globe, Jack Britton, 30 October 2017, “Commentary: Sexuality, Victimization and The Elimination of Sexual Violence.
  40. South China Morning Post, Max Walden, 10 November 2017, “Do Indonesia’s Anti-pornography Law Protect Moral or Encourage Discrimination and Abuse?”
  41. East Asia Forum, Dace Mc Rae, 28 November 2017, “Indonesia’s Fatal War on Drugs.”
  42. Euronews, 20 October 2017.
  43. Jakarta Globe, Jack Britton, 30 October 2017, “Commentary: Sexuality, Victimization and The Elimination of Sexual Violence.
  44. South China Morning Post, Max Walden, 10 November 2017, “Do Indonesia’s Anti-pornography Law Protect Moral or Encourage Discrimination and Abuse?”
  45. East Asia Forum, Dace Mc Rae, 28 November 2017, “Indonesia’s Fatal War on Drugs.”
  46. The Jakarta Post, 14 December 2017, “Court Ruling on Extramarital, Gay Sex Draws Mixed Reaction From Netizen.”
  47. CBS News, 14 December 2017, “Indonesia Court Reject Bid to Make Gay Sex Ilegal.”
  48. The New York Times, Jeffrey Hutton, 14 December 2017, “Indonesia Constitutional Court Decline to Ban Sex Outside Marriage.”
  49. Wow Shack, 14 December 2017, “Anti-LGBT Petition Rejected By Indonesia Court.”
  50. Independent, Stephen Wrights, 14 December 2017, “Indonesia Constitutional Court Reject Petition to Criminalize Gay Sex in Victory for Besieged LGBT Minority.”
  51. Emol, 14 December 2017, “Tribunal Constitucional indonesio rechaza prohibir y castigar penalmente el adulterio.”
  52. Merced Sun-Star, Stephen Wrights, 14 December 2017, “Top Indonesia Court Reject Attempt to Criminalize Gay Sex.”
  53. Famosos, Lazaro Cerqueira, 14 December 2017, “Indonesia Court Throws Out Petition to Ban Sex Outside Marriage.”
  54. Tampa Bay Times, Stephen Wrights, 14 December 2017, “Top Indonesia Court Reject Attempt to Criminalize Gay Sex.”
  55. Kansas City, Stephen Wrights, 14 December 2017, “Top Indonesia Court Reject Attempt to Criminalize Gay Sex.”
  56. The News Tribun, Stephen Wrights, 14 December 2017, “Top Indonesia Court Reject Attempt to Criminalize Gay Sex.”
  57. Idaho Statesman, Stephen Wrights, 14 December 2017, “Top Indonesia Court Reject Attempt to Criminalize Gay Sex.”
  58. Star Tribun, Stephen Wrights, 14 December 2017, “Top Indonesia Court Reject Attempt to Criminalize Gay Sex.”
  59. Jakarta Globe, Sheany, 15 December 2017. “Constitutional Court Rejects Bid to Criminalize Extramarital Sex.”
  60. Indonesia Expat, Ardi Wirdana, 15 Decemeber 2017, “Court Reject Bid to Criminalize Gay and Extramarital Sex Despite Split Judges Decision.”
  61. Alive for Football, Kristina Tyler, 15 December 2017, “Petiton to Bar Concensual Sex Outside Marriage Rejected by Indonesian Court.”
  62. World News, 15 December 2017, “Indonesian Court Defends People’s Right for Gay, Extramarital Sex.”
  63. Bab Escape, 16 December 2017, “Indonesia Sentences Gay Club Workers to 2-3 Years in Prison.”
  64. Pink News, Josh Jackman, 18 December 2017, “10 Men Jailed for Having Gay Sex.”
  65. Asia One, 18 December 2017, “Indonesia Court Jails Men for Two Years over ‘Gay Sex Party’.”
  66. The Jakarta Post, 18 December 2017, “North Jakarta Court Jailed Men for Two Years over ‘Gay Sex Party’.”
  67. Today, 18 December 2017, “Indonesia Court Jails Men for Two Years over ‘Gay Sex Party’.”
  68. SBS, Ben Winsor, 20 December 2017, “It’s Not Just Chechnya, The ‘Gay Purge’ Is Growing Phenomenon.”
  69. The New York Times, Jeffrey Hutton, “Indonesia’s Crackdown on Gay Men: ‘It Doesn’t  Get Better, Does it’.”

Thank you for media above who contributed monitoring the implementation of human rights in Indonesia through their article.

 

Liputan Media tentang Pekerjaan Kami di 2017

LBH Masyarakat masih melakukan beberapa program, menangani kasus, dan melakukan advokasi isu-isu terkait sepanjang tahun 2017. Kami secara konsisten memantau dan terjun langsung melindungi hak individu dan kelompok rentan. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat dan media yang melakukan peliputan kerja-kerja LBH Masyarakat sehingga pesan dan semangat kemanusiaan dapat tersampaikan ke publik dengan cepat dan tepat. Adapun 246 artikel yang memuat langkah dan pernyataan LBH Masyarakat atas situasi dan fenomena pelanggaran HAM di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Kabar 24, 1 Februari 2017, “KASUS SUAP : Dewan Etik MK Harus Diperkuat”
  2. Tempo, 3 Februari 2017, Ghoida Rahma “LBH Masyarakat Soroti Perdagangan Gelap Narkotika di Lapas”
  3. Napza Indonesia, 5 Februari 2017, Yvonne Sibuea, “Isu Lawas Narkoba di Lapas, Kebijakan Pemerintah Tambal Sulam”
  4. Dewantara, 6 Februari 2017, Annisa, “Beasiswa LPDP untuk Indonesia Timur Diskriminatif terhadap ODHA”
  5. Rappler, 7 Februari 2017, Sakinah Ummu, “Kebijakan baru LPDP menuai kontroversi”
  6. CNN, 7 Februari 2017, “LPDP Akui Ada Syarat Penerima Beasiswa Wajib Bebas AIDS”
  7. CNN, 7 Februari 2017, Christie Stefanie “Bos LPDP Setuju Syarat Penerima Beasiswa Bebas AIDS Dihapus”
  8. KBR, 8 Februari 2017, Ninik Yuniati, “Diskriminasi Syarat Beasiswa, LBH Masyarakat Siap Gugat LPDP”
  9. Gatra, 12 Februari 2017, Iwan Sutiawan, “KPP: Ketua MA Harus Sanggup Benahi Peradilan”
  10. Koran Sindo, 13 Februari 2017, Sabir Laluhu, “Besok MA Mulai Pilih Ketua Baru”
  11. Tribun News, 13 Februari 2017, Rizal Bomantama, “Koalisi Pemantau Peradilan Kritisi Pemilihan Ketua MA yang Tertutup”
  12. Jurnal Asia, 16 Februari 2017, “LPDP Tawarkan Beasiswa Afirmasi di Daerah 3 T”
  13. Neraca, 17 Februari 2017, “Koalisi LSM: Ketua MA Harus Berani Reformasi”
  14. Kompas, 23 Februari 2017, Fachri Fahrudin, “LBH Masyarakat Minta Pemerintah Hentikan Persiapan Eksekusi Mati”.
  15. Okezone, 24 Februari 2017, Iradhatie Wurinanda, “Wah Kampus Inggris Akui Karya Sembilan Anak Bangsa Ini”.
  16. Tirto ID, 2 Maret 2017, Patrecia Kirnandita, “Aktivis Akan Gelar Women’s March Jakarta Akhir Pekan Ini”.
  17. VOA Indonesia, 3 Maret 2017, Wardah Fathiyah, “’Women’s March’ Dorong Keadilan untuk Perempuan”.
  18. Rappler ID, 3 Maret 2017, Ursula Florene, “Atas Nama Perempuan Mereka Akan Beraksi”.
  19. Kompas, 4 Maret 2017, Garry Andrew L, “Aksi ‘’Women’s March di Jakarta”.
  20. Global Indonesia News, 4 Maret 2017, Winda, “Unjuk Rasa Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat”.
  21. IndoPress, 4 Maret 2017, Ngaenan, “Women’s March Indonesia Kecam Raja Salman”.
  22. Tirto ID, 4 Maret 2017, Addi M Idhom, “Ratusan Aktivis Gelar Aksi Women’s March di Jakarta”.
  23. Suara, 7 Maret 2017, Siswanto, “Vonis Mati Kilat Buat Santa di Tengah Acara Dangdut di PN Jakbar”.
  24. Suara, 7 Maret 2017, Siswanto, “Kisah Santa, Dari Ruang Sidang Sampai Vonis Mati yang Diragukan”.
  25. Kompas, 7 Maret 2017, Ambaranie Nadia Kemala, “Hakim yang Vonis Mati Terdakwa Kasus Narkoba Dilaporkan ke KY”.
  26. Kompas, 7 Maret 2017, Ambaranie Nadia Kemala, “Jaksa DIduga Hilangkan Alat Bukti dalam Sidang Terdakwa Kasus Narkoba”.
  27. Suara, 8 Maret 2017, Siswanto, “KY Teliti Laporan Vonis Mati Kilat Buat Santa di PN Jakbar”.
  28. Detik, 8 Maret 2017, Aditya Fajar Indrawan, “Dihukum Mati di Kasus 20 Kg Sabu, Santa Berperan Jadi Penerjemah”.
  29. Tirto ID, 8 Maret 2017, Patresia kirnandita, “Hak Perempuan Diakui Sekaligus Diingkari”.
  30. Senayan Post, 14 Maret 2017, Widjiono Wasis, “1 Warga AS dan 3 Warga China di Nusakambangan”.
  31. Kabar Aku, 14 Maret 2017,“Terpidana Mati Asal Amerika Serikat Ditransfer ke Pulau Eksekusi”.
  32. Sindonews, 14 Maret 2017, Muhaimin, “Indonesia Kirim 1 Warga AS dan 3 Warga China ke ‘Pulau Eksekusi’”.
  33. KBR, 18 Maret 2017, Rio Tuasikal, “3 Peserta Aksi Dipasung Semen Alami Bengkak Kaki, KSP Minta Warga Patuhi Tim Dokter”.
  34. GlobalNews, 30 Maret 2017, “Narkotika dalam RKUHP: Solusi atau Masalah Baru?”.
  35. Detik, 30 Maret 2017, Aditya Fajar, “Koalisi Nilai Mater UU Narkotika Masuk RUU KUHP Tidak Tepat”.
  36. Publicanews, 30 Maret 2017, “LBH Masyarakat Tolah Pidana Narkotika”.
  37. Detik, 2 April 2017, Ahmad Mustaqim, “Penangakapan Ari karena Tanam Ganja untuk Obat Istri Dikritik LSM”.
  38. Tempo, 2 April 2017, Yohanes Paskalis, “LBH Masyarakat: Kasus Fidelis Jadi Momen Revisi UU Narkotika”.
  39. Tempo, 2 April 2017, Yohanes Paskalis, “Alasan Kemanusiaan, LBH Masyarakat Minta Kasus Fidelis Ari Distop”.
  40. Kabar24, 2 April 2017, Noviarizal Fernandez, “LBH Masyarakat Tolak Pidana Narkotika Dimasukkan ke RUU KUHP”.
  41. Nusantaranews, 2 April 2017, Romadhon, “Demi Cinta, LBH Masyarakat: Kasus Ganja FAS Harus Dijadikan Momentum Intropeksi”.
  42. Publicanews, 2 April 2017, “LBH Masyarakat Minta BNN Hentikan Kasus Fidelis Ari”.
  43. Republikpos, 2 April 2017, Prihandoko Jakob, “LBH Masyarakat Desak Pembebasan Fidelis Ari”.
  44. Rmol Sumsel, 2 April 2017, “LBH Desak Pemerintah Kaji Ulang Peraturan tentang Ganja”.
  45. Suara, 2 April 2017, Siswanto, “Kasus Fidelis Sentuh Hati Nurani, Bagaimana Pemerintah?”.
  46. Suara, 2 April 2017, Siswanto, “BNN Diminta Stop Usut Fidelis yang Ekstrak Ganja untuk Sakit Istri”.
  47. com, 2 April 2017, Siswanto, “Ketuk Hati Buwas Agar Lepas Fidelis yang Tanam Ganja demi Istri”.
  48. Jawa Pos, 2 April 2017, Yusuf Asyari, “PNS Tanam Ganja Demi Obat Istri, LBH Minta Penyidikan Dihentikan”.
  49. Jawa Pos, 2 April 2017, “Lingkar Ganja Nusantara Desak Penelitian Ganja untuk Obat”.
  50. Kompas, 2 April 2017, Ihsanuddin, “Mengalir, Dukungan untuk Fidelis yang Ditangkap karena Tanam Ganja demi Obati Istri”.
  51. Kompas, 2 April 2017, Ihasnuddin, “Kasus Fidelis Jadi Momentum Legalkan Ganja untuk Pengobatan”.
  52. Kompas, 2 April 2017, Ihsanuddin, “Tanam Ganja untuk Pengobatan Istri, Fidelis Tak Seharusnya Ditangkap dan Dibui”.
  53. Koran Sulindo, 2 April 2017, “Badan Narkotika Nasional Dituding Hambat Penelitian Ganja untuk Pengobatan”.
  54. Lampost, 2 April 2017, “UU Narkotika Perlu Ditinjau Ulang”.
  55. Rmol Banten, 2 April 2017, Wisnu Ari, “BNN Diminta Bebaskan Si Penanam Ganja untuk Pengobatan Istri”.
  56. Aceh Sumatera, 2 April 2017, “Tragedi FAS, Sebuah Ujian untuk Hati Nurani”.
  57. WOL, 2 April 2017, “Fidelis, Pakai Ganja untuk Obati Penyakit Tersandung Hukum”.
  58. Tribun Pekanbaru, 2 April 2017, Teddy Yohanes, “Sejumlah LSM Sesalkan Penangkapan Orang yang Menanam Ganja untuk Pengobatan Istrinya”.
  59. Kumparan, 2 April 2017,”LSM Ingin Regulasi Ganja di Indonesia Ditinjau”.
  60. Kumparan, 2 April 2017, “Kasus Pidana Fidelis yang Tanam Ganja Harus Dihentikan”.
  61. MetroTV News, 2 April 2017, Sholahadin Azhar, “Undang-undang Narkotika Indonesia Harus Direvisi”.
  62. Demokrasi. co, 2 April 2017, “LBH Minta BNN Hentikan Penyidikan Kasus Suami Tanam Ganja untuk Obat Istri”.
  63. Netralitas, 2 April 2017, “DPRD: Sikapi Arif PNS Tanam Ganja untuk Obat”.
  64. Berita Kepo, April 2017, Amborsius Ambarita, “Ditangkap karena Tanam Ganja demi Obat Istri, Fidelis Didukung banyak Pihak”.
  65. Pojok Sulsel, 2 April 2017, Wahyudi AM, “Kaji Ulangi Regulasi Ganja untuk Kesehatan”.
  66. Rmol, 2 April 2017, Muhamad Iqbal, “Kata LGN, Kasus Yeni Bukti Ganja Obat Berkhasiat”.
  67. Infonawacita, 2 April 2017, Ariyanto, “Tanam Ganja untuk Obati Sakit Istri, Fidelis Ari Dibui”.
  68. Poros Jakarta, 2 April 2017, Otto Ismail, “LGN Minta BNN Kabupaten Sanggau Hentikan Proses Hukum Fidelis”.
  69. Koran Kaltim, 3 April 2017, “LBH Masyarakat Serukan Pelegalan Ganja”.
  70. Kompas, 3 April 2017, Ihsanuddin, “Soal Ganja untuk Kesehatan ini Kata Menteri Kesehatan”.
  71. Media Indonesia, 3 April 2017, “UU Narkotika Indonesia Layak Direvisi”.
  72. Politik Riau, 3 April 2017. “LBH Minta BNN Menghentikan Penyidikan Kasus Suami Tanam Ganja untuk Obat Istri”.
  73. BBC, 3 April 2017, Jerome Wirawan, “PNS Tanam Ganja untuk Obat Istri, Saatnya Ganja demi Kesehatan?”.
  74. Beritagar, 3 April 2017, Muhamad Fikrie, “Kasus Fidelis Ari Membuka Debat Ikhwal Khasiat Ganja”.
  75. Requisitoire, 3 April 2017, “UU Narkotika di Indonesia Patut Dikaji Ulang”.
  76. Rakyat Merdeka TV, 3 April 2017, “Pemerintah Diminta Kaji Ulang Regulasi Ganja”.
  77. IDN Times, 3 April 2017, Rizal Aditya, “Desakan Legalisasi Ganja untuk Pengobatan Mulai Mengemuka”.
  78. Top Metro, 3 April 2017, “Kisah Haru Akhrinya Istri Fidelis AR Meninggal karena Tak Konsumsi Ganja”.
  79. Berita 77, 3 April 2017, Muhamad, “Kasus Fidelis, DPR: Ganja Tidak Perlu Dilegalkan untuk Terapi Medis”.
  80. Harian Nasional, April 2017, “LGN Minta Pemerintah Tinjau Kebijakan Narkotika atas Kasus Fidelis”.
  81. Berita Kompas, 4 April, Siti Dwijayanti, “Fidelis Merawat Sang Istri dengan Ganja Lalu Berujung Tragis”.
  82. Nova, 4 April 2017, Swita Amalia, “Dukungan untuk Fidelis Ari yang Ditangkap karena Tanam Ganja demi Obat Istri Masih Mengalir”.
  83. Hai Online, 5 April 2017, Nurul, “Penjara Enggak Bisa Dijadikan Solusi bagi Pengguna Ganja kaya Fidelis”.
  84. Hukum Online, 6 April 2017, “Mengintip Pandangan Kritis Situasi HAM Indonesia di Forum Internasional”.
  85. Media Indonesia, 7 April 2017, “Penegak HAM Belum Jadi Agenda Prioritas”.
  86. Samara News, 7 April 2017, “Negara Masih Belum Menempatkan Hak Asasi Manusia sebagai Agenda Prioritas”.
  87. Kompas TV (Sapa Indonesia Pagi), 18 April 2017, “Kebijakan Pengunaan Ganja untuk Medis”.
  88. MetroTV (NSI), 24 April 2017, “Dilema Ganja”.
  89. Rappler, 3 Mei 2017, “Saksikan Indonesia sedang Mengalami Sidang ke-27 UPR Dewan HAM PBB di Jenewa”.
  90. Pikiran Rakyat, 4 Mei 2017, Meiliala Arie, “Indonesia Harus Segera Moratorium Hukuman Mati”.
  91. Tempo, 4 Mei 2017, Yohanes Paskalis, “LBH Masyarakat: Respon Indonesia untuk Soal Hukuman Mati, Buruk”.
  92. Tempo, 4 Mei 2017, Yohanes Paskalis, “Catatan Penting LBH Masyarakat dari Evaluasi HAM Indonesia di PBB”.
  93. Pikiran Rakyat, 4 Mei 2017, Arie Meiala, “Indonesia Harus segera Moratorium Hukuman Mati”.
  94. Tirto ID, 10 Mei 2017, Kirnandita, Patresia, “#SaveIbuNuril dan Isu Kriminalisasi Korban Pelecehan Seksual.”
  95. Majalah Opini, 19 Mei 2017, Akbar, Sastiansyah, “Daun Ganja Bak Simalakama, Tidak Dimakan Istri Meninggal, Dimakan Dibui.”
  96. Rappler, 20 Mei 2017, “LBH Masyarakat Kecam Rencana Eksekusi Mati Jilid IV”.
  97. Hukum Online, 20 Mei 2017, STHI Jentera Tandatangani Kesepakatan Program Magang dengan 12 Lembaga.”
  98. Netral News, 20 Mei 2017, Purnomo, Wahyu, “Soal Eksekusi Mati, Jaksa Agung Dituding Bermanuver Politik.”
  99. Sinar Keadilan, 20 Mei 2017, “Citra Indonesia Tercoreng di Dunia Internasional, Eksekusi Mati Jilid 4 Tetap Saja Akan Dilakukan Kejaksaan Agung.”
  100. Publica News, 20 Mei 2017, “Minta Fatwa MA, Jaksa Agung Tidak Paham Hukum.”
  101. Aceh Sumatra, 21 Mei 2017, “LBH Masyarakat: Eksekusi Mati IV, Menukar Suara dengan Nyawa.”
  102. Tiga Pilar News, 22 Mei 2017, Asropih, “LBH Masyarakat Kecam Aksi Polisi saat Grebek Pesta Gay.”
  103. Tribunews, 22 Mei 2017, Damanik, Liston, “Lembaga Bantuan Hukum Kecam Cara Polisi Tangkap Komunitas Gay.”
  104. Detik, 22 Mei 2017, Mutiara, Indah, “Koalisi LSM Kritik Cara Polisi Gerebek Pesta Gay di Kelapa Gading,”
  105. IDN Times, 22 Mei 2017, Folia, Rosa, “Periksa Pesta Gay dengan Telanjang, Polisi Dikecam.”
  106. BBC Indonesia, 22 Mei 2017, “Peserta ‘Pesta Gay’ Diperiksa ‘dalam Keadaan Telanjang’, Polisi Dikecam.
  107. Poskota News, 22 Mei 2017, Adji, “Ini Tanggapan Mabes Polri Soal Protes Penggerebekan Pesta Gay.”
  108. MetroTV News, 22 Mei 2017, Sari, Lukman, “Polisi Minta Protes Penindakan Pesta Homoseks Disampaikan Langsung.”
  109. MetroTV News. 22 Mei 2017, “Penyebaran Foto Pesta Homoseks di Kelapa Gading Dikecam.”
  110. Jawa Pos, 22 Mei 2017, Kuswandi, “Soal Pesta Seks Gay, Kelompok Masyarakat Ini Minta Foto Tak Disebar.”
  111. Suara Surabaya, 22 Mei 2017, Kusuma, Farid, “Gerebek Pesta Gay Polisi Dinilai Melanggar HAM.”
  112. PublicaNews, 22 Mei 2017, “Koalisi Advokasi Kencam Penanganan Kaum Gay di Kelapa Gading.”
  113. Tengok Berita, 22 Mei 2017, “Cara Polisi Tangkap dan Telanjangi Gay Jadi Sorotan.”
  114. Pojok Satu, 22 Mei 2017, Restu, “Aksi Polisi Gerebek Pesta Gay di Kelapa Gading Malah Diprotes oleh 6 Lembaga in, Kenapa?”
  115. 7 Ready, 22 Mei 2017. “Koalisi LSM Kritik Cara Polisi Grebek Pesta Gay di Kelapa Gading.”
  116. Riau Pos, 22 Mei 2017, Utama, Boy, “Koalisi Advokasi Minta Pelaku Pesta Seks Gay Tidak Disebarkan.”
  117. Fakta, 22 Mei 2017, “Penggerebekan Pesta Kaum Gay, Polres Jakut Dinilai Melanggar Hak Asasi.”
  118. KBR, 22 Mei 2017, Bambang Hari, “Koalisi Kecam Cara Polisi Tangkap Seratusan Orang atas Dugaan Prostitusi Gay.”
  119. Voa Indonesia, 22 Mei 2017, Eva Mazrieva, “Koalisi LSM Sesalkan Penangkapan Gay, Polisi Bantah Sengaja Permalukan Tersangka.”
  120. Gerbang Kepri, 22 Mei 2017, “Polisi Tangkap 141 Gay.”
  121. Warta Merdeka Indonesia, 22 Mei 2017, “141 Gay Ditangkap dalam Razia Polisi di Jakarta Utara.”
  122. Opini Bangsa, 23 Mei 2017, “LBH Kecam Tindakan Polisi Telanjangi Kaum Gay.”
  123. Tampang, 23 Mei 2017, Zaenudin Ahmad, “Dinilai Tidak Manusiawi saat Gerebek Pesta Gay, Polisi: Kami Lakukan Sesuai Standar.”
  124. Panjimas. 23 Mei 2017, “Berang Digiring Polisi, Koalisi Advokasi Bela Gay di Atlantis Gym & Sauna.”
  125. Koran Sindo, 23 Mei 2017, “Pesta Gay Digerebek, 141 Ditangkap, 10 Dijadikan Tersangka.”
  126. Kompas, 23 Mei 2017, Dea Andriani, “ Cara Polisi Menggerebek Pesta Gay Dinilai Tak Manusiawi.”
  127. Kompas, 23 Mei 2017, David Oliver Purba, “Terbongkarnya Tempat Seks Kaum ‘Gay’ di Kelapa Gading.”
  128. Rmol, 23 Mei 2017, Saeful Anwar, “Dikecam Tindakan Tak Manusiawi Polisi Gerebek Pesta Gay.”
  129. Liputan46, 24 Mei 2017, “Polisi Bantah Telanjangi Pelaku Pesta Gay.”
  130. KBR, 31 Mei 2017, Luqman, Agus, “RUU Terorisme, Kontras: Wiranto Seperti Ingin Menghidupkan Kembali RUU PKB.”
  131. Kabar Jakarta, 1 Juni 2017, Hendra, “Hati-hati Pasang Identitas Diri di Medsos.”
  132. Times Indonesia, 1 Juni 2017, Arief, Faizal, “Bila Dibiarkan Persekusi Bisa Ancam Demokrasi.”
  133. Kompas, 1 Juni 2017, Rudi, Alsadad, “Persekusi Dinilai Mengancam Kebebasan Berpendapat.”
  134. Cahaya Kaltim, 2 Juni 2017, Suwarno, Priyo, “Persoalan Hukum LGBT Polisi Terjepit di antara HAM dan Norma Agama.”
  135. Merdeka, 2 Juli 2017, Rizky Andwika, “Calon Anggota Komnas HAM, Kelompok Radikal sampai Penjahat Seksual.”
  136. Indopos, 16 Juli 2017, Lantoni Syahrir, “Ada Apa Komnas HAM Sampai Ingin Diselamatkan LSM-Ormas Ini.”
  137. Netral News, 16 Juli 2018, Lewuk Dominikus, “KS Komnas HAM Ajak Masyarakat Sipil Kawal Proses Seleksi Komisioner.”
  138. Publika News, 21 Juli 2017, “LBH Masyarakat Protes Kebijakan ‘Tembak di Tempat ‘ Kapolri.
  139. Sinar Keadilan, 21 Juli 2017, “Sesumbar Ingin Seperti Filipina, Kapolri Diingatkan Atasi Masalah Narkotika Dengan Penegakan Hukum yang Sungguh Saja.”
  140. Rappler, 22 Juli 2017, Harvan Muhammad, “Perintah Tembak Mati Bandar Narkoba di Tempat Menuai Kritik.”
  141. Tempo, 23 Juli 2017, Firmanto Danang, “LBH Ungkap Kelemahan Kebijakan Bos Narkoba Ditembak Di Tempat.”
  142. Tribun Jateng, 24 Juli 2017, “Presiden Perintahkan Aparat Tembak Mati Pengedar Narkoba, LBH dan Akademis Mengecam.”
  143. PRFM News, 24 Juli 2017, Karamah Nuzulul, “LBH Khawatir Intruksi Menembak Pengedar Narkoba Timbulkan Bentuk Perlawanan.”
  144. BBC Indonesia, 24 Juli 2017, Artharini Isyana, “Instruksi Presiden Jokowi untuk Menembak Pengedar Narkoba Dikecam.”
  145. Suara, 24 Juli 2017, Ariefana Pebriansyah, Lesmana Agung S, “Tanpa Perintah Kapolri, Polisi Bisa Tembak Bandar Narkoba.”
  146. VOA Indonesia, 27 Juli 2017, Sucahyo Nurhadi, “Pro Kontra Legalisasi Ganja Sebagai Obat di Masa Depan.”
  147. KBR, 28 Juli 2017, Ade Irmansyah, “Salah Eksekusi Terpidana Mati 2016, LBH Masyarakat Desak Jokowi Copot Jaksa Agung.”
  148. Hukum Online, 28 Juli 2017, Qorib Fathan, “LBH Masyarakat Tolak Wacana Kejagung Soal Eksekusi Mati Gelombang IV.”
  149. Merdeka, 28 Juli 2017, Ariesta Anggie, “Ombudsman Sebut Eksekusi Mati Humprey Menyalahi Prosudur.”
  150. Berita 360, 28 Juli 2017, Edy, “Langgar Pasal Eksekusi Mati? LBH Masyarakat Minta Presiden Jokowi Copot HM Prasetyo.”
  151. Kabar 24, 28 Juli 2017, Fernandez Noviarizal, “Eksekusi Hukuman Mati Humprey Jefferson Dinilai Langgar Aturan.”
  152. Sinar Keadilan, 28 Juli 2017, “Tak Terpenuhi Hak-hak Terpidana Mati, Ombudsman Bilang Jaksa Agung Lakukan Mal-Administrasi.”
  153. Tirto, 28 Juli 2017, Widhana Dieqy H, “Kriminalisasi Pecandu Narkotika Bikin Lapas Padat.”
  154. Tirto, 28 Juli 2017, Sumandoyo Arbi, Hidayat Reja, “Ironi Pemberantasan Narkoba Era Jokowi.”
  155. Tirto, 28 Juli 2017, Widhana Dieqy H, “Saat Bandar dan Negara Menguras Harta Pecandu Narkoba.”
  156. Tirto, 28 Juli 2017, Irfan Faizal R, “Ombudsman Temukan Maladministrasi Eksekusi Mati Humprey.”
  157. Kumparan, 28 Juli 2017, Saharah Wahyuni, “Ombudsman: Eksekusi Mati Humprey Jefferson Melanggar Hukum.”
  158. CNN Indonesia, 28 Juli 2017, Setyawan Feri A, “Eksekusi Mati ‘Cacat’, Jokowi Didesak Copot Jaksa Agung.”
  159. Medan Seru, 28 Juli 2017, “Eksekusi Mati ‘Doctor’ Cacat Administrasi, Copot Jaksa Agung.”
  160. Balikpapan Pos, 29 Juli 2017, “Jaksa Agung Dinilai Terbukti Salahi Prosedur Hukuman Mati.”
  161. Rappler, 29 Juli 2017, “Ombudsman: Eksekusi Terpidana Mati Tahun 2016 Tidak Sesuai Prosedur.”
  162. Nusantaranews, 1 Agustus 2017, Sulaiman, “Menunggu Putusan Fidelis, LBH Masyarakat: Semoga Hukum Bertemu Kemanusiaan.”
  163. Detik, 2 Agustus 2017, Ramdani Jabar, “Kata LBH Masyarakat Soal Keberanian Hakim di Kasus Fidelis.”
  164. Kompas, 2 Agustus 2017, Ihsanuddin, “Berani Terobos Angka Pidana Minimum, Hakim Kasus Fidelis Diapresiasi.”
  165. CNN Indonesia, Ferry Oscar, 2 Agustus 2017, “Menanti Ketuk Palu Hakim, Akhir Kisah Cinta dan Ganja Fidelis.”
  166. Viva, 2 Agustus 2017, “Pria Tanam Ganja untuk Obati Istrinya Bakal Divonis Hari Ini.”
  167. Detak.co, 2 Agustus 2017, “Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda 1 Milyar.”
  168. Beritagar, 2 Agustus 2017, “Perjuangan Cinta Fidelis yang Berujung 8 Bulan Kurungan.”
  169. Inspirasi, 2 Agustus 2017, “Menunggu Putusan Hakim untuk Fidelis.”
  170. Media Indonesia, 3 Agustus 2017, “14 Calon Anggota Komnas HAM yang Lolos Seleksi Masih Ditemukan Kelemahannya.”
  171. Sinar Indonesia Baru, 8 Agustus 2017, “LBH Masyarakat Tolak Wacana Kejagung Soal Eksekusi Mati Gelombang IV.”
  172. BBC Indonesia, Affan Heyder, 9 Agustus 2017, “Bandar Narkoba Asal Malaysia ‘Korban Pertama’ Tembak di Tempat Sesuai Intruksi Presiden Jokowi.”
  173. Infonitas, Purnama Chandra, 10 Agustus 2017, “LBH Masyarakat Nilai Pengguna Narkotika Harus Dapat Perawatan.”
  174. Suara Kristen, 11 Agustus 2017, “LBH Masyarakat dan PKNI: Menangani Permasalahan Narkotika: Pemerintah Jangan Jadi Pemadam Kebakaran.”
  175. Media Indonesia, Widadio Nicky Aulia, 15 Agustus 2017, “Perangi Narkoba dari Metro Jaya.”
  176. Publica News, 26 Agustus 2017, “LBH Masyarakat Kecam Rencana Eksekusi Mati Jilid IV.”
  177. Laporan News, Alamsyah Ali Laelie, 26 Agustus 2017, “LBH Masyarakat Desak Kejaksaan Agung Hentikan Persiapan Eksekusi Mati Jilid 4.”
  178. Kompas,Ihsanuddin 27 Agustus 2017, “LBH Masyarakat Desak Jaksa Agung Batalkan Eksekusi Jilid IV.”
  179. Akurat News, Muhtarudin Deni, 27 Agustus 2017, “Defisit Prestasi, LBH Masyarakat Desak Presiden Copot Jaksa Agung.”
  180. Skala News, Rizal Bisma, 28 Agustus 2017, “LBH Masyarakat: Eksekusi Mati Hanya Kamuflase.”
  181. Tempo, Chairunnis Ninis, 14 September 2017, “LBH Masyarakat Sarankan Indra Piliang Direhabilitasi.”
  182. Jitu News, Syukron Fadhilah, 14 September 2017, “Kasus Narkoba IJP, LBH Usulkan Rehabilitasi.”
  183. Okezone, Fotaleno Fahmy, 15 September 2017. “Golkar Diharap Bijak Menyikapi Kasus Indra J Piliang.”
  184. Okezone, Fotaleno Fahmy, 15 September 2017, “Puji Kerja Kepolisian, LBH Masyarakat Juga Berharap Indra J Piliang Direhabilitasi.”
  185. Kompas, Belarminus Robertus, 19 September 2017, “Prosedur Tembak di Tempat Pengedar Narkotika Diadukan di Ombudsman.”
  186. Kompas, Belarminus Robertus, 19 September 2017, “Polri Mengaku Punya Prosedur Terkait Penembakan Pelaku Kejahatan.”
  187. Liputan 6, Egeham Lizsa, 19 September 2017, “Prosedur Tembak Mati Pengedar Narkotika Diadukan ke Ombudsman.”
  188. Akurat News, Primandana Bayu, 19 September 2017, “Mengadu ke ORI, ICJR Kritik Prosedur Tembak Mati Pengedar Narkotika.”
  189. CNN Indonesia, Ramadhan Rizki Saputra, 19 September 2017, “Diduga Efek Jokowi, Penembakan Pengedar Narkotik Naik Drastis.”
  190. Republika, Mabruroh, 21 September 2017, “Tembak Mati Dinilai Tak Efektif Kurangi Kejahatan Narkoba.”
  191. Akurat News, Muhtarudin Deni, 4 Oktober 2017, “LBH Masyarakat Kecam Jokowi Soal Penindakan Narkoba.”
  192. Akurat News, Muhtarudin Deni, 4 Oktober 2017, “LBH Masyarakat: Penyataan Jokowi Soal Pemberantasan Narkoba Bermasalah.”
  193. Tirto.id, Priana Hendra, 6 Oktober 2017, “LBH Masyarakat Desak Jokowi Stop Hukuman Mati”.
  194. Tirto,id, Kirnandita Patresia, 7 Oktober 2017, “LBH Masyarakat Gelar Kampanye Anti Hukuman Mati.”
  195. Akurat News, Muhtarudin Deni, 7 Oktober 2017, “LBH Masyarakat Desak Pemerintah Investigasi Peredaran Pil PCC.”
  196. CNN Indonesia, Ratnasari Ellse Dwi, 7 Oktober 2017, “Narkotik, Hukuman Mati, dan Warna-Warni Harapan.”
  197. Rappler, Setyani Ananda Nabila, 7 Oktober 2017, “Aktivis: Indonesia Tidak Menghargai Hak Terpidana Mati.”
  198. Kompas, Lasti Kurnia, 8 Oktober 2017, “Festival Kemanusiaan.”
  199. Kompas, 9 Oktober 2017, “Kilas Politik dan Hukum.”
  200. CNN Indonesia, Ratnasari Ellse Dwi, 10 Oktober 2017, “Curhat Kerinduan Anak Terpidana Mati Narkoba Merry Utami.”
  201. Tirto.id, Husein Abdulsalam, 10 Oktober 2017. “Usaha Menghentikan Hukuman Mati.”
  202. Intan Umbari Prihatin, 10 Oktober 2017, “Kepala BNN Soal Tembak Mati Bandar: Wujud Manusia Pemikirannya Lebih Dari Binatang.”
  203. Hukum Online, Thea DA, 11 Oktober 2017. “Vonis Mati Banyak Dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri.”
  204. Rappler, Setyani Ananda Nabila, 15 Oktober 2017, “Menguak Fakta Di Balik Hukuman Mati.”
  205. Arah Juang, 20 Oktober 2017, “Surat Terbuka: Publik Menolak dan Menggugat Pernyataan Kapolri Tito Karnavian Tentang Ucapan Seksis dan Kecendrungan Menyalahkan Korban Pemerkosaan.”
  206. Tempo.co, Yusuf Manurung, 26 Oktober 2017, “Polisi Diminta Usut Penyebar Video Porno yang Bikin Heboh.”
  207. Akurat News, Yohanes Antonius, 26 Oktober 2017, “Penyebaran Konten Seksual Tanpa Persetujuan, Ini Kata LBH Masyarakat.”
  208. Berita Pangkep, 27 Oktober 2017, “Penyebaran Konten Seksual Tanpa Persetujuan: Kejahatan Seksual di Dunia Maya.”
  209. Koran Tempo,  28 Oktober 2017, “Koalisi Akan Gugat Qanun Jinayat.”
  210. BBC Indonesia, 28 Oktober 2017, “Kasus Video Seks: Apa Hukum Tepat Bagi Penyebar ‘Revenge Porn’?”
  211. Krikom.id, Nicky Aditya – Linda Juliawanti, 29 Oktober 2017, “LBH Masyarakat Kecam Penyebaran ‘Salah Sasaran’ Video Porno.”
  212. Kabar Makasar, 29 Oktober 2017, “Penyebaran Konten Seksual Tanpa Persetujuan: Kejahatan Seksual dI Dunia Maya.”
  213. Tirto ID, Patresia Kirnandita, 1 November 2017, “Pentingnya Kepekaan Saat Bertanya kepada Penyintas Perkosaan.”
  214. Tribun News, Eri Komar Sinaga, 2 November 2017, “Kriminalisasi Menjadi Momok Dalam UU Narkotika.”
  215. Kompas, Ihsanuddin, 3 November 2017, “Salah Kaprah Penegakan Hukum, Banyak Pecandu Berakhir di Penjara.”
  216. Lensa Banyuwangi, 3 November 2017, “Mahasiswa Fakultas Hukum Tetap Boleh Menjalankan Praktik Litigasi dalam Proses Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Depan Pengadilan.”
  217. Rmol, 6 November, “Tangkap Penyebar Konten Seksual di Dunia Maya.”
  218. Antipati.com, 7 November 2017, “Perlindungan Hak Data Pribadi, Penting nggak sih?”
  219. Ujiseo, 19 November 2017, “Hukum yang Sesuai Bagi Penebar Revenge Porn di Indonesia.”
  220. Tirto ID, Diantina Putri, Patresia Kirnandita, 24 November 2017, “Penyintas Perkosaan: Butuh Waktu Lama Bagiku untuk Tidak Histeris.’
  221. Tempo, M Yusuf Manurung, 27 November 2017, “Penganiayaan Geng Motor, Pengacara: Barang Bukti Tidak Diuji.”
  222. Kastara ID, 28 November 2017, “Komnas HAM Tingkatkan Sinergi dengan Kalangan OMS.”
  223. Metro Tv News, Sri Yanti Nainggolan, 1 Desember 2017, “Banyak ODHA Alami Pelanggaran HAM.”
  224. Tengok Berita, 4 Desember 2017, “LBH Masyarakat: BNN Tak Berwenang Menangani PCC
  225. Rilis ID, Elvi R, 4 Desember 2017, “LBH Masyarakat: Seharusnya PCC Bukan Urusan BNN.”
  226. Akurat News, Yohanes Antonius, 4 Desember 2017, “Penggerebekan Pabrik PCC oleh BNN Dikritik LBH Masyarakat.”
  227. Kabar 24, Novrizal Fernandez, 4 Desember 2017, “Mengapa LBH Masyarakat Bilang BNN Tak Berwenang Tinda Pil PCC?”
  228. Republikpos, 4 Desember 2017, “LBH Masyarakat: BNN Tidak Berwenang Urus PCC.”
  229. Publica News, 4 Desember 2017, “LBH Masyarakat sebut BNN Tidak Berwenang Urus PCC.”
  230. Viva, 5 Desember 2017, “Benarkah BNN Tak Berwenang Tindak Kasus Pil PCC?”
  231. Solopos, Imam Yuda, 5 Desember 2017. “Aksi BNN di Solo dan Semarang Dianggap Salahi Aturan.”
  232. Jatengpos, Imam Yuda, 5 Desember 2017, “Aksi BNN di Solo dan Semarang Dianggap Salahi Aturan.”
  233. Pinter Politik, 5 Desember 2017, “Pil PCC Bikin Buwas Ganas.”
  234. Akurat News, Muhtarudin Deni, 14 Desember 2017, “LBH Masyarakat: MK Telah Jaga Hak Privasi Warga Negara.”
  235. Publica News, 14 Desember 2017, “LBH Masyarakat Puji MK yang Menolak Uji Pasal Perzinahan.”
  236. Deutsche Welle, 14 Desember 2017, “Dualisme Putusan Mahkamah Konstitusi Persulit Situasi LGBT.”
  237. BBC Indonesia, 14 Desember 2017, “MK Tolak Kriminalisasi LGBT dan Hubungan Di Luar Nikah.”
  238. Vice, Arzia Tivany, 14 Desember 2017, “Upaya Kriminalisasi LGBT dan Kumpul Kebo Ditolak Mahkamah Konstitusi.”
  239. Beritagar, Andya Dhyaksa, 14 Desember 2017, “MK Tolak Perluasan Tindak Zina.”
  240. Akurat News, Deni Muhtarudin, 14 Desember 2017, “LBH Masyarakat Hormati Dissenting Opinion 4 Hakim MK.”
  241. Harian Inhua Online, 14 Desember 2017, “Mahkamah Konstitusi Menolak Pelarangan Seks Di Luar Nikah Demi HAM.”
  242. Kiran Media, Baran Bantara, 14 Desember 2017, “Hormati Privasi, MK Tolak Kriminalisasi LGBT dan Hubungan Di Luar Nikah.”
  243. Dari Rakyat, 14 Desember 2017, “Pasangan Sesama Jenis Ini Tukar Cincin, Kejadian Berikutnya ”
  244. com, 14 Desember 2017, “MK Tolak Kriminalisasi LGBT Di Indonesia, Netizen Serbu Twitter.”
  245. Berita Benar, Arie Firdaus, 14 Desember 2017, “MK Tolak Uji Materi Aturan yang Berpotensi Jerat LGBT.”
  246. Tempo, Ronggo Astungkoro, 15 Desember 2017, “LBH Masyarakat Apresiasi Putusan MK.”
  247. Pinter Politik, 19 Desember 2017, “Putusan MK, Akhiri Persekusi LGBT?”
  248. BBC Indonesia, Nuraki Aziz, 20 Desember 2017, “Dipertanyakan, Upaya Mengayomi Kalangan LGBT Lewat KUA.”
  249. Indo Warta, Dadang, 20 December 2017, “Yang Dimaksud Merangkul dan Mengayomi LGBT adalah..”
  250. Kompas, Ihsanuddin, 28 Desember 2017, “LBH Masyarakat: Kebijakan Narkoba di Indonesia Butuh Arah, Bukan Darah.”
  251. Tribunnews, Malvyandie Haryadi, 28 Desember 2017, “LBH Masyarakat: Kebijakan Narkoba di Indonesia Butuh Arah, Bukan Darah!”
  252. Republika, Mabruroh, 28 Desember 2017, “LBH Masyarakat Kecam Pernyataan Buwas Soal Tembak Mati.”
  253. Tirto ID, Maya Saputri, 28 Desember 2017, “LBH: Tembak Mati Pengedar Narkoba Hanya ‘Gagah-gagahan’ BNN.”
  254. Harian Terbit, 28 Desember 2017, “Pusat Pelemahan KPK Berada di Istana Presiden.”

Media Alternatif dan Forum

  1. Modifikasi – Kisah Fidelis Ari yang Nekat Tanam Ganja demi Kesehatan Istri
  2. Kaskus – Badan Narkotika Nasional Dituding Hambat Penelitian Ganja untuk Pengobatan
  3. Kaskus – Penyebaran Foto Homoseks di Kelapa Gading Dikecam
  4. Kaskus – Apa Penyebab Tak Maksimalnya Kinerja Komnas HAM
  5. Line Today – Tanpa Perintah Kapolri, Polisi Bisa Tembak Bandar Narkoba (Suara.com)
  6. Line Today – Perjuangan Cinta Fidelis yang Berujung 8 Bulan Kurungan
  7. Napza Indonesia – Mengutamakan Kemanusiaan, Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Fidelis
  8. Napza Indonesia – Bukan Hanya Kepastian, Fidelis Butuh Kemanfaatan dan Keadilan Hukum
  9. Napza Indonesia – Kasus Fidelis: Negara Perlu Prioritaskan Penelitian Ganja Medis
  10. Magdalene – Cruel and Unnecessary: Why Death Penalty Should Be Abolished
  11. Konde.co – Perempuan Menjadi Korban Penyebaran Konten Seksual di Sosial Media
  12. Remotivi – Di Balik Kegilaan Media terhadap Video Seks
  13. Kaskus.co.id – Kasus Video Seks: Apa Hukum yang Tepat Bagi Penebar ‘Revenge Porn’.

LBH Masyarakat mengapresiasi media-media di atas dan media-media lain yang luput dari pantauan kami. Terima kasih telah ikut berkontribusi memantau implementasi hak asasi manusia di Indonesia melalui liputan-liputan yang teman-teman pekerja media lakukan.

Rilis Pers – Arif Pulang Malam Ini, Terima Kasih Majelis Hakim!

LBH Masyarakat mengapresiasi Majelis Hakim yang memeriksa perkara klien kami, Arif Fauzi Fadillah (Arif), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas putusannya, pada Kamis, 14 Desember 2017 kemarin, yang cermat terhadap lemahnya fakta persidangan dan berani untuk membebaskan klien kami dari segala tuduhan. Putusan Majelis Hakim, yang terdiri dari Dwi Dayanto, S.H., M.H. (Ketua Majelis); Abdul Bari A. Rahim, S.H., M.H.; dan Antonius Simbolon, S.H., M.H., telah memenuhi hak klien kami atas peradilan yang jujur dan adil juga mengembalikan Arif pada keluarga yang merindukannya.

Arif adalah klien LBH Masyarakat, yang bersama beberapa warga jatiwaringin lainnya, dituding oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan pembunuhan secara bersama-sama, melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dan dituduh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain secara bersama-sama. Kasus ini, secara keliru, sering dibingkai oleh beberapa liputan sebagai “Geng Motor Jatiwaringin” padahal para terdakwa justru adalah pihak-pihak yang melindungi kampung mereka dari ancaman geng motor yang dimaksud.

Dalam pendampingan hukum yang kami lakukan, kami menemukan bahwa dalam proses interogasi yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur terhadap Arif dan tujuh terdakwa terdapat perlakuan yang tidak manusiawi yakni pemukulan dan intimidasi. Perlakuan yang bertujuan untuk mendapatkan pengakuan ini adalah bentuk penyiksaan yang terang benderang.

Selain itu, di dalam persidangan kami juga menemukan beberapa kejanggalan: barang bukti tidak ada kaitannya dengan terdakwa, barang bukti yang dihadirkan tidak diperiksa di laboratorium, tidak ada saksi yang menyebutkan dan melihat terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada mereka, serta penyidik yang bertugas mengumpulkan barang bukti dan saksi verbalisan yang disebut terdakwa melakukan penyiksaan, tidak bisa hadir memberikan keterangan sebagai saksi dipersidangan.

Lemahnya fakta yang dikumpulkan dalam proses penyidikan dan penuntutan juga dilihat oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. Hal tersebut membuat Arif dan tujuh terdakwa lainnya dinyatakan bebas dari segala tuduhan. Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Arif dibebaskan dari tahanan.

Di saat yang sama, kami juga menyesalkan lambannya kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Rumah Tahanan Negara Cipinang dalam memenuhi perintah Majelis Hakim dalam putusan untuk segera mengeluarkan Arif dari tahanan. Butuh waktu lebih dari 24 jam hingga akhirnya Arif dikeluarkan dari Rutan Cipinang pada malam hari ini, Jumat, 15 Desember 2017. Hal ini hendaknya menjadi catatan bagi Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam aspek peningkatan kualitas kerja.

Melalui rilis ini, kami juga meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dan/atau Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur untuk memeriksa penyidik dalam kasus klien kami, Arif, yang diduga kuat melakukan pelanggaran etik, profesi, dan disiplin sebagai anggota Polri.

Kami berterima kasih juga pada pendukung-pendukung kami yang juga telah menyerukan #PulangkanArif melalui media sosial. Melalui kasus ini, kami melihat betapa esensialnya pemantauan publik terhadap sistem peradilan pidana serta pentingnya keberadaan penasihat hukum yang kapabel untuk mengungkap insiden penyiksaan dan lemahnya pembuktian dari penegak hukum.

Kasus ini menunjukan masih eksisnya praktik penyiksaan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebuah hal yang patut menjadi catatan penting bagi kita semua. Mengingat masih punitifnya hukum di Indonesia, maka kita semua adalah korban potensial praktik penyiksaan. Praktik penyiksaan dan intimidasi adalah praktik yang sudah seharusnya dihentikan – karena, siapapun dia, setiap manusia: berharga.

Jakarta, 15 Desember 2017

Maruf Bajammal, S.H. – Pengacara Publik LBH Masyarakat

Flash Release LBH Masyarakat in relation to the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-XIV/2016

LBH Masyarakat appreciates the Constitutional Court decision that rejects the judicial review on Articles 284 (1) – (5), 285, and 292 of the Criminal Code. Through this decision, MK affirms its authority as a negative legislator and cannot be a positive legislator as requested by the applicant. In line with that, MK also rejects the notion that they can criminalize a certain activity. 

LBH Masyarakat is of the view that through this decision, MK upholds the right to privacy, refuses to contribute to over-population of prisons, prevents persecutions taking place against gender minority and women, avoiding the potential of backsliding HIV programs, as well as retaining the articles that protect children from sexual violence.

It should be noted that the judicial review brought by the applicant is an attempt to regress Indonesia’s human rights protection agenda. The effort to criminalize certain activities before the Constitutional Court should not be taking place. It is a matter for law making bodies to decide – an idea that the Constitutional Court has repeatedly argued in this decision. LBH Masyarakat hopes that in the future the Constitutional Court can maintain its position and role as a negative legislator and not to bow to any pressures from various groups that often undertake in the name of religious morality. 

On the other hand, LBH Masyarakat regrets dissenting opinions from four Constitutional Court judges. It is appreciated that as judges, they have the right to put forward their dissenting views. However, in this case, their reasoning is invalid and misplaced. The four dissenting judges tend to agree the justification of criminalizing extramarital and gay sex under the pretext of religious morality that is highly subjective and multi interpretation. This line of argument can be harmful because it generates punitive narrative against sexual minority groups.

 

 

Naila Rizqi Zakiah – Public Defender of LBH Masyarakat

Rilis Kilat LBH Masyarakat terkait Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016

LBH Masyarakat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan judicial review terhadap Pasal 284 ayat (1) s/d (5), 285 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan nomor perkara 46/PUU-XIV/2016. Melalui putusan ini MK menegaskan kewenangannya sebagai negative legislator dan tidak bisa menjadi positive legislator sebagaimana dimintakan oleh pemohon. Sejalan dengan itu, MK juga menolak menjadi lembaga yang dapat mengkriminalisasi suatu perbuatan.

Melalui putusan ini, MK secara langsung telah menjaga hak atas privasi warga negaranya, tidak menambah overpopulasi penjara, mencegah terjadinya persekusi terhadap kelompok minoritas gender dan perempuan, menjauhkan regulasi yang memungkinkan mundurnya kesuksesan intervensi HIV, serta menjaga keberadaan pasal yang melindung anak-anak dari hubungan seksual yang terjadi karena relasi kuasa dari orang yang lebih dewasa secara usia. 

Permohonan para pemohon terhadap tiga pasal ini perlu dicatat sebagai sebuah upaya memundurkan agenda perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Upaya kriminalisasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi tidak pernah terjadi sebelumnya dan tidaklah pada tempatnya. Menjadikan sebuah aktivitas sebagai sebuah tindak pidana sepatutnya menjadi kewenangan pembuat undang-undang. Hal ini juga berulang kali disebutkan dalam Putusan MK ini. LBH Masyarakat berharap bahwa dalam putusan-putusan MK ke depan, MK tetap setia pada perannya sebagai negative legislator dan tidak tunduk pada tekanan pihak manapun yang kerap mengatasnamakan moralitas agama.

Di sisi lain, LBH Masyarakat juga menyesalkan 4 Hakim Konstitusi yang melakukan dissenting opinion dalam putusan ini. LBH Masyarakat menghargai dissenting opinion sebagai sebuah hak Hakim Konstitusi, namun mencatat bahwa pertimbangan dalam dissenting opinion tersebut tidaklah  tepat dan bijak. Dalam pertimbangannya, dissenting opinion menyebutkan niat untuk mengkriminalisasi komunitas LGBT atas nama moralitas agama yang sangatlah subyektif dan multitafsir. Pertimbangan semacam ini, meski hari ini tidak mengubah hukum nasional, dapat berdampak buruk karena menciptakan narasi punitif bagi minoritas seksual.

 

Naila Rizqi Zakiah – Pengacara Publik LBH Masyarakat

Lawyering on the Margin 2018

ABOUT THE PROGRAMME

The 2018 “Lawyering on the Margins” will be the fifth unique global gathering of lawyers working with marginalized groups; specifically people who use drugs, sex workers and lesbian, gay, bisexual and transgender people (LGBTQIA+). For the first time the convening will be organized by Release – the UK centre of expertise on drugs and drugs law – in partnership with LBH Masyarakat – the leading Indonesian NGO providing free legal services for the poor and victims of human rights abuses.

 

OBJECTIVES

We will bring together a group of lawyers to meet, network and learn from their peers in other countries and settings. They will have the opportunity to discuss their successes, failures, strategies, and ambitions for ensuring that those that sit on the margins of society have access to justice. Lawyering on the Margins is a seminar for lawyers who are working towards social change and securing fundamental human rights for all in society, and who believe that the law is an important means towards this end. For more information please see here.

 

AGENDA

It is anticipated that the structure of the meeting will follow that of previous Lawyering on the Margins meetings, combining engagement with local organizations working with marginalized groups, presentations, information-sharing and strategizing. However, the exact content of the meeting will be the result of consultation and collaboration with the selected participants.

 

ELIGIBILITY

Successful candidates will be lawyers with a track-record of working with marginalized groups; specifically people who use drugs, sex workers and lesbian, gay, bisexual and transgender people (LGBTQIA+).  Priority will be given to qualified and practicing lawyers, but we also welcome applications from paralegals working with these groups.

Participants from previous Lawyering on the Margins meetings can apply, but are not guaranteed to be selected simply because of past attendance.

 

HOW TO APPLY

To be considered for the programme, applicants should submit the completed application form (below) by 05 January 2018 to LOTM@release.org.uk

 

TERMS

The Lawyering on the Margins programme provides funding to a maximum of twenty five people to attend the convening in Indonesia. The placement decision will be made by the programme selection committee, comprised of representatives from Release and LBH Masyarkat.

Participation in the convening is contingent upon acquiring a letter of support from the finalist’s employer and proper immigration and travel authorizations.

The programme will be designed so that the connections and international networks will serve as a resource and support for the participant both during and following the meeting, and develop into a strong functioning network of lawyers.

 

TIMELINE

Applications open on: 22 November 2017

Application closes on: 05 January 2018 (midnight GMT)

Selection: Successful applicants will receive a response by 19 January 2018

Course: 4 days taking place in September or October 2018

 

APPLICATION

Mapping Out Drug Dependency Treatment in Indonesia

Upon winning the presidential election in 2014, Joko Widodo, often referred as Jokowi – launched the war on drugs in Indonesia. He claimed that Indonesia is in a drug emergency situation. This emergence is marked by the existence of 4.5 million people who use drugs in Indonesia; worse, 1.2 million of them ‘can no longer be rehabilitated because of their deteriorating condition’.

When Jokowi made such statement, it was expected that he would adopt a policy that was aimed to address the impact of drug trafficking. For example, by providing wider access to drug dependency rehabilitation. The question was and still relevant, is, how drug dependency rehabilitation is currently implemented in Indonesia?

Through this report, LBH Masyarakat seeks to provide information on how drug dependency rehabilitation is carried out in Indonesia. This report consists of information on the type, methodology, inclusiveness and participation, financing, and human resources situation with regard to implementing drug dependency rehabilitation. We find that there are barriers, both practical and structural, that hinder effective implementation of drug rehabilitation. At the end of this report, we develop recommendations for relevant stakeholders with a view that the proposed recommendations would contribute in creating drug dependency rehabilitation in Indonesia that is more accessible and with good quality.

We would like to express our sincere gratitude to …?? for their tremendous help and contribution in the development of this report. We thank the Ministry of Health, the Ministry of Social Affairs, and the National Narcotic Board for welcoming us to interview and observe drug dependency rehabilitation facilities under their auspices, or that they support. We thank all the patients, doctors, health care workers, and managements of drug dependency rehabilitation at YPI Nurul Ichsan, RS Jiwa Atma Husada, RSUD Sanglah, Yayasan Ar-Rahman, Yayasan Hikmah Syahadah, Balai Rehabilitasi Lido, Balai Rehabilitasi Badokka, AKSI NTB, Yayasan Karisma, Puskesmas Gambir, and RSKO Cibubur.

We thank Mainline Foundation for their support and assistance from the beginning until the finalisation stage of this report.

This report is just a part, or even a beginning of the long and winding road in the advocacy towards a more humane drug policy in Indonesia. To close this, we believe that #PrisonIsNotASolution, #BecauseEeryHumanMatters.

You can download this research by visiting this link.

Pemetaan Pemulihan Ketergantungan Narkotika di Indonesia

“Indonesia sudah gawat narkotika.” Itu pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yang kemudian menjadi tanda dimulainya perang terhadap narkotika di bawah era kepresidenannya. Kegawatdaruratan ini, tambahnya, ditandai dengan, salah satunya, keberadaan 4,5 juta orang di Indonesia yang, dalam kalimatnya Joko Widodo, ‘terkena narkoba’. Terlebih lagi, 1,2 juta orang diantaranya yang ‘sudah tidak bisa direhabilitasi karena sudah terlanjur sangat parah’.

Tentunya pernyataan ini seharusnya diterjemahkan ke dalam kebijakan yang diharapkan dapat mengatasi kondisi tersebut. Salah satunya adalah penyediaan perawatan pemulihan ketergantungan narkotika, yang – harapannya – dapat membantu mengatasi persoalan penggunaan narkotika dan mempersiapkan mereka untuk berintegrasi kembali ke masyarakat. Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana sesungguhnya perawatan tersebut dilakukan di Indonesia?

LBH Masyarakat, melalui laporan penelitian ini, berusaha menyajikan informasi terkait dengan pelaksanaan program perawatan pemulihan ketergantungan narkotika di Indonesia. Laporan ini akan mencakup informasi seputar jenis, metode, keikutsertaan, pembiayaan, serta sumber daya lainnya. Ada banyak likaliku pelaksanaan program ini yang kami temukan, yang pada akhirnya kami harapkan dapat membuka mata para pembaca semuanya akan realita pelaksanaan program pemulihan ketergantugan narkotika di Indonesia. Di bagian akhir, LBH Masyarakat menyajikan rekomendasi, yang kami yakini dapat membantu memperbaiki kualitas perawatan pemulihan ketergantungan narkotika di Indonesia ke depannya.

LBH Masyarakat juga ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya bagi pihak-pihak yang turut serta membantu pelaksanaan penelitian ini. Kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta Badan Narkotika Nasional yang telah membukakan pintunya untuk dapat kami wawancarai dan kami mintakan ijin berkunjung ke fasilitas rehabilitasi di bawah penyelenggaraannya masing-masing. Kepada seluruh pasien, dokter, konselor, perawat, maupun manajemen fasilitas rehabilitasi dari kesebelas fasilitas rehabilitasi yang kami kunjungi, wawancarai, dan observasi; yaitu YPI Nurul Ichsan, RS Jiwa Atma Husada, RSUD Sanglah, Yayasan Ar-Rahman, Yayasan Hikmah Syahadah, Balai Rehabilitasi Lido, Balai Rehabilitasi Badokka, AKSI NTB, Yayasan Karisma, Puskesmas Gambir, dan RSKO Cibubur.

Terima kasih ini juga kami sampaikan kepada Mainline Foundation yang telah membantu penelitian ini sejak dari awal perancangannya sampai akhirnya laporan penelitian ini dapat diterbitkan.

Tentunya penelitian ini hanyalah awalan dari serangkaian advokasi menuju kebijakan narkotika yang lebih manusiawi dan terbukti efektivitasnya di Indonesia.

Akhir kata, LBH Masyarakat percaya bahwa #PenjaraBukanSolusi, #KarenaSetiapManusiaBerharga.

Anda dapat mengunduh buku ini pada tautan ini.

Rilis Pers – BNN Tidak Berwenang Urus PCC

LBH Masyarakat mengkritik keterlibatan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pengungkapan kasus paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) di Semarang pada Minggu kemarin, 3 Desember 2017. BNN semestinya tidak terlibat dalam, apalagi memimpin, operasi tersebut mengingat BNN hanya berwenang untuk mengurusi narkotika – dan secara hukum, PCC bukanlah narkotika.

Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa tugas BNN adalah “…memberantas…peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.” Di sisi lain, Pasal 1 angka 1 UU Narkotika menyebutkan bahwa “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis…yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.” Kemudian, Pasal 6 ayat 3 UU Narkotika mengatur “Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika…diatur dengan Peraturan Menteri.”

Merujuk pada sejumlah peraturan di atas, semestinya BNN hanya mengerjakan kasus yang zatnya memang sudah disebut dalam lampiran UU Narkotika. Lampiran UU Narkotika yang terakhir, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2017, tidak mencantumkan PCC di dalam zat yang dilarang.

LBH Masyarakat memandang bahwa elemen penegak hukum yang lebih tepat, secara hukum, untuk mengurusi persoalan PCC ini adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kasus ini lebih tepat dikenakan dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kualitas dan tanpa izin edar. Polri berwenang untuk menyelesaikan perkara di UU Kesehatan sedangkan BNN tidak memiliki kewenangan tersebut. Wewenang BNN terbatas pada UU Narkotika saja.

BNN hanya berwenang untuk menangani hal ini apabila ada kandungan zat-zat narkotika atau prekursor yang sudah terdaftar dalam Permenkes 41/2017 di dalam sampel pil-pil yang menuntun BNN ke pengungkapan ini atau di dalam pil-pil yang di dapatkan dalam upaya penggebrekan ini. Apabila situasinya memang demikian, LBH Masyarakat menghimbau pada BNN maupun rekan-rekan media untuk tidak memakai terminologi pil PCC dalam reportase kasus ini. Bagaimanapun juga, PCC merujuk pada satu obat tertentu yang, meski tak lagi beredar di Indonesia, digunakan untuk pemulihan beberapa jenis penyakit. Sungguh tidak bijak apabila obat yang memiliki potensi manfaat medis justru distigma sebagai hal yang meracuni masyarakat dan kemudian didramatisir secara berlebihan. Beberapa liputan, ahli, dan pemeriksaan juga telah menyebut bahwa pil-pil yang ditemukan di Kendari pada insiden beberapa waktu lalu juga tidak murni PCC atau bahkan bukan PCC sama sekali.

LBH Masyarakat mendukung penuh upaya penghentian peredaran obat-obatan ilegal. Namun dalam melakukan upaya pemberantasan, penegak hukum tetap perlu mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan ketentuan hukum. Jangan sampai kasus dan temuan sepenting ini kemudian tidak dapat diproses lebih jauh karena persoalan pelanggaran hukum acara. Tentu kita tidak mau persoalan pajak kita diurus oleh Satpol PP. Kita juga tidak mau persoalan imigrasi kita diurus oleh militer atau KPK, bukan? Konstitusi Indonesia jelas menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kita harus hormati hal itu untuk semua urusan, termasuk narkotika dan obat ilegal.

 

Jakarta, 4 Desember 2017

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

Skip to content