Rilis Pers – Tiada Penanggulangan HIV Tanpa Penghapusan Stigma dan Diskriminasi
Dalam rangka peringatan Hari AIDS Sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Desember setiap tahunnya, LBH Masyarakat mendesak pemerintah Indonesia mencabut segala kebijakan diskriminatif yang menghambat upaya penanggulangan HIV di Indonesia; dan menghormati hak-hak orang dengan HIV maupun populasi kunci[1].
Sejak kasus HIV pertama ditemukan di Indonesia, sampai pada hari ini, terdapat sejumlah perkembangan penanggulangan HIV yang positif. Salah satunya adalah dengan diadopsinya kebijakan Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB) dengan tiga jenis intervensi di kota/kabupaten se-Indonesia sejak tahun 2015. Terlepas dari tantangan geografis penyediaan layanan pencegahan dan pengobatan di seluruh wilayah Indonesia, adanya komitmen untuk memperluas jangkauan layanan guna mencapai target 90-90-90[2] perlu mendapatkan apresiasi.
Namun demikian, LBH Masyarakat menyayangkan ketiadaan situasi lingkungan yang kondusif yang dapat mendukung optimalisasi layanan HIV. LBH Masyarakat mencatat setidaknya terdapat 4 (empat) persoalan mendasar yang menghalangi upaya penanggulangan HIV secara efektif.
Pertama, pembubaran Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN). Dengan dibubarkannya KPAN, maka upaya koordinasi antar instansi pemerintah dan kerjasama dengan masyarakat sipil menjadi lebih lambat dan tidak efektif. Kedua, sosialisasi informasi ataupun pendidikan ke masyarakat mengenai penularan HIV yang tidak didasarkan pada bukti ilmiah. Sosialisasi cenderung dilakukan dengan pendekatan moral yang menyudutkan orang dengan HIV dan populasi kunci, serta didasarkan pada ketakutan akan HIV yang tidak beralasan. Pemberitaan di sejumlah media pun cenderung bermuatan negatif, tidak berimbang, dan menakut-nakuti. Ketiga, adanya peraturan-peraturan daerah yang mengkriminalisasi transmisi HIV maupun perilaku berisiko. Keberadaan perda ini justru bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), UU Kesehatan, maupun UUD 1945. Keempat, maraknya persekusi terhadap kelompok masyarakat yang memiliki perilaku beresiko. Persekusi terhadap populasi kunci justru akan membuat mereka yang rentan terkena HIV semakin ‘hilang’ (underground) sehingga menyulitkan upaya penjangkauan dan perawatan HIV.
Keempat persoalan di atas yang saling berkelit-kelindan hanya akan melanggengkan stigma HIV yang sudah mengakar kuat di masyarakat dan, sering kali, berujung pada kriminalisasi dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV dan kelompok masyarakat yang memiliki perilaku beresiko. Artinya, keempat persoalan tersebut bukan hanya tidak berpihak pada kelompok masyarakat yang termarjinalkan, tetapi juga diskriminatif dan justru kontra-produktif dengan program penanggulangan HIV yang efektif maupun komitmen internasional Indonesia.
Dalam kaitannya dengan Hari AIDS Sedunia 2018, peringatan tahun ini mengambil tema ‘Ketahui Status Anda’. Ironisnya, kebijakan yang diskriminatif dan hambatan hukum yang ada akan membuat orang-orang takut mengetahui statusnya. Ketakutan tersebut bukanlah karena tidak ada obatnya, sebab, HIV sudah ada obatnya. Tetapi takut menjadi korban stigma, diskriminasi, dipecat dari pekerjaannya, dikucilkan dari masyarakat, dan dikeluarkan dari sekolah – seperti yang baru-baru ini dialami oleh tiga orang anak dengan HIV di Samosir. Ketakutan inilah yang menjauhkan orang dengan HIV dari pencegahan dan pengobatan HIV.
Dalam kesempatan kali ini, LBH Masyarakat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan stigma dan diskriminasi HIV. Secara khusus, LBH Masyarakat mendesak negara untuk (1) menghapus segala kebijakan yang diskriminatif; (2) mengkaji secara mendalam setiap kebijakan yang akan diambil agar berbasis bukti ilmiah dan tidak menghambat upaya penanggulangan HIV, (3) memastikan aparat pemerintah memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai HIV dan AIDS. Dengan demikian, langkah menuju Indonesia bebas stigma dan diskriminasi HIV akan semakin terwujud.
Jakarta, 30 November 2018
Ajeng Larasati – Koordinator Riset dan Kebijakan LBH Masyarakat
[1] Individu-individu yang rentan terkena HIV
[2] Di akhir 2020, 90% orang dengan HIV mengetahui status HIV mereka; 90% orang yang terdiagnosis dengan infeksi HIV akan mendapatkan terapi antiretroviral-nya (ARV); dan 90% orang dengan HIV yang menjalani terapi ARV, laju virus HIV-nya dapat tertahan.