Rilis Pers – Keadilan Raib dari Pengadilan!
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada 24 Mei 2019 lalu. Putusan tersebut dijatuhkan terhadap gugatan yang diajukan Brigadir TT, dan kami selaku kuasa hukumnya, terkait dengan pemecatan TT sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia semata karena orientasi seksual.
Majelis Hakim yang diketuai Panca Yunior Utomo menyatakan gugatan Brigadir TT tidak dapat diterima karena pasca terbitnya Surat Keputusan pemecatan Brigadir TT oleh Kapolda Jawa Tengah, Brigadir TT tidak mengajukan keberatan atas terbitnya surat keputusan pemecatan tersebut. Pertimbangan ini sungguh tidak tepat. Brigadir TT sudah menjalani sidang komisi kode etik profesi baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding di internal kepolisian. Dengan kata lain, tak tersisa mekanisme internal apapun lagi bagi Brigadir TT.
Hal ini pun telah diakui sendiri oleh Majelis Hakim pada pertimbangan putusan pada 24 Mei tersebut. Hal ini juga tercermin dalam masa pemeriksaan persiapan, di mana Tergugat (Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah) melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa Surat Keputusan pemberhentian Brigadir TT telah final.
Anehnya, Majelis Hakim dalam putusannya justru menganggap bahwa gugatan kami prematur karena belum menempuh seluruh kemungkinan upaya administratif. Majelis Hakim merujuk pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk mengajukan upaya keberatan pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Menurut hemat kami, pendapat Majelis Hakim ini memiliki beberapa masalah.
Pertama, bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri No. 19 Tahun 2012 tidak ada lagi upaya banding atau keberatan yang tersedia di tubuh institusi kepolisian setelah terbitnya surat keputusan PTDH terhadap anggota Polri, yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara yang berwenang, dalam hal ini Kapolda Jateng. Dalam kasus ini, Majelis Hakim luput mengindahkan norma yang termaktub di dalam Peraturan tersebut.
Kedua, kami memandang justru Polri yang gagal menginternalisasi keberadaan Pasal 76 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ini ke dalam skema penyelesaian masalahnya agar Pasal 76 ini bisa hidup seiring sejalan dengan hukum acara pengadilan tata usaha negara.
Sikap Majelis Hakim dalam putusan ini justru meninbulkan ketidakpastian hukum karena menjadikan nasib klien kami, dan abdi-abdi negara yang lain yang mengalami problem serupa, menjadi menggantung. Di satu sisi, menurut aturan internal dan praktik di instansi Polri ia telah dianggap bukan anggota Polri lagi. Di sisi lain, Majelis Hakim menolak untuk memeriksa perkara ini dengan dalih klien kami belum mengajukan keberatan setelah tidak menjadi anggota Polri lagi.
Sikap Majelis Hakim tersebut jelas tidak bisa diterima nalar karena bagaimana mungkin seseorang yang sudah dianggap bukan anggota Polri lagi bisa dan diterima mengajukan keberatan lagi kepada instansi Polri. Selain itu, jika memang gugatan kami prematur, Majelis Hakim seyogyanya menyatakan hal ini dalam pemeriksaan pendahuluan dan tidak melanjutkan proses persidangan ke pokok perkara.
Sikap inkonsisten juga ditunjukkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) karena pada tahap persidangan yang berikutnya, Polda Jateng justru mengajukan eksepsi yang menyatakan bawa gugatan kami prematur. Hal ini tentu saja jauh dari cita-cita Polri yang professional sebagaimana didengungkan oleh Kapolri Tito Karnavian. Bagaimana kita bisa berharap Polri yang mengayomi masyarakat ketika proses penyelesaian masalah dengan anggotanya sendiri tidak dilakukan dengan baik.
Putusan PTUN Semarang ini jelas membawa kerugian, tidak hanya kepada Brigadir TT, tetapi terhadap upaya melawan diskriminasi terhadap seseorang yang memiliki orientasi seksual minoritas di tubuh institusi kepolisian secara khusus dan penyelenggara negara secara umum.
LBHM mengkhawatirkan kecakapan Majelis Hakim dalam perkara klien kami ini. Kami berharap, dalam perkara-perkara semacam ini, Majelis Hakim memiliki keberanian dan menjaga independensinya meski harus berhadapan dengan Kepolisian sebagai sebuah institusi karena ini menyangkut hak asasi manusia.
Menyikapi Putusan PTUN Semarang ini, LBHM sebagai kuasa hukum Brigadir TT akan mengambil langkah-langkah berikut untuk memperjuangkan hak-hak klien kami:
1. Mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas Putusan PTUN Semarang;
2. Melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Polda Jateng ke Ombudsman Republik Indonesia.
Jakarta, 26 Mei 2019
Ma’ruf Bajammal – Pengacara Publik LBHM