Pada tanggal 30 Maret dalam pernyataannya yang tersebar luas Presiden Joko Widodo menyebut Pembatasan Sosial Berskala Luas perlu didampingi adanya kebijakan Darurat Sipil untuk mengatasi Covid-19. Atas pernyataan tersebut kami menyatakan bahwa Darurat Sipil adalah langkah yang salah untuk menangani pandemik Covid-19 yang merupakan masalah kesehatan masyarakat.
Beberapa kalangan menilai penetapan Darurat Sipil ini tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, padahal Pemerintah lebih baik menetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat ketimbang Darurat Sipil yang dapat membahayakan keamanan dan kesehatan masyarakat.
Darurat sipil juga memberikan peluang besar aparat keamanan untuk melakukan tindak represif kepada masyarakat yang tentunya dapat menyebabkan pelanggaran HAM.
Sehubungan dengan status Covid-19 di Indonesia yang per 29 Maret 2020, 14:45 WIB, telah terdapat 102 orang meninggal dunia, dan 1.1155 orang terinfeksi (rasio mortalitas 8,8%), dan Pemerintah memiliki rencana sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan, Mahfud MD, jika Pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Wilayah.
Indonesia sebenarnya sudah mempunyai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) juncto Pasal 49 ayat (3), Karantina Wilayah (KW) merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM), yang ditetapkan oleh Menteri – dalam hal ini Menteri Kesehatan. Di pasal yang lain, yakni Pasal 10 ayat 1, status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) ditetapkan dan dicabut oleh Pemerintah Pusat. Namun, hingga 29 Maret 2020, Pemerintah Pusat tidak pernah menetapkan KKM secara terbuka.
Melihat hal ini LBHM mengingatkan pemerintah, jika penetapan KKM yang diikuti oleh penetapan KW, seluruhnya harus sesuai dengan rule of law mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, dideklarasikan secara terbuka, agar akuntabel. LBHM juga mendesak pemerintah, salah satu desakannya adalah untuk Mengambil keputusan bukan berdasarkan opini lingkaran Istana, tetapi harus berdasarkan pada pandangan para pakar, berbasis data, beorientasi pada menyelamatkan nyawa manusia, dan menyampaikannya kepada publik secara jujur.
Teman-teman dapat mengunduh rilis pers lengkapnya di sini
The legality of sex work in Indonesia can be described, at best, as murky. Whilst not specifically provided for under the criminal code (other than the attempted criminalisation of pimps under Article 296 and Article 506), penal provisions regarding crimes against morality and decency have been interpreted to extend to workers in this industry. Thus, there is a vacuum for sex work to be practiced, despite the cultural and social stigma blatantly present. Sex work occurs in numerous places around the country, most commonly in brothel complexes, or lokalisasi. Recently, members from LBH Masyarakat, a leading human rights organization in Indonesia, went to East Jakarta to meet with sex workers in one such location.
The journey began by talking with the local preman, who is paid 5,000 rupiahs ($.37) per worker per day for “protection”. This was followed by a walk along the train tracks until we stumbled upon the lokalisasi dug out of the earth. Upon descending a makeshift stairwell, we entered into a waiting room that also served as a bar and lounge, surprisingly clean considering its location. Almost as if the rumble of the train overhead was a cue, then entered the women whom we were there with to converse. The purpose of our visit was to inform the workers about their health and legal rights, but more importantly, to be informed by them on what it was they wanted, and ultimately what they needed. Perhaps the most striking element present was the sense of community these workers had with one another. There was a warm family dynamic, full of maternal support from the elders, mockery and familial banter among the younger workers (although no single worker was a child or teenager, which is becoming more prevalent in Indonesia), and a sense of solidarity and support all around.
Our trip enlightened us to the realities of the sex work industry, the lives of those affected by the profession, and about Indonesian society as a whole. The stories that we were told covered a myriad of topics, including police brutality. The legal ambiguity of sex work is routinely extorted by the police and it is common knowledge that officials conduct raids on brothels for the purpose of pocketing bail funds. And it is not just the police: politicians also have been witnessed entrapping sex workers. The women recalled stories of abuse and were received with nods and murmurs of affirmation by the others present. All workers could relate to a tale of coercion or harassment. It almost seemed like the women began trying to outdo the vilest story that had previously been told. One woman recounted a time law enforcement officials stomped on her stomach deliberately until she defecated herself. The sole reason for act: enjoyment by the perpetrator. Other horror stories consisted of workers being accosted by law enforcement on the street, sometimes physically harassing them, poking and prodding them with sharp objects until they acquiesced into stripping. This seemed commonplace, and each recount of abuse was told with an evident lack of hope that the practice would change.
Unequipped for the candor of the women in talking about their lives, we made basic inquiries into the number of shifts the women work daily, the number of working days, and how many guests were received. We were informed that every day was a workday, divided into one day and one night shift and that the latter session was preferred as it attracted a larger number of “guests”. The consensus amongst the workers was that three “guests” were commonly received in a day. It was agreed that the most any individual would be paid by a guest was 200,000 rupiahs ($14.65) and that realistically they could receive as little as 10,000 rupiahs ($.73) for their services. Mitigating factors as to their payment could include race, religion, and age. Women of Chinese descent or of a Christian religious affiliation were handicapped with regard to wages. Similarly, older workers tended to make less money than younger ones. For example, a sex worker over the age of 40 receives a maximum of 45,000 rupiahs ($3.29), thus highlighting the desire for “younger” women. Yet when asked what the diverse group needed, almost in unison they answered “condoms”.
Once every three months, a social worker from the health department comes to test the workers for HIV. If a worker is found to be HIV positive, she is usually banished from the lokalisasi. Not only does she become a pariah to the establishment, but without access to proper treatment or medicine, she poses a threat of transmission to others and to society at large.
Our first visit to prostitute place, and We provide legal counseling to sex work.
The universal account from these women is that they had travelled from afar to the big city Jakarta in hope of a better life, most commonly from small towns around Java and Sumatra. Some of the women made the trek themselves, others were delivered by relatives. The underground back alley where we sat was their final destination, clearly so far from their aspirations of a prosperous life.
Friendly, funny, and familial. These are the words we would use to describe the workers we met. All the women were chatty and willing to tell their story with full transparency and openness, juxtaposed to their literally underground and ultimately clandestine place of work. The irony that the government wants nothing to do with this profession publicly, yet secretly use workers in this industry privately, is not lost on us. And although last year was supposed to see the abolishment of localised sex work in Indonesia, it is apparent this profession is not going anywhere.
What can be done to help sex workers in Jakarta and Indonesia? Contraceptives should be priority one. This includes allowing outreach workers to not be harassed when delivering condoms and contraceptives during routine visits to lokalisasis. Not only will contraceptives help curb infectious diseases, such as HIV/AIDS, but also decrease the chance of any unplanned pregnancies. This may seem like common sense, nevertheless, the Indonesian government prohibits family planning services to provide contraceptives to unmarried couples. Moreover, with some police forces in Indonesia going out of their way to confiscate condoms, it is perturbing to think of how inaccessible these contraceptives might be in the near future. Adding to this dire situation is that the Jokowi administration wishes to “update” the penal code, with amendments that include prohibiting sex outside of marriage (although it has been currently halted due to public outcry), and the situation seems even more pessimistic with regard to sex workers in Indonesia.
With condoms selling at an average price of 20,000 rupiahs ($1.46), these items considered essential by the Western world are often too expensive at a local convenience for the average person. Aside from the hefty price tag, Indonesian cultural customs and societal expectations often negate the opportunity for individuals to purchase contraception. Furthermore, only last year the government wanted to prohibit the advertisement of contraceptives, and further criminalise the non-medical sales of condoms, making their future accessibility even more uncertain. This is sharply contrasted with Western countries where sex education and access to health care, especially with regard to contraceptives, are considered the norm.
From a human rights perspective, access to sufficient health care should be considered a priority. As was reported to us, sex workers are often denied proper treatment for their basic needs due to the reputation of their profession. Furthermore, many of the women do not have state or federal identification cards, thus denying them access to government insurance. With such a low daily income, it is impossible for individuals to pay out of pocket for medications that would greatly improve their quality of life.
It is very difficult to escape the issue of morality when discussing sex workers in Indonesia. One can pontificate if the perception of sex workers will change in the near future, or if violence against women in this industry will abate. These questions are hard to answer when from nearly all angles (social, religious, political and economic) there exists a shadow over the women and men who make a living in this industry. For many in Indonesia, sex work is considered a moral offense, and therefore, elicits a negative response from society. It is important to remember that whilst sex workers are considered to be aliens on the fringe of society, in reality, their practice is woven into the lives of the political, the powerful and the pious.
Group photo before we left the prostitute.
Will Doran and Natasha Slater are interns at LBH Masyarakat. Will recently finished his Master’s degree at SOAS, University of London, while Natasha is currently a law student at the University of Adelaide.
Siaran Pers Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Tentang Penanganan Covid-19 di Indonesia
Pasca diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, 13 Maret 2020 dan ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam pada 14 Maret 2020, respons pemerintah menangani COVID-19 masih terlihat buruk, kedodoran di lapangan, diperparah dengan manajemen informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah yang tidak selaras.
Merespons makin luasnya penularan dan bertambahnya pasien positif COVID-19 (134 orang) serta angka kematian mencapai 5 orang (per 16 Maret 2020, 18:00 WIB), pemerintah mengeluarkan kebijakan Social Distancing dengan “belajar, bekerja, beribadah” dari rumah. Pemerintah Pusat akhirnya juga mengizinkan pemerintah daerah untuk mengambil inisiatif menyiarkan informasi kepada masyarakat mengenai kasus COVID-19 di daerah masing-masing dan melakukan uji laboratorium.
Social Distancing atau mengambil jarak dari aktivitas sosial dimaksudkan untuk menekan risiko penularan, dengan itu ledakan jumlah pasien bisa dicegah sehingga institusi kesehatan memiliki kesempatan lebih banyak untuk melakukan perawatan sambil meningkatkan imunitas warga. Sayangnya, sejumlah persoalan masih terus terjadi dan perlu mendapat perhatian:
Pertama, social distancing tidak dikenal dalam ketentuan hukum Indonesia. Penetapan status bencana nasional itu merujuk pada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, tetapi UU ini tidak mengenal konsep social distancing. Apabila yang dimaksud dengan social distancing adalah “pembatasan sosial”, hal itu dikenal di UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 59 UU 6/2018 menyebutkan “Pembatasan Sosial Berskala Besar” (PSBB) yang merupakan bagian dari “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat” (KKM). Tetapi, status KKM harus ditetapkan terlebih dahulu oleh pemerintah. Sejauh ini, pemerintah menetapkan status “bencana nasional.” Kalau PSBB mau ditempuh, dia juga mencakup peliburan sekolah dan tempat kerja. Akhirnya, social distancing hanya bersifat himbauan saja kepada individual, dan tidak diikuti oleh tempat kerja/perusahaan. Imbasnya kebijakan social distancing tidak dapat berjalan efektif, sebagaimana diuraikan di bawah.
Kedua, kebijakan social distancing belum disertai dengan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah serta sektor-sektor lain. Contoh nyata adalah penumpukan penumpang bus Trans Jakarta, dan MRT pada hari Senin, 16 Maret 2020, di Jakarta, pasca himbauan untuk social distancing oleh presiden. Penumpukan terjadi akibat: pertama, tidak ditaatinya anjuran untuk bekerja di rumah, dan kedua, adanya pengurangan layanan bus transjakarta secara ekstrem. Yang lebih buruk adalah, kami melihat ada komunikasi yang kurang sehat antara Presiden dengan Gubernur Jakarta. Kami mendesak, di masa krisis di mana keselamatan rakyat menjadi taruhannya, para pemimpin menahan dan menunda segala jenis persaingan individual/politik dan lebih berfokus untuk bersama-sama menangani bencana. Tanpa kebersamaan dan sikap satu suara, kebijakan apapun akan kandas. Kepentingan kemanusiaan harus berada di atas kepentingan politik.
Ketiga, kebijakan social distancing juga belum disertai dengan peningkatan kapasitas dan ketersediaan pelayanan rumah sakit. Dalam pelbagai edaran, pemerintah memang telah mengumumkan sejumlah rumah sakit yang katanya disiapkan untuk menangani pasien COVID-19, namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal-hal yang sama sekali bertentangan. Sejumlah laporan membeberkan betapa buruknya pelayanan dan respon rumah sakit di Jakarta terhadap warga yang bermaksud memeriksakan diri. Buruknya respon rumah sakit menunjukkan betapa rumah sakit-rumah sakit itu sama sekali tidak siap menangani pasien terutama para pasien dari kalangan rakyat biasa.
Keempat, kebijakan dan penanganan yang dilakukan pemerintah belum disertai kerja sama global yang intens dan efektif. Sebelum COVID-19 tiba di Indonesia, ia telah menyerang di pelbagai negara. Ada banyak negara yang telah berhasil menangani virus ini mulai dari China, Korea Selatan, Taiwan dan Singapore. Sudah semestinya pemerintah bisa memetik pelajaran dan melakukan upaya yang tanggap dalam hal kerjasama internasional termasuk menerima bantuan teknologi uji laboratorium, tenaga dan analisis medis, sehingga wabah ini bisa lebih cepat diatasi di Indonesia. Untuk mengatasi krisis dan menyelamatkan warga, bukan pada tempatnya memancang sikap gagah-gahan yang konyol.
Kelima, social distancing memiliki implikasi politik kewargaan guna mendorong tumbuhnya solidaritas kemanusiaan. Pesan utama dari social distancing adalah dengan menjaga diri sendiri, Anda menjaga kesehatan orang lain! Untuk itu, social distancing mensyaratkan kepemimpinan yang efektif sekaligus peduli, guna melibatkan partisipasi pelbagai kelompok dan tokoh masyarakat yang seluas-luasnya.
Secara khusus kami juga menyoroti absennya kepemimpinan yang peka krisis, tanggap, dan efektif. Penularan yang terjadi terhadap para pejabat di lingkungan Istana, menunjukkan betapa berisikonya sikap yang menganggap enteng penyebaran virus ini. Salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam soal ini adalah Menteri Kesehatan RI. Sejak awal Menkes menunjukkan sikap pongah, menganggap enteng, dan anti-sains, yang terus memandang rendah persoalan, namun berakibat pada hilangnya kewaspadaan. Dalam beberapa pekan terakhir kami mencatat sejumlah kesalahan mendasar yang dilakukan oleh Menkes:
Pernyataan bahwa pasien yang sudah sembuh akan imun, di saat pengalaman negara lain menunjukkan sebaliknya;
Gagal mengkoordinasi RS agar sigap melakukan pemeriksaan dan penanganan COVID-19, termasuk memastikan ketersediaan dana/anggaran dan alat; dan juga menjaga mutu/kualitas kerja tenaga kesehatan, tenaga administrasi, pusat data dan informasi di RS, terutama di waktu krisis sekarang;
Masih dimonopolinya pemeriksaan sample hasil tes swab di Litbangkes Jakarta yang memperlambat respons tanggap darurat;
Menggelar acara publik dan bukannya turut menerapkan social distancing.
Kami menilai risiko yang dihadapi Indonesia saat ini tidak akan dapat ditangani tanpa Menteri Kesehatan yang betul-betul memahami kebijakan kesehatan publik. Bagaimana mungkin rumah sakit akan bekerja secara serius apabila Menkesnya sendiri beranggapan COVID-19 ini sama dengan flu biasa dan bisa sembuh dengan sendirinya? Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengganti Menkes Terawan dengan figur yang lebih paham kesehatan publik, punya kepekaan krisis, yang akan memandu kita melewati krisis kesehatan terburuk ini.
Sebagai wujud membantu warga yang kesulitan mendapatkan pelayanan medis seputar COVID-19 ini, kami menyediakan saluran pengaduan online melalui email: wargasadarcorona@gmail.com dan pengaduan via whatsapp di nomor: 081385412441 dan 089697820462.
Jakarta, 17 Maret 2020
KontraS, Lokataru, YLBHI, LBH Masyarakat, WALHI, PKBI, YLKI, P2D, Migrant Care, AJAR, Amnesty International Indonesia, PSHK
Indonesia secara resmi mengakui merebaknya wabah COVID-19 pada 2 Maret 2020 dengan diumumkannya dua pasien pertama oleh Presiden Joko Widodo. Sejak itu, peningkatan jumlah pasien positif COVID-19 terus meningkat di Indonesia. Hingga 13 Maret 2020 , pernyataan resmi pemerintah menyebutkan terdapat 35 orang yang positif terinfeksi, 3 orang dinyatakan sembuh dan 2 orang meninggal dunia. Seiring dengan makin luasnya korban, makin besar pula kekhawatiran kami menyangkut cara pemerintah merespons COVID-19:
Pertama, saat pertama kali virus ini muncul di China dan menyebar ke kawasan lain di negara tetangga, pemerintah menganut premis yang sama sekali keliru. Alih-alih mengantisipasi secara serius ancaman virus ini, pemerintah melalui pernyataan para pejabat dan elitnya cenderung meremehkan dan menyiratkan seakan-akan orang Indonesia kebal terhadap serangan virus ini. Prediksi dari Universitas Harvard yang menyebutkan bahwa virus itu sudah sampai di Indonesia, ditolak mentah-mentah, dan bukannya dijadikan landasan untuk mempersiapkan kebijakan kesehatan publik yang kuat dan efektif untuk menghadapi virus ini. Sikap meremehkan dan cenderung anti-sains ini sedikit banyak telah membuat pemerintah tergagap manakala virus ini benar-benar datang. Sementara para pemimpin negara-negara tetangga jauh-jauh hari sudah mempersiapkan negaranya masing-masing: memperluas kampanye layanan masyarakat, menyiapkan rumah sakit, menetapkan prosedur dan protokol di pelbagai sarana publik, Pemerintah Indonesia terlihat minim inisiatif dan ketinggalan.
Kedua, kegagapan ini nampak dari kesalahan-kesalahan yang dilakukan baik oleh pejabat pemerintah pusat, maupun daerah. Koordinasi yang lemah antara pemerintah pusat dan daerah, miskomunikasi antara Kementerian Kesehatan dengan instansi lainnya nampak dalam bagaimana kasus pertama diumumkan, termasuk pelanggaran hak privasi pasien. Nampak jelas bahwa pemerintah cenderung mendahulukan citra ketimbang kemaslahatan pasien dan keselamatan publik yang lebih luas.
Ketiga, premis yang keliru dalam merespon wabah COVID-19 juga nampak sangat jelas dalam kebijakan pemerintah di awal virus ini masuk. Ketimbang mencurahkan perhatian dan dana untuk mengantisipasi dan menangani virus, pemerintah malah memberikan insentif yang tak masuk akal untuk industri pariwisata termasuk membayar buzzer, bukannya mengucurkan dana untuk fasilitas kesehatan. Sementara negara-negara lain mengetatkan pintu masuk untuk menghindari perluasan virus, Indonesia malah membuka diri lebar-lebar dengan alasan melindungi industri pariwisatanya.
Keempat, kesalahan premis dan kegagapan ini makin diperparah dengan kebijakan pemerintah yang secara sengaja membatasi informasi mengenai ancaman dan perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia. Pemerintah berulang kali menyerukan ancaman hoaks. Sayangnya kekhawatiran akan penyebaran hoaks, tidak disertai dengan upaya untuk membangun komunikasi dan informasi publik yang terpercaya dan komprehensif. Ini terlihat dari minimnya informasi mengenai daampak virus ini terhadap pasien dan lokasi-lokasi penularannya. Kebijakan ini sangat bertolak belakang dengan praktik di negara lain yang sama-sama sedang menanggulangi COVID-19. Pemerintah Korea Selatan misalnya, secara berkala menyiarkan bukan hanya kasus tetapi juga lokasi dari ditemukannya kasus. Informasi yang terang, disertasi dengan kepekaan untuk mencegah kepanikan dan stigma terbukti sangat bermanfaat untuk membangun kewaspadaan dan mekanisme kehati-hatian publik. Ketertutupan informasi, justru akan memberikan sinyal dan arah yang keliru untuk publik, menurunkan kewaspadaan yang bisa berakibat pada perluasan penularan wabah. Dalam banyak pengalaman sejarah, informasi yang asimetris justru merupakan penyebab dari parahnya bencana.
Kami menyesalkan dan mengugat cara pemerintah menghadapi pandemi COVID-19 ini. Kami menilai apa yang dilakukan pemerintah sama sekali jauh dari pemenuhan hak-hak konstitusional rakyat yang memerintahkan negara untuk ‘melindungi segenap tumpah darah Indonesia’. Komunikasi publik pemerintah memang bisa mencegah kepanikan, tapi tidak bisa memberikan keamanan dan perlindungan atas ancaman yang nyata. Oleh karena itu kami menuntut:
Pertama, pemerintah harus mengubah dan memperbaiki mekanisme respon atas pandemik ini dengan cara:
1. Menyediakan informasi publik yang benar, lengkap dan berkala menyangkut penyebaran dan risiko penularan. 2. Respons darurat yang cepat, kompeten dan dapat dijangkau masyarakat yang merasa sakit. 3. Menjamin mutu manajemen penelusuran kasus yang teliti dan transparan. Identifikasi klaster-klaster yang positif, lacak orang-orang yang berpotensi tertular atau jadi carrier. Bila perlu lakukan upaya ‘partial isolation’. 4. Pemantauan yang cermat. 5. Kebijakan kesehatan publik yang rasional, dapat dijangkau dan tepat. 6. Uji laboratorium yang luas, tidak boleh dimonopoli Kemenkes, dengan juga memperbanyak testing. Mendukung upaya pemerintah daerah melakukan uji laboratorium untuk pengujian pasien. 7. Manajemen kasus yang baik untuk menghindari stigma terhadap pasien. 8. Upaya pencegahan dan pengendalian infeksi yang cermat, terpercaya. Manajemen keramaian publik termasuk melarang acara publik.
Respon pemerintah yang cepat, akurat dan bertanggung jawab justru akan berdampak positif karena akan memulihkan kepercayaan publik dan meningkatkan kesiapan warga.
Kedua, membenahi manajemen komunikasi publik dengaan membatasi dan bila perlu melarang semua bentuk komunikasi publik dari para pejabat yang tidak memiliki relevansi dan/atau kepakaran di bidang medis, atau kesehatan publik. Termasuk media, sebaiknya juga tidak perlu mencari narasumber/pendapat dari pejabat atau orang-orang yang tidak memiliki keahilian di bidang kesehatan.
Ketiga, pemerintah harus tetap menjaga hak privasi warga. Pengungkapan kasus, informasi tentang penularan bisa dilakukan tanpa harus membuka identitas pasien.
Keempat, mengingat potensi stigma dan diskriminasi yang tinggi terhadap orang yang bisa saja memiliki COVID-19, pemerintah harus memastikan upaya untuk meminimalisir stigma dan diskriminasi.
Kelima, pemerintah harus turun tangan secara nyata untuk mengatasi kelangkaan masker dan sabun antiseptik supaya tersedia di masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Jakarta, 13 Maret 2020
AJAR, Amnesty International Indonesia, KontraS, Lokataru, Migrant Care, LBH Masyarakat, P2D, PKBI, PSHK, YLBHI, YLKI, WALHI