Month: January 2021

Rilis Pers – Hukum Qanun & Lengahnya Negara Memberikan Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Seksual dan Gender

Lagi tindakan diskriminasi terjadi kepada kelompok minoritas seksual dan gender (LGBTIQ+). Kali ini menimpa pasangan MU dan AL, mereka dihukum cambuk karena melakukan hubungan seksual, MU dan AL dianggap melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun 6/2014 tentang Hukum Jinayat yang mengharuskan mereka dihukum 80 kali cambuk (dikurangi masa tahanan 3 bulan, menjadi 77 kali)—eksekusi mereka terjadi pada 28 Januari 2021 lalu.

Hukum cambuk ini bukanlah pertama kalinya menimpa kelompok LGBT, pada tahun 2017 pernah terjadi hukuman cambuk terhadap kelompok LGBT (MT dan MH) yang dituduh melakukan hubungan seksual, mereka di hukum sebanyak 85 kali cambukan. Pada 2018 juga hal serupa kembali terjadi, pasangan LGBT (N dan R) yang menerima hukum Qanun sebanyak 86 kali cambukan.

LBH Masyarakat (LBHM) pada tahun 2016 saja, sebanyak 396 orang sudah dieksekusi (cambuk) dan bersiap berhadapan dengan hukuman cambuk (66 orang masih berupa ancaman cambuk). Dalam temuan ini juga ditemukan jika terdapa kelompok LGBT yang dirazia dan diancam mendapatkan hukuman cambuk.

Selain bertentangan dengan hukum positif, pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan terhadap kelompok LGBT ini tentunya merupakan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan hak atas privasi yang dilindungi oleh konstitusi.

Simak rilis pers lengkapnya di link berikut:

Contact Person: 0812-3631-0500 (LBHM)

Rilis Pers – BRIGADIR TT AJUKAN UPAYA HUKUM BANDING: PERJUANGAN MASIH BERLANJUT

Kemarin, 25 Januari 2021, Brigadir TT didampingi kuasa hukumnya, Ma’ruf dari LBH Masyarakat (LBHM) resmi mendaftarkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Upaya hukum banding ini merupakan bentuk perlawanan terhadap putusan PTUN Semarang Nomor: 63/G/2020/PTUN.SMG pada tanggal 7 Januari 2021.

Pada memori banding ini, LBHM menekankan kekeliruan PTUN Semarang dalam mengadili perkara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Brigadir TT dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia. LBHM juga meyakini PTUN Semarang bertentangan dengan pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung (SEMA 10/20).

Perjuangan Brigadir TT belum selesai, perjuangannya kini belanjut pada tahap selanjutnya, #KeadilanUntukBrigadirTT

Rilis lengkap dapat teman-teman baca di link berikut:

Job Vacancies – Konsultan Video Kampanye LBHM

Sejak 2007, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) terus berupaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat miskin, kelompok rentan dan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dengan komitmen tersebut, LBHM konsisten memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, melakukan pemberdayaan hukum dan HAM bagi kelompok miskin dan terpinggirkan, serta mengadvokasi perlindungan HAM melalui penelitian, analisis, litigasi strategis, dan kampanye publik.

LBHM percaya bahwa Kampanye publik yang tepat sasaran akan memperlancar kerja-kerja advokasi kedepannya. Seperti advokasi terhadap hak-hak minoritas seksual dan gender. Maka dari itu diperlukan materi kampanye yang menarik dan inovatif yang akan membantu advokasi kedepannya khususnya dalam meningkatkan kesadaran tentang bahaya yang ditimbulkan oleh kebijakan-kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan dan minoritas seksual dan gender.

Oleh karenanya LBHM mencari Konsultan Pembuatan Video dalam rangka kampanye yang akan LBHM lakukan, dengan tujuan sebagai berikut:
a. Dapat meningkatkan kesadaran publik;
b. Menghadirkan pesan akan pentingnya pentingnya kolaborasi aktor, serta peran dan konsistensi berbagai pemangku kepentingan untuk memperbaiki kebijakan-kebijakan yang bersifat diskriminatif;
c. Menghadirkan pesan akibat dan dampak yang telah dan akan ditimbulkan jika kebijakan-kebijakan diskriminatif diberlakukan.

Kirimkan segera proposal mu ke:
gteresia@lbhmasyarakat.org
dengan subjek email: EoI_Video Advocacy Campaign_(Nama Konsultan)
Proposal dikirimkan paling lambat 7 Februari 2021, Pukul 23.00 WIB.

Informasi lengkap terkait Konsultan Pembuatan Video Kampanye dapat kamu lihat dengan mengklik di sini

Laporan Penelitian – Analisis Kebijakan: Asimilasi dan Integrasi Narapidana di Masa Pandemi Covid-19

Sebuah apresiasi patut diberikan kepada pemerintah pasca dikeluarkannya kebijakan percepatan Asimilasi dan Integrasi narapidana sebagai upaya untuk mencegah penularan COVID-19. Perlu diketahui jika overcrowding penjara di Indonesia sudah mencapai tingkat yang paling parah. Pada bulan Desember tahun 2019, tercatat bahwa Lapas dan Rutan di Indonesia mengalami overcrowding 100%. Data dari Ditjenpas juga menunjukkan jika ovecrowding hampir mengisi 85% fasilitas penjara (28 Penjara dari 33 Penjara). Pembebasan narapidana pun menjadi sebuah kebijakan yang penting untuk dilakukan

Dalam implementasinya, program asimilasi ini memiliki beberapa permasalahan. Salah satunya adalah keterbukaan data terkait program asimilasi ini, tentang berapa banyak sesungguhnya narapidana yang sudah dibebaskan. Dalam laporan ini, tim LBHM menemukan disparitas data pelepasan narapidana antara pernyataan pemerintah dan data smslap. Walaupun disparitas itu semakin mengecil, ketiadaan kanal resmi yang dapat diakses publik terkait dengan efektivitas program asimilasi di masa pandemi ini juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terkait kalim-klaim angka pembebasan narapidana.

Laporan ini juga menemukan bahwa kebijakan asimilasi pun tidak disertai dengan pengetatan protokol kesehatan yang sedang digaungkan oleh pemerintah dalam menanggulangi pandemik Covid-19. Masih terjadi penyebaran virus Sars-Cov-2 di dalam penjara, seperti yang terjadi di Lapas Garu dan Rutan Pondok Bambu.

Laporan lengkapnya dapat teman-teman baca dengan mengklik di sini.

English version:

The public needs to appreciate the government action of speeding up the process of assimilation and reintegration of prisoners in order to prevent COVID-19 infection. Prior to the pandemic, the rate of overcrowdedness in prisons was in a critical state. On December 2019, the rate of overcrowdedness in correctional facilities and detention centres in Indonesia reached 100%. Ditjenpas’ data also showed that 85% of correctional facilities (28 from 33) experienced overcrowding. The release of prisoners then became an important policy.

During the implementation, this assimilation program faced several challenges. One of which is the transparency of data regarding how many people have been assimilated. In this report, LBHM team found a disparity of numbers between official statements and smslap data. Although the disparity decreased by months, the unavailability of official source of information that can be accessed by public regarding the effectivity of assimilation program during the pandemic can lead to public distrusting the claim of prisoner release.

This report also found that the assimilation policy was not complemented with a rigorous application of health protocol which has been voiced by the government as an effective way to mitigate the COVID-19 pandemic. There were still Sars-Cov-2 virus outbreaks in prisons, such as what happened in Garu Correctional Facility and Pondok Bambu Detention Centre.

The full report can be downloaded at this link.

Kristen Gray dan Kepanikan Moral Masyarakat

Seperti dikutip dari laman Kompas.Com pada 20 Januari lalu, asal mula kegaduhan ini dimulai saat Kristen Gray menggunggah sebuah tread di media sosial twitter sekitar tanggal 17 Januari 2021. Melalui akun miliknya @kristentootie, ia mengunggah tentang Bali yang sangat memberikan kenyamanan bagi LGBT serta mengajak orang asing untuk mengunjungi Bali di masa pandemi sekarang ini. Selain unggahan itu, ia juga diduga melakukan bisnis konsultasi dan juga menjual e-book dengan judul Our Bali Life is Yours yang disinyalir memiliki nilai ekonomis.

Postingan Gray tersebut pun menuai respon dari warganet (netizen) di Indonesia. Tentu saja, isinya pro dan kontra. Polemik tersebut kemudian mengarah pada trending di media sosial twitter lainnya yaitu #LGBT. Tak lama berselang, otoritas negara, melalui Kanwil Hukum dan HAM wilayah Bali merespon dan melakukan pemeriksaan terhadap Gray dan pasangannya. Setelah diperiksa oleh Kanwil Hukum dan HAM wilayah Bali, ia dan pasangannya mendapatkan sanksi administratif berupa deportasi. Dalam siaran persnya, terkait dengan pendeportasian Gray, Kanwil Hukum dan HAM wilayah Bali menyatakan Gray telah melanggar 2 hal, yaitu:

Pertama, soal memudahkan orang asing masuk ke Indonesia (Bali) bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor:IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing ke Wilayah Indonesia selama masa Pandemi Covid-19. Gray kemudian patut diduga melanggar Pasal 75 ayat 1serta Pasal 122 ayat (1) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk Pasal 122 ayat 1 adalah terkait dengan penyalahgunaan izin/visa milik Gray. Kedua, terkait dengan unggahan kalimat, LGBTQF (queer friendly) dimana provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak mempersalahkan hal tersebut.

Apa yang dapat dicermati dalam Kasus ini?

Dalam alasan pertama Kanwil wilayah Bali, hal itu dapat dipahami sebagai alasan legal (legal reasoning) dan landas hukum (legal basis) untuk menindak pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Gray. Dugaan pelanggarannya sudah barang tentu terkait memudahkan orang asing masuk ke Bali pada masa pandemi dan menyalahi visa kunjungan miliknya. Di mana, visa kunjungan miliknya itu tidak dibenarkan secara hukum untuk melakukan kegiatan yang sifatnya ekonomis di wilayah Indonesia.

Justru alasan kedua inilah yang kemudian menjadi penting untuk dicermati. Dari perspektif keilmuan, perbincangan mengenai LGBT baru-baru ini dapat dipahami sebagai kepanikan moral (moral panic). Stanley Cohen (2002) mendefinisikan kepanikan moral sebagai sebuah situasi ketika kelompok atau kondisi tertentu hadir sebagai ancaman terhadap nilai-nilai yang telah mapan di masyarakat (2002: 1). Kepanikan moral bisa berupa sebuah ancaman yang benar-benar baru, atau ancaman usang yang hadir dalam bentuk-bentuk yang telah berkembang, seperti ketakutan akan “Komunisme Gaya Baru”. Untuk mengerti bagaimana kepanikan moral terbentuk, kita perlu memahami konsep penyimpangan terlebih dahulu. Menurut Cohen, yang menyebabkan sebuah tindakan dikategorikan sebagai penyimpangan bukanlah kualitas atau konsekuensi dari tindakan tersebut. Sebaliknya, sebuah tindakan sudah terlebih dahulu dikategorikan menjadi sebuah penyimpangan berdasarkan koordinat nilai-nilai masyarakat. Dengan kata lain, penyimpangan diciptakan oleh masyarakat itu sendiri (2002: 4)1.

Dalam konteks Indonesia saat ini, pendapat Cohen tentu ada benarnya. Persoalan isu LGBT sudah merupakan perdebatan panjang yang biner terjadi di sini. Biner antara baik dan buruk, neraka dan surga hingga moral dan amoral. Menilik pada survei SMRC yang dilakukan pada Maret 2016, September dan Desember 2017 dengan jumlah responden 1.220 orang. Hasilnya adalah 86,7 persen orang Indonesia menolak LGBT dan menganggap LGBT sebagai sebuah ancaman. Riset mandiri yang dilakukan Tirto.id pada juni 2019 turut mengunggapkan, jika mayoritas masyarakat Indonesia masih mengganggap LGBT adalah hal menyimpang dan harus mendapatkan pengobatan atau pencerahan agama. Kemungkinan besar, data riset di atas merupakan cerminan nilai mapan yang sudah dipegang teguh oleh kebanyakan masyarakat di Indonesia. Sehingga, cuitan Gray melalui twitter dianggap menciderai dan mengancam nilai-nilai yang sudah -dikatakan- mapan di masyarakat. Pantas saja responnya kemudian masif. Publik seakan-akan berlomba untuk menghakimi Gray, sembari mencoba menegakan nilai-nilai yang moral yang ada agar tidak tercedarai. Sebuah respon yang bahkan lebih masif daripada persoalan legal seorang Gray itu sendiri.

Yang turut disayangkan justru respon negara (yang diwakili Kanwil Hukum dan HAM Bali) dalam kasus Gray ini. Alih-alih menegakan peraturan perudangan terkait Covid-19 dan keimigrasian, mereka justru juga (seakan) berperan menjadi “polisi moral”. Peran itu tergambar jelas dari dijadikannya alasan unggahan kalimat LGBTQF sebagai kesalahan yang dilakukan Gray. Mereka seakan menjadi penegak dan pembela moral publik yang mayoritas mengecam cuitan Gray tersebut. Mungkin Kanwil Hukum dan HAM wilayah Bali tidak menyadari bahwa peran “polisi moral” itu akan menambah stigma dan posisi komunitas LGBT sebagai ancaman dan pembuat keresahan di tengah masyarakat. Kemudian, sudah dapat ditebak, tentu komunitas LGBT berpotensi menjadi korban dalam implikasinya kelak. Padahal, sampai saat ini, menjadi seorang LGBT bukanlah sebuah tindak kejahatan. Pantas saja kemudian Gray berkomentar kepada awak media, “I am not guilty. I have not overstay my visa. I have not made money in Indonesian, Rupiah, in Indonesia. I put on the statement about LGBT, and I am being deported because LGBT”.

Tulisan opini ini merupakan respon dari sikap Pemerintah dan publik terhadap kasus Kristen Gray. Tulisan ini ditulis oleh Dominggus Christian – Pengacara Publik (Public Defender) LBH Masyarakat.

Referensi:
1. https://www.remotivi.or.id/amatan/271/kepanikan-moral-di-balik-perbincangan-tentang-lgbt

Rilis Pers – PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) SEMARANG GAGAL MEMBERIKAN KEADILAN KEPADA ORANG DENGAN MINORITAS SEKSUAL

Hari ini, Kamis 7 Januari 2021, PTUN Semarang menggelar agenda putusan atas gugatan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Brigadir TT melawan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng).

Putusan dengan nomor: 63/G/2020/PTUN SMG ini di dalam amarnya memutuskan:
– Dalam eksepsi: menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat daluwarasa;
– Dalam pokok sengketa: menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.

LBH Masyarakat (LBHM) telah mendampingi Brigadr TT semenjak tahun 2019 lalu, ketika itu gugatan pertama dilayangkan namun ditolak oleh PTUN Semarang, dengan alasan belum mengupayakan mekanisme internal sehingga gugatan dianggap prematur. LBHM pun melayangkan gugatan keduanya pada tahun 2020 tepatnya di bulan Agustus. Besar harapan kami pada gugatan di PTUN Semarang untuk memeriksa ulang keputusan PTDH Kapolda Jateng.

Beragam bukti dan ahli dihadirkan dalam persidangan untuk membuktikan bahwa orientasi seksual tidak ada hubungannya dengan etos kerja dan anggapan lain yang kerap disematkan kepada orang dengan orientasi seksual minoritas. Namun, sayanganya keadilan sepertinya luput ditampakkan oleh pengadilan dalam perkara Brigadir TT #StopDiskriminasiBrigadirTT

Teman-teman dapat membaca pernyataan sikap LBHM di tautan berikut

Rilis Pers – Segera Tangani Lonjakan Kasus Covid-19 Di Panti-Panti Sosial Disabilitas Mental

Saat ini, ratusan penghuni panti sosial dan rumah sakit jiwa yang tersebar di seluruh Indonesia telah banyak yang terpapar Covid-19. Berdasarkan berita yang ditulis oleh Kompas, sebanyak 80 pasien yang merupakan penyandang disabilitas psikososial dari Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar terpapar virus Corona. Sementara, dua panti sosial di Cipayung, Jakarta Timur milik Pemprov DKI Jakarta justru menjadi klaster penyebaran virus setelah 302 pasien dinyatakan positif terkena Covid-19. Selain kasus yang telah diberitakan tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa kondisi serupa juga terjadi di banyak panti sosial disabilitas mental lainnya di Indonesia.

Situasi panti sosial sudah seharusnya menjadi perhatian serius dalam penanganan dan pencegahan kasus Covid-19 mengingat kapasitas, sanitasi, dan gizi di dalam panti relatif tidak layak. Petugas yang keluar masuk tanpa melakukan protokol kesehatan yang ketat, bangunan panti yang cenderung tertutup, sanitasi yang buruk dan gizi yang tidak memadai, hingga pemasungan atau perantaian yang masih terjadi, sangat berpotensi meningkatkan risiko penyebaran virus di dalam panti sosial.

koordinasi yang baik antara Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah/Kota mengenai pengelolaan dan pengawasan panti juga menjadi persoalan lain yang menambah kompleksitas masalah ini.

Rilis lengkap dapat di baca di tautan berikut

Rilis Pers – Maklumat Kapolri Melanggar Konstitusi dan Kaidah Pembatasan Hak Asasi

Setelah beberapa waktu lalu Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 8 Menteri/Kepala Lembaga/Badan tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Kini Kepala Kepolisian RI (Kapolri) mengeluarkan Maklumat Kapolri No.1/Mak/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Walaupun maklumat ini merupakan perangkat teknis, namun tedapat salah satu poin yang kontroversial yakni poin 2d tentang perihal larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Hal ini bertentangan dengan konstitusi seperti yang tercantum di Pasal 28F dan juga 28 J ayat (2).

Kebebasan Berekspresi, keseluruhan perlindungan hak yang dijamin oleh juga sepenuhnya menjangkau konten-konten yang menggunakan medium internet, termasuk dalam hal pembatasannya, hal ini diatur dalam General Comment (Komentar Umum) No. 34/2011 dalam Pasal 19 KIHSP. Hal ini juga diperkuat dengan adanya Resolusi Dewan HAM 20/8 tahun 2012 yang menegaskan bahwa perlindungan hak yang dimiliki setiap orang saat offline, juga melekat saat mereka onlineResolusi itu kemudian diperkuat dengan keluarnya Resolusi 73/27 Majelis Umum PBB, pada 2018, yang mengingatkan pentingnya penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Rilis lengkap dapat teman-teman lihat di tautan berikut tautan ini

Skip to content