Month: July 2022

Pernyataan Bersama Merespons Eksekusi Mati Pembela HAM di Myanmar

Jakarta, 27 Juli 2022 – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat mengecam ekesekusi mati yang dilakukan oleh Pemerintahan Junta Militer Myanmar terhadap tiga orang aktivis prodemokrasi, yakni TMP Phyo Zeya Thaw, Kyaw Min Yu, Hla Myo Aung dan Aung Thura Zaw, pada tanggal 25 Juli 2022. Pernyataan sikap ini kami ajukan bersama dengan Anti-Death Penalty Asia Network (ADPAN), Capital Punishment Justice Project, (CPJP), Eleos Justice, Monash University, Malaysians Against Death Penalty and Torture (MADPET), Odhikhar, Taiwan Alliance to End the Death Penalty, ECPM (Together Against the Death Penalty) dan Transformative Justice Collective.

Eksekusi yang dilakukan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Bukan hanya merampas nyawa orang lain, pemerintah Myanmar juga tidak memberikan hak atas peradilan yang adil berupa hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan hak untuk melakukan banding. Kami mendesak Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan komunitas internasional untuk bersama-sama mengecam eksekusi tersebut dan melakukan advokasi bagi orang-orang yang terancam dengan eksekusi mati di Myanmar.

Baca pernyataan lengkap kami pada tautan berikut:

Anti-Death Penalty and Human Rights organisations outraged by the execution of human rights defenders by the Myanmar Military Junta

Rantai Panjang Pelanggaran Fair Trial – Pendokumentasian di Tiga Rutan

Hak atas peradilan yang jujur dan adil (fair trial) merupakan prinsip dasar dan bentuk manifestasi dari perlindungan hak asasi manusia. Prinsip ini mutlak harus menjadi pondasi dalam berjalannya sistem peradilan pidana secara terpadu di Indonesia sebagaimana yang telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sayangnya, fakta dan realitas justru berkata lain. Berbagai hak dasar seorang tersangka maupun terdakwa yang berhadapan dengan proses hukum kerap terlanggar, mulai dari pemeriksaan tingkat kepolisian sampai dengan tingkat pengadilan. Pandemi COVID-19 yang menyebabkan penumpukan jumlah tahanan di Rutan Kepolisian turut berkontribusi pada pelanggaran hak-hak ini.

Pada semester pertama tahun 2021, LBHM telah mempublikasi hasil dokumentasi kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum di 2 (dua) rumah tahanan di Jakarta, yakni Rumah Tahanan Kelas I Cipinang (Rutan Cipinang) dan Rumah Tahanan Kelas IIA Jakarta Timur (Rutan Pondok Bambu). Publikasi kali ini merupakan kelanjutan dari hasil kegiatan penyuluhan hukum yang terakumulasi pada periode kedua, yakni bulan Juli sampai dengan Desember 2021, yang mengumpulkan 350 responden.

Keterangan para responden memberikan indikasi pelanggaran hak atas bantuan hukum, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk peradilan yang adil dan bersih. Selain itu, masifnya penindakan perkara narkotika pada periode ini turut membuat kita berpikir ulang apakah sistem penegak hukum telah secara serius berupaya mengedepankan keadilan restoratif dan mengatasi kelebihan kapasitas di penjara-penjara Indonesia.

Publikasi ini dapat dibaca lebih lanjut pada tautan berikut:

Rantai Panjang Pelanggaran Fair Trial: Pendokumentasian Kegiatan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum di Tiga Rumah Tahanan Wilayah DKI Jakarta Sepanjang Tahun 2021

Skip to content