Month: December 2022

Laporan Penelitian Faktor Hukuman Mati

Konstitusi Negara Republik Indonesia melalui Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) menyatakan dengan tegas bahwa hak untuk hidup adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Dengan nada serupa, Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966, sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, menyatakan hak untuk hidup bersifat melekat pada setiap individu serta merupakan hak yang harus dilindungi. Oleh sebab itu, ICCPR menyerukan kepada negara yang belum menghapus hukuman mati untuk membatasi penerapan hukuman mati hanya pada ‘tindak kejahatan yang paling serius’ (most serious crimes). Kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati berdasarkan protokol tersebut bukan kejahatan sipil seperti narkotika maupun pembunuhan. Kendati sudah meratifikasi ICCPR, Indonesia masih belum meratifikasi baik optional protocol maupun second optional protocol atas ICCPR.

Meskipun hukuman mati di Indonesia tidak bersifat wajib, hukuman mati tetap merupakan salah satu ancaman hukuman yang disediakan undang-undang (de jure) sehingga hakim dapat memilih untuk menjatuhkannya. Di dalam KUHP yang berlaku saat ini, pidana mati dapat menyasar pelaku tindak pidana narkotika, pembunuhan berencana, terorisme,  hingga kejahatan terhadap keamanan negara. Secara praktik, pidana mati selama ini banyak menyasar orang yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dan pembunuhan berencana.

Ketentuan undang-undang di Indonesia membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap tindak pidana tertentu. Sayangnya, Indonesia belum memiliki pedoman (safeguard) yang secara khusus memastikan perlindungan hak-hak terdakwa yang mendapat ancaman hukuman mati. Namun demikian, berkaca pada praktik-praktik baik (best practices) yang ada, beberapa negara telah menerapkan pedoman pemidanaan (guideline/safeguard) untuk penjatuhan hukuman mati. Terdapat batasan spesifik telah dicantumkan dalam menjatuhkan pidana mati, misalnya: harus disertai keadaan-keadaan yang memberatkan (aggravating circumstances) dan tidak ada keadaan-keadaan yang meringankan (no mitigating circumstances); pemeriksaan terhadap dugaan penyiksaan (torture), perlakuan sadis (sadism), atau motif kejam (motive evincing ‘total depravity and meanness’); tidak menyasar korban yang merupakan kelompok rentan (vulnerable group), seperti: anak-anak, orang tua atau lansia, perempuan hamil; disertai perencanaan (premeditation or significant planning), dan lain sebagainya.

Sejak tahun 2021 LBHM, IJRS dan Reprieve melakukan penelitian terhadap putusan pidana mati yang terjadi di Indonesia berdasarkan catatan yang dibuat oleh Reprieve. Hasilnya, kami berhasil menemukan total 216 putusan pidana mati yang terdiri dari 158 putusan peradilan terhadap tindak pidana narkotika dan 58 putusan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana. Jumlah tersebut belum merepresentasikan keseluruhan kasus yang ada karena terdapat keterbatasan penelitian seperti ketidatersediaan ataupun rusaknya dokumen putusan yang tersedia secara elektronik pada situs Mahkamah Agung. Namun, pada kesempatan tertentu, pihak Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pernah menyatakan bahwa terdapat 406 terpidana mati yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Terlepas dari adanya keterbatasan, penelitian ini menunjukkan beragam temuan terkait praktik pidana mati di Indonesia. Temuan-temuan penelitian ini menunjukkan adanya urgensi pembentukan suatu panduan pemidanaan untuk membantu hakim memberikan keputusan seadil mungkin jika harus menjatuhkan pidana mati. Selain itu panduan pemidanaan juga dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap hak asasi manusia bagi orang-orang yang menghadapi ancaman pidana mati. Kebutuhan akan panduan pemidanaan ini juga masih relevan meski Indonesia telah mengubah pidana mati menjadi pidana alternatif melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan. Sebab, meskipun menjadi pidana alternatif, masih terdapat ketidakjelasan mekanisme pelaksanaan pidana mati pada KUHP Nasional yang disahkan pada 6 Desember 2022.

PRAKTIK KORUPSI DALAM PIDANA MATI

Praktik korup dan pelanggaran etik dalam pemeriksaan perkara di institusi penegak hukum masih marak terjadi. Sepanjang 2010-2022, menurut informasi media terdapat 23 hakim ditangkap terkait korupsi.[1] Bahkan beberapa waktu terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 Hakim Agung sebagai tersangka korupsi yang baru terjadi sepanjang orde reformasi.

Komisi Yudisial sebagai lembaga yudikatif yang berwenang di bidang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menyebutkan bahwa sepanjang 2021 terdapat 85 Hakim yang dijatuhi sanksi etik karena terbukti melanggar KEPPH.[2] KUHP yang baru disahkan oleh Presiden dan DPR nyatanya masih mempertahankan pidana mati, ini adalah legitimasi perampasan hak hidup di tengah rapuhnya sistem peradilan pidana di Indonesia.

Berdasarkan catatan yang dikumpulkan oleh organisasi masyarakat sipil yang fokus terhadap isu pidana mati, terdapat lebih dari 400 orang yang saat ini berstatus sebagai terpidana mati di Indonesia, dan 70% diantaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Data dari Kementerian Luar Negeri per 30 September 2022, terdapat 233 WNI yang terancam pidana mati di luar negeri.[3] Kebijakan pidana mati yang diadopsi dalam hukum pidana memperbesar hambatan diplomasi dan pengerahan sumber daya politik dalam penyelamatan WNI di luar negeri.

Problem pidana mati semakin tragis dengan meningkatnya jumlah deret tunggu kematian yang dihadapi terpidana mati dalam menunggu eksekusi mati. Di titik ini, terpidana mati menjalani pemenjaraan yang lama sehingga hukuman yang dijalani terpidana menimbulkan hukuman ganda yang dijalani di tengah buruknya infrastruktur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berkontribusi menggerus kondisi fisik, psikologis, dan mental terpidana mati.

Praktik penghukuman tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia ini dalam konteks deret tunggu kematian dibayang-bayangi dengan munculnya kerugian yang dipikul negara. Terlebih, fenomena deret tunggu kematian dijalani lebih dari 20 tahun pemenjaraan yang secara hukum illegal karena melebihi durasi pidana penjara yang diatur KUHP.

Secara konkret, praktik tersebut dialami oleh Merri Utami. Beliau adalah terpidana mati perempuan yang sudah mendekam selama 21 tahun di penjara. Sehingga praktik deret tunggu kematian yang melebihi durasi pemenjaraan yang dialami Merri Utami di tenggat waktu 1 tahun terakhir ini syarat dengan praktik korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Dalam regulasi, Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan bahwa dalam 1 hari negara menyediakan anggaran sebesar Rp 17.000 untuk biaya makan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dikaitkan dengan praktik illegal pemenjaraan yang dialami oleh Merri Utami dalam 1 tahun terakhir ini, maka negara mengeluarkan biaya Rp 6.205.000. Kerugian keuangan negara ini diperparah dengan beban anggaran eksekusi mati. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan dalam pelaksanaan eksekusi mati negara harus mengeluarkan anggaran kurang lebih sebesar Rp 200.000.000 terhadap 1 orang terpidana mati.

Berdasarkan UU PNPS No. 2 Tahun 1964 dan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010, eksekusi mati juga dijalankan oleh Polri, sehingga anggaran yang menyedot keuangan negara berada di 2 instansi, yaitu Kejaksaan Agung dan Polri. Double anggaran ini tidak menutup kemungkinan membuka ruang penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh institusi tersebut. Di sisi lain anggaran eksekusi mati sering kali tidak transparan disampaikan ke publik oleh Pemerintah (dalam hal ini Kejaksaan dan Polri), padahal anggaran yang dikelola memiliki angka besar. Ombudsman Republik Indonesia pernah memberikan menyatakan terdapat maladministrasi dalam pelaksanaan eksekusi mati gelombang III pada 2016 lalu. Hal ini semakin mengindikasikan terjadinya penyelewengan pelaksanaan eksekusi mati yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hal tersebut, LBHM mendesak KPK untuk (1) menyelidiki adanya potensi kerugian negara dalam pemenjaraan terpidana mati yang menjalani pemenjaraan melebihi durasi pemenjaraan, sebagaimana diatur dalam KUHP dan (2) mengusut potensi penyelewengan anggaran negara dalam pelaksanaan eksekusi mati selama ini.

Jakarta, 9 Desember 2022
Hormat kami,

LBHM

Narahubung:
Yosua: 081297789301

Skip to content