Month: February 2025

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP #TolakRKUHAPGelap! DPR RI Ngumpet-Ngumpet Bahas RKUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP Serukan Buka Proses Pembahasan dan Draft Terbaru RKUHAP

27 Februari 2025 – KUHAP yang mengatur mulai dari kewenangan aparat hingga jaminan perlindungan hak-hak warga saat berhadapan dengan hukum sedang direncanakan akan diganti oleh DPR RI. Produk hukum ini menjadi harapan masyarakat untuk dapat merespons fenomena-fenomena ketidakadilan seperti salah tangkap, penyiksaan, kekerasan, hingga pemerasan oleh aparat supaya tidak lagi berulang ke depan.

Pada Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir tanggal 18 Februari 2025, RUU KUHAP disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Namun hingga saat ini draft RUU KUHAP yang resmi masih belum dibuka kepada publik. Berdasarkan pemantauan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, DPR RI dalam beberapa minggu terakhir melakukan diskusi-diskusi antara lain yang secara terbuka dengan lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Namun terdapat pula diskusi-diskusi yang diduga dilakukan secara tertutup dengan lembaga-lembaga tertentu mengenai penyusunan draft RUU KUHAP.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen DPR RI terhadap prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Pembahasan RUU KUHAP harus dilakukan secara terbuka dan perlu dilakukan partisipasi bermakna. Menurut Rani, peneliti dari PSHK “Bahwa proses legislasi dengan pola abusive law-making, tidak transparan dan minim pelibatan publik di dalamnya, seringkali melahirkan produk hukum yang secara substansi akan bermasalah”.

Selain draft RKUHAP dan naskah akademik yang belum dibuka kepada publik, Belly Stanio Pengacara Publik dari LBH Jakarta menyampaikan: “Tercium bau-bau busuk dari pembahasan tertutup yang membahas soal RKUHAP, hal ini bisa dilihat baru-baru ini ada pertemuan antara Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI bertemu dengan kepolisian. Diduga pertemuan ini salah satunya membahas soal lembaga POLRI dalam RKUHAP. Oleh karena itu penting untuk dikawal bersama baik dari mahasiswa, pers, dan seluruh golongan untuk sama-sama memantau perkembangan dari RKUHAP ini”.

Saat ini beredar draft tidak resmi RUU KUHAP versi 17 Februari 2025 yang diduga menjadi draft yang diserahkan pada saat rapat paripurna DPR RI ke-13. Namun substansi materi dalam draft tersebut bertentangan dengan konsep penguatan RKUHAP yang disampaikan dalam Surat Terbuka tertanggal 9 Februari 2025 oleh Koalisi.

Menurut Iftitahsari Peneliti dari ICJR, “Bahwa dalam draft RUU KUHAP versi 17 Februari 2025, terlihat adanya upaya untuk memasukkan ketentuan-ketentuan dari peraturan internal kepolisian, khususnya terkait prosedur penyelidikan dan penyidikan. Ketentuan-ketentuan ini telah lama menjadi sorotan dan kritik karena bertentangan dengan hukum acara pidana yang lebih tinggi, yaitu KUHAP 1981. Materi substansinya juga tidak akuntabel. Dengan memasukkan ketentuan-ketentuan tersebut ke dalam RUU KUHAP, pembuat kebijakan seolah-olah melegitimasi praktik-praktik yang selama ini dipandang tidak transparan dan tidak  dapat  dipertanggungjawabkan”.  Hal  ini  menunjukan  bahwa  RUU  ini  justru mengukuhkan aturan yang tidak sejalan dengan reformasi hukum yang transparan dan bertanggung jawab.

Kemudian dalam RUU KUHAP versi 17 Februari 2025 tersebut juga belum memuat pengaturan mengenai bagaimana cara tersangka, saksi, korban menggunakan hak-haknya secara efektif, hingga konsekuensi-konsekuensi atas pelanggaran terhadap hak-hak tersebut dalam penanganan kasusnya. Hal ini penting untuk memastikan agar ketentuan-ketentuan tersebut dapat dijalankan secara operasional dan pengaturan perlindungan hak-hak masyarakat dalam RUU KUHAP tidak hanya sebatas sebagai ornamen atau pelengkap dalam undang-undang.

Sejalan dengan hal tersebut, Nixon Randy Pengacara Publik LBH Masyarakat mengatakan “Ketentuan Hukum Acara Pidana yang seharusnya menjamin hak-hak seluruh elemen masyarakat sipil tanpa terkecuali. Sebab, hari ini masih banyak marginalisasi kelompok tertentu, seperti kelompok disabilitas, perempuan, dan minoritas gender orientasi seksual yang harus mendapatkan tempat yang proporsional. Terlebih lagi, sejumlah kewenangan upaya paksa dan teknik investigasi yang dimiliki APH, khususnya kepolisian, sering kali berujung pada praktik penjebakan atau rekayasa kasus.”

Bimo, Wakil Ketua BEM FH UI sebagai perwakilan mahasiswa menyatakan, “Ketika pembahasan RKUHP dahulu, mahasiswa hukum di kelas-kelas bisa mempelajari pasal-pasal yang ada dalam RKUHP, hal ini berbeda dengan pembahasan RKUHAP saat ini. DPR-RI harus stop bermain petak umpet pembahasan RKUHAP, harus dibuka dan harus melibatkan masyarakat secara bermakna.”

Pembuat kebijakan juga harus paham bahwa penegakan hukum yang tidak akuntabel akan berdampak pada kondisi perekonomian negara. Seperti yang dikatakan oleh M Isnur, Ketua Umum YLBHI, “Bahwa saat ini pemerintah tidak peduli dengan hukum, pemerintah hanya peduli dengan investasi. Tapi, perlu saya ingatkan bahwa saat ini investasi dan ekonomi tidak tumbuh karena terhambat banyak hal, akibat dari tindakan aparat yang menjadi semacam alat untuk berlaku tidak adil, Misal kita ambil contoh kasus beberapa waktu lalu yang dialami oleh grup band Sukatani, mereka diintimidasi dan dipaksa meminta maaf, hal ini tidak boleh terjadi lagi dengan dalih penegakan hukum. Akhirnya seni, investasi, ekonomi semua tidak berkembang karena aparat berlaku sewenang-wenang, kedepannya KUHAP bisa membatasi kesewenang-wenangan aparat dari mulai polisi, jaksa dan yang lainnya. Kesewenang-wenangan ini juga menjadi celah aparat untuk melakukan korupsi, seperti yang terjadi pada kasus pemerasan DWP, hal ini bisa menjadi momentum pemerintah untuk memperbaiki investasi dan ekonomi dari sudut pandang acara pidana”.

Sebagaimana Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP sampaikan sebelumnya dalam Surat Terbuka tertanggal 9 Februari 2025 kepada Komisi III DPR RI dan BKD DPR RI, setidaknya, terdapat materi-materi krusial yang perlu diatur dalam pembaharuan KUHAP, antara lain: penguatan hak-hak (tersangka, saksi, korban) termasuk mekanisme keberatan atas tindakan penegakan hukum yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan HAM; pengaturan dan pengujian perolehan alat bukti; standar dan akuntabilitas upaya paksa dan penyelesaian perkara di luar persidangan; hingga rekodifikasi hukum acara pidana berdasarkan pada prinsip due process of law, mekanisme checks and balances, serta penghormatan pada hak asasi manusia.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami menyerukan agar:

  1. DPR RI untuk segera mempublikasikan draft resmi dan naskah akademik RUU KUHAP.
  2. Segera hentikan proses legislasi yang gelap dalam pembahasan RUU KUHAP, kami mendesak agar seluruh proses dilakukan secara transparan dan terbuka, dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Hormat Kami,

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  2. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
  3. PBHI Nasional
  4. KontraS
  5. AJI Indonesia
  6. AJI Jakarta
  7. Aksi Keadilan
  8. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
  9. Koalisi Reformasi Kepolisian
  10. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI)
  11. Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
  12. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
  13. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  14. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
  15. Imparsial
  16. Perhimpunan Jiwa Sehat
  17. LBH APIK Jakarta
  18. Themis Indonesia
  19. PIL-Net Indonesia
  20. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)
  21. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

Narahubung: Belly Stanio – 082210946456

Mahasiswa, Advokat, hingga Korban Penyiksaan Ajukan Permohonan Informasi Publik ke DPR RI Menuntut Naskah Akademik dan Draft RUU KUHAP Dibuka kepada Publik!

Rabu, 19 Februari 2025 – Perwakilan mahasiswa, advokat, dan keluarga korban penyiksaan mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal ini adalah dampak dari keputusan DPR RI pada rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 yang menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi RUU inisiatif DPR RI. Sayangnya, dalam proses penyusunan ini, tidak ada proses partisipasi publik yang bermakna.

Muhammad Fawwaz Al Farabi, Ketua BEM FH UI selaku pemohon menyatakan, “Kami amat menyayangkan DPR RI yang main petak umpet sama rakyat, padahal perlu diingat bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, ada yang namanya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapannya, yaitu hak untuk didengar pendapatnya, dipertimbangan pendapatnya, serta untuk diberikan jawaban. Jadi sebetulnya harusnya tanpa kami mintakan permohonan informasi publik seperti ini, sudah menjadi kewajiban DPR RI untuk membuka draftnya.” “Ini menambah daftar panjang RUU yang dibuat secara ugal-ugalan.” Fawwaz berharap, nantinya pembahasan KUHAP dapat melibatkan publik, sebab ia menyatakan, “KUHAP milik publik, dan sudah seharusnya begitu, maka pembahasannya harus melibatkan publik!” “Mahasiswa juga sering menjadi korban ‘penculikan’ aparat, bukan lagi ‘penangkapan’, karena surat-suratnya tidak ada. Nah di situ ada masalah mendasar dari KUHAP, makanya publik perlu dilibatkan dalam pembahasannya,” kata Mahasiswa FH UI tersebut.

Astatantica Belly Stanio selaku pemohon yang berlatar belakang profesi advokat menyatakan, “Sebagai bagian dari penegak hukum, peran advokat perlu dikuatkan dalam KUHAP. Penguatan peran advokat merupakan upaya memperbaiki KUHAP. Fakta bahwa dalam proses penyidikan banyak terjadi pelanggaran HAM, sehingga diperlukan peran advokat sebagai pendamping orang yang berhadapan dengan hukum. Beberapa isu advokat yang perlu diperbaiki dalam KUHAP adalah pentingnya memasukkan konsep miranda rules sehingga orang yang berhadapan dengan hukum memiliki hak diam, hingga mendapatkan pendamping hukum, kemudian peran advokat dalam proses penyidikan juga perlu diperkuat. Akses bantuan hukum harus diperluas bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum, tidak hanya bagi orang yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih. Oleh karenanya, KUHAP perlu dibahas bersama dengan masyarakat. KUHAP kita sekarang memang bermasalah, tapi kalau pembahasan RUU KUHAP tidak melibatkan publik seluas-luasnya, bisa jadi justru RUU KUHAP akan menambah masalah dalam sistem peradilan pidana kita.”

Rusin selaku pemohon pribadi menyatakan, “Harusnya wakil rakyat itu ya atasannya adalah rakyat, sudah sepantasnya draftnya dibuka kepada publik. Saya sebagai orang tua dari korban penyiksaan dan salah tangkap, yaitu Sdr. Fikri, sebagai warga negara, saya merasa perlu untuk dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP, agar kedepannya hal seperti ini tidak terjadi lagi. Kami, rakyat Indonesia ingin tahu, draftnya ini seperti apa. Kalau misalnya ada yang tidak benar, bisa diperbaiki. Saya misalnya sebagai keluarga korban penyiksan bisa juga mengevaluasi berdasarkan pengalaman yang saya miliki di lapangan. Libatkanlah masyarakat, karena kekuasan tertinggi di tangan rakyat. DPR harus ingat, sebagai wakilnya rakyat, maka suara rakyat harus didengar. Segera buka draft dan naskah akademiknya.” Rusin sendiri merupakan orang tua M. Fikri, salah seorang korban penyiksaan pada tahun 2021-2022.

Ketiganya berharap DPR RI segera membuka naskah akademik dan Draft RUU KUHAP sebagai langkah nyata untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna. Draft Naskah Akademik dan Draft RUU merupakan informasi publik yang dikelola oleh badan publik dalam konteks legislatif, yaitu DPR RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal  1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sesuai dengan Pasal 22 ayat (7) UU KIP, DPR RI wajib memberikan jawaban terhadap permohonan informasi tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Arif Maulana, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bidang Advokasi menyatakan bahwa hal ini menambah praktik buruk legislasi yang dilakukan DPR RI. “YLBHI mendesak DPR RI untuk segera membuka draf NA dan RUU KUHAP ke Publik. KUHAP adalah regulasi penting untuk memastikan hak atas keadilan masyarakat dijamin dan penegakan hukum bisa transparan dan bertanggungjawab. KUHAP tidak boleh seolah hanya urusan DPR Pemerintah dan APH saja. KUHAP adalah kepentingan bersama warga negara untuk memastikan penegakan hukum pidana berlangsung secara berkeadilan dan menjunjung tinggi HAM.

Menutup akses informasi publik terhadap dokumen legislasi tersebut sama saja menutup dan melanggar hak konstitusional warga untuk berpartisipasi secara bermakna dalam pembentukan UU sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.” “Jika ada upaya menutup-nutupi, kita patut menduga ada hak rakyat yg mau ‘dicuri’ atau ‘dikorupsi’ karena Penyusunan UU akan mengatur kepentingan publik. DPR RI semestinya belajar dari kesalahan penyusunan regulasi sebelumnya dan tidak melakukan korupsi legislasi seperti halnya yang terjadi pada penyusunan UU bermasalah sebelumnya seperti UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Minerba, atau UU KPK. Informasi legislasi seperti NA dan RUU KUHAP adalah hak konstitusional warga negara bahkan tanpa perlu diminta semestinya informasi terkait legislasi harus dibuka oleh DPR atau Pemerintah. Sayangnya beberapa tahun terakhir justru diabaikan,” kata Arif.

Narahubung: 082210946456 – Asta

Laporan Tahunan LBH Masyarakat 2024 – Tersesat dalam Transisi: Rakyat Berjuang Menavigasi

Laporan Tahunan LBHM 2024 menggambarkan perjalanan yang tidak hanya ditandai oleh angka dan statistik, tetapi juga oleh kisah-kisah kecil yang penuh arti. Di tahun yang penuh dengan tantangan sosial-politik dan perubahan internal, kami berhasil bertahan, terus berjuang, dan melangkah bersama masyarakat sipil yang penuh semangat.

Dari perjalanan panjang ke Nusakambangan, kunjungan ke panti rehabilitasi yang penuh dengan kenyataan pahit, hingga kisah-kisah pribadi yang disampaikan oleh klien kami, semua ini menunjukkan betapa pentingnya untuk tidak melupakan momen-momen yang tampaknya kecil, namun mengubah segalanya.

Laporan ini kami berharap bisa menjadi kontribusi untuk menunjukkan bahwa, tahun 2024 adalah tahun berat, banyak kemunduran yang terjadi, hiruk-pikuk politik yang tak tertanggulangi, ancaman yang membayangi, tetapi kita (masyarakat sipil) bertahan. Upaya-upaya kolaboratif membuat kenangan atas tahun yang baru lewat ini bisa kita hargai bersama.

Kami juga mengajak Sobat Matters untuk membaca laporan ini secara lengkap dan meresapi setiap cerita dan perjuangan yang kami lakukan bersama. Terima kasih atas dukungan berkelanjutan yang memberikan kami kekuatan untuk terus melangkah.

Skip to content