Skip to content

Bulan: Juli 2025

Framing Jahat Pesta Seks: Peradilan Berorientasi Kebencian dalam Kasus 75 Orang di Puncak

Koalisi Bantuan Hukum Menolak Diskriminasi mengecam framing negatif atas peristiwa penangkapan dan penertiban 75 orang dalam acara “Big Star Got Talent” yang berlangsung di sebuah vila di Megamendung, Puncak, Jawa Barat. Framing negatif dan penuh syak wasangka terhadap orang-orang dengan orientasi seksual tertentu ini menyebabkan kriminalisasi yang dipaksakan, penuh tipu daya, dan asal-asalan.

Pada hari Minggu, 22 Juni 2025, sekitar jam 01.00, anggota Kepolisian Sektor Megamendung bersama dengan anggota organisasi masyarakat yang tidak dikenal datang ke sebuah villa di Kawasan Megamendung. Mereka mengaku mendapatkan laporan dari masyarakat tentang kegiatan yang melibatkan sejumlah pria gay. Acara yang sudah berlangsung dari Sabtu sore ini pun dihentikan dan semua orang yang ada di acara tersebut langsung dibawa ke Polsek Megamendung, sebelum kemudian dipindahkan ke Polres Bogor.

Dalam proses penangkapan tersebut, ada sejumlah kecacatan formil yang dilakukan oleh kepolisian. Penangkapan dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal, yakni anggota ormas yang tidak dikenal sekalipun mereka tidak memiliki kewenangan untuk ikut dalam kegiatan penertiban atau penangkapan. Polisi juga mengambil foto orang-orang yang ditangkap pada saat kejadian tersebut yang kemudian disebarluaskan ke media sehingga menyebabkan framing negatif atas apa yang terjadi terus berulang. Polisi menahan 75 orang ini dari Minggu dini hari hingga hari Senin sekitar jam 1.30 tanpa dasar apapun.

Berdasarkan fakta-fakta kejadian, Koalisi Bantuan Hukum Menolak Diskriminasi bergerak cepat dalam melakukan pendampingan terhadap orang-orang ini sejak hari Minggu, 22 Juni. Hasil pendampingan dan pemeriksaan kami menemukan beberapa hal berikut yang perlu diluruskan.

 Pertama, tidak benar ada pesta seks. Beragam media memberikan framing negatif yang mengasosiasikan kehadiran anggota komunitas gay sebagai bukti bahwa telah terjadi pesta seks. Beberapa menyebutkan bahwa kegiatan pentas dan kontes adalah kedok untuk pesta seks.[1] Ada juga pemberitaan yang langsung melabel apa yang dilakukan oleh para peserta sebagai ‘menyimpang’.[2]

 Padahal acara “Big Star Got Talent” tersebut sangat jauh dari pesta seks. Kegiatan yang berlangsung di Puncak adalah ramah-tamah, pertunjukan fashion show, lomba tari dan menyanyi, dan juga hiburan-hiburan yang lain. Singkatnya, ini aktivitas-aktivitas yang juga biasa dilakukan oleh orang-orang heteroseksual ketika berkumpul. Dalam kegiatan tersebut, tidak ada satu pun dari 75 orang yang melakukan hubungan seks.

Bukan hanya klien kami yang menyatakan demikian, hasil penelusuran polisi sejauh ini juga tidak menemukan telah terjadi pesta seks. Gambar yang didokumentasikan pada saat polisi melakukan penertiban, misalnya, tidak menunjukkan ketelanjangan. Polisi menemukan 4 bungkus kondom yang belum dipakai. Penemuan alat kontrasepsi ini tidak bisa dijadikan dasar adanya tindak pidana, karena alat kontrasepsi adalah alat penunjang kesehatan untuk mencegah penyakit menular seksual. Apalagi, alat kontrasepsi yang ditemukan masih dalam kondisi belum terpakai.

Kedua, aturan dari panitia justru mencegah supaya tidak terjadi tindakan kriminalitas di acara tersebut. Di dalam aturan yang dibuat oleh panitia acara Big Star, tertulis aturan seperti dilarang menggunakan dan membawa narkotika, dilarang membuat keributan, tidak boleh melakukan kekerasan seksual, dan menghormati satu sama lain.

Aturan-aturan ini dibuat dengan kesadaran penuh oleh panitia acara karena acara tersebut dimaksudkan untuk membangun ruang yang aman dan nyaman bagi semua peserta. Peraturan yang disosialisasikan sebelum berlangsungnya acara menjelaskan bahwa kegiatan kumpul anggota komunitas ini bukan dengan niat buruk atau mempromosikan pornografi atau kekerasan. Sebaliknya, mereka berkumpul secara damai sehingga aturan yang dibuat pun mencoba mengakomodir hal tersebut.

Ketiga, berita-berita negatif dari media membuat kasus ini tidak lagi diadili dengan aturan hukum yang sesuai dan malah membuat pengadilan oleh media (trial by the press). Dengan informasi yang terbatas dan framing negatif pesta seks, sudah ada beragam desakan untuk menghukum partisipan kegiatan ini dari pihak-pihak yang tidak mengetahui secara tuntas apa yang terjadi pada tanggal 21-22 Juni tersebut. Opini ini dibangun oleh anggota PBNU[3], anggota Komisi III DPR RI[4], MUI Provinsi Jabar[5], Ketua DPRD Kabupaten Bogor[6], Wakil Gubernur Jawa Barat[7], dan lain-lain lagi.

Karena desakan oleh media dan pembuat opini ini, kepolisian seolah terpaksa untuk melanjutkan kasus yang sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana. Akibat dari perbuatan ini, polisi seolah-olah coba mencocokan pasal yang mungkin bisa berlaku di kejadian. Dalam surat panggilan atas beberapa klien kami, polisi menegaskan bahwa pasal yang diselidiki adalah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi), Pasal 10 UU Pornografi, Pasal 296 KUHP. Tiga pasal tersebut tidak bisa digunakan untuk peristiwa ini.

Pasal 7 UU Pornografi menjerat siapapun yang mendanai dan memfasilitasi perbuatan-perbuatan pornografi. Namun, karena materi acara Big Star tersebut tidak menunjukkan ketelanjangan, persenggamaan, alat kelamin, ataupun unsur pornografi lainnya, sangat jelas bahwa unsur-unsur Pasal 7 ini tidak tercapai. Pasal 10 Pornografi melarang orang untuk mempertunjukkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Lagi-lagi, fakta menunjukkan bahwa acara yang dilangsungkan tidak berhubungan dengan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau pornografi, sehingga pasal ini pun bisa dipastikan gugur. Sementara itu, Pasal 296 KUHP tentang menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul juga semestinya tidak berlaku karena tidak ada perbuatan cabul yang dilakukan pada tanggal 21-22 Juni di dalam acara Big Star tersebut.

Berdasarkan poin-poin di atas, Koalisi Bantuan Hukum Menolak Diskriminasi menegaskan bahwa acara Big Star yang diorganisir oleh komunitas gay di Puncak tanggal 22 Juni 2025 adalah bentuk dari kebebasan berkumpul mereka. Kebebasan berkumpul ini dijamin di Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kegiatan yang dilakukan juga sepenuhnya berada di koridor kesenian, bukan pornografi dan pesta seks, sehingga ia juga memenuhi Pasal 24 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

Atas dasar kebebasan ini, kami mendesak Kepolisian Resor Bogor untuk segera menghentikan proses hukum atas kasus ini. Sebaliknya, Kepolisian harus cepat-cepat mengevaluasi proses penegakan hukum yang sudah mereka lakukan yang menunjukkan banyak indikasi pelanggaran kode etik dan hukum acara pidana. Hal-hal ini mencangkup, tapi tidak terbatas pada, pelanggaran hak atas privasi atas orang-orang yang bukan pelaku kejahatan, tes HIV paksa yang tidak sesuai dengan prinsip hak atas kesehatan, ‘penyitaan’ barang-barang pribadi sekalipun kasus  ini belum masuk ke tahap penyidikan. Mengingat hari ini juga adalah Hari HUT Bhayangkara ke-79, kepolisian harus mengecek kembali seberapa jauh mereka sudah bisa menjadi pengayom masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.

Koalisi Bantuan Hukum Menolak Diskriminasi juga hendak mendorong Dewan Pers untuk mengawasi kerja pers dalam pemberitaan kasus ini, sehingga tidak lagi memberikan framing negatif dan tak berimbang atas peristiwa yang terjadi. Pembunuhan karakter atas anggota komunitas gay dengan berita penuh prasangka dan kebencian, tanpa memberikan kesempatan bagi mereka untuk membela diri, adalah bentuk ketidakprofesionalitasan awak media. Sebagai pilar keempat demokrasi, media seharusnya memberikan ruang yang aman bagi kelompok rentan, bukan malah menggaungkan penegakan hukum yang awut-awutan.

Jakarta, 1 Juli 2025 

Narahubung:

  1. Yosua Octavian (LBHM) – 0898 437 0066
  2. Antonius Badar Karwayu – 0856 9799 8944

Referensi:

[1] https://news.detik.com/berita/d-7978897/polisi-gerebek-pesta-gay-di-puncak-bogor-75-orang-diamankan

[2] https://prohaba.tribunnews.com/2025/06/25/polisi-gerebek-pesta-gay-di-puncak-bogor-berkedok-family-gathering-75-orang-diamankan?page=2

[3] https://wartapontianak.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1179452198/terkait-pesta-seks-sesama-jenis-di-megamendung-bogor-ini-respons-pbnu

[4] https://rri.co.id/hukum/1609240/dpr-usut-tuntas-pesta-sesama-jenis-di-puncak

[5] https://www.jabarnews.com/daerah/mui-desak-gubernur-dedi-tegas-lgbt-puncak-bogor/

[6] https://bogorupdate.com/soal-pesta-seks-sesama-jenis-ketua-dprd-sastra-winara-desak-dinkes-gencarkan-sosialisasi/

[7] https://www.rmoljabar.id/wagub-jabar-apresiasi-penggerebekan-pesta-gay-di-puncak-tegaskan-penolakan-terhadap-lgbt

id_IDIndonesian