Skip to content

Author: admin lbhm

Hukuman Mati Tidak Memenuhi Keadilan Korban Kejahatan Seksual

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menyoroti langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari Herry Wirawan (pelaku pemerkosaan 13 santri) dan tetap menghukum mati Herry sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Kami mendukung secara penuh penjatuhan pidana seberat-beratnya pada kejahatan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan, tetapi kami juga turut menggaris bawahi bahwa  penolakan kasasi oleh MA justru menunjukkan lalainya negara dalam memahami penjatuhan vonis mati belum tentu menyelesaikan persoalan dan membuat jera para pelaku kekerasan seksual.

Vonis mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan secara jelas melanggar ketentuan Pasal 28I UUD 1945 yang menjamin bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun  (non derogable rights). Selain itu, jika dilihat berdasarkan aturan internasional, hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Vonis mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.

Jika ditelisik lebih dalam, kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang tidak dapat otomatis  akan selesai melalui penjatuhan vonis mati terhadap pelaku. Vonis hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusi dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual. Meskipun argumen utama vonis hukuman mati dalam kasus ini adalah dapat mencegah pemerkosaan, justru pada World Rape Statistic atau statistik dunia tentang perkosaan di berbagai Negara di dunia menyebutkan sebaliknya. Bahwa hukuman mati atau hukuman kebiri, tidak efektif menimbulkan efek jera. Berdasarkan catatan kritis yang dibuat oleh ICJR, MaPPI FHUI, ECPAT Indonesia, dan Koalisi Perempuan Indonesia, sejumlah negara yang menerapkan hukuman mati atau hukuman kebiri juga mengakui, bahwa menurunnya jumlah kasus perkosaan yang dilaporkan, tidak menggambarkan situasi sesungguhnya. Karena banyaknya kasus perkosaan yang tidak dilaporkan, terlebih-lebih jika pelakunya merupakan bagian dari keluarga. Seorang anak yang diperkosa telah mengalami banyak permasalahan dan trauma. Kerap kali pelaku pemerkosaan adalah orang-orang yang dipercaya dan korban dapat merasakan trauma yang berlipat jika mengetahui pelakunya dapat meninggal karena laporan pemerkosaannya. Sejalan dengan hal tersebut, angka kekerasan seksual di Indonesia juga masih relatif tinggi, berdasarkan laporan Komnas Perempuan pada tahun 2022, jumlah data kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di tahun 2021 sebanyak 338.496 kasus. Jumlah ini meningkat 50% jika dibandingkan tahun 2020. Disisi lain, masalah utama yang dihadapi oleh sebagian besar negara adalah terkait dengan tidak memiliki akses terhadap keadilan oleh korban kekerasan seksual – baik oleh stigma, ketakutan akan pembalasan oleh pelaku, stereotip gender yang mengakar dan ketidak seimbangan kekuatan, kurangnya mekanisme peradilan, serta undang-undang yang justru memaafkan perlakuan pelaku kepada korban serta kurangnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual. 

Dalam menuntaskan persoalan kejahatan seksual, Negara dituntut hadir untuk berfokus pada aspek pemulihan korban dan mencegah segala bentuk keberulangan dengan menciptakan ruang aman. Alih-alih berfokus pada agenda tersebut, , negara mengembalikan paradigma penghukuman yang kejam dan punitif salah satunya tercermin dalam  vonis mati kepada Herry Wirawan. Setiap adanya pemberitaan mengenai kekerasan seksual, pemerintah merespons dengan kebijakan yang semakin keras bahkan hingga vonis hukuman mati sebagai bentuk kekhawatiran, daripada mengidentifikasi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.  Penjatuhan vonis mati kepada Herry Wirawan seakan menunjukkan keberpihakan negara kepada korban, padahal negara hanya fokus untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tidak berfokus kepada pemenuhan hak-hak korban dalam hal rehabilitasi, kompensasi, restitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pada sisi lain proses hukum yang panjang dan melelahkan bagi korban justru menimbulkan mekanisme penyelesaian yang tidak pasti dan memadai bagi korban. Alokasi anggaran yang disedot dari keuangan negara untuk proses hukum dan eksekusi mati pun tidak sepadan dengan nominal yang diberikan kepada korban. Alih-alih berpihak pada korban, hukuman mati justru tidak menyelesaikan kebutuhan korban. Dapat dipahami bahwa perlu adanya mekanisme perubahan yang serius dan progresif terhadap sistem penegakan hukum untuk dapat mencegah kembali terjadinya tindak kekerasan seksual yang saat ini masih masif terjadi. 

Jakarta, 4 Januari 2023

KontraS – LBHM
Narahubung :
Layla Adiwitya (0812 2976 7269-LBHM)
Rivanlee Anandar (0813 9196 9119-KontraS)

Laporan Penelitian Faktor Hukuman Mati

Konstitusi Negara Republik Indonesia melalui Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) menyatakan dengan tegas bahwa hak untuk hidup adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Dengan nada serupa, Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966, sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, menyatakan hak untuk hidup bersifat melekat pada setiap individu serta merupakan hak yang harus dilindungi. Oleh sebab itu, ICCPR menyerukan kepada negara yang belum menghapus hukuman mati untuk membatasi penerapan hukuman mati hanya pada ‘tindak kejahatan yang paling serius’ (most serious crimes). Kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati berdasarkan protokol tersebut bukan kejahatan sipil seperti narkotika maupun pembunuhan. Kendati sudah meratifikasi ICCPR, Indonesia masih belum meratifikasi baik optional protocol maupun second optional protocol atas ICCPR.

Meskipun hukuman mati di Indonesia tidak bersifat wajib, hukuman mati tetap merupakan salah satu ancaman hukuman yang disediakan undang-undang (de jure) sehingga hakim dapat memilih untuk menjatuhkannya. Di dalam KUHP yang berlaku saat ini, pidana mati dapat menyasar pelaku tindak pidana narkotika, pembunuhan berencana, terorisme,  hingga kejahatan terhadap keamanan negara. Secara praktik, pidana mati selama ini banyak menyasar orang yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dan pembunuhan berencana.

Ketentuan undang-undang di Indonesia membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap tindak pidana tertentu. Sayangnya, Indonesia belum memiliki pedoman (safeguard) yang secara khusus memastikan perlindungan hak-hak terdakwa yang mendapat ancaman hukuman mati. Namun demikian, berkaca pada praktik-praktik baik (best practices) yang ada, beberapa negara telah menerapkan pedoman pemidanaan (guideline/safeguard) untuk penjatuhan hukuman mati. Terdapat batasan spesifik telah dicantumkan dalam menjatuhkan pidana mati, misalnya: harus disertai keadaan-keadaan yang memberatkan (aggravating circumstances) dan tidak ada keadaan-keadaan yang meringankan (no mitigating circumstances); pemeriksaan terhadap dugaan penyiksaan (torture), perlakuan sadis (sadism), atau motif kejam (motive evincing ‘total depravity and meanness’); tidak menyasar korban yang merupakan kelompok rentan (vulnerable group), seperti: anak-anak, orang tua atau lansia, perempuan hamil; disertai perencanaan (premeditation or significant planning), dan lain sebagainya.

Sejak tahun 2021 LBHM, IJRS dan Reprieve melakukan penelitian terhadap putusan pidana mati yang terjadi di Indonesia berdasarkan catatan yang dibuat oleh Reprieve. Hasilnya, kami berhasil menemukan total 216 putusan pidana mati yang terdiri dari 158 putusan peradilan terhadap tindak pidana narkotika dan 58 putusan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana. Jumlah tersebut belum merepresentasikan keseluruhan kasus yang ada karena terdapat keterbatasan penelitian seperti ketidatersediaan ataupun rusaknya dokumen putusan yang tersedia secara elektronik pada situs Mahkamah Agung. Namun, pada kesempatan tertentu, pihak Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pernah menyatakan bahwa terdapat 406 terpidana mati yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Terlepas dari adanya keterbatasan, penelitian ini menunjukkan beragam temuan terkait praktik pidana mati di Indonesia. Temuan-temuan penelitian ini menunjukkan adanya urgensi pembentukan suatu panduan pemidanaan untuk membantu hakim memberikan keputusan seadil mungkin jika harus menjatuhkan pidana mati. Selain itu panduan pemidanaan juga dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap hak asasi manusia bagi orang-orang yang menghadapi ancaman pidana mati. Kebutuhan akan panduan pemidanaan ini juga masih relevan meski Indonesia telah mengubah pidana mati menjadi pidana alternatif melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan. Sebab, meskipun menjadi pidana alternatif, masih terdapat ketidakjelasan mekanisme pelaksanaan pidana mati pada KUHP Nasional yang disahkan pada 6 Desember 2022.

PRAKTIK KORUPSI DALAM PIDANA MATI

Praktik korup dan pelanggaran etik dalam pemeriksaan perkara di institusi penegak hukum masih marak terjadi. Sepanjang 2010-2022, menurut informasi media terdapat 23 hakim ditangkap terkait korupsi.[1] Bahkan beberapa waktu terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 Hakim Agung sebagai tersangka korupsi yang baru terjadi sepanjang orde reformasi.

Komisi Yudisial sebagai lembaga yudikatif yang berwenang di bidang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menyebutkan bahwa sepanjang 2021 terdapat 85 Hakim yang dijatuhi sanksi etik karena terbukti melanggar KEPPH.[2] KUHP yang baru disahkan oleh Presiden dan DPR nyatanya masih mempertahankan pidana mati, ini adalah legitimasi perampasan hak hidup di tengah rapuhnya sistem peradilan pidana di Indonesia.

Berdasarkan catatan yang dikumpulkan oleh organisasi masyarakat sipil yang fokus terhadap isu pidana mati, terdapat lebih dari 400 orang yang saat ini berstatus sebagai terpidana mati di Indonesia, dan 70% diantaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Data dari Kementerian Luar Negeri per 30 September 2022, terdapat 233 WNI yang terancam pidana mati di luar negeri.[3] Kebijakan pidana mati yang diadopsi dalam hukum pidana memperbesar hambatan diplomasi dan pengerahan sumber daya politik dalam penyelamatan WNI di luar negeri.

Problem pidana mati semakin tragis dengan meningkatnya jumlah deret tunggu kematian yang dihadapi terpidana mati dalam menunggu eksekusi mati. Di titik ini, terpidana mati menjalani pemenjaraan yang lama sehingga hukuman yang dijalani terpidana menimbulkan hukuman ganda yang dijalani di tengah buruknya infrastruktur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berkontribusi menggerus kondisi fisik, psikologis, dan mental terpidana mati.

Praktik penghukuman tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia ini dalam konteks deret tunggu kematian dibayang-bayangi dengan munculnya kerugian yang dipikul negara. Terlebih, fenomena deret tunggu kematian dijalani lebih dari 20 tahun pemenjaraan yang secara hukum illegal karena melebihi durasi pidana penjara yang diatur KUHP.

Secara konkret, praktik tersebut dialami oleh Merri Utami. Beliau adalah terpidana mati perempuan yang sudah mendekam selama 21 tahun di penjara. Sehingga praktik deret tunggu kematian yang melebihi durasi pemenjaraan yang dialami Merri Utami di tenggat waktu 1 tahun terakhir ini syarat dengan praktik korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Dalam regulasi, Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan bahwa dalam 1 hari negara menyediakan anggaran sebesar Rp 17.000 untuk biaya makan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dikaitkan dengan praktik illegal pemenjaraan yang dialami oleh Merri Utami dalam 1 tahun terakhir ini, maka negara mengeluarkan biaya Rp 6.205.000. Kerugian keuangan negara ini diperparah dengan beban anggaran eksekusi mati. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan dalam pelaksanaan eksekusi mati negara harus mengeluarkan anggaran kurang lebih sebesar Rp 200.000.000 terhadap 1 orang terpidana mati.

Berdasarkan UU PNPS No. 2 Tahun 1964 dan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010, eksekusi mati juga dijalankan oleh Polri, sehingga anggaran yang menyedot keuangan negara berada di 2 instansi, yaitu Kejaksaan Agung dan Polri. Double anggaran ini tidak menutup kemungkinan membuka ruang penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh institusi tersebut. Di sisi lain anggaran eksekusi mati sering kali tidak transparan disampaikan ke publik oleh Pemerintah (dalam hal ini Kejaksaan dan Polri), padahal anggaran yang dikelola memiliki angka besar. Ombudsman Republik Indonesia pernah memberikan menyatakan terdapat maladministrasi dalam pelaksanaan eksekusi mati gelombang III pada 2016 lalu. Hal ini semakin mengindikasikan terjadinya penyelewengan pelaksanaan eksekusi mati yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hal tersebut, LBHM mendesak KPK untuk (1) menyelidiki adanya potensi kerugian negara dalam pemenjaraan terpidana mati yang menjalani pemenjaraan melebihi durasi pemenjaraan, sebagaimana diatur dalam KUHP dan (2) mengusut potensi penyelewengan anggaran negara dalam pelaksanaan eksekusi mati selama ini.

Jakarta, 9 Desember 2022
Hormat kami,

LBHM

Narahubung:
Yosua: 081297789301

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA JARINGAN TOLAK HUKUMAN MATI (JATI)

10 Oktober 2022

Penghapusan hukuman mati telah dipraktekkan di lebih dua pertiga negara di dunia namun tidak memberikan legitimasi dan dorongan yang cukup bagi Pemerintah Indonesia untuk menghapus hukuman mati dari hukum pidana nasional. Setidaknya ditemukan lebih dari 10 undang-undang yang menerapkan pidana mati dan paling sering digunakan adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahkan dalam situasi pandemi sejak awal Maret 2020, vonis mati masih kerap dijatuhkan. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Reprieve, sepanjang Maret 2020-2021 terdapat 145 terdakwa yang divonis mati, diantaranya 119 terdakwa berasal dari kasus narkotika dan diantaranya terdapat 2 terdakwa perempuan. 

Realitas di atas tidak terlepas dari glorifikasi perang narkotika (war on drugs) yang sejatinya tidak menjawab persoalan, alih-alih memberikan efek jera justru angka kejahatan narkotika tidak lantas reda. Bahkan dalih merusak generasi bangsa dan tingkat kematian tinggi yang nyatanya tidak berbasis pada data dan bukti hanyalah kamuflase untuk melanggengkan praktik hukuman mati dengan tujuan balas dendam. Dalam kondisi demikian justru semakin tertutup pintu keadilan bagi mereka yang seharusnya mendapat perlindungan seperti yang dialami oleh Marry Jane Veloso (MJV) dan Merri Utami (MU) yang merupakan buruh migran korban dari sindikat peredaran gelap narkotika sekaligus korban tindak pidana perdagangan orang. Kebijakan mempertahankan hukuman mati yang bias ini pada akhirnya tidak mampu menilai peran maupun kedudukan MJV dan MU secara objektif.

Eksploitasi buruh migran untuk tujuan peredaran gelap narkotika dialami juga oleh Tutik  seorang warga negara Indonesia merupakan mati di China sejak 2011. Potret Tuti merupakan fenomena gunung es, sebab berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri Indonesia, jumlah WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri 18 Oktober 2021 sejumlah 206 orang, 39 di antaranya adalah perempuan. Mayoritas WNI terancam pidana mati adalah buruh migran Indonesia. Data tersebut sepatutnya menjadi perhatian pemerintah terhadap buruh migran yang saat ini hak hidupnya terancam di luar negeri. 

Kasus serupa yang dialami oleh Mary Jane Veloso dan Tutik potensial dialami oleh banyak buruh migran yang lain, oleh karenanya pendekatan yang dilakukan sepatutnya mempertimbangkan kemungkinan mereka sebagai korban tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi penyelundupan narkotika. Sayangnya, yang terjadi saat ini, kasus-kasus penyelundupan narkotika yang menjerat buruh migran masih didekati semata-mata dengan pendekatan kejahatan narkotika dan mengabaikan kondisi rentan, dimensi pidana perdagangan orang di dalamnya. Sehingga, mereka yang terjerat sindikat pengedar narkotika dan perdagangan orang untuk tujuan penyelundupan narkotika menjadi korban berkali-kali yang menempatkan mereka dalam mimpi buruk hukuman mati dan bayang-bayang eksekusi mati.

Namun perlu dipahami bahwa perlindungan buruh migran Indonesia terhalang dalam politik diplomasi di tengah Indonesia masih menerapkan hukuman mati. Bahkan dalam RKUHP versi 4 Juli 2022, Pemerintah masih mempertahankan hukuman mati. Padahal sebagai upaya dekolonisasi, seharusnya hukuman mati harus dihapuskan dalam hukum nasional di Indonesia.

Selain itu, dalam vonis hukuman mati di Indonesia kerap kali menihilkan prinsip fair trial, seperti prinsip kehati-hatian. bahwa hakim berhak untuk memastikan pendampingan terhadap terdakwa berjalan dengan maksimal, bukan hanya sekadar memberikan putusan semata. Dalam diskursus terbaru, praktik hukuman mati adalah tindakan penyiksaan. Hal tersebut ditunjukkan dengan fenomena deret tunggu yang berpengaruh pada tekanan mental dan psikologis yang luar biasa akibat penundaan yang berkepanjangan terhadap eksekusi mati yang diakumulasi dengan kondisi yang buruk di dalam fasilitas penahanan. 

Berdasarkan uraian di atas, Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menuntut kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menghapus hukuman mati dari hukum pidana nasional dan memberikan perlindungan kepada Buruh Migran Indonesia dengan menyelamatkan mereka dari hukuman mati dan eksekusi mati. 

Pemerintah juga sudah seharusnya konsisten dalam implementasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan mensosialisasikannya kepada penegak hukum. Sehingga dalam penanganan kasus buruh migran, terutama buruh migran perempuan memperhatikan unsur-unsur TPPO sejak awal proses hukum. Pemerintah juga harus segera mengkaji kebijakan lain yang berkontradiksi dengan kebijakan TPPO, misalnya UU Narkotika dimana undang-undang ini banyak mengorbankan buruh migran berhadapan dengan hukuman mati.

Selain itu untuk mendesak Pemerintah Indonesia menunjukan komitmennya dengan memberikan perlindungan yang maksimal untuk segera membebaskan buruh migran yang menghadapi eksekusi mati di Indonesia yang dialami Mary Jane Veloso dan Merri Utami, terlebih bagi Mary Jane Veloso untuk diberikan ruang bersaksi atas kasus TPPO yang sedang diperiksa oleh penegak hukum di Filipina.

MARY JANE VELOSO, MERRY UTAMI dan TUTIK yang merupakan korban Human Trafficking yang dieksploitasi dan ditipudaya sebagai kurir narkoba yang harus diselamatkan. 

Selamatkan Mary Jane, Merri Utami, Tutik dan Buruh Migran dari Hukuman Mati.

Hapus Hukuman Mati Sekarang Juga.

Jakarta,   10 Oktober   2022

Hormat kami,

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI)

  1. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
  2. LBH Masyarakat
  3. PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)
  4. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  5. VIVAT International Indonesia.
  6. JPI Divina Providentia (Kupang)
  7. Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia)
  8. YEP (Yayasan Embun Pelangi)
  9. SPRI (Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia)
  10. RGS (Religious of The Good Shepherd)
  11. RUSADA Sukabumi
  12. Bandungwangi (Jakarta)
  13. Beranda Perempuan (Jambi)
  14. FTKI Sarbumusi (Serikat Buruh Muslimin Indonesia)
  15. KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
  16. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
  17. Zero Human Trafficking Network (ZHTN)
  18. PERTIMIG Malaysia
  19. JARNAS Anti TPPO
  20. Hurin’in Study Center For Education And Humanity (Jakarta)
  21. IFN (Indonesian Family Network Singapore) 
  22. Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Tanjungkarang
  23. Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) 
  24. Perpustakaan Jalanan Nunukan (PJN) 
  25. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung
  26. Jaringan Buruh Migran (JBM)
  27. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
  28. Ikatan Persaudaraan Pekerja Migran Indonesia ( IPPMI Singapura )
  29. Terung Ne Lumimuut (TeLu) Lembaga pendampingan Perempuan dan Anak Sulut
  30. Laudato Si\’ Indonesia (LSI)
  31. Persatuan BMI HONGKONG Tolak Overcharging (PILAR Hong Kong ) 
  32. Asosiasi Perempuan Migran Indonesia (APMI Hong Kong) 
  33. Komunitas BMI Bebas Berkreasi (KOBBE Hong Kong ) 
  34. Beringin Tetap Maidenlike & Benevolent (BTM&B Hong Kong ) 
  35. Women In General Group (WING\’S Hong Kong ) 
  36. Larosa Arum Hong Kong Organisasi Budaya Nusantara 
  37. Women Movement Independent (WMI Hong Kong ) 
  38. Wanita Hindu Dharma Nusantara (WHDN Hong Kong ) 
  39. The Hope Group (THG Hong Kong ) 
  40. Sanggar FLOBAMORA Hong Kong 
  41. Tunggal Sari Budoyo (TSB Hong Kong ) 
  42. Mekar Wangi Budoyo ( MWB Hong Kong ) 
  43. Gabungan Migran Muslim Indonesia – GAMMI Hong Kong 
  44. Liga Pekerja Migran Indonesia – LIPMI Hongkong 
  45. Indonesian Migrant Workers Union – IMWU Hong Kong 
  46. Jaringan Buruh Migran Indonesia – JBMI Hong Kong
  47. Jaringan Buruh Migran Indonesia – JBMI Macau 
  48. Indonesian Movers Hong Kong 
  49. Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS Community TAIWAN ) 
  50. Indonesian Migrant Workers Union – IMWU Macau 
  51. Watulimo Satu Tekad ( WAST Hong Kong ) 
  52. Miftahul Jannah (MJ Hong Kong) 
  53. Friendster Group Hong Kong 
  54. Enjoy Dancer  (ED Hong Kong) 
  55. Al Islami Hong Kong 
  56. Belajar Mawas Diri (BMD Hong Kong) 
  57. Info Seputar Trenggalek ( IST Hong Kong) 
  58. PASKER Rantau Hong Kong 
  59. Jamaah Silaturahmi Blitar (JSB Hong Kong) 
  60. Majelis Ta\’lim Yuen Long (MTYL Hong Kong) 
  61. Keluarga Menuju  Surga (KMS Hong Kong) 
  62. Majelis Persaudaraan Al Ikhlas (MP.Al ikhlas Hong Kong) 
  63. Majelis Ukuwah Islamiyah (MUI Hong Kong) 
  64. Subulul Jinan Tai Wai Hong Kong 
  65. Lentera Wong Taisin Hong Kong 
  66. Nurul Hidayah Hong Kong 
  67. Syi\’ar NTB GAMMI-HK 
  68. Forum Muslim ah Al Fadilah (FMA Hong Kong) 
  69. Saalikul Lail Tsuen WAN Hong Kong 
  70. Majelis Tahfidzil Qur\’an (MTQ Hong Kong) 
  71. Al Istiqomah International Muslim Society AIMS Hong Kong 
  72. Asosiasi Buruh Migran Indonesia (ATKI Hong Kong) 
  73. Komunitas Sant’Egidio (Community of Sant’Egidio)
  74. Gerakan Anak Muda Indonesia (Hapus Hukuman Mati)
  75. Amnesty International Indonesia
  76. Migran Care (MC)
  77. Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan (YPMP)
  78. LAdA DAMAR Lampung 
  79. LBH Apik NTB
  80. LBH Apik Sulawesi Selatan
  81. Departemen Kriminologi FISIP UI
  82. Yayasan Suar Perempuan Lingkar Napza Nusntara (dikenal dengan WOMXN\’S VOICE)
  83. FORUM AKAR RUMPUT INDONESIA

INDIVIDU: 

1. Yuni Asriyanti (Jakarta) 

2. Yusri A. Y. Albima, SHI (Jakarta)

3. Yohana (Jakarta)

4. Desy Maya Sari (Riau)

5. Romo Heribertus Hadiarto, SVD (Hong Kong)

6. Romo Agus Duka ZHTN (Jakarta)

7. Rahayu Saraswati (Jakarta) 

8. Shandra Woworuntu (USA)

9. Rianti (Jakarta)

10. Yuyu Marliah (Sukabumi Jawa Barat) 

11. Nissa Cita Adinia Akademisi Universitas Indonesia (Jakarta)

12. Nurul Zahara (Riau)

13. Selfi Oktaviani (Riau)

14. Bahroini Kharunisa (Riau)

15. Rahmayani Fathma ( Riau)

16. Livia Octaviani (Riau) 

17. Molly Maurina (Riau) 

18. Jois Adisti (Riau) 

19. Siti Uripah (Riau)

20. Magrina Rahayu (Riau)

21. Yohandi Pratama (Riau)

22. Istikomah (Canada)

23. Metris Kumaireng (NTT)

24. Beldiana Salestina (NTT)

25. Thaufiek Zulbahary (Bogor)

26. Dela Feby (Jakarta)

27. Eka Yuni Farida (Sulawesi Tenggara)

28. Ermelina Singereta  (Advokat Publik dari NTT)

29. Irfan Wahyudi Akademisi Universitas Airlangga (Surabaya)

30. Vivi George (Manado)

31. Ruth Wangkai (Manado) 

32. Nurhasanah (Manado) 

33. Nina Nayoan (Manado) 

32. Eka Ernawati (KPI)

10 Oktober 2022

Penghapusan hukuman mati telah dipraktekkan di lebih dua pertiga negara di dunia namun tidak memberikan legitimasi dan dorongan yang cukup bagi Pemerintah Indonesia untuk menghapus hukuman mati dari hukum pidana nasional. Setidaknya ditemukan lebih dari 10 undang-undang yang menerapkan pidana mati dan paling sering digunakan adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahkan dalam situasi pandemi sejak awal Maret 2020, vonis mati masih kerap dijatuhkan. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Reprieve, sepanjang Maret 2020-2021 terdapat 145 terdakwa yang divonis mati, diantaranya 119 terdakwa berasal dari kasus narkotika dan diantaranya terdapat 2 terdakwa perempuan. 

Realitas di atas tidak terlepas dari glorifikasi perang narkotika (war on drugs) yang sejatinya tidak menjawab persoalan, alih-alih memberikan efek jera justru angka kejahatan narkotika tidak lantas reda. Bahkan dalih merusak generasi bangsa dan tingkat kematian tinggi yang nyatanya tidak berbasis pada data dan bukti hanyalah kamuflase untuk melanggengkan praktik hukuman mati dengan tujuan balas dendam. Dalam kondisi demikian justru semakin tertutup pintu keadilan bagi mereka yang seharusnya mendapat perlindungan seperti yang dialami oleh Marry Jane Veloso (MJV) dan Merri Utami (MU) yang merupakan buruh migran korban dari sindikat peredaran gelap narkotika sekaligus korban tindak pidana perdagangan orang. Kebijakan mempertahankan hukuman mati yang bias ini pada akhirnya tidak mampu menilai peran maupun kedudukan MJV dan MU secara objektif.

Eksploitasi buruh migran untuk tujuan peredaran gelap narkotika dialami juga oleh Tutik  seorang warga negara Indonesia merupakan mati di China sejak 2011. Potret Tuti merupakan fenomena gunung es, sebab berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri Indonesia, jumlah WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri 18 Oktober 2021 sejumlah 206 orang, 39 di antaranya adalah perempuan. Mayoritas WNI terancam pidana mati adalah buruh migran Indonesia. Data tersebut sepatutnya menjadi perhatian pemerintah terhadap buruh migran yang saat ini hak hidupnya terancam di luar negeri. 

Kasus serupa yang dialami oleh Mary Jane Veloso dan Tutik potensial dialami oleh banyak buruh migran yang lain, oleh karenanya pendekatan yang dilakukan sepatutnya mempertimbangkan kemungkinan mereka sebagai korban tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi penyelundupan narkotika. Sayangnya, yang terjadi saat ini, kasus-kasus penyelundupan narkotika yang menjerat buruh migran masih didekati semata-mata dengan pendekatan kejahatan narkotika dan mengabaikan kondisi rentan, dimensi pidana perdagangan orang di dalamnya. Sehingga, mereka yang terjerat sindikat pengedar narkotika dan perdagangan orang untuk tujuan penyelundupan narkotika menjadi korban berkali-kali yang menempatkan mereka dalam mimpi buruk hukuman mati dan bayang-bayang eksekusi mati.

Namun perlu dipahami bahwa perlindungan buruh migran Indonesia terhalang dalam politik diplomasi di tengah Indonesia masih menerapkan hukuman mati. Bahkan dalam RKUHP versi 4 Juli 2022, Pemerintah masih mempertahankan hukuman mati. Padahal sebagai upaya dekolonisasi, seharusnya hukuman mati harus dihapuskan dalam hukum nasional di Indonesia.

Selain itu, dalam vonis hukuman mati di Indonesia kerap kali menihilkan prinsip fair trial, seperti prinsip kehati-hatian. bahwa hakim berhak untuk memastikan pendampingan terhadap terdakwa berjalan dengan maksimal, bukan hanya sekadar memberikan putusan semata. Dalam diskursus terbaru, praktik hukuman mati adalah tindakan penyiksaan. Hal tersebut ditunjukkan dengan fenomena deret tunggu yang berpengaruh pada tekanan mental dan psikologis yang luar biasa akibat penundaan yang berkepanjangan terhadap eksekusi mati yang diakumulasi dengan kondisi yang buruk di dalam fasilitas penahanan. 

Berdasarkan uraian di atas, Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menuntut kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menghapus hukuman mati dari hukum pidana nasional dan memberikan perlindungan kepada Buruh Migran Indonesia dengan menyelamatkan mereka dari hukuman mati dan eksekusi mati. 

Pemerintah juga sudah seharusnya konsisten dalam implementasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan mensosialisasikannya kepada penegak hukum. Sehingga dalam penanganan kasus buruh migran, terutama buruh migran perempuan memperhatikan unsur-unsur TPPO sejak awal proses hukum. Pemerintah juga harus segera mengkaji kebijakan lain yang berkontradiksi dengan kebijakan TPPO, misalnya UU Narkotika dimana undang-undang ini banyak mengorbankan buruh migran berhadapan dengan hukuman mati.

Selain itu untuk mendesak Pemerintah Indonesia menunjukan komitmennya dengan memberikan perlindungan yang maksimal untuk segera membebaskan buruh migran yang menghadapi eksekusi mati di Indonesia yang dialami Mary Jane Veloso dan Merri Utami, terlebih bagi Mary Jane Veloso untuk diberikan ruang bersaksi atas kasus TPPO yang sedang diperiksa oleh penegak hukum di Filipina.

MARY JANE VELOSO, MERRY UTAMI dan TUTIK yang merupakan korban Human Trafficking yang dieksploitasi dan ditipudaya sebagai kurir narkoba yang harus diselamatkan. 

Selamatkan Mary Jane, Merri Utami, Tutik dan Buruh Migran dari Hukuman Mati.

Hapus Hukuman Mati Sekarang Juga.

Jakarta,   10 Oktober   2022

Hormat kami,

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI)

  1. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
  2. LBH Masyarakat
  3. PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)
  4. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  5. VIVAT International Indonesia.
  6. JPI Divina Providentia (Kupang)
  7. Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia)
  8. YEP (Yayasan Embun Pelangi)
  9. SPRI (Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia)
  10. RGS (Religious of The Good Shepherd)
  11. RUSADA Sukabumi
  12. Bandungwangi (Jakarta)
  13. Beranda Perempuan (Jambi)
  14. FTKI Sarbumusi (Serikat Buruh Muslimin Indonesia)
  15. KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
  16. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
  17. Zero Human Trafficking Network (ZHTN)
  18. PERTIMIG Malaysia
  19. JARNAS Anti TPPO
  20. Hurin’in Study Center For Education And Humanity (Jakarta)
  21. IFN (Indonesian Family Network Singapore) 
  22. Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Tanjungkarang
  23. Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) 
  24. Perpustakaan Jalanan Nunukan (PJN) 
  25. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung
  26. Jaringan Buruh Migran (JBM)
  27. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
  28. Ikatan Persaudaraan Pekerja Migran Indonesia ( IPPMI Singapura )
  29. Terung Ne Lumimuut (TeLu) Lembaga pendampingan Perempuan dan Anak Sulut
  30. Laudato Si\’ Indonesia (LSI)
  31. Persatuan BMI HONGKONG Tolak Overcharging (PILAR Hong Kong ) 
  32. Asosiasi Perempuan Migran Indonesia (APMI Hong Kong) 
  33. Komunitas BMI Bebas Berkreasi (KOBBE Hong Kong ) 
  34. Beringin Tetap Maidenlike & Benevolent (BTM&B Hong Kong ) 
  35. Women In General Group (WING\’S Hong Kong ) 
  36. Larosa Arum Hong Kong Organisasi Budaya Nusantara 
  37. Women Movement Independent (WMI Hong Kong ) 
  38. Wanita Hindu Dharma Nusantara (WHDN Hong Kong ) 
  39. The Hope Group (THG Hong Kong ) 
  40. Sanggar FLOBAMORA Hong Kong 
  41. Tunggal Sari Budoyo (TSB Hong Kong ) 
  42. Mekar Wangi Budoyo ( MWB Hong Kong ) 
  43. Gabungan Migran Muslim Indonesia – GAMMI Hong Kong 
  44. Liga Pekerja Migran Indonesia – LIPMI Hongkong 
  45. Indonesian Migrant Workers Union – IMWU Hong Kong 
  46. Jaringan Buruh Migran Indonesia – JBMI Hong Kong
  47. Jaringan Buruh Migran Indonesia – JBMI Macau 
  48. Indonesian Movers Hong Kong 
  49. Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS Community TAIWAN ) 
  50. Indonesian Migrant Workers Union – IMWU Macau 
  51. Watulimo Satu Tekad ( WAST Hong Kong ) 
  52. Miftahul Jannah (MJ Hong Kong) 
  53. Friendster Group Hong Kong 
  54. Enjoy Dancer  (ED Hong Kong) 
  55. Al Islami Hong Kong 
  56. Belajar Mawas Diri (BMD Hong Kong) 
  57. Info Seputar Trenggalek ( IST Hong Kong) 
  58. PASKER Rantau Hong Kong 
  59. Jamaah Silaturahmi Blitar (JSB Hong Kong) 
  60. Majelis Ta\’lim Yuen Long (MTYL Hong Kong) 
  61. Keluarga Menuju  Surga (KMS Hong Kong) 
  62. Majelis Persaudaraan Al Ikhlas (MP.Al ikhlas Hong Kong) 
  63. Majelis Ukuwah Islamiyah (MUI Hong Kong) 
  64. Subulul Jinan Tai Wai Hong Kong 
  65. Lentera Wong Taisin Hong Kong 
  66. Nurul Hidayah Hong Kong 
  67. Syi\’ar NTB GAMMI-HK 
  68. Forum Muslim ah Al Fadilah (FMA Hong Kong) 
  69. Saalikul Lail Tsuen WAN Hong Kong 
  70. Majelis Tahfidzil Qur\’an (MTQ Hong Kong) 
  71. Al Istiqomah International Muslim Society AIMS Hong Kong 
  72. Asosiasi Buruh Migran Indonesia (ATKI Hong Kong) 
  73. Komunitas Sant’Egidio (Community of Sant’Egidio)
  74. Gerakan Anak Muda Indonesia (Hapus Hukuman Mati)
  75. Amnesty International Indonesia
  76. Migran Care (MC)
  77. Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan (YPMP)
  78. LAdA DAMAR Lampung 
  79. LBH Apik NTB
  80. LBH Apik Sulawesi Selatan
  81. Departemen Kriminologi FISIP UI
  82. Yayasan Suar Perempuan Lingkar Napza Nusntara (dikenal dengan WOMXN\’S VOICE)
  83. FORUM AKAR RUMPUT INDONESIA

INDIVIDU: 

1. Yuni Asriyanti (Jakarta) 

2. Yusri A. Y. Albima, SHI (Jakarta)

3. Yohana (Jakarta)

4. Desy Maya Sari (Riau)

5. Romo Heribertus Hadiarto, SVD (Hong Kong)

6. Romo Agus Duka ZHTN (Jakarta)

7. Rahayu Saraswati (Jakarta) 

8. Shandra Woworuntu (USA)

9. Rianti (Jakarta)

10. Yuyu Marliah (Sukabumi Jawa Barat) 

11. Nissa Cita Adinia Akademisi Universitas Indonesia (Jakarta)

12. Nurul Zahara (Riau)

13. Selfi Oktaviani (Riau)

14. Bahroini Kharunisa (Riau)

15. Rahmayani Fathma ( Riau)

16. Livia Octaviani (Riau) 

17. Molly Maurina (Riau) 

18. Jois Adisti (Riau) 

19. Siti Uripah (Riau)

20. Magrina Rahayu (Riau)

21. Yohandi Pratama (Riau)

22. Istikomah (Canada)

23. Metris Kumaireng (NTT)

24. Beldiana Salestina (NTT)

25. Thaufiek Zulbahary (Bogor)

26. Dela Feby (Jakarta)

27. Eka Yuni Farida (Sulawesi Tenggara)

28. Ermelina Singereta  (Advokat Publik dari NTT)

29. Irfan Wahyudi Akademisi Universitas Airlangga (Surabaya)

30. Vivi George (Manado)

31. Ruth Wangkai (Manado) 

32. Nurhasanah (Manado) 

33. Nina Nayoan (Manado) 

32. Eka Ernawati (KPI)

33. Tri Ruswati (FSP TKILN-SPSI)

34. Sri utami  (Semarang)

35.       Ida royani  (Kediri Jawa Timur)

36. Asning Suman (Cilacap JawaTengah)

37.       Puspa Yunita (Jakarta)

38. Menik Rahayu (Jakarta)

39. Munnie (Jakarta)

40. St. Fidelis (Hong Kong)

41. St. Agatha Gembala Baik (Jakarta)

42. Ramli Izhaque (Jakarta)

43. Sofia Pratiwi (Blitar Jawa Timur)

44. Puspita Sari (Jawa Timur)

45.       Fahmi Panimbang (Bandung) 

46. Muhammad Ad’har Nasir (Nunukan) 

47. Harold Aron Peranginangin (Bandung) 

48. Maryatun (Kebumen)

49. Anggieta Bayunda Larasati Sugianto (Palangkaraya)

59. Sri Endah Kinasih Akademisi Universitar Airlangga (Surabaya)

60. Salsa Nofelia Franisa (Jakarta)

61. Dewi Wulandari (Tangerang) 

62. Dwi Martini (Tangerang)

63. Dewi Nova, Penulis – Penyair (Tangerang Selatan – Banten)

64. Avie Aziz Dosen UI sekarang Student di (Göteborgs Universitet)

65. Annie Milone (Hong Kong) 

66. Fida Nurlaila (Salatiga Jawa Tengah) 

67. Novia Arluma ( Lumajang / Singapura )

68. BENEDIKTA A.B.C Da Silva (Rumah Singgah PMI FLOTIM NTT)

69 Devy Christa Dyanti (Magetan Jatim)

70.       Is Purnomo (Magetan Jatim)

71.       Pipin Cahyo Nugroho (Samarinda)

72.       Mawardi (KABAR BUMI Lombok Timur)

73. Asaad Ahmad (Bandung)

74. Otto Adi Yulianto (DI Yogyakarta)

75. Jan suharwantono ( Jakarta )

76.   Marhaeni Mawuntu (Manado)

77.  Jermianto Balukh (NTT)

78.  Erwiana Sulistyaningsih (Penyintas TPPO DIY)

79.  Cyprianus Lilik KP (DIY)

80. Jonas Adam (Minahasa) 

81.  Mita Eka W (Jakarta) 

82. Yuliasih (Solo) 

83.  Cristovorus Kurniawan (Semarang)

84.  Rosma Karlina (Bogor)

85.  Agus Salim  (Kuasa Hukum MJV)

86.  Mamik Sri Supatmi (Depok)

87. Baby Virgarose Nurmaya (Bogor)

89. Retno Handayani (Bogor)

33. Tri Ruswati (FSP TKILN-SPSI)

34. Sri utami  (Semarang)

35.       Ida royani  (Kediri Jawa Timur)

36. Asning Suman (Cilacap JawaTengah)

37.       Puspa Yunita (Jakarta)

38. Menik Rahayu (Jakarta)

39. Munnie (Jakarta)

40. St. Fidelis (Hong Kong)

41. St. Agatha Gembala Baik (Jakarta)

42. Ramli Izhaque (Jakarta)

43. Sofia Pratiwi (Blitar Jawa Timur)

44. Puspita Sari (Jawa Timur)

45.       Fahmi Panimbang (Bandung) 

46. Muhammad Ad’har Nasir (Nunukan) 

47. Harold Aron Peranginangin (Bandung) 

48. Maryatun (Kebumen)

49. Anggieta Bayunda Larasati Sugianto (Palangkaraya)

59. Sri Endah Kinasih Akademisi Universitar Airlangga (Surabaya)

60. Salsa Nofelia Franisa (Jakarta)

61. Dewi Wulandari (Tangerang) 

62. Dwi Martini (Tangerang)

63. Dewi Nova, Penulis – Penyair (Tangerang Selatan – Banten)

64. Avie Aziz Dosen UI sekarang Student di (Göteborgs Universitet)

65. Annie Milone (Hong Kong) 

66. Fida Nurlaila (Salatiga Jawa Tengah) 

67. Novia Arluma ( Lumajang / Singapura )

68. BENEDIKTA A.B.C Da Silva (Rumah Singgah PMI FLOTIM NTT)

69 Devy Christa Dyanti (Magetan Jatim)

70.       Is Purnomo (Magetan Jatim)

71.       Pipin Cahyo Nugroho (Samarinda)

72.       Mawardi (KABAR BUMI Lombok Timur)

73. Asaad Ahmad (Bandung)

74. Otto Adi Yulianto (DI Yogyakarta)

75. Jan suharwantono ( Jakarta )

76.   Marhaeni Mawuntu (Manado)

77.  Jermianto Balukh (NTT)

78.  Erwiana Sulistyaningsih (Penyintas TPPO DIY)

79.  Cyprianus Lilik KP (DIY)

80. Jonas Adam (Minahasa) 

81.  Mita Eka W (Jakarta) 

82. Yuliasih (Solo) 

83.  Cristovorus Kurniawan (Semarang)

84.  Rosma Karlina (Bogor)

85.  Agus Salim  (Kuasa Hukum MJV)

86.  Mamik Sri Supatmi (Depok)

87. Baby Virgarose Nurmaya (Bogor)

89. Retno Handayani (Bogor)

RILIS PERS PENINJAUAN KEMBALI TERPIDANA MATI MERRI UTAMI MELAWAN PENYIKSAAN

Merri Utami (MU) merupakan terpidana mati kasus narkotika yang ditahan sejak awal November 2001. Kasusnya disidang di Pengadilan Negeri Tangerang yang berujung pada vonis pidana mati. Hingga tingkat kasasi, vonis MU tidak berubah.

Pada Juli, 2016, MU dibawa dari Lapas Perempuan Tangerang ke sel isolasi di Nusakambangan untuk menjalani eksekusi mati. Selama ditempatkan di sel isolasi, MU menerima pemberitahuan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan hasil yang masih sama, yaitu pidana mati.

Atas putusan hukum tersebut, MU mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Selang beberapa hari kemudian, pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa eksekusi mati terhadap MU ditunda.

Setelah penundaan eksekusi mati, sekaligus menanti jawaban grasi dari Presiden Joko Widodo yang tidak ada kabar lebih dari 5 tahun, MU telah menjalani pemenjaraan selama lebih dari 21 tahun. Bagi MU, ini merupakan bentuk penyiksaan dan penghukuman yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Terkait hal tersebut penghukuman yang dijalani MU diyakini merupakan penghukuman illegal. Sebab durasi hukuman penjara yang diatur dalam KUHP paling lama dijalani selama 20 tahun. Meskipun MU merupakan terpidana mati yang tidak menggugurkan kewenangan eksekusi mati tapi penghukuman yang dijalani melebihi dari durasi hukuman penjara, tentu patut dipertanyakan keabsahan hukuman yang dijalani MU saat ini. Terlebih penghukuman yang dialami MU menimbulkan dampak psikologis yang parah.

Di samping itu ditinjau dari objektifitas kasus, MU merupakan korban sindikat peredaran gelap narkotika yang peran dan bobot hukumannya tidak bisa serta merta disetarakan dengan pelaku utama, terlebih MU merupakan korban perdagangan orang yang seharusnya dilindungi bukan dipidana mati.

Kami meyakini bahwa Kementerian Hukum dan HAM cq. Lapas Perempuan Semarang, Kejakasan Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki pemahaman yang kuat terhadap pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana yang dialami MU. Bahkan institusi Kejaksaan Republik Indonesia telah memiliki instrumen hak asasi manusia tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana. Sedangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia, menerbitkan regulasi yang serupa dengan hal tersebut melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

Hadirnya kerangka legal tersebut tentu merupakan angin segar bagi perempuan, termasuk MU untuk menghadirkan perspektif gender dalam kasusnya sebagaimana regulasi yang tadi disebutkan terkait proses hukum dan penghukuman yang dijalani MU selama ini yang terlihat tidak adil dan sewenang-wenang. Padahal sejatinya setiap orang memiliki hak untuk bebas dari perlakuan sewenang-wenang dan memiliki hak untuk diperlakukan adil (equality before the law). 

Berdasarkan uraian di atas, melalui mekanisme hukum yang sah dan konstitusional, MU melakukan perlawanan dengan menempuh permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Tangerang berbekal surat pengantar yang dibuat oleh Lapas Perempuan Semarang. Meskipun peninjauan kembali satu kali sudah dibatalkan dan tidak mempunyai kekutatan hukum mengikat sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 namun faktanya Mahkamah Agung masih kerap tidak dapat menerima atau menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari satu kali. Bahwa MU sama sekali tidak bermaksud untuk mempertentangkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai dua lembaga peradilan yang sama-sama berwenang menjalankan kekuasaan kehakiman. Namun pada dasarnya MU hanya ingin menyampaikan pemikiran-pemikiran agar kiranya permohonan peninjauan kembali kedua kali ini dapat diterima dan diperiksa oleh Yang Mulia Majelis Hakim Agung cq. Pengadilan Negeri Tangerang.

Oleh karena itu, kami sebagai tim kuasa hukum MU:

  1. Mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia cq. Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili dan memberikan pertimbangan substansi secara objektif berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 serta mengabulkan permohonan peninjauan kembali MU yang kedua;
  • Mendesak Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Banten cq. Kejaksaan Negeri Tangerang menggunakan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana dalam memeriksa MU dihadapan persidangan peninjauan kembali yang kedua;
  • Meminta Kementerian Hukum dan HAM cq. Lapas Perempuan Semarang memberikan bantuan teknis dan substansi terhadap permohonan peninjauan kembali MU yang kedua.

Jakarta, 6 Oktober 2022

Hormat kami,

Tim Kuasa Hukum Merri Utami

M. Afif Abdul Qoyim       : 08132 004 9060

Aisya Humaida                : 0822 6452 7724

SIARAN PERS “USUT TUNTAS TRAGEDI KEMANUSIAAN KANJURUHAN”

I M P A R S I A L , L B H S U R A B A Y A P O S M A L A N G , L B H J A K A R T A , Y L B H I , P B H I
N A S I O N A L , K O N T R A S , S E T A R A I N S T I T U T E , P U B L I C V I R T U E , I C J R , W A L H I ,
L B H M A S Y A R A K A T , L B H P E R S , E L S A M , H R W G , C E N T R A I N I T I A T I V E , I C W

KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK REFORMASI SEKTOR KEAMANAN

Kami turut berduka cita atas Tragedi Kemanusiaan di Kanjuruhan, Malang yang menewaskan kurang lebih 182 orang. Namun kami juga mengecam sekaligus mengutuk keras kelalaian Panitia dan Operator Liga yang tidak menerapkan mitigasi risiko dengan baik dan benar, sehingga Kapasitas Stadion yang seharusnya hanya dapat diisi maksimal 38.000 Orang membludak hingga mencapai sekitar 42.000 orang yang mengakibatkan penonton harus berdesak-desakan, himpit-himpitan dan mengalami gangguan pernafasan, pertanggungjawaban Panitia dan Operator Liga harus dimintai baik dalam kerangka kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan ganti rugi serta rehabilitasi kepada korban. Kelalaian panitia dan operator liga tersebut diperburuk dengan tindakan pengamanan yang tidak proporsional dan bahkan cenderung berlebihan (excessive use of force) oleh Aparat Kepolisian yang bertugas dilapangan, dalam video yang beredar di Media Sosial terlihat bahwa terdapat penggunaan Gas Air Mata yang dilarang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, selain penggunaan Gas Air Mata juga terdapat kekerasan terhadap para korban. Dalam. Video yang beredar kekerasan tidak hanya dilakukan oleh Kepolisian tetapi juga dilakukan oleh Anggota TNI. Koalisi juga menilai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) harus melakukan pemeriksaan terhadap aparat yang bertugas dilapangan karena jelas ada penggunaan kekuatan berlebih yang tidak proporsional serta kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, selain itu terhadap Anggota TNI harus juga diperiksa oleh Panglima TNI mengingat penerjunan Anggota untuk mengamankan Pertandingan Sepakbola jelas bukanlah tugas prajurit TNI. Lebih dari pada itu, atasan Anggota Polisi dan TNI yang bertugas di lapangan juga harus dimintai pertanggunjawaban (command responsibility) karena sangat mungkin semua tindakan yang menyebabkan hilangnya ratusan nyawa tersebut terjadi atas pembiaran atau bahkan atas perintah atasan. Untuk itu Koalisi mendesak:
Pertama, Presiden RI harus meminta maaf secara terbuka kepada korban dalam tragedi kemanusiaan Kanjuruhan dan memastikan ganti rugi dan rehabilitasi kepada korban secara menyeluruh;
Kedua, Presiden RI harus membuat Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menemukan sebab terjadinya Tragedi Kemanusian dengan melibatkan Lembaga Negara Independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Ketiga, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI harus memeriksa semua anggota yang bertugas dilapangan secara etik, disiplin dan Pidana; Keempat, penyelenggara pertandingan sepakbola tidak lagi melibatkan aparat Kepolisian dan TNI serta berhenti menerapkan pendekatan Keamanan Dalam Negeri di dalam stadion, melainkan pengamanan ketertiban umum (stewards/civil guards).


Narahubung:
1 . Hussein Ahmad;

  1. Teo Reffelsen
  2. M. Hikari Ersada
  3. Julius Ibrani

Bebaskan Mary Jane Veloso, Merry Utami dan Tutik Dari Hukuman Mati, Selamatkan WNI dari Hukuman Mati

Marry Jane Veloso (MJV) adalah seorang Pekerja Migran asal Filipina, seorang ibu dari dua
anak. MJV berasal dari keluarga miskin untuk menghidupi keluarganya dia bekerja di Dubai,
namun dia menerima percobaan pemerkosaan oleh majikannya kemudian MJV pulang. Pada
18 April 2010 MJV ditawari oleh tetangganya Cristina Serio bekerja sebagai pekerja rumah
tangga di Malaysia. MJV membayar 20.000 Peso untuk biaya keberangkatannya. Pada
tanggal 22 April 2010, MJV berangkat bersama Cristina Serio ke Malaysia. Selama 3 hari
tinggal di Malaysia, MJV dibelikan baju dan berbagai barang. Setelah itu Cristina Serio
menyampaikan pekerjaanya di Malaysia susah tidak tersedia dan berjanji akan mencarikan
pekerjaan dan meminta MJV menunggu di Indonesia.

Pada 25 April 2010, Cristina Serio meminta MJV mengemas barangnya dan dia diberi koper
kosong dan sejumlah uang. Setibanya di Bandara Yogyakarta di Indonesia, MJV ditangkap
karena di bagian lapisan dalam koper yang diberikan Cristina terdapat heroin seberat 2,6
kilogram. Pada 11 Oktober 2010, Mary Jane dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri
Sleman. MJV baru mendapat pengacara dari Pemerintah Filipina setelah dia divonis hukuman
mati. Berbagai upaya mulai dari banding, kasasi, grasi dan PK sudah dilakukan namun semua
ditolak. Pada 29 April 2015, MJV masuk daftar terpidana mati yang akan dieksekusi mati dan
menghuni sel isolasi di Lapas di Nusakambangan. Tapi menjelang eksekusi mati, MJV
diberikan penangguhan eksekusi mati. Penangguhan ini meskipun tidak jelas sampai kapan
tapi diberikan atas desakan dan aksi di berbagai negara dan di Indonesia bahwa MJV adalah
korban dan dibuktikan dengan Cristina Serio sekarang diputus seumur hidup atas kasus
perekrutan illegal. Sementara sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih
berlangsung di Filipina dan MJV diputuskan memberikan kesaksian sejak 2019. Namun
sampai saat ini MJV masih belum diberi kepastian kapan akan diminta kesaksiannya.

Kasus yang serupa juga dialami oleh pekerja migran Indonesia yang bernama Tutik. Dia
dijanjikan akan dipekerjakan di pabrik elektronik dengan gaji yang lebih besar. Ketika dia
masih bekerja di Malaysia. Kemudian Tutik pulang untuk kepengurusan kerjanya di Malaysia
seperti yang dijanjikan, namun setelah sampai di Malaysia Tutik dipaksa menjadi kurir
narkoba dengan dipaksa menelan sejumlah pil kedalam tubuhnya. Tutik dikirim ke China,
dan sesampainya di bandara dia sakit dan menyerahkan diri.

Setali tiga uang, buruh migran Indonesia yang terjebak dan di eksploitasi sindikat peredaran
gelap narkotika dialami Merri Utami. Pada tahun 2001, Merri Utami diserahkan ke Polisi
setelah pihak bandara memeriksa tas tangan yang dibawa dari Nepal berisi heroin sebanyak 1
kilogram. Padahal tas tersebut merupakan tas yang dipaksa dititipkan kepada Merri Utami
oleh teman pacarnya yang selama di Nepal, pacarnya justru meninggalkan Merri Utami
sendiri. Rantai kekerasan yang dialami oleh Merri Utami tidak berhenti di situ. Akar
kekerasan yang dialami Merri Utami berasal dari perlakuan suaminya. Atas kekerasan
tersebut Merri Utami dipaksa bekerja sebagai buruh migran, terlebih kondisi finansial
keluarga Merri Utami mengalami kesulitan. Namun selama di persidangan rantai kekerasan
ini tidak sama sekali digali dan dipertimbangkan. Pengadilan malah jadi ajang memutus dan
menghukum. Lebih mendasar dari itu, pemenjaraan yang dijalani Merri Utami saat ini telah
mencapai 20 tahun. Durasi pemenjaraan yang melewati ketentuan yang telah ditentukan.
Sehingga patut dipertanyakan, penghukuman apa yang sedang dijalani oleh Merri Utami saat
ini. Tragisnya, di awal 2016, Merri Utami masuk sel isolasi untuk menghadapi eksekusi mati.
Tapi beberapa saat kemudian, Jaksa Agung Pidana Umum menyampaikan bahwa Merri
Utami ditunda eksekusi matinya sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kondisi ini
menimbulkan problem psikologis yang tidak sama sekali diakomodasi oleh sistem hukum.
Padahal hukuman yang timbul ini merupakan bentuk hukuman yang merendahkan martabat
manusia dan bagian dari penyiksaan.

Pada sisi lain, Merri Utami saat ini berharap pada grasi Presiden Jokowi. Tapi sejak 2016
diajukan, permohonan grasi tidak pernah ada kabar. Padahal dalam aturan tentang grasi,
Presiden memutuskan grasi terikat waktu. Namun waktu yang diberikan aturan sudah
melewati batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan hal di atas, Mary Jane, Merri Utami dan Tutik mereka adalah perempuan pekerja
migran yang menjadi korban sindikat international peredaran gelap narkotika yang
memanfaatkan kelemahan perempuan pekerja migran dengan menawarkan lowongan
pekerjaan dan iming-iming gaji serta pendekatan relasi kuasa yang tidak seimbang. Mereka
ditipu daya, dipaksa dan diintimidasi oleh sindikat perdagangan manusia dan narkotika.

Tepat pada tanggal 4 sampai 6 September 2022, Indonesia yang diwakili oleh Presiden
Jokowi menerima tamu kehormatan dari Filipina, yaitu kedatangan Presiden Ferdinand
Macos Jr atau Bong Bong yang akan membicarakan beberapa kesepakatan negara dalam
bidang kerjasama-kerjasama ekonomi, militer dan politik.

Namun, kami dari Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) ingin mengingatkan kepada Presiden
Joko Widodo, agar di dalam pertemuan juga melakukan pembahasan terkait memberikan
perlindungan sejati kepada warga negaranya yang menjadi pekerja migran di luar negeri.
Terlebih Indonesia dan Filipina merupakan negara pengirim tenaga kerja ke luar negeri.
Pertemuan kali ini kami harapkan sebagai pertemuan untuk membahas pembebasan Mary
Jane Veloso juga membahas mekanisme dan waktu pemberian kesaksian Mary Jane Veloso
dalam memberikan kesaksian atas sidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang
sedang berlangsung di Filipina.

Kami juga meminta kepada Presiden Joko Widodo memberikan ampunan kepada Marry Jane,
Meri Utami dan membebaskan Buruh Migran Indonesia yang sedang menghadapi hukuman
mati di berbagai negara tujuan penempatan, termasuk juga Tutik seorang buruh migran asal
Indonesia. Terlebih Mary Jane merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang
seharusnya korban tidak bisa dipidana.

Pembebasan Marry Jane khususnya akan menjadi nilai diplomatik yang tinggi bagi politik
bargaining Indonesia dalam meningkatkan kerjasama khususnya dengan Filipina dan upaya
perlindungan dan dukungan pembebasan ratusan Warga Negara Indonesia yang mayoritas
pekerja migran yang kini sedang menghadapi hukuman mati di berbagai Negara. Namun
upaya ini perlu dibarengi juga dengan penghapusan hukuman mati dalam sistem hukum
pidana nasional sebagai legitimasi dalam mengupayakan politik diplomasi dalam
membebaskan buruh migran yang menghadapi hukuman mati atau menunggu eksekusi mati.

Bebaskan Mary Jane Veloso !!!
Bebaskan Merry Utami !!!
Bebaskan Tutik !!!
Hapus Hukuman Mati !!!

Jakarta, 6 September 2022

Hormat kami
Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI)

Narahubung
Wiwin Warsiating: 0812 8338 0486
Nixon Randy Sinaga: 0822 4114 8034

Bebaskan Mary Jane Veloso, Merry Utami dan Tutik dari Hukuman Mati Selamatkan WNI dari Hukuman Mati

Marry Jane Veloso (MJV) adalah seorang Pekerja Migran asal Filipina, seorang ibu dari dua
anak. MJV berasal dari keluarga miskin untuk menghidupi keluarganya dia bekerja di Dubai,
namun dia menerima percobaan pemerkosaan oleh majikannya kemudian MJV pulang. Pada
18 April 2010 MJV ditawari oleh tetangganya Cristina Serio bekerja sebagai pekerja rumah
tangga di Malaysia. MJV membayar 20.000 Peso untuk biaya keberangkatannya. Pada
tanggal 22 April 2010, MJV berangkat bersama Cristina Serio ke Malaysia. Selama 3 hari
tinggal di Malaysia, MJV dibelikan baju dan berbagai barang. Setelah itu Cristina Serio
menyampaikan pekerjaanya di Malaysia susah tidak tersedia dan berjanji akan mencarikan
pekerjaan dan meminta MJV menunggu di Indonesia.

Pada 25 April 2010, Cristina Serio meminta MJV mengemas barangnya dan dia diberi koper
kosong dan sejumlah uang. Setibanya di Bandara Yogyakarta di Indonesia, MJV ditangkap
karena di bagian lapisan dalam koper yang diberikan Cristina terdapat heroin seberat 2,6
kilogram. Pada 11 Oktober 2010, Mary Jane dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri
Sleman. MJV baru mendapat pengacara dari Pemerintah Filipina setelah dia divonis hukuman
mati. Berbagai upaya mulai dari banding, kasasi, grasi dan PK sudah dilakukan namun semua
ditolak. Pada 29 April 2015, MJV masuk daftar terpidana mati yang akan dieksekusi mati dan
menghuni sel isolasi di Lapas di Nusakambangan. Tapi menjelang eksekusi mati, MJV
diberikan penangguhan eksekusi mati. Penangguhan ini meskipun tidak jelas sampai kapan
tapi diberikan atas desakan dan aksi di berbagai negara dan di Indonesia bahwa MJV adalah
korban dan dibuktikan dengan Cristina Serio sekarang diputus seumur hidup atas kasus
perekrutan illegal. Sementara sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih
berlangsung di Filipina dan MJV diputuskan memberikan kesaksian sejak 2019. Namun
sampai saat ini MJV masih belum diberi kepastian kapan akan diminta kesaksiannya.

Kasus yang serupa juga dialami oleh pekerja migran Indonesia yang bernama Tutik. Dia
dijanjikan akan dipekerjakan di pabrik elektronik dengan gaji yang lebih besar. Ketika dia
masih bekerja di Malaysia. Kemudian Tutik pulang untuk kepengurusan kerjanya di Malaysia
seperti yang dijanjikan, namun setelah sampai di Malaysia Tutik dipaksa menjadi kurir
narkoba dengan dipaksa menelan sejumlah pil kedalam tubuhnya. Tutik dikirim ke China,
dan sesampainya di bandara dia sakit dan menyerahkan diri.

Setali tiga uang, buruh migran Indonesia yang terjebak dan di eksploitasi sindikat peredaran
gelap narkotika dialami Merri Utami. Pada tahun 2001, Merri Utami diserahkan ke Polisi
setelah pihak bandara memeriksa tas tangan yang dibawa dari Nepal berisi heroin sebanyak 1
kilogram. Padahal tas tersebut merupakan tas yang dipaksa dititipkan kepada Merri Utami
oleh teman pacarnya yang selama di Nepal, pacarnya justru meninggalkan Merri Utami
sendiri. Rantai kekerasan yang dialami oleh Merri Utami tidak berhenti di situ. Akar
kekerasan yang dialami Merri Utami berasal dari perlakuan suaminya. Atas kekerasan
tersebut Merri Utami dipaksa bekerja sebagai buruh migran, terlebih kondisi finansial
keluarga Merri Utami mengalami kesulitan. Namun selama di persidangan rantai kekerasan
ini tidak sama sekali digali dan dipertimbangkan. Pengadilan malah jadi ajang memutus dan
menghukum. Lebih mendasar dari itu, pemenjaraan yang dijalani Merri Utami saat ini telah
mencapai 20 tahun. Durasi pemenjaraan yang melewati ketentuan yang telah ditentukan.
Sehingga patut dipertanyakan, penghukuman apa yang sedang dijalani oleh Merri Utami saat
ini. Tragisnya, di awal 2016, Merri Utami masuk sel isolasi untuk menghadapi eksekusi mati.
Tapi beberapa saat kemudian, Jaksa Agung Pidana Umum menyampaikan bahwa Merri
Utami ditunda eksekusi matinya sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kondisi ini
menimbulkan problem psikologis yang tidak sama sekali diakomodasi oleh sistem hukum.
Padahal hukuman yang timbul ini merupakan bentuk hukuman yang merendahkan martabat
manusia dan bagian dari penyiksaan.

Pada sisi lain, Merri Utami saat ini berharap pada grasi Presiden Jokowi. Tapi sejak 2016
diajukan, permohonan grasi tidak pernah ada kabar. Padahal dalam aturan tentang grasi,
Presiden memutuskan grasi terikat waktu. Namun waktu yang diberikan aturan sudah
melewati batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan hal di atas, Mary Jane, Merri Utami dan Tutik mereka adalah perempuan pekerja
migran yang menjadi korban sindikat international peredaran gelap narkotika yang
memanfaatkan kelemahan perempuan pekerja migran dengan menawarkan lowongan
pekerjaan dan iming-iming gaji serta pendekatan relasi kuasa yang tidak seimbang. Mereka
ditipu daya, dipaksa dan diintimidasi oleh sindikat perdagangan manusia dan narkotika.

Tepat pada tanggal 4 sampai 6 September 2022, Indonesia yang diwakili oleh Presiden
Jokowi menerima tamu kehormatan dari Filipina, yaitu kedatangan Presiden Ferdinand
Macos Jr atau Bong Bong yang akan membicarakan beberapa kesepakatan negara dalam
bidang kerjasama-kerjasama ekonomi, militer dan politik.

Namun, kami dari Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) ingin mengingatkan kepada Presiden
Joko Widodo, agar di dalam pertemuan juga melakukan pembahasan terkait memberikan
perlindungan sejati kepada warga negaranya yang menjadi pekerja migran di luar negeri.
Terlebih Indonesia dan Filipina merupakan negara pengirim tenaga kerja ke luar negeri.
Pertemuan kali ini kami harapkan sebagai pertemuan untuk membahas pembebasan Mary
Jane Veloso juga membahas mekanisme dan waktu pemberian kesaksian Mary Jane Veloso
dalam memberikan kesaksian atas sidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang
sedang berlangsung di Filipina.

Kami juga meminta kepada Presiden Joko Widodo memberikan ampunan kepada Marry Jane,
Meri Utami dan membebaskan Buruh Migran Indonesia yang sedang menghadapi hukuman
mati di berbagai negara tujuan penempatan, termasuk juga Tutik seorang buruh migran asal
Indonesia. Terlebih Mary Jane merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang
seharusnya korban tidak bisa dipidana.

Pembebasan Marry Jane khususnya akan menjadi nilai diplomatik yang tinggi bagi politik
bargaining Indonesia dalam meningkatkan kerjasama khususnya dengan Filipina dan upaya
perlindungan dan dukungan pembebasan ratusan Warga Negara Indonesia yang mayoritas
pekerja migran yang kini sedang menghadapi hukuman mati di berbagai Negara. Namun
upaya ini perlu dibarengi juga dengan penghapusan hukuman mati dalam sistem hukum
pidana nasional sebagai legitimasi dalam mengupayakan politik diplomasi dalam
membebaskan buruh migran yang menghadapi hukuman mati atau menunggu eksekusi mati.

Bebaskan Mary Jane Veloso !!!
Bebaskan Merry Utami !!!
Bebaskan Tutik !!!
Hapus Hukuman Mati !!!

Jakarta, 6 September 2022

Hormat kami
Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI)

Narahubung
Wiwin Warsiating: 0812 8338 0486
Nixon Randy Sinaga: 0822 4114 8034

Putusan Komisi Informasi Pusat: Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tidak Memiliki Dokumen Penelitian Narkotika Jenis Ganja untuk Kepentingan Medis

Pada Senin (22/08/22), Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia (RI) melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan ajudikasi hasil mediasi sengketa informasi antara Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dengan nomor perkara: 020/IX/KIP-PS-A-M/2020, Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor perkara: 021/IX/KIP-PS-A-M/2020, dan Kementrian Kesehatan RI dengan nomor perkara: 022/IX/KIP-PS-A-M/2020.

Putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisioner KIP RI menyatakan bahwa para pihak dalam hal ini BNN RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementrian Kesehatan RI belum pernah melakukan penelitian dan/atau menerima penelitian terkait dengan kandungan narkotika jenis ganja sehingga tidak bisa memberikan dokumen dan/atau informasi yang dimohonkan.

Oleh karena itu, berdasarkan putusan sengketa informasi yang dibacakan oleh Majelis Komisioner KIP tersebut, LBHM merasa kecewa karena masing-masing termohon tidak dapat memberikan dokumen dan/atau informasi yang dimohonkan. Hal ini memunculkan pertanyaan atas dasar apa termohon informasi menyampaikan penjelasan tentang kandungan narkotika jenis ganja yang belum pernah diteliti secara resmi dalam bentuk penelitian. Sebagai perwakilan negara, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementrian Kesehatan RI tidak sepatutnya menyatakan bahwa narkotika jenis ganja tidak dapat digunakan untuk kepentingan medis tanpa dasar penelitian yang jelas yang dapat diakses oleh publik secara luas.

Sebagai informasi, keputusan sengketa informasi di atas adalah hasil dari permohonan informasi yang telah dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang diwakili oleh LBHM pada 2020 kepada BNN RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Kesehatan RI terkait dengan informasi:

  1. Laporan penelitian yang menyatakan bahwa sudah pernah ada penelitian ganja di Indonesia yang mana kandungan THC ganja di Indonesia lebih tinggi dan CBD-nya rendah;
  2. Laporan penelitian yang menyatakan bahwa ganja di Indonesia tidak melalui rekayasa genetik;
  3. Laporan penelitian yang menyimpulkan penggunaan ganja di Indonesia lebih banyak untuk rekreasional, bukan untuk kepentingan medis;
  4. Laporan penelitian bahwa ganja meningkatkan angka orang sakit dan kematian.

Informasi-informasi di atas disampaikan di dalam rapat koordinasi antar lembaga-lembaga yang diprakarsai oleh Badan Narkotika Nasional guna menyiapkan jawaban Indonesia untuk komite ahli ketergantungan obat World Health Organization (WHO).

Selain mengajukan permohonan informasi, pada tahun 2020 Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan melakukan permohonan Uji MateriIl larangan narkotika untuk pelayanan kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara: 106/PUU-XVIII/2020. Putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan pemerintah untuk segera melakukan penelitian atas manfaat ganja medis bagi kesehatan.

Sejalan dengan hal tersebut, ada beberapa contoh pemanfaatan narkotika jenis ganja untuk keperluan medis, yakni kasus Fidelis Arie pada 2017 dan kasus Reyndhart Siahaan pada 2020. Kemudian, ada juga tiga orang ibu yakni Ibu Dwi Pertiwi, Ibu Santi Warastuti, dan Ibu Nafiah Murhayanti yang menggunakan narkotika jenis ganja untuk pengobatan anak-anaknya menderita penyakit menderita Cerebral Palsy dan sekaligus juga menjadi Pemohon Uji Materiil di MK.

Sebagai negara yang menerapkan sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat, penting untuk melakukan penelitian narkotika jenis ganja di bidang medis sebagai praktik baik yang harus segera dilakukan demi merespon perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus juga melaksanakan amanat pasal 13 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Jakarta, 1 September 2022

Hormat kami,

LBHM

Kontak:

Ma’ruf: 0812-8050-5706

Awaludin Muzaki: 0812-9028-0416

Hasil putusan KIP bisa diakses melalui tautan berikut:

Putusan Mediasi Nomor 020/IX/KIP-PS-A-M/2020 antara LBHM dan BNN

Putusan Mediasi Nomor 021/IX/KIP-PS-A-M/2020 antara LBHM dan Polri

Putusan Mediasi Nomor 022/IX/KIP-PS-A-M/2020 antara LBHM dan Kemenkes

en_USEnglish