Laporan Audit Keuangan LBH Masyarakat Tahun 2022
Peran pemuka agama di kehidupan masyarakat amat penting, termasuk dalam mendukung layanan pengurangan dampak buruk (harm reduction) bagi pengguna narkotika. Pengaruh mereka bisa membawa pengguna narkotika ke arah yang positif lewat tuntunan rohani. Lewat tuntunan rohani, kehidupan pengguna narkotika bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya. Terlebih lagi, jika narasi yang disampaikan menggunakan pendekatan yang toleran, bukan penghukuman.
Hal positif itu hendak diupayakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) lewat kegiatan Webinar yang mengambil tema “Peran Pemuka Agama dalam Layanan Pengurangan Dampak Buruk Narkotika”. Webinar itu berupaya menjembatani diskusi yang produktif dan berkelanjutan antar pemuka agama serta memberikan forum untuk menyebarkan narasi-narasi yang toleran atas pengguna narkotika.
Webinar yang diadakan pada Rabu, 22 November 2023 secara online ini, menghadirkan enam (6) narasumber.
Narasumber pertama yaitu Nuraida sebagai Peneliti. Ia memaparkan hasil penelitian yang sebelumnya diluncurkan LBHM pada awal tahun 2023 lalu, berjudul “Perspektif Keagamaan Terhadap Pengguna Narkotika dan Layanan Pengurangan Dampak Buruk Narkotika di Indonesia”.
Nuraida menyampaikan, pengguna narkotika pada dasarnya berharap kepada pemuka agama agar dapat merangkul mereka, berperan aktif dalam permasalahan pengguna narkotika, dan tidak menstigma mereka ketika mengikuti kegiatan keagamaan.
“Dari hasil temuan yang kami dapatkan, teman-teman pengguna narkotika yang berada di komunitas punya banyak harapan. Harapan kepada tokoh agama untuk dirangkul dan dibimbing 13 orang, berharap ada penerimaan 4 orang, berharap (pemuka agama) berperan aktif 7 orang, dan tidak menstigma 9 orang,” kata Nuraida.
Temuan itu disambut baik oleh narasumber kedua, yaitu Prof. Musdah Mulia sebagai Akademisi sekaligus ulama perempuan yang berkecimpung di isu-isu hak asasi manusia, salah satunya isu narkotika. Ia menyebut, pemuka agama seharusnya memainkan peranan penting dalam mendorong penghargaan dan penghormatan terhadap setiap individu, salah satunya pengguna narkotika.
“Pemuka agama sebaiknya fokus kepada upaya-upaya membangun kedamaian dengan mengedepankan ajaran agama yang penuh nilai-nilai kemanusiaan, kasih sayang, empati, saling menghargai dan menolong sesama, terutama kepada kelompok rentan dan tertindas, seperti pengguna narkotika,” jelas dia.
Berbagai hal positif tersebut, dalam konteks Malaysia, sebenarnya telah dilakukan. Narasumber ketiga, yaitu Dr. Rusdi bin Abdul Rashid sebagai Project Coordinator for Spiritual Enhanced Drug Addiction Rehabilitation, menyampaikan bahwa di Malaysia, telah ada beberapa masjid di sana yang menyediakan terapi rumatan metadon untuk pengguna narkotika.
“Di Malaysia, kami memberdayakan komunitas masjid untuk mendorong pemikiran kolaboratif untuk lebih meningkatkan rehabilitasi kecanduan dalam intervensi spiritual Islam yang inovatif. Salah satunya, dengan mengimplementasikan program Peningkatan Spiritual pada Kecanduan dan Rehabilitasi Narkotika (SEDAR) di tahun 2010,” ungkapnya.
Program tersebut bermula sejak tahun 2010 di Masjid Ar-Rahman Malaysia, kemudian memperluas cakupannya ke Masjid Ad-Deeniah pada tahun 2015, lalu Layanan Metadon Keliling Masjid pada tahun 2019 yang menyasar Masjid Gelugor Pulau Pinang, Masjid Terapung Pulau Pinang, dan Masjid Merbah Sempah Pulau Pinang. Tak berhenti di sana, rencananya program tersebut juga akan diperluas yang melibatkan 2000 masjid di Malaysia.
Rima Ameilia sebagai Peneliti, juga menyampaikan bahwa agama selain Islam, misalnya Kristen, Katolik, dan Protestan, juga memiliki peranan penting terhadap kehidupan pengguna narkotika. Namun sayangnya, masih banyak dari beberapa tokoh agama tersebut yang memberikan stigma kepada pengguna narkotika.
“Hasil survei dari masyarakat Kristen, Katolik, dan Protestan memiliki stigma negatif bahwa pengguna narkotika menyimpangi ajaran agama dan menyembah hal lain selain Tuhan,” tuturnya.
Padahal, di agama Kristen sendiri, telah banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa penghargaan terhadap hidup seseorang jadi hal yang tak kalah penting, termasuk kepada pengguna narkotika. Anggapan ini diperkuat oleh Lenta Simbolon, Sekretaris Eksekutif Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Ia menyatakan secara prinsipnya, ajaran gereja mendukung program terapi rumatan metadon (PTRM) sebagai salah satu program untuk mendukung pengguna narkotika.
“Pendampingan pastoral bagi warga gereja (termasuk yang kecanduan narkotika) ada ayat Al-Kitab yang isinya untuk melayani dan mendampingi siapapun: Petrus 5:2-4, misalnya. ‘Gembalakanlah kawanan domba Allah yang ada padamu, jangan dengan paksa tetapi dengan sukarela sesuai dengan kehendak Allah, dan jangan karena malu mencari keuntungan, tetapi dengan pengabdian diri’. Namun hal ini masih kurang dilakukan oleh gereja-gereja yang ada di Indonesia,” imbuhnya.
Di akhir sesi pemaparan narasumber, Ester Kincová sebagai Public Affairs and Policy Manager Transform Drug Policy Foundation, sebuah organisasi masyarakat sipil berbasis di United Kingdom yang fokus pada kebijakan narkotika, memberi gambaran bagaimana keterlibatan kongregasi-kongregasi gereja Kristen dan Katolik di Inggris yang aktif terlibat dalam layanan pengurangan dampak buruk bagi pengguna narkotika.
“Ada banyak kongregasi gereja Kristen yang terlibat dalam pelayanan pengurangan dampak buruk narkotika, dan setuju untuk mendorong wacana reformasi kebijakan narkotika secara khusus,” tutupnya.
Setiap tanggal 10 Oktober, selain memperingati hari kesehatan mental internasional, seluruh masyarakat di seluruh dunia juga memperingati hari menentang hukuman mati. Peringatan ini menjadi momentum yang penting untuk terus mendorong penghapusan hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Mereka yang setuju akan penerapan pidana mati beranggapan ini menjadi salah satu alat yang tepat untuk membuat pelaku kejahatan mendapatkan efek jera, bahkan menurunkan tingkat kejahatan. Di sisi lain, mereka yang setuju dengan penerapan pidana mati tak sadar akan dimensi penyiksaan yang tak bisa diubah dari penerapan hukuman mati.
Selain masih banyaknya praktik penyiksaan dalam proses peradilan, terdapat juga fenomena deret tunggu eksekusi pidana mati (death row phenomenon) yang juga berpotensi pada masalah kesehatan jiwa yang dialami oleh banyak terpidana mati. LBH Masyarakat (LBHM) mencatat, sepanjang Januari-Agustus 2023, terdapat 62 orang mengaku mengalami penyiksaan di tingkat kepolisian dari total 331 responden (19%). Fakta ini harusnya dimaknai bahwa dalam proses hukum, Indonesia belum tertib akan administrasi peraturan dan masih menghiraukan instrumen hak asasi manusia (HAM). Tak hanya penyiksaan, setidaknya 36 dari 331 orang juga mengaku mengalami pemerasan di tingkat penyidikan (11%). Dalam bentuk pelanggaran lainnya, LBHM mencatat terdapat 13 dari 331 orang (4%) mengalami pelecehan seksual. Salah satu terjadinya hal ini adalah karena minimnya pemenuhan hak atas bantuan hukum, yang mana kami menemukan 293 dari 331 orang (89%) terlanggar.
LBHM sendiri pernah meminta data terkait jumlah terpidana mati di Indonesia, yang mana sampai dengan Juni, 2023, terdapat 479 orang berstatus sebagai terpidana mati. Secara klasifikasi gender, 467 orang adalah laki-laki (97%) dan 12 orang adalah perempuan (3%). Sayangnya, data ini tidak mengakomodir persoalan jenis tindak pidana, lamanya penahanan yang telah dijalani, dan status upaya hukum yang telah dilakukan. Sampai dengan tahun 2023, LBHM tengah mendampingi 12 terpidana mati, yang mana 4 terpidana mati telah menjalani penahanan lebih dari 15 tahun. 2 terpidana mati diantaranya bahkan telah melewati penahanan selama 20 tahun. Kondisi seperti ini yang mungkin luput dari pengawasan negara, sebab timbul persoalan baru, yaitu penyiksaan dan kesehatan jiwa bagi si terpidana. Faktanya, masih banyak pengabaian terhadap hak-hak terpidana, khususnya bagi mereka yang berstatus sebagai terpidana mati.
Dalam diskursus terbaru, praktik hukuman mati adalah tindakan penyiksaan. Hal itu ditunjukkan dengan fenomena deret tunggu yang berpengaruh pada tekanan mental dan psikologis luar biasa akibat penundaan berkepanjangan terhadap eksekusi mati yang diakumulasi dengan kondisi yang buruk di dalam fasilitas penahanan. Dalam ketidakpastian hukum tersebut terpidana mati harus terus menunggu hingga eksekusi dilakukan. Di Indonesia sendiri eksekusi hukuman mati terakhir dilakukan pada tahun 2016. Namun untuk vonis hukuman mati masih memiliki tren tinggi.
Pada dasarnya hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 28I UUD 1945 yang menjamin bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Selain itu, jika dilihat berdasarkan aturan internasional, hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
Kemudian pemerintah masih bersikap standar ganda dalam penerapan hukuman mati. Pemerintah menolak apabila ada warga negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melakukan kejahatan di luar negeri dihukum mati. Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia, saat ini terdapat 168 WNI terancam hukuman mati di luar negeri, laki-laki 92 orang dan perempuan 23 orang. PMI korban TPPO yang di jebak dalam sindikat narkotika masih menggunakan UU Narkotika tidak mengunakan UU TPPO. Sehingga dapat menjerat PMI menghadapi pidana mati. Namun pemerintah malah memasukkan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Banyaknya upaya yang dilakukan Pemerintah untuk kepentingan WNI yang divonis pidana mati di luar negeri. Sikap ini justru menunjukkan adanya standar ganda dari pemerintah atas pidana mati. Pemerintah perlu bersikap lebih konsisten. Pidana mati dalam KUHP Baru justru berpotensi disalahgunakan, karena memberi ruang diskresi yang besar kepada pengambil keputusan.
Pada isu perempuan yang dikriminalisasi karena kejahatan narkotika, mewakili 30 persen dari total penangkapan di seluruh dunia karena perdagangan narkotika. Perempuan dalam pusaran pidana mati khususnya pada kejahatan narkotika cenderung datang dari latar belakang sosial ekonomi yang rendah, orang tua tunggal, melakukan tindak pidana di bawah paksaan-paksaan dan warga negara asing atau migran. Perempuan, anak perempuan dan kelompok minoritas gender adalah populasi terpidana mati yang tidak terlihat. Dikarenakan jumlah mereka yang dieksekusi jauh lebih kecil dibandingkan laki-laki – menjadikan penderitaan dan kebutuhannya seringkali diabaikan. Pun hal-hal spesifik yang menyebabkan banyak dari mereka dijatuhi hukuman mati seperti: berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang berasal dari diskriminasi gender. Kerentanan perempuan dalam pidana mati juga telah mendapat perhatian dari PBB yang dapat dilihat melalui acara 75th session of the UN General Assembly Virtual High-Level Side Event “Death Penalty and Gender Dimension – Exploring Disadvantage and Systemic Barriers Affecting Death Sentences” pada September 2020. Komisaris Tinggi HAM menyerukan penghapusan pidana mati dalam segala kondisi.
Hasil wawancara PPRI dengan beberapa terpidana mati yang masih berada dalam Lapas, menunjukan bahwa banyak hal yang melatar belakangi seseorang membuat keputusan atau mengambil pilihan yang membuat mereka bersalah dimata hukum. Tekanan dari seseorang sehingga membuat seseorang melakukan tindak pidana, relasi kuasa dalam hubungan, kebutuhan ekonomi, ketergantungan terhadap narkotika, dan/atau kerentanan perempuan. Sayangnya latar belakang kerentanan perempuan tersebut sama sekali tidak dilihat sebagai sesuatu yang dapat meringankan hukuman, dan alasan tidak mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum narkotika selalu memenangkan simpati hakim, hingga tidak melihat sisi kerentanan seorang perempuan yang berhadapan dengan hukum narkotika.
Terakhir, Tindak Pidana Perdagangan Orang (human traficking) termasuk ke dalam kejahatan terorganisir lintas batas negara dilakukan secara illegal dan canggih. Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari tindak kejahatan yang di alami manusia terutama perempuan dan anak-anak juga sebagai bentuk kejahatan pelanggaran hak asasi manusia.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami sebagai bagian dari Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) dalam momentum memperingati Hari Menentang Hukuman Mati Internasional 2023 hendak mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk segera:
Narahubung:
Pada Senin, 11 September 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelenggaran rapat terbatas (Ratas) soal pemberantasan dan penanganan narkotika di Indonesia. Dalam Ratas itu, Jokowi menyampaikan terdapat usulan agar rehabilitasi narkotika bisa dilakukan di Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam). Jokowi mengatakan usulan itu muncul dari Panglima Daerah Militer (Pangdam). Namun demikian, Jokowi tidak menyebutkan usulan itu muncul dari Pangdam wilayah mana.
Jokowi bukan pertama kali ini saja mewacanakan penggunaan pendekatan atau pelibatan aktor keamanan dalam kebijakan narkotika. Sebelumnya, pada tahun 2016, Jokowi pernah secara terang-terangan memberikan arahan secara langsung kepada jajarannya, di antaranya BNN dan Institusi Kepolisian, untuk memberantas narkotika. Dalam arahan tersebut, tidak tanggung-tanggung, Jokowi juga memerintahkan untuk menembak di tempat para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Perintah tembak di tempat yang diserukan Jokowi tersebut kemudian mulai memakan korban. Berdasarkan pemantauan LBH Masyarakat (LBHM), dalam rentang waktu tahun 2017-2018 setidaknya ada 414 orang yang menjadi korban luka dan 167 orang meninggal tanpa melalui proses peradilan. Catatan tersebut menunjukan watak Jokowi lebih menyukai pendekatan perang dalam mengatasi permasalahan narkotika (War on Drugs), ketimbang pendekatan yang berbasis kesehatan dan ilmu pengetahuan atau sains yang sejalan dengan hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Undang-Undang TNI), dalam ketentuan Pasal 7 pada pokoknya telah menyebutkan bahwa TNI memiliki tugas pokok menegakan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan negara Indonesia. Selanjutnya, dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang TNI tersebut, tugas pokok TNI tersebut dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Merujuk ketentuan tersebut tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa TNI diberikan kewenangan untuk melakukan rehabilitasi masalah narkotika.
Pelibatan TNI dalam kebijakan narkotika hanya akan menambah rentetan permasalahan dwi fungsi TNI yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi. Jika terus dibiarkan, kebiasan buruk ini akan mengancam iklim demokrasi dan HAM yang susah payah telah diperjuangkan dalam reformasi tahun 1998. Padahal, dalam kebijakan narkotika sepatutnya pendekatan kesehatan dengan pengurangan dampak buruk (harm reduction) yang berlandaskan ilmu pengetahuan yang sejalan dengan HAM yang seyogyanya dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan kebijakan narkotika di Indonesia.
Berdasarkan catatan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN), rehabilitasi bukanlah satu-satunya alternatif solusi, apalagi rehabilitasi yang bersifat paksa. Dari jumlah 13% pengguna narkotika yang mengalami masalah dalam penggunaannya, tentunya membutuhkan pendekatan yang bervariasi dan tidak terbatas pada pendekatan rehabilitasi rawat inap/jalan. Upaya dekriminalisasi dengan pendekatan kesehatan, serta intervensi berbasis sosial bagi 87% pengguna narkotika tanpa gangguan lebih memberikan solusi, ketimbang mengirim mereka ke penjara dan/atau memaksa mengakses (bersifat mandatory) layanan rehabilitasi, termasuk jika nanti dilakukan di Rindam.
Oleh sebab itu, sudah seyogyanya Jokowi kembali kejalan yang benar dan menolak usulan-usulan yang justru menjerumuskan kebijakan narkotika secara khusus, dan situasi HAM Indonesia secara umum, ke dalam keterpurukan yang lebih dalam. Berdasarkan hal-hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan dan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika menuntut, sebagai berikut:
Jakarta, 12 September 2023
Hormat kami:
LBH Masyarakat
KontraS
Imparsial
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Centra Initiative
Rumah Cemara
Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)
Lingkar Ganja Nusantara (LGN)
Paguyuban Peduli Kebijakan Napza Parahiangan (PPKNP)
Narahubung:
25 July 2023
This week Singapore intends to execute Mohd Aziz bin Hussain, a 56-year-old Singaporean Malay man convicted of trafficking approximately 50g of diamorphine (heroin) and Saridewi binte Djamani, a 45-year-old Singaporean woman convicted of trafficking approximately 30g of diamorphine (heroin). It has been almost twenty years since Singapore last executed a woman. If these executions proceed, Singapore will have executed 15 people for drug offences since 30 March 2022, an average of one execution every month.
International law restricts the death penalty to the ‘most serious crimes’ understood as intentional killing: executions for drug offences clearly fail to meet the ‘most serious crimes’ criterion under the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Singapore is among a handful of countries that have executed (China, Iran and Saudi Arabia) or are likely to have executed (Vietnam and North Korea) individuals for drug offences in 2022 (see reports of Amnesty International and Harm Reduction International).
In an interview in September 2022, Law Minister K. Shanmugam confirmed that Singapore’s harsh policy on drugs is not resulting in the arrest of the so-called ‘Kingpins’: “Are we only catching the small guys and not the big guys? It’s a non-question because, you know, the big guys don’t come into Singapore for good reasons”. In July 2022, eight United Nations Special Procedures experts observed that “A disproportionate number of minority persons were being sentenced to the mandatory death penalty in Singapore”. In sum, instead of disrupting drug cartels, as it often claims to be the objective, the Government of Singapore deliberately retains capital drug laws that, in practice, operate to punish low-level traffickers and couriers, who are typically recruited from marginalised groups with intersecting vulnerabilities.
In December 2022, 125 countries voted for a moratorium on the death penalty at the United Nations. In June 2022, Thailand removed marijuana and hemp (that is below 0.2% THC) from its narcotics list. In April 2023, Malaysia’s parliament voted to abolish the mandatory death penalty, a law that took effect in July 2023, including for drug trafficking. The Government of Singapore is out of step with the global trend by continuing with this cruel and abhorrent practice.
The notion of national sovereignty cannot be used to undermine or negate the State’s obligation to protect the right to life. We strongly urge the Government of Singapore to immediately halt these scheduled executions. Instead, Singapore should pursue effective measures to humanely address the complex problem of drug trafficking in the country, particularly in the absence of any evidence that the death penalty is a uniquely effective deterrent for those who commit drug offences.
We also call on the UN Office on Drugs and Crime to take concrete actions to urge States to dispel the misguided notion that capital punishment is allowed under the UN Drug Conventions.
We call on the international community, particularly States who have abolished the death penalty in law or practice, to help halt this inhumane, ineffective and discriminatory practice in Singapore.
Signed:
Amnesty International
Anti-Death Penalty Asia Network, Malaysia
Capital Punishment Justice Project, Australia
Coalition Against the Death Penalty, Philippines
Eleos Justice, Faculty of Law, Monash University, Australia
Ensemble contre la peine de mort (ECPM), France
Harm Reduction International, United Kingdom
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia
Odhikar, Bangladesh
Transformative Justice Collective, Singapore
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen mendorong penghapusan hukuman mati di seluruh tindak pidana di sistem hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengirimkan Amicus Curiae pada 4 Juli 2023 untuk Pemeriksaan Tingkat Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/PID.B/2022/PN.JKT.SEL a.n. Terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.
Melalui Amicus Curiae yang LBHM kirimkan, harapannya Hakim dapat membaca kemarahan publik dan mengejawantahkannya kepada keadilan yang mampu mendorong untuk melakukan reformasi Polri, dan juga sekaligus memberikan restitusi kepada korban atau keluarga korban, dan pihak-pihak lain yang turut serta, menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini.
Berikut catatan LBHM kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Tingkat Kasasi terhadap Terdakwa Ferdy Sambo:
Silakan membaca Amicus Curiae tersebut melalui pranala di bawah ini:
11 Juli 2023
Beberapa hari terakhir, telah beredar informasi bahwa pada hari Selasa, 11 Juli 2023, akan diadakan Rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. Salah satu agenda Rapat tersebut adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Kesehatan (RUU Kesehatan). Upaya pengesahan RUU Kesehatan menjadi polemik dan mendapat banyak penolakan dari berbagai kelompok masyarakat seperti organisasi profesi bidang kesehatan, organisasi masyarakat sipil, hingga organisasi disabilitas.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menghadapi dampak langsung dari pengesahan RUU Kesehatan, Forum Masyarakat Pemantau Untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Wahana Keluarga Cerebral Palsy, Yayasan Revolusi dan Edukasi untuk Inklusi Sosial Indonesia (Remisi), Perkumpulan OHANA, Komunitas Spinal Muscular Atrophy Indonesia, dan Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) melakukan survei cepat tentang pemahaman dan persepsi penyandang disabilitas, pengasuh penyandang disabilitas, dan aktivis disabilitas tentang RUU Kesehatan. Survei yang dibuka tanggal 8 Juni hingga 7 Juli ini berhasil menghimpun 100 responden. Hasil survei tersebut mengindikasikan:
Berdasarkan temuan-temuan di atas, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
Organisasi yang Mendukung dan Narahubung:
KUHP yang disahkan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih bermasalah yang mengancam kebebasan sipil, demokrasi dan hak untuk hidup terutama rumusan yang mengatur jerat pidana bagi pengguna narkotika. Rumusan dalam KUHP Baru terkait narkotika yang termuat dalam Pasal 609 beberapa rumusannya merupakan materi yang serupa dengan Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika) yang mengatur tentang memiliki, menguasai, menyediakan, menyimpan narkotika. Duplikasi pasal dalam KUHP Baru dari UU Narkotika pada dasarnya mengulangi kembali kegagalan yang dibuat UU Narkotika yang berujung pada terulang kembalinya overcrowding penjara.
Di sisi lain, KUHP Baru mengatur mengenai tindakan rehabilitasi bagi terdakwa narkotika yang tercantum dalam Pasal 105. Namun pasal ini tidak mengurangi kewenangan aparat penegak hukum untuk menangkap dan menahan terlebih dahulu pengguna narkotika, sebagaimana praktik yang terjadi saat ini dalam UU Narkotika yang masih melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan bagi pengguna narkotika. Model pengaturan seperti ini berarti pasal-pasal narkotika dalam KUHP Baru masih menjadi ancaman kriminalisasi bagi pengguna narkotika.
Di samping itu juga, pasal-pasal narkotika dalam KUHP Baru berpeluang tumpang tindih dengan revisi UU Narkotika yang saat ini sedang dibahas di DPR. Disharmoni antara aturan umum (KUHP Baru) dan aturan sektoral (UU Narkotika) mengakibatkan pasal-pasal narkotika menjadi multitafsir. Dalam arti lain, tak ada jaminan kepastian hukum hingga implementasi tidak berjalan efektif. Persoalan ini melanggengkan bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan.
Sepanjang 2 (dua) tahun dari 2022-2023, LBHM mendokumentasikan bentuk pelanggaran dari sistem hukum narkotika yang brutal dan tidak manusiawi serta merampas hak untuk hidup. Dari 803 warga binaan pemasyarakatan (WBP), terdapat 159 individu mengaku mengalami penyiksaan di tingkat penyidikan, 85 individu mengalami pemerasan. Selain itu, dari 803 individu, LBHM juga menemukan 711 individu yang tidak mendapatkan akses bantuan hukum di penyidikan dan 687 di tingkat pengadilan. Bahkan sepanjang pemerintahan Presiden Jokowi, Indonesia telah melakukan 3 (tiga) gelombang eksekusi mati yang menyasar 18 orang terpidana mati yang berasal dari kasus narkotika. Meskipun sejak 2016 sampai sekarang, tidak ada eksekusi mati namun tren vonis pidana mati tidak pernah turun dan dominan berasal dari kasus narkotika.
Problem hukum narkotika yang punitif mengingkari semangat Sustainable Development Goals (SDGs) yang menjamin pemenuhan hak atas kesehatan dan akses terhadap keadilan dengan prinsip “No One Left Behind” yang berarti tidak ada seorang yang tertinggal, termasuk bagi pengguna narkotika yang masih terstigma dan diskriminasi dan jauh dari pelayanan kesehatan dan sosial yang berbasis hak asasi manusia.
Dalam konteks pengurangan dampak buruk (harm reduction) terhadap narkotika dalam perspektif keagamaan sebagai narasi yang mendominasi persoalan narkotika masih tidak sinkron, sehingga terjadi kesenjangan antara institusi keagamaan dengan pengguna narkotika, seperti perspektif keagamaan yang tumpul mengedukasi pemenuhan kesehatan pengguna narkotika di fasilitas kesehatan. Kondisi ini secara struktural terjadi akibat tidak masuknya agenda pendekatan kesehatan pengguna narkotika dalam perspektif keagamaan yang secara kelembagaan merupakan tanggung jawab Kementerian Agama.
Atas uraian di atas, LBHM mendesak untuk:
Jakarta, 23 Juni 2023
Narahubung:
Penyusunan kebijakan tentang disabilitas di Indonesia memang mengalami perkembangan pesat dan tersebar di setiap institusi pemerintah pusat atau daerah juga swasta. LBHM menemukan hampir 300 peraturan tentang disabilitas dibanyak sektor misalnya pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hukum, perlindungan sosial yang dibuat pemerintah sampai saat ini dengan jenis peraturan perundang-undangan yang berbeda. Keberadaan peraturan-peraturan ini menunjukan komitmen dalam mengakui dan memahami situasi disabilitas saat ini ke arah yang responsif.
Dalam studi ini LBHM meninjau ratusan peraturan yang eksisting tapi belum berhasil menjawab kebutuhan ragam disabilitas, terutama disabilitas psikososial. Di samping itu peraturan yang spesifik terhadap disabilitas psikososial masih mengandung hambatan dalam implementasinya. bahkan jenis-jenis peraturan tersebut cenderung disharmoni satu sama lain secara vertikal atau horizontal dan juga masih ditemukan kekosongan hukum dalam menjamin kesetaraan di hadapan hukum, non diskriminasi dan perlindungan terhadap akses keadilan bagi disabilitas psikosial.
Meskipun LBHM juga menilai dibeberapa institusi pemerintah memiliki peraturan yang terbilang komprehensif seperti di Direktorat Jenderal Peradilan Umum pada Mahkamah Agung namun aturan ini belum menginternalisasi di tingkat pengadilan bawah seperti pengadilan negeri, terlebih pengadilan negeri merupakan pengadilan yang dibutuhkan oleh disabilitas mental mendapatkan keadilan.
Persoalan internalisasi terhadap institusi pusat yang memiliki struktur organisasi sampai level Kota dan Kabupaten merupakan kendala besar dalam singkronisasinya. Bahkan dengan konsep otonomi daerah yang memberikan kewenangan setiap Kabupaten dan Kota menyusun peraturan daerah masing-masing, persoalan disabilitas menghadapi jalan terjal mengingat sebaran disabilitas terdapat di mana-mana. Dengan kondisi seperti ini upaya menghadirkan penanganan disabilitas yang responsif masih menghadapi tantangan yang cukup berat.
Namun dengan hadirnya studi ini, pemerintah bisa memperbaiki perkembangan hukum saat ini yang sudah dicapai ke arah yang digariskan dalam Konvensi Hak Orang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi 2016 lalu sebagai wujud komitmen kuat Indonesia dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak disabilitas.
Silakan membaca hasil penelitian dan policy brief yang telah LBHM lakukan melalui link di bawah ini:
Buku Laporan Penelitian ” Tinjauan Kebijakan Terkait Orang dengan Disabilitas Psikososia Tinjauan Kebijakan Terkait Orang dengan Disabilitas Psikososial” :
Policy Brief ” Hak-Hak Disabilitas Psikososial di Indonesia” :
Di fact sheet ini, kita akan melihat sejauh apa manfaat partisipasi publik, bagaimana dampaknya jika partisipasi publik tidak berjalan, dan nantinya kedua hal itu berkaitan dengan istilah Kota Ramah HAM.
Yuk Sobat Matters, kita berkenalan dengan poin-poin penting itu supaya lebih memahami hak kita sebagai warga negara dan bisa mendorong para pemangku kebijakan seandainya mereka membuat kebijakan atau peraturan yang sifatnya diskriminatif di daerah kita masing-masing.
Kalian bisa mengakses fact sheet tersebut melalui link di bawah ini ya: