Kategori: Lainnya

Lainnya Publikasi LBHM

Catatan Kritis LBH Masyarakat atas Brutalitas Aparat dalam Penanganan Aksi Demonstrasi

Menyikapi demonstrasi yang terjadi di Jakarta minggu ini, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) melihat beberapa pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang perlu mendapatkan perhatian serius. Beberapa catatan kami yang juga dikonfirmasi oleh lembaga-lembaga lain mencakup:

1. Kekerasan Brutal dan Pembunuhan

Sepanjang pengamanan aksi demonstrasi selama ini, aparat polisi berulang kali melakukan perbuatan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Kejadian pembunuhan kepada Affan Kurniawan tempo hari menjadi contoh kecil di tengah masifnya tindakan kekerasan dan brutalitas aparat pada saat demonstrasi. Selama ini, proses penyelesaian kekerasan aparat di  tengah demonstrasi ini jarang diselesaikan dengan proses pidana dan etik. Sepatutnya, kepolisian melakukan pemeriksaan etik dan pemeriksaan tindak pidana bagi aparat-aparat kepolisian yang melakukan tindakan eksesif kekerasan.

2. Brimob di Aksi Damai: Menebar Ketakutan dan Kontraproduktif

Dalam menjaga keamanan selama proses unjuk rasa, kepolisian masih mengutamakan Brigade Mobil (Brimob) dalam penanganan demonstrasi. Menurut Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022, Korps Brigade Mobil memiliki tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi. Namun, kehadiran Brimob ketika unjuk rasa masih berjalan damai seharusnya tidak diperlukan. Malah, kehadiran Brimob dalam unjuk rasa damai akan bersifat kontraproduktif untuk keamanan karena malah menyebarkan ketakutan dan melakukan penindakan yang ‘keras’. Risiko ini terbukti dengan meninggalnya Affan Kurniawan.

3. Abuse of Power Kepolisian terhadap Anak

Dalam demonstrasi sepekan ini, aparat kepolisian dikabarkan melakukan ‘pengamanan’ atas peserta demonstrasi berusia anak. ‘Pengamanan’ ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan di kantor polisi, bahkan sampai masuk ke jenjang penyidikan. Padahal, siapapun, termasuk orang yang berusia anak, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengenal kewenangan ‘mengamankan’. Pengamanan yang diskriminatif kepada anak, menunjukkan adanya abuse of power dari aparat kepolisian selaku penegak hukum.

4. Tes Urin Paksa terhadap Massa Aksi

Aparat kepolisian juga banyak melakukan pemeriksaan urin secara paksa kepada massa aksi yang ditangkap. Senin 25 Agustus 2025, Polda Metro Jaya melakukan tes urine paksa terhadap 351 demonstran di depan Gedung DPR RI, yang kemudian menyebut tujuh orang di antaranya positif narkotika. Hal Ini merupakan kebiasaan pelanggaran hukum yang kebablasan karena dasar untuk melakukan tes urin tidak ada. Seharusnya tes urin untuk memeriksa penggunaan narkotika dilakukan jika ada kecurigaan seseorang terlibat dalam kasus narkotika, bukan memukul rata semua demonstran untuk dites narkotika. Tes urine dalam aksi demonstrasi juga seolah ingin menyebarkan stigma bahwa para pengunjuk rasa yang terlibat dalam demonstrasi adalah orang-orang yang salah dan tidak patut didengarkan karena mereka pengguna narkotika.

5. Penahanan Sewenang-Wenang Tanpa Prosedur

Salah satu praktik paling berbahaya yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi belakangan ini adalah penangkapan dan penahanan sewenang-wenang tanpa prosedur administratif. Banyak massa aksi yang ditahan di kantor polisi (Polsek/Polres/Polda), tapi tak ada satupun dokumen resmi yang dibuat untuk mencatat tindakan tersebut. Tanpa administrasi, tindakan anggota kepolisian tidak tercatat dalam sistem hukum. Imbasnya, massa aksi yang ditahan tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat atau melawan. Hak konstitusional mereka lenyap karena negara tidak mengakui sebagai “penahanan resmi”. Penahanan sewenang-wenang tanpa prosedur ini merupakan bentuk “kekerasan tak kasat mata” dan merampas kemerdekaan mereka.

6. Pengawasan Tak Berjalan

Mekanisme pengawasan atas tindakan brutalitas di lapangan tidak berjalan. Meskipun kita tidak berkekurangan lembaga-lembaga pengawasan internal dan eksternal, seperti Kompolnas, publik tidak bisa melihat selama ini respon mereka atas pengekangan kebebasan berpendapat oleh aparat di lapangan. Pada demonstrasi-demonstrasi yang terjadi sebelumnya, seperti demonstrasi Hari Buruh tanggal 1 Mei, tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Kompolnas atas upaya represi dan kriminalisasi orang-orang yang sedang menyampaikan pendapat secara damai. Badan-badan pengawasan internal dan eksternal seharusnya mampu untuk meredam aksi brutalitas aparat dan melakukan penyelidikan atas aparat-aparat yang melakukan tindakan tersebut.

7. Represif terhadap Jurnalis/Media

Selama proses demonstrasi, aparat kepolisian tidak hanya represif kepada orang-orang yang sedang menyampaikan pendapat, tetapi juga kepada personil media. Beberapa personil media mendapatkan larangan untuk merekam peristiwa yang terjadi. Tindakan represif ini juga diperkuat dengan Surat Imbauan Nomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 tertanggal 28 Agustus 2025 dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, yang meminta kepada 66 lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan siaran/liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan. Hal ini menunjukkan bahwa hak kebebasan berpendapat dan kebebasan pers belum sepenuhnya dijamin. Publik memiliki hak atas informasi yang berimbang dan transparan, sehingga kehadiran personil media dan lembaga penyiaran yang bebas untuk mewartakan apa yang terjadi menjadi penting.

Atas poin-poin kesalahan ini, LBHM mendesak agar:

  1. Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala Kepolisian RI, Sigit Listyo Prabowo, sebagai bentuk akuntabilitas pemimpin atas pelanggaran hukum dan HAM para personilnya.
  2. Pemerintah dan DPR melakukan revisi KUHAP dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna untuk memastikan bahwa aturan-aturan pemeriksaan menjunjung tinggi hak asasi manusia orang-orang yang tengah berkonflik dengan hukum.
  3. Adanya pemeriksaan yang bersifat independen kepada seluruh aparat kepolisian yang melakukan kekerasan, termasuk pembunuhan yang dilakukan kepada Affan Kurniawan, dengan melibatkan berbagai lembaga pengawas internal dan eksternal Polri untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi etik dan pidana yang seadil-adilnya.

 

KERTAS KEBIJAKAN | Mekanisme Penegakan Hukum Internasional untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Elemen Pemaksaan Kejahatan

Indonesia masih menghadapi ancaman serius dalam hal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pada tahun 2023, Kepolisian mencatat 1.061 kasus dengan 3.363 korban.

Sementara itu, sepanjang tahun 2024, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Nasional Anti TPPO mendampingi 248 kasus, menunjukkan betapa luas dan kompleksnya dampak perdagangan manusia di lapangan.

Salah satu modus yang kian mengemuka adalah perdagangan manusia dengan elemen pemaksaan kejahatan (forced criminality), di mana korban dipaksa melakukan tindak pidana. Sayangnya, dalam banyak kasus, korban justru dikriminalisasi alih-alih diperlakukan sebagai pihak yang harus dilindungi.

Laporan Pemerintah Amerika Serikat tahun 2024 menempatkan Indonesia pada Tingkat 2, artinya Indonesia telah melakukan upaya signifikan, namun masih belum memenuhi standar minimum perlindungan korban secara menyeluruh. Dalam konteks kejahatan lintas negara, upaya penegakan hukum internasional sangat penting untuk mencegah kerentanan WNI menjadi korban kriminalisasi dari TPPO di negara lain.

Simak selengkapnya melalui Kertas Kebijakan yang kami buat untuk menangani persoalan diatas.

Panduan Mengintegrasikan Isu Tuberkulosis dalam Kerja-Kerja Hak Asasi Manusia

Tuberkulosis (TBC) masih menjadi masalah kesehatan global, dengan 10,6 juta orang didiagnosis TBC pada tahun 2022. Di Indonesia, yang menyumbang sekitar 10% dari kasus TBC dunia, tercatat 1.060.000 kasus dan 134.000 kematian akibat TBC. WHO meluncurkan strategi “End TB” untuk mengurangi insiden TBC hingga 90% pada 2030, dengan salah satu prinsip utama perlindungan dan promosi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi orang dengan TBC.

Namun, orang dengan TBC menghadapi berbagai bentuk pelanggaran HAM, seperti penolakan perawatan, diskriminasi sosial, dan stigma dari masyarakat dan tenaga kesehatan. Laporan LBH Masyarakat mencatat pelanggaran HAM terhadap orang dengan TBC, yang sebagian besar terkait dengan hak atas kesehatan dan perlakuan diskriminatif. Stigma internal dan eksternal memperburuk kondisi mereka, menghambat pencarian pengobatan dan memperburuk kualitas hidup.

Untuk mengatasi masalah ini, komunitas orang dengan TBC dan organisasi pasien telah mengadvokasi hak mereka, termasuk dengan mendeklarasikan “Deklarasi Hak Orang yang Terdampak Tuberkulosis” pada 2019. Deklarasi ini menegaskan kewajiban perlindungan HAM bagi orang dengan TBC.

Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021, juga menekankan pentingnya mitigasi dampak psikososial dan pemberdayaan ekonomi bagi orang dengan TBC dan keluarganya. Agar kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik, diperlukan panduan yang melibatkan komunitas, masyarakat, dan berbagai pihak, termasuk organisasi hukum dan HAM, untuk mendukung strategi nasional eliminasi TBC.

Buku panduan ini dapat menjadi referensi penting untuk memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam mengintegrasikan perlindungan HAM dan strategi eliminasi TBC di Indonesia.

Simak selengkapnya melalui link berikut ini

Laporan Observasi Simposium Nasional “Hukum yang Hidup di Masyarakat” (Living Law) Paska KUHP Baru

Di tengah masa transisi mengantisipasi keberlakuan KUHP baru mulai Januari 2026, ada kebutuhan bagi masyarakat sipil baik yang bergerak di isu hak masyarakat adat maupun mereka yang berfokus pada perlindungan hak kelompok rentan untuk mendiskusikan sejumlah isu terkait Pasal 2 KUHP baru dan (potensi) implementasi dan implikasinya. 

Di saat bersamaan, seiring dengan persiapan pemerintah menyiapkan rencana peraturan turunan pasal tersebut,  masyarakat sipil juga merasa perlu memberikan masukan yang konstruktif atau setidaknya memberikan saran yang bersifat pengaman (safeguarding) yang berkeadilan dan berperspektif HAM.

Upaya untuk mendiskusikan hal-hal tersebut dan menyarikan masukan dan rekomendasi kunci itu dilakukan dengan adanya pelaksanaan acara Simposium Nasional “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” Pasca KUHP Baru. Koalisi Nasional Kelompok Rentan Anti Diskriminasi (KAIN), Pusat Studi Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Unit Kajian Gender dan Seksualitas LPPSP FISIP Universitas Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menggagas dan menyelenggarakan Simposium Nasional.

Dari kegiatan tersebut, menghasilkan laporan observasi berdasarkan diskusi antar pemangku kepentingan yang dapat Sobat Matters akses melalui link di bawah ini. 

Legal Opinion – Mengurai Benang Kusut Hukum yang Hidup di Masyarakat dalam KUHP

Pada tahun 2023, Indonesia telah mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (“KUHP 2023”). Perubahan yang dilakukan oleh perumus undang-undang terhadap KUHP 2023, memperkenalkan kepada publik terhadap banyak ketentuan-ketentuan baru seperti (1) jenis pidana dan tindakan baru; (2) tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat; (3) konsep pemaafan hakim (judicial pardon); (4) pidana korporasi dan lain sebagainya.

Salah satu perubahan KUHP 2023 yang akan menjadi fokus sorotan dalam tulisan ini adalah isu tindak pidana yang hidup di dalam masyarakat atau yang selanjutnya di dalam tulisan ini disebut dengan tindak pidana adat. Menurut Dominikus Rato, bahwa hukum adat adalah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat hukum adat. Hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis serta tidak dibentuk oleh negara, sehingga ketika hal tersebut dibentuk oleh negara maka hal tersebut tidak lagi merupakan karakteristik dari hukum adat. Dengan adanya ketentuan baru dalam KUHP 2023 yang mengatur bahwa tindak pidana adat harus diatur secara tertulis di dalam peraturan daerah, maka perubahan ini menjadikan hukum adat di Indonesia mengalami reformasi atau perubahan wajah karena hukum adat dibatasi menjadi hukum tertulis. Dengan kondisi demikian, karakteristik hukum adat yang tidak tertulis tadi, dengan sifatnya yang dinamis atau mudah berubah, kini akan menjadi lebih kaku mengingat proses perubahan hukum adat tersebut kini membutuhkan rangkaian proses formil layaknya peraturan perundang-undangan pada umumnya yang membutuhkan waktu. Lambat laun nasib hukum adat yang dinamis akan berubah menjadi hukum nasional pada umumnya.

Unduh Legal Opinion

Policy Brief Risiko dan Mitigasi Dampak Pengaturan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Pelaksana KUHP

Formalisasi Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat (HYHDM) dalam KUHP membawa risiko   besar bagi kelompok marginal dan rentan, serta menambah kompleksitas dan ketidakpastian dalam hukum pidana nasional. Sebab, formalisasi HYHDM berpotensi mematikan sifat dinamis dan fleksibel dari HYHDM, meningkatkan obesitas regulasi dan berbiaya tinggi di tingkat daerah, serta memperkuat diskriminasi dan hegemoni kelompok elit dominan di dalam masyarakat.

Dampak nyata dari formalisasi ini adalah over-kriminalisasi, ketidakpastian hukum, dan disparitas dalam pelaksanaan hukum pidana, yang bisa memperparah ketidakadilan bagi  kelompok marginal dan rentan. Maka, sebaiknya Pemerintah tidak perlu membentuk peraturan pelaksana HYHDM. Namun apabila pembentukan peraturan pelaksana tetap dilanjutkan, diperlukan upaya mitigasi yang sistematis berlandaskan prinsip keadilan, partisipatif, pemberdayaan, dan keberpihakan dalam proses pembentukan peraturan pelaksana KUHP.

Untuk meminimalisir risiko dari peraturan pelaksana KUHP, policy brief ini akan menekankan pada pembentuk peraturan untuk memperhatikan aspek proses, indikator substansi, dan implementasi ketentuan HYHDM

Unduh Policy Brief:

Karpet Merah bagi Koruptor dan Penjahat HAM, Bahaya Kriminalisasi bagi Pengguna Narkotika: Legal Opinion tentang Pidana Khusus dalam KUHP

Tahukah kamu, Sobat Matters? Kalau sejak awal pembahasan draft KUHP Baru oleh DPR bersama Presiden saat itu sudah menimbulkan potensi overlap (tumpang tindih) dengan undang-undang asalnya. Banyak pasal-pasal yang kontra-produktif dengan karakteristik tindak pidana khusus yang berbeda dengan tindak pidana umum.

Meskipun tim perumus KUHP Baru saat itu mengadopsi skema bridging article yang menjembatani tindak pidana khusus dalam ketentuan asal dengan ketentuan dalam KUHP Baru, yang terlihat justru pasal-pasal copy-paste dalam KUHP Baru. Bahkan, penarikan tindak pidana khusus ke dalam KUHP Baru merevisi pemidanaan dalam ketentuan asal.

Seharusnya, KUHP Baru mengembangkan berbagai rumusan yang belum diatur dalam ketentuan asal, sehingga karakteristik dari tindak pidana khusus semakin terlihat dan bervariasi, khususnya dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan korupsi, hak asasi manusia, hingga pengguna narkotika.

Bagaimana subtansi aturan dalam KUHP Baru itu yang cenderung melemahkan karakteristik pidana khusus? Selengkapnya baca Legal Opinion mengenai hal tersebut melalui link di bawah ini:

Pembatasan oleh Negara yang Melampaui Batas: Legal Opinion tentang Hak Kebebasan Berpendapat dalam KUHP

Tahukah kamu, Sobat Matters? Kalau pada tahun 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan RKUHP ini telah diundangkan ke dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Meskipun telah disahkan menjadi undang-undang, KUHP Baru itu masih banyak menuai kontroversi dari masyarakat. Salah satu kontroversi itu berkaitan dengan delik kebebasan berpendapat, seperti Pasal 218-220, Pasal 240-Pasal 241, dan Pasal 353-Pasal 354.

Mengapa pasal-pasal itu menuai kontroversi di masyarakat? Selengkapnya baca Legal Opinion mengenai hal tersebut melalui link di bawah ini:

Penggerusan Eksistensi Hukum Adat di tengah Gempuran Positivisme dan Dominasi Negara di Ranah Privat: Legal Opinion tentang Hukum Adat dan Kesusilaan dalam KUHP

Tahukah kamu, Sobat Matters? Kalau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang sudah diundangkan pada 2 Januari 2023 lalu ternyata menyisakan banyak kontroversi, di antaranya mengenai hukum adat dan pasal-pasal terkait kesusilaan.

Kontroversi itu, misalnya, tidak konsisten dengan asas legalitas, negara menggerus kesakralan hukum adat atas nama kepastian hukum, mudahnya negara merespon persoalan dengan pendekatan pidana, memantik implementasi atau melahirkan aturan diskriminatif di tingkat daerah, hingga persoalan kesiapan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk mengimplementasikan aturan itu di tahun 2026 mendatang.

Mengapa segudang masalah itu penting untuk diperhatikan oleh pembuat undang-undang dan pemangku kebijakan? Selengkapnya baca Legal Opinion mengenai hal tersebut melalui link di bawah ini:

Fact Sheet Know Your Rights

Di fact sheet ini, kita akan melihat sejauh apa manfaat partisipasi publik, bagaimana dampaknya jika partisipasi publik tidak berjalan, dan nantinya kedua hal itu berkaitan dengan istilah Kota Ramah HAM.

Yuk Sobat Matters, kita berkenalan dengan poin-poin penting itu supaya lebih memahami hak kita sebagai warga negara dan bisa mendorong para pemangku kebijakan seandainya mereka membuat kebijakan atau peraturan yang sifatnya diskriminatif di daerah kita masing-masing.

Kalian bisa mengakses fact sheet tersebut melalui link di bawah ini ya: