Kategori: Lainnya

Lainnya Publikasi LBHM

Jejak Langkah Menciptakan Pengacara Rakyat

Buku “Jejak Langkah Menciptakan Pengacara Rakyat” adalah kumpulan pengalaman para penyuluh hukum LBH Masyarakat dalam melakukan pemberdayaan hukum di empat komunitas. Empat komunitas itu adalah komunitas nelayan Kali Adem, komunitas remaja keluarga korban Tragedi Mei 1998 di Klender, komunitas pemakai dan mantan pemakai narkotika di Jakarta, dan komunitas remaja yang bersekolah di sekolah alternatif di Terminal Depok.

Catatan perjalanan yang para penyuluh tuliskan di buku ini tidak berintensi untuk menjadi sebuah panduan lengkap dalam melakukan aktivitas pemberdayaan hukum. Guratan tulisan dalam buku ini sesungguhnya bertujuan untuk berbagi cerita perjalanan yang para penyuluh alami dalam melakukan pemberdayaan hukum. Membaca torehan pengalaman para penyuluh hukum dalam buku ini bisa membuat Anda tertawa kecil, larut dalam haru, terbawa dalam kegeraman, dan bukan tidak mungkin menginspirasikan Anda untuk dapat berbuat lebih dalam melakukan pemberdayaan hukum.

Anda dapat mengunduh buku ini pada tautan ini.

Policy Brief: Kebijakan Minuman Beralkohol

Peraturan Menteri Perdagangan 06/M-DAG/PER/1/2015 telah melarang penjualan minuman keras di mini market. Kini, beberapa kalangan masyarakat mendorong untuk adanya ketentuan yang mengkriminalkan kegiatan memproduksi, menjual dan membeli, mengedarkan, meminum serta menyimpan minuman beralkohol. LBH Masyarakat berpandangan bahwa pelarangan penjualan minuman beralkohol di mini market, dan kriminalisasi jual-beli, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol, memiliki dimensi pelanggaran hak asasi manusia dan justru meningkatkan risiko kesehatan kepada masyarakat.

Versi lengkap policy brief ini bisa diunduh melalui tautan berikut: 280116_Policy Brief Kebijakan Minuman Beralkohol_LBH Masyarakat

 

Foto: RG