Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
Merupakan perkumpulan individu yang percaya bahwa setiap insan mempunyai potensi untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pembelaan dan bantuan hukum, menegakkan keadilan serta berkontribusi dalam perlindungan hak asasi manusia. LBHM percaya kepada kesetaraan, non diskriminasi dan pengakuan terhadap martabat manusia yang inheren. LBHM membela hak setiap manusia yang tercabut tanpa membedakan latar belakang, suku, agama, ras, etnis, status sosial, orientasi seksual, identitas jender, status HIV, kesehatan jiwa, ataupun status lainnya.
LBHM menemukan banyak individu dan kelompok yang terlupakan, diasingkan, bahkan dibuang hanya karena mereka dianggap berbeda oleh masyarakat umum. Mayoritas orang berlindung atas nama moral untuk melegitimasi perbuatan-perbuatan diskriminatif. Ironisnya, negara, yang seharusnya bertugas untuk melindungi setiap warganya tanpa kecuali, seakan melakukan pembiaran dan turut melanggengkan diskriminasi. Hal ini dapat terlihat melalui pernyataan, hukum, dan kebijakan negara yang tidak mengandung nilai hak asasi manusia. LBH Masyarakat hadir melindungi hak kelompok rentan, khususnya terikait isu-isu berikut:
1. Peradilan yang Jujur (Fair Trial)
2. Hukuman Mati
3. Kesehatan
4. Narkotika
5. LGBTIQ
6. HIV/AIDS
7. Kesehatan Jiwa
8. Anak dan Perempuan