Category: Isu

Isu LBHM

Laporan Penelitian – Analisis Kebijakan: Asimilasi dan Integrasi Narapidana di Masa Pandemi Covid-19

Sebuah apresiasi patut diberikan kepada pemerintah pasca dikeluarkannya kebijakan percepatan Asimilasi dan Integrasi narapidana sebagai upaya untuk mencegah penularan COVID-19. Perlu diketahui jika overcrowding penjara di Indonesia sudah mencapai tingkat yang paling parah. Pada bulan Desember tahun 2019, tercatat bahwa Lapas dan Rutan di Indonesia mengalami overcrowding 100%. Data dari Ditjenpas juga menunjukkan jika ovecrowding hampir mengisi 85% fasilitas penjara (28 Penjara dari 33 Penjara). Pembebasan narapidana pun menjadi sebuah kebijakan yang penting untuk dilakukan

Dalam implementasinya, program asimilasi ini memiliki beberapa permasalahan. Salah satunya adalah keterbukaan data terkait program asimilasi ini, tentang berapa banyak sesungguhnya narapidana yang sudah dibebaskan. Dalam laporan ini, tim LBHM menemukan disparitas data pelepasan narapidana antara pernyataan pemerintah dan data smslap. Walaupun disparitas itu semakin mengecil, ketiadaan kanal resmi yang dapat diakses publik terkait dengan efektivitas program asimilasi di masa pandemi ini juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terkait kalim-klaim angka pembebasan narapidana.

Laporan ini juga menemukan bahwa kebijakan asimilasi pun tidak disertai dengan pengetatan protokol kesehatan yang sedang digaungkan oleh pemerintah dalam menanggulangi pandemik Covid-19. Masih terjadi penyebaran virus Sars-Cov-2 di dalam penjara, seperti yang terjadi di Lapas Garu dan Rutan Pondok Bambu.

Laporan lengkapnya dapat teman-teman baca dengan mengklik di sini.

English version:

The public needs to appreciate the government action of speeding up the process of assimilation and reintegration of prisoners in order to prevent COVID-19 infection. Prior to the pandemic, the rate of overcrowdedness in prisons was in a critical state. On December 2019, the rate of overcrowdedness in correctional facilities and detention centres in Indonesia reached 100%. Ditjenpas’ data also showed that 85% of correctional facilities (28 from 33) experienced overcrowding. The release of prisoners then became an important policy.

During the implementation, this assimilation program faced several challenges. One of which is the transparency of data regarding how many people have been assimilated. In this report, LBHM team found a disparity of numbers between official statements and smslap data. Although the disparity decreased by months, the unavailability of official source of information that can be accessed by public regarding the effectivity of assimilation program during the pandemic can lead to public distrusting the claim of prisoner release.

This report also found that the assimilation policy was not complemented with a rigorous application of health protocol which has been voiced by the government as an effective way to mitigate the COVID-19 pandemic. There were still Sars-Cov-2 virus outbreaks in prisons, such as what happened in Garu Correctional Facility and Pondok Bambu Detention Centre.

The full report can be downloaded at this link.

Monitoring dan Dokumentasi – Pilu Pemilu Kelompok LGBTI Dalam Politik Omong Kosong

Tahun 2019 di Indonesia akan dikenang sebagai momentum politik, sebuah periode ketika masyarakat menghadapi pemilihan presiden dan anggota legislatif. Salah satu isu yang mudah dipolitisasi adalah keberadaan kelompok minoritas seksual dan gender. Laporan Human Rights Watch pada tahun 2016 menunjukkan bagaimana ujaran kebencian, pengusiran, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif, memberikan keuntungan politik dan finansial bagi sebagian elit. Memosisikan kelompok LGBTI sebagai sesuatu yang perlu diperangi dinilai mampu untuk mendongkrak elektabilitas.

Potensi stigma dan diskriminasi semakin terbuka lebar dengan adanya sokongan media yang menjadi salah satu saluran untuk menyebarkan kebencian terhadap kelompok minoritas seksual dan gender. Selain itu pejabat publik turut serta dalam membuat banyak produk-produk legislasi/kebijakan yang tidak inklusi bahkan mengarah kepada diskriminasi terhadap kelompok LGBTI.

LBHM menemukan data jika pada dua tahun terakhir menunjukkan angka stigma, diskriminasi dan ujaran kebencian tetap tinggi dan diolah untuk kepentingan-kepentingan politik. Simak laporan lengkapnya di sini

Laporan Penelitian- Penggunaan Narkotika Pada Perempuan

Ringkasan eksekutif United Nations Office of Drugs and Crime (UNODC) tahun 2017 menyebutkan bahwa jumlah perempuan pengguna narkotika terus meningkat. Pada tahun 2015, jumlah perempuan pengguna narkotika setengah dari jumlah pengguna laki-laki. Jumlah ini terbilang sedikit dengan jumlah pengguna narkotika laki-laki.

Sedikitnya layanan perawatan adiksi yang ramah atau sensitif terhadap perempuan menjadi suatu masalah, karena nantinya akan berpengaruh pada kurangnya pemenuhan kebutuhan perempuan. Perempuan memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan laki-laki dan juga motif yang khusus dan unik dalam menggunakan narkotika seperti mengontrol berat badan, mengatasi rasa sakit haid, dan mengatasi depresi atau stres yang disebabkan karena perceraian, kehilangan hak asuh anak, atau meninggalnya pasangan atau anak.

Laporan ini secara spesifik mengurai fakta-fakta terkait penggunaan narkotika di kalangan warga binaan perempuan tindak pidana narkotika. Laporan ini juga merupakan kelanjutan dari hasil temuan penelitian LBHM sebelumnya yang berjudul “Yang Terabaikan: Potret Situasi Perempuan yang Dipenjara Akibat Tindak Pidana Narkotika”.

Laporan lengkap dapat teman-teman baca di sini ya!

Laporan Penelitian – Intervensi Berbasis Keluarga Dalam Kebijakan HIV: Sebuah Tinjauan Hak Asasi Manusia

Dalam upaya penanggulangan HIV, keluarga memiliki peran sejak tahap
pencegahan sampai pengobatan dan perawatan. Keluarga menjadi elemen yang tidak terpisahkan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan, termasuk dalam penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia. Hal ini tercermin dari penerapan prinsip yang berorientasi pada pertahanan
dan kesejahteraan keluarga, sebagaimana diadopsi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS (Permenkes 21/2013).

Sayangnya keluarga juga dapat menjadi pendorong penyebab penularan HIV hal ini dikarenakan adanya permasalahan internal seperti kurangnya dukungan keluarga, perceraian, kurang kasih sayang dll. yang dimana dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan perilaku berisiko.

Keluarga dengan ketahanan yang baik dapat menjauhkan individu dari perilaku yang berisiko tinggi menularkan HIV, dapat memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh ODHA sehingga mereka tetap dapat menjadi individu yang berkualitas dan produktif demi kemajuan bangsa.

Internvensi pemerintah dalam memnentukan \’keluarga\’ lewat konsep ketahanan keluarga ternyata memunculkan banyak permasalahan yang dampat berdampak pada kelompok rentan seperti Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Intervensi yang minim bukti ilmiah justru sangat berbahaya karena dapat menimbulkan stigma dan diskriminasi, seperti munculnya rancangan undang-undang Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang kontroversial menempatkan keluarga sebagai benteng atas ‘bahaya LGBT’ yang dinilai menyebarkan infeksi HIV.

Hasil laporan ini dapat teman-teman baca dan nikmati di sini

Buku Panduan – Bantuan Hukum Selama Pandemi Covid-19

Persoalan hukum yang terjadi di masyarakat tidak berhenti sekalipun mengalami situasi pandemi. Permohonan bantuan hukum justru mengalamai kenaikan di masa pandemik ini. Dari situasi tersebut,
pengalaman memberikan bantuan hukum di saat pandemi merupakan hal yang berharga untuk dicatat dan dikabarkan kepada publik sebagai bahan pembelajaran, khususnya terhadap mereka pemberi bantuan hukum, yang memiliki resiko dan beban ganda, antara menjaga keselamatan dari paparan Covid-19 dan memberikan kualitas layanan hukum yang profesional.

Maka dari itu LBH Masyarakat (LBHM) bersama lembaga bantuan hukum lainnya seperti LBH Jakarta, LBH Pers, LBH APIK Jakarta, dan Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK) menuliskan sebuah buku panduan bantuan hukum di masa pandemik covid-19. Besar harapan kami buku panduan ini dapat bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi lembaga bantuan hukum lainnya dalam menjalankan dan memberikan layanan bantuan hukum secara maksimal walaupun sedang berada di masa pandemik.

Buku Panduan ini dapat teman-teman unduh di link ini

Monitoring dan Dokumentasi 2020 – Disinformasi yang Menjadi Diskriminasi: Permasalahan HIV di Indonesia

Ketidakpahaman publik secara baik terkait HIV/AIDS disebabkan karena disinformasi terkait HIV/AIDS itu sendiri. Pemahaman yang salah yang di \’telan\’ publik akan menimbulkan stigmatisasi kepada Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) dan kelompok rentan lainnya. Tidak berhenti sampai di situ, disinformasi ini juga berdampak pada munculnya tindakan diskriminasi yang menciptakan siklus ketidakadilan berkepanjangan bagi ODHA dan kelompok rentan lainnya.

Disinformasi terkait HIV menjadi salah satu akar permasalahan mengapa stigma dan diskriminasi terus terjadi. Pengulangan stigma dan diskriminasi pada ODHA dan kelompok rentan lainnya dari tahun ke tahun menunjukan adanya ketidakefektifan strategi dari Pemerintah dalam memberantas stigma dan diskriminasi. Padahal Pemerintah sendiri mempunyai program dan kebijakan yang bisa mencapai tujuan 90-90-90, salah satunya dengan memberikan informasi kesehatan kepada masyarakat melalui sistem informasi dan melibatkan aktor lintas sektor. Namun, temuan yang ditemukan LBHM melalui monitoring media justru menunjukkan adanya permasalahan sistem informasi kesehatan, hal ini terbukti dengan masih banyaknya pelaku stigma dan diskriminasi berasal dari lembaga pemerintahan.

Laporan lengkap ini dapat teman-teman baca dan unduh di link ini

Assessing Indonesian Guardianship Laws: Protecting the Rights of People with Psychosocial Disabilities

Although the discourse related to mental health has become mainstream, Persons with Psychosocial Disabilities (PPD) in Indonesia still experience discriminations. Negative stigmas portraying them as someone ‘dangerous’ or ‘irrational’ encourage the assumption that they do not have the capacity to do legal conducts. Guardianship system inherent in Indonesian Civil Law is one of the violations of PPD’s rights to legal capacity.

LBHM, together with Monash University, conducted research on the legal framework of guardianship and its implementation in Indonesia. Using the data from court decisions and FGD results, this research demonstrates how Indonesian guardianship system infringes one’s economic rights, imposed without considering valid evidences, granted without limitations, and ignores the will and preferences of PPD. Download the full report here.

You can also check for the Indonesian version here.

Laporan Penelitian – Asesmen Hukum Pengampuan Indonesia: Perlindungan Hak Orang dengan Disabilitas Psikososial

Sekalipun narasi seputar kesehatan jiwa semakin populer belakangan ini, Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP) di Indonesia masih sering mengalami tindakan diskriminasi. Stigma buruk yang dilekatkan terhadap mereka sebagai orang yang ‘berbahaya’ atau ‘irasional’ membuat negara dan pihak-pihak lain menganggap mereka tidak mampu melakukan tindakan hukum. Sistem pengampuan yang Indonesia atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan salah satu manifestasi di mana hak atas kapasitas hukum bagi ODP ini dilanggar.

LBHM bersama dengan Monash University melakukan penelitian terkait dengan kerangka hukum pengampuan serta implementasinya di lapangan. Menggunakan data penetapan pengadilan dan hasil FGD, penelitian ini memperlihatkan bagaimana pengampuan merenggut hak ekonomi, ditetapkan tanpa memperhitungkan alat bukti yang tepat, diberikan seringkali tanpa batas, dan mengabaikan kehendak dan preferensi ODP. Unduh laporan lengkapnnya di sini.

Monitoring dan Dokumentasi 2020 – Kerentanan Kurir Narkotika Perempuan dan Hukum Yang Tak Peka

Maskulinitas dalam kebijakan Narkotika Indonesia sangatlah tertampang jelas. Narkotika masih dianggap sebagai barang laki-laki sehingga keterlibatan perempuan di dalamnya dan keterlibatan perempuan di dalamnya terasa sebagai anomali, presepsi ini pun dituangkan dalam kebijakan narkotika (UU Narkotika, Nomor 35 Tahun 2009) dan menyebabkan adanya bias gender.

Dalam banyak kasus narkotika, perempuan kerap kali terlibat seperti dalam kasus perdagangan narkotika. Keterlibatan perempuan ini banyak terjadi di level bawah atau sebagai kurir narkotika. Walaupun jumlahnya tidak sebanyak laki-laki, namun temuan yang ada menemukan jika jumlah perempuan yang mendapatkan hukuman pemenjaraan karena terlibat dalam kasus narkotika naik signifikan. Hasil pemantauan dari Penal Reform Internasional dan Thailand Institute of Justice menunjukkan bahwa populasi perempuan di penjara karena tindak pidana narkotika meningkat 50% dalam kurun waktu 2000-2020. Keterlibatan perempuan menjadi kurir narkotika juga tidak bisa dipisahkan dengan adanya relasi kuasa serta faktor-faktor kerentanan perempuan, seperti ekonomi dan kekerasan yang mereka terima.

Masalah lain yang dihadapi perempuan yang terlibat dalam kasus narkotika adalah mendapatkan keadilan. Kerangka hukum yang masih bersifat punitif justru mempersulit perempuan yang terlibat dalam kasus narkotika untuk mendapatkan keadilan. Mereka juga kurang mendapatkan informasi tentang hak-haknya ketika berhadapan dengan hukum.

Laporan lengkapnya dapat teman-teman baca di link ini

Pendampingan Hukum Bagi Orang-orang yang Berhadapan dengan Hukuman Mati: Sebuah Pedoman Praktik Terbaik

Praktik penjatuhan hukuman mati kepada narapidana masih sering terjadi di beberapa negara salah satunya di Indonesia. Indonesia hingga saat ini sudah melakukan eksekusi mati terhadap 18 orang terpidana dalam kurun waktu dua tahun (2015 – 2016). Sayangnya praktik hukuman mati ini dibarengi dengan pelanggaran hak seorang terpidana, salah satunya hak atas fair trial, seperti mendapatkan pendamping hukum yang kompeten. Realita saat ini, kerap kali banyak narapidana yang menghadapi hukuman berat mendapatkan pendamping hukum yang kurang kompeten atau tidak menguasai perkara—tidak hanya di hukuman mati begitupun di kasus lainnya.

LBH Masyarakat (LBHM) berinisiatif menerjemahkan pedoman Praktik Terbaik ini agar dapat menjadi panduan bagi para advokat di Indonesia yang menangani kasus hukuman mati. Tentu saja konteks dan sistem hukum Indonesia dengan sejumlah contoh di dalam Pedoman ini berbeda, namun gagasan atau pengalaman yang dibagikan di Pedoman ini diharapkan dapat menjadi inspirasi atau ide strategi dalam mendampingi orang-orang yang berhadapan dengan hukuman mati.

Pedoman ini merupakan hasil kolaborasi panjang dan produktif antara Death Penalty Worldwide, firma hukum Fredrikson & Byron P.A., dan World Coalition Against the Death Penalty, kumpulan pengacara di setidaknya 15 negara, serta mahasiswa hukum di klinik Advokasi HAM Professor Babcock.

Teman-teman dapat membaca dan mengunduh pedoman, silahkan mengklik di sini.

en_USEnglish