
Karena itu, kami mendesak:
1. Kedua kasus diproses melalui proses peradilan pidana umum, bukan peradilan militer.
2. Investigasi independen dengan akses publik dan media.
3. Pengungkapan motif dan aktor intelektual, terutama pada kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis
Karena itu, membawa kasus peluru nyasar dan kasus Andrie Yunus ke peradilan umum bukan sekadar tuntutan prosedural. Ini adalah ujian konsistensi reformasi TNI, tolak ukur keberpihakan negara pada korban, upaya memutus rantai impunitas aparat, terutama anggota TNI, dan upaya