Lapas Bukan Hotel: Lima Catatan Kritis LBHM atas Dugaan Fasilitas Mewah dan Praktik Koruptif di Lapas Cibinong

Sep 30, 2026 Siaran Pers

Temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai dugaan keberadaan “klaster mewah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, kembali membuka persoalan serius mengenai tata kelola pemasyarakatan di Indonesia. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 23 September 2026 lalu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas kebugaran dan simulator golf. Ombudsman juga menemukan dugaan komersialisasi hunian serta pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan.

Persoalan tersebut semakin serius setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan terdapat 16 bangunan yang disebut sebagai rumah dinas atau mess pegawai, dengan 13 di antaranya belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Pemerintah menyatakan status aset, aspek administrasi, dan pemanfaatan bangunan tersebut masih dalam proses pendalaman.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memandang bahwa persoalan ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai keberadaan “lapas mewah” belaka. Jika benar terdapat warga binaan yang memperoleh fasilitas di luar standar melalui pembayaran atau pemberian tertentu, maka persoalannya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan petugas, komersialisasi fasilitas pemasyarakatan, dan potensi tindak pidana korupsi, serta ketidaksetaraan perlakuan terhadap warga binaan.

Padahal, Lapas merupakan tempat seseorang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan, bukan tempat di mana kemampuan ekonomi menentukan kualitas perlakuan yang diterimanya. Oleh karena itu, LBHM menyampaikan lima catatan kritis atas masalah ini sebagai berikut.

Pertama, fasilitas istimewa di dalam Lapas menunjukkan persoalan diskriminasi warga binaan. Keberadaan fasilitas yang menyerupai hunian privat atau apartemen bukan semata persoalan kenyamanan. Persoalan mendasarnya adalah bagaimana akses terhadap fasilitas tersebut diberikan dan siapa yang dapat memperolehnya. Jika benar terdapat warga binaan tertentu yang dapat menempati hunian dengan fasilitas yang jauh berbeda dari standar karena kemampuan ekonomi atau pembayaran tertentu, maka terdapat persoalan serius mengenai kesetaraan perlakuan di dalam pemasyarakatan. 

Ombudsman menyebut menemukan dugaan komersialisasi hunian di Lapas Cibinong berdasarkan keterangan warga binaan yang mengaku membayar untuk dapat menempati hunian tersebut. Dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut. Namun, apabila terbukti, praktik tersebut menunjukkan bahwa kemampuan ekonomi dapat menjadi faktor yang menentukan perlakuan yang diterima seseorang selama menjalani pidana. 

Pemasyarakatan tidak boleh berubah menjadi sistem di mana mereka yang mempunyai uang dapat membeli kamar yang lebih nyaman, fasilitas yang lebih lengkap, atau akses tertentu yang tidak tersedia bagi warga binaan lainnya. Fasilitas bagi warga binaan harus diberikan berdasarkan ketentuan hukum dan kebutuhan yang sah, bukan berdasarkan kemampuan membayar.

Kedua, dugaan jual-beli fasilitas harus diusut lebih jauh dan tidak berhenti pada persoalan administrasi aset. Pemerintah memang perlu menjelaskan status 16 bangunan yang berada di area Lapas Cibinong, termasuk mengapa 13 di antaranya belum tercatat dalam SIMAK BMN. Namun, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai pencatatan aset negara. Jika terdapat pembayaran untuk memperoleh akses terhadap hunian atau fasilitas tertentu, maka perlu ditelusuri bagaimana praktik tersebut berlangsung: siapa yang meminta pembayaran, siapa yang membayar, siapa yang menerima, siapa yang memberikan akses, dan siapa yang mengetahui atau menyetujui praktik tersebut berlangsung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa pemberian fasilitas di luar standar di dalam Lapas dapat membuka ruang transaksi antara warga binaan dan petugas yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Karena itu, pemeriksaan lebih lanjut harus diarahkan untuk mengungkap seluruh rantai pertanggungjawaban. Negara tidak cukup hanya memastikan apakah bangunan tersebut tercatat sebagai aset, tetapi juga harus mengusut apakah terdapat pungutan liar (pungli), suap, dan penyalahgunaan aset, serta penyalahgunaan kewenangan di balik pemanfaatannya.

Ketiga, temuan ini menunjukkan adanya persoalan dalam mekanisme pengawasan Lapas. Persoalan lain yang tidak boleh luput dari perhatian publik adalah bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia dan digunakan dalam lingkungan lapas. Dalam sidak pada 23 September 2026 lalu, tim Ombudsman juga disebut sempat mengalami hambatan untuk memasuki blok sel warga binaan. Di sisi lain, pemeriksaan tersebut kemudian menemukan sejumlah persoalan, termasuk keberadaan bangunan dengan fasilitas yang tidak lazim untuk lingkungan lapas.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan. Jika fasilitas di luar standar dapat tersedia dalam lingkungan pemasyarakatan, maka perlu diperiksa apakah terdapat kelemahan dalam pengawasan internal, pengawasan eksternal, mekanisme pelaporan, maupun tindak lanjut atas pengaduan warga binaan. Pengawasan terhadap Lapas tidak boleh baru berjalan ketika sebuah persoalan menjadi sorotan publik. Negara harus memastikan adanya mekanisme pengawasan yang rutin, independen, dan transparan, serta mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak awal.

Keempat, warga binaan tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan setara. Perdebatan mengenai “lapas mewah” juga perlu ditempatkan dalam kerangka hak asasi manusia. Kritik terhadap fasilitas istimewa tidak boleh berujung pada anggapan bahwa warga binaan tidak berhak mendapatkan kondisi kehidupan yang layak. Seseorang yang sedang menjalani proses pidana memang kehilangan kebebasannya berdasarkan putusan pengadilan. Namun, kehilangan kebebasan tidak berarti kehilangan martabat dan seluruh haknya sebagai manusia.

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjamin hak warga binaan, antara lain mendapatkan perawatan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, menyampaikan pengaduan, serta mendapatkan perlakuan secara manusiawi. Karena itu, persoalan yang harus diselesaikan bukan dengan membuat seluruh warga binaan hidup dalam kondisi yang buruk, melainkan memastikan adanya standar perlakuan yang layak, setara, dan manusiawi bagi semua, tanpa memberikan keistimewaan berdasarkan kemampuan ekonomi. 

Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang harus dibedakan. Negara tidak boleh membiarkan warga binaan membeli perlakuan istimewa, tetapi negara juga tidak boleh mengabaikan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak dasar seluruh warga binaan.

Kelima, pembenahan tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap “oknum”, tetapi harus menyasar sistem pemasyarakatan. Kasus Lapas Cibinong harus menjadi momentum penting untuk melihat lebih jauh bagaimana sistem pemasyarakatan saat ini memungkinkan fasilitas khusus dan dugaan praktik komersialisasi dapat muncul. Penonaktifan pejabat atau pemeriksaan terhadap individu yang diduga terlibat merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban. Namun, penindakan terhadap individu saja tidak cukup apabila tidak disertai dengan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.

Pemerintah perlu mengevaluasi tata kelola pemasyarakatan, termasuk memastikan secara efektif fasilitas warga binaan, pemenuhan hak-hak esensial warga binaan, pengelolaan aset, pengawasan petugas, mekanisme kunjungan, pengelolaan pengaduan, serta sistem pemeriksaan dan pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan. Jangan sampai penyelesaian kasus ini hanya berhenti pada pembongkaran bangunan, pemindahan penghuni, atau penonaktifan pejabat semata. Jika persoalannya terletak pada sistem yang memungkinkan uang membeli akses dan perlakuan istimewa, maka praktik serupa dapat kembali muncul di tempat lain.

LBHM mendorong agar proses pemeriksaan terhadap dugaan fasilitas khusus dan praktik komersialisasi di Lapas Cibinong dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada persoalan administratif. Jika ditemukan bukti adanya pungutan liar, suap, jual-beli fasilitas, atau bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya yang dilakukan oleh petugas, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jakarta, 30 September 2026

Narahubung: 

Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga, +62 852-1524-1116

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *