Category: Siaran Pers

Siaran Pers LBHM

Kawan dan Kolega Sampaikan Surat dari Andrie Yunus Desak Presiden Bentuk TGPF Independen

Siaran Pers Solidaritas untuk Andrie Yunus

Jakarta, 17 April 2026. Sejumlah kawan dan kolega Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Andrie Yunus, menggelar aksi damai untuk menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara. Mereka yang datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti KontraS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, SAFEnet, Indonesia Corruption Watch, Amnesty International, dan Greenpeace Indonesia, mengantarkan surat baru yang ditulis langsung oleh Andrie, serta surat-surat yang telah dikirimkan sebelumnya.

Berdiri di Kompleks Sekretariat Negara, kawan dan kolega Andrie membentangkan surat dari Andrie, serta banner-banner bertuliskan “Presiden, Segera Bentuk TGPF!”, “Mau Jabatan Sipil, Tapi Takut Peradilan Sipil”, dan “Kami Ingin Punya Presiden Ksatria”. Aksi damai ini dilakukan sebagai upaya untuk terus menyerukan perlawanan terhadap impunitas dalam proses hukum terhadap percobaan pembunuhan berencana yang dialami Andrie pada 12 Maret 2026.

Dalam layang yang ia tulis, Andrie menilai belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus percobaan pembunuhan berencana yang dialaminya. Surat tersebut ditulisnya untuk menuntut Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen dan meluruskan bahwa kasus ini harus diselesaikan di peradilan umum. Menurut Andrie peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan ke komando teratas. “Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas,” tulisnya.

Per 16 April 2026, berkas perkara kasus Andrie telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui Surat Keputusan Penyerahan Perkara tertanggal 15 April 2026. Sidang perdana rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan. Kendati Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan bahwa persidangan akan dibuka untuk umum agar masyarakat dapat memantau langsung jalannya proses hukum terhadap prajurit TNI yang didakwa, Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai proses hukum oleh Puspom TNI sejak awal tidak transparan dan akuntabel serta mengabaikan hak-hak korban.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan atas rekaman 37 kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencurigai keterlibatan 16 orang dalam operasi rencana pembunuhan terhadap Andrie Yunus. Klaim motif dendam pribadi yang disampaikan oleh Oditurat Militer II-07 patut dikhawatirkan sebagai upaya institusi militer, termasuk Presiden sebagai pemegang tongkat komando tertinggi, untuk melepaskan tanggung jawab struktural atas kejadian yang menimpa Andrie. Alih-alih membuat terang kasus ini, pernyataan tersebut justru memperkuat sinyal impunitas dalam proses hukum, karena tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI sejak awal kasus ini bergulir.

Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, mengatakan bahwa aksi simbolik ini adalah bentuk protes publik terhadap respons pemerintah yang terkesan tidak serius dalam mendorong penyelesaian menyeluruh terhadap kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. “Ada 3 hal yang menjadi alasan kuat untuk melakukan aksi simbolik ini. Pertama, proses hukum yang tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kedua, pihak TNI mengungkapkan motif didasari pada alasan balas dendam tanpa memberitahukan atas dasar perbuatan apa. Hal ini menjadi sangat berbahaya karena institusi negara dan alat pertahanan yang seharusnya melindungi warga negara malah menjadi alat kekerasan. Terakhir, proses pengungkapan kasus menyeluruh menjadi penting diungkap dengan pembentukan TGPF yang akan menelusuri lebih jauh fakta-fakta lainnya yang tidak bisa diungkap atau tidak mau diungkap oleh TNI,” katanya.

Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, mengatakan sekaranglah saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakannya dengan membentuk TGPF. “Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab di balik aksi teror terhadap Andrie ini. Salah satunya adalah seperti apa peran negara di balik semua ini. Pertanyaan penting ini hanya akan terjawab lewat pengungkapan fakta secara independen dan transparan oleh TGPF. Penyebaran narasi bahwa motif pelaku adalah dendam pribadi hanya akan menutup akses keadilan bagi Andrie. Pembiaran terhadap intimidasi dan ancaman yang terjadi sebelumnya berujung pada serangan predatoris terhadap Andrie. Jika negara tidak menghadirkan akuntabilitas dalam kasus ini, maka sama saja negara mengizinkan serangan terus terjadi terhadap aktivis dan pembela HAM lainnya. Bentuk TGPF sekarang juga,” kata Wirya.

Nenden Arum, Direktur Eksekutif SAFEnet menambahkan, serangan terhadap Andrie Yunus tidak hanya merupakan tindak kekerasan terhadap individu, tetapi juga bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan keamanan pembela HAM di Indonesia. “Peristiwa ini memperlihatkan semakin tingginya risiko yang dihadapi aktor-aktor masyarakat sipil, baik di ruang fisik maupun digital, serta berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) yang melemahkan partisipasi publik dan kontrol terhadap kekuasaan,” paparnya.

Almas Sjafrina, Plt. Koordinator ICW  menyebutkan bahwa  tidak dibentuknya TGPF dan penanganan kasus oleh Peradilan Militer akan membuat kasus ini berujung pada penindakan terhadap sebagian pelaku lapangan saja dan memperpanjang impunitas. Menurutnya, hal itu menunjukkan kegagalan besar penegakan hukum dan kegagalan itu berisiko membuat kekerasan dianggap menjadi instrumen pembungkaman yang efektif. “Pembungkaman yang berhasil justru menciptakan kondisi paling nyaman bagi pelanggaran HAM dan penyelenggaraan pemerintahan yang korup. Jadi jika Presiden punya perhatian serius terhadap hak politik warga dan berkomitmen menjaga demokrasi, pembentukan TGPF adalah hal yang perlu dilakukan. Hanya ada 4 tersangka dengan motif pribadi ini seolah ejekan bagi upaya keadilan dan bentuk pembodohan warga,” ujarnya.

Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, mengatakan sejumlah surat yang dibawa hari ini telah diterima oleh pegawai Kementerian Sekretariat Negara. “Pemerintah harus merespons suara kami, bukan secara administratif tapi dengan bertindak menjawab desakan yang kami sampaikan. Presiden harus berani menghadapi kebenaran dengan cara membentuk TGPF independen untuk mengungkap upaya pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus, dan meluruskan perkara ini untuk diadili di pengadilan sipil. Perjuangan Andrie melawan militerisme dan impunitas adalah perjuangan kita semua. Keterlibatan militer di ranah sipil mengancam kita semua, termasuk kita yang memperjuangkan hak-hak warga untuk lingkungan hidup dan iklim,” kata Leonard. [SELESAI]

Narahubung:

Dewi +6289615445051

 

 

Perempuan Indonesia yang Pernah Menjadi Narapidana Hukuman Mati Berhasil Kembali ke Tanah Air: Sebuah Preseden bagi Indonesia dan Malaysia untuk Meningkatkan Pengakuan terhadap Praktik Perdagangan Manusia dalam Menangani Peredaran Narkotika Transnasional

Hari ini, 2 April 2026,  seorang perempuan berumur 66 tahun, mantan terpidana mati asal Indonesia bernama Asih (secara hukum dikenal sebagai Ani Anggraeni) telah keluar dari penjara Malaysia dan pulang ke Indonesia. Proses ini menunjukkan secercah harapan bagi terpidana mati Indonesia di negara lain yang masih kesulitan untuk mendapatkan keadilan.

Perjalanan kasus Asih dimulai pada tahun 2011 ketika ia mendapatkan tawaran pekerjaan menjadi perawat lansia di Malaysia oleh seorang bernama Duwi dengan iming-iming gaji besar serta jaminan seluruh biaya akomodasi dan dokumen-dokumen keberangkatan diurus oleh Duwi. Nyatanya, Duwi justru memalsukan namanya Asih menjadi Ani Anggraeni, dengan alasan seseorang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri tidak diperbolehkan menggunakan identitas asli–modus operandi yang sering digunakan oleh sindikat perdagangan manusia untuk mengelabui pihak imigrasi. Asih yang baru pertama kali ke luar negeri akhirnya percaya dengan Duwi.

Sesampainya di Malaysia, Duwi tidak memberikan pekerjaan yang dijanjikan, malah menyuruh Asih pergi mengambil koper di Vietnam dan memberikannya kepada saudara Duwi yang tinggal di Pulau Pinang, Malaysia. Terdampar di negara asing tanpa bantuan siapapun, dengan terpaksa Asih menuruti perintah Duwi. 

Tanggal 21 Juni 2011, Asih tiba di Bandara Penang dari Vietnam di mana Petugas Bandara menangkapnya karena ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 3.865,2 gram di dalam koper yang dibawanya.  Singkatnya, Pengadilan Malaysia Kemudian menjatuhkan vonis pidana mati menggunakan Pasal 39B(1)(a) Undang-Undang Narkotika Tahun 1952 yang tentang peredaran narkotika.

Asih  telah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 15 (lima belas) tahun sejak tahun 2011 sebelum mendapatkan pengampunan dari Yang Mulia Gubernur Malaysia. Sebelumnya, ia telah lepas dari pidana mati setelah pemerintah Malaysia menghapus pidana mati wajib (mandatory death penalty), memberikan hak kepada mereka yang telah dijatuhi hukuman mati untuk mengajukan peninjauan kembali (resentencing) atas hukuman mereka. Mahkamah Persekutuan Putrajaya mengabulkan permohonan resentencing Asih pada tanggal 29 Mei 2024, mengubah hukumannya dari pidana mati ke pidana seumur hidup, menjalani 30 (tiga puluh) tahun penjara. Sekalipun lolos dari pidana mati, Asih  masih harus menjalani sisa hukuman penjara hingga Juni 2031.

Kasus ini ditemukan oleh sebuah organisasi non-pemerintah berbasis di Kuala Lumpur, Malaysia, bernama HAYAT yang rutin melakukan kunjungan ke penjara. Sejak tahun 2024, ketika kasus ini ditemukan, HAYAT berkoordinasi dengan LBH Masyarakat (LBHM) yang berdomisili di Jakarta, untuk bersama-sama mendampingi kasus ini dan menghubungi keluarga Asih. Pada tanggal 17 September 2025, kami membantu Asih mengajukan grasi ke Pejabat Ketua Menteri Pulau Pinang, disertai dengan surat dukungan keluarga Asih di Indonesia. Tidak berselang lama, tanggal 19 Maret 2026, Asih mendapatkan grasi dari Yang Muliah Gubernur Penang.

Kasus Asih menunjukkan kerentanan perempuan miskin dalam perdagangan gelap narkotika. Meskipun keterlibatan mereka kerap dilandasi oleh manipulasi, penipuan, dan relasi kuasa, kurir narkotika perempuan harus menanggung beban penghukuman yang tidak proporsional. Apa yang dialami oleh Asih dan banyak perempuan lainnya dapat masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang karena mereka direkrut dan dikirim menggunakan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan untuk tujuan eksploitasi, yakni membawa narkotika. Sayangnya, belum ada integrasi isu perdagangan orang dalam kasus narkotika di Indonesia, Malaysia dan negara-negara lainnya, sehingga mereka tidak diakui sebagai korban.

Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh HAYAT ada 8 (delapan) WNI perempuan lainnya yang masih menjalani hukuman di Malaysia dengan kasus yang serupa dengan Asih. Mereka telah mendapatkan perubahan hukuman dari pidana mati ke pidana seumur hidup. Pada segi kasus, keterlibatan mereka pada kejahatan narkotika memiliki kesamaan modus operandi dengan Asih. Mereka rata-rata berasal dari keluarga miskin, kemudian direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan/atau dipacari, lalu dipaksa membawa tas atau koper yang sudah diisi narkotika tanpa sepengetahuannya yang pada akhirnya dituduh sebagai kurir narkotika dan divonis mati.

Kerentanan ini berlipat ganda ketika mereka harus menghadapi peradilan dan penghukuman di yurisdiksi luar Indonesia. Mereka kadang harus menemui kesulitan bahasa, berada jauh dari keluarga dan teman di Indonesia, serta harus hidup di penjara tanpa bantuan finansial yang memadai. Selama di penjara, Asih mendapatkan diagnosis kanker rahim dan harus menjalani perawatan intensif di luar penjara. 

LBHM dan HAYAT mengapresiasi pemberian grasi oleh Tuan Yang Terutama Negeri Pulau Pinang, Malaysia, yang mengoreksi penghukuman tidak adil yang diterima oleh Asih. Selain itu, kami juga menghargai kerja Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Malaysia yang dengan sigap mengurus dokumen identitas Asih sehingga memampukan Asih untuk bisa cepat pulang ke Indonesia.

Di sisi lain, LBHM dan HAYAT juga menyerukan dua pemerintah yang saling bertetangga ini, pemerintah Malaysia dan pemerintah Indonesia, untuk menjadikan kasus Asih sebagai preseden dan bahan pembelajaran bagi kasus-kasus perdagangan narkotika lainnya yang serupa. Kami mendorong dilakukannya pengubahan hukuman dan repatriasi tahanan dari kedua negara, terutama bagi mereka yang dihukum karena kasus perdagangan narkotika yang akibat kerentanannya membuat mereka harus menanggung beban penghukuman yang tidak proporsional. Kerja sama dalam bidang pemberian hak tahanan dan narapidana ini akan menunjukkan komitmen kedua negara dalam pemenuhan hak asasi manusia dan semangat untuk melakukan abolisi hukuman mati yang berarti di negaranya.

Jakarta, 2 April 2026

Narahubung: 

Awaludin Muzaki, LBHM,  +62 812-9028-0416

Jiavern, HAYAT, +60 12-204 6975

Usut Tuntas Pelaku Percobaan Pembunuhan Berencana Dengan Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus

Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk dan mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Serangan keji dan pengecut tersebut menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk pada wajah, mata, dada, serta kedua tangan. Serangan dilakukan oleh dua orang pelaku yang secara sengaja mendekati korban dengan sepeda motor dan menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke tubuh korban sebelum melarikan diri. Serangan ini terjadi hanya beberapa saat setelah Andrie Yunus menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman siniar (podcast) bertema remiliterisasi dan judicial review UU TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Serangan ini menunjukkan indikasi kuat sebagai tindakan yang direncanakan dan dilakukan secara terorganisir. Cara pelaku menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke bagian tubuh vital, termasuk wajah dan saluran pernapasan, menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan berpotensi dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa korban. Karena itu, kami memandang serangan ini sebagai dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana yang harus diusut secara serius dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Serangan ini tidak dapat dilepaskan dari konteks kerja-kerja korban sebagai pembela HAM yang selama ini secara konsisten mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, serta penyempitan ruang sipil di Indonesia. Dalam beberapa hari sebelum kejadian, korban juga telah menerima berbagai bentuk intimidasi, termasuk panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal. Pola intimidasi semacam ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menebar ketakutan terhadap mereka yang aktif melakukan kerja-kerja advokasi dan pembelaan hak asasi manusia.

Lebih jauh lagi, Andrie Yunus adalah salah satu anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang selama lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025. Melalui kerja investigasi yang panjang, laporan KPF mengungkap berbagai temuan serius, termasuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil dalam skala yang luas. Rangkaian peristiwa Agustus 2025 sendiri menimbulkan setidaknya 13 korban jiwa dan ratusan warga sipil yang dikriminalisasi, serta menandai salah satu gelombang represi terbesar terhadap gerakan sipil sejak Reformasi.

Andrie Yunus sebelumnya juga melakukan protes keras terhadap proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan. Pada 15 Maret 2025, ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil lain menerobos pintu ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk menginterupsi pembahasan tertutup Rancangan Undang-Undang TNI antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses pembahasan yang tertutup bagi publik dan berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.

Dalam konteks inilah, serangan brutal terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan serangan terhadap gerakan masyarakat sipil secara keseluruhan. Serangan ini harus dilihat sebagai bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM dan upaya sistematis untuk membungkam mereka yang berani mengungkap fakta, menantang impunitas, mengkritik kekuasaan, dan memperjuangkan keadilan. Negara tidak boleh berpura-pura tidak melihat konteks politik dari serangan ini. Jika pembela HAM bisa diserang secara brutal di ruang publik di ibu kota negara, maka ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan negara terhadap warga yang memperjuangkan keadilan serta betapa sempitnya ruang aman bagi kerja-kerja pembelaan HAM di Indonesia.

Karena itu, kami mendesak Negara untuk:

  1. Mengungkap dan bertanggung jawab dalam memberikan kejelasan terkait penanganan kasus dan langkah-langkah perlindungan terhadap masyarakat yang aktif menyuarakan pendapat, termasuk pembela HAM. Kami mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir seperti banyak kasus teror dan kekerasan terhadap pembela HAM lainnya yang menguap tanpa kejelasan.
  2. Segera menangkap dan mengadili pelaku serta mengungkap semua pelaku yang terlibat dan aktor intelektual di balik serangan ini, bukan sekadar berhenti pada pelaku lapangan.
  3. Melakukan langkah-langkah konkret dalam menjamin keselamatan dan memberikan perlindungan nyata terhadap Andrie Yunus dan pembela HAM lainnya yang terus mendapatkan intimidasi dan kekerasan, tidak hanya sekadar memberikan pernyataan formal.
  4. Memastikan pemulihan secara menyeluruh, menjamin perawatan medis terbaik, dan rehabilitasi bagi korban dan keluarga korban atas serangan brutal yang dialaminya, termasuk mengganti seluruh kerugian materil ataupun immateriil.

Kami menegaskan bahwa teror terhadap satu pembela HAM adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diadili dan dihukum seadil-adilnya. Tidak boleh ada ruang bagi teror terhadap pembela HAM di negara yang mengaku sebagai negara demokrasi.

Jakarta, 13 Maret 2026
Koalisi Masyarakat Sipil
Turut bersolidaritas per tanggal 13 Maret 2026 pukul 17.00 WIB:
Organisasi
1. Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
2. YLBHI
3. Amnesty International Indonesia
4. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
5. Greenpeace Indonesia
6. Imparsial
7. Trend Asia
8. SAFEnet
9. Public Virtue Research Institute
10. LBH Jakarta
11. LBH Banda Aceh
12. JATAM (Jaringan Advokasi Tambang)
13. Aceh Institute
14. Aksi Kamisan
15. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
16. Social Justice Indonesia
17. Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
18. Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
19. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
20. Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI)
21. Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA)
22. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI)
23. Persekutuan Gereja
24. Front Mahasiswa Nasional
25. BEM STHI Jentera
26. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
27. Aceh Initiative Movement
28. Partai Hijau Indonesia (PHI)
29. Perserikatan Solidaritas Perempuan (PSP)
30. LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah
31. Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah
32. LBHAP Pimpinan Pusat Muhammadiyah
33. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
34. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
35. LHKP PW Muhammadiyah Aceh
36. Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH UNPAD
37. Perempuan Mahardhika
38. Mahkamah Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta
39. Serikat Mahasiswa Hukum Bergerak (SEMARAK) Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta
40. AMAR Law Firm and Public Interest Law Office
41. Mprog Media
42. Lab Demokrasi
43. Suara Ibu Indonesia
44. Konde.co
45. Lingkar Juang Karimunjawa
46. Kolektif Semai
47. Marsinah.id
48. Ruangkota.com
49. Perempuan Threads
50. Artsforwomen Indonesia
51. UNIQUEER
52. Serikat Pekerja Kampus
53. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
54. Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK)
55. LBH Masyarakat (LBHM)
56. Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI)
57. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI)
58. Caksana Institute
59. Forum Berbagi
60. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
61. PuKAT Korupsi
62. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
63. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) wilayah Yogyakarta
64. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) wilayah Jabodetabek
65. Kader Hijau Muhammadiyah
66. Students For Liberty (SFL) Indonesia
67. Yayasan Pantau
68. Gerakan Indonesia Kita (GITA)
69. Jakarta Feminist
70. Paduan Suara GITAKU
71. NocturNo
72. Gerakan Sosial STF Driyarkara
73. Bangsa Mahardika
74. Kolektif Perempuan Gila
75. Progresip.id
76. Indonesia Corruption Watch (ICW)
77. Yayasan Mama Aleta
78. TKPT Indonesia
79. Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (MUDA)
80. Pegiat Kesehatan Masyarakat (SAFETY)
81. Jerat Kerja Paksa
82. Lingkar Studi Advokat (LSA)
83. YAPPIKA
84. Emancipate Indonesia
85. Human Rights Working Group (HRWG)
86. Humanis
87. BERANDA MIGRAN
88. WALHI Kepulauan Bangka Belitung
89. Bumi Setara
90. Aliansi UNJ Melawan
91. Aksi Kamisan Bandung
92. Asia Justice and Rights (AJAR)
93. KPIP
94. Migrant CARE
95. Federasi Pelajar (FIJAR)
96. Kawula17
97. Komunitas Utan Kayu
98. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
99. Satya Bumi
100. International Migrants Alliance – Asia Pacific
101. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
102. Indonesia Hapus Femisida
103. Keluarga Besar Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
104. Angkatan Muda Peduli Hukum UIN Jakarta
105. Indonesian Young Greens
106. Selamatkan Sangihe Ikekendage
107. Konfederasi KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)
108. Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI)
109. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
110. Perkumpulan HuMa Indonesia
111. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Tangerang Selatan
112. Yayasan Suara Nurani Minaesa
113. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
114. ABC+ Kontrol Pekerja
115. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT)
116. Inti Muda Indonesia
117. Aliansi Laki-Laki Baru
118. DPD GMNI DKI Jakarta
119. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
120. Indonesian Matters
121. Persatuan Buruh Migran (PBM)
122. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Barat
123. Pemerhati Alam Independen – NTB
124. Langkah Rinjani – NTB
125. Wanapalan NTB
126. DPC GMNI Jakarta Selatan
127. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC untuk Indonesia)
128. PurpleCode Collective
129. Pantau Gambut
130. Arus Pelangi
131. Kidung, Subang
132. Forum Akar Rumput Indonesia (FARI)
133. Kalyanamitra
134. Lembaga Hikmah dan kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah
135. SEKOLAH PEDALANGAN WAYANG SASAK
136. BITRA INDONESIA
137. Inti Muda DKI Jakarta
138. Transparansi Internasional Indonesia
139. Partai Pembebasan Rakyat (PPR)
140. Aksi Kamisan Kaltim
141. PEMBEBASAN
142. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)
143. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
144. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
145. BEM FISIP UI
146. Indonesia RISK Centre
147. Perkumpulan Pamflet Generasi
148. Perkumpulan Sawit Watch
149. Indonesian Parliamentary Center
150. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia
151. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
152. Perkumpulan Rahima
153. Yayasan Petrasa Sidikalang
154. Perhimpunan Petani Organik Dairi (PPODA)
155. Kelompok Tani Bersatu (KTB) Desa Sileuh leuh Parsaoran, Dairi
156. Komunitas Literakyat
157. YIFoS Indonesia
158. Asosiasi LBH APIK Indonesia
159. Yayasan Tifa
160. Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
161. LaporIklim
162. CENTRA Initiative
163. Indonesia Last Week
164. The Indah G Show
165. Paralegal Muda LBH APIK Jakarta
166. Just A Stick
167. Bijak Memantau
168. Perhimpun PATTIROS
169. AJI Kota Ambon
170. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
171. Epistema Institute
172. Front Perjuangan Pemuda Indonesia Pimpinan Kota Yogyakarta
173. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
174. Yayasan Auriga Nusantara
175. TAPOL
Individu
1. Lukman Hakim Saifudin
2. Pdt. Gomar Gultom
3. Sulistyowati Irianto
4. Alissa Wahid
5. Laode M. Syarif
6. Marzuki Darusman
7. Maria Catarina Sumarsih, ortu korban Semanggi I – 13 November 1998
8. Suciwati Munir
9. Pdt. Jacky Manuputty
10. Bivitri Susanti
11. Andreas Harsono
12. Pdt. Ronald R. Tapilatu
13. M Busyro Muqoddas
14. Herlambang P. Wiratraman
15. Herdiansyah Hamzah
16. Satria Unggul Wicaksana P
17. Saiful Mahdi
18. I Ngurah Suryawan
19. Erry Riyana Hardjapamekas
20. Ita Fatia Nadia
21. Yanuar Nugroho
22. A. Setyo WIbowo
23. Goenawan Mohamad
24. Ubedillah Badrun
25. Henny Supolo Sitepu
26. Tunggal Pramesti
27. Sandra Hamid
28. Sita Supomo
29. Susi Dwi Harijanti
30. Daniel Frits Maurits Tangkilisan
31. Ika Ardina
32. Silvia Putri Sigalingging
33. Alif Iman Nurlambang (STF Driyarkara)
34. Iva Kasuma
35. Dian Septi Trisnanti
36. Olin Monteiro
37. Ina Irawati
38. Yuli Riswati
39. Feliks Erasmus Arga
40. Wisnu Prasetya Utomo
41. Wahyu Susilo
42. Febriani Savitri
43. Felix Baghi
44. Sandie Elisabeth Monteiro
45. Zainal Arifin Mochtar
46. Andina Septia
47. Nena Hutahaean
48. Ferry Widodo
49. Bunga Margareth Salsa
50. Yulistyo Tedjo
51. Mayadina Rohmi Musfiroh
52. Avianti Armand
53. Sri Murlianti
54. Siti Maimunah
55. Kanti W. Janis
56. Arsenius Agung Boli Ama
57. Valentina Utari
58. Boy Jerry Even Sembiring
59. Dhia Al Uyun
60. Hariati Sinaga
61. Surya Cenuk Sayekti
62. Rafiqa Qurrata A’yun
63. Imam Shofwan
64. Isman Rahmani Yusron
65. Mulyono Sri Hutomo
66. Devi Adriyanti
67. Andy Yentriyani
68. Ni Putu Candra Dewi
69. Zidane Heri Saputra
70. Indiah Sari Kasmadini
71. Hari Kurniawan
72. Fitria Sumarni
73. Siti Muniroh
74. Muhammad Rayhan Raspati
75. Uli Arta Siagian
76. Amry Al Mursalaat
77. Lia Siagian (Padus GITAKU)
78. David Efendi
79. Bodhi IA
80. Rinto Leonardo S.
81. Muhammad Naziful Haq
82. Delima Silalahi
83. Muhammad Arman
84. Nikensari Setiadi
85. Syahrul
86. Kelana Wisnu Sapta Nugraha
87. Rieswin Rachwell
88. Audrey Verina Cungwin
89. Nimrot Munte
90. Monica Siregar
91. Christina Yulita
92. Rully Winata
93. Echa Wao’de
94. Yopin Pratama
95. Ahmad Ashov Birry
96. Abdul Latief Apriaman
97. Dian Purnomo
98. Surya Anta
99. Theresia Iswarini
100. Dhyta Caturani
101. Julius Ibrani
102. Efi Sri Handayani
103. Willy Hamdani
104. Amalia Puri Handayani
105. Panca Saktiyani
106. Sandra Moniaga
107. Nursyahbani Katjasungkana
108. Yuliana Ayu Cahyati
109. Kohar Johan Tambunan
110. Indah G
111. Nurmalia Ika W
112. Ainul Yaqin
113. Dilla Anindita
114. Ika Agustina
115. Duat Sihombing
116. Wanda Roxanne
117. Fatia Maulidiyanti
118. Ael Napitupulu
119. Parid Ridwanuddin
120. Pradarma Rupangy
121. Azyl Azarrahman
122. Lilis Sumilia
123. Rozy Brilian Sodik
124. Evi Narti Zain
125. Lidwina
126. Rusdi Marpaung
127. Ikrar W.
128. Arif Nugraha
129. Vincent Leonardo
130. Luky Djani
131. Jesse Adam Halim
132. Firda Amelya Malik
133. Eva Sundari
134. Dhini. M
135. Venansius Haryanto

Omon-Omon Reformasi Polri dan Brutalitas Kepolisian yang Terus Berulang

Minggu ini, genap 120 hari/4 bulan pasca dibentuknya Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Prabowo Subianto pada 7 November 2025. Nuansa pesimisme yang sedari awal menyelimuti pembentukan komisi ini menguat seiring tidak adanya progres positif upaya sistematis Reformasi Polri. Sebaliknya, sejumlah peristiwa yang seharusnya menjadi momentum perubahan justru dibangkang.

Sejak awal, perihal lemahnya kewenangan dan komposisi tim menjadi tanda kegagalan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Alih-alih berisi tokoh independen yang memiliki kapasitas dan rekam jejak kuat dalam mendorong reformasi kepolisian, komisi ini justru dipenuhi para mantan Kapolri yang tentu tidak lepas dari konflik kepentingan. Komisi ini juga tidak diberi kewenangan kuat yang sifatnya eksekutoir. Peran dan kewenangan komisi ini justru tumpul. Komisi yang diketuai Jimly Asshiddiqie ini hanya berwenang menghasilkan tumpukan kertas hasil kajian dan rekomendasi agenda Reformasi Polri. Memasuki babak akhir periode Komisi ini, progres perbaikan institusi Polri lagi-lagi stagnan, tak terdengar bahkan mengalami regresi.

Polri dan Pembangkangan Atas Tuntutan Reformasi

Selama empat bulan terakhir, meski Kepolisian dituntut publik untuk membenahi institusi, tindak kekerasan dan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan anggota Polri tidak juga berhenti. Ini menjadi indikator penguat proyeksi bahwa Komisi ini hanya akan bersifat ‘kosmetik’ dan tidak berdampak pada tuntutan reformasi polri. Persoalan Polri terlalu pelik dan sistemik untuk dijawab komisi dengan kewenangan tanpa taring dan durasi kerja yang sangat terbatas. Terlebih reaksi Kapolri yang membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri menunjukkan pembangkangan internal Polri terhadap tuntutan pembenahan.

Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk Presiden sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat terkait kekerasan struktural anggota Polri pada momentum demonstrasi 25-31 Agustus 2025 dan pelbagai demonstrasi lainnya. Nyatanya, tuntutan besar publik untuk pembenahan Polri dan keberadaan komisi ini tidak mampu membendung praktik kekerasan oleh anggota Polri yang terus berulang.

Problem mendasar, seperti kultur kekerasan maupun pendekatan represif Polri dalam praktik penegakan hukum atau merespon demonstrasi, memperlihatkan bahwa hingga saat ini paradigma kekerasan yang mengabaikan kewajiban penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM masih dan terus menjadi metode utama yang dipilih Polri. Pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul secara damai, dan kebebasan
berserikat terus terjadi, bahkan setelah pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Kriminalisasi dan Perburuan Aktivis masih berlangsung

Kehadiran komisi juga tidak mampu meredam perburuan aktivis dan Pembela HAM. Penangkapan terhadap aktivis dan Pembela HAM, seperti Delpedro Marhaen, Muzaffar, Syahdan Husein, Khariq Anhar, Laras Faizati Khairunnisa, Muh. Fakhrurrozi, Saiful Amin, Ahmad Faiz Yusuf, Adetya Pramandira dan Fathul Munif beserta banyak nama lainnya yang ditangkap dan mengalami proses kriminalisasi pasca momentum demonstrasi 25-31 Agustus 2025. Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa pengekangan ruang sipil tetap masif terjadi.

Polisi Masih Terus Menyiksa dan Membunuh (Extra Judicial Killing)

Yang lebih memprihatinkan adalah masih terus berulangnya kasus penyiksaan dan pembunuhan dengan pelaku anggota Polri. Diantaranya yaitu kasus kematian AT, seorang pelajar berusia 14 Tahun di Tual, Maluku, pada 19 Februari 2026. AT tewas akibat ‘dihantam’ menggunakan helm baja milik anggota Brimob Polda Maluku. Korban juga mencakup polisi muda berumur 19 tahun bernama Bripda Dirja Pratama yang meregang nyawa akibat kultur kekerasan yang mengakar di institusi Polri. Bripda Dirja dinyatakan meninggal setelah mendapatkan penyiksaan yang dilakukan seniornya pada 22 Februari 2026 di Asrama Polda Sulawesi Selatan. Teranyar, terbunuhnya seorang remaja berumur 18 tahun bernama Bertrand Eka Prasetyo di Makassar. Bertrand diduga meninggal akibat tertembak anggota Polsek Panakkukang, Polda Sulawesi Selatan, yang sedang berpatroli untuk membubarkan dua kelompok remaja yang sedang bermain tembak-tembakan peluru jeli. Permainan ini sedang populer di kalangan remaja di Makassar.

Tiga rentetan peristiwa tersebut harus dibaca sebagai sebuah tren dan pola yang memperlihatkan betapa besarnya kewenangan dan kekuasaan Polri dalam penegakan hukum, yang dalam banyak kasus justru berujung pada penyelewengan kewenangan. Selain tiga peristiwa tersebut, data hasil pemantauan rutin KontraS sejak Juli 2021 hingga Juni 2025 memperlihatkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh institusi Polri selalu konsisten berada di atas 600 peristiwa setiap tahun. Berikut adalah data detailnya:

  • Juli 2021 – Juni 2022 sejumlah 677 peristiwa kekerasan
  • Juli 2022 – Juni 2023 sejumlah 622 peristiwa kekerasan
  • Juli 2023 – Juni 2024 sejumlah 645 peristiwa kekerasan
  • Juli 2024 – Juni 2025 sejumlah 602 peristiwa kekerasan

Angka di atas membuktikan kultur kekerasan Polri belum diatasi secara sistemik. Tingginya angka jumlah peristiwa tersebut berkorespondensi dengan rantai panjang impunitas akibat ketiadaan penghukuman yang setimpal dan berkeadilan, sehingga berimplikasi pada terus berulangnya peristiwa. Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, berulangnya peristiwa tersebut juga menegaskan mekanisme pengawasan internal dan internalisasi slogan Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan atau PRESISI sama sekali tidak efektif. Secara holistik, reformasi tidak dapat diukur hanya dari seberapa banyak anggota yang diproses etik atau pidana setelah peristiwa terjadi, tetapi dari seberapa jauh sistem mampu mencegah kekerasan itu berulang dan meluas.

Larangan Rangkap Jabatan di Kangkangi

Komitmen Presiden untuk mereformasi Polri dan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tidak mampu menghentikan perambahan jabatan sipil oleh anggota Polri. Hasrat akumulasi kekuatan politik melalui pengisian jabatan sipil oleh anggota aktif Polri menegaskan perilaku sebagai institusi adidaya yang menolak tunduk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut tegas menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 UU Polri yang selama ini menjadi celah anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Secara sederhana, putusan tersebut adalah bentuk larangan anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil di luar sebelas Kementerian/ Lembaga yang diperbolehkan, sekalipun berdasarkan perintah dari Kapolri.

Bukannya menjadikan putusan tersebut sebagai amunisi pembenahan diri, Polri justru mengangkangi Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 dengan mengeluarkan Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Perpol ini malah memperluas pos jabatan sipil yang boleh ditempati anggota Polri aktif, dari yang sebelumnya 11 K/L dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi 17 K/L. Bila ditinjau dari Ilmu Hukum yang sangat dasar, khususnya terkait hierarki peraturan perundang-undangan, kekeliruan dapat terlihat dengan sangat banal. Sebab, bagaimana bisa peraturan internal Kepolisian dapat melampaui ketentuan di atasnya yang terdapat pada level Undang-Undang, bahkan Putusan MK, yang secara tingkatan setara dengan konstitusi. Jadi nampak secara nyata bahwa Peraturan Polri nomor 10/2025 selain tidak memiliki legitimasi politik karena bertentangan dengan agenda reformasi Polri, juga jelas tidak memiliki legitimasi hukum karena cacat secara doktrin dan kaidah. Oleh karena itu, mestinya pelaksanaan tugas di luar struktur dihentikan karena batal demi hukum.

Perluasan peran Polri ini juga terwujud dari pengelolaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bukan hanya penyediaan makanan bagi anak sekolah yang jelas bukan menjadi tupoksi polisi, pengelolaan ini juga dapat menimbulkan konflik kepentingan jika kemudian ada potensi pelanggaran pidana dalam pengelolaan MBG, seperti keracunan makanan atau korupsi. Pengalihan kerja kepolisian dalam memastikan bahwa dapur SPPG-nya mengepul, berpotensi membuat kinerja penegakan hukum semakin tumpul. Jelas, Polri semakin kehilangan orientasi institusi: dari pengawas dan penindak dugaan pelanggaran pidana menjadi pelaksana.

Polisi Terlibat Kejahatan Narkotika

Tidak berhenti pada keterlibatan Polri dalam urusan-urusan di luar penegakan hukum seperti pengelolaan program MBG, publik juga disuguhi temuan keterlibatan anggota kepolisian dalam kejahatan serius, terutama narkotika. Contoh terkini adalah penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika pada Selasa, 3 Februari 2026. Perkara ini kemudian berkembang ketika muncul indikasi keterlibatan atasannya, Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar, Didik Putra Kuncoro. Penting untuk ditegaskan bahwa ini bukan kali pertama. Publik juga belum melupakan kasus penyalahgunaan barang bukti narkotika oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, beserta jaringannya (yang juga polisi). Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan keterlibatan dalam kejahatan Narkotika di tubuh kepolisian tidak boleh terus menerus direduksi menjadi masalah “oknum”, melainkan sudah menjadi praktik salah yang lahir dari lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas internal, serta besarnya diskresi dan kewenangan yang tidak diimbangi sistem kontrol yang efektif.

120 hari pasca dibentuknya Komite Percepatan Reformasi Polri seharusnya menjadi fase awal pembuktian bahwa reformasi bergerak dari sekadar wacana menuju implementasi. Namun hingga kini, masyarakat belum melihat komitmen dan dampak konkret, seperti menurunnya angka kekerasan, berhentinya kriminalisasi terhadap aktivis, dan tegaknya disiplin terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil maupun dihentikannya praktik rangkap jabatan maupun penempatan anggota Polri di institusi lain diluar ketentuan yang berlaku. Tanpa indikator kinerja yang terukur dan transparan, reformasi berisiko dipersepsikan sebagai respons formalitas semata.

Berkenan dengan hal tersebut di atas, Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat bahwa:

  1. Presiden RI harus segera membuktikan komitmennya untuk reformasi Polri dengan keterbukaan penuh mengenai hasil kerja dan capaian konkret Komisi Percepatan Reformasi Polri. Termasuk juga peta jalan rencana dan implementasi reformasi polri yang jelas dan terukur. Reformasi kepolisian harus diarahkan pada pembenahan struktur, kultur, dan mekanisme pengawasan yang mampu memastikan kepatuhan terhadap konstitusi serta penghormatan terhadap HAM. Tanpa itu, Komisi ini dan/atau Tim bentukan lainnya hanya akan berujung memproduksi seonggok tumpukan kertas berisi kajian dan rekomendasi tanpa pembenahan kongkrit dalam kerangka reformasi polri.
  2. DPR RI semestinya mendukung dan mengawal tuntutan rakyat untuk reformasi Kepolisian bukan justru memoderasinya. Pengesahan UU No. 5 Tahun 2026 tentang KUHAP bermasalah secara terburu-buru yang justru melemahkan pengawasan dan menambah kewenangan Kepolisian menunjukkan tidak adanya komitmen yang jelas dari DPR dalam mengawal agenda reformasi Kepolisian. KUHAP semestinya menjadi regulasi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum khususnya kepolisian bukan justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan;
  3. Komisi Percepatan Reformasi Polri semestinya mampu menganalisis dan merumuskan rekomendasi strategis yang tepat dan efektif menjawab problem sistemik Polri agar Kepolisian tidak terus menunjukkan praktik pembangkangan terhadap tuntutan reformasi polri;
  4. Kepala Kepolisian RI untuk bertanggungjawab atas kegagalan untuk mencegah terus berulangnya praktik brutalitas aparat, praktik rangkap jabatan/konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan maupun berbagai bentuk pembangkangan institusi terhadap tuntutan reformasi polri dengan segera mengundurkan diri ;
  5. Rekomendasi yang sedang disusun oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak serta menghalangi proses reformasi menyeluruh kepada institusi kepolisian Republik Indonesia. Proses perbaikan menyeluruh termasuk dalam hal kultur, sistem dan instrumen kebijakan harus tetap dilakukan guna menjadi pedoman kuat bagi Polri untuk meminimalisir semua bentuk pelanggaran dan tindakan yang menyimpang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya;
  6. Koalisi mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk berani memberikan rekomendasi yang mampu mencegah potensi konflik kepentingan di tubuh kepolisian, baik dalam kaitannya dengan penempatan anggota kepolisian aktif di jabatan sipil atau pengelolaan MBG;
  7. Penting untuk dibentuk lembaga pengawas independen yang mempunyai mandat kuat dan dapat melakukan proses pro justitia terhadap setiap penyimpangan dan pelanggaran ketentuan hukum yang dilakukan anggota kepolisian. Keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selama ini tidak dapat disebut sebagai lembaga pengawas karena kewenangannya yang terbatas pada koordinasi dan konsultasi serta tidak memiliki mekanisme korektif untuk mencegah atau pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian
  8. Setiap anggota kepolisian yang terbukti menjadi pelaku tindak kekerasan atau kejahatankepada warga negara harus diproses hukum pidana sebagai sebuah langkah dalammenjamin keadilan dan kepastian hukum serta menghapus segala bentuk impunitasyang ada dalam lembaga kepolisian. Penegakan hukum pidana yang setara dan tidakdiskriminatif pada polisi yang terlibat kejahatan harus dilakukan. Proses penegakansanksi etik tidak boleh menghilangkan tanggung jawab Pidana.

Jakarta, 5 Maret 2026
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  2. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  3. Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR)
  4. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH M)
  5. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  6. LBH Jakarta
  7. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
  8. Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
  9. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  10. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
  11. Kurawal Foundation
  12. Greenpeace Indonesia

Narahubung: Dimas Bagus Arya (KontraS), Arif Maulana (YLBHI), Bayu Wardhana (AJI)

Kasus Pandji Pragiwaksono: Semangat Kriminalisasi dan Ketidaksiapan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi KUHP Baru

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menilai proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono menunjukkan persoalan serius dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya terkait penerapan konsep hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Penanganan perkara ini memperlihatkan masih lemahnya pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum nasional serta kuatnya kecenderungan penggunaan hukum pidana negara untuk merespons persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme non-pidana.

Kasus ini bermula dari Aliansi Pemuda Toraja yang melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terkait materi yang membahas prosesi pemakaman masyarakat Toraja yang dibawakan pada tahun 2013. Dalam perkara ini, Pandji menghadapi proses hukum dalam dua rezim sekaligus, yaitu hukum adat dan hukum pidana negara, atas materi stand-up comedy yang dibawakannya pada tahun 2013.

Pada 2 Februari 2026, Pandji menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana bermuatan SARA. Di sisi lain, Pandji telah menjalani proses sidang adat yang difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta dihadiri oleh perwakilan 32 wilayah Adat Toraja. Sidang adat menjatuhkan sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bentuk permohonan maaf kepada masyarakat Toraja, pemulihan hubungan sosial, serta komitmen untuk memperbaiki relasi dengan komunitas adat.

Meskipun proses adat telah dilaksanakan, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa proses pidana tetap berjalan. Sikap ini menimbulkan persoalan serius dalam konteks implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sekaligus menunjukkan belum diakuinya hukum adat sebagai bagian yang setara dalam sistem hukum nasional yang pluralistik dan mencerminkan kuatnya semangat kriminalisasi dalam implementasi KUHP Baru, bahkan terhadap perkara yang sudah diselesaikan oleh masyarakat adat melalui hukumnya. 

Salah satu ketentuan penting dalam KUHP Baru adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru menyatakan:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.”

Tidak bisa dipungkiri bahwa ketentuan hukum yang hidup di masyarakat dalam KUHP yang baru ini menuai banyak kritik, terutama dari kelompok masyarakat adat sendiri. Selain dinilai untuk membuat hukum adat menjadi tidak dinamis, kelompok masyarakat adat juga memperingatkan risiko hukum yang hidup di masyarakat tidak dibuat secara partisipatif. Namun, persistensi Bareskrim Polri dalam memproses perkara yang sudah diselesaikan oleh lembaga adat menunjukkan bahwa aparat penegak hukum enggan untuk mengakui mekanisme hukum adat sebagai bagian dari penyelesaian hukum yang sah. Jika mekanisme adat telah dijalankan dan berfungsi memulihkan hubungan sosial, maka seharusnya konflik dianggap telah selesai. Pemrosesan perkara oleh kepolisian setelah penyelesaian adat juga menunjukkan kecenderungan aparat penegak hukum untuk menempatkan hukum pidana nasional sebagai satu-satunya mekanisme penyelesaian yang dianggap sah. Pendekatan seperti ini bertentangan dengan semangat pengakuan hukum adat, yang oleh pembentuk KUHP ingin diakomodasi melalui ketentuan living law dalam KUHP Baru.

Lanjutan proses peradilan pidana oleh Bareskrim juga melanggar salah satu prinsip paling utama dalam hukum pidana, yakni prinsip ne bis in idem, prinsip yang melarang seseorang diproses dan dihukum lebih dari sekali atas perkara yang sama. Kekhawatiran penghukuman ganda ini sebenarnya sudah sering diungkapkan oleh koalisi masyarakat sipil yang mengkritisi aturan living law. Keberadaan peraturan daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat berpotensi menimbulkan tumpang tindih penyelesaian perkara, bahkan risiko nebis in idem. Pendekatan seperti ini justru membuka ruang tafsir yang luas mengenai penerapan hukum pidana nasional yang mencampur adukkan atau bahkan mengkooptasi hukum adat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, memperbesar diskresi aparat penegak hukum, serta menimbulkan preseden yang bermasalah dalam implementasi KUHP Baru.

Selain itu, meskipun KUHP yang baru sudah mengusung prinsip keadilan restoratif, penggunaan konsep keadilan restoratif tidak boleh ditafsirkan secara keliru semata-mata sebagai dasar penghentian perkara, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang memandang keadilan restoratif sebagai bentuk kebijaksanaan dalam penyelesaian kasus ini. LBHM menilai bahwa pendekatan tersebut justru berisiko mengaburkan persoalan mendasar dalam perkara ini, yakni telah terselesaikannya kasus Pandji lewat mekanisme hukum adat, sehingga penanganan perkara lebih lanjut dari kepolisian, atas nama keadilan restoratif sekalipun, akan menjadi kecacatan hukum.

Koordinator Riset dan Program LBHM, Novia Puspitasari menegaskan,

“Kasus Pandji menunjukkan rumit dan bermasalahnya konstruksi Pasal 2 KUHP Baru mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Ketentuan tersebut belum mampu menempatkan hukum adat sebagai sistem hukum yang setara dalam kerangka pluralisme hukum di Indonesia. Alih-alih menjadi instrumen pengakuan terhadap hukum adat, pengaturan living law justru berpotensi memperluas intervensi hukum pidana negara terhadap penyelesaian perkara di masyarakat adat. Kondisi ini mendorong aparat penegak hukum untuk tetap mengedepankan pendekatan pemidanaan negara bahkan dalam perkara yang sesungguhnya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum adat.”

Kasus Pandji Pragiwaksono menjadi preseden penting yang menunjukkan perlunya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP Baru, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan masyarakat adat. Berdasarkan situasi di atas, LBHM mendesak: 

  1. Kepolisian menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Pandji Pragiwaksono karena mekanisme penyelesaian melalui hukum adat telah dilaksanakan dan telah memulihkan hubungan sosial serta sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dalam KUHP Baru.
  2. Kementerian terkait dan aparat penegak hukum harus mempersiapkan implementasi KUHP Baru secara terintegrasi, khususnya yang berkaitan dengan ketentuan living law, agar sejalan dengan prinsip hak asasi manusia serta mengakui keberadaan masyarakat adat dan hukumnya.
  3. Aparat penegak hukum menyusun pedoman yang jelas dan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia mengenai implementasi KUHP Baru yang berkaitan dengan penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran HAM. 
  4. Aparat penegak hukum menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Jakarta, 2 Maret 2026

Narahubung: 

Novia Puspitasari, +62 852-1524-1116, npuspitasari@lbhmasyarakat.org

Menyikapi Perjanjian Dagang RI-AS, Keterlibatan Indonesia dalam BOP dan Rencana Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza serta Serangan Amerika Serikat-Israel ke Iran “Melawan Imperialisme Baru”

Kami menilai kebijakan Pemerintah terkait kesepakatan dagang Indonesia Amerika dan kesepakatan Indonesia masuk dalam Board of Peace (BOP) telah membawa Indonesia masuk dalam jurang imperialisme.

Kami menilai pemerintah minim membangun ruang partisipasi masyarakat dalam menyepakati dua kebijakan tersebut, padahal isu Palestina dan perjanjian dagang adalah isu yang sangat strategis bagi rakyat Indonesia. Sudah semestinya kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada rakyat terlebih dahulu baik melalui mekanisme formal di DPR maupun melalui pelibatan masyarakat secara langsung.

Kami menilai dalam kasus Piagam BoP, Pemerintah langsung menandatangani piagam tersebut di Davos, sementara dalam perjanjian dagang dengan AS, pemerintah menandatangani kesepakatan perjanjian itu dengan minim partisipasi masyarakat serta konsultasi DPR. Hal ini tentu tidak sejalan dengan semangat Konstitusi. Lebih dari itu, terdapat kondisi keluarnya putusan dari Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald J. Trump karena bertentangan dengan Konstitusi Amerika dan/atau tanpa persetujuan Kongres Amerika Serikat.

Kami memandang dua proses kesepakatan tersebut menunjukkan Presiden Trump melakukan Fait accompli terhadap Indonesia dan pada sisi lain Presiden Prabowo mengabaikan pentingnya partisipasi masyarakat. Secara substansial kebijakan luar negeri kesepakatan dagang dan kesepakatan Indonesia masuk BOP akan berdampak signifikan bagi kedaulatan negara, kerusakan lingkungan hidup, melanggar hak asasi manusia, mengancam sumber-sumber kehidupan rakyat dan/atau berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kami memandang dalam perjanjian dagang Indonesia Amerika terjadi ketimpangan dan ketidakadilan bagi bangsa Indonesia. Sebab di dalamnya Indonesia wajib memenuhi 214 ketentuan, sedangkan Amerika Serikat hanya diwajibkan menjalankan 9 ketentuan.

Kami memandang kedaulatan ekonomi Indonesia terjebak dalam permainan dagang Donald Trump (Amerika Serikat). Banyak substansi dalam perjanjian dagang itu merugikan rakyat Indonesia. Yaitu bea  masuk  barang  dari  AS  0%,  pemberian  data  pribadi  rakyat  Indonesia,  keistimewaan  bebas sertifikasi  halal  bagi  barang  dari  AS,  kepentingan  eksploitasi  sektor  tambang,  larangan  ikut  blok ekonomi lain yang tidak sejalan dengan AS dan lainnya.

Kami memandang dalam penandatanganan Piagam BOP, pemerintah masuk dalam langgam politik permainan Donald Trump (AS). BOP yang dibentuk di Davos dan diketuai oleh Donald Trump bukanlah BOP sebagaimana dimandatkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803. Hal itu karena dalam piagam BOP, Resolusi 2803 tidak dijadikan dasar menimbang dalam pembukaan piagam BOP; dalam BOP di Davos tidak ada kata Palestina, berbeda dengan Resolusi 2803 tersebut yang mengkhususkan penyelesaian masalah Palestina; dalam BOP di Davos, kendali dan laporan kegiatan BOP ditujukan kepada Donald Trump sebagai ketua. Sementara dalam Resolusi 2803 DK PBB, kendali dan laporan BOP ditujukan pada DK PBB.

Kami menegaskan bahwa BOP di Davos bukanlah BOP yang dimandatkan dalam Resolusi DK PBB Nomor 2803. Tetapi BOP yang dirancang, dibangun dan didominasi oleh Donald Trump sebagai ketua BOP. BOP di Davos tidak memiliki peta jalan (Road map) tentang kemerdekaan Palestina sehingga harusnya dievaluasi ulang.

Kami juga menilai serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran telah melanggar hukum internasional (Piagam PBB) dan merusak perdamaian dunia. Dengan demikian, Board of Peace sudah berubah menjadi ”Board of War” karena BoP yang diketuai dan didominasi oleh Donald Trump telah melakukan serangan militer ke Iran. Ketua BoP yang seharusnya menjaga perdamaian sebagaimana dimaksud dalam piagam BOP justru melakukan tindakan yang melawan perdamaian itu sendiri. Dalam konteks itu, sudah semestinya dan seharusnya Indonesia segera menarik diri dari BoP.

Berdasarkan hal tersebut di atas:

  1. Kami menolak kesepakatan perjanjian dagang Indonesia dan Amerika karena telah merugikan bangsa Indonesia.
  2. Kami mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi seluruh perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat yang bersifat timpang dan tidak adil yang merugikan bangsa Indonesia.
  3. Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kesepakatan Indonesia dalam Piagam BOP, karena BOP yang dibentuk di Davos bukanlah BOP yang dimandatkan Resolusi DK PBB 2803.
  4. Kami menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza, jika tidak ada mandat dewan keamanan PBB. Pengiriman pasukan TNI dengan mandat BOP tidak sejalan dengan Resolusi DK PBB 2803.
  5. Kami berkesimpulan bahwa penandatanganan perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat dan keterlibatan dalam piagam BOP membuat Indonesia masuk ke dalam jurang imperialisme. Oleh karena itu, langkah pemerintah ini patut dievaluasi dan dikoreksi oleh rakyat dan bangsa Indonesia.

Jakarta, 1 Maret 2026
LEMBAGA/ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL
1. Imparsial
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
3. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
4. Amnesty International Indonesia
5. Human Right Working Group (HRWG)
6. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
7. Centra Initiative
8. Indonesia Corruption Watch (ICW)
9. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
10. SETARA Institute
11. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
12. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat
13. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang
14. Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP)
15. Public Virtue
16. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
17. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
18. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
19. Democratic Judicial Reform (DE JURE)
20. Raksha Initiatives
21. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Asosiasi LBH APIK
Indonesia)
22. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
23. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan
24. Indonesia RISK Centre
25. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional
26. Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI)
27. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI)
28. Beranda Migran
29. Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (FSEDAR)
30. Yayasan Studi Migran Indonesia (YASMIN)
31. Yayasan Suara Perempuan Lingkar Napza Nusantara (SPINN)
32. Ohana Law Center (OLC)
33. Pegiat Kesehatan Masyarakat (SAFETY)
34. Persatuan Buruh Migran
35. Terranusa Indonesia
36. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
37. Greenpeace Indonesia
38. Solidaritas Perempuan (SP)
39. Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
40. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
41. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
42. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
43. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
44. Yayasan Tifa
45. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
46. Serikat Pekerja Kampus (SPK)
47. Enter Nusantara
48. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat (LHKP PP) Muhammadiyah
49. CALS (Constitutional and Administrative Law Society)
50. Indonesia Climate Justice Literacy
51. Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
52. Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY)
53. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia
54. Bright Institute
55. Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
56. Konfederasi KASBI
57. LBH Perempuan dan Anak RI
58. Forum Akar Rumput Indonesia (FARI)
59. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Brawijaya
60. Korps HMI-Wati (Kohati) Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Brawijaya
61. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
62. Social Justice Institute Kalimantan
63. Borneo Melawan
64. Institute for National and Democracy Studies (INDIES)
65. LK3 Banjarmasin
66. Lembaga Bantuan Hukum Makassar
67. Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya
68. Satya Bumi
69. Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA)
70. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang
71. Front Mahasiswa Nasional
72. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pontianak
73. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sijunjung
74. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Padang
75. DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Barat
76. Jaringan JAGA DECA
77. Forum Petani Plasma Buol
78. SBIPE Morowali
79. GempaR-Papua

INDIVIDU
1. Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Guru Besar FH UGM)
2. Prof. Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H. (Guru Besar FH UB)
3. Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M. (Duta Besar Indonesia untuk Norwegia 2018–2023)
4. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. (Guru Besar FH UNAS)
5. Prof. Dr. Ani Sucipto (Guru Besar FISIP UI)
6. Prof. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. (Akademisi FH UB)
7. Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar FH UI)
8. Prof. Dr. Ikrar Nusa Bakti (Pengamat Politik)
9. Dr. Rimawan Pradiptyo (Akademisi FEB UGM)
10. Dr. Yanuar Rizki, S.E., M.Si. (Ekonom)
11. Sukidi, Ph.D. (Pegiat Kebhinekaan)
12. Dr. Herlambang Wiratraman, S.H., M.A. (Akademisi FH UGM)
13. Dr. Al Araf, S.H., M.D.M. (Akademisi FH Unibraw)
14. Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum. (Ketua PP Muhammadiyah)
15. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. (Akademisi FH UGM)
16. Dr. Milda Istiqomah (Akademisi FH UB)
17. Dr. Andrey Sudjatmoko, S.H., M.H. (Akademisi FH Universitas Trisakti)
18. Dr. Jun Justinar, S.H., M.H. (Akademisi FH Universitas Trisakti)
19. Dr. Diny Luthfah, S.H., M.H. (Akademisi FH Universitas Trisakti)
20. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H. (Akademisi FH Universitas Brawijaya)
21. Dr. Ikaningtyas (Akademisi FH UB)
22. Amalia Zuhra, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi FH Universitas Trisakti)
23. Maya Indrasti Notoprayitno, S.H., M.Si., Ph.D. (Akademisi FH Universitas Trisakti)
24. Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.Si., LL.M., Ph.D. (Akademisi FH Universitas Trisakti)
25. Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi FH UNAIR)
26. Dr. Franky Butar Butar, S.H., M.S. (Akademisi FH UNAIR)
27. Dr.rer.nat. Nurhadi, M.Hum. (Akademisi UNS)
28. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. (Akademisi FH Universitas Andalas)
29. Bivitri Susanti, S.H., LL.M. (Pakar Hukum Tata Negara)
30. Fauzin, S.H., LL.M. (Akademisi FH Universitas Trunojoyo Madura)
31. Marzuki Darusman, S.H. (Jaksa Agung RI 1999–2001)
32. Usman Hamid, S.H., M.Phil. (Aktivis HAM)
33. Erros Djarot (Budayawan)
34. Ray Rangkuti (Pengamat & Pegiat Demokrasi)
35. Hendardi (Aktivis HAM)
36. Nursyahbani Katjasungkana (Aktivis HAM)
37. Dimas Bagus Arya Saputra (Aktivis HAM)
38. Adnan Topan Husodo (Aktivis Anti Korupsi)
39. Wanda Hamidah (Aktivis)
40. Arif R. Haryono (Aktivis Kemanusiaan)
41. Gina Sabrina, S.H., M.H. (Aktivis HAM)
42. Daniel Frits Maurits Tangkilisan (Aktivis Lingkungan Hidup)
43. Titi Anggraini (Anggota Dewan Pembina PERLUDEM)
44. Herdiansyah Hamzah (Akademisi HTN Universitas Mulawarman)
45. Netty Sandra Devi (Aktivis Perempuan)
46. Firdaus Cahyadi (Aktivis Lingkungan)
47. Feliks Erasmus Arga (Rohaniawan)
48. Dipo Satria Ramli (Ekonom)
49. M. Ishlah (Aktivis HAM)
50. Roy Murtadho (Ketua Partai Hijau Indonesia)
51. John Muhammad (Aktivis ’98)
52. Julius Ibrani (Ketua Umum PBHI 2020–2025)
53. Edwin Partogi Pasaribu (Wakil Ketua LPSK 2019–2024)
54. Mahmuddin Muslim (Aktivis Anti Korupsi)
55. Rizki Nauli Siregar (Akademisi FEB UI)
56. Elan Satriawan (Akademisi FEB UGM)
57. Vivi Alatas (Ekonom)
58. Titik Anas (Akademisi FE UNPAD)
59. Wijayanto Samirin (Akademisi Univ Paramadina)
60. Mervin Goklas Hamonangan, MSc (Akademisi FEB UI)
61. Milda Irhamni, PhD (Akademisi FEB UI)
62. Jahen F. Rezki, PhD (Akademisi FEB UI)
63. Talitha Chairunnisa, PhD (Ekonom)
64. Lili Yang Ing, PhD (Ekonom)
65. Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M.,MCL.,PhD (Akademisi, Sekjen Sepaham Indonesia)

Prestasi atau Hipokrisi? Empat Catatan LBHM atas Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengingatkan bahwa pencapaian pemerintah Indonesia menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB – UN Human Rights Council) harus diikuti dengan komitmen pemerintah yang lebih besar untuk memperjuangkan HAM baik di dalam maupun luar negeri.

Pada tanggal 8 Januari lalu, Indonesia resmi terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB untuk periode 2026. Kepemimpinan di Dewan HAM PBB dirotasi setiap tahunnya mewakili grup regional. Tahun ini merupakan giliran Grup Asia Pasifik dan Indonesia mendapatkan nominasi tunggal dari kawasan ini.

Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia akan memiliki tugas yang berat. Presiden bertanggung jawab memimpin sesi-sesi Dewan HAM, mengajukan kandidat untuk mengisi ahli yang bertugas di prosedur khusus PBB, berkorespondensi dengan kantor perutusan tetap (permanent mission) negara-negara lain, serta melakukan penjangkauan dan diplomasi untuk memperkuat kredibilitas mekanisme Dewan HAM PBB. Dalam pidatonya, pemerintah Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, juga menyampaikan bahwa Indonesia “akan percaya dan berkomitmen penuh atas prinsip utama universalitas, objektivitas, dan non-selektif dalam mempertimbangkan isu-isu hak asasi manusia.”

Tanggung jawab besar ini sulit untuk dicapai jika sikap Indonesia terhadap permasalahan HAM domestik, regional, dan internasional masih “begini-begini” saja. Untuk itu, LBHM memberikan empat rekomendasi mengenai bagaimana Pemerintah Indonesia bisa menjalankan amanahnya sebagai Presiden Dewan HAM PBB secara lebih wahid. 

Pertama, pemerintah Indonesia perlu menjadi pemain aktif dalam menyuarakan isu-isu HAM kontemporer di sesi Dewan HAM PBB. 

Selama ini, meskipun sudah enam periode menjadi anggota Dewan HAM PBB, Indonesia masih pasif dalam menunjukkan keberpihakannya dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM dunia di sidang-sidang Dewan HAM PBB. Indonesia hanya menjadi sponsor utama (main sponsor) atas 9 dari 193 resolusi yang dirumuskan dalam sidang Dewan HAM PBB selama tahun 2024-2025.  Yang lebih ironis lagi, di antara 9 resolusi ini, catatan kami menunjukkan Indonesia tidak pernah menjadi penanggung jawab (pen holder), yang umumnya bertanggung jawab menuliskan draft awal dan menjadi penanggung jawab utama dari resolusi. 

Prestasi ini kalah dari negara-negara lain yang juga termasuk sebagai negara Global South. Misalnya, sepanjang 2024-2025, Brazil menjadi sponsor utama sebanyak 21 kali yang mana 5 di antaranya mereka menjadi pen holder; Ghana 9 kali menjadi sponsor utama yang mana 7 di antara menjadi pen holder.

Absennya Indonesia untuk menjadi pen holder dalam pembuatan resolusi membuat posisi Indonesia di forum internasional ini menjadi ambigu. Tentu baik untuk mendukung banyak resolusi dengan berbagai tema, tetapi dunia internasional perlu juga mengetahui apa ciri khas perjuangan HAM Indonesia. Misalnya, sebagai salah satu negara yang memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika, Indonesia bisa secara konsisten memperjuangkan hak bebas dari diskriminasi bagi semua, terlepas apapun identitasnya, di forum HAM tertinggi di dunia ini.

Kedua, misi menghapus penjajahan di dunia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 harus mendorong pemerintah Indonesia untuk  berperan aktif dalam mendorong resolusi yang memajukan pemenuhan HAM di suatu negara.

Salah satu pernyataan yang paling bombastis tentang mandat kepresidenan Dewan HAM datang dari Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa Indonesia akan menangani masalah HAM di Venezuela. Sayangnya, ambisi untuk menjadi pihak yang mampu untuk memecahkan permasalahan HAM dan krisis humaniter dunia tidak tercermin dari posisi Indonesia selama ini di Dewan HAM PBB.

Selain tidak pernah menjadi sponsor utama di resolusi yang spesifik membahas krisis HAM di suatu negara di periode 2024-2025, Indonesia juga cenderung bersikap abstain bahkan menolak resolusi-resolusi seperti ini. Misalnya, Indonesia menolak sebuah resolusi pada Oktober 2025 terkait dengan kondisi krisis humaniter di Sudan akibat konflik bersenjata yang menyebabkan 12 juta orang terusir. Indonesia juga seolah masih bermain ‘aman’ di resolusi-resolusi menyangkut  negara-negara yang selama ini menjadi proksi negara sahabat Indonesia, misalnya resolusi yang menyangkut soal Burundi, Belarus, Syria, dan negara-negara lainnya.

Jikapun alasan untuk memilih tidak menyetujui atau abstain dari resolusi-resolusi ini adalah untuk menghargai kedaulatan suatu negara, perwakilan Indonesia seharusnya juga menawarkan resolusi lain yang lebih konstruktif. Misalnya, resolusi yang mendorong adanya tim independen untuk meninjau situasi pemenuhan HAM di sana atau menyarankan asistensi bagi negara tersebut untuk memperbaiki kebijakan-kebijakannya, dan lain-lain. Diplomasi yang bebas aktif menuntut Indonesia untuk secara kreatif menawarkan solusi dan menjembatani antara kedaulatan dan kemanusiaan.

Ketiga, Indonesia perlu menunjukkan dukungan yang bermakna pada prosedur-prosedur khusus yang tercipta dalam forum Dewan HAM PBB.

Salah satu keunggulan Dewan HAM PBB adalah kemampuannya untuk membentuk prosedur khusus (special procedures) untuk mendalami permasalahan HAM tertentu atau permasalahan HAM yang terjadi di suatu kawasan tertentu. Biasanya, prosedur khusus ini hadir dalam bentuk pelapor khusus (special rapporteur), ahli independen (independent expert), kelompok kerja (working group), dan lain-lain. Per November 2025, ada 59 prosedur khusus dengan beragam tipenya. Prosedur khusus memiliki kewenangan untuk melakukan kunjungan ke negara, berkomunikasi dengan negara, membuat standar HAM internasional, memberikan nasihat kepada negara untuk meningkatkan pemenuhan HAM di negara tersebut.

Dukungan bagi prosedur khusus ini bukan hanya dalam bentuk menerima laporan mereka yang disajikan di sidang Dewan HAM PBB, tetapi juga dalam menerima kunjungan mereka untuk memperbaiki kondisi HAM di dalam negeri. Sayangnya, pemerintah Indonesia seperti alergi atas kunjungan dari para prosedur khusus ini. Dari sekian banyak prosedur khusus yang ada dan menginginkan untuk mengunjungi Indonesia, baru ada sepuluh prosedur khusus yang diizinkan masuk ke Indonesia. Yang terakhir mendapat izin masuk ke Indonesia adalah Pelapor Khusus untuk Myanmar pada 13-21 Juni 2023. Sebanyak 33 prosedur khusus sudah meminta izin masuk ke Indonesia, tetapi pemerintah Indonesia mengabaikan permintaan mereka atau menolak mereka untuk datang.

Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia semestinya bisa memberikan dukungan yang lebih besar atas mekanisme-mekanisme khusus ini. Mereka telah dipilih lewat proses yang tidak mudah dan mereka memiliki riwayat pekerjaan atau pendidikan yang memadai untuk memberikan bantuan teknikal bagi Indonesia untuk memperbaiki situasi HAM di sini. Kursi presidensi Dewan HAM PBB seharusnya menjadi momentum pemerintah Indonesia untuk menjadi lebih terbuka atas masukan para ahli.

Keempat, tanpa pembenahan permasalahan HAM di dalam negeri, kepresidenan Indonesia di Dewan HAM PBB berpotensi dipandang sebagai hipokrisi antara komitmen internasional dan praktik domestik.

Foreign policy begins at home.” Agak tidak afdol rasanya jika Indonesia membangun reputasi internasional sebagai pejuang HAM ketika kondisi pemenuhan HAM di dalam negeri porak-poranda. 

Pekerjaan rumah Indonesia di isu kebebasan dan hak tidak sedikit. LBHM masih mencatat pelanggaran hak atas hidup, hak atas peradilan yang adil, hak untuk bebas dari diskriminasi, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan hak-hak kelompok rentan. Pada tahun 2025, ada 619 orang yang terancam nyawanya karena hukuman mati. Catatan LBHM tentang aksi penyiksaan dan pelanggaran hak atas peradilan yang adil bagi orang-orang yang berhadapan dengan hukum juga masih panjang. Di sisi lain, negara seperti abai atas persekusi yang dialami oleh kelompok rentan, seperti kelompok keberagaman gender dan seksualitas.

Bahkan yang lebih buruk lagi, jangan sampai apa yang disampaikan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB kontradiktif dengan apa yang terjadi di dalam negeri. Ini pernah terjadi. Pada Sesi Dewan HAM PBB ke-59, Indonesia menjadi sponsor utama dari resolusi berjudul “Hak untuk Bebas Berkumpul dan Berasosiasi Secara Damai” yang mendorong negara-negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi kebebasan seseorang untuk berkumpul dan berasosiasi secara damai terlepas dari kewarganegaraan, etnisitas, agama, pekerjaan, gender, dan lainnya. Dua bulan sesudah resolusi yang diperjuangkan oleh Utusan Tetap Indonesia di Jenewa ini disepakati secara konsensus, terjadi penangkapan besar-besaran aktivis dan orang-orang yang berunjuk rasa di Demo Agustus 2025; kurang lebih 959 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan label sembrono ‘pelaku kerusuhan’.

Dengan dipegangnya mandat kepresidenan Dewan HAM PBB, Indonesia perlu lebih banyak menghubungkan pernyataan-pernyataan manis di depan para diplomat dengan kondisi riil yang ada di jalanan, di tempat-tempat penahanan, di institusi-institusi dasar, di layanan publik. Jika tidak dilakukan, selamanya jabatan Presiden Dewan HAM PBB akan dianggap gimmick belaka.

Empat catatan yang LBHM serukan tidak menutup apresiasi kami atas kerja keras Pemerintah Indonesia dalam mendapatkan kursi kepresidenan Dewan HAM PBB. Namun, upaya mendapatkan kursi itu harusnya juga dibarengi dengan kemampuan untuk meningkatkan keaktifan, menjaga kualitas kepemimpinan, dan secara konsisten bersuara lantang menentang pelanggaran HAM yang terjadi di kawasan internasional, regional, dan domestik. 

“Jangan sampai jabatan Presiden Dewan HAM PBB ini hanya sebagai upaya pencitraan pemerintah untuk mengelak dari kritik publik atas permasalahan-permasalahan serius HAM di dalam negeri,” jelas Albert Wirya, Direktur LBHM. “Pemerintah Indonesia perlu memperlihatkan bahwa jabatan ini betul sebagai prestasi, bukan semata hipokrisi.”

 

Jakarta, 9 Januari 2026

Narahubung: 

Albert Wirya, +62 852-1524-1116, awirya@lbhmasyarakat.org

 


Referensi:

  1.  Eva Safitri “Pertama Kalinya, Indonesia Resmi Jadi Presidensi Dewan HAM PBB 2026,” detik.com, 8 Januari 2026, diakses di https://news.detik.com/berita/d-8298347/pertama-kalinya-indonesia-resmi-jadi-presidensi-dewan-ham-pbb-2026.
  2.  “Human Rights Council President,” diakses di https://www.ohchr.org/en/hr-bodies/hrc/presidency 
  3.  Jayanty Nada Shofa, “Indonesia Officially Becomes UN Human Rights Council President,” jakartaglobe.id, 8 Januari 2026, diakses di https://jakartaglobe.id/news/indonesia-officially-becomes-un-human-rights-council-president 
  4.  Haryanti Puspa Sari dan Jessi Carina,”Natalius Pigai Sebut Indonesia Cetak Sejarah Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Akan Tangani Venezuela,” kompas.com, 6 Januari 2026, diakses di https://nasional.kompas.com/read/2026/01/06/16383791/natalius-pigai-sebut-indonesia-cetak-sejarah-jadi-presiden-dewan-ham-pbb.
  5.  Human Rights Council, “Resolution adopted by the Human Rights Council on 6 October 2025: 60/3.  Responding to the human rights and humanitarian crisis caused by the ongoing armed conflict in the Sudan,” 7 Oktober 2025, A/HRC/RES/60/3  
  6.  Human Rights Council, “Resolution adopted by the Human Rights Council on 6 October 2025: 0/15. Situation of human rights in Burundi,” 7 Oktober 2025, A/HRC/RES/60/15 
  7.  Human Rights Council, “Resolution adopted by the Human Rights Council on 3 April 2025 58/19. Situation of human rights in Belarus,” 4 April 2025, 7 Oktober 2025, A/HRC/RES/58/19
  8.  Human Rights Council, “Resolution adopted by the Human Rights Council on 10 October 2024 57/21. Situation of human rights in the Syrian Arab Republic,” 14 Oktober 2024, A/HRC/RES/57/21. 
  9.  “About special procedures,” ohchr.org, diakses di https://www.ohchr.org/en/special-procedures-human-rights-council 
  10.  Data bisa dilihat di https://spinternet.ohchr.org/ViewCountryVisits.aspx?visitType=all&lang=en 
  11.  Data bisa dilihat di https://spinternet.ohchr.org/ViewCountryVisits.aspx?visitType=all&lang=en 
  12.  Data per 31 Desember 2025, dilihat di https://sdppublik.ditjenpas.go.id/dwh  
  13.  Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Laporan Tahunan 2024 Tersesat Dalam Transisi: Rakyat Berjuang Menavigasi, (Jakarta, 2025), diakses di https://lbhmasyarakat.org/wp-content/uploads/2025/02/Indo-Layout-Laporan-Tahunan-2024-1.pdf 
  14.  Human Rights Council, “Resolution adopted by the Human Rights Council on 4 July 2025: 59/4. The rights to freedom of peaceful assembly and of association ,”  8 Juli 2025, A/HRC/RES/59/4.
  15.  Divisi Humas Polri, “959 Tersangka Ditetapkan Terkait Kerusuhan Demonstrasi Akhir Agustus 2025,” 24 September 2025, diakses di https://humas.polri.go.id/news/detail/2099737-959-tersangka-ditetapkan-terkait-kerusuhan-demonstrasi-akhir-agustus-2025 

Pernyataan Bersama Tokoh dan Aktivis Keagamaan (Kristen & Islam) Dalam Lokakarya Dasar-Dasar Pengurangan Dampak Buruk (NAPZA)

Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama, para tokoh serta aktivis keagamaan dari Kristen dan Islam yang hadir dalam “Lokakarya Dasar-Dasar Pengurangan Dampak Buruk Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA)” menyusun pernyataan bersama sebagai wujud tanggung jawab moral dan sosial dalam mendukung upaya pengurangan dampak buruk Napza, menyatakan sebagai berikut.

  • Memandang pengguna Napza sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak-hak yang sama dengan warga negara lainnya.
  • Menyadari bahwa Napza tidak semata berdampak negatif tetapi juga memiliki manfaat medis. Oleh karena itu, penggunaan Napza perlu dipandang bukan hanya sebagai persoalan hukum dan moral, tetapi juga masalah kesehatan publik, sosial, dan kemanusiaan lainnya.
  • Menegaskan bahwa pengguna Napza perlu dipandang sebagai orang yang membutuhkan dukungan, pemulihan, dan perlindungan hukum secara holistik. Karena itu dibutuhkan kerjasama antara pemuka agama dan kepercayaan serta para pemangku kebijakan dalam menyediakan akses informasi dan layanan pengobatan hingga pemulihan pengguna narkotika.
  • Mendorong para pemuka agama dan kepercayaan untuk lebih terbuka, merangkul, dan memberdayakan pengguna Napza di lingkungan pelayanan masing-masing.
  • Mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan secara humanis dan berkeadilan dalam pencegahan, penanganan, serta pemulihan, bukan semata menjadikan pengguna Napza sebagai objek penindakan.

Pernyataan bersama ini menjadi pijakan moral dan sosial bagi para pemuka agama untuk terus berperan aktif dalam mendukung pengurangan dampak buruk bagi pengguna Napza. Dengan komitmen yang inklusif, humanis, dan berkeadilan, pernyataan ini juga diharapkan menjadi pijakan bagi masyarakat untuk dapat bergerak bersama membangun lingkungan yang lebih sehat, aman, dan penuh kasih, sehingga setiap individu, termasuk pengguna Napza, dapat memperoleh kesempatan untuk pulih, berdaya, dan berkontribusi bagi kehidupan bersama.

Pernyataan bersama ini disusun secara kolektif oleh para tokoh dan aktivis keagamaan dari Kristen dan Islam yang hadir dalam Lokakarya Dasar-Dasar Pengurangan Dampak Buruk Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA), yang terdiri dari:

  • Andrian Raja Nagur Purba – Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS)
  • Abdul mukti – MUI Kecamatan Palmerah
  • Anom Tulus Manembah – Ahmadiyah
  • Cornelia Dumarya Manik – Gereja Kristen Indonesia / Biro Pemuda dan Remaja PGI
  • Dr. Alfian Rico Komimbin, M.Th. – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
  • Dr. Nurfadhilah, SKM, MKM – Aisyiyah Muhammadiyah
  • Pdt. Dr. Ejodia Kakunsi, M.Th – Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) / Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (PERUATI DKI Jakarta)
  • Elys Lusiari Papuana Toam – Gereja Kristen Injili di Tanah Papua (GKI TP) / Biro Papua PGI
  • Emira Shafwa – Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)
  • Euis Marlina – Muslimah Reformis
  • Fathiyah Adha – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Fiki Alfinni’mah – Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)
  • Franky Rompas – PGI Wilayah DKI Jakarta
  • Glen Ferry Pattinama – Gereja Protestan Soteria Indonesia (GPSI) / PGI Wilayah DKI Jakarta
  • Jung Muhammad Nur Natsir M.Ag. – Santri Mendunia
  • Jung Nurshabah Natsir MB – Muslimah Reformis
  • Lidya Dyani Banni – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
  • Manarisip Joyce Ellen – Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM)
  • Manda Andrian – Gereja Kristen Jawa
  • Mila Muzakkar – Generasi Literat
  • Muhammad Agus Salim – Pesantren Khatamun Nabiyyin Jakarta
  • Mujib Munawan – Ahlulbait Indonesia
  • Novie Sitri Harisa – Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia
  • Pdt. Dr. Hery Frans Pasaribu, M.Th – Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia
  • Pdt. Ronald Rischard – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
  • Pdt. Sudirman Waruwu – PGI Wilayah DKI Jakarta
  • Ria Claudia Watulingas – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
  • Sepy Rizki Amelia – Pesantren Khatamun Nabiyyin Jakarta
  • Siti Nurkholilah – MUI Kabupaten Bekasi
  • Triman Santoso – Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • Zainab Alhaura – Ahlulbait Indonesia

Film “Selamat Ulang Tahun” (2025) Telah Rilis, Hadirkan Perspektif Kemanusiaan atas Realitas Hukuman Mati di Indonesia

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) bersama CreativEight dan Doa Mama Pictures, resmi meluncurkan film pendek terbaru berjudul “Selamat Ulang Tahun” (2025), sebuah karya seni yang menghadirkan sudut pandang manusiawi mengenai ketidakadilan, kerentanan perempuan yang terjerat dalam tindak pidana narkotika, dan dampak berlapis bagi keluarga terpidana mati dari praktik hukuman mati di Indonesia. Film ini tayang perdana bertepatan dengan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dalam rangkaian acara Screening dan Dialog Film “Merawat Kemanusiaan di Ruang Kolektif” di Ruang Teater, Salihara Arts Center, Rabu (10/12/2025).

Film “Selamat Ulang Tahun” (2025) menyoroti sisi yang jarang terekam dalam pemberitaan media: bagaimana hukuman mati bukan hanya menyasar terpidananya, tetapi juga mengguncang ekonomi, sosial, bahkan psikologi keluarga, menciptakan luka sosial baru, dan memperlihatkan rentannya sistem peradilan pidana di Indonesia. Alih-alih menampilkan adegan-adegan sensasional, film ini memilih pendekatan naratif yang intim, emosional, dan reflektif untuk mengajak penonton masuk ke ruang-ruang yang selama ini  terlewat karena dibungkam dalam diskusi publik mengenai hukuman mati.

Dalam screening dan dialog film itu, Director CreativEight, Ikhtiar Maulana Hafids Nur, menekankan bahwa film ini tidak hanya hadir sebagai karya audio-visual, tetapi sebagai medium kampanye yang meneguhkan pentingnya empati dan perlindungan atas hak hidup siapapun. Publik melihat bagaimana kebijakan negara berdampak langsung terhadap kehidupan warga—sebuah dimensi yang kerap hilang dalam perdebatan hukum yang formalistik.

“Film ini membuka kemungkinan baru untuk membicarakan isu hukuman mati tidak dari angka atau pasal, tetapi dari manusia dan hubungan-hubungannya dalam kehidupan sehari-hari. Kami ingin publik merasakan kembali nilai kemanusiaan yang sering tertutup oleh stigma dan asumsi dari penerapan hukuman mati itu sendiri,” ungkapnya.

Senada dengan hal itu, Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga, mengatakan bahwa film ini merupakan bagian dari rangkaian agenda kampanye yang bertujuan untuk memperkuat suara-suara yang selama ini mendukung penghapusan (abolisi) hukuman mati di Indonesia melalui penggambaran atas realitas dalam kehidupan sehari-hari.

“Hukuman mati selain sangat kental dengan nuansa pelanggaran hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan hak atas hidup (right to life), ia juga tidak menyelesaikan masalah yang selama ini dihadapi. Hukuman mati justru menghadirkan luka baru bagi keluarga yang ditinggalkan. Untuk itu, film ini ingin menjembatani ruang diskusi itu melalui pendekatan yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari menuju penghapusan total hukuman mati di Indonesia,” tuturnya.

Film ini juga mendapat perhatian dan dukungan besar dari jurnalis sekaligus narasumber yang hadir, salah satunya Jurnalis Senior Harian Kompas, Sonya Hellen Sinombor. Menurutnya, peran jurnalis/media dalam kasus-kasus perempuan terpidana mati yang terjerat kasus narkotika sangat penting untuk diberitakan. Sayangnya, masih banyak jurnalis/media yang tidak memberikan ruang proporsional bagi perspektif korban, terutama perempuan yang berada dalam posisi sangat rentan.

“Media punya peran penting. Mereka harus didorong, bahkan ditekan, untuk mengikuti sekaligus mengawal kasus perempuan terpidana mati yang tidak adil. Jurnalis wajib hadir untuk membuka fakta-fakta yang selama ini terbungkam,” jelasnya.

Dengan pendekatan visual yang hangat namun menohok, film ini menghadirkan refleksi tentang bagaimana sebuah keputusan hukum dapat mengubah lintasan hidup seseorang dan orang-orang di sekitarnya. Film ini tidak mengulas isi kasus tertentu secara detail, namun menggambarkan emosi, dinamika dukungan keluarga, dan beratnya proses yang harus dilalui terpidana mati maupun keluarganya. Salah satu keluarga terpidana mati yang merasakan semua dampak buruk dari penerapan hukuman mati itu adalah keluarga terpidana mati Santa alias Aliang.

“Semenjak Pak Santa dihukum mati, keluarganya kehilangan ‘tulang punggung’. Anak dan istrinya sangat merasakan beban secara sosial, ekonomi, bahkan psikologi. Sebagai salah satu anggota keluarganya, sayalah yang kemudian membantu mereka untuk tetap bertahan hidup,” kata Lukman, adik kandung terpidana mati Santa alias Aliang.

Film ini diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi jurnalis, akademisi, mahasiswa, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas untuk kembali mempertanyakan: sejauh mana negara mampu menjamin keadilan sebelum mengambil keputusan yang tidak dapat ditarik kembali (eksekusi mati)? Dengan membawa pertanyaan sulit itu, film ini akan terus diperkenalkan melalui rangkaian pemutaran terbatas dan diskusi publik di berbagai ruang-ruang publik. Informasi terbaru terkait film ini, rangkaian kegiatan, dan materi kampanye dapat diakses melalui kanal resmi LBHM, CreativEight, dan Doa Mama Pictures. [*]

Jakarta, 10 Desember 2025

Hormat Kami,

LBHM, CreativEight, Doa Mama Pictures

Narahubung

0821-2303-0994 – Aan Afriangga


TENTANG FILM “SELAMAT ULANG TAHUN”

“Selamat Ulang Tahun” adalah film pendek berdurasi 19 menit yang dirilis pada Desember 2025, diproduksi oleh LBHM bekerja sama dengan CreativEight dan Doa Mama Pictures. Film ini mengeksplorasi sisi manusiawi dari isu hukuman mati melalui pendekatan naratif yang intim dan emosional, tanpa menampilkan kekerasan eksplisit maupun detail perkara. Film ini ditujukan sebagai medium refleksi dan kampanye untuk menguatkan dialog publik mengenai hak atas hidup dan urgensi abolisi hukuman mati di Indonesia.

TENTANG LBHM

LBHM adalah organisasi bantuan hukum dan advokasi publik yang berfokus pada pemajuan hak asasi manusia, terutama isu-isu terkait narkotika, hukuman mati, kesehatan jiwa, kelompok minoritas seksual dan gender (LGBTIQ+), dan orang dengan status kesehatan tertentu (ODHIV/ODTB). LBHM aktif melakukan penanganan kasus, riset, advokasi kebijakan, dan kampanye publik.

KONTAK

Instagram: @lbhmasyarakat
X: @LBHMasyarakat
Facebook: LBH Masyarakat
Youtube: LBH Masyarakat
Linkedin: LBH Masyarakat
Website: www.lbhmasyarakat.org 
Email: contact@lbhmasyarakat.org

 

TENTANG CREATIVEIGHT

CreativEight adalah Rumah Produksi kecil yang berbasis di Kota Depok, Indonesia. CreativEight hadir sebagai teman kreatif untuk mewujudkan ide menjadi visual yang bercerita. 5 tahun berkreasi, kami menghadirkan inovasi di setiap project yang kami tangani seperti: digital ads, komersil, film pendek, company profile, dan dokumenter.

KONTAK

Instagram: @_creativeight
X: –
Facebook: –
Youtube: –
Website: –
Email: –

 

MATERI PENDUKUNG FILM

JRKN Sampaikan Catatan Kritis atas RUU Penyesuaian Pidana dalam RDPU Komisi III DPR RI

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) menyerukan kepada pemerintah dan DPR RI bahwa RUU Penyesuaian Pidana harus menjadi momentum penting untuk memperbaiki ketidakadilan dalam UU Narkotika—mulai dari penghapusan pidana minimum khusus, penataan ulang struktur sanksi, hingga penghapusan hukuman mati—karena kebijakan yang ada saat ini justru memperparah overcrowding, melanggar prinsip HAM, dan menghukum orang-orang yang seharusnya dilindungi.

Pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Kompleks Parlemen, Jakarta, JRKN menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Granat, dan sejumlah pemangku kepentingan lain.

RUU Penyesuaian Pidana merupakan mandat KUHP 2023 yang mengatur beberapa hal pokok seperti penyesuaian pidana terhadap UU di luar KUHP; penyesuaian pidana dengan peraturan daerah; dan penyesuaian dengan KUHP 2023 itu sendiri. Salah satu bagian penting dari RUU ini adalah pengaturan kembali ketentuan pidana narkotika guna mengisi kekosongan hukum, mengingat KUHP 2023 mencabut sejumlah pasal dalam UU Narkotika 35/2009.

Berkaitan dengan penyesuaian ketentuan pidana narkotika melalui RUU Penyesuaian Pidana tersebut, dalam paparannya, JRKN menekankan bahwa revisi struktur sanksi pidana narkotika sangat mendesak dilakukan agar hukum pidana Indonesia lebih adil, efektif, dan selaras dengan prinsip HAM serta perkembangan kebijakan pidana modern. 

Ada 4 poin penting yang setidaknya kami sampaikan dalam RDPU tersebut, di antaranya:

Pertama, pidana minimum khusus menimbulkan penerapan hukum yang tidak proporsional dan berimplikasi pada penumpukan jumlah narapidana yang melebih kapasitas hunian di Lembaga Pemasyarakatan/Lapas (prison overcrowding). JRKN menyoroti bahwa pidana minimum khusus dalam UU Narkotika secara sistematis telah menjadi penyumbang utama overcrowding terbesar di Lapas. Berikut adalah contoh penerapan pidana minimum khusus yang menimbulkan overcrowding:

  • Kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman (Pasal 112 UU Narkotika) diancam pidana penjara minimal 4 tahun. Artinya, sekecil apa pun jumlah dan berat narkotika yang dimiliki pelaku, ia tetap diancam penjara minimal 4 tahun. Lama ancaman ini sama dengan ancaman maksimum untuk pelaku penggelapan serta lebih berat dibanding pelaku penganiayaan. Padahal, perbuatan memiliki narkotika merupakan victimless crime yang tidak menimbulkan adanya korban. Data ICDR terkait putusan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia pada periode 2012-2024 terkait kepemilikan dan penggunaan sabu di bawah 1 gram menunjukan sebanyak 52,25% pelaku dijatuhi pidana 4-10 tahun. Artinya, pelaku yang memiliki jumlah kepemilikan narkotika yang sangat kecil berpotensi dihukum sangat berat dengan ancaman pidana minimum khusus ini.  
  • Penerapan denda minimum yang sangat tinggi (800 juta rupiah dalam UU Narkotika, dan 200 juta rupiah dalam KUHP 2023) tidak realistis untuk mayoritas warga negara. Sekalipun ancamannya turun jadi Kategori IV (200 juta), keberadaan sanksi minimum masih menyisakan masalah, yang mana membuat pelaku tidak dapat membayar denda tersebut. Data Lembaga Simpan Pinjam (LPS) tahun 2024 menunjukkan, hanya 1,7% penduduk Indonesia yang memiliki saldo bank di atas 100 juta rupiah. Artinya, ancaman denda minimum khusus yang tinggi tersebut tidak proporsional dengan profil kekayaan mayoritas penduduk Indonesia. Konsekuensinya, apabila denda tak dapat dibayar, kekayaan atau pendapatan pelaku akan dilelang berdasarkan Pasal 81 ayat (3) KUHP 2023–sebuah ketentuan yang menjadikan hukum pidana sebagai pabrik kemiskinan. Lebih lanjut, jika sita dan lelang tersebut tidak memungkinkan maka hukuman bagi pelaku diganti dengan penjara pengganti (Pasal 82 KUHP 2023) yang justru menambah lama masa pidana penjara dan memperburuk kepadatan lapas.

Data Indonesia Judicial Research Society (IJRS) tahun 2022 juga menunjukkan bahwa 44,6% pengguna justru dipidana sebagai pengedar, membuat pengguna yang seharusnya mendapat hukuman lebih ringan malah wajib dijatuhi minimal 4 tahun penjara. JRKN mendesak agar pidana minimum khusus untuk seluruh delik narkotika dihapus, sejalan dengan 3 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) (lihat SEMA 3/2015, SEMA 1/2017 dan SEMA 3/2023) yang sudah berupaya mengurangi penerapan minimum khusus untuk perkara yang pembuktiannya hanya menunjukkan penyalahgunaan.

Kedua, struktur sanksi narkotika tidak konsisten dan membingungkan. JRKN menyoroti berbagai ketidakkonsistenan dalam rumusan sanksi pidana di Pasal 111–126 UU Narkotika, antara lain:

  • Pasal 112 ayat (1) (memiliki/menyimpan narkotika Gol I) dan Pasal 115 ayat (1) (membawa/mengirim/mentransito narkotika Gol I) memiliki ancaman yang sama, padahal perbuatan pada Pasal 112 ayat (1) ditujukan untuk penggunaan pribadi (non peredaran) sedangkan Pasal 115 ayat (1) ditujukan untuk peredaran.
  • Pasal 124 ayat (2) (menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol III melebihi 5 gram) dan Pasal 123 ayat (2) (memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Gol III melebihi 5 gram) memiliki ancaman yang sama, padahal perbuatan memproduksi seharusnya lebih berat daripada menawarkan atau menjadi perantara.
  • Pasal 118 ayat (2) (memproduksi/mengimpor/mengekspor/menyalurkan Narkotika Gol II melebihi 5 gram) dan Pasal 119 ayat (2) (menawarkan untuk dijual/menjual/membeli/menjadi perantara/menyerahkan Narkotika Gol II melebihi 5 gram) memiliki ancaman yang sama, padahal memproduksi berkaitan dengan produsen yang seharusnya dihukum lebih berat daripada kurir atau perantara.
  • Pasal 114 ayat (1) (kurir/perantara jual beli Narkotika Gol I) dan Pasal 115 ayat (2) (membawa/mengirim/mengangkut/mentransito Narkotika Gol I melebihi 1 kg atau 5 batang pohon) memiliki ancaman yang sama, padahal perbuatan pada Pasal 115 ayat (2) dengan pemberatan seharusnya lebih berat daripada kurir.
  • Ancaman paling tinggi justru Pasal 114 ayat (2) (kurir/perantara jual beli Narkotika Gol I dalam jumlah besar), padahal seharusnya ancaman paling tinggi adalah Pasal 113 ayat (3) yang (memproduksi/mengimpor/mengekspor/menyalurkan Narkotika Gol I).
  • Selain itu, ambang batas (threshold) yang selama ini digunakan untuk membedakan pengguna dan pengedar tidak berjalan efektif—terbukti pengguna tetap menjadi populasi terbesar di lapas.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa penyamaan ancaman pidana pada perbuatan dengan tingkat kesalahan berbeda, posisi produsen yang tidak ditempatkan sebagai pelaku dengan ancaman tertinggi, serta tidak efektifnya ambang batas dalam membedakan pengguna dan pengedar, menegaskan bahwa struktur ancaman pidana yang ada masih belum proporsional dan membutuhkan perbaikan.

Oleh karena itu, JRKN mendorong perbaikan struktur ancaman pidana, termasuk menurunkan tingkat ancaman bagi perbuatan yang tidak berkaitan dengan peredaran, serta memastikan klasifikasi peran (pengguna, kurir, dan produsen) yang masing-masing golongan diturunkan 1 tingkat. Selain itu, penting bagi Pemerintah mendorong alat untuk dapat membedakan mana pengguna dan pengedar yang berbasiskan bukti dan data serta kebutuhan tentang rasionalitas ambang batas sebagai dasar penentuan jenis hukuman.

Ketiga, hukuman mati dalam delik narkotika tidak sejalan dengan prinsip HAM dan pembaruan sistem hukum pidana nasional. JRKN menyatakan bahwa hukuman mati tidak layak dipertahankan dalam delik narkotika, dengan alasan:

  • Tidak memenuhi kategori “the most serious crimes” berdasarkan Pasal 6 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum No. 36/2018.
  • Kebijakan global narkotika sebagaimana dilaporkan International Narcotics Control Board (INCB) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tidak pernah mendorong negara menjatuhkan pidana mati untuk kasus-kasus narkotika.
  • Data Harm Reduction Internasional (HRI) tahun 2025 menunjukkan 63% terpidana mati di Indonesia pada 2024 adalah kasus narkotika. Sementara data LBHM, IJRS, dan Reprieve tahun 2022 menemukan bahwa sebagian besar dari mereka adalah kurir, bukan pengendali jaringan.
  • Banyak terpidana mengalami pelanggaran hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan kondisi rentan, termasuk penyiksaan, diskriminasi, dan masalah kesehatan jiwa. Sebagai contoh kasus yang didampingi oleh IMPARSIAL yaitu Alm. Zulfiqar Ali. Lalu kasus yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) yaitu Alm. Humprey Jefferson dan Alm. Rodrigo Gularte.

JRKN juga mengingatkan pemerintah dan Komisi 3 DPR RI bahwa mempertahankan pidana mati di dalam negeri bertentangan dengan upaya diplomasi Indonesia dalam menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terancam hukuman serupa.

Keempat, dampak sosial-ekonomi pemidanaan narkotika sangat berat. Penelitian IJRS bersama LBHM, Center for Detention Studies (CDS), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), serta Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia tahun 2025 menunjukkan:

  • Utang keluarga terpidana menumpuk akibat biaya proses hukum;
  • Kesempatan kerja terhambat secara signifikan setelah keluar dari penjara—angka pengangguran mantan narapidana 5x lebih tinggi;
  • Negara sendiri membatasi akses kerja mantan narapidana pada banyak posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

JRKN menegaskan pentingnya reformasi kebijakan narkotika yang tidak hanya represif, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi jangka panjang.

Untuk itu, JRKN merekomendasikan agar pembahasan RUU Penyesuaian Pidana:

  • Menghapus pidana minimum khusus di seluruh delik narkotika;
  • Merevisi struktur ancaman pidana agar konsisten, proporsional, dan berbasis bukti;
  • Menghapus pidana mati untuk tindak pidana narkotika;
  • Memastikan seluruh kebijakan selaras dengan prinsip HAM dan pembaruan KUHP 2023.

Reformasi kebijakan narkotika adalah bagian dari upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih efektif, berkeadilan, dan manusiawi. [*]

Hormat Kami,

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)

Jakarta, 2 Desember 2025

Narahubung:

  • IJRS – Matheus Nathanael (+62 821-1170-4190)
  • ICJR – Girlie Lipsky Aneira Ginting (+62 852-7711-5562)
  • LBHM – Maruf Bajammal (+62 812-8050-5706)

***

Tentang JRKN

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi berbagai organisasi/individu yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 35/2009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Anggota kami terdiri dari:

  1. ICJR
  2. Rumah Cemara
  3. Dicerna
  4. IJRS
  5. LBH Masyarakat (LBHM)
  6. PKNI
  7. PBHI
  8. CDS
  9. LGN
  10. YSN
  11. LeIP
  12. WHRIN
  13. AKSI Keadilan
  14. PEKA
  15. LBH Makassar
  16. PPH Unika Atma Jaya
  17. Yakeba
  18. EJA Surabaya
  19. IPPNI
  20. PKN Makasar
  21. Womxn’s Voice/Yayasan Suar Perempuan (SPINN)
  22. PPKNP
  23. ICDR
  24. Inti Muda Indonesia 

    Referensi

1.Lihat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Data Distribusi Simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Semester 1 Tahun 2024, hlm. 7, diakses melalui https://lps.go.id/konten/unggahan/2024/10/Data-Distribusi-Simpanan-BPR-Semester-1-2024_Final.pdf 

2.Lihat Matheus Nathanael, dkk, Penelitian Disparitas Pemidanaan dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Tahun 2016-2020 (Pasal 111-116 dan Pasal 127 UU Narkotika 35 Tahun 2009), (Jakarta: IJRS, 2022). Akses Penelitian-Disparitas-Pemidanaan-dan-Kebijakan-Pidana-Narkotika.pdf

3. Lihat Giada Girelli, dkk, The Death Penalty for Drug Offences: Global Overview 2024, (London: HRI, 2025). Akses di HRI-GlobalOverview-2024-FINAL.pdf

4.Lihat Hisyam Ikhtiar Mulia, dkk, Faktor-Faktor Penentu Hukuman Mati di Indonesia: Sebuah Indikator, (Jakarta: LBHM, 2022). Akses di https://ijrs.or.id/publikasi-ijrs/faktor-faktor-penentu-hukuman-mati-di-indonesia-sebuah-indikator/ 

5. Lihat Gladys Nadya Arianto, dkk, Penelitian Dampak dan Biaya Penanganan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia, (Jakarta: IJRS, 2025). Akses di Dampak dan Biaya Penanganan Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia – IJRS