Category: Siaran Pers

Siaran Pers LBHM

Lapas Bukan Hotel: Lima Catatan Kritis LBHM atas Dugaan Fasilitas Mewah dan Praktik Koruptif di Lapas Cibinong

Temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai dugaan keberadaan “klaster mewah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, kembali membuka persoalan serius mengenai tata kelola pemasyarakatan di Indonesia. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 23 September 2026 lalu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas kebugaran dan simulator golf. Ombudsman juga menemukan dugaan komersialisasi hunian serta pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan.

Persoalan tersebut semakin serius setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan terdapat 16 bangunan yang disebut sebagai rumah dinas atau mess pegawai, dengan 13 di antaranya belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Pemerintah menyatakan status aset, aspek administrasi, dan pemanfaatan bangunan tersebut masih dalam proses pendalaman.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memandang bahwa persoalan ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai keberadaan “lapas mewah” belaka. Jika benar terdapat warga binaan yang memperoleh fasilitas di luar standar melalui pembayaran atau pemberian tertentu, maka persoalannya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan petugas, komersialisasi fasilitas pemasyarakatan, dan potensi tindak pidana korupsi, serta ketidaksetaraan perlakuan terhadap warga binaan.

Padahal, Lapas merupakan tempat seseorang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan, bukan tempat di mana kemampuan ekonomi menentukan kualitas perlakuan yang diterimanya. Oleh karena itu, LBHM menyampaikan lima catatan kritis atas masalah ini sebagai berikut.

Pertama, fasilitas istimewa di dalam Lapas menunjukkan persoalan diskriminasi warga binaan. Keberadaan fasilitas yang menyerupai hunian privat atau apartemen bukan semata persoalan kenyamanan. Persoalan mendasarnya adalah bagaimana akses terhadap fasilitas tersebut diberikan dan siapa yang dapat memperolehnya. Jika benar terdapat warga binaan tertentu yang dapat menempati hunian dengan fasilitas yang jauh berbeda dari standar karena kemampuan ekonomi atau pembayaran tertentu, maka terdapat persoalan serius mengenai kesetaraan perlakuan di dalam pemasyarakatan. 

Ombudsman menyebut menemukan dugaan komersialisasi hunian di Lapas Cibinong berdasarkan keterangan warga binaan yang mengaku membayar untuk dapat menempati hunian tersebut. Dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut. Namun, apabila terbukti, praktik tersebut menunjukkan bahwa kemampuan ekonomi dapat menjadi faktor yang menentukan perlakuan yang diterima seseorang selama menjalani pidana. 

Pemasyarakatan tidak boleh berubah menjadi sistem di mana mereka yang mempunyai uang dapat membeli kamar yang lebih nyaman, fasilitas yang lebih lengkap, atau akses tertentu yang tidak tersedia bagi warga binaan lainnya. Fasilitas bagi warga binaan harus diberikan berdasarkan ketentuan hukum dan kebutuhan yang sah, bukan berdasarkan kemampuan membayar.

Kedua, dugaan jual-beli fasilitas harus diusut lebih jauh dan tidak berhenti pada persoalan administrasi aset. Pemerintah memang perlu menjelaskan status 16 bangunan yang berada di area Lapas Cibinong, termasuk mengapa 13 di antaranya belum tercatat dalam SIMAK BMN. Namun, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai pencatatan aset negara. Jika terdapat pembayaran untuk memperoleh akses terhadap hunian atau fasilitas tertentu, maka perlu ditelusuri bagaimana praktik tersebut berlangsung: siapa yang meminta pembayaran, siapa yang membayar, siapa yang menerima, siapa yang memberikan akses, dan siapa yang mengetahui atau menyetujui praktik tersebut berlangsung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa pemberian fasilitas di luar standar di dalam Lapas dapat membuka ruang transaksi antara warga binaan dan petugas yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Karena itu, pemeriksaan lebih lanjut harus diarahkan untuk mengungkap seluruh rantai pertanggungjawaban. Negara tidak cukup hanya memastikan apakah bangunan tersebut tercatat sebagai aset, tetapi juga harus mengusut apakah terdapat pungutan liar (pungli), suap, dan penyalahgunaan aset, serta penyalahgunaan kewenangan di balik pemanfaatannya.

Ketiga, temuan ini menunjukkan adanya persoalan dalam mekanisme pengawasan Lapas. Persoalan lain yang tidak boleh luput dari perhatian publik adalah bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia dan digunakan dalam lingkungan lapas. Dalam sidak pada 23 September 2026 lalu, tim Ombudsman juga disebut sempat mengalami hambatan untuk memasuki blok sel warga binaan. Di sisi lain, pemeriksaan tersebut kemudian menemukan sejumlah persoalan, termasuk keberadaan bangunan dengan fasilitas yang tidak lazim untuk lingkungan lapas.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan. Jika fasilitas di luar standar dapat tersedia dalam lingkungan pemasyarakatan, maka perlu diperiksa apakah terdapat kelemahan dalam pengawasan internal, pengawasan eksternal, mekanisme pelaporan, maupun tindak lanjut atas pengaduan warga binaan. Pengawasan terhadap Lapas tidak boleh baru berjalan ketika sebuah persoalan menjadi sorotan publik. Negara harus memastikan adanya mekanisme pengawasan yang rutin, independen, dan transparan, serta mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak awal.

Keempat, warga binaan tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan setara. Perdebatan mengenai “lapas mewah” juga perlu ditempatkan dalam kerangka hak asasi manusia. Kritik terhadap fasilitas istimewa tidak boleh berujung pada anggapan bahwa warga binaan tidak berhak mendapatkan kondisi kehidupan yang layak. Seseorang yang sedang menjalani proses pidana memang kehilangan kebebasannya berdasarkan putusan pengadilan. Namun, kehilangan kebebasan tidak berarti kehilangan martabat dan seluruh haknya sebagai manusia.

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjamin hak warga binaan, antara lain mendapatkan perawatan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, menyampaikan pengaduan, serta mendapatkan perlakuan secara manusiawi. Karena itu, persoalan yang harus diselesaikan bukan dengan membuat seluruh warga binaan hidup dalam kondisi yang buruk, melainkan memastikan adanya standar perlakuan yang layak, setara, dan manusiawi bagi semua, tanpa memberikan keistimewaan berdasarkan kemampuan ekonomi. 

Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang harus dibedakan. Negara tidak boleh membiarkan warga binaan membeli perlakuan istimewa, tetapi negara juga tidak boleh mengabaikan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak dasar seluruh warga binaan.

Kelima, pembenahan tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap “oknum”, tetapi harus menyasar sistem pemasyarakatan. Kasus Lapas Cibinong harus menjadi momentum penting untuk melihat lebih jauh bagaimana sistem pemasyarakatan saat ini memungkinkan fasilitas khusus dan dugaan praktik komersialisasi dapat muncul. Penonaktifan pejabat atau pemeriksaan terhadap individu yang diduga terlibat merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban. Namun, penindakan terhadap individu saja tidak cukup apabila tidak disertai dengan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.

Pemerintah perlu mengevaluasi tata kelola pemasyarakatan, termasuk memastikan secara efektif fasilitas warga binaan, pemenuhan hak-hak esensial warga binaan, pengelolaan aset, pengawasan petugas, mekanisme kunjungan, pengelolaan pengaduan, serta sistem pemeriksaan dan pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan. Jangan sampai penyelesaian kasus ini hanya berhenti pada pembongkaran bangunan, pemindahan penghuni, atau penonaktifan pejabat semata. Jika persoalannya terletak pada sistem yang memungkinkan uang membeli akses dan perlakuan istimewa, maka praktik serupa dapat kembali muncul di tempat lain.

LBHM mendorong agar proses pemeriksaan terhadap dugaan fasilitas khusus dan praktik komersialisasi di Lapas Cibinong dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada persoalan administratif. Jika ditemukan bukti adanya pungutan liar, suap, jual-beli fasilitas, atau bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya yang dilakukan oleh petugas, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jakarta, 30 September 2026

Narahubung: 

Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga, +62 852-1524-1116

International Solidarity Regarding the Detention of Dobby Chew and Amir Hadi

The undersigned civil society organisations and human rights advocates strongly condemn the detention of Dobby Chew and Amir Hadi, Executive Directors of the organisations HAYAT and MANDIRI. The series of events unfolding since May 2026, leading up to their detention on September 22, 2026, reflects an escalating assault on human rights work and raises grave concerns about the erosion of democratic space and the safety of Human Rights Defenders. Both Dobby Chew and Amir Hadi have been remanded in custody until September 25, 2026.

Chronology of Events

Since May 2026, MANDIRI has been targeted by a series of false and misleading claims circulated on social media by individuals commonly referred to as “cybertroopers.” Many of the videos, which were AI-generated, accused MANDIRI of receiving tens of millions of ringgit in foreign funding to incite hatred towards the current administration under Prime Minister Anwar Ibrahim.

The allegations were subsequently amplified by Muhammad Kamil Abdul Munim, Political Secretary to Prime Minister Anwar Ibrahim, who called for the government to invoke the Anti-Money Laundering, Anti-Terrorism Financing and Proceeds of Unlawful Activities Act (AMLA) to investigate these suspicions.

Since these accusations emerged, the Executive Directors of HAYAT and MANDIRI have consistently denied any misuse of public funds to destabilise the government. Like many civil society organisations, they receive legitimate funding to run programs aimed at advancing human rights, promoting policy reforms and covering essential institutional operational costs. They have also repeatedly expressed their willingness to cooperate fully with law enforcement authorities.

In early September 2026, the Malaysian government imposed a travel ban on Dobby Chew and Amir Hadi, preventing them from leaving the country. Subsequently, on September 10, 2026, the government froze the bank accounts of both MANDIRI and HAYAT, as well as the personal bank accounts of Dobby Chew and Amir Hadi, without formal notice or explanation.

On September 21, 2026, the police officially summoned Dobby Chew and Amir Hadi for questioning the following day. On September 22, both of them appeared for an interrogation process that lasted approximately two hours before they were formally arrested for further investigation under Section 4(1) of AMLA, with no indication of any predicate offences. If convicted under the relevant provisions, both Dobby Chew and Amir Hadi could face a sentence of up to 15 years’ imprisonment and a fine of five times the value of the “unlawful activity” or 5 million ringgit, whichever is higher.

As of September 23, 2026, the latest development is that both Dobby Chew and Amir Hadi have been remanded in custody until September 25, 2026. Their continued detention is deeply concerning and requires urgent attention.

The Work of HAYAT for a rights-based approach to drug policy in Malaysia

To understand the profound implications this accusation can have for drug policy reform in Malaysia, it is essential to look at what HAYAT does. HAYAT is a civil society organisation based in Kuala Lumpur, Malaysia, that advocates for drug policy reform centred on the principle of decarceration, and for the total abolition of the death penalty.

HAYAT provides support and accompaniment to the most vulnerable populations. Malaysia abolished mandatory death sentences in 2023 and initiated resentencing processes for individuals previously condemned to death. However, people deprived of liberty still face deplorable prison conditions post-resentencing, which may lead to serious human rights violations. HAYAT regularly provides paralegal support and conducts welfare checks of people in prison, particularly foreign nationals who have long been estranged from their families.

HAYAT’s accompaniment work has further shed light on the intersection between drug smuggling and human trafficking. HAYAT monitoring indicates drug couriers, many of whom are women, can experience various forms of coercion, threats of violence, or unequal power dynamics that ultimately leave them with little choice but to become involved in narcotics offences. This situation is increasingly recognised by international organisations as a form of human trafficking involving elements of forced criminality — particularly via the adopted CCPCJ Resolution 35/2 alongside the UNTOC TIP working group report published in June 2026.

HAYAT plays a pivotal role in pushing international and regional mechanisms to acknowledge the vulnerabilities of these drug couriers. HAYAT has collaborated with the ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) to develop guidelines for ASEAN member states to ensure the implementation of the principle of non-punishment for drug offenders who are victims of human trafficking, as well as Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) for the Indicators of Trafficking for Forced Criminality.

HAYAT’s work is vital in driving progressive drug policy reform and serves as a medium to rectify punitive, human rights-violating drug policies prevalent in many Southeast Asian countries. Their work also demonstrates that the death penalty in drug cases is an injustice inflicted upon the most vulnerable.

The freezing of accounts and the detention of HAYAT’s leader have brought crucial case accompaniment work to a standstill, directly disrupting efforts to protect the rights of people affected by punitive drug policies in Malaysia.

Anti-money laundering laws are critical tools for tackling illicit financial flows and serious criminal activity. They must not, however, be instrumentalised to intimidate, criminalise or silence civil society and thereby shrink civic space. The use of AMLA against HAYAT and MANDIRI raises serious concerns that powers intended to address genuine financial crime are instead being  deployed against legitimate human rights work. More broadly, the apparent conflation of legitimate drug policy and human rights work with terrorism and other security threats, including through the application of anti-terrorism and Financial Action Task Force (FATF) standards, risks further shrinking civic space and legitimising the criminalisation of civil society activity. It should be noted that FATF standards require legitimate civil society work to be protected. The Malaysian government must not weaponise counter-terrorism and frameworks to address organised criminal activity to target human rights defenders or organisations working on drug policy and harm reduction.

Joint Demands

In light of the above situation, we urge the Malaysian government to:

  • Immediately release Dobby Chew and Amir Hadi from detention and disclose the predicate offence that warranted their arrest under Section 4(1) of AMLA.
  • Guarantee due process and access to legal counsel, including prompt access to lawyers, information about the allegations and evidence against them, and a fair and transparent judicial process
  • Immediately lift the unlawful freezes on the bank accounts of HAYAT, MANDIRI, Amir Hadi and Dobby Chew, and return all other seized assets.
  • Immediately lift and remove all travel restrictions imposed on Amir Hadi and Dobby Chew, and ensure that they face no ongoing or future administrative, legal or other measures arising from this case that could restrict their freedom of movement.
  • End intimidation and harassment of HAYAT, MANDIRI and other civil society organisations, including online smear campaigns and the dissemination of unsubstantiated allegations by public officials and ensureAnd to make sure that there is a transparent process and a duty to investigate and prosecute, by bringing justice to those found responsible for the violations.
  • Ensure that civil society organisations can receive lawful funding, operate independently, and provide legal, humanitarian, and human rights assistance without fear of criminalisation or retaliation.

Signatories:

  1. AIVL – Australia
  2. Fédération Addiction – France
  3. Forum Akar Rumput Indonesia (FARI) – Indonesia
  4. Forum Droghe – Italy
  5. Fruity by LoveYourself – Philippines
  6. GAATW (Global Alliance against Traffic in Women) – Global
  7. Greater Equitable Measures (GEM) – Malaysia
  8. Harm Reduction International – Global
  9. Health Poverty Action – Global
  10. IMPARSIAL, the Indonesian Human Rights Monitor – Indonesia
  11. Indonesia Judicial Research Society (IJRS) – Indonesia
  12. Iniciativa Negra por uma Nova Política sobre Drogas – Brazil
  13. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) – Indonesia
  14. Instituto RIA, – México
  15. International Coalition for Drug Policy Reform and Environmental Justice – Global
  16. International Drug Policy Consortium (IDPC) – Global
  17. International Network of People who Use Drugs (INPUD) – Global
  18. Inti Muda Indonesia – Indonesia
  19. Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) – Indonesia
  20. Justice Project Pakistan (JPP) – Pakistan
  21. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) – Indonesia
  22. KUZA TRUST – Kenya
  23. Lawyers Collective – India
  24. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) – Indonesia
  25. MadCollective – Indonesia
  26. Malaysia East Coast Coalition of Activists (MECCA) – Malaysia
  27. id – Indonesia
  28. NoBox – Philippines
  29. Partenariat pour l’Éducation, la Réinsertion et l’Épanouissement Social (PERLE SOCIALE) – Bénin & France
  30. Perkumpulan Rumah Cemara – Indonesia
  31. Pertubuhan Keluarga Kasih – Malaysia
  32. Prévention Information et Lutte contre le SIDA (PILS) – Mauritius
  33. Recovering Nepal, Federation of PUD and Drug Service Organizations – Nepal
  34. Release – UK
  35. Sebaran Kasih – Malaysia
  36. org – US
  37. Students for Sensible Drug Policy International – Global
  38. Transform Drug Policy Foundation – UK
  39. Women and Harm Reduction International Network (WHRIN) – Global
  40. Yayasan Suar Perempuan Lingkar Napza Nusantara (SPINN) – Indonesia
  41. Youth RISE – Global
  42. Zimbabwe Civil Liberties and Drug Network – Zimbabwe

LBH Masyarakat Berdiri Bersama Hayat dan Mandiri

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) berdiri bersama dua organisasi partner kami di Malaysia, Hayat dan Mandiri, yang saat ini sedang menghadapi serangkaian upaya represif dari pemerintah Malaysia atas kerja-kerja hak asasi manusia (HAM) yang mereka kerjakan.

Pada tanggal 10 September 2026, Polis Diraja Malaysia memblokir rekening organisasi Hayat dan Mandiri. Bersamaan dengan dua rekening itu, pemerintah juga memblokir rekening pemimpin dari dua organisasi itu, yakni Dobby Chew dan Amir Hadi. Dua pemimpin organisasi ini juga mengalami pencekalan sehingga tidak bisa meninggalkan Malaysia.

Akibat pemblokiran rekening ini, kedua organisasi kesulitan untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang sudah tertuang dalam visi-misi lembaga. Pemblokiran ini membuat kedua organisasi tidak bisa merealisasikan hak para pekerjanya. Pemblokiran atas rekening pribadi juga membuat Dobby Chew dan Amir Hadi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Berdasarkan informasi yang diterima, tidak ada proses pemeriksaan yang jelas atas dua organisasi ini sebelum akun bank mereka diblokir. Mereka tidak mendapatkan klarifikasi tertulis mengapa akun bank mereka diblokir atau kejahatan apa yang terbukti sehingga terjadi pemblokiran rekening dan pencekalan.

Padahal, berdasarkan pengalaman LBHM, kami bisa memberikan kesaksian bahwa kerja-kerja dua organisasi ini memang betul memperjuangkan HAM kelompok rentan dan mencegah penyempitan ruang sipil di Malaysia. Bersama dengan Hayat, LBHM melakukan pendataan terpidana-terpidana mati berkewarganegaraan Indonesia di Malaysia sejak tahun 2024. Lewat penghapusan hukuman mati dan kebijakan resentencing, lebih dari 100 warga negara Indonesia (WNI) yang dihukum mati mendapatkan komutasi hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara. Namun, perubahan hukuman ini tidak serta-merta membuat mereka bisa mengakses hak-hak fundamentalnya, seperti hak atas keadilan dan hak atas kesehatan.

Berangkat dari kondisi ini, LBHM dan Hayat melakukan pendampingan kepada para terpidana. Pendampingan ini mencakup pertemuan rutin dengan para terpidana di dalam lembaga pemasyarakatan, menghubungi para terpidana dengan keluarga mereka, melakukan pertemuan-pertemuan dengan pemangku kepentingan di dua negara untuk memperjuangkan pemindahan narapidana. Dari proses ini, kami belajar bahwa para terpidana dalam kasus narkotika ini, yang umumnya adalah perempuan, juga adalah korban perdagangan manusia (human trafficking) dengan elemen pemaksaan kejahatan. Kasus-kasus mereka menunjukkan bahwa mereka menjadi kurir narkotika karena pemaksaan, ancaman kekerasan, atau berada dalam relasi kuasa yang akhirnya menyebabkan mereka mau tidak mau terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Hasil kerja kolaborasi internasional antara masyarakat sipil ini membuahkan hasil yang positif. Pada bulan Maret lalu, kami berhasil membawa pulang salah satu klien kami bernama Asih yang sudah hidup di berbagai penjara di Malaysia selama kurang lebih 15 tahun kembali ke Indonesia. Asih berasal dari keluarga dengan status ekonomi rentan, di mana orang tua dan anak-anaknya menyambung hidup dengan pekerjaan-pekerjaan informal. Pendampingan yang dilakukan lintas negara ini mampu mengantarkan Asih kembali ke rumahnya bersama dengan keluarganya.

Pekerjaan pendampingan kasus-kasus kebebasan berekspresi yang LBHM lakukan di Jakarta juga mendapatkan bantuan dari Mandiri. Sejak penangkapan besar-besaran orang-orang muda pasca demonstrasi Agustus 2025, Mandiri berkali-kali melakukan aksi solidaritas untuk mendorong pemerintah Indonesia tidak melakukan kriminalisasi atas kebebasan berpendapat dan mendorong pemenuhan hak-hak tersangka/terdakwa. 

Berkaca dari pengalaman-pengalaman kerja bersama ini, LBHM melihat bahwa tuduhan kejahatan yang dilayangkan kepada dua organisasi ini tidak berdasar. Lebih jauh, pemblokiran dan pencekalan tanpa proses peradilan yang imparsial dan adil adalah bentuk represi atas hak asasi universal yang sudah tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Apa yang terjadi pada Hayat dan Mandiri adalah pelanggaran atas hak atas peradilan yang adil (Pasal 10), hak bergerak (Pasal 13), kebebasan berpikir (Pasal 19), dan kebebasan berkumpul (Pasal 20). Represi ini juga memperburuk tren perampasan ruang sipil bagi Pembela HAM (Human Rights Defenders) di kawasan Asia Tenggara.

Kondisi pemblokiran rekening dan pencekalan pada pemimpin organisasi masyarakat sipil ini juga menemukan paralelnya di Indonesia. Baru bulan lalu, publik di Indonesia dihebohkan dengan pemblokiran rekening Aliansi Masyarakat Pati Bersatu beberapa hari sebelum aksi demonstrasi mereka di Jakarta berjalan. Pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum tanpa adanya putusan pengadilan yang mengikat.

Pemblokiran dan pencekalan yang dilakukan tanpa prosedur pemeriksaan hukum yang transparan, adil, dan imparsial adalah cara kotor untuk membungkam Pembela HAM. Pemerintah negara mana pun harus menyadari bahwa kerja-kerja membela HAM dan merawat ruang sipil adalah pekerjaan yang esensial untuk memastikan demokrasi tetap berjalan.

Jakarta, 16 September 2026

Narahubung: Albert Wirya (0852-1524-1116)



English version

LBHM Stands in Solidarity with Hayat and Mandiri

Community Legal Aid Institute (Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat – LBHM) stands in solidarity with our two partner organisations in Malaysia, Hayat and Mandiri, which are currently facing a series of repressive actions by the Malaysian government over their human rights work.

On September 10, 2026, Polis Diraja Malaysia froze the bank accounts of both Hayat and Mandiri. Alongside these organisational accounts, the government also froze the personal bank accounts of the leaders of both organisations, Dobby Chew and Amir Hadi. Furthermore, both leaders have been subjected to a travel ban, preventing them from leaving Malaysia.

Due to the freezing of these accounts, both organisations are struggling to carry out the work outlined in their institutional visions and missions. This blockade has left them unable to pay the wages of their staff members. The freezing of their personal accounts has also made it difficult for Dobby Chew and Amir Hadi to meet their daily basic needs.

Based on the information received, there was no clear investigation process prior to the freezing of their bank accounts. They received no written clarification explaining why their accounts were frozen or what specific offences they allegedly committed to warrant such financial blockades and travel bans.

Drawing from LBHM’s direct experience, we can testify that the work of these two organisations genuinely champions the human rights of vulnerable groups and works to prevent the shrinking of civic space in Malaysia. Since 2024, LBHM has collaborated with Hayat to document Indonesian death row prisoners in Malaysia. Through the abolition of the mandatory death penalty and the introduction of resentencing policies, more than 100 Indonesian citizens (WNI) previously facing execution have had their sentences commuted from death to imprisonment. However, this sentence reduction does not automatically grant them access to their fundamental rights, such as the right to justice and the right to health.

Building upon this situation, LBHM and Hayat have provided legal accompaniment and support to these prisoners. This assistance includes regular prison visits, facilitating communication between prisoners and their families, and holding meetings with stakeholders in both countries to advocate for prisoner transfers. Through this process, we have learned that many drug convicts, particularly women, are also victims of human trafficking with elements of forced criminality. Their cases demonstrate that they became drug couriers due to coercion, threats of violence, or unequal power dynamics that ultimately forced them to become involved in drug offences.

The results of this international civil society collaboration have yielded positive outcomes. Last March, we successfully brought home one of our clients, Asih, who had spent approximately 15 years in various Malaysian prisons, and reunited her with her family in Indonesia. Asih comes from a family of vulnerable economic status, where her parents and children rely on informal jobs to survive. This cross-border advocacy and assistance successfully brought Asih back home to her family.

The case assistance that LBHM carries out in handling freedom of expression cases in Jakarta has also received support from Mandiri. Following the mass arrests of young people in the wake of the August 2025 demonstrations, Mandiri repeatedly organised solidarity actions to urge the Indonesian government to halt the criminalisation of freedom of expression and to advocate for the fulfilment of the rights of suspects and defendants.

Reflecting on these collaborative working experiences, LBHM views the allegations levelled against these two organisations as baseless. Furthermore, asset freezes and travel bans carried out without a fair and impartial judicial process constitute a form of repression against universal human rights as enshrined in the Universal Declaration of Human Rights. What is happening to Hayat and Mandiri is a violation of the right to a fair trial (Article 10), the right to freedom of movement (Article 13), freedom of thought (Article 19), and freedom of assembly (Article 20). This repression also worsens the concerning trend of shrinking civic space for Human Rights Defenders (HRDs) across the Southeast Asian region.

The freezing of bank accounts and travel bans targeting civil society leaders also finds a parallel in Indonesia. Just last month, the Indonesian public was shocked by the freezing of the bank accounts of the Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, just days before their planned demonstration in Jakarta. The blockade was executed at the request of law enforcement agencies without any binding court order.

Asset freezes and travel bans executed without transparent, fair, and impartial legal procedures are dirty tactics designed to silence Human Rights Defenders. Governments everywhere must recognise that defending human rights and safeguarding civic space are essential endeavours to ensure that democracy continues to thrive.

Jakarta, 16th September 2026

Contact Person: Albert Wirya (0852-1524-1116) 

 

Revisi UU HAM Problematik: Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Proses Legislasi

Jakarta, 14 September 2026 –  Wakil Menteri Hukum Edward O.S.Hiariej dalam keynote speech pada Konferensi Hukum Tata Negara ke IX menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah menyelesaikan proses harmonisasi penyusunan revisi terhadap UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Merespons situasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia menyatakan sikap menolak proses penyusunan RUU HAM yang secara formal maupun substantif masih sangat bermasalah.

UU HAM memiliki kedudukan yang krusial dalam menjamin hak-hak seluruh warga negara Indonesia sekaligus menjadi landasan hukum strategis bagi negara dalam memenuhi kewajibannya. Namun, revisi yang diinisiasi oleh Kementerian Hak Asasi Manusia masih jauh dari mencerminkan kondisi dan situasi HAM yang nyata di tengah masyarakat. Secara prosedural, Koalisi memandang bahwa proses penyusunan RUU HAM dilakukan secara tertutup, terburu-buru, serta tidak inklusif dan partisipatif. Hal ini tergambar dari beberapa hal:

Pertama, tidak tersedianya Naskah Akademik dan draf RUU HAM yang dapat diakses oleh publik secara resmi dan memuat perkembangan terkini. Keterbukaan informasi harus bermakna serta dapat diakses yang menyediakan dokumen tersedia dalam berbagai format (Braille, easy-read/bahasa sederhana, teks alternatif dan video bahasa isyarat). 

Kedua, informasi terkait proses dan substansi pembahasan RUU HAM juga tidak tersedia, sehingga menyulitkan masyarakat sipil untuk dapat memberikan masukan dan berpartisipasi secara bermakna. 

Ketiga, berdasarkan draf yang beredar proses pembahasan RUU HAM justru melibatkan lembaga-lembaga negara yang dinilai tidak relevan dengan substansi HAM seperti Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI). 

Keempat, proses penyusunan RUU HAM tidak melibatkan masyarakat sipil secara luas termasuk kelompok-kelompok yang hak dan kepentingannya berpotensi terdampak oleh RUU HAM, diantaranya kelompok  minoritas gender, orang dengan kondisi kesehatan tertentu, penyandang disabilitas, perempuan, anak,  masyarakat adat, pekerja migran, pekerja rumah tangga, dan kelompok lain yang berada dalam situasi rentan terhadap pelanggaran HAM.

Di samping itu, secara substantif, berdasarkan draf yang beredar Koalisi memandang terdapat banyak norma bermasalah yang harus diperbaiki serta norma yang seharusnya diatur namun belum diakomodasi dalam draf RUU HAM, antara lain:

Pertama, pengaturan mengenai hak-hak fundamental, termasuk norma anti-diskriminasi yang secara tegas melindungi kelompok rentan, minoritas, dan kelompok marginal lainnya dari segala bentuk perlakuan diskriminatif namun tidak diikuti dengan pengaturan yang komprehensif. Pada draf saat ini, cakupan diskriminasi yang diatur masih kurang luas dan mengabaikan mandat tindakan afirmasi (positive action) serta ketidakselarasan antara definisi faktual dan daftar subjek kelompok rentan. Pengabaian kerentanan faktual yang selama ini dialami oleh kelompok rentan seperti kelompok dengan identitas gender, orientasi seksual, jenis pekerjaan, status kesehatan tertentu, status kewarganegaraan justru berisiko memperparah pelanggaran dan tanpa pengaturan yang jelas terkait kelompok rentan maka tidak akan ada kesetaraan 

Kedua, Rancangan yang menempatkan disabilitas dalam pasal yang sama dengan “fakir miskin” dan “anak terlantar” justru bertentangan dengan semangat klausul anti-diskriminasi itu sendiri, karena pendekatan karitatif/medis pada dasarnya mengafirmasi disabilitas sebagai kekurangan individu yang perlu dikasihani, bukan sebagai identitas yang dilindungi dari diskriminasi struktural (model sosial CRPD, Pasal 1 & 3). Hal ini memperlihatkan cara pandang legislative drafter yang masih memandang kelompok disabilitas dengan charity model. Seharusnya, definisi diskriminasi eksplisit mencakup penolakan akomodasi yang layak sebagai bentuk diskriminasi (Pasal 2 CRPD). Selain itu, draf RUU HAM juga belum memuat pengakuan terhadap diskriminasi berlapis, misalnya yang dialami oleh perempuan penyandang disabilitas atau penyandang disabilitas psikososial di masyarakat adat. 

Ketiga, definisi yang jelas serta pengaturan komprehensif mengenai pelindungan terhadap Pembela HAM, termasuk jaminan atas keamanan, kebebasan berekspresi, dan perlindungan dari kriminalisasi maupun tindakan represif dalam menjalankan tugas mereka membela HAM.

Keempat, mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran HAM, baik dalam bentuk kompensasi, rehabilitasi, maupun jaminan ketidakberulangan (non-recurrence), serta langkah konkret untuk menghapuskan impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM. 

Kelima, mengakui adanya hak alam dan perlindungan terhadap lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat adat, termasuk pengakuan atas hak atas tanah, wilayah adat, sumber daya alam, persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC), dan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian integral dari perlindungan HAM yang utuh dan berkelanjutan.

Keenam, Menguatkan peran kelembagaan negara di bidang HAM, khususnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) maupun Komisi HAM lainnya seperti Komnas Perempuan, KPAI, KND agar memiliki kewenangan yang lebih kuat, independen, dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan politik maupun kekuasaan tertentu, sehingga mampu memberikan perlindungan yang substantif terhadap pemenuhan hak-hak warga negara.

Ketujuh, RUU HAM harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap Pembela HAM, termasuk Perempuan Pembela HAM, dengan memuat bab atau ketentuan khusus yang secara eksplisit mengakui dan melindungi kerja-kerja pembelaan HAM serta menjamin mekanisme perlindungan yang responsif gender. Perlindungan tersebut setidaknya harus mencakup akses terhadap pendampingan hukum yang cepat dan mudah dijangkau, mekanisme respons darurat bagi Pembela HAM yang menghadapi ancaman, serta penanganan dan penindakan yang serius terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan serangan yang ditujukan kepada mereka.

Kedelapan, RUU HAM saat ini tidak memberikan kewenangan secara eksplisit terhadap Komnas HAM untuk memantau dan mencegah lahirnya kebijakan diskriminatif serta menindak atau mengambil langkah-langkah terhadap kebijakan diskriminatif yang telah disahkan baik di tingkat pusat maupun daerah. Sementara itu, Paris Principles menempatkan peran utama Komnas HAM adalah harmonisasi aturan nasional dengan hukum internasional.  

Terhadap draf RUU HAM, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia mendesak:

  1. Kementerian Hak Asasi Manusia dan DPR membuka Naskah Akademik dan draf RUU HAM terbaru beserta Informasi Lainnya yang Berkaitan dengan Proses Legislasi: Sehingga memudahkan masyarakat untuk memiliki pengetahuan yang setara dengan pembentuk undang-undang atas proses legislasi RUU HAM yang sedang berjalan. 
  2. Kementerian Hak Asasi Manusia dan DPR memastikan adanya Partisipasi Bermakna dalam Penyusunan RUU HAM: Menghentikan proses legislasi yang elitis dan melibatkan secara bermakna individu, organisasi masyarakat sipil, kelompok perempuan akar rumput (perempuan adat, petani, nelayan, buruh migran), kelompok minoritas gender, penyandang disabilitas, dan penyintas dalam setiap tahapan penyusunan sehingga  RUU HAM betul-betul berangkat dari refleksi terhadap berbagai persoalan perlindungan dan  penegakan HAM di Indonesia yang membutuhkan solusi;
  3. Memperkuat Klausul Anti-Diskriminasi: Menegaskan larangan segala bentuk diskriminasi berdasarkan gender, identitas dan ekspresi gender, agama, keyakinan, etnis, disabilitas, status sosial ekonomi, dan identitas lainnya dalam pemenuhan HAM.
  4. Menegaskan Kewajiban Afirmatif Sebagai Bagian dari Konstitusi: Mengintegrasikan mandat Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dengan mewajibkan negara menerapkan tindakan afirmatif untuk mencapai kesetaraan substantif bagi seluruh kelompok rentan. Selain itu, bagi kelompok disabilitas, kewajiban afirmatif berarti penyediaan akomodasi yang layak dan aksesibilitas universal sebagai kewajiban hukum, bukan kebijakan sukarela/karitatif.
  5. Memperketat Pengaturan terkait Pembatasan Hak: Merumuskan secara jelas dan ketat alasan pembatasan hak atas dasar ketertiban umum, moral publik, dan keamanan nasional guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan pembatasan sewenang-wenang hak warga negara. Frasa “ketertiban umum”, “moral publik”, “keamanan nasional” bukan hanya berisiko disalahgunakan secara umum, namun punya sejarah panjang yang digunakan secara spesifik untuk melegitimasi perampasan kemerdekaan atas dasar kondisi disabilitas dan kondisi mental untuk memasung dan merawat secara paksa yang selalu dibingkai sebagai “demi ketertiban”, “demi keamanan dirinya/orang lain”, atau “demi kesehatan umum”. Tanpa pengecualian eksplisit, klausul pembatasan hak versi umum ini justru bisa melegitimasi praktik “hukuman tanpa kejahatan”, yang  berdampak pada ribuan orang yang ditahan di dalam panti rehabilitasi karena kondisi disabilitasnya. 
  6. Memperkuat Prosedur yang Independen untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM: Mengatur ulang pengecualian asas non-retroaktif terbatas untuk memastikan tersedianya mekanisme yudisial terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dan bentuk kejahatan serius lainnya.
  7. Memperjelas Forum Peradilan yang Berwenang dalam Mengajukan Gugatan Pelanggaran HAM dan Memastikan Ketersediaan Akses Hak-hak Korban Pelanggaran HAM. Forum peradilan harus menjamin akomodasi prosedural (interpreter isyarat, pendamping, format aksesibel, penyesuaian cara pemeriksaan) bagi penyandang disabilitas sebagai korban, saksi, maupun penggugat dan yang lebih mendasar, mengakui kapasitas hukum penuh agar penyandang disabilitas psikososial/intelektual bisa mengajukan gugatan atas namanya sendiri, tanpa harus diwakili wali/pengampu (Pasal 12 & 13 CRPD).
  8. Memperkuat Pengaturan Perlindungan Pembela HAM: Memastikan adanya mekanisme perlindungan yang menyeluruh terhadap pembela HAM dari segala bentuk serangan  terhadap Pembela HAM dan PPHAM yang responsif gender (kriminalisasi, gugatan, intimidasi, berbagai bentuk pembungkaman, kekerasan, dan sebagainya).
  9. Memperkuat Mekanisme Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat:  Menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat harus kembali pada wataknya yang deklaratif secara menyeluruh sebagai hak yang telah hidup dan melekat, bukan pemberian negara, serta menjamin perlindungan atas wilayah adat, tanah ulayat, sumber daya alam, identitas budaya, kelembagaan adat, hukum adat, hak menentukan prioritas pembangunan, dan penerapan prinsip FPIC.
  10. Memperkuat Norma Pengaturan Penggusuran Paksa sebagai Jaminan Keamanan Bermukim: Mengatur perlindungan dari penggusuran paksa secara komprehensif dan secara multidimensional meliputi jaminan keamanan bermukim, larangan tindakan penggusuran sewenang-wenang , pertimbangan dampak terhadap kelompok rentan, dan pemulihan efektif bagi korban. Selain itu, negara juga bertanggung jawab untuk membuat regulasi yang menentang penggusuran paksa dan menyatakan tiap penggusuran paksa adalah pelanggaran berat HAM.
  11. Memperkuat peran Komnas HAM untuk mencegah, monitoring, dan mencabut kebijakan diskriminatif. Hasil pemantauan Komnas HAM menjadi rekomendasi yang mengikat bagi Pemerintah untuk mengubah, menghapus, atau mencabut kebijakan yang diskriminatif terhadap kelompok rentan. 
  12. Pemerintah menghentikan proses legislasi untuk memastikan adanya akses informasi yang terbuka dan partisipasi yang bermakna secara inklusif serta   memperbaiki berbagai permasalahan substansi RUU HAM.    

Jakarta, 14 September 2026

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia

Serangan Air Keras Dibalas Impunitas, Terdakwa Dihukum Ringan, 16+ OTK Masih Bebas

Jakarta, 7 September 2026 – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) yang meringankan hukuman empat orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pelaku serangan air keras terhadap Andrie Yunus. Putusan Dilmilti II Jakarta Nomor: 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 justru memberikan keringanan kepada pelaku, tidak menghadirkan keadilan bagi korban, memperkuat praktik impunitas, dan memberi kesan bahwa anggota militer memperoleh perlakuan eksklusif di hadapan hukum.

Putusan ini juga menutup persoalan yang lebih besar utamanya berkaitan dengan temuan TAUD tentang lebih dari 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian serangan terhadap Andrie Yunus dan belum diproses secara hukum. Sejak awal, TAUD telah menyerahkan bukti dan mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang tidak hanya menjalankan serangan, tetapi juga diduga memerintahkan, merencanakan, mendanai, atau berada di balik serangan tersebut.

Sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, seharusnya Negara tidak berhenti pada penghukuman terhadap empat pelaku dan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, termasuk mereka yang memberikan perintah dan menjadi aktor intelektual. Kegagalan untuk mengungkap dan mempertanggungjawabkan aktor-aktor tersebut bukan sekadar kegagalan investigasi, tetapi berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap kejahatan. Jika Negara tidak berhasil mengungkap para pelaku maka dengan demikian Negara turut terlibat dalam kejahatan ini.

Atas situasi tersebut, TAUD menilai:

Pertama, putusan banding memperlihatkan pola pemidanaan berpihak pada para pelaku dan mengabaikan hak korban. Sedari awal, peradilan militer telah ditolak dengan tegas oleh Andrie Yunus sebagai korban. Namun, Dilmilti II Jakarta justru meringankan hukuman Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing selama 6 (enam) bulan serta membatalkan pidana tambahan pemecatan. Pertimbangan bahwa keduanya masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI dengan alasan pemidanaan tidak semata-mata bersifat retributif, hasil pemeriksaan psikologi, masih dapat dibina secara internal, bukan residivis, mengakui perbuatan, memiliki keluarga, serta ketidakhadiran korban dalam persidangan tingkat pertama, justru mengabaikan beratnya kejahatan dan dampak yang ditanggung Andrie Yunus.

Status para pelaku sebagai prajurit TNI, terlebih mereka berasal dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, semestinya justru menjadi keadaan yang memberatkan. Para pelaku memiliki posisi dan kapasitas khusus yang seharusnya menuntut standar pertanggungjawaban yang lebih tinggi, bukan menjadi dasar untuk mempertahankan mereka sebagai prajurit setelah melakukan tindak pidana serius terhadap warga sipil.

Lebih mengkhawatirkan, pertimbangan majelis mengenai ketidakhadiran dan kondisi medis Andrie justru menunjukkan kecenderungan victim blaming, karena korban seolah ditempatkan sebagai pihak yang turut dipersoalkan dalam menentukan keringanan hukuman bagi pelaku. Ketidakhadiran korban dalam persidangan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi pertanggungjawaban pelaku, terlebih ketika ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan korban akibat serangan yang dialaminya.

Saat persidangan berlangsung, Andrie tengah menjalani perawatan intensif untuk luka bakarnya dan harus membatasi kontak dengan dunia luar guna meminimalkan risiko paparan bakteri. Perawatan tersebut juga bahkan dilakukan secara komprehensif dengan tim medis multidisiplin. Dalam persidangan di Dilmil II-08 Jakarta pada 20 Mei 2026, dokter spesialis mata dr. Faraby Martha telah menerangkan bahwa paparan air keras menyebabkan kerusakan sel punca kornea mata kanan sekitar 40% dan mengakibatkan gangguan penglihatan serius. Kini, mata kanan Andrie hanya mampu menangkap cahaya dan bahkan tidak mampu mengenali huruf dengan ukuran paling besar.

Selama lima bulan terakhir, Andrie telah menjalani tiga kali operasi mata, empat kali operasi bedah plastik, cangkok kulit akibat luka bakar yang mengenai sekitar seperlima tubuh bagian kanannya, dan masih terdapat rangkaian tindakan medis lanjutan hingga kebutuhan untuk segera operasi krusial bagi kornea mata kanannya. Dalam keadaan demikian, menjadikan ketidakhadiran korban sebagai salah satu dasar untuk meringankan hukuman pelaku bukan hanya tidak sensitif terhadap kondisi korban, tetapi juga membalikkan logika pertanggungjawaban pidana.

Kedua, pertimbangan putusan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam kemampuan peradilan militer menilai fakta dan menjalankan fungsi kehakiman secara independen. Pertimbangan tersebut sekaligus memperlihatkan persoalan serius dalam kemampuan majelis menilai fakta medis dan pembuktian berbasis ilmu pengetahuan (scientific evidence). Keterangan para dokter yang disampaikan di persidangan semestinya dinilai sebagai bagian penting dari pembuktian, terlebih ketika berkaitan langsung dengan akibat tindak pidana terhadap korban. Pengabaian terhadap fakta tersebut menunjukkan bahwa peradilan militer masih menghadapi persoalan dalam menerapkan standar pembuktian yang modern dan berbasis ilmu pengetahuan.

Persoalan ini menjadi semakin serius karena hakim militer berada dalam lingkungan yang memiliki struktur, pangkat, dan kultur komando militer, sementara fungsi kekuasaan kehakiman mensyaratkan independensi dan kebebasan dari campur tangan kekuasaan lain. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mendasar ketika peradilan militer memeriksa tindak pidana yang dilakukan prajurit terhadap warga sipil. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) harus memastikan prinsip one roof system dalam menjalankan kekuasaan kehakiman terhadap badan peradilan di bawahnya dan melakukan reformasi terhadap peradilan militer agar fungsi yudisial tidak bercampur dengan struktur kekuasaan militer di bawah komando Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.

Ketiga, putusan banding tersebut juga menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan pidana di lingkungan peradilan militer yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik impunitas. Majelis menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II masih layak dipertahankan sebagai prajurit karena masih dapat dibina secara internal. Namun, pertimbangan tersebut patut dipertanyakan apabila dibandingkan dengan setidaknya dua putusan lain yang ditemukan TAUD, yakni Putusan Dilmilti II Jakarta Nomor 41-K/PMT.II/BDG/AD/V/2026 tanggal 5 Agustus 2026 dan Nomor 47-K/PMT.II/BDG/AD/V/2026 tanggal 24 Juni 2026.

Dalam kedua perkara tersebut, terdakwa dijatuhi pidana pemecatan meskipun hukuman penjaranya lebih ringan dibandingkan hukuman para pelaku serangan air keras terhadap Andrie Yunus, masing-masing dalam perkara asusila dan penipuan. Lebih jauh, terdapat hakim yang sama dalam kedua putusan tersebut, yaitu Laksamana Pertama TNI Hari Aji Sugianto, S.H., M.H., dan Kolonel Chk Masykur, S.T., S.H., M.H.

Perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan standar pemidanaan di peradilan militer. Jika pola seperti ini terus berlangsung, peradilan militer berisiko dipandang bukan sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai ruang perlindungan bagi pelaku tindak pidana yang berasal dari institusi militer.

Inkonsistensi tersebut semakin terlihat apabila dibandingkan dengan setidaknya dua putusan lain yang ditemukan TAUD, yakni Putusan Dilmilti II Jakarta Nomor 41-K/PMT.II/BDG/AD/V/2026 tanggal 5 Agustus 2026 dan Nomor 47-K/PMT.II/BDG/AD/V/2026 tanggal 24 Juni 2026. Dalam kedua perkara tersebut, terdakwa dijatuhi pidana pemecatan meskipun hukuman penjaranya lebih ringan dibandingkan yang dijatuhkan kepada pelaku serangan air keras terhadap Andrie Yunus, masing-masing dalam perkara asusila dan penipuan. Bahkan, terdapat hakim yang sama dalam kedua putusan tersebut, yakni Laksamana Pertama TNI Hari Aji Sugianto, S.H., M.H., dan Kolonel Chk Masykur, S.T., S.H., M.H.

Di sisi lain, penggunaan paradigma KUHP Baru untuk mempertahankan status para Terdakwa sebagai prajurit juga tidak dapat diterapkan secara sederhana tanpa mempertimbangkan karakter khusus anggota militer, termasuk pendidikan, kewenangan membawa senjata, disiplin dan struktur komando, serta kapasitas dalam menggunakan kekerasan. Karena itu, perbedaan perlakuan pemidanaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi standar penghukuman di peradilan militer. Kondisi ini pada akhirnya bukan hanya merugikan korban, tetapi juga menempatkan masyarakat dalam bayang-bayang ancaman kekerasan oleh aparat yang seharusnya tunduk pada hukum.

Keempat, persoalan dalam perkara ini tidak berhenti pada putusan, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi sejak proses persidangan tingkat pertama dan hingga kini belum ditindaklanjuti secara serius.

Dalam persidangan pada 29 April, 6 Mei, dan 7 Mei 2026, TAUD mencatat sejumlah tindakan dan pernyataan Majelis Hakim yang patut diduga melanggar KEPPH, antara lain memegang dan menunjukkan barang bukti berupa botol tumbler tanpa pelindung atau sarung tangan sehingga berpotensi menghilangkan atau mengaburkan jejak, menggunakan kata-kata yang tidak pantas seperti “goblok”, memberikan penjelasan mengenai cara melakukan penyiraman air keras agar pelaku tidak terkena cairan, serta menyayangkan cara para Terdakwa melakukan tindak pidana yang disebut “amatir”. Majelis juga mendesak korban untuk hadir dalam persidangan, termasuk dengan ancaman pemanggilan paksa dan pidana, meskipun Andrie Yunus sejak awal menolak proses peradilan militer dan saat itu berada dalam kondisi medis serta psikologis yang membutuhkan pemulihan dan perawatan intensif.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pada 18 Mei 2026 TAUD telah mengadukan tiga hakim tingkat pertama Dilmil II-08 Jakarta, yaitu Fredy Ferdian Isnartanto, Irwan Rasri, dan M. Zainal Abidin, kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawas MA (Bawas MA), dan Kamar Pengawasan MA. Namun, lebih dari tiga bulan setelah pengaduan disampaikan, belum terdapat tindak lanjut yang transparan dan memadai.

Bawas MA terakhir menyampaikan Tembusan Surat Nomor 3582/BP/PW1.1.1/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 mengenai permohonan klarifikasi kepada Kepala Dilmil II-08 Jakarta, sementara KY pada 29 Juni 2026 menyatakan telah melakukan analisis dan sebelumnya melakukan pemantauan persidangan hingga perkara selesai. Adapun Kamar Pengawasan MA tidak memberikan tindak lanjut atas pengaduan TAUD.

TAUD bahkan telah meminta informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan pada 27 dan 28 Juli 2026, tetapi tidak memperoleh jawaban. Padahal, Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan MA Nomor 9 Tahun 2016 menjamin hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan, sementara Pasal 64 ayat (1) Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2024 mengatur batas waktu penanganan laporan dugaan KEPPH paling lama 60 hari sejak diregister hingga diputus dalam sidang pleno.

Kondisi tersebut patut diduga sebagai bentuk maladministrasi dalam penanganan pengaduan, mengingat tidak adanya kepastian mengenai proses verifikasi, pemeriksaan, maupun hasil tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan. Mekanisme pengawasan tidak seharusnya berhenti pada penerimaan laporan atau permintaan klarifikasi, tetapi harus memastikan setiap dugaan pelanggaran etik diperiksa secara serius, transparan, dan akuntabel.

Oleh karena itu, MA dan KY harus segera memberikan penjelasan mengenai status dan tindak lanjut pengaduan TAUD. Jika dugaan pelanggaran etik yang telah dilaporkan tidak diperiksa secara efektif, maka mekanisme pengawasan justru berisiko membiarkan pelanggaran terhadap prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim.

Kelima, penyidikan Polda Metro Jaya mengalami kemandekan dan belum mengungkap keseluruhan rangkaian serangan, sehingga penegakan hukum tidak boleh berhenti pada empat pelaku yang telah diproses di peradilan militer. Hingga saat ini, belum terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan Laporan Polisi model A, yang berdasarkan Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel tanggal 2 Juni 2026 diperintahkan untuk kembali dilanjutkan penyidikannya, maupun Laporan Polisi model B.

Padahal, sejak awal telah terdapat informasi, temuan, dan petunjuk yang dapat dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan lebih dari 16 orang dalam rangkaian serangan terhadap Andrie Yunus. Karena itu, penyidikan harus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang memerintahkan, merencanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, atau mendanai serangan, sehingga pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada 4 orang yang telah diproses di peradilan militer.

Dalam perkembangan terakhir, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan akan meminta keterangan dari anggota BAIS TNI yang perkaranya telah diproses dalam yurisdiksi peradilan militer. Namun, hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret untuk menjalankan pemeriksaan tersebut maupun mengembangkan informasi yang dapat diperoleh darinya. Padahal, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki pengetahuan langsung mengenai operasi percobaan pembunuhan berencana tersebut merupakan langkah penting untuk membuka penyidikan yang lebih mendalam, termasuk mengungkap bagaimana operasi direncanakan, dikoordinasikan, dan dijalankan.

Penyidikan juga harus bergerak melampaui pelaku yang melakukan serangan di lapangan dengan menelusuri mata rantai komando dan pihak-pihak yang memiliki hubungan vertikal, kewenangan, maupun tanggung jawab terhadap anggota yang diduga terlibat. Kepolisian harus mengungkap siapa yang memerintahkan, merencanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, maupun mendanai operasi tersebut, sebagaimana relevan dengan ketentuan pidana yang menjadi dasar Laporan Polisi model B. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum dapat menjangkau seluruh pihak yang terlibat, bukan berhenti pada empat orang yang telah diproses di peradilan militer.

Kemandekan penyidikan semakin terlihat dari tidak adanya tindak lanjut terhadap 86 titik CCTV yang sebelumnya disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada 16 Maret 2026. Padahal, pemeriksaan terhadap titik-titik tersebut semestinya dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mengidentifikasi dan mengungkap keterlibatan lebih dari 16 orang dalam rangkaian serangan. Kepolisian juga belum menunjukkan langkah yang memadai untuk mengamankan dan memeriksa barang bukti penting, termasuk wadah yang digunakan untuk menampung air keras. Barang bukti tersebut memiliki nilai pembuktian penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa, terlebih perintah pemusnahannya sebagaimana ditetapkan dalam putusan tingkat pertama justru dikuatkan dalam putusan banding Dilmilti II Jakarta.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyidikan belum berjalan secara utuh dan progresif. Kepolisian memiliki kewenangan, instrumen penyidikan, dan sumber daya untuk mengembangkan seluruh petunjuk yang tersedia. Karena itu, kegagalan menelusuri pelaku lain, mata rantai komando, serta bukti-bukti penting dalam perkara ini menguatkan dugaan bahwa penegakan hukum masih terhambat oleh kultur impunitas dan belum mampu mengungkap keseluruhan aktor yang bertanggung jawab.

 

Keenam, DPR RI telah gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekerasan yang melibatkan aparat militer. Dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2026, Komisi III tidak memberikan rekomendasi maupun langkah pengawasan lebih lanjut setelah menerima informasi bahwa berkas perkara telah diserahkan kepada Puspom TNI.

Pada 8 April 2026, TAUD juga menyampaikan permohonan audiensi kepada Koordinator Tim Pengawas Intelijen DPR RI serta surat kepada Ketua Komisi I DPR RI untuk mendesak RDPU dengan Mabes TNI dan pihak terkait. Namun, hingga saat ini, tidak satu pun permohonan tersebut memperoleh tanggapan.

Padahal, DPR RI memiliki fungsi pengawasan sebagaimana dimandatkan Pasal 20A UUD NRI 1945. Dalam hal ini, Komisi III seharusnya memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada empat pelaku yang telah diproses melalui peradilan militer, sementara Komisi I memiliki mandat untuk mengawasi bidang pertahanan dan intelijen. Komisi I semestinya mengoptimalkan Tim Pengawas Intelijen untuk meminta penjelasan mengenai dugaan keterlibatan BAIS TNI, penggunaan kewenangan intelijen, dan kemungkinan mata rantai komando, termasuk dengan memanggil Panglima TNI, Kepala BAIS TNI, Menteri Pertahanan, dan pihak terkait.

Pengawasan tersebut semakin mendesak setelah putusan banding justru meringankan hukuman dan membatalkan pidana pemecatan. DPR RI tidak boleh pasif ketika terdapat dugaan penggunaan kekuatan atau kapasitas intelijen militer terhadap warga sipil. Komisi I dan Komisi III harus memastikan adanya pertanggungjawaban kelembagaan, kontrol sipil yang efektif, serta proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Lebih jauh, DPR RI juga harus mendorong reformasi struktural, termasuk percepatan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil dapat diproses melalui peradilan umum. Sikap diam dan tidak adanya tindak lanjut atas permohonan TAUD berpotensi menjadi bentuk pembiaran (omission) terhadap dugaan pelanggaran HAM dan praktik impunitas. DPR RI harus memastikan tidak ada institusi negara, termasuk TNI dan intelijen, yang berada di luar jangkauan pengawasan demokratis dan di atas hukum.

Oleh karena itu kami mendesak:

  1. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap praktik pelanggaran etik majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta sekaligus menonaktifkan ketua Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta atas dugaan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang mengabaikan prinsip-prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim.
  2. Presiden Republik Indonesia untuk segera melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang meminta dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, mengingat kegagalan proses peradilan militer dalam mengungkap operasi penyiraman air keras dan ringannya vonis terhadap para Terdakwa.
  3. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti Laporan Polisi model A dan model B dengan korban Andrie Yunus. Termasuk mengungkap secara tuntas keterlibatan lebih dari 16 (enam) orang pelaku, sampai kepada mereka yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membantu, dan mendanai operasi penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
  4. Komnas HAM untuk segera mempercepat proses pembahasan internal dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini dan, apabila berdasarkan hasil penyelidikan terpenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat, menetapkannya sesuai kewenangan hukum yang berlaku serta menindaklanjutinya melalui mekanisme pro justitia.
  5. Mahkamah Konstitusi untuk segera memeriksa dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang TNI, serta memberikan putusan yang menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, termasuk dengan mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh Andrie Yunus selaku pemohon.
  6. Mereformasi dan membatasi kewenangan peradilan militer dalam perkara tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, khususnya tindak pidana yang korbannya merupakan warga sipil. Peradilan militer tidak semestinya menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya impunitas bagi pelaku tindak pidana umum. Penanganan tindak pidana terhadap warga sipil semestinya berada dalam yurisdiksi peradilan umum, dengan tetap menghormati ketentuan khusus yang berlaku bagi anggota TNI.
  7. Memastikan korban dan warga sipil memperoleh akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan yang efektif, tanpa diskriminasi berdasarkan status, jabatan, maupun institusi pelaku
  8. DPR dan Mahkamah Agung untuk tegas dan terbuka membongkar hambatan one roof system dalam tubuh pengadilan militer sekaligus melakukan reformasi terhadap pengadilan militer.

Jakarta, 7 September 2026

Tim Advokasi Untuk Demokrasi

Afif Abdul Qoyim – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Fadhil Alfathan  – LBH Jakarta

Airlangga Julio – AMAR Law Firm & Public Interest Law Office

Jane Rosalina Rumpia – KontraS

Gema Gita Persada – LBH Pers

Wildan Siregar  – Trend Asia

Hussein Ahmad – Imparsial

Asep Komarudin – Greenpeace Indonesia

Yosua Octavian – LBH Masyarakat

Diseminasi Kajian Teologis Pendekatan Pengurangan Dampak Buruk Bagi Penggunan Narkotika Dalam Perspektif Islam & Kristen

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) berkolaborasi dengan Muslimah Reformis dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) mendiseminasikan laporan kajian mengenai pengurangan dampak buruk (harm reduction) dalam perspektif teologis Islam dan Kristen. Kajian teologis ini berangkat dari persoalan pendekatan punitif yang selama ini digunakan negara dalam menangani persoalan narkotika, sehingga mengakibatkan ribuan orang yang menggunakan narkotika berada di penjara, bahkan menimbulkan persoalan akses terhadap keadilan dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia. Di sisi lain, pendekatan punitif juga perlahan mengikis pemahaman dan esensi dari pengurangan dampak buruk bagi orang yang menggunakan narkotika. 

Melalui kajian ini, LBHM, Muslimah Reformis, dan PGI menggali bagaimana Islam dan Kristen memandang pendekatan harm reduction serta keterkaitan nilai-nilai dalam kedua ajaran tersebut dengan harm reduction dan HAM. Bapak Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty sebagai Ketua Umum PGI membuka dialog dengan menekankan urgensi melihat persoalan narkotika dari sisi teologis. 

“Kajian ini mempertemukan bahasa teologis dan kesehatan publik yang jarang duduk di satu meja. Sumber daya teologis sangat memadai untuk membicarakan harm reduction karena belas kasih Allah lebih dulu daripada persoalan moral, sehingga penerimaan gereja bukan berarti mengabaikan pertobatan, tetapi sebagai upaya dialog ilmu pengetahuan untuk memahami kehidupan orang yang menggunakan narkotika.” 

Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, ketua Muslimah Reformis juga mengamini hal serupa dan mendudukkan Islam dalam melihat harm reduction. Ia menyampaikan: 

“Islam diturunkan untuk menjadi rahmat bagi alam semesta. Maka seharusnya melihat orang yang menggunakan narkotika sebagai bagian dari kita. Tugas kita sebagai sesama manusia adalah membantu pulih, kembali ke masyarakat, memberikan kemanfaatan, serta mengurangi dampak buruk di Indonesia dan masyarakat secara luas.” 

Respon narkotika saat ini menimbulkan stigma, marginalisasi, dan eksklusi terhadap orang yang menggunakan narkotika, maka kolaborasi lintas sektor menjadi solusi yang perlu ditilik kembali. Albert Wirya selaku Direktur LBHM mengelaborasi pentingnya membangun jembatan antara kebijakan narkotika dan teologi menjadi salah satu solusi atas kondisi saat ini.

“Upaya membangun dialog tidak bisa dilakukan sendiri karena banyak hal yang berkaitan dengan hukum dan HAM ditentukan oleh aspek-aspek di luar hukum dan HAM. Pertanyaannya adalah bagaimana bisa mengawinkan harm reduction dan teologis dalam konteks Indonesia yang sangat spesifik. Dialog hari ini  diharapkan bisa menjalar ke ruang-ruang lainnya untuk melanjutkan diskusi dan mengantarkan rahmat ke umatnya yang termarjinalkan.” 

Kegiatan diseminasi dihadiri sebanyak 178 peserta yang hadir secara luring dan daring. Adapun para peserta berasal dari beragam kelompok, mulai dari masyarakat sipil, kelompok keagamaan, tenaga kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Perspektif Kristen

Sesi pagi dimulai dengan pemaparan hasil penelitian dari perspektif Kristen yang dipandu oleh Lidya Banni dari Biro Litbang PGI. Paparan disampaikan oleh Dr. Alfian Rico dari Kepala Biro Litbang PGI.  

Dalam paparannya, kajian ini menemukan bahwa harm reduction adalah persoalan teologis yang serius dan sebagai praktik teologis-etis yang berakar pada belas kasih Allah dan berorientasi pada pemeliharaan kehidupan. Penggunaan narkotika adalah bagian dari realitas sosial. Implikasinya, gereja tidak dapat mereduksi orang yang menggunakan narkotika sebagai “pelanggar” sebab mereka tetap manusia yang bermartabat yang dikasihi Allah. Gereja dipanggil bukan untuk menghakimi melainkan menghadirkan keadilan yang memulihkan, pendampingan yang membebaskan. Teologis Kristen mengajarkan pendekatan pencegahan dan belas kasih. Belas kasih sebagai kasih Allah yang memelihara, melindungi, dan memulihkan kehidupan serta sebagai karakter gereja. 

Untuk mengelaborasi dan memperkaya diskusi, turut hadir para penanggap dari sisi HAM, pengalaman right holders, serta pemangku kepentingan. Ardhany Suryadarma dari Rumah Cemara menyoroti pentingnya kajian teologis ini: 

“Kajian ini menjadi titik awal yang penting dan nilai-nilai teologis yang sejalan dengan harm reduction harus diterjemahkan dalam praktiknya. Bukan sekedar menyelamatkan atau menjadi sasaran pertobatan, namun mendengar pengalaman dan menempatkan orang yang menggunakan narkotika sebagai subjek.” 

Salah satu momentum yang strategis untuk mengintegrasikan perspektif teologis adalah revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), sebagaimana yang disampaikan oleh Girlie Lipsky Ginting, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR):

“Pemerintah telah menangkap sinyal bahwa tidak tepat mengirimkan orang yang menggunakan narkotika ke penjara. Namun, dalam prosesnya, pemerintah juga belum sepenuhnya memahami proses rehabilitasi yang tidak konstan. Rehabilitasi tidak harus menjadi jawaban, tapi segala intervensi harus berdasarkan assessment dan kebutuhan orang yang menggunakan narkotika.”

Sementara Bapak Mangarerak Baringbing, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Umat dan Pengembangan Budaya (PUPB) dari Kementerian Agama RI, menawarkan kolaborasi dan siap memfasilitasi dengan program dan sumber daya yang dimiliki oleh Kementerian Agama kaitannya dengan harm reduction.  

Catatan penting dari para penanggap terhadap laporan kajian teologis Kristen adalah gereja perlu hati-hati agar tidak memaknai harm reduction sebagai kontrol sosial. Kajian ini juga perlu menyoroti latar belakang seseorang menggunakan narkotika, siapa yang dimanfaatkan, diuntungkan, memiliki akses terhadap rehabilitasi sehingga menemukan solusi berdasar akar masalahnya. 

Perspektif Islam

Pada sesi siang, diskusi dilanjutkan dengan pemaparan hasil kajian dari perspektif Islam yang dipandu oleh Jung Nurshabah Natsir dari Muslimah Reformis. Mila Muzakkar dari Generasi Literat sebagai perwakilan tim penulis bertindak memaparkan hasil kajian.  

“Kajian ini menemukan bahwa perspektif teologis sangat penting dan dibutuhkan karena agama berpengaruh besar dalam membentuk cara pandang masyarakat Indonesia,” ujarnya. 

Dalam teologis Islam, rahmat menjadi landasan dalam melihat orang yang menggunakan narkotika. Jembatan Islam dan harm reduction tercermin dalam 5 (lima) nilai, yaitu perlindungan jiwa, akal, agama, harta, dan keturunan. Praktik harm reduction dan teologis Islam ditemukan di beberapa negara Islam. Di Malaysia, mengintegrasikan pendekatan medis dan spiritual. Iran menerapkan terapi metadon di penjara dan pusat rehabilitasi serta penyediaan layanan integrasi. Adapun praktik di Indonesia dapat ditemukan di Tasawuf Underground dan Abah Anom di Pesantren Suryalaya. 

Sebagaimana dalam model diskusi di sesi pagi, paparan dari Muslimah Reformis ditanggapi oleh 3 (tiga) penanggap dari sisi hukum, HAM, dan keagamaan. Ahmad Zulfi Aufar, Analis Kebijakan dari Bimas Kementerian Agama RI, menekankan relevansi ajaran Islam dengan harm reduction:

“Ada tahapan penetapan hukum dalam sejarah hukum Islam. Pertama peringatan, kedua peringatan keras, dan ketiga pelarangan. Rasulullah mencontohkan tidak langsung memprovokasi dan melakukan hal-hal buruk.”

Dani Damanik, dari Yayasan Karisma mengingatkan pentingnya menempatkan orang yang menggunakan narkotika sebagai subjek dan mendengar perspektifnya:

“Seberapa banyak dalam diskusi-diskusi yang kita lakukan memposisikan pengguna narkotika dalam posisi strategis bukan sekedar objek. Perspektifnya perlu juga dibalik menjadi bagaimana pengguna NAPZA melihat tokoh agama.”

Ma’ruf Bajammal, pengacara publik di LBHM mengajak peserta diskusi merefleksikan maqasid al syari’ah dengan kebijakan narkotika saat ini:

“Jika harm reduction bagian dari upaya menjaga kehidupan dan mengurangi mudharat, bagaimana konsekuensinya terhadap kehidupan negara. Apakah kebijakan yang dipilih justru menghadirkan mudharat lain yang lebih besar? Maqasid al syari’ah bisa menjadi dasar uji proporsionalitas penggunaan hukum pidana terhadap orang yang menggunakan narkotika saat ini. Teologi rahmah harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang rahmah, hukum yang rahmah, dan penegakan hukum yang rahmah.”

Diseminasi laporan ini memperlihatkan pentingnya untuk menempatkan persoalan narkotika tidak semata-mata melalui pendekatan penghukuman. Ketika hari ini jumlah orang yang menggunakan narkotika yang berada di balik jeruji besi atau berhadapan dengan hukum terus bertambah, pendekatan penghukuman yang selama ini diyakini patut untuk diuji dan diganti dengan pendekatan lain yang terbukti efektif dan humanis. Perspektif teologis menjadi salah satu pijakan untuk mengembangkan respon yang lebih manusiawi terhadap orang yang menggunakan narkotika dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia.

Dari kegiatan diseminasi yang berlangsung, lahir sejumlah rekomendasi strategis sebagai berikut:

  1. DPR dan Kementerian Hukum sebagai koordinator dalam Panitia Antar-Kementerian (PAK) menguatkan pendekatan kesehatan dan mengintegrasikan pendekatan teologis yang memiliki nilai universal berupa kasih sayang dan rahmah dalam revisi UU Narkotika. 
  2. Kementerian Agama melalui lembaga dan tokoh agama mendorong terciptanya lingkungan yang inklusif bagi orang yang menggunakan narkotika, di antaranya melalui membaca persoalan narkotika sebagai isu kehidupan, berfokus pada martabat dan keselamatan bukan sebatas moralitas, hukum, dan kepanikan moral, sehingga bisa mengubah narasi sosial dari pendekatan penghukuman menuju pendekatan penyelamatan.
  3. Kementerian Agama bersama Kementerian Komunikasi dan Digital mengembangkan narasi teologis seputar narkotika, termasuk orang yang menggunakan narkotika dengan cara pandang yang humanis. 
  4. Kementerian Agama bersama Kementerian HAM memperkuat kapasitas dan peran tokoh agama mengenai harm reduction dan teologis yang mengedepankan penghormatan martabat manusia. 

Jakarta, 31 Agustus 2026

Narahubung:

Kimar: +62 852-1524-1116

Akuntabilitas Bukan Punitivitas: Ilusi Hukuman Mati Atas Penanggulangan Korupsi

Di tengah tekanan ekonomi, sulitnya lapangan kerja, dan harga kebutuhan pokok yang terus naik, terkikisnya ruang hidup masyarakat, kriminalisasi masyarakat adat, penggusuran dan perampasan hak atas tanah, ekspansifnya militer dalam ruang sipil, serta merosotnya iklim kebebasan berekspresi, terlebih saat ini bencana terjadi di beberapa wilayah dan masih belum tuntas penuntasannya namun publik terus disuguhi perkara korupsi yang menyeret mereka yang seharusnya menjaga hukum dan menegakan keadilan, mulai dari hakim, jaksa, polisi, walikota, bupati, PNS hingga wakil rakyat. Kemewahan dan privilese yang menyertai kekuasaan pun semakin terang dipertontonkan, bukan hanya oleh para pejabat, tetapi juga oleh keluarga mereka. Kemarahan publik semakin dalam dan meluas ketika negara kehilangan harga diri karena mereka yang seharusnya menjaga hukum justru menyalahgunakan kekuasaan tanpa rasa malu. Dalam situasi ketika kepercayaan terhadap institusi penegak hukum terus merosot, hukuman mati mudah dianggap sebagai jawaban paling tegas untuk menghadirkan efek jera. Namun, benarkah hukuman mati mampu memutusrantai korupsi?

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) memahami dan berdiri bersama kemarahan masyarakat terhadap korupsi yang terus menggerus kepercayaan publik. Korupsi, terlebih ketika dilakukan oleh aparat penegak hukum, adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas. Namun, ketegasan tidak boleh disamakan dengan punitivitas, dan pertanggungjawaban tidak boleh direduksi menjadi seberat mungkin hukuman yang dijatuhkan.

Persoalan utama pemberantasan korupsi bukan semata kurang beratnya ancaman pidana, melainkan sejauh mana negara mampu membongkar seluruh jaringan, menelusuri aliran uang, merampas hasil kejahatan, serta memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban tanpa tebang pilih, bahkan sejauh mana aset hasil korupsi memulihkan keadilan bagi korban. Kita membutuhkan pertanggungjawaban yang paling serius, bukan sekadar hukuman yang paling berat.

Pengalaman JATI dalam memantau penerapan hukuman mati pada perkara narkotika menunjukkan bahwa hukuman ekstrim tidak otomatis memutus jaringan kejahatan. Pidana mati justru kerap menyasar mereka yang berada di lapis bawah, seperti kurir, sementara pengendali, penyandang dana, pelindung, dan pihak yang menikmati keuntungan tetap sulit dijangkau. Kasus Mary Jane Veloso seorang buruh migran asal Filipina yang hampir dieksekusi mati di 2016, beberapa jam sebelum eksekusi dilaksanakan ternyata pelaku utamanya terungkap hingga mengakibatkan eksekusi terhadap Mary Jane ditunda tanpa kepastian hingga akhirnya akhir 2025 dipulangkan ke negaranya. Pengalaman ini menjadi peringatan bahwa menghukum mati seseorang tidak sama dengan membongkar kejahatan dan jaringan yang menopangnya.

Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa ancaman hukuman paling ekstrim tidak dengan sendirinya menekan korupsi. China masih mempertahankan dan menjatuhkan pidana mati dalam perkara korupsi berat. Pada 2026, pengadilan di China masih menjatuhkan pidana mati, termasuk pidana mati dengan penangguhan, dalam sejumlah perkara suap dan korupsi. Namun, dalam Indeks Persepsi Korupsi 2025, China memperoleh skor 43 dari 100 dan berada di peringkat 76 dari 182 negara. Vietnam, yang sebelumnya juga mengancam pidana mati untuk tindak pidana penggelapan dan penerimaan suap, memperoleh skor 41 dan berada di peringkat 81. Setelah bertahun-tahun mempertahankan ancaman tersebut, Vietnam kemudian menghapus pidana mati untuk kedua tindak pidana itu melalui perubahan hukum yang berlaku sejak 1 Juli 2025. Sementara di Indonesia, di tengah hukuman mati masih berlaku dan tren hukuman mati terus meningkat, Indeks Persepsi Korupsi 2025 menurut Laporan TII, Indonesia berada di skor 34 dari 100 dan peringkatnya berada di 109 dari 182. Tragisnya berdasarkan laporan Tren Vonis ICW tahun 2019-2023, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi mencapai Rp. 234,8 triliun. Namun, hanya Rp. 32,8 triliun atau sekitar 13,9 persen yang berhasil dirampas kembali ke negara. Berdasarkan kondisi ini menunjukan penerapan hukuman mati alih-alih menurunkan korupsi dan memulihkan aset hasil korupsi dan memberikan keadilan bagi korban, justru kenyataannya tidak memberikan jawaban terhadap penanggulangan korupsi menjadi lebih baik.

Pengalaman ini menegaskan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi tidak ditentukan oleh seberapa berat negara dapat menghukum, tetapi oleh kepastian penegakan hukum, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta jaminan atas proses hukum yang adil (due process of law). Penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum, tetapi tetap bebas dari intervensi kekuasaan dan dorongan untuk menentukan hukuman sebelum seluruh fakta diuji di pengadilan. Persoalan utama pemberantasan korupsi saat ini bukanlah terkait kurang beratnya ancaman pidana, melainkan rendahnya kepastian bahwa setiap pelaku akan diproses secara adil dan tanpa tebang pilih. Memperberat ancaman pidana tanpa memperbaiki kualitas penegakan hukum hanya akan menghasilkan ilusi ketegasan, bukan penyelesaian terhadap akar persoalan. China dan Vietnam menunjukkan satu hal yang penting, bahwa keberadaan hukuman mati tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa pemberantasan korupsi akan menjadi efektif hanya karena negara memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman paling ekstrim.

Lebih jauh, hukuman mati dijalankan melalui sistem penegakan hukum yang juga tidak kebal dari korupsi. Kewenangan untuk menentukan hukuman paling ekstrim justru dapat membuka ruang bagi pemerasan, suap, rekayasa perkara, dan penyalahgunaan kekuasaan ketika pengawasan lemah dan situasi kebebasan berekspresi yang turun memberikan pengaruh terhadap peran-peran oversight mechanism yang tidak optimal. Di lain pihak DPR sebagai lembaga pengawas juga terkesan tumpul dalam memperbaiki penanggulangan korupsi. Hal tersebut bisa disebabkan banyak anggota DPR terlibat korupsi dan menjadikan DPR sebagai lembaga yang tidak dipercaya publik. Di sinilah letak kontradiksinya, korupsi tidak dapat diberantas dengan memperbesar kekuasaan koersif dalam sistem yang masih rentan disalahgunakan. Dan menyerahkan pembahasan regulasi tentang pemberantasan korupsi oleh institusi yang korup dan tidak dipercaya publik mengikis akal sehat sejauh mana regulasi tentang perampasan aset akan berpihak pada pemberantasan korupsi yang hakiki. Oleh sebab itu tidak mengherankan jika sebagian kalangan menilai bahwa isu desakan untuk mengesahkan aturan tentang perampasan aset menjadi alat transaksi politik dibanding memulihkan kerugian negara dan memihak keadilan bagi korban.

Di titik ini menolak hukuman mati bukan berarti menawarkan hukuman ringan. Pelaku korupsi berat tetap dapat dijatuhi pidana , disertai pelacakan dan perampasan aset, penerapan tindak pidana pencucian uang, pemulihan kerugian negara, serta pertanggungjawaban terhadap setiap pihak yang membantu, melindungi, atau menikmati hasil korupsi.

Pembatasan penerapan pidana mati juga sejalan dengan paradigma KUHP Nasional. Pasal 67 menempatkan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif, sedangkan Pasal 98 menegaskan pidana mati sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Pasal 100 lebih lanjut menyatakan penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan sepuluh tahun dan pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila memenuhi syarat sikap dan perbuatan terpuji. Pembatasan ini sejalan dengan Pasal 6 ayat (2) ICCPR yang membatasi penggunaan pidana mati pada the most serious crimes. Komite HAM PBB melalui General Comment No. 36 menegaskan bahwa kategori tersebut harus ditafsirkan secara ketat sebagai kejahatan dengan tingkat keseriusan ekstrem yang melibatkan pembunuhan yang disengaja, serta secara eksplisit menyatakan bahwa korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya tidak dapat menjadi dasar penjatuhan pidana mati. Prinsip serupa ditegaskan dalam Safeguards Guaranteeing Protection of the Rights of Those Facing the Death Penalty melalui Resolusi ECOSOC 1984/50. Oleh karena itu, menjadikan pidana mati sebagai instrumen pemberantasan korupsi tidak sejalan dengan kecenderungan pembatasan dalam hukum pidana nasional maupun standar HAM internasional. Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya diukur dari berapa banyak koruptor yang mati, melainkan dari seberapa banyak korupsi yang berhasil dicegah, dibongkar, dan dipulihkan kerugiannya. Ketegasan terhadap korupsi seharusnya diukur dari kemampuan negara memastikan pertanggungjawaban yang menyeluruh, bukan dari seberapa berat hukuman yang dijatuhkan.

Pada sisi lain JIKA hukuman mati diterapkan, lantas apakah akan langsung dieksekusi dan dengan pelaksanaan eksekusi mati akan memulihkan kerugian negara? Jika ditilik dari peraturan perundang-undangan, hukuman mati merupakan puncak dari hukuman dan menegasikan penerapan hukuman selain pidana mati seperti pidana tambahan atau denda. Berdasarkan ketentuan tersebut hukuman mati justru semakin menghambat pemulihan keuangan negara. Bahkan setelah disahkannya KUHP Nasional dan Undang-undang Penyesuaian Pidana, tidak serta merta hukuman mati dilaksanakan dan membuka peluang untuk dikomutasi menjadi non-pidana mati. Bahkan setelah diajukan grasi namun tidak ada eksekusi mati selama 10 (sepuluh) tahun, pidana mati demi hukum diubah menjadi non-pidana mati. Berbagai ketentuan tersebut hukuman mati tidak kompatibel dan sinkron dengan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan uraian di atas Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) mendesak:

  1. Menghapus hukuman mati dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia;
  2. Memastikan penegakan hukum yang akuntabel dan transparan pada semua pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, terutama bagi mereka yang oleh karena jabatan atau hartanya memiliki kekuasaan besar.
  3. Memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal pada lembaga penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, kehakiman) untuk mencegah dan mengatasi konflik kepentingan dan korupsi peradilan.
  4. Mendorong reformasi kelembagaan yang sistemik untuk menutup celah bagi praktik-praktik korupsi.
  5. Menjamin kebebasan berekspresi dan menghentikan kriminalisasi terhadap pegiat kebebasan berekspresi.

Jakarta, 26 Agustus 2026

Hormat kami,

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI)

Narahubung:

  1. Imparsial: 0823-1823-5727
  2. LBHM: 0852-1524-1116

Dugaan Kekerasan Seksual oleh Anggota Polisi di Buton Selatan: Akuntabilitas Kepolisian Tidak Boleh Berhenti pada Penetapan Tersangka

Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama seorang anggota kepolisian yang bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) Provos Polsek Lapandewa di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, yakni Aipda S, menimbulkan kembali kekhawatiran publik mengenai akuntabilitas dan pengawasan internal terhadap anggota kepolisian yang selama ini berjalan. Perkara ini harus menjadi perhatian serius lantaran terduga pelaku merupakan anggota kepolisian yang justru memiliki fungsi dalam penegakan disiplin dan pengawasan internal terhadap anggota Polri.

Berdasarkan pemberitaan beberapa media, Aipda S dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan pemilik warung di wilayah Kabupaten Buton Selatan. Setelah menangkap terduga pelaku, Polres Buton kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, dan menetapkan Aipda S sebagai tersangka. Penanganan perkara juga disebut dilakukan melalui jalur pidana dan mekanisme etik kepolisian.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memandang bahwa penetapan tersangka terhadap Aipda S ini di satu sisi merupakan langkah penting dalam memastikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian tetap diproses melalui mekanisme hukum. Namun demikian, proses tersebut harus dilanjutkan secara transparan, akuntabel, serta dengan memastikan perlindungan terhadap korban dan keluarga korban.

Perkara ini juga tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan tindakan individu seorang anggota kepolisian semata. Ketika dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh anggota yang memiliki fungsi penegakan disiplin dan pengawasan internal di kepolisian, perkara tersebut sekaligus perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pencegahan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang selama ini berlaku di dalam institusi kepolisian.

Atas dasar itu, LBHM menyampaikan lima (5) catatan kritis terkait kasus ini sebagai berikut.

Pertama, proses hukum terhadap Aipda S harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dugaan kekerasan seksual merupakan perkara yang berdampak serius terhadap kehidupan korban dan keluarga korban serta memiliki kaitan dengan kepentingan publik yang tinggi, terutama ketika terduga pelakunya merupakan anggota kepolisian. Penetapan tersangka tidak boleh menjadi akhir dari proses akuntabilitas. Kepolisian harus memastikan seluruh tahapan penanganan perkara yang dilakukan berjalan secara profesional, berdasarkan alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara juga penting disampaikan kepada publik untuk memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus (impunitas) terhadap anggota kepolisian yang sedang berhadapan dengan hukum. Pada saat yang sama, keterbukaan tersebut harus tetap menjunjung hak dan privasi serta tidak membuka informasi yang tidak relevan, yang dapat mengidentifikasi atau semakin merugikan korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kedua, status sebagai anggota kepolisian tidak boleh memberikan perlakuan istimewa dalam proses hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Status sebagai anggota Polri, termasuk anggota yang memiliki jabatan dalam fungsi Provos, tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh “perlakuan berbeda” dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus diterapkan secara nyata. Jika terdapat bukti yang cukup mengenai tindak pidana, maka proses hukumnya harus berjalan sebagaimana mestinya tanpa mempertimbangkan pangkat, jabatan, maupun kedudukan pelaku di dalam institusi kepolisian.

Di saat yang bersamaan, LBHM juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak atas peradilan yang adil (fair trial). Akuntabilitas terhadap anggota kepolisian harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak setiap orang dalam proses hukum.

Ketiga, perlindungan dan pemulihan korban serta keluarga korban harus menjadi bagian utama dari penanganan perkara. Dalam perkara kekerasan seksual, proses hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan korban dan keluarga korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak (lihat Pasal 66 dan 71 UU TPKS) .

Kepolisian perlu memastikan korban dan keluarga korban tidak mengalami intimidasi, tekanan, reviktimisasi, maupun bentuk kekerasan lanjutan selama proses hukum berlangsung. Identitas dan informasi pribadi korban dan keluarga korban juga harus dijaga untuk mencegah korban kembali mengalami kerugian akibat pemberitaan maupun proses pemeriksaan perkara. Penanganan perkara kekerasan seksual harus menempatkan keselamatan, keamanan, dan kebutuhan, serta pemulihan korban dan keluarga korban sebagai bagian yang penting dari proses penegakan hukum.

Keempat, mekanisme pidana dan mekanisme etik harus berjalan secara paralel dan independen. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota Polri tidak secara otomatis menghapus kewajiban institusi untuk memproses dugaan pelanggaran etik. Sebaliknya, proses etik juga tidak boleh menggantikan atau menghambat proses pidana.

Dalam kasus Aipda S ini, proses pidana diperlukan untuk memastikan dugaan tindak pidana diperiksa melalui sistem peradilan pidana, sementara mekanisme etik diperlukan untuk menilai kepatutan perilaku yang bersangkutan sebagai anggota Polri. Pemberitaan mengenai perkara ini menyebut bahwa kedua mekanisme tersebut telah berjalan. Kedua proses tersebut harus dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan (conflict of interest). Terlebih, Aipda S diketahui bertugas dalam fungsi Provos yang memiliki tanggung jawab dalam penegakan disiplin dan pengawasan internal anggota kepolisian.

Kelima, kasus ini harus menjadi momentum penting untuk mengevaluasi secara serius terkait sistem pengawasan di internal kepolisian. Keterlibatan anggota kepolisian dalam dugaan kekerasan seksual ini sejatinya menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perilaku anggota tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme disiplin setelah suatu perkara terjadi. Institusi kepolisian perlu memastikan adanya mekanisme pencegahan, pengawasan, serta penanganan pengaduan yang efektif terhadap setiap bentuk kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang dilakukan oleh anggotanya.

Terlebih, ketika terduga pelaku merupakan anggota yang bertugas dalam fungsi Provos, muncul pertanyaan penting mengenai sejauh mana mekanisme pengawasan internal telah mampu mencegah penyalahgunaan posisi dan memastikan tindakan anggota kepolisian sesuai dengan kewajiban profesinya.

Karena itu, penanganan kasus ini seharusnya tidak berhenti pada proses pidana terhadap individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian perlu melakukan evaluasi secara serius terhadap mekanisme pengawasan internal, sistem pertanggungjawaban etik, serta mekanisme perlindungan korban dan keluarga korban dalam perkara yang menyeret nama anggota Polri.

LBHM berpandangan bahwa anggota kepolisian seharusnya menjadi pihak yang menjamin keamanan dan perlindungan masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap masyarakat. Ketika dugaan kekerasan seksual melibatkan anggota kepolisian, negara memiliki tanggung jawab “lebih besar” untuk memastikan proses hukum berlangsung secara independen, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban dan keluarga korban.

Penanganan kasus Aipda S juga harus menjadi momentum penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada anggota kepolisian yang berada di atas hukum. Akuntabilitas kepolisian tidak cukup dibuktikan melalui penetapan tersangka, tetapi harus diwujudkan melalui proses hukum yang transparan, mekanisme etik yang efektif, perlindungan terhadap korban dan keluarga korban, serta pembenahan sistem pengawasan di internal kepolisian agar kasus serupa tidak kembali terjadi lagi di kemudian hari.

Jakarta, 21 Agustus 2026

Narahubung:

Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga, +62 852-1524-1116

Kasat Narkoba Jadi Tersangka Kasus Narkotika: Pembalikan Peran yang Terjadi Karena Lemahnya Akuntabilitas Kepolisian

Dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Pardiman, dalam perkara tindak pidana narkotika, kembali menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas aparat penegak hukum ketika menjalankan tugas penanganan kasus narkotika. Perkara ini mendapatkan perhatian luas lantaran menyeret beberapa aparat yang selama ini diberi kewenangan untuk menangani narkotika.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memandang bahwa proses penegakan hukum kasus keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel haruslah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan hak atas peradilan yang adil (fair trial) tetap harus dijamin selama proses hukum berlangsung.

Yang juga tidak kalah penting, kasus ini tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan individual semata, melainkan momentum krusial untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan internal maupun eksternal di tubuh kepolisian. Oleh karena itu, LBHM menyampaikan lima (5) catatan kritis atas kasus ini sebagai berikut.

Pertama, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam tindak pidana narkotika merupakan perkara yang memiliki tingkat kepentingan publik tinggi karena menyangkut integritas institusi penegak hukum. Oleh karena itu, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan. Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara juga menjadi hal yang penting untuk memastikan bahwa proses hukum benar-benar berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi tersebut sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas negara dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Kedua, prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan tanpa pengecualian. Status sebagai aparat penegak hukum tidak boleh menjadi dasar untuk memperoleh perlakuan istimewa ataupun menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, aparat yang diduga melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang sama, sebagaimana berlaku bagi setiap warga negara (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia). Pada saat yang sama, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak atas peradilan yang adil (fair trial) tetap harus dijamin. Penegakan hukum yang berintegritas mensyaratkan adanya keseimbangan antara penegakan akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap orang tanpa diskriminasi.

Ketiga, penanganan perkara ini harus diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya persoalan yang lebih sistemik. Pengungkapan kasus ini harus mampu menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, keterlibatan pihak lain, dan sifat terorganisir dari perkara ini. Mengingat adanya dugaan keterlibatan Kasat Narkoba, sangat mungkin kasus ini sudah terjadi dalam jangka waktu yang lama dan melibatkan lebih banyak lagi aparat dari yang sudah diidentifikasikan.

Keempat, mekanisme peradilan pidana dan mekanisme etik harus sama-sama berjalan. Dalam menghadapi kasus ini, kepolisian punya dua tugas, yakni menjalankan mekanisme peradilan pidana dan mekanisme peradilan etik. Peradilan pidana menjadi penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada siapapun, termasuk anggota polisi aktif, yang berada di atas hukum. Sementara itu, peradilan etik juga penting untuk memastikan individu yang bermasalah tidak lagi menjadi bagian dari institusi kepolisian. Dua proses ini harus berjalan secara akuntabel dan transparan.

Kelima, penanganan kasus narkotika tidak dapat dilepaskan dari reformasi tata kelola institusi penegak hukum. Kasus dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika yang dilakukan Kasat Narkoba ini bukanlah yang pertama. Kita ingat terdapat beberapa kasus serupa seperti dugaan kerja sama mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Jonathan Sasiang, dengan salah satu bandar sabu di Kalimantan Timur. Juga, kasus dugaan setoran rutin dari bandar narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar (AKB) Didik Putra Kuncoro, melalui mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi.

Berulangnya perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini menunjukkan bahwa tantangan penanganan kasus narkotika tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada terlampau besarnya kewenangan kepolisian dan ketiadaan mekanisme pengawasan eksternal yang efektif. Tanpa evaluasi dan pembenahan terhadap aspek-aspek tersebut, kasus serupa berpotensi terus berulang dan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Oleh karena itu, LBHM berpandangan bahwa perkara berbaliknya peran anggota kepolisian—dari yang sebelumnya penegak hukum narkotika menjadi pemain kasus narkotika—harus dimanfaatkan sebagai momentum krusial untuk memperkuat sistem pengawasan, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran oleh aparat ditangani secara transparan dan akuntabel.

Jakarta, 4 Agustus 2026

Narahubung: 

Direktur LBHM, Albert Wirya, +62 852-1524-1116

Indonesia Menjadi Negara Abolisionis De Facto: Momentum untuk Memperbaiki Situasi Hukuman Mati

Tanggal 29 Juli ini akan menandai tahun ke-10 Indonesia tidak melakukan eksekusi terhadap narapidana yang telah divonis pidana mati. Eksekusi terakhir dilakukan pada tanggal 29 Juli 2016 di Nusakambangan terhadap empat terpidana narkotika. Berdasarkan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa, ketiadaan eksekusi selama sepuluh tahun ini akan membuat Indonesia yang sebelumnya negara retensionis menjadi negara abolisionis de facto (ADF). Negara ADF adalah negara yang masih memiliki aturan hukuman mati tetapi tidak melakukan eksekusi selama lebih dari sepuluh tahun atau telah membuat komitmen internasional untuk menerapkan moratorium.

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI), yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan individu yang berkomitmen untuk menghapuskan hukuman mati, melihat perubahan status Indonesia ini sebagai salah satu prestasi bagi penghormatan, pelindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Perubahan status Indonesia dari negara retensionis ke negara ADF mengikuti tren banyak negara di dunia yang meninggalkan pidana mati, dan menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 42 negara ADF lainnya di seluruh dunia. 

Namun, di tengah perubahan status ini, JATI mencatat masih adanya persoalan-persoalan mendasar di isu hukuman mati. Persoalan-persoalan ini perlu untuk dibenahi untuk memastikan bahwa identitas Indonesia sebagai negara ADF bukan hanya label kosong tetapi juga menjadi penanda komitmen yang sungguh-sungguh untuk, pada akhirnya, menghapus hukuman mati di Indonesia.

Ada empat permasalahan yang kami rangkum. Permasalahan-permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum melegalisasi aturan komutasi bagi terpidana mati. Sesuai dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap pidana mati datang dengan masa percobaan 10 tahun. Setelah terpidana menjalani masa percobaan tersebut, mereka berhak untuk mengajukan komutasi sehingga pidana mereka diubah menjadi seumur hidup.

Sekalipun KUHP sudah memberikan dua tahun masa transisi sebelum KUHP berjalan pada 2 Januari 2026, pemerintah belum mampu memfinalisasi aturan komutasi. Tanpa aturan komutasi yang jelas dan transparan, reformasi pidana mati dalam KUHP akan kehilangan makna karena para terpidana mati tetap berada di ambang batas eksekusi dan masa penghukuman yang tidak berujung

Ketiadaan aturan tentang komutasi ini juga membuat kebingungan di lapangan. Lebih dari 100 terpidana mati yang sudah menjalani masa hukuman selama lebih dari sepuluh tahun masih harus menunggu kepastian untuk mengajukan komutasi. Sementara itu, petugas di sejumlah lembaga pemasyarakatan telah berkoordinasi dengan terpidana mati, keluarga, atau perwakilan konsulernya untuk mempersiapkan komutasi, meskipun aturan pelaksananya belum ditetapkan.  Situasi ini akan memperburuk kondisi psikologis terpidana mati, di mana fenomena deret tunggu tidak sepenuhnya tereliminasi, tetapi bertransformasi menjadi bentuk penantian komutasi yang tidak pasti. 

Kedua, sebagian aparat penegak hukum masih mengandalkan hukuman mati dalam menindak berbagai perkara. Penggunaan pidana mati tidak sesuai dengan ruh Pasal 67 dan Pasal 98 KUHP yang telah memosisikan pidana mati sebagai pidana alternatif yang hanya bisa dijatuhkan untuk kasus-kasus yang sangat terbatas. Putusan hakim haruslah menggunakan standar kehati-hatian dan pembuktian yang tinggi sebelum memutus pidana mati, serta mempertimbangkan hak asasi manusia yang paling fundamental yakni hak untuk hidup.

Bahkan berdasarkan berbagai data masyarakat sipil, putusan mati terus meningkat setiap tahunnya. Data Harm Reduction Internasional misalnya menyebutkan jumlah putusan pidana mati dalam kasus narkotika tahun 2025 di Indonesia mencapai rekor sebesar 143 putusan. Akibat dari peningkatan jumlah vonis ini, lebih dari 600 orang sekarang berada di deret tunggu.

Pidana mati juga menempatkan penyandang disabilitas mental dan intelektual pada risiko ketidakadilan yang lebih besar. Hambatan dalam memahami proses hukum, berkomunikasi, dan memberikan keterangan kerap membuat kebutuhan mereka tidak teridentifikasi, bahkan disalahartikan sebagai sikap tidak kooperatif atau tidak menunjukkan penyesalan. Risiko ini semakin besar ketika aparat tidak menyediakan penilaian personal, pendampingan, komunikasi yang aksesibel, bantuan hukum yang berkualitas, dan layanan kesehatan mental yang berkelanjutan. Karena itu, pidana mati seharusnya tidak boleh dikenakan kepada penyandang disabilitas mental dan intelektual apalagi yang selama ini tidak mendapatkan identifikasi dan akomodasi yang layak. 

Data-data ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum belum sungguh-sungguh memahami problematiknya pidana mati sehingga menggunakannya secara serampangan. Salah satu kasus yang paling menonjol terjadi di Maret tahun ini di mana seorang anak buah kapal bernama Fandi mendapatkan tuntutan pidana mati karena diduga terlibat menyelundupkan dua ton narkotika meskipun ia baru tiga hari bekerja di kapal tersebut dan tidak memiliki kuasa untuk menentukan isi muatan kapal. 

Ketiga, di Indonesia, hukuman mati masih berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang tidak termasuk dalam kejahatan paling serius. Pasal 6 Kovenan Interasional Hak Sipil dan Politik yang sudah Indonesia ratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mendesak negara yang masih menerapkan hukuman mati untuk hanya menerapkan pidana ini terhadap kejahatan yang paling serius. Kejahatan yang paling serius diartikan sebagai kejahatan yang menunjukkan tingkat keseriusan ekstrem dan mengandung unsur penghilangan nyawa yang terencana. 

Sementara di Indonesia, hukuman mati paling banyak dijatuhkan kepada terpidana kasus narkotika. Menurut data terakhir, sebanyak 69% dari total terpidana mati adalah terpidana kasus narkotika. Padahal Konvensi Hak Sipol sudah menyatakan bahwa kasus narkotika tidak termasuk  dalam kejahatan paling serius sehingga penjatuhan hukuman mati terhadapnya tidak bisa dianggap sebagai suatu hal yang bisa dijustifikasi. 

Di mayoritas kasus narkotika yang mendapatkan hukuman mati, terpidana nyatanya hanyalah kurir yang seringkali tidak mengetahui asal muasal dari narkotika yang mereka bawa dan tidak mengendalikan peredaran gelap. Dalam banyak kasus kurir yang melibatkan perempuan, ada unsur pemaksaan, kekerasan, dan hubungan relasi kekuasaan yang menyebabkan mereka menjadi kurir. Kasus terpidana mati Mary Jane Veloso yang sudah dipindahkan kembali ke Filipina menunjukkan kemungkinan terpidana mati menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Di tengah masifnya penggunaan pidana mati dalam tindak pidana narkotika, tidak ada bukti bahwa perdagangan gelap narkotika berhasil ditekan. Sebaliknya, jaringan peredaran gelap terus berkembang, semakin terorganisir, dan adaptif terhadap berbagai strategi penegakan hukum. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pidana mati tidak menghasilkan efek pencegahan (deterrent effect) yang efektif. Dalam banyak perkara, eksekusi terhadap pelaku justru menghentikan alur pengungkapan perkara yang seharusnya bisa dilanjutkan untuk mengungkap aktor intelektual (mastermind), pengendali jaringan, maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi terbesar dari perdagangan gelap narkotika.

Keempat, Pemerintah Indonesia masih gagal mencegah warga negara Indonesia di luar negeri untuk mendapatkan hukuman mati. Per April 2025, masih ada 157 WNI (termasuk pekerja migran) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Sekitar 90% besar berada di Malaysia, dan sisanya berada di Arab Saudi, Uni Emirat Arab. 

Banyak di antara mereka yang menjadi terpidana mati adalah buruh migran, yang harus mengadu nasib ke luar negeri untuk bertahan hidup. Kondisi mereka sebagai buruh migran yang jauh dari keluarga dan buta hukum meningkatkan risiko mereka dijatuhi hukuman mati dan akhirnya dieksekusi.

Eksekusi mati yang dilakukan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tuti Tursilawati di Arab Saudi pada tahun 2018 menunjukkan bagaimana Indonesia bukan hanya harus fokus pada upaya revisi aturan hukuman mati di dalam negeri, tetapi juga menunjukkan sikap untuk mengupayakan penghapusan hukuman mati di tingkat internasional. Dalam Sidang Umum PBB pada tahun 2024, Indonesia memilih abstain untuk resolusi yang mendorong moratorium pidana mati, suatu sikap yang mengkhianati upaya untuk membebaskan WNI/PMI yang terancam nyawanya di luar negeri. 

Berdasarkan situasi tersebut, JATI menyatakan bahwa berubahnya status Indonesia ke negara ADF perlu untuk menjadi langkah awal bagi Indonesia untuk melihat kembali situasi hukuman mati di Indonesia dan memperbaiki sistem hukum agar mampu melindungi hak paling fundamental, yakni hak untuk hidup. Melihat permasalahan-permasalahan di atas, JATI mendesak:

  1. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang komutasi yang mampu menjadi acuan bagi terpidana mati mendapatkan kesempatan pengubahan hukuman.
  2. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, memastikan bahwa proses komutasi yang dilakukan berjalan secara transparan, aksesibel, dan akuntabel sehingga terpidana mati betul-betul mendapatkan keadilan untuk mengubah hukumannya.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat untuk memastikan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak lagi memasukkan hukuman mati atas tindak pidana narkotika melainkan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penegakan kasus narkotika.
  4. Aparat penegak hukum untuk mengevaluasi penerapan hukuman mati dan menghindari penggunaan pidana mati dalam kasus-kasus apapun, terutama kasus-kasus yang melibatkan individu rentan, seperti orang miskin, perempuan, buruh migran, warga negara asing, penyandang disabilitas, dan korban kekerasan.
  5. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, berupaya menyelamatkan WNI yang terancam hukuman mati di luar dan mencegah WNI untuk mendapatkan hukuman mati di luar dengan cara menyediakan bantuan hukum yang berkualitas, layanan konsuler yang sesuai dengan kebutuhan mereka, dan pemberian informasi yang transparan bagi keluarga di tanah air.  
  6. Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu memastikan bahwa reformasi hukum pidana di Indonesia harus berlanjut agar status negara ADF tidaklah menjadi titik akhir, melainkan sebagai titik awal untuk mentransformasi Indonesia menjadi negara yang menghapus secara total hukuman mati. 

Jakarta, 29 Juli 2026

Jaringan Anti Hukuman Mati (JATI)

Terdiri dari organisasi:

  1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat; contact@lbhmasyarakat.org
  2. Suar Perempuan Lingkar Napza Nusantara (SPINN); womxnsvoice@gmail.com 
  3. IMPARSIAL; office@imparsial.org
  4. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM); office@elsam.or.id
  5. MadCollective; madnotshame@pm.me
  6. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI); kabarbumipusat@gmail.com
  7. AKSI Keadilan Indonesia (AKSI); aksireset@gmail.com
  8. Forum Akar Rumput Indonesia (FARI); forumakarakarrumputindonesia@gmail.com
  9. LBH Perempuan dan Anak RI; wiandanitias@gmail.com
  10. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS); kontras_98@kontras.org
  11. Komunitas Sant’Egidio; info@santegidio.org
  12. Perhimpunan Jiwa Sehat; perhimpunan.jiwa.sehat@gmail.com / pjs-imha@pjs-imha.or.id
  13. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI); seknas@pbhi.or.id
  14. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR); info@icjr.or.id