Tag: Indonesia

Kertas Kebijakan: Mendorong Komutasi Pidana Mati dan Penjara Seumur Hidup yang Efektif, Berkeadilan, dan Bermartabat

Indonesia telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 2 Januari 2023. Biasa dirujuk sebagai KUHP Baru, produk ini mulai berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan. Artinya KUHP Baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Melalui KUHP Baru, Indonesia memperkenalkan sejumlah ketentuan dengan tujuan restriksi atau melimitasi penggunaan pidana mati.

Pertama, pidana mati merupakan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 67 juncto Pasal 98 KUHP Baru. Pengancaman pidana mati secara alternatif bertujuan sebagai “upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.”

Kedua, “hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan (a) rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau (b) peran terdakwa dalam tindak pidana.”, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 100 ayat (1). Apabila selama masa percobaan tersebut terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana matinya dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden, setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Ketiga, Pasal 101 KUHP Baru menambahkan, “jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden. Walau KUHP Baru menyediakan tiga pendekatan yang intensinya membatasi penggunaan pidana mati, KUHP Baru sesungguhnya masih mempertahankan pidana mati.

Selain pidana mati, KUHP Baru juga masih mempertahankan pidana penjara seumur hidup. Serupa dengan komutasi pidana mati, KUHP Baru memungkinkan pidana penjara seumur hidup diubah menjadi pidana penjara 20 tahun dalam hal seorang narapidana seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun dan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 621 KUHP Baru menyebutkan bahwa peraturan pelaksana KUHP Baru harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak KUHP Baru diundangkan. Artinya, Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara komutasi pidana penjara seumur hidup dan pidana mati tersebut harus diundangkan paling lambat 2 Januari 2025.

Baca kertas kebijakan LBHM dan PBHI terkait Peraturan Pemerintah mengenai tata cara komutasi pidana penjara seumur hidup dan pidana mati yang harus diperhatikan oleh pemerintah melalui link di bawah ini: 

Pernyataan Sikap Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) Dukungan Pemulangan Mary Jane Veloso Melalui Mekanisme Transfer of Prisoner

Jakarta, 21 November 2024

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan individu yang berkomitmen untuk menghapuskan hukuman mati, mengapresiasi upaya kolaboratif Pemerintah Indonesia dan Filipina yang menyepakati langkah penyelesaian kasus terpidana mati Mary Jane Veloso (MJV) melalui jalur diplomasi Transfer of Prisoner. Momen ini merupakan perkembangan signifikan perjuangan MJV mendapatkan keadilan yang telah berlangsung hampir 15 tahun.

JATI juga mendorong agar Pemerintah Indonesia dan Filipina segera untuk  mengkonkretkan kesepakatan Transfer of Prisoner ini dengan segera menetapkan langkah-langkah dan linimasa yang pasti dan terukur untuk pemindahan MJV ke negaranya.

Lebih dari 14 tahun MJV telah berstatus sebagai terpidana mati dan duduk dalam deret tunggu eksekusi mati, jauh dari keluarga tercintanya, dan menghadapi ancaman hukuman yang kejam dan penyiksaan tidak langsung. Pernyataannya yang konsisten bahwa dirinya adalah korban perdagangan manusia yang didukung dengan bukti-bukti baru di Filipina, telah menyingkap kelemahan mendasar penerapan hukuman mati. Pemindahannya ke tahanan Filipina membuka peluang untuk memastikan bahwa hak-haknya dihormati sepenuhnya dan suaranya didengar.

MJV merupakan simbol kerentanan sekaligus ketangguhan dari mereka yang miskin dan terpinggirkan saat berhadapan dengan ketidakadilan. Kasus yang dialaminya unik dan belum pernah terjadi sebelumnya, karena melintas batas yurisdiksi hukum antar negara yang membutuhkan keberanian penyikapan dan terobosan hukum.  Kasusnya memberi pelajaran dan semakin menegaskan mendesaknya penanggulangan perdagangan manusia, sekaligus pembelajaran agar lebih cermat dalam penggunaan Undang-Undang Narkotika yang menegasikan korban sindikat perdagangan manusia.

JATI menyerukan kepada Pemerintah Filipina dan Indonesia untuk memperlakukan kasus MJV dengan sangat hati-hati, menghormati hak-haknya sebagai korban perdagangan manusia, dan saat kembali ke negaranya memastikan bahwa ia menerima dukungan hukum dan psikologis yang diperlukan untuk membangun kembali kehidupannya. JATI mengingatkan dalam hukum hak asasi manusia internasional tentang ekstradisi menjelaskan bahwa proses ekstradisi harus memastikan bahwa kondisi tempat negara penerima harus tidak memberikan resiko adanya eksekusi pidana mati bagi terpidana yang ditransfer. Jaminan ini seharusnya dapat dilaksanakan mengingat bahwa Filipina telah menghapuskan pidana mati pada 2006.

Kami juga meminta Pemerintah Indonesia untuk menggunakan kasus ini sebagai batu loncatan untuk memperkuat langkah-langkah dalam memerangi perdagangan manusia dan melindungi hak-hak pekerja migran di luar negeri, sekaligus menyelamatkan mereka dari hukuman mati yang tersebar di beberapa negara yang masih menerapkan pidana mati.

JATI menegaskan kembali komitmennya untuk penghapusan hukuman mati secara menyeluruh dalam hukum pidana nasional. Kasus Mary Jane menjadi pengingat pahit bahwa hukuman mati tidak mencegah kejahatan dan tidak mengatasi akar penyebabnya. Bahkan dalam kasus MJV menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia belum bisa menjamin implementasi prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak dan membiarkan peradilan sesat yang sering menyasar kasus hukuman mati sehingga penghapusan hukuman mati dan pengubahan hukuman (commutation) pidana mati menjadi tindakan yang perlu dilakukan Pemerintah Indonesia.

Perlu diingat, MJV tidak sendiri, masih banyak korban-korban perdagangan manusia lainnya yang menghadapi jerat hukuman mati di Indonesia, baik sebagai warga negara Indonesia maupun luar Indonesia, termasuk pekerja migran Indonesia di luar negeri. Rentetan kasus seperti ini menyimpulkan bahwa hukuman mati justru melanggengkan siklus kekerasan, menghilangkan kesempatan untuk memperbaiki diri, dan menolak keadilan bagi mereka yang dituduh dan dieksploitasi secara tidak adil.    

JATI juga hendak mengingatkan pemerintah Indonesia bahwa karakteristik kasus perdagangan manusia yang mengeksploitasi perempuan atau kelompok rentan lain sebagai kurir narkotika tidak hanya menimpa Mary Jane Veloso. Banyak terpidana narkotika baik berkewarganegaraan asing maupun Indonesia yang menerima hukuman maksimal dan tidak pernah mendapatkan pengakuan atau perlindungan sebagai korban perdagangan manusia. Untuk itu, Pemerintah Indonesia perlu untuk mempertimbangkan melakukan skema-skema transfer of prisoners, komutasi, ataupun amnesti kepada para terpidana mati dengan karakteristik kasus yang serupa dengan Mary Jane Veloso.

Untuk itu kami menyampaikan sikap:

  1. Pemerintah Indonesia dan Filipina segera menyusun dan menyepakati langkah-langkah konkret dan linimasa yang pasti dan terukur untuk pemindahan MJV dari Indonesia ke Filipina;
  2. Pemerintah Filipina memperlakukan MJV sebagai korban perdagangan manusia, oleh karena itu hak-haknya harus dihormati dan dipenuhi, termasuk haknya untuk mengajukan pengurangan hukuman;
  3. Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan melakukan mekanisme transfer of prisoner, komutasi, atau amnesti bagi terpidana mati yang terbukti sebagai korban perdagangan manusia, mengambil contoh baik dari rencana pemulangan MJV;
  4. Pemerintah Indonesia menghapus hukuman mati dalam hukum pidana nasional, termasuk merevisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berkontribusi dalam pelanggaran prinsip fair trial dan sumber rekayasa kasus;
  5. Pemerintah Indonesia meninjau kasus hukuman mati dan segera melakukan perubahan hukuman terpidana mati sebagaimana mandat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Narahubung:

  1. Iweng Karsiwen (KABAR BUMI) – 081281045671
  2. Yosua Octavian (LBHM) – 081297789301
  3. Maidina Rahmawati (ICJR) – 085773825822
  4. M. Afif Abdul Qoyim (YLBHI) – 081320049060
  5. Gina Sabrina Monik (PBHI) – 085252355928
  6. Amira (KontraS) – 08176453325

Pidana Mati Ferdy Sambo: Simplifikasi Reformasi Kepolisian?

LBH Masyarakat (LBHM), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
mengucapkan duka mendalam atas meninggalnya Brigadir Yosua dalam peristiwa
pembunuhan. Dalam kasus ini kami juga menyoroti langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo pada 13
Februari 2023.


Kami mendukung penuh penjatuhan pidana terhadap kasus pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk
memenuhi rasa keadilan bagi korban. Namun di sisi lain, penjatuhan pidana mati yang diberikan
kepada Ferdy Sambo tidak menyentuh problematika struktural di instansi Kepolisian, baik
terkait mekanisme pengawasan maupun sistem penjatuhan sanksi antara etik dan profesi
maupun pidana.


Dalam penjatuhan pidana mati di beberapa kasus (tidak hanya pada kasus Ferdy Sambo),
Pemerintah abai terhadap dorongan internasional yang selalu menjadi pembahasan di
Universal Periodic Review (UPR) sebagai mekanisme pemantauan situasi HAM di level
internasional, terlebih tren global yang terjadi di negara-negara di dunia telah menghapus
hukuman mati yang diterapkan di 109 negara.


Sejatinya, penerapan pidana mati dalam sistem hukum pidana di Indonesia jelas bertentangan
dengan hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun
(non-derogable rights). Artinya, tidak ada seorang pun yang berhak untuk mencabut hak hidup
seseorang, termasuk dalam hal ini negara. Perlindungan hak hidup sendiri telah diatur dalam
berbagai instrumen hukum, baik itu yang nasional maupun internasional. Dalam instrumen
Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM (UU HAM).


Secara umum, negara melihat pidana mati masih dianggap sebagai bentuk hukuman yang
setimpal dengan perbuatan pelaku yang merugikan korban, dan bisa menimbulkan efek jera
serta memenuhi keadilan. Padahal, pemberlakuan pidana mati selain melanggar aspek-aspek
HAM di luar hak untuk hidup, juga lebih banyak kepentingan politik dan bahkan cenderung lebih
sering untuk menutupi pihak lain dan kejahatan lain yang ada di belakangnya. Terutama dalam
kasus-kasus narkotika, penerapan vonis pidana mati sebagai dalih efek jera malah tidak terbukti
menurunnya kasus-kasus narkotika serta gagal menyingkap aktor utama.


Pada sisi lain vonis pidana mati menyisakan persoalan yang khas yaitu fenomena deret tunggu
pidana mati (death row phenomenon) yang merusak psikologis dan mental terpidana mati
selama menuju eksekusi mati. Dalam catatan kami tergambar jelas dalam kasus perempuan
terpidana mati Merri Utami yang hingga saat ini menjalani pemenjaraan lebih dari 21 tahun
tanpa ada perlindungan hukum atas hukuman berlapis yang dijalani selama ini.


Di tengah persoalan rasa keadilan bagi korban dan intervensi negara dalam menerapkan
hukuman, vonis pidana mati cenderung menutupi boroknya penegakan hukum yang terjadi
sekaligus mengabaikan hak-hak dan harkat serta martabat terpidana mati.


Kami menilai penghapusan pidana mati bukan berarti mendukung tindakan kriminal, melainkan
usaha untuk mendorong perbaikan pada sejumlah sektor penegakan hukum, khususnya pada
pidana mati yang mana sampai saat ini masih menyimpan sejumlah persoalan. Selanjutnya,
kami juga turut menggarisbawahi bahwa kasus Ferdy Sambo secara tidak langsung
menunjukkan bahwa terdapat permasalahan dalam institusi kepolisian (e.g melibatkan anggota
kepolisian dalam tindak pidana, upaya menutupi suatu kasus, obstruction of justice dan lain
sebagainya).


Dalam catatan Komnas HAM dan Ombudsman pada tahun 2021 menyampaikan temuan yang
sama bahwa di tahun 2020, institusi kepolisian merupakan institusi yang paling banyak
dilaporkan oleh publik. Tragedi Kanjuruhan, merupakan potret problem kepolisian terhadap
mengakarnya budaya kekerasan dan penyelewengan kewenangan. Selain itu kokohnya
kewenangan kepolisian tanpa ditopang dengan mekanisme pengawasan yang efektif terutama
oleh Pemerintah dan DPR. Situasi tersebut mengakibatkan kepolisian menjadi institusi super
power tanpa pengawasan optimal. Sehingga tidak heran jika temuan Ombudsman dan Komnas
HAM tersebut menunjukan penyakit di tubuh kepolisian yang sangat kronis jika dibiarkan
berlarut tanpa penyelesaian.


Dalam kasus Ferdy Sambo, pidana mati justru tidak menjawab kebutuhan mendesak untuk
melakukan reformasi kepolisian tersebut, mengingat kasus yang menewaskan Brigadir Yosua
telah melibatkan banyak anggota polisi dari berbagai level. Padahal, sempat digadang-gadang
akan terkuak berbagai bentuk kejahatan terorganisir lainnya yang sempat diperiksa oleh
Propam di bawah Ferdy Sambo dkk. Kami khawatir bahwa pidana mati merupakan cara untuk
simplifikasi terhadap reformasi kepolisian.


Jakarta, 14 Februari 2023
LBH Masyarakat – PBHI
Narahubung:
LBHM : 0898 437 0066
PBHI : 0813 1496 9726

SIARAN PERS KOALISI REFORMASI ANTI TEROR

“Putusan Praperadilan Jhon Sondang Pakpahan Mengabaikan Fakta Persidangan, Mencerminkan Rapuhnya Lembaga Praperadilan”

(09/02/2023) Setelah ditunda pada tanggal 8 Februari 2023, Koalisi Reformasi Anti Teror (KRAT) menghadiri agenda sidang pembacaan putusan dalam perkara praperadilan JHON SONDANG SAITO PAKPAHAN melawan Densus 88 Anti Teror Polri. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan JHON atas permintaan agar menyatakan upaya paksa berupa penggeledahan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror Polri dinyatakan tidak sah.

Pertama, kami sangat menyayangkan putusan hakim mengabaikan atau tidak mempertimbangkan serangkaian fakta pelanggaran hak yang dialami oleh JOHN sebagaimana fakta yang telah disampaikan dalam persidangan. Pelanggaran hak yang dialami JOHN diawali dari minimnya akses kunjungan keluarga dan intervensi bantuan hukum yang memadai selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Cikeas. Pasca penangkapan, JOHN tidak menerima akses kunjungan secara fisik oleh keluarga selama 185 hari. Penolakan juga dialami oleh KRAT yang berupaya untuk bertemu dan berkomunikasi dengan JHON. Hal ini dibuktikan dari absennya tanggapan Densus 88 Polri atas seluruh bukti surat permohonan bertemu dan permintaan berkas perkara JHON, yang sejatinya telah dijamin dalam Pasal 60 dan Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Kedua, penyidikan perkara ini telah jelas terbukti dilakukan dengan serangkaian prosedur yang bertentangan dengan hukum acara pidana. Diantaranya adalah tidak adanya penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada JOHN, sebagaimana kaidah hukum dalam Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang secara imperatif membebankan kewajiban bagi penyidik untuk memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan–termasuk kepada JHON sebagai tersangka, oleh karenanya sependapat dengan Putusan MK tersebut kami menilai tertundanya penyampaian SPDP oleh penyidik tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga merugikan hak konstitusional JOHN sehingga harusnya Hakim menerima dan mengabulkan serta menyatakan penyidikan tidak sah.

Ketiga, Putusan ini justru mereduksi pertimbangan-pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang telah memperluas objek praperadilan. Putusan tersebut sejatinya berupaya menjawab persoalan pada lembaga praperadilan, yang sebelumnya terjebak dalam pemeriksaan formil dan administrasi belaka. Mahkamah Konstitusi telah jelas menyatakan bahwa setiap tindakan penyidik yang tidak berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan diduga melanggar hak asasi manusia, dapat dimintakan perlindungan kepada pranata praperadilan. Sehingga, kewenangan praperadilan tidak hanya mengawasi tindakan objektif dan administratif yang dilakukan oleh penyidik, namun juga mampu menjangkau subjektifitas penyidik dalam melakukan upaya paksa terhadap seseorang.

keempat, oleh karena itu kami menilai rencana Revisi KUHAP harus memastikan bahwa harus ada pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) yang kuat sebagai upaya kontrol bagi upaya paksa yang dilakukan khususnya oleh Penyidik. Kebutuhan tersebut sangat mendesak agar pengadilan dapat memantau dan mengendalikan proses pra-persidangan dan melakukan pemeriksaan secara aktif terhadap semua upaya paksa yang dilakukan, termasuk memutus berdasarkan inisiatif dari pengadilan sendiri.

Hormat kami

Koalisi Reformasi Anti Teror

Narahubung:

  1. Fadhil Alfathan 081213151377
  2. Nixon Randy Sinaga 082241148034
  3. Teo Reffelsen 085273111161
  4. Yosua Octavian 081297789301

Pemuda Bekasi Dianggap Teroris: Penegakan Hukum Spekulatif Oleh Densus 88 Anti Teror Polri

Jakarta, 10 April 2020 – Pada 16 Februari 2022, Jon Sondang Saito Pakpahan ditangkap karena dituduh melakukan pelemparan molotov terhadap Pos Polisi di sekitar kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat. Warga yang melihat aksi Jon kemudian menangkapnya. Setelahnya, ia diserahkan kepada petugas kepolisian yang kebetulan sedang berpatroli untuk dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota.

Awalnya, oleh Polres Metro Bekasi Kota Jon ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembakaran. Namun tiba-tiba, Polres Metro Bekasi menyerahkan Jon ke Densus 88. Tindakan Jon dianggap sebagai terorisme yang kemudian membuatnya mendekam dalam sel Rutan Cabang Mako Brimob Cikeas atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan/atau 9 UU Terorisme dengan ancaman pidana mati.

Untuk memastikan keadaan Jon dan mengkonfirmasi apa yang dilakukannya, keluarga telah berulang kali datang ke Rutan Cabang Mako Brimob Cikeas, namun tidak diizinkan bertemu. Tak sampai disitu, keluarga telah menghubungi penyidik hingga menyurati Kepala Densus 88 AT Polri agar dapat bertemu dengan Jon. Namun, tidak mendapat respons apa pun. Keluarga juga tidak mendapatkan kepastian apakah Jon telah mendapatkan bantuan hukum dan berkualitas dalam proses hukum tersebut.

Berdasarkan kondisi di atas, Koalisi Reformasi Anti Teror mengecam keras tindakan Densus 88 AT Polri yang menggunakan UU Terorisme dengan dalih penegakan hukum tindak pidana terorisme terhadap Jon beserta berbagai pelanggaran HAM dalam prosesnya.

Pertama, Densus 88 AT secara serampangan menerapkan UU Terorisme terhadap Jon. Tidak ada suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas; atau korban yang bersifat massal yang ditimbulkan akibat perbuatan Jon sebagaimana unsur dalam Pasal 6 dan 9 UU Terorisme. Perbuatan Jon hingga saat ini bahkan masih simpang siur. Kuat dugaan bahwa dilakukan oleh Densus 88 AT ini merupakan kriminalisasi, karena sebelumnya Jon ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembakaran oleh Polres Metro Bekasi Kota. Namun, tiba-tiba ia diserahkan kepada Densus 88 AT.

Kedua, Penggunaan UU Terorisme akan menjadi tren buruk penegakan hukum tindak pidana terorisme yang menyasar aksi-aksi protes terhadap kebijakan dan tindak tanduk Pemerintah. Ancamannya tak main-main, pidana mati. Hal ini kian menunjukkan ekses pemberlakuan UU Terorisme yang sejak awal telah dikritik oleh masyarakat sipil. Sejak pembahasannya, masyarakat sipil khawatir bahwa UU Terorisme berpotensi memberangus orang atau kelompok yang kritis terhadap kekuasaan ketimbang menyasar organisasi teroris.

Ketiga, terjadi pelanggaran hak Jon sebagai tersangka untuk dikunjungi oleh keluarganya sebagaimana dijamin oleh Pasal 61 KUHAP. Pelanggaran tersebut merupakan bentuk incommunicado detention (penahanan tanpa akses terhadap dunia luar) yang membuka ruang bagi penyiksaan dan bahkan penghilanggan orang secara paksa. Praktik-praktik kuno macam ini seharusnya sudah tidak mendapat ruang dalam penegakan hukum di Indonesia.

Keempat, Dalam hal bantuan hukum, Jon tidak mendapatkan bantuan hukum yang laik. Padahal, Pasal 14 ayat (3) Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi Republik Indonesia melalui UU 12 Nomor 2005  menetapkan jaminan minimal bagi setiap orang yang sedang dalam proses hukum, salah satunya adalah akses terhadap bantuan hukum. Lebih lanjut Pasal 54 KUHAP memberikan jaminan pemenuhan hak bagi setiap tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum di setiap tingkatan proses peradilan pidana. Pelanggaran hak atas bantuan hukum ini justru merupakan pintu masuk ke dalam praktik-praktik peradilan sesat.

Kelima, kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran prosedur dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme yang diduga dilakukan Densus 88 AT Polri.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut kami tindakan-tindakan tersebut bukan merupakan penegakan hukum, melainkan tak lebih dari aksi mempertontonkan kekuasaan. Untuk itu kami mendesak agar:

  1. Kapolri memerintahkan Kadensus 88 AT Polri untuk memerintahkan jajarannya yang melakukan penyidikan dalam kasus ini untuk segera membuka akses keluarga untuk berkunjung serta memenuhi hak Jon untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang ia tunjuk sendiri;
  2. Kapolri segara melakukan evaluasi terhadap tugas, fungsi, dan kerja-kerja Densus 88 AT Polri secara objektif dan menyeluruh, serta melibatkan seluas-luasnya partisipasi masyarakat sipil dalam prosesnya;
  3. Presiden dan DPR segera melakukan revisi terhadap UU Terorisme yang masih memuat ketentuan-ketentuan pidana dengan ancaman pidana mati yang berpotensi menyasar orang atau kelompok yang melakukan aksi-aksi protes terhadap Pemerintah serta melakukan revisi terhadap “Pasal-Pasal Guantanamo” dalam UU Terorisme yang memungkinkan adanya penahanan tanpa akses terhadap dunia luar dan penghalang-halangan akses bantuan hukum;
  4. Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kompolnas secara aktif melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dugaan-dugaan pelanggaran HAM, Maladministrasi, dan berbagai pelanggaran prosedur lainnya pada kasus ini.

Koalisi Reformasi Anti Teror
LBH Jakarta dan LBH Masyarakat

Laporan Masyarakat Sipil: Universal Periodic Review Indonesia 2022 tentang Hukuman Mati

Selasa, 8 April 2022 – Pada hari Selasa, 29 Maret 2022 Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) mengirimkan laporan gabungan untuk Universal Periodic Review (UPR) Indonesia tahun 2002 tentang hukuman mati. Dalam laporan tersebut, Koalisi HATI melaporkan situasi hukuman mati di Indonesia sejak laporan terakhir di tahun 2017. Pada periode UPR sebelumnya, Indonesia mendapatkan 14 rekomendasi dari 27 negara terkait hukuman mati. Indonesia menerima 2 (dua) dari 14 rekomendasi UPR, yaitu rekomendasi nomor 141.52 dan 141.60 tentang moratorium dan pemantauan fair trial.

Di UPR 2022, Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati, menyampaikan beberapa masalah terkait praktik hukuman mati di Indonesia, di antaranya:

  • Rendahnya transparansi dan akuntabilitas data dan informasi terkati hukuman mati. Angka
    terpidana mati terus meningkat setiap tahunnya, angka ini dikumpulkan oleh kelompok
    masyarakat sipil melalui media monitoring karena minimnya akuntabilitas dari pemerintah
    terkait hukuman mati sehingga tidak ada data resmi yang akurat yang dapat diakses oleh publik
    sehingga pemenuhan hak-hak terpidana mati menjadi diragukan.
  • Pendekatan ” War on Drugs” didasarkan pada data yang tidak tepat sehingga malah hanya
    menambah jumlah vonis mati. Mayoritas terpidana mati adalah mereka dengan kejahatan narkotika.
    Tak hanya dalam kasus hukuman mati secara umum mayoritas penghuni Lapas juga mereka yang
    melakukan kejahatan narkotika. Karena itu, kebijakan “war on drugs” yang salah dan keliru itu
    hanya membuat penjara menjadi over kapasitas.
  • Hak-hak terpidana mati di dalam Lapas tidak terpenuhi. Terpidana mati di Lapas
    mengalami diskriminasi karena statusnya yang bukan sebagai “narapidana/ warga binaa”,
    sehingga banyak hak mereka yang tidak terpenuhi. Berdasarkan undang-undang Pemasyarakatan
    terpidana mati tidak bisa disebut sebagai narapidana. Sehingga mereka tidak mendapatkan
    Perhatian dari Lapas ketika mereka sedang menjalani masa tunggu eksekusi di lembaga
    pemasyarakatan. Keikutsertaan mereka dalam aktivitas seperti program pembinaan, olahraga atau
    berbagai pelatihan sangat bergantung pada kesadaran mereka sendiri. karena tidak diwajibkan,
    banyak terpidana mati yang menghabiskan waktu mereka dengan bermuram durja, menyendiri
    hingga berakhir pada depresi akut. Mereka juga tidak memiliki program yang memberikan
    kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik, maka dari itu tidak heran ketika terpidana mati yang
    berada di dalam Lapas kembali melakukan kejahatan yang sama.
  • Hukuman mati dijatuhkan melalui sidang virtual di masa pandemi yang memiliki banyak
    kelemahan untuk keadilan substansial. Persidangan virtual tentu saja memberikan ruang yang lebih
    besar untuk persidangan yang tidak adil, seperti kualitas bantuan hukum yang buruk yang dapat
    diberikan, cara penyampaian informasi yang terbatas, masalah teknis dengan internet dan perangkat
    yang digunakan di pengadilan, pembelaan yang tidak optimal, dan masih banyak lagi masalah.
  • Hukuman mati juga menyasar kelompok rentan: lansia, orang miskin, perempuan, buruh
    migran, dan anak-anak. Hukuman mati dilarang untuk diberikan kepada anak-anak. Namun di
    Indonesia masih terjadi penuntutan hukuman mati kepada usia anak seperti yang dialami oleh
    Mispo Gwijangge (MG) beberapa waktu yang lalu. Hukuman mati juga sering kali diskriminatif
    kepada mereka yang rentan seperti kelompok buruh migran Yang Tak jarang juga menjadi korban
    perdagangan orang. Saat ini ada seorang kakek bernama Isnardi berusia 76 tahun yang sedang
    menunggu eksekusi mati di Lapas Binjai karena terjerat kasus narkotika. Ini adalah kali pertama
    kakek Isnardi berurusan dengan hukum. Sehari-hari beliau bekerja sebagai pengembala sapi dan
    kambing milik orang lain. Kakek Isnardi, dan mungkin juga banyak kurir narkotika lainnya adalah
    korban kemiskinan dan situasi terdesak.
  • Kebijakan Grasi yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi tidak memiliki parameter yang jelas. UU Grasi tidak memberikan pedoman maupun standar kepada Presiden dan Mahkamah Agung dalam memutus permohonan Grasi. Dalam banyak perkara permohonan grasi, rekomendasi Mahkamah Agung terlihat hanya mengulang bunyi putusan proses hukum sebelumnya. Tidak adanya perbedaan pertimbangan rekomendasi MA untuk grasi dan putusan hukum sebelumnya membuat urgensi rekomendasi dari MA dalam sebuah grasi khususnya pidana mati perlu dipertanyakan.

Berangkat dari berbagai permasalahan diatas, kami koalisi untuk hapus hukuman mati mendorong Badan
HAM PBB untuk mendorong pemerintah Indonesia agar:

  1. Menandatangani dan meratifikasi Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil
    dan Politik, yang bertujuan untuk menghapus hukuman mati;
  1. Membuat keputusan resmi untuk menetapkan secara de jure moratorium eksekusi dengan
    memerintahkan Jaksa Agung untuk tidak menuntut hukuman mati dalam penuntutan untuk semua
    jenis kejahatan dan tidak melakukan eksekusi;
  2. Mempublikasi data terkait perkara pidana mati oleh kejaksaan, pengadilan, dan direktorat jenderal
    pemasyarakatan secara berkala, baik diminta maupun tidak diminta;
  3. Menghentikan narasi “perang terhadap narkoba” yang berkontribusi pada tingginya angka
    hukuman mati dalam kasus narkoba dan mengedepankan kebijakan berbasis bukti dan memenuhi
    standar hak asasi manusia yang termasuk dalam pembahasan revisi undang-undang narkotika;
  4. Melakukan perubahan hukuman secara masal terhadap terpidana mati yang menjalani pidana
    penjara lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
  5. Melakukan penelaahan terhadap rancangan revisi KUHP terkait dengan perubahan pidana mati
    yang dilakukan secara otomatis terhadap terpidana mati yang menjalani hukuman 10 tahun penjara;
  6. Memberikan pelatihan bagi hakim dan penuntut umum tentang hal-hal yang berkaitan dengan hak
    asasi manusia untuk mencegah, atau setidaknya meminimalkan, penerapan hukuman mati dan
    menghindari hukuman mati untuk dijatuhkan lebih dari satu kali;
  7. Meninjau kembali kebijakan pemidanaan di Indonesia agar tidak hanya fokus pada pidana penjara
    tetapi juga mencari alternatif pidana lain yang sesuai dengan prinsip dan standar HAM dan keadilan
    restoratif;
  8. Menghilangkan ketentuan pidana mati dalam revisi UU Narkotika karena tidak sesuai dengan
    ICCPR dan instrumen hukum internasional terkait narkotika;
  9. Menghentikan penuntutan dan eksekusi selama pandemi Covid-19 karena proses hukum yang
    terjadi selama pandemi Covid-19 tidak menjamin prinsip fair trial dijalankan dengan baik;
  10. Membangun sistem pengawasan dan jaminan peradilan yang adil untuk kasus-kasus yang
    berpotensi hukuman mati, termasuk dengan meningkatkan akses bantuan hukum dan memberikan
    bantuan hukum yang berkualitas, terutama bagi terdakwa yang diancam dengan hukuman mati,
    penyediaan bantuan juru bahasa dan konsuler;
  11. Mendorong terselenggaranya sidang secara daring yang dilakukan atas persetujuan terdakwa (tanpa
    paksaan) dan memastikan proses sidang daring tersebut berjalan secara adil, tanpa ada tekanan, dan
    menjamin hak-hak tersangka/terdakwa;
  12. Membuka akses kunjungan langsung maupun virtual bagi penasehat hukum, perwakilan
    diplomatik, juru bahasa, penasehat rohani, maupun keluarga di setiap tingkat pemeriksaan atau
    tempat penahanan terpidana mati;
  13. Menjamin bahwa hukuman mati tidak diterapkan pada kelompok rentan, terutama anak-anak, orang
    dengan gangguan kesehatan jiwa, wanita hamil, dan lainnya yang dilarang menurut ketentuan
    hukum internasional;
  14. Menciptakan penanganan kasus oleh aparat penegak hukum, khususnya Polri dan Badan Narkotika
    Nasional (BNN) yang tidak hanya mengejar kuantitas penanganan kasus tetapi juga sesuai dengan
    prinsip peradilan yang adil dan penghormatan terhadap hak asasi manusia;
  15. Mengubah pemidanaan bagi terpidana mati melalui skema grasi dengan membuka pertimbangan
    grasi yang diajukan oleh terpidana mati/perwakilan hukum/ keluarga/perwakilan diplomatik;
  16. Meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman
    Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau merendahkan martabat, dan membentuk mekanisme
    pencegahan nasional terhadap penyiksaan;
  17. Merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
    22 Tahun 2002 tentang Grasi untuk memberikan pedoman dan alat ukur yang jelas kepada
    Mahkamah Agung dan Presiden dalam pertimbangan pemberian grasi, khususnya kepada terpidana
    mati di Indonesia;
  18. Membentuk tim yang independen dan tidak memihak untuk mengevaluasi keputusan hukum
    terhadap semua kasus hukuman mati untuk tujuan permohonan grasi sebagai program pengurangan massal untuk kasus hukuman mati di Indonesia.

Koalisi HATI:
LBH Masyarakat, IMPARSIAL, HRWG, LBH Jakarta, YLBHI, Migrant Care, ICJR, ELSAM,
Yayasan Satu Keadilan, SETARA Institute, LBH Pers, IKOHI, KontraS, PBHI, dan INFID

Universal Periodic Review – Joint Stakeholders\’ Report on the 4th UPR of Indonesia on Issues Relating to the Death Penalty

Setiap 5 tahun sekali badan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa selalu mengadakan Universal Periodic Review (UPR) terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia di seluruh negara. UPR ini dapat terlaksana karena adanya investigasi independen yang dilakukan oleh kelompok kerja HAM bentukan PBB, namun, masyarakat sipil juga dapat membuat laporan terkait pemantauannya terhadap sebuah isu dan permasalahan Hak Asasi Manusia yang terjadi.

Pada tahun ini, LBHM yang tergabung dalam Koalisi Anti Hukuman Mati (Kohati), pada tanggal 31 Maret lalu sudah mengirimkan laporan temuan tentang pelanggaran HAM dalam isu hukuman mati di Indonesia.

Salah satu temuan dalam laporan ini adalah perihal kurangnya transparasi yang dilakukan pemerintah ketika menjalankan eksekusi mati, selain itu permasalahan hukuman mati pada kasus narkotika juga menjadi perhatian karena ” war on drugs” dijadikan alat untuk mendorong adanya hukuman mati dalam kasus narkotika di Indonesia, yang dimana banyak menyasar korban.

Laporan lengkapnya dapat dapat dibaca pada tautan berikut:

Universal Periodic Review – Joint Stakeholders\’ Report on the 4th UPR of Indonesia on Issues Relating to the Death Penalty

Vonis Mati Herry Wirawan: Negara Lalai, Hak Korban Diabaikan!

Jakarta, 5 April 2022 – Herry Wirawan (HW) seorang terdakwa kasus perkosaan terhadap 13 anak santri di Bandung diputus pidana mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 4 April 2022. Tidak dapat dipungkiri bahwa perbuatan HW mengundang perhatian dan gelombang amarah di kalangan masyarakat. Namun, secara prinsip LBHM memandang putusan tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat hak hidup yang bersifat prinsipil dan putusan tersebut cenderung bermuatan emosi publik semata. Perlu diingat dalam mengadili perkara tindak pidana kekerasan seksual, Aparat Penegak Hukum (APH) harus memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan korban, bukan kepada kemarahan yang tidak berdampak kepada korban.

Oleh karena itu, LBHM berpandangan sebagai berikut:

1. Vonis Pidana Mati Tidak Memberikan Efek Jera Terhadap Pelaku.
Indonesia merupakan salah satu negara yang rajin memberikan hukuman mati pada beberapa jenis tindak pidana, dimana vonis pidana mati paling banyak dijatuhkan terhadap kasus narkotika. Berdasarkan dokumentasi yang dilakukan oleh Reprieve, sepanjang 2017-2021 terdapat 367 vonis pidana mati untuk semua tindak pidana, dan sebanyak 279 vonis pidana mati adalah kasus narkotika. Namun tingginya vonis pidana mati dalam kasus narkotika tidak menyurutkan peredaran gelap narkotika. Berangkat dari konstruksi tersebut, vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada HW yang diklaim sebagai efek jera sesungguhnya merupakan ilusi;

2. Kasus Perkosaan yang Menjerat HW merupakan Simbol atas Puncak Gunung Es.
Kasus perkosaan maupun kekerasan seksual nerupakan persoalan struktural yang tidak dapat dipandang selesai melalui penjatuhan hukuman mati. Sebab di akar rumput masih banyak kasus perkosaan yang bungkam untuk dilaporkan. Akar masalah atas hal ini karena korban perkosaan kerap mendapat stigma dan berpotensi dituntut balik oleh pelaku. Tantangan ini menciutkan nyali korban untuk melapor. Pada sisi lain, RUU TPKS yang saat ini dibahas menghilangkan beberapa kekerasan seksual yang dalam praktiknya berpotensi tidak mengakomodasi kebutuhan perlindungan korban;

3. Vonis Pidana Mati Terhadap HW Justru Menghilangkan Peran Negara Memberikan Jaminan Perlindungan Terhadap Ruang Aman yang Semakin Kesini Semakin Sulit.
Proses hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan dan pelecehan seksual masih dirasa sangat minim. Oleh karena itu vonis pidana terhadap HW bukan jawaban terhadap kebutuhan korban dan seharusnya kasus ini merupakan notifikasi bagi Pemerintah untuk lebih maksimal dalam merealisasikan perlindungan bagi korban, bukan dengan menjatuhkan vonis pidana mati. Dalam hal penjatuhan hukuman, hakim juga telah lalai dalam mempertimbangkan pasal 67 pada KUHP yang membatasi jenis pemidanaan apabila hukuman mati atau seumur hidup diberikan kepada pelaku tindak pidana. Akrobatik hukum yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memutus perkara HW di tingkat banding ini justru mengaburkan prinsip-prinsip dasar hukum pidana di Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas, LBHM meminta:

  • Mahkamah Agung menguji kembali melalui upaya hukum untuk menolak tuntutan pidana mati oleh Penuntut Umum dan putusan Pengadilan Tinggi Bandung;
  • Pemerintah bersama DPR segera mengesahkan RUU TPKS yang akomodatif terhadap pemenuhan jaminan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual serta berpihak terhadap korban dalam mendapatkan hak atas keadilan;
  • APH tidak melakukan penolakan atas pengaduan tindak pidana kekerasan seksual oleh anak, perempuan dan kelompok minoritas lainnya, serta memberikan layanan yang ramah terhadap korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual melalui peraturan dan pedoman.

Narahubung:
Yosua Octavian: 0812 9778 9301
A’isyah Humaida: 0822 6452 7724

Laporan Kerja (Annual Report) LBHM Tahun 2021

2 tahun sudah Indonesia mengalami pandemi COVID-19, hal ini juga berpengaruh kepada tatanan sosial di masyarakat secara signifikan. Salah satunya terhadap kelompok rentan dan termarjinalkan. Kelompok ini mengalami tantangan berganda, mulai dari dampak ekonomi hingga tidak terpenuhinya Hak Asasi Manusia mereka yang membuat mereka hidup dalam bayang-bayang pelanggarang HAM.

Akses bantuan hukum yang tidak memadai, masih adanya peraturan diskriminatif, ketidakmerataan keadilan sosial adalah sebagian kecil dampak dari sekian banyak dampak lainnya yang dihadapi oleh kelompok rentan sehingga berada pada situasi tidak \’menguntungkan\’. LBHM secara gigih masih berdiri bersama kelompok rentan, berjuang bersama untuk memajukan dan mendapatkan hak-hak mereka secara penuh lewat dampingan hukum, riset dan kampanye publik.

LBHM mendokumentasikan perjuangan dan pekerjaan kami dalam Laporan Kerja (2021). Laporan ini merupakan pertanggung jawaban LBHM kepada publik dalam menginformasikan kerja-kerja yang sudah dilakukan oleh LBHM sepanjang tahun 2021 — sekaligus juga menjadi refleksi kerja-kerja LBHM selama satu tahun kebelakang. Kami menganalisa situasi serta tantangan HAM selama 2021 dan tahun yang akan datang. Laporan ini dapat tersusun, berkat dukungan pihak-pihak yang telah menudukung jerih payah LBHM.

Laporan Kerja (Annual Report) Tahun 2021 kami dapat dibaca pada tautan di bawah ini:

LBHM Annual Report 2021

Perlunya Perubahan Besar Dalam Undang-Undang Narkotika

Jakarta, 2 April 2022 – Pada 6 Desember 2021 lalu, disepakati Daftar Prolegnas Prioritas 2022, dengan salah satu daftar revisi UU tersebut adalah revisi UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika). Per 14 Januari 2022, Pemerintah mengirimkan RUU Narkotika kepada DPR untuk dibahas.

Tindak lanjut hal tersebut, Kamis, 31 Maret 2022, Komisi DPR RI mengelar Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM tentang isi RUU tersebut.

JRKN mencermati RUU yang diberikan oleh Pemerintah kepada DPR dan pembahasan antara pemerintah dan DPR dalam Rapat Kerja tersebut. Terdapat sejumlah catatan:

Pertama, pendekatan dalam reformasi kebijakan Narkotika mesti sejalan dengan konstitusi negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, kesehatan publik dan pengurangan dampak buruk atau harm reduction. Dengan pendekatan ini, intervensi bagi pengguna Narkotika hanya dan hanya boleh dengan berbasis kesehatan dan ilmu pengetahuan (science), dan sama sekali tidak dengan pendekatan hukuman (bersifat punitif). Pemerintah telah tepat melihat masalah utama kebijakan karena memberi dampak pada overcrowding rutan dan lapas. Namun, pemerintah lantas memberikan solusi dengan rehabilitasi proses hukum, yang mana merupakan rehabilitasi berbasis hukuman. JRKN ingatkan bahwa konsep ini hanya akan memindahkan overcrowding rutan dan lapas ke overcrowding tempat-tempat rehabilitasi. Rehabilitasi wajib bagi pengguna Narkotika bertentangan dengan pendekatan hak asasi manusia, kesehatan masyarakat dan bertentangan dengan pendekatan pengurangan dampak buruk.

Kedua, penggunaan Narkotika harusnya didekriminaliasi, tidak semua membutuhkan rehabilitasi. Negara-negara yang berhasil mereformasi kebijakan narkotikanya tidak menghadirkan rehabilitasi wajib. Namun mengedepankan penilaian derajat keparahan yang bersifat komprehensif pada domain kesehatan, sosial, ekonomi untuk menentukan intervensi yang tepat. World Drug Report 2021 menjelaskan bahwa hanya 13% pengguna Narkotika yang penggunaannya bermasalah, sehingga tidak semua pengguna Narkotika membutuhkan rehabilitasi wajib yang dikonsepkan Pemerintah. Skema dekriminaliasi yang JRKN perkenalkan, mengatur rentang ambang batas, untuk menentukan kepemilikan untuk kepentingan pribadi. Dalam rentang tersebut, pengguna Narkotika menjadi subjek penilaian panel asesmen, yang berada di layanan kesehatan hingga ke tingkat puskesmas, dinilai oleh tenaga kesehatan dan konselor adiksi untuk menentukan intervensi yang tepat, tanpa adanya anggota tim dari aparat penegak hukum. Penilai ini berada di fasilitas kesehatan yang sistemnya sudah ajeg hingga ke tingkat kecamatan, sehingga RUU tidak memerlukan penguatan khusus pada kelembagaan BNN khususnya Tim Asesement Terdapu. Komponen asesmen tersebut bisa ditempel dengan sistem kesehatan yang sudah tersedia saat ini. BNN kedepannya dapat berfokus pada penanganan perkara yang lebih terorganisir, sedangkan layanan bagi pengguna narkotika murni menjadi domain kementerian kesehatan.

Ketiga, ketentuan pidana harusnya diubah dan ancaman pidana penjara minimum khusus dan pidana mati harus dihapuskan. Pemerintah menyatakan tidak akan mengirimkan pengguna Narkotika ke penjara, namun justru luput memperbaiki kontradiksi pasal-pasal UU Narkotika antara Pasal 111 tentang Penguasaan Narkotika Golongan I jenis tanaman, Pasal 112, Pasal 117 dan Pasal 122 tentang Penguasaan Narkotika, Pasal 114, Pasal 119, Pasal 124 tentang membeli Narkotika, dengan Pasal 127 tentang penyalahgunaan Narkotika. Setiap pengguna pasti akan mudah terjerat dengan pasal penguasaan dan pembelian Narkotika. Hal ini menjadi dasar mengapa banyak pemenjaraan bagi pengguna, masing-masing pasal tersebut juga memuat ketentuan minumum khusus. Namun, malah pemerintah tidak mengajukan sama sekali revisi ketentuan pidana ini.

Keempat, aturan tentang penggolongan Narkotika. Pemerintah luput memperhatikan kebutuhan akan perlunya revisi aturan tentang larangan golongan Narkotika golongan I untuk kesehatan, yang seharusnya menjadi diperbolehkan. Lalu berkaitan dengan tata cara pengubahan golongan, hingga saat ini tidak ada aturan jelas mengenai batasan negara dapat mengubah/mengeluarkan/memasukkan suatu zat ke dalam Narkotika golongan tertentu. Sehingga ketentuan mengenai perlunya Peraturan Pemerintah soal ini harus dimunculkan dalam revisi UU Narkotika. Sayang, pemerintah tak menjangkau hal ini.

Kelima, pengaturan Zat Psikotropika Baru (ZPB), dalam Pasal 148A RUU Narkotika usulan pemerintah, diperkenalkan pasal yang dapat mengkriminaliasi perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Zat Psikoaktif Baru, dengan ancaman pidana 2-10 tahun. Hal ini bertentangan dengan asas legalitas, karena orang dapat dipidana atas kepemilikan suatu zat yang belum ditentukan sebagai Narkotika, artinya orang dikriminalisasi atas ketentuan yang belum diatur, hal ini bertentang dengan asas legalitas yang paling dasar dalam hukum pidana, sesuai dengan asas dalam Pasal 1 KUHP. Sungguh memprihatikan.

Pengaturan tentang Zat Psikoaktif Baru dalam UU Narkotika harusnya hanya menjangkau sampai aspek ZPB ini ditentukan sebagai Narkotika, tidak untuk pelarangan kepemilikan dan penguasaan. Hal ini dapat diatur jika pemerintah membentuk peraturan pemerintah soal tata cara penggolongan Narkotika.

Memang masalah utama kebijakan Narkotika membawa dampak overcrowding, namun solusinya bukan dengan rehabilitasi berbasis hukuman. Yang perlu dikedepankan adalah perbaikan tata kelola Narkotika yang tepat dengan berdasarkan penghormatan HAM, kesehatan masyarakat dan pengurangan dampak buruk (harm reduction).

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN):
ICJR, Rumah Cemara, Dicerna, IJRS, LBH Masyarakat, PKNI, PBHI, CDS, LGN, YSN, LeIP, WHRIN, Aksi Keadilan, PEKA, LBH Makassar, PPH Unika Atma Jaya, Yakeba.

Skip to content