Laporan Audit Keuangan LBH Masyarakat Tahun 2025
Sebagai bentuk transparansi dalam mengelola keuangan, kami sampaikan laporan audit keuangan LBH Masyarakat tahun 2025 yang telah kami lakukan audit oleh kantor akuntan publik.
Sebagai bentuk transparansi dalam mengelola keuangan, kami sampaikan laporan audit keuangan LBH Masyarakat tahun 2025 yang telah kami lakukan audit oleh kantor akuntan publik.
Pengguna narkotika masih kerap dipandang melalui stigma, hukuman, dan penilaian moral. Padahal, di balik penggunaan narkotika terdapat persoalan kesehatan, kerentanan, martabat manusia, serta kebutuhan akan dukungan dan pemulihan.
Lalu, bagaimana pengurangan dampak buruk (harm reduction) dapat dipahami dalam perspektif agama? Apakah pendekatan yang berfokus pada perlindungan kehidupan dan pengurangan penderitaan bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, LBH Masyarakat bersama Persektuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) & Muslimah Reformis menghadirkan dua kajian teologis yang melihat harm reduction dari perspektif Islam dan Kristen. Keduanya mengajak kita melihat kembali bagaimana nilai agama dapat menjadi sumber empati, perlindungan, dan pemulihan bagi pengguna narkotika.
Baca kedua kajiannya dan temukan perspektif selengkapnya:
Pandangan Teologis Islam Tentang Pengurangan Dampak Buruk (Harm Reduction) Bagi Pengguna Napza
Berpihak pada Kehidupan: Kajian Teologis Kristen Protestan Tentang Harm ReductionPada 26 Mei 2025, LBH Masyarakat (LBHM) mengirimkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk Pemeriksaan Tingkat Pertama Perkara Nomor: 154/PID.SUS/2026 PN DPS atas nama Terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak.
Kasus ini bermula dari penangkapan Nirul (selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada 1 Oktober 2025 di kediamannya di Denpasar Utara, Bali, setelah aparat menemukan instalasi penanaman ganja skala rumahan yang dikelola secara mandiri di rumah yang ditempati Terdakwa bersama istrinya. Seluruh barang bukti kemudian dinyatakan positif mengandung ganja berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Bali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu mendalilkan bahwa Terdakwa telah memproduksi atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang/Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan, sehingga didakwa menggunakan dakwaan alternatif:
LBHM menaruh perhatian terhadap kasus ini karena beberapa hal. Pertama, penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan pribadi, apabila terbukti demikian, lebih tepat dipandang sebagai persoalan kesehatan daripada semata mata persoalan kriminal, sehingga respons hukum yang diberikan seharusnya mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis pemulihan.
Kedua, terhadap Terdakwa yang tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika, tidak memperoleh keuntungan ekonomi, serta melakukan perbuatan dalam konteks personal—terlebih jika berkaitan dengan kebutuhan kesehatan—maka penjatuhan pidana penjara menjadi tidak proporsional dan berpotensi melanggar rasa keadilan.
Sehingga, LBHM meminta kepada Majelis Hakim untuk secara sungguh-sungguh mempertimbangkan fakta pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis serta mengimplementasikan semangat KUHP Baru dalam menjatuhkan putusan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada masa depan sistem hukum pidana Indonesia.
Baca Amicus Curiae selengkapnya di sini:
Tanggal 1 Agustus 2025 menandai kebijakan penting dalam sistem hukum Indonesia ketika Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Sebanyak 1.178 orang menerima amnesti jauh di bawah target awal pemerintah yang mencapai 44.000 narapidana.
Secara konstitusional, kewenangan amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, minimnya aturan pelaksana membuat kebijakan ini berjalan tanpa kerangka yang jelas dan terukur. Hingga kini, rujukan utama masih bertumpu pada regulasi lama, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang lahir dalam konteks politik pascakolonial.
Secara historis, amnesti di Indonesia lebih banyak diberikan kepada pelaku kejahatan politik mulai dari era Soekarno, Soeharto, hingga masa Reformasi seperti B. J. Habibie dan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, tren ini mulai bergeser, termasuk pada pemberian amnesti oleh Joko Widodo kepada korban kriminalisasi seperti Baiq Nuril.
Di tingkat internasional, amnesti diakui secara terbatas, terutama dalam konteks terpidana mati dan konflik bersenjata. Tanpa regulasi yang memadai, kebijakan amnesti berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan sistem peradilan pidana, serta mengabaikan hak korban.
Penelitian ini menganalisis kebijakan amnesti melalui Keppres 17/2025, termasuk rasionalisasi kebijakan, profil penerima, serta implikasinya terhadap hukum dan HAM. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi sekaligus rujukan bagi perumusan kebijakan amnesti ke depan.
Pelajari lebih dalam temuan lengkap, data penerima amnesti, dan rekomendasi kebijakan dalam laporan ini.
Upaya penyusunan safeguards untuk pidana mati, tidak terlepas dari kritik. Bukan karena hal tersebut tidak penting, namun karena persoalan kesewenang-wenangan (arbitrariness) dalam penjatuhan pidana mati akan tetap selalu ada. Saul Lehrfreund dan Roger Hood menyatakan bahwa subjektivitas dalam penjatuhan pidana mati hanya menjadi bergeser kepada pada pihak yang menyusun batasan dalam penjatuhan pidana mati tersebut dan ke aparat penegak hukum ketika menggunakan pedoman tersebut. Artinya, bukan urusan bagaimana cara yang paling “aman” dalam menjatuhkan pidana mati, tapi seharusnya pembahasan soal pidana mati itu sendiri sudah seharusnya tidak lagi ada.
Pandangan tersebut sebenarnya sangat dapat penulis pahami, namun penyusunan berbagai safeguards ini tidak bermaksud untuk seolah-olah memberi legitimasi bahwa pidana mati tetap eksis selama adanya safeguards yang penulis akan tawarkan di tulisan ini. Safeguards di dokumen ini lebih berfungsi sebagai pendamping ketentuan KUHP 2023 yang berlaku, yang sampai derajat tertentu masih mengakui keberadaan pidana mati. Tujuannya sederhana yaitu untuk memastikan penjatuhan pidana mati diterapkan oleh hakim secara ketat dan selektif.
Dengan hadirnya KUHP No. 1 Tahun 2023 (selanjutnya disebut KUHP 2023) yang berlaku pada 2026, terdapat hal baru terkait pidana mati, yakni (1) terdapat beberapa perubahan terkait delik yang diancam pidana mati; (2) adanya kemungkinan untuk perubahan pidana (komutasi) menjadi seumur hidup; lalu (3) berubahnya status pidana mati dari yang sebelumnya sebagai pidana pokok, sekarang menjadi klaster pidana tersendiri yakni pidana yang bersifat khusus.
Pertama, terdapat dua delik yang diancam pidana mati oleh KUHP sebelumnya namun berubah pada KUHP 2023, yakni pada Pasal 140 ayat (2) dan (3) KUHP/ 224 KUHP 2023 dan Pasal 444 KUHP/ 544 KUHP 2023. Kedua, KUHP 2023 membuka ruang adanya perubahan pidana (komutasi) bagi terpidana mati dalam 2 (dua) kondisi, yakni:
Tanpa bermaksud mengecilkan beberapa perubahan baik dari KUHP 2023 di atas, sayangnya perubahan-perubahan yang dilakukan tidak diikuti dengan adanya upaya untuk memperketat fase ajudikasi dengan standar penegakan hukum yang ketat dan selektif saat pengadilan akan menjatuhkan pidana mati, termasuk dalam KUHAP No. 20 Tahun 2025 (selanjutnya disebut KUHAP 2025). Padahal, persoalan pidana mati tidak terjadi saat putusan pengadilan telah terbit, tetapi sejak fase ajudikasi persoalan-persoalan tersebut sudah muncul. Misalnya di India, terdapat fenomena ‘lethal lottery’ yang merujuk pada inkonsistensi sikap pengadilan dalam menilai kategori sebuah tindak pidana yang dihukum mati. Seolah-olah, berperkara di pengadilan layaknya lotre menunggu pidana yang hakim akan jatuhkan kepada terdakwa. Di Indonesia, inkonsistensi pun juga masih terjadi, terutama pada perkara narkotika, belum ada pola yang seragam pada penjatuhan pidana mati terkait keadaan memberatkan, peran terpidana, berat barang bukti narkotika, dan residivisme.
Demikian sebabnya, tulisan ini memberikan semacam catatan kaki, sebagai rambu-rambu yang perlu diperhatikan kedepannya baik itu kepada pembentuk undang-undang maupun pemangku kebijakan terkait lainnya sebagai konsekuensi dari adanya pergeseran paradigma negara dalam memandang pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus. Catatan kaki bagi pidana mati pada KUHP 2023 dalam tulisan ini akan dibagi ke dalam dua pokok utama, yakni hal-hal yang berkaitan dengan proses ajudikasi, mulai dari yang sifatnya substansial yang berkaitan dengan standar penjatuhan pidana mati dan yang sifatnya prosedural yang kaitannya dengan hukum acara pidana.
Regulasi negara terhadap tanaman lokal kerap berjalan berjarak dengan pengalaman hidup masyarakat adat. Pengetahuan yang diwariskan lintas generasi tentang fungsi tanaman bagi kesehatan, budaya, dan penghidupan sering terpinggirkan oleh kebijakan yang menekankan pelarangan atau komodifikasi.
Ganja menjadi contoh awal. Sebelum diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I, tanaman ini telah lama dimanfaatkan oleh Masyarakat Adat Aceh sebagai obat tradisional dan bumbu masakan. Pola serupa kini terlihat pada kratom (Mitragyna speciosa), tanaman lokal yang telah digunakan masyarakat Kalimantan Barat sejak abad ke-19 untuk pengobatan dan kebutuhan sehari-hari.
Dalam satu dekade terakhir, arah kebijakan kratom di Indonesia menunjukkan ambivalensi yang tajam. Di satu sisi, kratom dilarang dalam obat tradisional dan diusulkan sebagai narkotika golongan I. Di sisi lain, kratom justru diatur sebagai komoditas ekspor bernilai ekonomi tinggi. Ketegangan ini tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga tercermin dalam praktik hukum dan kebijakan daerah, yang memperlakukan kratom secara berbeda tergantung konteks kasusnya.
Di Kalimantan Barat, misalnya, kratom diposisikan sekaligus sebagai komoditas niaga dan sebagai bagian dari ekosistem hutan serta pengetahuan pengobatan tradisional. Bagi Masyarakat Adat Dayak Kalis di Kapuas Hulu, kratom bukan sekadar barang dagangan, melainkan sumber penghidupan, penopang kesehatan, dan bagian dari praktik budaya. Petani menggantungkan hidup pada kratom, sementara tokoh adat memandangnya sebagai tanaman obat dan penambah stamina yang telah lama menyatu dalam kehidupan komunitas.
Berangkat dari pengalaman tersebut, penelitian ini menegaskan bahwa tata kelola kratom tidak bisa dilepaskan dari perspektif masyarakat adat. Kebijakan yang hanya berfokus pada pelarangan atau nilai ekonomi berisiko mengabaikan relasi historis, sosial, dan ekologis yang telah terbentuk jauh sebelum negara hadir. Studi ini menawarkan pembacaan alternatif: tata kelola kratom yang lebih adil dan berkelanjutan harus berangkat dari pengetahuan, pengalaman, dan suara masyarakat adat itu sendiri.
👉 Baca laporan lengkapnya melalui tautan di bawah ini.
Selama ini, isu pidana mati di Indonesia kerap disajikan kepada publik dalam kerangka yang sempit dan menyederhanakan persoalan. Negara berulang kali memposisikan pidana mati sebagai jawaban atas berbagai problem sosial mulai dari narkotika, pembunuhan, hingga korupsi tanpa membuka ruang bagi pembahasan yang jujur mengenai problem penegakan hukum di balik kasus-kasus tersebut. Di saat yang sama, terpidana mati sering ditempatkan sebagai penghambat utama eksekusi, dengan alasan belum rampungnya upaya hukum atau kompleksitas relasi diplomatik, seolah-olah proses hukum yang mereka jalani telah sepenuhnya adil dan bebas dari cacat.
Narasi ini tidak hanya menutup berbagai persoalan struktural dalam sistem peradilan pidana, tetapi juga mempertebal stigma terhadap terpidana mati. Stigma tersebut mendorong dukungan publik terhadap eksekusi, sekaligus mengabaikan kenyataan bahwa para terpidana mati telah menjalani penderitaan panjang dalam deret tunggu mulai dari pemenjaraan berkepanjangan, pembatasan hak, hingga tekanan psikologis berat yang dikenal sebagai death row phenomenon. Kondisi ini, bahkan dalam banyak kasus, telah dialami jauh sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.
Kerentanan tersebut menjadi jauh lebih kompleks ketika pidana mati dijatuhkan kepada perempuan. Di tengah jumlah yang lebih kecil dibandingkan terpidana mati laki-laki, perempuan dalam deret pidana mati menghadapi beban berlapis: stigma atas hukuman yang dijatuhkan, ekspektasi sosial berbasis gender, serta penghakiman terhadap peran dan identitas mereka terlebih ketika mereka adalah ibu. Beban ini kerap menutup fakta bahwa banyak perempuan terpidana mati sebelumnya hidup dalam kondisi kemiskinan, keterbatasan pendidikan, kekerasan berbasis gender, serta relasi kuasa yang timpang, namun aspek-aspek tersebut hampir tidak pernah digali atau dipertimbangkan secara memadai dalam proses peradilan pidana.
Di luar penderitaan individu, pidana mati juga membawa dampak luas bagi keluarga terpidana mati. Keluarga harus menanggung beban finansial selama masa penahanan dan deret tunggu, sekaligus menghadapi stigma sosial karena memiliki kerabat yang dijatuhi pidana mati dimensi yang seringkali luput dari perhatian dalam perdebatan publik mengenai pidana mati.
Berangkat dari realitas tersebut, laporan ini disusun untuk menghadirkan perspektif yang lebih utuh dan berkeadilan dalam memandang pidana mati di Indonesia. Dengan menempatkan pengalaman perempuan terpidana mati dan keluarganya sebagai titik tolak, laporan ini mengajak pembaca untuk melihat pidana mati tidak semata sebagai instrumen penghukuman, melainkan sebagai persoalan kemanusiaan dan gender yang menuntut kehati-hatian serius sebagaimana diamanatkan dalam KUHP 2023.
Untuk memahami temuan, analisis, dan rekomendasi secara lebih mendalam, silakan membaca laporan penelitian LBHM selengkapnya di bawah ini.
Pemberitaan media di Indonesia mengenai kasus narkotika masih didominasi oleh narasi penangkapan dan penahanan, dengan penekanan kuat pada aspek kriminalitas dan pendekatan punitif. Pola ini mengabaikan fakta bahwa narkotika merupakan persoalan multidimensi yang berkaitan dengan kesehatan, sosial, dan psikologis, serta berisiko memperkuat stigma dan diskriminasi terhadap pengguna narkotika.
Sebagai organisasi yang mendorong kebijakan narkotika berbasis bukti, ilmiah, dan berperspektif HAM, LBH Masyarakat (LBHM) pada tahun 2025 melaksanakan Monitoring dan Dokumentasi (Mondok) terhadap pemberitaan media online di Indonesia terhadap pemberitaan di isu narkotika.
Penelitian ini diharapkan dapat membuka dialog, khususnya bagi pelaku industri media, jurnalis, organisasi profesi, Dewan pers, serta masyarakat luas mengenai pentingnya mengubah pendekatan media dalam memberitakan kasus narkotika
Laporan lengkap Framing Pemberitaan Narkotika di Media Arus Utama Indonesia: Dominasi Narasi Represif dan Minimnya Perspektif Kesehatan menyajikan temuan, analisis, dan rekomendasi penting terkait praktik pemberitaan media tentang narkotika di Indonesia.
Klik di bawah ini untuk membaca dan mengunduh laporan penelitian selengkapnya
Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama, para tokoh serta aktivis keagamaan dari Kristen dan Islam yang hadir dalam “Lokakarya Dasar-Dasar Pengurangan Dampak Buruk Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA)” menyusun pernyataan bersama sebagai wujud tanggung jawab moral dan sosial dalam mendukung upaya pengurangan dampak buruk Napza, menyatakan sebagai berikut.
Pernyataan bersama ini menjadi pijakan moral dan sosial bagi para pemuka agama untuk terus berperan aktif dalam mendukung pengurangan dampak buruk bagi pengguna Napza. Dengan komitmen yang inklusif, humanis, dan berkeadilan, pernyataan ini juga diharapkan menjadi pijakan bagi masyarakat untuk dapat bergerak bersama membangun lingkungan yang lebih sehat, aman, dan penuh kasih, sehingga setiap individu, termasuk pengguna Napza, dapat memperoleh kesempatan untuk pulih, berdaya, dan berkontribusi bagi kehidupan bersama.
Pernyataan bersama ini disusun secara kolektif oleh para tokoh dan aktivis keagamaan dari Kristen dan Islam yang hadir dalam Lokakarya Dasar-Dasar Pengurangan Dampak Buruk Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA), yang terdiri dari:
Modul Pendampingan Pengguna NAPZA bagi Tokoh Agama disusun untuk memperkuat pemahaman para pemuka agama mengenai isu NAPZA melalui pendekatan yang berbasis welas asih, kemanusiaan, dan bukti ilmiah. Modul ini berangkat dari kenyataan bahwa banyak pengguna NAPZA masih menghadapi stigma dan diskriminasi, termasuk dalam lingkungan keagamaan, sehingga enggan mencari dukungan ketika membutuhkannya.
Melalui modul ini, peserta diajak memahami kompleksitas persoalan yang dihadapi pengguna NAPZA, mengenali dampak stigma terhadap akses bantuan dan layanan, serta mengembangkan respons yang lebih inklusif dan manusiawi. Dengan menggabungkan pengetahuan dasar tentang NAPZA, pengalaman empiris pengguna, dan prinsip pengurangan dampak buruk (harm reduction), modul ini diharapkan dapat mendorong tokoh agama untuk menjadi sumber dukungan yang aman, menghormati martabat manusia, dan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup pengguna NAPZA di lingkungan jemaat maupun masyarakat.
Baca selengkapnya untuk memahami bagaimana tokoh agama dapat berperan dalam mendampingi pengguna NAPZA dengan pendekatan yang penuh welas asih dan bebas stigma.