Tag: Hak Asasi Manusia

Lika Liku Jalan Kesetaraan: Advokasi Dukungan Pengambilan Keputusan oleh Orang dengan Disabilitas Psikososial

Sejak 2020, melalui dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2, LBHM fokus melakukan berbagai riset seputar pengampuan dan kapasitas hukum orang dengan disabilitas psikososial. Dukungan ini berlanjut dengan kolaborasi bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Perhimpunan Jiwa Sehat untuk mewujudkan konsep dan mekanisme Kelompok Kerja Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (Pokja P5HAM).

Cerita berikut (yang didokumentasikan sepanjang Mei – Juni 2024) berupaya memotret perjalanan bersama LBHM dan AIPJ2 bersama para mitra masyarakat sipil dan organisasi penyandang disabilitas serta pemerintah melewati lika liku untuk mewujudkan kesetaraan bagi orang dengan disabilitas psikososial.

LBHM dan AIPJ2 terus membuka diri dengan berbagai persepsi dalam tiap tahap kolaborasi. Kami mengapresiasi setiap narasumber dalam cerita ini yang telah berbagi, yang mengingatkan setiap kita untuk terus menggaungkan prinsip hak asasi dan hak hukum bagi orang dengan disabilitas psikososial. Selamat membaca!

Unduh publikasi tersebut melalui link di bawah ini:

Pedoman Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia bagi Penyandang Disabilitas Mental di Panti Rehabilitasi Mental

Institusionalisasi (pengurungan secara paksa) masih menjadi salah satu permasalahan yang menimpa sebagian kelompok orang di Indonesia. Banyak praktik institusionalisasi dirancang dengan sebuah landasan yang keliru bahwa penempatan seseorang di satu tempat di mana orang tersebut mendapatkan perawatan supaya ‘sembuh’.

Praktik institusionalisasi ini kemudian membuahkan masalah yang kompleks dan sulit untuk dipecahkan. Dalam konteks Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP), praktik institusionalisasi menyebabkan ribuan ODP kehilangan kebebasan dan haknya.

Pedoman ini kemudian hadir untuk menjadi salah satu cara mengurai permasalahan yang masih dialami ODP. Pedoman ini juga berupaya mengatasi dilema yang dihadapi pemerintah dan masyarakat sipil dalam menanggulangi masalah panti bagi ODP.

Tak hanya itu, pedoman ini merupakan sarana bagi pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), masyarakat, dan organisasi penyandang disabilitas untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi yang melekat pada ODP.

Pedoman ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi pemangku kepentingan untuk berupaya dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia PDM di panti-panti rehabilitasi mental.

Dengan dasar kesetaraan, bahwa ODP punya hak dan kesempatan yang sama untuk penikmatannya, maka ODP juga berhak untuk bebas dari penahanan yang sewenang-wenang karena kedisabilitasannya, termasuk tindakan kekerasan, merendahkan martabat, dan pelanggaran HAM lainnya yang mungkin dialami oleh ODP di panti-panti rehabilitasi mental.

Terakhir, pedoman ini dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi dan tugas dari panti-panti rehabilitasi mental sebagai tempat singgah sementara yang berperspektif HAM untuk mengembalikan fungsi sosial ODP sehingga mereka dapat hidup mandiri dan inklusif dalam masyarakat.

Unduh pedoman tersebut melalui link di bawah ini:

Rilis Pers – Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Untuk Yorita Sari, Perempuan Korban Peredaran Gelap Narkotika

Pada 30 November 2021, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menyerahkan amicus curiae untuk Yorita Sari ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perkara dengan nomor: 569/Pid.Sus/2021/PN. JKT. BRT ini dalam agenda penuntutan pada 17 November 2021 lalu, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana mati. Melihat barang bukti yang berjumlah 3.7 kg akan mudah menjeratnya dengan pidana mati berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun ada yang gagal dilihat oleh penegak hukum dalam kasus Yorita Sari dan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika. Kegagalan ini adalah kesalahan berulang yang seringkali dilakukan oleh penegak hukum, bahkan menjadi pola dalam penangkapan kasus tindak pidana narkotika. Berikut catatan LBHM:

  1. Menghukum Yorita Sari dengan Pidana Mati Tidak Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkotika
    Posisi Yorita Sari perlu dilihat sebagai korban, yakni rantai yang berposisi paling rendah tapi memiliki resiko yang paling tinggi. Yorita Sari diperlakukan bak boneka sebagai perantara yang dimanfaatkan oleh sindikat. Para penegak hukum seringkali berfokus pada menghukum rantai-rantai kecil seperti Yorita Sari daripada membongkar jaringan narkotika yang lebih besar. Di persidangan Yorita Sari bersedia untuk memberikan informasi mengenai jaringan yang merekrutnya, tapi keterangan ini sama sekali tidak dipertimbangkan. Bahkan informasi ini seakan sengaja tidak ditindaklanjuti.
  2. Perempuan dengan Beban Ganda Rentan Terlibat dalam Jerat Sindikat Narkotika
    Yorita Sari adalah seorang perempuan berumur 50 tahun dan orang tua tunggal untuk dua orang anaknya. Yorita Sari sebagai satu-satunya orang tua untuk anak-anaknya dihadapkan dengan masalah sulit ketika harus diputus kontrak oleh perusahaan tempatnya bekerja akibat Covid-19. Dia akan bekerja apapun untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Tidak jarang menempuh jalan yang instan seringkali menggoda pikirannya ketika lelah mencari nafkah. Di samping itu, Yorita Sari juga harus bertanggung jawab atas pengobatan adiknya yang menderita gagal ginjal. Sementara usia Yorita Sari yang tidak muda dan pendidikannya yang rendah, membuatnya sulitnya mendapatkan akses pekerjaan yang layak dan gaji yang memadai. Kondisi ini rentan sekali dimanfaatkan oleh sindikat narkotika dengan disertai bujukan rayuan atau imbalan besar.
  3. Paradigma War on Drugs Menyebabkan Pendekatan yang Punitif
    Hukum narkotika Indonesia yang mengadopsi paradigma war on drugs mendorong negara untuk keras terhadap kurir narkotika, yang akhirnya memberikan pidana berat kepada kurir narkotika dengan pidana maksinal yakni pidana mati. Dalam perkara a quo, tuntutan pidana mati oleh Penuntut Umum terhadap Yosita Sari tidak bisa lepas dari pengaruh paradigma war on drugs. Pendekatan yang punitif ini telah mengesampingkan kerentanan perempuan, khususnya perempuan sebagai kurir narkotika.

LBHM berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal berikut dalam memutus perkara Yorita Sari:

  1. Mempertimbangkan kondisi Yosita Sari sebagai perempuan yang rentan akan jerat sindikat narkotika dan pidana mati;
  2. Mempertimbangkan perbuatan Yosita Sari sebagai dampak dari beban ganda yang ditanggungnya;
  3. Mempertimbangkan posisi Yorita Sari hanyalah sebagai rantai paling kecil dari jaringan sindikat narkotika sehingga tidak layak dipidana mati;
  4. Mempertimbangkan dampak paradigma perang terhadap narkotika (war on drugs) dalam kasus perempuan kurir narkotika;
  5. Memutus Yorita Sari dengan pidana seringan-ringannya.

Dokumen amicus curiae dapat diunduh melalui pranala berikut:
Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) Untuk Yorita Sari, Perempuan Korban Peredaran Gelap Narkotika

Hiring – Konsultan Video Jajak Pendapat ODP

Visual grafis menjadi salah satu medium kampanye yang dipakai untuk mendorong upaya-upaya advokasi serta mendapatkan empati dan dukungan dari publik terkait apa yang dikampanyekan. LBHM percaya jika semua orang dapat berkontribusi dalam memajukan HAM, salah satunya melalui bentuk Video.

LBHM saat ini sedang aktif mengkampanyekan hak-hak seorang disabilitas. khususnya Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP) yang masih mengalami ragam diskriminasi dan stigma di kehidupan sosial. Berangkat dari hal tersebut, LBHM membuka kesempatan bagi teman-teman yang memiliki kemampuan dalam dunia sinematografi/videografi dan juga mempunyai kemampuan copywritting, serta memiliki pemahaman isu HAM (khususnya isu Kesehatan Jiwa) yang baik.

Jika, kalian memiliki semua kriteria seperti di atas, langsung aja segera daftarkan diri kalian atau tim kalian untuk menjadi Konsultan Pembuat Video. Untuk mendaftarkan diri silahkan teman-teman membaca kerangka acuan di bawah ini.

Unduh dokumennya di sini:
Pembuatan Video Jajak Pendapat tentang Orang dengan Disabilitas Psikososial

Surat Dukungan Publik Untuk Merri Utami

Merri Utami sudah memasuki usia pemenjaraan yang ke-20 tahun pada 31 Oktober 2021 yang lalu. Sudah 5 tahun permohonan grasi Merri Utami belum mendapatkan balasan sama sekali dari Presiden.

Pada momentum 20 tahun pemenjaraan Merri Utami, tim kuasa hukum (LBHM) bersama dengan anak dari Merri Utami, Devi Christa mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP), untuk menyerahkan surat dukungan dari publik terkait jawaban atas grasi dari ibunya Devi Christa yakni Merri Utami. Surat dukungan ini juga dibuat untuk mendorong Presiden untuk segera memberikan jawaban dan mengabulkan permohonan grasi Merri Utami yang sudah diajukan sejak tahun 2016.

Selain surat dukungan yang sudah ditandatangani oleh lebih dari 100 organisasi masyarakat sipil, kami juga menyerahkan petisi dukungan yang sudah kami buat dan kumpulkan sejak tahun 2020. Setidaknya terdapat lebih dari 50.000 orang yang sudah menandatangani petisi dan sepakat untuk mendukung pemberian grasi terhadap Merri Utami. Momentum ini tidak hanya kami pakai untuk berdiplomasi dengan negara, kami juga mengekspresikannya lewat aksi simbolis dengan cara mimbar bebas, sampai dengan teatrikal sebagai bentuk ekspresi dan dukungan terhadap Ibu Merri Utami yang selama ini terampas hak-haknya.

Surat dukungan dapat teman-teman lihat dan unduh pada link berikut:

Surat Dukungan Publik Untuk Merri Utami

Hiring – Konsultan Video LBHM

Visual grafis menjadi salah satu medium kampanye yang dipakai untuk mendorong upaya-upaya advokasi serta mendapatkan empati dan dukungan dari publik terkait apa yang dikampanyekan. LBHM percaya jika semua orang dapat berkontribusi dalam memajukan HAM, salah satunya melalui bentuk Video.

Berangkat dari hal tersebut, LBHM kembali membuka kesempatan bagi teman-teman yang memiliki kemampuan dalam dunia sinematografi/videografi dan juga mempunyai kemampuan copywritting, serta memiliki pemahaman isu HAM (khususnya isu Kesehatan Jiwa) yang baik. Jika, kalian memiliki semua kriteria seperti di atas, langsung aja segera daftarkan diri kalian atau tim kalian untuk menjadi Konsultan Pembuat Video.

Info lengkapnya bisa kalian cek di bit.ly/Daftar-Video-Konsultan

Skip to content