Sejak 2020, melalui dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2, LBHM fokus melakukan berbagai riset seputar pengampuan dan kapasitas hukum orang dengan disabilitas psikososial. Dukungan ini berlanjut dengan kolaborasi bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Perhimpunan Jiwa Sehat untuk mewujudkan konsep dan mekanisme Kelompok Kerja Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (Pokja P5HAM).
Cerita berikut (yang didokumentasikan sepanjang Mei – Juni 2024) berupaya memotret perjalanan bersama LBHM dan AIPJ2 bersama para mitra masyarakat sipil dan organisasi penyandang disabilitas serta pemerintah melewati lika liku untuk mewujudkan kesetaraan bagi orang dengan disabilitas psikososial.
LBHM dan AIPJ2 terus membuka diri dengan berbagai persepsi dalam tiap tahap kolaborasi. Kami mengapresiasi setiap narasumber dalam cerita ini yang telah berbagi, yang mengingatkan setiap kita untuk terus menggaungkan prinsip hak asasi dan hak hukum bagi orang dengan disabilitas psikososial. Selamat membaca!
Unduh publikasi tersebut melalui link di bawah ini:
Sistem pengampuan yang masih diberlakukan dalam sistem hukum di Indonesia merugikan Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP). Sistem ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tepatnya di Pasal 433. Sistem ini ditujukan untuk individu yang dianggap tidak mampu mengurus diri atau hartanya karena kondisi mental atau fisik tertentu. Dalam konteks ini: Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP). Lewat sistem ini, kerangka hukum di Indonesia memungkinkan orang lain, biasanya keluarga, untuk mengambil keputusan hukum dan finansial atas nama orang yang diampu.
Dampak negatif sistem pengampuan terhadap ODP ini, diantaranya tercerabutnya kapasitas legal dan otonomi, menurunkan kualitas hidup, sampai merendahkan martabat ODP sebagai penentu utama keputusan, sehingga rantai sistem pengampuan ini harus segera diputus, digantikan dengan Sistem Dukungan dalam Pengambilan Keputusan (SDPK).
Sistem Dukungan dalam Pengambilan Keputusan (SDPK) adalah mekanisme yang memungkinkan individu, terutama ODP, untuk membuat keputusan hidup yang penting dengan dukungan yang sesuai. Meskipun Indonesia belum memiliki regulasi khusus tentang SDPK, hak-hak yang menjadi dasar SDPK pada dasarnya telah termuat dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya Pasal 28A-28J tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia UUD RI Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Keberadaan SDPK sangat penting untuk mendukung ODP. Sebab, SDPK menghormati otonomi, meningkatkan kemandirian, mengurangi stigma, dan bentuk kepatuhan negara terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD).
Lewat penyajian data, analisis, dan informasi dalam Infografis ini, yang berangkat dari laporan dokumentasi implementasi SDPK oleh KPSI (Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia) dan REMISI (Yayasan Revolusi dan Edukasi Masyarakat untuk Inklusi Sosial Indonesia), harapannya dapat memberikan penjelasan secara sistematis terkait persoalan yang masih dialami oleh ODP dan bagaimana kita bisa mendukung mereka. Temuan dalam laporan ini penting untuk mendorong perubahan kebijakan dan pembangunan yang menyertakan ODP secara bermakna. Jadi, selamat membaca!
Sistem Dukungan Pengambilan Keputusan (SDPK) adalah istilah yang berasal dari konsep supported decision-making yang penjelasannya tercantum dalam Komentar Umum Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pasal 12 Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Konsep SDPK merupakan mekanisme alternatif bagi Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP) untuk menggantikan konsep substitute decision-making yang sarat diskriminasi.
Secara konseptual, SDPK menghormati otonomi, keinginan, dan preferensi individu, sebagaimana tertuang dalam dokumen komentar umum yang sama poin ke-24. Selain itu, SDPK juga merupakan bentuk penghargaan terhadap martabat orang dengan disabilitas sebagai penentu utama keputusan.
Konsep SDPK menempatkan individu sebagai subjek yang menentukan pengambilan keputusan meski terdapat orang lain yang membantunya, sehingga berdampak positif pada kemandirian dan produktivitas individu tersebut.
Meskipun SDPK memiliki penjelasan terperinci dan berkaitan erat dengan persoalan kapasitas hukum, CRPD tidak memberi aturan baku implementasi SDPK. Begitupun dengan Indonesia, sebagai salah satu negara pihak dalam CRPD, belum memiliki kaidah formal implementasi SDPK, termasuk aturan hukum yang mengikat pada persoalan ini. Saat ini, secara formal, Indonesia masih belum mampu menghapus pengampuan yang berkiblat pada paradigma substitute decision-making.
Sayangnya, Indonesia belum memiliki kaidah formal implementasi SDPK, maupun aturan hukum yang mengikat pada persoalan ini. Saat ini, Indonesia masih belum mampu menghapus sistem pengampuan yang berhaluan SSPK, sebuah sistem yang menjadi antitesa SDPK.
Namun, penerapan SDPK di Indonesia tidaklah mustahil, sebab pengakuan hak-hak dasar orang dengan disabilitas telah tercantum dalam berbagai peraturan, termasuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28J, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, maupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur hak-hak orang dengan disabilitas beserta beberapa peraturan turunannya.
Beberapa peraturan tersebut mengandung unsur-unsur yang memuat hak-hak dasar, termasuk yang berkaitan dengan SDPK. Ditambah lagi, meski belum spesifik membahas SDPK, Indonesia memiliki Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RANPD) yang dikelola oleh beberapa pemangku kepentingan di pemerintahan, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).
Gagasan SDPK bersifat multidimensional dan bentuk implementasinya beragam. Ragam implementasi itu tercantum dalam penelitian LBHM (2021) yang membandingkan praktik SDPK di berbagai negara yang menegaskan bahwa ada dugaan kuat bahwa praktik-praktik yang mengusung prinsip SDPK sejatinya sudah terlaksana di Indonesia, meskipun sifatnya informal.
Salah satu contohnya adalah kelompok dukungan sebaya atau peer-support group yang telah dipraktikkan oleh organisasi masyarakat sipil. Contoh lainnya adalah peer counseling dimana konseling dilakukan oleh sebaya, bukan oleh profesional. Konsep peer counseling sendiri muncul dari kebutuhan menghilangkan jarak antara konselor dengan yang berkonsultasi, agar hubungannya lebih setara. Selain itu, terdapat pula konsep group activity atau aktivitas kelompok yang dalam pelaksanaannya menerapkan prinsip dalam SDPK.
Unduh laporan dokumentasi untuk mengetahui bagaimana praktik SDPK ini dilakukan di Indonesia oleh KPSI (Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia) dan REMISI (Yayasan Revolusi dan Edukasi Masyarakat untuk Inklusi Sosial Indonesia):