Tag: Hukuman Mati

Akumulasi Penderitaan dari Hukuman yang Relasional Taswir Kehidupan Enam Terpidana Mati Perempuan dan Keluarganya

Selama ini, isu pidana mati di Indonesia kerap disajikan kepada publik dalam kerangka yang sempit dan menyederhanakan persoalan. Negara berulang kali memposisikan pidana mati sebagai jawaban atas berbagai problem sosial mulai dari narkotika, pembunuhan, hingga korupsi tanpa membuka ruang bagi pembahasan yang jujur mengenai problem penegakan hukum di balik kasus-kasus tersebut. Di saat yang sama, terpidana mati sering ditempatkan sebagai penghambat utama eksekusi, dengan alasan belum rampungnya upaya hukum atau kompleksitas relasi diplomatik, seolah-olah proses hukum yang mereka jalani telah sepenuhnya adil dan bebas dari cacat.

Narasi ini tidak hanya menutup berbagai persoalan struktural dalam sistem peradilan pidana, tetapi juga mempertebal stigma terhadap terpidana mati. Stigma tersebut mendorong dukungan publik terhadap eksekusi, sekaligus mengabaikan kenyataan bahwa para terpidana mati telah menjalani penderitaan panjang dalam deret tunggu mulai dari pemenjaraan berkepanjangan, pembatasan hak, hingga tekanan psikologis berat yang dikenal sebagai death row phenomenon. Kondisi ini, bahkan dalam banyak kasus, telah dialami jauh sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Kerentanan tersebut menjadi jauh lebih kompleks ketika pidana mati dijatuhkan kepada perempuan. Di tengah jumlah yang lebih kecil dibandingkan terpidana mati laki-laki, perempuan dalam deret pidana mati menghadapi beban berlapis: stigma atas hukuman yang dijatuhkan, ekspektasi sosial berbasis gender, serta penghakiman terhadap peran dan identitas mereka terlebih ketika mereka adalah ibu. Beban ini kerap menutup fakta bahwa banyak perempuan terpidana mati sebelumnya hidup dalam kondisi kemiskinan, keterbatasan pendidikan, kekerasan berbasis gender, serta relasi kuasa yang timpang, namun aspek-aspek tersebut hampir tidak pernah digali atau dipertimbangkan secara memadai dalam proses peradilan pidana.

Di luar penderitaan individu, pidana mati juga membawa dampak luas bagi keluarga terpidana mati. Keluarga harus menanggung beban finansial selama masa penahanan dan deret tunggu, sekaligus menghadapi stigma sosial karena memiliki kerabat yang dijatuhi pidana mati dimensi yang seringkali luput dari perhatian dalam perdebatan publik mengenai pidana mati.

Berangkat dari realitas tersebut, laporan ini disusun untuk menghadirkan perspektif yang lebih utuh dan berkeadilan dalam memandang pidana mati di Indonesia. Dengan menempatkan pengalaman perempuan terpidana mati dan keluarganya sebagai titik tolak, laporan ini mengajak pembaca untuk melihat pidana mati tidak semata sebagai instrumen penghukuman, melainkan sebagai persoalan kemanusiaan dan gender yang menuntut kehati-hatian serius sebagaimana diamanatkan dalam KUHP 2023.

Untuk memahami temuan, analisis, dan rekomendasi secara lebih mendalam, silakan membaca laporan penelitian LBHM selengkapnya di bawah ini.

Film “Selamat Ulang Tahun” (2025) Telah Rilis, Hadirkan Perspektif Kemanusiaan atas Realitas Hukuman Mati di Indonesia

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) bersama CreativEight dan Doa Mama Pictures, resmi meluncurkan film pendek terbaru berjudul “Selamat Ulang Tahun” (2025), sebuah karya seni yang menghadirkan sudut pandang manusiawi mengenai ketidakadilan, kerentanan perempuan yang terjerat dalam tindak pidana narkotika, dan dampak berlapis bagi keluarga terpidana mati dari praktik hukuman mati di Indonesia. Film ini tayang perdana bertepatan dengan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dalam rangkaian acara Screening dan Dialog Film “Merawat Kemanusiaan di Ruang Kolektif” di Ruang Teater, Salihara Arts Center, Rabu (10/12/2025).

Film “Selamat Ulang Tahun” (2025) menyoroti sisi yang jarang terekam dalam pemberitaan media: bagaimana hukuman mati bukan hanya menyasar terpidananya, tetapi juga mengguncang ekonomi, sosial, bahkan psikologi keluarga, menciptakan luka sosial baru, dan memperlihatkan rentannya sistem peradilan pidana di Indonesia. Alih-alih menampilkan adegan-adegan sensasional, film ini memilih pendekatan naratif yang intim, emosional, dan reflektif untuk mengajak penonton masuk ke ruang-ruang yang selama ini  terlewat karena dibungkam dalam diskusi publik mengenai hukuman mati.

Dalam screening dan dialog film itu, Director CreativEight, Ikhtiar Maulana Hafids Nur, menekankan bahwa film ini tidak hanya hadir sebagai karya audio-visual, tetapi sebagai medium kampanye yang meneguhkan pentingnya empati dan perlindungan atas hak hidup siapapun. Publik melihat bagaimana kebijakan negara berdampak langsung terhadap kehidupan warga—sebuah dimensi yang kerap hilang dalam perdebatan hukum yang formalistik.

“Film ini membuka kemungkinan baru untuk membicarakan isu hukuman mati tidak dari angka atau pasal, tetapi dari manusia dan hubungan-hubungannya dalam kehidupan sehari-hari. Kami ingin publik merasakan kembali nilai kemanusiaan yang sering tertutup oleh stigma dan asumsi dari penerapan hukuman mati itu sendiri,” ungkapnya.

Senada dengan hal itu, Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga, mengatakan bahwa film ini merupakan bagian dari rangkaian agenda kampanye yang bertujuan untuk memperkuat suara-suara yang selama ini mendukung penghapusan (abolisi) hukuman mati di Indonesia melalui penggambaran atas realitas dalam kehidupan sehari-hari.

“Hukuman mati selain sangat kental dengan nuansa pelanggaran hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan hak atas hidup (right to life), ia juga tidak menyelesaikan masalah yang selama ini dihadapi. Hukuman mati justru menghadirkan luka baru bagi keluarga yang ditinggalkan. Untuk itu, film ini ingin menjembatani ruang diskusi itu melalui pendekatan yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari menuju penghapusan total hukuman mati di Indonesia,” tuturnya.

Film ini juga mendapat perhatian dan dukungan besar dari jurnalis sekaligus narasumber yang hadir, salah satunya Jurnalis Senior Harian Kompas, Sonya Hellen Sinombor. Menurutnya, peran jurnalis/media dalam kasus-kasus perempuan terpidana mati yang terjerat kasus narkotika sangat penting untuk diberitakan. Sayangnya, masih banyak jurnalis/media yang tidak memberikan ruang proporsional bagi perspektif korban, terutama perempuan yang berada dalam posisi sangat rentan.

“Media punya peran penting. Mereka harus didorong, bahkan ditekan, untuk mengikuti sekaligus mengawal kasus perempuan terpidana mati yang tidak adil. Jurnalis wajib hadir untuk membuka fakta-fakta yang selama ini terbungkam,” jelasnya.

Dengan pendekatan visual yang hangat namun menohok, film ini menghadirkan refleksi tentang bagaimana sebuah keputusan hukum dapat mengubah lintasan hidup seseorang dan orang-orang di sekitarnya. Film ini tidak mengulas isi kasus tertentu secara detail, namun menggambarkan emosi, dinamika dukungan keluarga, dan beratnya proses yang harus dilalui terpidana mati maupun keluarganya. Salah satu keluarga terpidana mati yang merasakan semua dampak buruk dari penerapan hukuman mati itu adalah keluarga terpidana mati Santa alias Aliang.

“Semenjak Pak Santa dihukum mati, keluarganya kehilangan ‘tulang punggung’. Anak dan istrinya sangat merasakan beban secara sosial, ekonomi, bahkan psikologi. Sebagai salah satu anggota keluarganya, sayalah yang kemudian membantu mereka untuk tetap bertahan hidup,” kata Lukman, adik kandung terpidana mati Santa alias Aliang.

Film ini diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi jurnalis, akademisi, mahasiswa, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas untuk kembali mempertanyakan: sejauh mana negara mampu menjamin keadilan sebelum mengambil keputusan yang tidak dapat ditarik kembali (eksekusi mati)? Dengan membawa pertanyaan sulit itu, film ini akan terus diperkenalkan melalui rangkaian pemutaran terbatas dan diskusi publik di berbagai ruang-ruang publik. Informasi terbaru terkait film ini, rangkaian kegiatan, dan materi kampanye dapat diakses melalui kanal resmi LBHM, CreativEight, dan Doa Mama Pictures. [*]

Jakarta, 10 Desember 2025

Hormat Kami,

LBHM, CreativEight, Doa Mama Pictures

Narahubung

0821-2303-0994 – Aan Afriangga


TENTANG FILM “SELAMAT ULANG TAHUN”

“Selamat Ulang Tahun” adalah film pendek berdurasi 19 menit yang dirilis pada Desember 2025, diproduksi oleh LBHM bekerja sama dengan CreativEight dan Doa Mama Pictures. Film ini mengeksplorasi sisi manusiawi dari isu hukuman mati melalui pendekatan naratif yang intim dan emosional, tanpa menampilkan kekerasan eksplisit maupun detail perkara. Film ini ditujukan sebagai medium refleksi dan kampanye untuk menguatkan dialog publik mengenai hak atas hidup dan urgensi abolisi hukuman mati di Indonesia.

TENTANG LBHM

LBHM adalah organisasi bantuan hukum dan advokasi publik yang berfokus pada pemajuan hak asasi manusia, terutama isu-isu terkait narkotika, hukuman mati, kesehatan jiwa, kelompok minoritas seksual dan gender (LGBTIQ+), dan orang dengan status kesehatan tertentu (ODHIV/ODTB). LBHM aktif melakukan penanganan kasus, riset, advokasi kebijakan, dan kampanye publik.

KONTAK

Instagram: @lbhmasyarakat
X: @LBHMasyarakat
Facebook: LBH Masyarakat
Youtube: LBH Masyarakat
Linkedin: LBH Masyarakat
Website: www.lbhmasyarakat.org 
Email: contact@lbhmasyarakat.org

 

TENTANG CREATIVEIGHT

CreativEight adalah Rumah Produksi kecil yang berbasis di Kota Depok, Indonesia. CreativEight hadir sebagai teman kreatif untuk mewujudkan ide menjadi visual yang bercerita. 5 tahun berkreasi, kami menghadirkan inovasi di setiap project yang kami tangani seperti: digital ads, komersil, film pendek, company profile, dan dokumenter.

KONTAK

Instagram: @_creativeight
X: –
Facebook: –
Youtube: –
Website: –
Email: –

 

MATERI PENDUKUNG FILM

Amicus Curiae Wahyu Saputra - Pidana yang Berfokus pada Pemulihan Korban dalam Kasus Femisida

Amicus Curiae Wahyu Saputra – Pidana yang Berfokus pada Pemulihan Korban dalam Kasus Femisida

Awal 2025, publik diguncang kasus tragis Sindi Purnama Sari, perempuan hamil tiga bulan yang disekap, diabaikan kesehatannya, dan mengalami kekerasan oleh suaminya sendiri, Wahyu Saputra. Setelah berbulan-bulan tersiksa, Sindi meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina Palembang.

Jaksa menuntut hukuman mati bagi Wahyu. Namun, kasus ini lebih dari sekadar kejahatan individual ini adalah bentuk femisida, pembunuhan terhadap perempuan yang berakar dari budaya patriarki dan sistem sosial yang gagal melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Hukuman Mati Bukan Solusi

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) telah menegaskan bahwa pidana mati bukan lagi hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir. Hukuman mati bertentangan dengan semangat reformasi hukum dan hak asasi manusia, serta tren global di mana lebih dari 100 negara telah menghapus hukuman mati.

Penjatuhan pidana mati dalam kasus ini tidak menyentuh akar masalah femisida. Ia justru menutup peluang refleksi dan perubahan sistem yang membuat kekerasan terhadap perempuan terus berulang.

Fokus pada Pemulihan

Fokus penghukuman seharusnya bukan pada balas dendam, melainkan pemulihan bagi korban dan keluarganya. Anak korban, AS, kini hidup dalam trauma dan berpotensi kehilangan kedua orang tuanya. Sistem hukum harus memastikan haknya atas restitusi dan perlindungan, bukan memperparah penderitaannya melalui hukuman mati pada ayahnya.

Kasus ini mengingatkan kita: keadilan sejati bukan tentang menghilangkan nyawa, tapi memulihkan kemanusiaan.

Simak amicus selengkapnya melalui link di bawah ini:

Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 2025 “Hukuman Mati Membunuh Orang, Bukan Kejahatan!”

Setiap tanggal 10 Oktober, selain memperingati Hari Kesehatan Jiwa Internasional, dunia kembali diingatkan lewat peringatan Hari Internasional Menentang Hukuman Mati, bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa ditawar. Namun di Indonesia, keyakinan itu masih berhadapan dengan kebijakan pidana mati yang terus dipertahankan, meski eksekusi terakhir telah berlangsung sembilan tahun lalu (2016). Hingga hari ini, ratusan orang masih hidup di bawah bayang-bayang kematian, menunggu vonis yang tidak manusiawi di ruang-ruang penjara yang lembab dan penuh ketidakpastian.

Tahun 2025 menjadi masa transisi pemerintahan baru dan menjelang pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta aturan turunannya pada 2026. Transisi ini seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah Indonesia untuk berpaling dari hukuman yang paling kejam dan tidak dapat dipulihkan. Namun, tanda-tanda keberanian itu belum tampak. Di berbagai pengadilan, vonis mati masih dijatuhkan, terutama dalam perkara narkotika.

Per 31 Desember 2024, berdasarkan data ICJR, ada 562 terpidana mati yang berada di deret tunggu (death row) eksekusi mati di Indonesia. Sementara berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan per 9 Oktober 2025, jumlah terpidana mati menjadi 596 orang. Bahkan per 22 April 2025, terdapat 116 lebih orang sudah duduk dalam death row lebih dari 10 tahun tanpa kejelasan status. Situasi ini menegaskan bahwa pidana mati tidak hanya kejam, tetapi juga memperpanjang penderitaan dan memperlihatkan wajah nyata dari penyiksaan yang dilegalkan oleh negara.

KUHP Baru: Pentingnya Audit atas Praktik Pidana Mati dan Jaminan Perubahan Hukuman (komutasi) sebagai Agenda HAM Pemerintahan Baru

Masa transisi menuju implementasi KUHP baru menjadi titik krusial bagi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk meninjau kembali praktik pidana mati. KUHP baru memang memperkenalkan konsep “pidana mati bersyarat” dengan masa percobaan sepuluh tahun (Pasal 100), namun tanpa adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi yang transparan serta akuntabel, konsep tersebut hanya akan menjadi kosmetik hukum.

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menekankan perlunya pemantauan dan audit independen terhadap kondisi para terpidana mati serta pelaksanaan pasal-pasal pidana mati di bawah rezim KUHP baru. Audit ini harus memastikan adanya akuntabilitas publik, transparansi data, dan pengawasan atas potensi penyiksaan serta pelanggaran hak asasi dalam proses peradilan.

KUHP Baru mencoba menghadirkan “jalan tengah” dalam praktik hukuman mati, dengan menjamin adanya mekanisme perubahan hukuman atau komutasi yang seharusnya diterapkan secara nyata. Pasal 100 dan Pasal 101 aturan itu menjelaskan bahwa pidana mati tidak dapat dieksekusi langsung, namun harus menunggu selama 10 tahun. Jika dalam masa 10 tahun tersebut terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka pidana mati diubah menjadi seumur hidup (Pasal 100 KUHP Baru). Jika terpidana mati telah gagal menjalani masa percobaan tersebut namun tak kunjung dilakukan eksekusi, maka pasca 10 tahun tanpa kejelasan maka pidana mati tersebut harus diubah secara otomatis menjadi seumur hidup (Pasal 101 KUHP Baru). 

Ketentuan ini sesuai dengan prinsip hukum pidana, bahwa ketentuan yang lebih ringan harus berlaku bagi terpidana setelah aturan baru diberlakukan. Karena itu, mereka yang berada dalam deret tunggu hukuman mati berhak memperoleh keuntungan dari penerapan KUHP baru. JATI mendorong agar 116 terpidana mati yang telah menunggu lebih dari 10 tahun dalam kondisi memprihatinkan diberikan komutasi otomatis dan kolektif segera setelah KUHP baru berlaku pada 3 Januari 2026, sebagai bentuk penghormatan terhadap HAM di awal pemerintahan Presiden Prabowo.

Keadilan yang Inklusif: Gender dan Disabilitas

Keadilan tidak akan pernah tercapai jika sistem hukum yang ada saat ini terus mengabaikan kerentanan para kelompok rentan. Dalam praktiknya, perempuan, orang dengan disabilitas, dan warga negara asing serta kelompok miskin, masih menghadapi hambatan besar dalam mengakses peradilan yang adil (fair trial). Laporan pemantauan dan pendokumentasian Komnas HAM pada 2024 lalu menemukan bahwa banyak perempuan yang dijatuhi vonis mati dalam kasus narkotika karena paksaan, ancaman, ketergantungan ekonomi, atau eksploitasi dalam jaringan perdagangan orang. Penelitian ICJR tentang perempuan pada pusaran pidana mati juga menemukan pola yang sama, yaitu perempuan dalam pusaran pidana mati bukan pelaku utama tindak pidana, mereka mengalami kekerasan berbasis gender hingga jeratan hubungan romantis, serta dalam kasus yang dialaminya mengalami pelanggaran hak atas peradilan yang adil.

Demikian pula, orang dengan disabilitas intelektual dan psikososial sering kali tidak mendapatkan akomodasi yang layak selama proses hukum—mulai dari penyidikan hingga persidangan. Laporan Ombudsman RI pada tahun 2021 menemukan, dari 7 kepolisian di tingkat daerah yang menjadi objek kajian Ombudsman RI, faktanya institusi kepolisian masih belum menyediakan akomodasi yang layak bagi kelompok disabilitas ketika berhadapan dengan hukum seperti Pendamping Disabilitas, Penerjemah; dan/atau petugas lain yang terkait. Justru, pendampingan itu lebih sering datang dari organisasi-organisasi seperti Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), dan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), yang selama ini memperjuangkan hak-hak kelompok disabilitas. Padahal, dalam konteks ini, negara wajib menjamin keadilan berbasis gender dan disabilitas, sebagaimana telah diamanatkan oleh prinsip kesetaraan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).

Pencegahan Penyiksaan dan Fair Trial sebagai Fondasi Reformasi KUHAP terkait aturan Pidana Mati

Reformasi hukum yang sejati hanya dapat terwujud apabila negara serius menegakkan larangan penyiksaan dan menjamin hak atas peradilan yang adil. Laporan dari berbagai pihak masih menunjukkan adanya praktik penyiksaan dalam proses penyidikan, pengakuan paksa, hingga penahanan yang tidak manusiawi.

Data Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di tahun 2024 menunjukkan, dari 576 orang yang mendapatkan penyuluhan hukum di tiga Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta, sebanyak 126 orang yang berhadapan dengan hukum mengaku bahwa mereka mengalami penyiksaan dari aparat penegak hukum di tingkat Kepolisian, 32 di antaranya merupakan kasus narkotika. Adapun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah menerima sebanyak 176 laporan dugaan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian sepanjang 2020 hingga 2024.

Hukuman mati, yang dijatuhkan di atas fondasi penyiksaan dan pelanggaran due process of law, tidak hanya inkonstitusional—ia juga merupakan bentuk kekerasan berlapis. Pemerintah harus memastikan adanya mekanisme pencegahan penyiksaan yang kuat dan pengawasan independen terhadap semua proses hukum yang berpotensi berujung pada hukuman mati. Cara untuk menjamin tersebut adalah mengatur hukum acara pidana untuk orang-orang yang berhadapan dengan pidana dengan standar yang sangat tinggi. Peluang tersebut saat ini ada dalam RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR. 

RUU KUHAP harus mengakomodir jaminan perlindungan hak-hak fair trial (peradilan yang adil dan tidak memihak) terhadap seseorang yang diancam pidana mati dengan sangat tinggi, mulai dari jaminan proses peradilan dalam bahasa yang dimengerti, ketersediaan advokat yang kompeten untuk mendorong optimalisasi akses upaya hukum,  jaminan waktu yang memadai untuk mengajukan pembelaan efektif, hingga diaturnya konsekuensi pelanggaran hak-hak fair trial. Selain itu, dalam memastikan pelaksanaan dilakukan dengan kehati-hatian yang tinggi, penting diperhatikan bahwa pidana mati tidak dapat dijatuhkan apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara hakim dalam menjatuhkan pidana mati, sehingga harus dengan permufakatan bulat dan tidak boleh melalui sistem voting. Upaya hukum yang ditempuh terpidana termasuk proses Peninjauan Kembali (PK) dan grasi juga semestinya menangguhkan eksekusi terhadap terpidana mati.

Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Salah satu persoalan paling mendasar dalam praktik pidana mati di Indonesia adalah tertutupnya akses informasi publik. Sekalipun pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuka data bahwa per 3 Oktober 2025 ada 596 terpidana mati yang terkatung-katung nasibnya, namun informasi itu tanpa dibarengi dengan rincian mengenai status hukum, lama penahanan, kondisi kesehatan mental, atau peluang pengajuan grasi. Ketertutupan informasi ini dapat menghambat pemantauan publik dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pidana mati.

Padahal, KUHP baru (Pasal 100) mensyaratkan adanya penilaian terhadap perubahan sikap dan perbuatan terpuji sebagai dasar untuk mengubah pidana mati menjadi seumur hidup. Persoalannya: siapa yang menilai, dengan kriteria apa, dan bagaimana prosesnya diawasi masih belum diatur secara rinci. Tanpa transparansi dan partisipasi publik, mekanisme ini rentan menjadi sekadar formalitas administratif yang dilakukan tertutup di balik pintu birokrasi.

Ketiadaan transparansi dan akuntabilitas publik ini tidak hanya mengancam prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar kewajiban negara dalam menjamin hak atas informasi publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 19 ICCPR. Dalam konteks hukuman mati, keterbukaan informasi bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan instrumen pencegahan penyiksaan dan kesewenang-wenangan. Ketika proses penilaian, asesmen, dan pelaksanaan hukuman dilakukan dalam ruangan gelap, peluang terjadinya pelanggaran hak asasi bakal meningkat tajam.

Peran Kepemimpinan Indonesia di ASEAN

Sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara dan anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong kawasan ASEAN menuju penghapusan pidana mati total. Sebab, negara-negara tetangga seperti Malaysia, baru-baru ini telah menghapus hukuman mati wajib dan melakukan resentencing bagi ribuan terpidana.

Sudah saatnya Indonesia berperan sebagai pemimpin regional dengan membuka dialog konstruktif tentang abolisi hukuman mati di wilayah ASEAN, agar menunjukkan bahwa keadilan tidak identik dengan balas dendam, melainkan dengan pemulihan.

Indonesia juga seharusnya mampu untuk mengambil langkah proaktif untuk membangun dialog-dialog konstruktif dengan perwakilan pemerintahan ASEAN. Misalnya, Indonesia bisa berperan aktif dalam memfasilitasi dialog dengan pemerintah Singapura yang dalam tiga minggu ke belakang sudah mengeksekusi dua warga negara Malaysia yang terlibat dalam perkara narkotika. Pengalaman Indonesia untuk memperjuangkan pembebasan WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati harusnya bisa mendorong Indonesia mengambil peran kepemimpinan pada tingkat regional dan global di langkah-langkah konkrit penghapusan hukuman mati. 

Komutasi dan Eksekusi Harus Berdasar pada Prinsip Kehati-hatian yang Tinggi

Setiap terpidana mati, baik yang divonis sebelum KUHP maupun setelahnya, harus melalui masa percobaan dan mendapatkan kesempatan yang sama atas asesmen perubahan pidana mati (komutasi) menjadi seumur hidup. Penilaian komutasi harus diatur dengan standar yang jelas dan menghindari penilaian subjektif. Penilaiannya harus mempertimbangkan kondisi psikologis terpidana mati yang mengalami penyiksaan mental sebagai dampak dari fenomena deret tunggu tanpa adanya kepastian hukuman. Satu hal yang perlu dipertegas: tidak satupun terpidana mati boleh dieksekusi selama proses asesmen komutasi belum selesai. Dalam rangka menjamin kepastian eksekusi, apabila telah lewat sepuluh tahun sejak grasi yang dimohonkan terpidana mati ditolak, maka terhadap terpidana mati harus diberikan perubahan pidana secara otomatis. Dengan demikian, proses komutasi harus dibangun dengan kepastian hukum yang tidak boleh menggantungkan hak terpidana.

Dalam proses eksekusi, negara harus benar-benar memastikan prosesnya dilaksanakan dengan kehati-hatian yang tinggi. Hak-hak terpidana mati harus diatur dengan jelas mulai dari larangan penyiksaan, jaminan konsultasi kesehatan fisik dan psikis, kesempatan seluas-luasnya bagi terpidana untuk berkomunikasi dengan keluarga, serta adanya pendampingan dari advokat sejak surat perintah eksekusi dikeluarkan hingga eksekusi dilaksanakan. Pendampingan advokat penting untuk memastikan terpidana tidak dilanggar haknya lebih lanjut serta untuk memfasilitasi pengaduan atas pelanggaran hak tersebut. Pemantauan dan pengawasan dari Komnas HAM juga menjadi aspek yang tidak dapat dilepaskan dalam memastikan proses yang tidak sewenang-wenang.

Kerentanan Pekerja Migran Indonesia

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat lebih dari 166 Warga Negara Indonesia (WNI), sebagian besar pekerja migran, yang masih terancam hukuman mati di luar negeri. Banyak di antara mereka yang terjebak dalam kasus perdagangan orang dan kejahatan narkotika lintas negara, atau dikriminalisasi dalam situasi kekerasan berbasis gender. Kondisi ini menunjukkan bahwa pekerja migran kerap berada dalam posisi paling rentan di hadapan hukum, baik karena keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, penerjemah, maupun perlindungan diplomatik yang memadai.

Hukuman mati adalah bentuk kekerasan negara yang meniadakan ruang keadilan substantif bagi pekerja migran—terutama perempuan—yang menjadi korban dari sistem kerja eksploitatif dan ketimpangan relasi kuasa di negara penempatan. Dalam banyak kasus, pembelaan diri terhadap kekerasan justru diperlakukan sebagai kejahatan berat tanpa mempertimbangkan konteks kekerasan berbasis gender atau pemaksaan dalam jaringan perdagangan orang.

Negara tidak boleh hadir hanya setelah vonis dijatuhkan. Perlindungan harus dimulai sejak awal, melalui diplomasi perlindungan yang aktif, bantuan hukum lintas negara, dan kerja sama bilateral yang memastikan hak atas peradilan yang adil dan non-diskriminatif bagi semua pekerja migran. Upaya penyelamatan pekerja migran di luar negeri juga harus sejalan dengan komitmen di dalam negeri untuk menghentikan penerapan pidana mati, demi menghindari standar ganda yang mencederai nilai kemanusiaan.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia perlu menetapkan moratorium eksekusi mati, baik di luar maupun di dalam negeri, dan menegaskan bahwa perlindungan nyawa pekerja migran adalah tanggung jawab negara. Pendekatan kemanusiaan, keadilan gender, dan non-diskriminasi harus menjadi dasar setiap kebijakan perlindungan warga negara—karena keadilan tidak akan pernah tercapai melalui pembalasan, melainkan melalui keberanian untuk menghormati kehidupan.

Desakan JATI Kepada Pemerintah Indonesia

Dalam momentum Hari Menentang Hukuman Mati Internasional 2025 ini, Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menyerukan kepada pemerintah untuk:

  1. Menghapus pidana mati dari seluruh regulasi, termasuk dalam revisi UU Narkotika dan RKUHAP yang sedang berlangsung;
  2. Menetapkan moratorium total terhadap penjatuhan dan eksekusi pidana mati di seluruh Indonesia;
  3. Melaksanakan audit independen terhadap seluruh terpidana mati, termasuk mereka yang telah menjalani penahanan lebih dari 10 hingga 20 tahun, serta memastikan kondisi penahanan yang manusiawi;
  4. Sebagai bentuk pelaksanaan KUHP Baru, menetapkan komutasi kolektif sebagai agenda HAM prioritas pemerintahan baru, terutama bagi 562 terpidana mati yang sebagian besar merupakan kasus narkotika tanpa kekerasan;
  5. Membentuk mekanisme penilaian yang transparan dan akuntabel terhadap pelaksanaan Pasal 100 KUHP baru, dengan melibatkan lembaga independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan organisasi masyarakat sipil;
  6. Menjamin keadilan berbasis gender dan disabilitas dalam seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga pemidanaan;
  7. Menjamin perlindungan komprehensif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menghadapi ancaman pidana mati di luar negeri, termasuk dengan pendekatan diplomasi aktif, bantuan hukum, dan mekanisme perlindungan berbasis HAM;
  8. Memimpin inisiatif dialog regional di ASEAN untuk mendorong penghapusan pidana mati dan memperkuat kerja sama kawasan dalam perlindungan hak hidup.

 

Jakarta, 10 Oktober 2025

Hormat Kami,

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI)

 


Referensi:
  1.  Ove Syaifudin Abdullah, dkk, Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2024:  Transisi Semu Menuju Transformasi, (Jakarta: ICJR, 2025), hlm 21. Diakses di https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2025/06/Final_Laporan-Situasi-Kebijakan-Pidana-Mati-2024.pdf 
  2. https://sdppublik.ditjenpas.go.id/dwh
  3.  Satyawanti Mashudi, dkk, Jiwa-Jiwa yang Disiksa: Laporan Pemantauan Situasi Perempuan Terpidana Mati di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP), (Jakarta: Komnas Perempuan, 2024), hlm ix. Diakses di https://komnasperempuan.go.id/laporan-pemantauan-ham-detail/laporan-pemantauan-situasi-perempuan-terpidana-mati-di-lembaga-pemasyarakatan-perempuan-lpp 
  4.  Adhigama A. Budiman, dkk, Yang Luput Dibahas: Perempuan dalam Pusaran Pidana Mati, (ICJR, 2021) diakses di: Yang Luput Dibahas: Perempuan dalam Pusaran Pidana Mati 
  5.  Tim Penyusun Ombudsman RI, Laporan Kajian Singkat Pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Penyidikan, (Jakarta: Ombudsman RI, 2021), hlm 32. Diakses di https://www.ombudsman.go.id/produk/lihat/647/LP_file_20211008_145154.pdf 
  6.  Database Internal LBH Masyarakat Tahun 2024.
  7.  Noor Latifah Adzhari, Selama 2020-2024, Komnas HAM Terima Ratusan Laporan Penyiksaan oleh Polisi, 26 Juni 2025, akurat.co. Diakses di https://www.akurat.co/nasional/1306190860/selama-2020-2024-komnas-ham-terima-ratusan-laporan-penyiksaan-oleh-polisi
  8.  Data Ditjenpas diambil dari situs https://sdppublik.ditjenpas.go.id/dwh per 3 Oktober 2025. 
  9.  Eri Sutrisno, Diplomasi dan Pendampingan Hukum: Harapan Baru bagi WNI Terancam Hukuman Mati, 2 Juli 2024, indonesia.go.id. Diakses di https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8409/diplomasi-dan-pendampingan-hukum-harapan-baru-bagi-wni-terancam-hukuman-mati?lang=1 
Amicus Curiae Rahmad Ikram & Fadhli bin Noordin- Hukuman Mati Terbukti Tidak Menimbulkan Efek Jera atau Perubahan yang Berarti, Justru Angka Kejahatan Terus Meningkat.

Amicus Curiae Rahmad Ikram & Fadhli bin Noordin- Hukuman Mati Terbukti Tidak Menimbulkan Efek Jera atau Perubahan yang Berarti, Justru Angka Kejahatan Terus Meningkat.

Pada 3 Juni 2025, LBH Masyarakat (LBHM) mengirimkan dua Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Tinggi Medan terkait dua perkara narkotika: Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 246/PID.SUS/2025/PN.MDN atas nama Terdakwa Fadhli Bin Noordin, dan Putusan Nomor 245/PID.SUS/2025/PN.MDN atas nama Terdakwa Rahmad Ikram.

Kedua terdakwa sebelumnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Namun, Penuntut Umum mengajukan banding dengan alasan bahwa vonis tersebut belum mencerminkan nilai keadilan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

LBHM menilai bahwa upaya banding dengan tuntutan pidana mati merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup yang dijamin oleh konstitusi. Selain itu, LBHM menyoroti ketimpangan dalam penanganan perkara ini, di mana kedua terdakwa hanya berperan sebagai kurir dan berasal dari latar belakang ekonomi serta pendidikan yang rentan. Sementara itu, pelaku utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut justru belum tertangkap hingga kini.

Menurut LBHM, jika pidana mati kembali dijatuhkan, hal itu akan mencerminkan ketidakadilan dan kegagalan aparat dalam mengungkap pelaku utama. Hukuman mati juga tidak memberikan efek jera maupun perubahan, justru angka kejahatan terus meningkat.

Melalui Amicus Curiae ini, LBHM berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dapat mempertimbangkan pendekatan yang lebih humanis serta menegaskan hak hidup sebagai hak paling mendasar setiap manusia. Tujuan penghukuman semestinya bukan pembalasan, melainkan ruang untuk perbaikan dan pemulihan bagi terdakwa.

Simak amicus selengkapnya melalui link di bawah ini:

Dugaan TPPO Terpidana WNI di Malaysia: Keluarga Menanti dengan Cemas, Mabes Polri Malah Mengalihkan ke Dumas

Jakarta, 30 Juli 2025 – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) bersama dengan keluarga narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia membuat Laporan Polisi (LP) ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami oleh Ani. 

Saat ini, Ani tengah menjalani pemidanaan di Penjara Sungai Udang, Malaka, Malaysia. Ia telah menjalani pidana penjara sejak tahun 2011. Ini berarti Ani telah ditahan selama 14 tahun.

Ani merupakan warga negara Indonesia asal Jakarta yang dijanjikan pekerjaan sebagai perawat di luar negeri oleh tetangganya bernama Duwi di tahun 2011. Dalam pembuatan paspor, identitas asli Ani diubah karena informasi yang diterimanya adalah harus menggunakan nama baru ketika ke luar negeri. Ani kemudian diberangkatkan ke Malaysia dan Vietnam dengan dalih penempatan kerja.

Selama berada di luar negeri, Ani diarahkan oleh Duwi untuk menginap di hotel dan pada akhirnya diminta membawa sebuah tas dari Vietnam ke Pulau Penang, Malaysia. Tanpa sepengetahuannya, tas tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 3865 gram  yang disembunyikan secara tersembunyi di bagian dasar tas.

Pada 21 Juni 2011, Ani tiba di Bandara Internasional Pulau Penang dan petugas Bandara mendeteksi isi yang mencurigakan dalam tas yang dibawanya tersebut. Ani ditangkap dan didakwa atas tuduhan mengedarkan narkotika dan dijatuhi pidana mati berdasarkan Pasal 39B ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya Tahun 1952 (Peraturan Malaysia).

Namun, seiring dengan pembaruan hukum di Malaysia yang menghapus pidana mati, kasus Ani memenuhi syarat untuk peninjauan ulang berdasarkan Akta Semakan Hukuman Mati dan Pemenjaraan Sepanjang Hayat 2023. Pada 29 Mei 2024, Mahkamah Persekutuan Malaysia mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam membongkar praktik perdagangan orang bermodus perekrutan kerja yang menjerat korban sebagai kurir narkotika internasional. 

LBHM menilai bahwa Ani adalah korban perdagangan orang yang dijerat oleh sindikat peredaran gelap narkotika lintas negara. Berdasarkan hukum Indonesia, tindakan yang dialami oleh Ani memenuhi unsur dalam:

  • Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO)
    • Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Dalam kasus TPPO ada tiga unsur yang harus dipenuhi, yakni tindakan (act), cara (means), dan tujuan (purpose). Dalam kasus Ani, sindikat narkotika melakukan perekrutan terhadap Ani dan memindahkan dia dari Indonesia ke Vietnam lalu ke Malaysia. Perekrutan dan pemindahan Ani juga memenuhi unsur kedua, yakni cara yang ilegal, seperti pemalsuan dan penipuan. Fakta bahwa Ani pergi dengan dokumen paspor palsu memiliki kemiripan dengan banyak TKI lain yang menjadi korban TPPO. Selain itu, perekrutnya memberikan janji palsu bahwa ia akan bekerja di luar. Kasus Ani juga memenuhi unsur TPPO ketiga, yakni tujuan direkrutnya Ani adalah untuk tujuan eksploitasi, yakni memaksa Ani melakukan tindak kejahatan yang akan menguntungkan orang-orang yang merekrutnya. Dalam literatur TPPO, model kasus yang dialami Ani biasanya disebut sebagai TPPO dengan unsur pemaksaan kejahatan (forced criminality).

Dengan demikian, LBHM menekankan bahwa kasus Ani bukan semata-mata kasus narkotika, melainkan kasus eksploitasi terhadap WNI di luar negeri yang menjadi korban perdagangan orang yang belum diusut secara tuntas di Indonesia. Karena itulah, LBHM mendorong Mabes Polri untuk bertindak proaktif dalam menyelidiki kasus-kasus TPPO dengan unsur pemaksaan kejahatan semacam ini.

Dari hasil laporan yang kami lakukan, kami sangat menyayangkan bahwa pihak Mabes Polri tidak merespon laporan kami dalam bentuk Laporan Kepolisian melainkan hanya pengaduan masyarakat (Dumas) dengan alasan kekurangan bukti. Sikap ini mencerminkan ketidaktanggapan Institusi Polri terhadap persoalan serius yang menyangkut hak asasi manusia dan keselamatan korban. Tindak pidana perdagangan orang bukanlah pelanggaran biasa, melainkan kejahatan berat yang menuntut perhatian dan penindakan tegas. Ketika laporan yang seharusnya menjadi awal penegakan hukum justru diabaikan, hal ini menunjukkan kegagalan aparat dalam memberikan perlindungan dan keadilan. 

Alasan kekurangan bukti juga wajib dipertanyakan karena justru polisilah yang memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mendapatkan bukti. Jika setiap pelaporan tindak pidana mensyaratkan bukti lengkap, tidak akan ada korban tindak pidana, khususnya tindak pidana perdagangan orang yang akan melaporkan kasusnya. Hal ini turut menciptakan preseden negatif bagi penanganan laporan-laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang lainnya, yang justru dapat menghambat keberanian korban untuk melapor dan merusak kepercayaan publik terhadap keseriusan aparat dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.

“Dalam momentum Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia Orang 30 Juli, LBHM mengingatkan bahwa korban perdagangan orang tidak seharusnya diperlakukan sebagai pelaku kejahatan, apalagi dijatuhi pidana mati. Pasal 18 UU TPPO menyatakan “Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana”. Kasus Terpidana WNI di Malaysia mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap WNI di luar negeri dan bagaimana sindikat memanfaatkan kerentanan untuk eksploitasi. Peran Kepolisian RI seharusnya mengungkap lebih dalam dugaan adanya TPPO,” ujar Awaludin Muzaki, pengacara publik LBHM.

Hormat kami,

LBHM

Narahubung:

0812-9028-0416 (Awaludin Muzaki)

Menyambut Pemberlakuan KUHP Baru: Pemerintah Harus Jamin Pendekatan Hak Asasi Manusia pada Aturan Pelaksana Tentang Living Law serta Perubahan Pidana Mati dan Seumur Hidup

Jakarta, 14 Juli 2025 – LBHM dan PBHI menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law) dan Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati (Komutasi) kepada Direktorat Jenderal Perundang-Undangan pada Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan berlaku mengikat pada 2 Januari 2026 mendatang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk menyusun sejumlah aturan pelaksana. Dua di antaranya adalah RPP Living Law dan RPP Komutasi. LBHM dan PBHI telah konsisten mengawal proses pembentukan dua kebijakan ini sejak tahun 2024 dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada dua isu tersebut dan menjaring aspirasi publik melalui serangkaian diskusi publik yang diselenggarakan di universitas-universitas. Salah satu agenda advokasi yang telah kami lakukan adalah melakukan rangkaian audiensi dengan Direktorat Jenderal Perundang-Undangan,Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk memastikan proses pembuatan kedua peraturan tersebut transparan dan substansinya sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.

Namun demikian, PBHI dan LBHM menyampaikan perhatian serius terhadap substansi dan arah kebijakan dalam kedua RPP tersebut. Kami menyampaikan sejumlah catatan kritis melalui DIM pada kedua rancangan peraturan pemerintah tersebut.

RPP tentang Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati (Komutasi) Harus Menjadi Langkah Awal Menuju Penghapusan Pidana Mati di Indonesia

KUHP Baru mengatur sejumlah perubahan pada penerapan pidana mati di Indonesia. Semula, KUHP warisan kolonial Belanda menempatkan pidana mati sebagai salah satu jenis pidana pokok. Dalam KUHP Baru, pidana mati harus dipandang sebagai ketentuan yang bersifat alternatif. Meskipun ketentuan baru ini “tampak memberi perubahan baik”, namun hal tersebut tidak lantas melepaskan Indonesia dari predikat negara retensionis. Pembuatan RPP ini harus menjadi tonggak pertama bagi pemerintah Indonesia untuk beranjak kepada pemenuhan hak atas hidup sebagai instrumen yang paling utama dalam kerangka penghormatan hak asasi manusia, terkhusus bagi setiap orang yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana. 

Namun sayangnya, penyusunan RPP Komutasi ini masih menyisakan sejumlah celah yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Oleh karena itu, DIM yang kami serahkan ini pada dasarnya memuat catatan kritis perihal muatan penting yang harus diakomodasi oleh pemerintah dalam menyusun RPP Komutasi.

  • RPP ini harus memastikan bahwa proses komutasi bersifat dan berjalan secara otomatis bagi setiap terpidana mati maupun narapidana dengan vonis penjara seumur hidup ketika telah memenuhi syarat minimal menjalani pemidanaan. RPP ini harus memastikan bahwa masa tunggu eksekusi (masa percobaan 10 tahun) bagi terpidana mati dan 15 tahun pidana penjara bagi narapidana seumur hidup dihitung sejak masa penahanan dan dikategorikan sebagai bagian dari masa menjalani pidana. Hal ini penting untuk mencegah penghukuman ganda dan memastikan akses terhadap perubahan pidana lanjutan secara adil dan manusiawi.
  • Syarat dan proses dalam mengakses komutasi tidak boleh menghambat, bersifat diskriminatif, atau subjektif. Begitu juga dengan durasi setiap tahapan dalam proses komutasi dari tingkat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga pembuatan Keputusan Presiden, harus terlaksana secara transparan dan akuntabel. RPP ini harus memastikan bahwa sikap diam Presiden terhadap pengajuan komutasi terhadap setiap narapidana berarti Presiden menerima pengajuan komutasi. 
  • Meskipun saat ini pemerintah juga tengah menyusun RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, namun RPP ini harus memuat ketentuan larangan pelaksanaan pidana mati, dalam hal: (1) narapidana tegah menjalani 10 tahun masa percobaan, (2) narapidana sedang menjalani proses komutasi. dan (3) narapidana sedang mengajukan grasi, amnesti, maupun abolisi. Jaminan ini penting untuk menciptakan kepastian hukum. 
  • Proses komutasi harus bersifat berkelanjutan. RPP ini tidak boleh membatasi narapidana untuk mengakses komutasi hanya untuk 1 kali saja. Ketentuan komutasi harus menjadi langkah awal menuju abolisi atau penghapusan total pidana mati di Indonesia. 
  • Ketentuan komutasi dalam RPP ini harus berlaku surut bagi seluruh terpidana mati maupun narapidana seumur hidup yang telah menjalani pemidanaan sebelum KUHP Baru berlaku secara mengikat. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 14 Juli 2025, populasi terpidana mati di Indonesia mencapai angka 589 orang, dan sebanyak 2.228 narapidana penjara seumur hidup. 

LBHM dan PBHI pada dasarnya mendorong dan mendesak penghapusan pidana mati secara total pada seluruh jenis tindak pidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Hak atas hidup merupakan instrumen hak asasi manusia paling mendasar untuk dapat mengakses berbagai hak asasi lainnya. Oleh karena itu, negara seharusnya hadir dan tidak merampas hak hidup warga negaranya sendiri.

RPP Living Law Perlu Safeguards HAM, Bukan Blank Check untuk Perda Diskriminatif

LBHM dan PBHI juga menyoroti RPP Living Law yang berpotensi menjadi instrumen untuk melegitimasi diskriminasi jika tidak dikawal secara ketat. Alih-alih menjadi ruang pengakuan terhadap hukum adat, pengaturan ini justru membuka potensi pelembagaan norma-norma adat yang menindas, represif, dan bias terhadap kelompok rentan. 

LBHM dan PBHI menilai bahwa gagasan menyusun RPP ini menunjukkan adanya ketegangan antara hukum pidana nasional dan hukum adat. Hukum pidana bertujuan untuk mengurangi kebebasan dan kemerdekaan seseorang melalui sanksi yang definitif, sehingga mensyaratkan aturan yang jelas dan tertulis. Sementara hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis, lahir dari norma dan praktik yang telah lama diterima di suatu masyarakat adat dan diyakini sebagai pedoman oleh masyarakat adatnya. Sanksi dalam hukum adat dimaksudkan untuk mengembalikan keseimbangan kosmik di wilayah adat tersebut. Pengaturan mengenai perbuatan adat yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana adat melalui hukum tertulis dapat berpotensi ke arah kriminalisasi. 

RPP Living Law ini belum secara eksplisit memastikan bahwa pengaturan kriteria perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai  tindak pidana adat melalui Peraturan Daerah tunduk pada prinsip-prinsip non-diskriminasi, kesetaraan gender, dan HAM. Di tengah masifnya dorongan terhadap pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai payung hukum pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat, pemerintah justru  membuka keran permasalahan baru melalui RPP Living Law yang tidak sejalan dengan perjuangan masyarakat adat. Sebab  ruang hukum adat akan rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik, represi terhadap masyarakat adat, kriminalisasi kelompok minoritas, membatasi hak-hak sipil, dan memperkuat nilai patriarkal. Ketidakjelasan arah pengaturan melalui RPP ini juga dapat menimbulkan dualisme penegakan hukum dan secara jangka panjang rentan menggerus proses penyelesaian melalui tatanan hukum adat setempat. 

Oleh karena itu, PBHI dan LBHM menyampaikan sejumlah catatan kritis melalui DIM yang telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perundang-Undangan dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Direktorat Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum perlu menegaskan prinsip-prinsip HAM sebagai syarat mutlak dalam menentukan tindak pidana adat yang akan diatur melalui Peraturan Daerah.
  • Direktorat Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum agar tidak mengatur ulang perbuatan-perbuatan pidana yang telah diatur melalui Undang-Undang yang bersifat khusus, seperti UU TPKS, UU PKDRT, UU Disabilitas, dan sebagainya. 
  • Dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah dan DPRD   wajib melibatkan Masyarakat Adat setempat, organisasi masyarakat sipil dan kelompok rentan serta prosesnya harus bersifat transparan.
  • Mengatur secara proporsional mengenai mekanisme penegakan tindak pidana adat melalui Peraturan Daerah untuk menjaga otonomi Masyarakat Hukum Adat dan mencegah kooptasi negara. 
  • Membangun mekanisme evaluasi terhadap implementasi RPP ini, termasuk Peraturan Daerah sebagai bentuk akuntabilitas dan perbaikan kebijakan. 

PBHI dan LBHM meminta agar pemerintah mempertimbangkan dan mengakomodasi setiap usulan dan rekomendasi yang kami sampaikan melalui DIM RPP Komutasi dan Living Law. Tanpa pembahasan substansial, RPP tersebut justru akan mengancam prinsip keadilan, memperluas diskriminasi, dan memperkuat kewenangan yang tidak akuntabel dalam sistem hukum pidana nasional yang baru.

*Untuk melihat daftar inventarisasi masalah terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law) dan Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati (Komutasi) yang LBHM dan PBHI susun dapat dilihat melalui link berikut www.kawalkuhp.id/#/publikasi

Narahubung:

PBHI : 0852 5235 5928

LBHM : 0852 1524 1116

 

Kertas Kebijakan: Mendorong Komutasi Pidana Mati dan Penjara Seumur Hidup yang Efektif, Berkeadilan, dan Bermartabat

Indonesia telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 2 Januari 2023. Biasa dirujuk sebagai KUHP Baru, produk ini mulai berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan. Artinya KUHP Baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Melalui KUHP Baru, Indonesia memperkenalkan sejumlah ketentuan dengan tujuan restriksi atau melimitasi penggunaan pidana mati.

Pertama, pidana mati merupakan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 67 juncto Pasal 98 KUHP Baru. Pengancaman pidana mati secara alternatif bertujuan sebagai “upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.”

Kedua, “hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan (a) rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau (b) peran terdakwa dalam tindak pidana.”, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 100 ayat (1). Apabila selama masa percobaan tersebut terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana matinya dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden, setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Ketiga, Pasal 101 KUHP Baru menambahkan, “jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden. Walau KUHP Baru menyediakan tiga pendekatan yang intensinya membatasi penggunaan pidana mati, KUHP Baru sesungguhnya masih mempertahankan pidana mati.

Selain pidana mati, KUHP Baru juga masih mempertahankan pidana penjara seumur hidup. Serupa dengan komutasi pidana mati, KUHP Baru memungkinkan pidana penjara seumur hidup diubah menjadi pidana penjara 20 tahun dalam hal seorang narapidana seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun dan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 621 KUHP Baru menyebutkan bahwa peraturan pelaksana KUHP Baru harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak KUHP Baru diundangkan. Artinya, Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara komutasi pidana penjara seumur hidup dan pidana mati tersebut harus diundangkan paling lambat 2 Januari 2025.

Baca kertas kebijakan LBHM dan PBHI terkait Peraturan Pemerintah mengenai tata cara komutasi pidana penjara seumur hidup dan pidana mati yang harus diperhatikan oleh pemerintah melalui link di bawah ini: 

Perkembangan Pidana Mati dalam Proses Peradilan: Analisis Awal Berbasis Kasus Berdimensi Hukuman Mati Terbaru

Indonesia sudah menunjukan gejala perubahan ke arah abolisi hukuman mati dengan disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun Indonesia masih mempertahankan keberadaan hukuman mati secara de jure, namun perkembangan dalam KUHP yang mengubah karakter dari hukuman mati menjadi hukuman alternatif dengan masa percobaan 10 tahun patut diapresiasi sebagai langkah mendekati penghapusan hukuman mati.

Kabar pergerakan penghapusan hukuman mati pada peraturan perundang-undangan Indonesia ini sudah terdengar sejak satu dekade yang lalu dan semakin riuh terdengar realisasinya sejak sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tahun 2019 sampai dengan 2021.

Perkembangan KUHP dengan ketentuan pidana mati yang baru ini mendorong Reprieve dan LBH Masyarakat (LBHM) untuk melihat apakah Indonesia sudah siap atau sudah memulai proses penyesuaian diri dengan ketentuan hukum yang akan berlaku pada tahun 2026 dengan melihat pola penuntutan dan penjatuhan putusan pidana mati.

Berangkat dari perhatian tersebut, timbul pertanyaan dalam benak penulis: apakah Jaksa dan Hakim mengaplikasikan semangat yang tertuang dalam KUHP yang baru?

Hukuman Mati dalam KUHP Baru: Antara Hukum Administrasi dan Hukum Pidana

KUHP Baru yang disahkan akhir tahun 2022 lalu oleh DPR bersama Presiden masih memuat pidana mati sebagai hukuman yang diberlakukan dalam tindak pidana di Indonesia. Meski pidana mati masih dipertahankan, KUHP Baru menempatkan pidana mati bukan lagi pidana pokok sebagaimana existing KUHP. Ini artinya, pidana mati bukan lagi pemidanaan yang bersifat utama.

Dalam konteks implementasinya, KUHP Baru mengatur terkait penerapan pidana mati diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Pasal 98 KUHP Baru.

Tetapi secara konseptual, skema pidana mati alternatif ini menjadikan tindak pidana yang bersifat khusus berubah menjadi tindak pidana yang sangat serius atau yang luar biasa, sebagaimana termaktub dalam Pasal 67 KUHP Baru dan penjelasannya, diantaranya tindak pidana narkotika, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia.

Dari konstruksi hukum tersebut, timbul pertanyaan dalam benak penulis, apa saja jenis-jenis tindak pidana yang tidak disebutkan dalam Penjelasan Pasal 67 KUHP Baru? Apakah pidana mati akan diberlakukan secara alternatif juga?

Baca selengkapnya terbitan baru kami: “Hukuman Mati dalam KUHP Baru: Antara Hukum Administrasi dan Hukum Pidana”