Tag: Narkotika

Vape Bukan Narkotika: LBHM Kritik Usulan Fatwa Haram sebagai Jalan Pintas Penanganan Peredaran Narkotika

Permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk menerbitkan fatwa haram sebagaimana dilakukan MUI Jawa Timur pada awal Juli 2026 lalu terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape, sempat menuai perhatian publik. Usulan tersebut disampaikan dalam kunjungan Suyudi ke kantor MUI Pusat pada 13 Oktober 2026 silam. Kepada MUI Pusat, Suyudi menyampaikan bahwa perangkat vape berpotensi digunakan sebagai sarana peredaran dan penyalahgunaan narkotika cair yang sulit dibedakan dari cairan vape pada umumnya.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memandang bahwa peredaran narkotika lewat berbagai media, termasuk perangkat vape, merupakan persoalan yang perlu ditangani secara serius. Namun, persoalan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan sebagai alasan untuk mendorong pelarangan secara total terhadap penggunaan vape. Penggunaan perangkat vape, kandungan zat di dalam cairannya, dan tindak pidana peredaran narkotika, merupakan tiga persoalan yang berbeda dan perlu ditangani berdasarkan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan serta konteksnya masing-masing.

Usulan fatwa haram yang diarahkan pada pelarangan total vape berisiko mengaburkan akar masalah yang seharusnya ditangani, yakni peredaran gelap narkotika, pengawasan produk, serta lemahnya mekanisme pencegahan dan penegakan hukum yang berbasis bukti. Kebijakan yang menggeneralisasi suatu perangkat sebagai sumber ancaman berpotensi melahirkan respons yang tidak proporsional dan mengalihkan perhatian publik dari pihak yang benar-benar terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Di tengah pembahasan Revisi UU Narkotika dan dorongan reformasi kebijakan narkotika di Indonesia, LBHM mengingatkan bahwa penanganan isu narkotika seharusnya tidak terus-menerus mengandalkan pelarangan dan penghukuman sebagai jawaban utama. Oleh karena itu, LBHM menyampaikan beberapa catatan kritis terhadap usulan Kapolri tersebut sebagai berikut.

Pertama, reformasi kebijakan narkotika harus menyasar akar persoalan, bukan sekadar menambah larangan. Usulan pelarangan total vape perlu dikaji dalam konteks yang lebih luas, yakni arah reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Persoalan terkait penggunaan vape yang sampai berdampak pada kesehatan penggunanya harus dijawab terlebih dahulu dengan pendekatan kesehatan sebelum ke pendekatan penegakan hukum. 

Pelarangan penggunaan vape dalam bentuk kriminalisasi akan mengulang kesalahan kriminalisasi narkotika. Hal ini akan memperparah kondisi overcrowding lembaga pemasyarakatan yang sekarang sudah mencapai 185% dari kapasitas normal, di mana lebih dari 50% dari penghuninya dipenjara karena kasus narkotika.

Pelarangan terhadap satu perangkat tidak dengan sendirinya menjamin bahwa peredaran zat narkotika akan berhenti. Tanpa evaluasi yang cermat terhadap efektivitas kebijakan dan antisipasi terhadap kemungkinan perubahan modus peredaran, pelarangan justru berisiko mendorong pengguna narkotika untuk menggunakan narkotika dengan cara yang lebih tidak aman.

Kedua, membedakan perangkat vape, kandungan zat, dan tindak pidana peredaran narkotika. Alasan yang disampaikan Kapolri bertumpu pada kekhawatiran bahwa cairan narkotika dapat disamarkan dalam perangkat vape dan sulit dikenali secara kasatmata. Kekhawatiran tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian yang memadai. Namun, temuan mengenai kandungan zat narkotika dalam sebagian sampel cairan vape tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh produk vape yang beredar di Indonesia mengandung narkotika.

LBHM beranggapan, penting untuk membedakan perangkat yang digunakan, kandungan zat di dalamnya, dan tindakan orang yang terlibat dalam produksi, distribusi, maupun penggunaannya. Ketiganya punya konteks dan konsekuensi hukum yang berbeda. Penanganan isu ini harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada asumsi pribadi bahwa seluruh perangkat vape memiliki karakteristik dan risiko yang sama.

Jika ditemukan cairan vape yang mengandung zat narkotika, respons yang diperlukan adalah mengidentifikasi kandungannya, menelusuri sumber dan jalur peredarannya, serta memastikan penggunanya mendapatkan intervensi kesehatan yang tepat. Penegakan hukum dapat diarahkan ke pengusutan apakah ada kejahatan terorganisir yang merugikan pengguna vape.

Ketiga, respons terhadap isu narkotika perlu mengedepankan pendekatan kesehatan masyarakat dan pengurangan dampak buruk (harm reduction). Perdebatan mengenai penggunaan vape dan narkotika juga perlu ditempatkan dalam kerangka kesehatan masyarakat. Ketika seseorang menggunakan zat tertentu yang berisiko menimbulkan dampak kesehatan, negara perlu memastikan tersedianya informasi yang akurat, layanan kesehatan yang mudah diakses, serta dukungan yang sesuai dengan kebutuhan orang tersebut.

Pendekatan yang semata-mata bertumpu pada pelarangan dan penghukuman berpotensi membuat orang enggan mencari informasi, berkonsultasi dengan tenaga kesehatan, atau mengakses layanan yang dibutuhkan lantaran takut mendapatkan stigma dan berhadapan dengan aparat penegak hukum. LBHM mendorong agar penanganan pengunaan narkotika tidak menyamaratakan seluruh orang yang menggunakan zat ataupun cara penggunaannya (misalnya lewat vape). Karena kebutuhan dan situasi setiap orang berbeda, sehingga respons yang diberikan juga perlu mempertimbangkan risiko kesehatan, konteks penggunaan, dan kebutuhan dukungan kepada yang bersangkutan.

Pendekatan pengurangan dampak buruk bukan berarti membenarkan peredaran gelap narkotika. Sebaliknya, pendekatan ini berupaya mengurangi risiko kesehatan dan sosial tanpa menjadikan penghukuman sebagai satu-satunya pilihan. Jika memang penggunaan zat narkotika dalam vape menimbulkan risiko kesehatan dan sosial bagi penggunanya, negara perlu memastikan bahwa pengguna tersebut tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan dan dukungan yang layak.

Keempat, fatwa keagamaan tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menggantikan kebijakan publik yang berbasis bukti. LBHM menghormati kewenangan dan independensi MUI dalam menjalankan peran keagamaannya, termasuk dalam mengkaji persoalan yang berkaitan dengan keselamatan dan kemaslahatan masyarakat. Namun, permintaan Kapolri agar MUI Pusat menerbitkan fatwa haram untuk mendorong pelarangan total vape perlu dicermati secara kritis, terutama ketika persoalan yang dijadikan dasar adalah peredaran narkotika melalui perangkat tersebut. Fatwa keagamaan dan kebijakan negara memiliki fungsi serta konsekuensi yang berbeda. Fatwa dapat menjadi panduan keagamaan bagi masyarakat, tetapi tidak semestinya diperlakukan sebagai pengganti kajian ilmiah, evaluasi risiko, dan proses perumusan regulasi yang transparan serta akuntabel.

Jika pemerintah ingin membatasi atau melarang suatu produk, kebijakan tersebut harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat, penilaian risiko secara menyeluruh, dan pertimbangan mengenai efektivitas serta dampaknya terhadap masyarakat. Pemerintah juga perlu menjelaskan mengapa pembatasan terhadap seluruh produk vape dianggap perlu, alih-alih memperkuat pengawasan terhadap produk yang terbukti mengandung zat tertentu seperti narkotika. Jangan sampai persoalan yang membutuhkan penyelidikan, pengawasan produk, dan penegakan hukum yang proporsional serta terukur justru disederhanakan menjadi persoalan moral yang mesti diselesaikan lewat pelarangan total.

Sampai saat ini, pemerintah belum membuka data tentang seberapa banyak penyalahgunaan vape untuk penggunaan narkotika serta seberapa jauh dampak penggunaannya pada kesehatan. Tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas data, urgensi fatwa vape menjadi semakin diragukan.

Karena itu, LBHM mendorong pemerintah untuk mengutamakan penguatan pengawasan dan pengujian produk, keterbukaan informasi mengenai temuan laboratorium, penelusuran mata rantai peredaran gelap narkotika, serta evaluasi terhadap efektivitas kebijakan yang diterapkan. Setiap usulan pembatasan juga perlu dikaji dampaknya terhadap hak masyarakat, pelaksanaan penegakan hukum, dan akses terhadap layanan kesehatan.

Momentum pembahasan reformasi kebijakan narkotika yang sedang berlangsung seharusnya digunakan untuk mengevaluasi pendekatan yang selama ini terbukti gagal dan terlalu menitikberatkan pada pelarangan serta penghukuman seperti war on drugs. Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, ahli kesehatan, peneliti, serta kelompok yang terdampak langsung oleh kebijakan narkotika.

Jakarta, 21 Oktober 2026

Narahubung: 

Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga, +62 852-1524-1116

Dari ‘No Viral, No Justice’ ke Rotasi 19 Kapolda: Lima Catatan Kritis LBHM untuk Kapolri Baru

Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum penting untuk menegaskan sekaligus mengevaluasi secara total terkait arah reformasi institusi kepolisian yang sempat mandek. Pada 1 Oktober 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru menggantikan Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, Suyudi telah menyampaikan sejumlah agenda pembenahan di tubuh kepolisian dalam kegiatan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, termasuk menyinggung komitmennya dalam menghapuskan fenomena “no viral, no justice”, memperkuat pengawasan, dan memperbaiki pelayanan publik, serta membenahi penegakan hukum.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengapresiasi sejumlah komitmen tersebut, khususnya pengakuan bahwa persoalan Polri hari ini bukan semata-mata terletak pada kinerja anggota kepolisian ketika bertugas di lapangan saja, tetapi juga pada bagaimana sistem, penggunaan kewenangan, dan pengawasan, serta kultur kelembagaan yang turut mempengaruhi profesionalitas anggota Polri.

Pernyataan Suyudi yang menyebut bahwa “100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program, 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah” patut menjadi ukuran awal bagi kepemimpinannya. Namun, bagi LBHM, perubahan di tubuh Polri tidak cukup dibuktikan melalui program baru atau peningkatan citra institusi. Perubahan harus dirasakan oleh setiap masyarakat, terutama oleh mereka yang selama ini paling sering berhadapan dengan hukum atau kewenangan kepolisian.

Oleh karena itu, LBHM menyampaikan lima (5) catatan kritis atas pergantian kepemimpinan di institusi kepolisian sebagai berikut.

Pertama, menghapus persepsi “no viral, no justice” harus dimulai dari pembenahan sistem penanganan laporan masyarakat. Komitmen untuk memastikan masyarakat tidak perlu membuat kasusnya viral agar memperoleh keadilan merupakan langkah yang krusial. Suyudi sendiri mengakui bahwa kepastian laporan, transparansi perkara, kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan, dan kultur pelayanan, jadi sejumlah persoalan yang masih perlu dibenahi.

Namun, fenomena “no viral, no justice” tidak bisa diselesaikan hanya dengan imbauan kepada anggota kepolisian agar lebih responsif. Polri juga perlu membangun mekanisme yang memastikan setiap laporan diterima, dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan dipantau perkembangannya secara transparan oleh masyarakat.

Masyarakat juga harus memperoleh informasi yang layak mengenai alasan jika suatu laporan dihentikan, dilanjutkan, atau tidak dapat ditindaklanjuti. Dengan demikian, ukuran keberhasilan bukan sekadar berapa banyak laporan yang diselesaikan, melainkan apakah masyarakat mendapatkan kepastian, penjelasan, dan akses terhadap proses hukum yang adil (due process of law).

Kedua, penguatan kewenangan kepolisian harus selalu diikuti dengan pengawasan yang efektif. Dalam pemaparannya, Suyudi menyatakan bahwa kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat. Pernyataan tersebut penting mengingat Polri punya kewenangan yang sangat luas. Jika dibeberkan, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, melakukan penangkapan dan penahanan (upaya paksa), hingga menggunakan kekuatan dalam kondisi tertentu.

Besarnya kewenangan tersebut menciptakan risiko penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh anggota Polri apabila tidak disertai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang efektif sekaligus memadai. Karena itu, reformasi Polri tidak boleh berhenti pada penguatan pengawasan internal.

Pengawasan terhadap kepolisian juga harus membuka ruang yang bermakna bagi mekanisme eksternal dan partisipasi masyarakat. Setiap kritik, pengaduan, maupun temuan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian harus dimaknai sebagai bagian dari mekanisme koreksi terhadap institusi, bukan sebagai ancaman terhadap kewibawaan Polri.

Ketiga, reformasi penegakan hukum harus mengubah ukuran keberhasilan dari “banyaknya perkara” menjadi “meningkatnya kualitas dan keadilan proses hukum”. Suyudi juga menyampaikan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi dari kualitas penanganan yang sah, berbasis bukti, memberikan kepastian, dan berkeadilan.

LBHM menilai perubahan indikator tersebut sangat penting. Selama keberhasilan kepolisian masih terlalu banyak diukur lewat jumlah pengungkapan kasus, tersangka, barang bukti, atau operasi yang dilakukan, terdapat risiko bahwa anggota kepolisian akan lebih berorientasi pada “pencapaian target” ketimbang memastikan proses hukum berjalan secara adil bagi siapa saja.

Penegakan hukum harus menjamin penghormatan terhadap hak tersangka, korban, saksi, dan kelompok rentan. Anggota kepolisian juga harus memastikan bahwa tindakan upaya paksa mesti dilakukan berdasarkan hukum, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, penegakan hukum tidak boleh sekadar menghasilkan lebih banyak perkara, tetapi harus menghasilkan proses hukum yang lebih adil.

Keempat, kelompok rentan harus menjadi ukuran nyata keberhasilan reformasi Polri. Dalam agenda 100 hari pertamanya, Suyudi menyebut perlindungan kelompok rentan sebagai salah satu hal yang akan diperiksa. Ia juga menempatkan pelayanan publik dan perlindungan korban sebagai bagian dari ukuran keberhasilan Polri. LBHM menilai komitmen tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan praktik yang lebih konkret.

Kelompok rentan—termasuk orang yang berhadapan dengan hukum, pengguna narkotika, orang dengan disabilitas, orang yang hidup dengan HIV, perempuan, anak, kelompok minoritas seksual dan gender, serta kelompok rentan lainnya yang mengalami stigma dan diskriminasi—sering kali berada dalam posisi yang tidak setara ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. 

Maka dari itu, Polri perlu memastikan adanya prosedur yang inklusif dan aksesibel terhadap korban dan kelompok rentan, termasuk bagaimana akses bantuan hukum, pendampingan yang memadai, serta pencegahan diskriminasi dalam setiap tahapan proses hukum. Jangan sampai jargon “Polri Bersama Masyarakat” yang Suyudi usung hanya berarti dekat dengan masyarakat yang memiliki akses dan kekuasaan, tetapi gagal menjangkau mereka yang selama ini paling rentan berhadapan dengan kewenangan kepolisian.

Kelima, pergantian pimpinan harus menjadi momentum pembenahan persoalan struktural, bukan sekadar pergantian figur. Pergantian Kapolri mestinya tidak dimaknai sebatas pergantian figur di pucuk kepemimpinan, tetapi sebagai kesempatan untuk mengevaluasi dan membenahi persoalan struktural di tubuh Polri. Hal yang sama juga berlaku dengan pergantian pimpinan di tingkat kewilayahan. Sehari setelah dilantik, Kapolri Suyudi melakukan rotasi terhadap 19 Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di berbagai wilayah Indonesia yang disebut sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan penyegaran.

Bagi LBHM, perubahan tersebut semestinya diikuti dengan agenda pembenahan yang jelas dan terukur. Pergantian Kapolda perlu menjadi momentum untuk memastikan arah reformasi kepolisian diterjemahkan hingga ke tingkat Polda, Polres, dan Polsek, termasuk dalam pelayanan publik, penanganan laporan masyarakat, penegakan hukum, pengawasan penggunaan kewenangan, dan perlindungan kelompok rentan.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan pergantian pimpinan bukan semata-mata siapa yang menduduki jabatan, melainkan apakah terjadi perubahan dalam cara institusi kepolisian bekerja dan masyarakat merasakan perbaikan tersebut.

Jakarta, 8 Oktober 2026

Narahubung: 

Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga, +62 852-1524-1116

Kajian teologis harm reduction bagi pengguna narkotika dari perspektif Islam dan Kristen

Kajian Teologis Pendekatan Pengurangan Dampak Buruk (Harm Reduction) bagi Pengguna Narkotika

Pengguna narkotika masih kerap dipandang melalui stigma, hukuman, dan penilaian moral. Padahal, di balik penggunaan narkotika terdapat persoalan kesehatan, kerentanan, martabat manusia, serta kebutuhan akan dukungan dan pemulihan.

Lalu, bagaimana pengurangan dampak buruk (harm reduction) dapat dipahami dalam perspektif agama? Apakah pendekatan yang berfokus pada perlindungan kehidupan dan pengurangan penderitaan bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, LBH Masyarakat bersama Persektuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) & Muslimah Reformis menghadirkan dua kajian teologis yang melihat harm reduction dari perspektif Islam dan Kristen. Keduanya mengajak kita melihat kembali bagaimana nilai agama dapat menjadi sumber empati, perlindungan, dan pemulihan bagi pengguna narkotika.

Baca kedua kajiannya dan temukan perspektif selengkapnya:

Pandangan Teologis Islam Tentang Pengurangan Dampak Buruk (Harm Reduction) Bagi Pengguna Napza 

Berpihak pada Kehidupan: Kajian Teologis Kristen Protestan Tentang Harm Reduction

Diseminasi Kajian Teologis Pendekatan Pengurangan Dampak Buruk Bagi Penggunan Narkotika Dalam Perspektif Islam & Kristen

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) berkolaborasi dengan Muslimah Reformis dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) mendiseminasikan laporan kajian mengenai pengurangan dampak buruk (harm reduction) dalam perspektif teologis Islam dan Kristen. Kajian teologis ini berangkat dari persoalan pendekatan punitif yang selama ini digunakan negara dalam menangani persoalan narkotika, sehingga mengakibatkan ribuan orang yang menggunakan narkotika berada di penjara, bahkan menimbulkan persoalan akses terhadap keadilan dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia. Di sisi lain, pendekatan punitif juga perlahan mengikis pemahaman dan esensi dari pengurangan dampak buruk bagi orang yang menggunakan narkotika. 

Melalui kajian ini, LBHM, Muslimah Reformis, dan PGI menggali bagaimana Islam dan Kristen memandang pendekatan harm reduction serta keterkaitan nilai-nilai dalam kedua ajaran tersebut dengan harm reduction dan HAM. Bapak Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty sebagai Ketua Umum PGI membuka dialog dengan menekankan urgensi melihat persoalan narkotika dari sisi teologis. 

“Kajian ini mempertemukan bahasa teologis dan kesehatan publik yang jarang duduk di satu meja. Sumber daya teologis sangat memadai untuk membicarakan harm reduction karena belas kasih Allah lebih dulu daripada persoalan moral, sehingga penerimaan gereja bukan berarti mengabaikan pertobatan, tetapi sebagai upaya dialog ilmu pengetahuan untuk memahami kehidupan orang yang menggunakan narkotika.” 

Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, ketua Muslimah Reformis juga mengamini hal serupa dan mendudukkan Islam dalam melihat harm reduction. Ia menyampaikan: 

“Islam diturunkan untuk menjadi rahmat bagi alam semesta. Maka seharusnya melihat orang yang menggunakan narkotika sebagai bagian dari kita. Tugas kita sebagai sesama manusia adalah membantu pulih, kembali ke masyarakat, memberikan kemanfaatan, serta mengurangi dampak buruk di Indonesia dan masyarakat secara luas.” 

Respon narkotika saat ini menimbulkan stigma, marginalisasi, dan eksklusi terhadap orang yang menggunakan narkotika, maka kolaborasi lintas sektor menjadi solusi yang perlu ditilik kembali. Albert Wirya selaku Direktur LBHM mengelaborasi pentingnya membangun jembatan antara kebijakan narkotika dan teologi menjadi salah satu solusi atas kondisi saat ini.

“Upaya membangun dialog tidak bisa dilakukan sendiri karena banyak hal yang berkaitan dengan hukum dan HAM ditentukan oleh aspek-aspek di luar hukum dan HAM. Pertanyaannya adalah bagaimana bisa mengawinkan harm reduction dan teologis dalam konteks Indonesia yang sangat spesifik. Dialog hari ini  diharapkan bisa menjalar ke ruang-ruang lainnya untuk melanjutkan diskusi dan mengantarkan rahmat ke umatnya yang termarjinalkan.” 

Kegiatan diseminasi dihadiri sebanyak 178 peserta yang hadir secara luring dan daring. Adapun para peserta berasal dari beragam kelompok, mulai dari masyarakat sipil, kelompok keagamaan, tenaga kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Perspektif Kristen

Sesi pagi dimulai dengan pemaparan hasil penelitian dari perspektif Kristen yang dipandu oleh Lidya Banni dari Biro Litbang PGI. Paparan disampaikan oleh Dr. Alfian Rico dari Kepala Biro Litbang PGI.  

Dalam paparannya, kajian ini menemukan bahwa harm reduction adalah persoalan teologis yang serius dan sebagai praktik teologis-etis yang berakar pada belas kasih Allah dan berorientasi pada pemeliharaan kehidupan. Penggunaan narkotika adalah bagian dari realitas sosial. Implikasinya, gereja tidak dapat mereduksi orang yang menggunakan narkotika sebagai “pelanggar” sebab mereka tetap manusia yang bermartabat yang dikasihi Allah. Gereja dipanggil bukan untuk menghakimi melainkan menghadirkan keadilan yang memulihkan, pendampingan yang membebaskan. Teologis Kristen mengajarkan pendekatan pencegahan dan belas kasih. Belas kasih sebagai kasih Allah yang memelihara, melindungi, dan memulihkan kehidupan serta sebagai karakter gereja. 

Untuk mengelaborasi dan memperkaya diskusi, turut hadir para penanggap dari sisi HAM, pengalaman right holders, serta pemangku kepentingan. Ardhany Suryadarma dari Rumah Cemara menyoroti pentingnya kajian teologis ini: 

“Kajian ini menjadi titik awal yang penting dan nilai-nilai teologis yang sejalan dengan harm reduction harus diterjemahkan dalam praktiknya. Bukan sekedar menyelamatkan atau menjadi sasaran pertobatan, namun mendengar pengalaman dan menempatkan orang yang menggunakan narkotika sebagai subjek.” 

Salah satu momentum yang strategis untuk mengintegrasikan perspektif teologis adalah revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), sebagaimana yang disampaikan oleh Girlie Lipsky Ginting, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR):

“Pemerintah telah menangkap sinyal bahwa tidak tepat mengirimkan orang yang menggunakan narkotika ke penjara. Namun, dalam prosesnya, pemerintah juga belum sepenuhnya memahami proses rehabilitasi yang tidak konstan. Rehabilitasi tidak harus menjadi jawaban, tapi segala intervensi harus berdasarkan assessment dan kebutuhan orang yang menggunakan narkotika.”

Sementara Bapak Mangarerak Baringbing, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Umat dan Pengembangan Budaya (PUPB) dari Kementerian Agama RI, menawarkan kolaborasi dan siap memfasilitasi dengan program dan sumber daya yang dimiliki oleh Kementerian Agama kaitannya dengan harm reduction.  

Catatan penting dari para penanggap terhadap laporan kajian teologis Kristen adalah gereja perlu hati-hati agar tidak memaknai harm reduction sebagai kontrol sosial. Kajian ini juga perlu menyoroti latar belakang seseorang menggunakan narkotika, siapa yang dimanfaatkan, diuntungkan, memiliki akses terhadap rehabilitasi sehingga menemukan solusi berdasar akar masalahnya. 

Perspektif Islam

Pada sesi siang, diskusi dilanjutkan dengan pemaparan hasil kajian dari perspektif Islam yang dipandu oleh Jung Nurshabah Natsir dari Muslimah Reformis. Mila Muzakkar dari Generasi Literat sebagai perwakilan tim penulis bertindak memaparkan hasil kajian.  

“Kajian ini menemukan bahwa perspektif teologis sangat penting dan dibutuhkan karena agama berpengaruh besar dalam membentuk cara pandang masyarakat Indonesia,” ujarnya. 

Dalam teologis Islam, rahmat menjadi landasan dalam melihat orang yang menggunakan narkotika. Jembatan Islam dan harm reduction tercermin dalam 5 (lima) nilai, yaitu perlindungan jiwa, akal, agama, harta, dan keturunan. Praktik harm reduction dan teologis Islam ditemukan di beberapa negara Islam. Di Malaysia, mengintegrasikan pendekatan medis dan spiritual. Iran menerapkan terapi metadon di penjara dan pusat rehabilitasi serta penyediaan layanan integrasi. Adapun praktik di Indonesia dapat ditemukan di Tasawuf Underground dan Abah Anom di Pesantren Suryalaya. 

Sebagaimana dalam model diskusi di sesi pagi, paparan dari Muslimah Reformis ditanggapi oleh 3 (tiga) penanggap dari sisi hukum, HAM, dan keagamaan. Ahmad Zulfi Aufar, Analis Kebijakan dari Bimas Kementerian Agama RI, menekankan relevansi ajaran Islam dengan harm reduction:

“Ada tahapan penetapan hukum dalam sejarah hukum Islam. Pertama peringatan, kedua peringatan keras, dan ketiga pelarangan. Rasulullah mencontohkan tidak langsung memprovokasi dan melakukan hal-hal buruk.”

Dani Damanik, dari Yayasan Karisma mengingatkan pentingnya menempatkan orang yang menggunakan narkotika sebagai subjek dan mendengar perspektifnya:

“Seberapa banyak dalam diskusi-diskusi yang kita lakukan memposisikan pengguna narkotika dalam posisi strategis bukan sekedar objek. Perspektifnya perlu juga dibalik menjadi bagaimana pengguna NAPZA melihat tokoh agama.”

Ma’ruf Bajammal, pengacara publik di LBHM mengajak peserta diskusi merefleksikan maqasid al syari’ah dengan kebijakan narkotika saat ini:

“Jika harm reduction bagian dari upaya menjaga kehidupan dan mengurangi mudharat, bagaimana konsekuensinya terhadap kehidupan negara. Apakah kebijakan yang dipilih justru menghadirkan mudharat lain yang lebih besar? Maqasid al syari’ah bisa menjadi dasar uji proporsionalitas penggunaan hukum pidana terhadap orang yang menggunakan narkotika saat ini. Teologi rahmah harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang rahmah, hukum yang rahmah, dan penegakan hukum yang rahmah.”

Diseminasi laporan ini memperlihatkan pentingnya untuk menempatkan persoalan narkotika tidak semata-mata melalui pendekatan penghukuman. Ketika hari ini jumlah orang yang menggunakan narkotika yang berada di balik jeruji besi atau berhadapan dengan hukum terus bertambah, pendekatan penghukuman yang selama ini diyakini patut untuk diuji dan diganti dengan pendekatan lain yang terbukti efektif dan humanis. Perspektif teologis menjadi salah satu pijakan untuk mengembangkan respon yang lebih manusiawi terhadap orang yang menggunakan narkotika dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia.

Dari kegiatan diseminasi yang berlangsung, lahir sejumlah rekomendasi strategis sebagai berikut:

  1. DPR dan Kementerian Hukum sebagai koordinator dalam Panitia Antar-Kementerian (PAK) menguatkan pendekatan kesehatan dan mengintegrasikan pendekatan teologis yang memiliki nilai universal berupa kasih sayang dan rahmah dalam revisi UU Narkotika. 
  2. Kementerian Agama melalui lembaga dan tokoh agama mendorong terciptanya lingkungan yang inklusif bagi orang yang menggunakan narkotika, di antaranya melalui membaca persoalan narkotika sebagai isu kehidupan, berfokus pada martabat dan keselamatan bukan sebatas moralitas, hukum, dan kepanikan moral, sehingga bisa mengubah narasi sosial dari pendekatan penghukuman menuju pendekatan penyelamatan.
  3. Kementerian Agama bersama Kementerian Komunikasi dan Digital mengembangkan narasi teologis seputar narkotika, termasuk orang yang menggunakan narkotika dengan cara pandang yang humanis. 
  4. Kementerian Agama bersama Kementerian HAM memperkuat kapasitas dan peran tokoh agama mengenai harm reduction dan teologis yang mengedepankan penghormatan martabat manusia. 

Jakarta, 31 Agustus 2026

Narahubung:

Kimar: +62 852-1524-1116

Dugaan Kekerasan Seksual oleh Anggota Polisi di Buton Selatan: Akuntabilitas Kepolisian Tidak Boleh Berhenti pada Penetapan Tersangka

Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama seorang anggota kepolisian yang bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) Provos Polsek Lapandewa di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, yakni Aipda S, menimbulkan kembali kekhawatiran publik mengenai akuntabilitas dan pengawasan internal terhadap anggota kepolisian yang selama ini berjalan. Perkara ini harus menjadi perhatian serius lantaran terduga pelaku merupakan anggota kepolisian yang justru memiliki fungsi dalam penegakan disiplin dan pengawasan internal terhadap anggota Polri.

Berdasarkan pemberitaan beberapa media, Aipda S dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan pemilik warung di wilayah Kabupaten Buton Selatan. Setelah menangkap terduga pelaku, Polres Buton kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, dan menetapkan Aipda S sebagai tersangka. Penanganan perkara juga disebut dilakukan melalui jalur pidana dan mekanisme etik kepolisian.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memandang bahwa penetapan tersangka terhadap Aipda S ini di satu sisi merupakan langkah penting dalam memastikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian tetap diproses melalui mekanisme hukum. Namun demikian, proses tersebut harus dilanjutkan secara transparan, akuntabel, serta dengan memastikan perlindungan terhadap korban dan keluarga korban.

Perkara ini juga tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan tindakan individu seorang anggota kepolisian semata. Ketika dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh anggota yang memiliki fungsi penegakan disiplin dan pengawasan internal di kepolisian, perkara tersebut sekaligus perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pencegahan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang selama ini berlaku di dalam institusi kepolisian.

Atas dasar itu, LBHM menyampaikan lima (5) catatan kritis terkait kasus ini sebagai berikut.

Pertama, proses hukum terhadap Aipda S harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dugaan kekerasan seksual merupakan perkara yang berdampak serius terhadap kehidupan korban dan keluarga korban serta memiliki kaitan dengan kepentingan publik yang tinggi, terutama ketika terduga pelakunya merupakan anggota kepolisian. Penetapan tersangka tidak boleh menjadi akhir dari proses akuntabilitas. Kepolisian harus memastikan seluruh tahapan penanganan perkara yang dilakukan berjalan secara profesional, berdasarkan alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara juga penting disampaikan kepada publik untuk memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus (impunitas) terhadap anggota kepolisian yang sedang berhadapan dengan hukum. Pada saat yang sama, keterbukaan tersebut harus tetap menjunjung hak dan privasi serta tidak membuka informasi yang tidak relevan, yang dapat mengidentifikasi atau semakin merugikan korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kedua, status sebagai anggota kepolisian tidak boleh memberikan perlakuan istimewa dalam proses hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Status sebagai anggota Polri, termasuk anggota yang memiliki jabatan dalam fungsi Provos, tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh “perlakuan berbeda” dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus diterapkan secara nyata. Jika terdapat bukti yang cukup mengenai tindak pidana, maka proses hukumnya harus berjalan sebagaimana mestinya tanpa mempertimbangkan pangkat, jabatan, maupun kedudukan pelaku di dalam institusi kepolisian.

Di saat yang bersamaan, LBHM juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak atas peradilan yang adil (fair trial). Akuntabilitas terhadap anggota kepolisian harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak setiap orang dalam proses hukum.

Ketiga, perlindungan dan pemulihan korban serta keluarga korban harus menjadi bagian utama dari penanganan perkara. Dalam perkara kekerasan seksual, proses hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan korban dan keluarga korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak (lihat Pasal 66 dan 71 UU TPKS) .

Kepolisian perlu memastikan korban dan keluarga korban tidak mengalami intimidasi, tekanan, reviktimisasi, maupun bentuk kekerasan lanjutan selama proses hukum berlangsung. Identitas dan informasi pribadi korban dan keluarga korban juga harus dijaga untuk mencegah korban kembali mengalami kerugian akibat pemberitaan maupun proses pemeriksaan perkara. Penanganan perkara kekerasan seksual harus menempatkan keselamatan, keamanan, dan kebutuhan, serta pemulihan korban dan keluarga korban sebagai bagian yang penting dari proses penegakan hukum.

Keempat, mekanisme pidana dan mekanisme etik harus berjalan secara paralel dan independen. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota Polri tidak secara otomatis menghapus kewajiban institusi untuk memproses dugaan pelanggaran etik. Sebaliknya, proses etik juga tidak boleh menggantikan atau menghambat proses pidana.

Dalam kasus Aipda S ini, proses pidana diperlukan untuk memastikan dugaan tindak pidana diperiksa melalui sistem peradilan pidana, sementara mekanisme etik diperlukan untuk menilai kepatutan perilaku yang bersangkutan sebagai anggota Polri. Pemberitaan mengenai perkara ini menyebut bahwa kedua mekanisme tersebut telah berjalan. Kedua proses tersebut harus dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan (conflict of interest). Terlebih, Aipda S diketahui bertugas dalam fungsi Provos yang memiliki tanggung jawab dalam penegakan disiplin dan pengawasan internal anggota kepolisian.

Kelima, kasus ini harus menjadi momentum penting untuk mengevaluasi secara serius terkait sistem pengawasan di internal kepolisian. Keterlibatan anggota kepolisian dalam dugaan kekerasan seksual ini sejatinya menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perilaku anggota tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme disiplin setelah suatu perkara terjadi. Institusi kepolisian perlu memastikan adanya mekanisme pencegahan, pengawasan, serta penanganan pengaduan yang efektif terhadap setiap bentuk kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang dilakukan oleh anggotanya.

Terlebih, ketika terduga pelaku merupakan anggota yang bertugas dalam fungsi Provos, muncul pertanyaan penting mengenai sejauh mana mekanisme pengawasan internal telah mampu mencegah penyalahgunaan posisi dan memastikan tindakan anggota kepolisian sesuai dengan kewajiban profesinya.

Karena itu, penanganan kasus ini seharusnya tidak berhenti pada proses pidana terhadap individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian perlu melakukan evaluasi secara serius terhadap mekanisme pengawasan internal, sistem pertanggungjawaban etik, serta mekanisme perlindungan korban dan keluarga korban dalam perkara yang menyeret nama anggota Polri.

LBHM berpandangan bahwa anggota kepolisian seharusnya menjadi pihak yang menjamin keamanan dan perlindungan masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap masyarakat. Ketika dugaan kekerasan seksual melibatkan anggota kepolisian, negara memiliki tanggung jawab “lebih besar” untuk memastikan proses hukum berlangsung secara independen, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban dan keluarga korban.

Penanganan kasus Aipda S juga harus menjadi momentum penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada anggota kepolisian yang berada di atas hukum. Akuntabilitas kepolisian tidak cukup dibuktikan melalui penetapan tersangka, tetapi harus diwujudkan melalui proses hukum yang transparan, mekanisme etik yang efektif, perlindungan terhadap korban dan keluarga korban, serta pembenahan sistem pengawasan di internal kepolisian agar kasus serupa tidak kembali terjadi lagi di kemudian hari.

Jakarta, 21 Agustus 2026

Narahubung:

Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga, +62 852-1524-1116

Kasat Narkoba Jadi Tersangka Kasus Narkotika: Pembalikan Peran yang Terjadi Karena Lemahnya Akuntabilitas Kepolisian

Dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Pardiman, dalam perkara tindak pidana narkotika, kembali menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas aparat penegak hukum ketika menjalankan tugas penanganan kasus narkotika. Perkara ini mendapatkan perhatian luas lantaran menyeret beberapa aparat yang selama ini diberi kewenangan untuk menangani narkotika.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memandang bahwa proses penegakan hukum kasus keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel haruslah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan hak atas peradilan yang adil (fair trial) tetap harus dijamin selama proses hukum berlangsung.

Yang juga tidak kalah penting, kasus ini tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan individual semata, melainkan momentum krusial untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan internal maupun eksternal di tubuh kepolisian. Oleh karena itu, LBHM menyampaikan lima (5) catatan kritis atas kasus ini sebagai berikut.

Pertama, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam tindak pidana narkotika merupakan perkara yang memiliki tingkat kepentingan publik tinggi karena menyangkut integritas institusi penegak hukum. Oleh karena itu, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan. Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara juga menjadi hal yang penting untuk memastikan bahwa proses hukum benar-benar berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi tersebut sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas negara dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Kedua, prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan tanpa pengecualian. Status sebagai aparat penegak hukum tidak boleh menjadi dasar untuk memperoleh perlakuan istimewa ataupun menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, aparat yang diduga melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang sama, sebagaimana berlaku bagi setiap warga negara (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia). Pada saat yang sama, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak atas peradilan yang adil (fair trial) tetap harus dijamin. Penegakan hukum yang berintegritas mensyaratkan adanya keseimbangan antara penegakan akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap orang tanpa diskriminasi.

Ketiga, penanganan perkara ini harus diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya persoalan yang lebih sistemik. Pengungkapan kasus ini harus mampu menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, keterlibatan pihak lain, dan sifat terorganisir dari perkara ini. Mengingat adanya dugaan keterlibatan Kasat Narkoba, sangat mungkin kasus ini sudah terjadi dalam jangka waktu yang lama dan melibatkan lebih banyak lagi aparat dari yang sudah diidentifikasikan.

Keempat, mekanisme peradilan pidana dan mekanisme etik harus sama-sama berjalan. Dalam menghadapi kasus ini, kepolisian punya dua tugas, yakni menjalankan mekanisme peradilan pidana dan mekanisme peradilan etik. Peradilan pidana menjadi penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada siapapun, termasuk anggota polisi aktif, yang berada di atas hukum. Sementara itu, peradilan etik juga penting untuk memastikan individu yang bermasalah tidak lagi menjadi bagian dari institusi kepolisian. Dua proses ini harus berjalan secara akuntabel dan transparan.

Kelima, penanganan kasus narkotika tidak dapat dilepaskan dari reformasi tata kelola institusi penegak hukum. Kasus dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika yang dilakukan Kasat Narkoba ini bukanlah yang pertama. Kita ingat terdapat beberapa kasus serupa seperti dugaan kerja sama mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Jonathan Sasiang, dengan salah satu bandar sabu di Kalimantan Timur. Juga, kasus dugaan setoran rutin dari bandar narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar (AKB) Didik Putra Kuncoro, melalui mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi.

Berulangnya perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini menunjukkan bahwa tantangan penanganan kasus narkotika tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada terlampau besarnya kewenangan kepolisian dan ketiadaan mekanisme pengawasan eksternal yang efektif. Tanpa evaluasi dan pembenahan terhadap aspek-aspek tersebut, kasus serupa berpotensi terus berulang dan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Oleh karena itu, LBHM berpandangan bahwa perkara berbaliknya peran anggota kepolisian—dari yang sebelumnya penegak hukum narkotika menjadi pemain kasus narkotika—harus dimanfaatkan sebagai momentum krusial untuk memperkuat sistem pengawasan, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran oleh aparat ditangani secara transparan dan akuntabel.

Jakarta, 4 Agustus 2026

Narahubung: 

Direktur LBHM, Albert Wirya, +62 852-1524-1116

Menagih Janji Pembahasan Revisi UU Narkotika: Dari Penghukuman Menuju Kesehatan, HAM, dan Ilmu Pengetahuan

Dalam rangka memperingati Hari Narkotika Internasional yang diperingati setiap tanggal 26 Juni, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) kembali menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap kebijakan narkotika di Indonesia. Momentum ini seharusnya tidak hanya digunakan untuk mengulang narasi perang terhadap narkotika (war on drugs), tetapi juga menjadi ruang refleksi kritis terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan narkotika yang selama ini lebih mengedepankan pendekatan penghukuman dibandingkan perlindungan hak asasi manusia, kesehatan masyarakat, dan keadilan sosial.

Hingga saat ini, revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Padahal, berbagai persoalan mendasar dalam kebijakan narkotika terus berlangsung, mulai dari praktik penegakan hukum yang bermasalah, penggunaan hukuman mati, kriminalisasi terhadap pengguna narkotika, terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan dan pengurangan dampak buruk (harm reduction), hingga belum terbukanya ruang pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan dan penelitian ilmiah.

Selama lebih dari satu dekade, pendekatan yang menitikberatkan pada penangkapan, pemenjaraan, dan penghukuman terbukti belum mampu menyelesaikan persoalan narkotika secara efektif. Sebaliknya, pendekatan tersebut justru melahirkan berbagai konsekuensi sosial, ekonomi, dan hak asasi manusia yang perlu menjadi perhatian serius negara. Oleh karena itu, JRKN memandang bahwa revisi UU Narkotika yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR harus dijadikan sebagai momentum untuk melakukan perubahan paradigma kebijakan narkotika dari pendekatan yang berorientasi pada penghukuman menuju pendekatan yang lebih berbasis kesehatan, ilmu pengetahuan, hak asasi manusia, dan kepentingan publik.

Berdasarkan pengalaman pendampingan kasus, hasil penelitian, serta masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan kelompok terdampak, JRKN menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan DPR dalam proses penyusunan revisi UU Narkotika tersebut sebagai berikut.

Pertama, praktik upaya paksa dan pelanggaran HAM dalam penegakan hukum narkotika. Selama ini, pengaturan upaya paksa dalam kebijakan narkotika membuka celah luas bagi praktik penyiksaan dan korupsi di ranah penegakan hukum. Kewenangan penangkapan hingga 3×24 jam yang bahkan masih dapat diperpanjang kerap disalahgunakan untuk memeras individu yang terlibat narkotika, memaksa pengakuan, hingga mencari informasi pengguna lainnya melalui cara-cara kekerasan. Penahanan yang panjang tanpa dukungan kesehatan memadai turut mendorong penghukuman yang tidak manusiawi. Selain itu, berbagai laporan masyarakat sipil menunjukkan maraknya praktik penjebakan (entrapment) dalam penggeledahan dan penyitaan yang kerap dilakukan tanpa izin pengadilan dengan dalih keadaan mendesak, di mana barang bukti secara tiba-tiba muncul di lokasi kejadian demi menjerat tersangka dengan pasal penguasaan narkotika.

Di sisi yang berbeda, pemaksaan tes urine, pengambilan sampel darah, maupun sampel tubuh lainnya yang seharusnya hanya dapat dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan, dalam praktiknya seringkali dipaksakan bahkan dijadikan bukti permulaan bagi aparat. Pemaksaan pengambilan sampel tanpa dasar hukum yang jelas sejatinya merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam draft Revisi UU Narkotika saat ini, masih mempertahankan sejumlah teknik penyidikan khusus seperti pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan yang diawasi (controlled delivery). Namun belum terlihat pengaturan yang kuat mengenai batasan, pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila teknik tersebut disalahgunakan. Atas seluruh persoalan tersebut, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU Narkotika guna membenahi permasalahan yang ada dan melakukan pembentukan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap praktik upaya paksa dalam penanganan kasus narkotika.

Kedua, pengaturan hukuman mati untuk kasus narkotika bertentangan dengan tren global dan memiliki risiko pelanggaran HAM lainnya. Indonesia masih mempertahankan pidana mati untuk sejumlah tindak pidana narkotika meskipun tren global menunjukkan semakin banyak negara yang menghapus atau membatasi penggunaannya. Selain tidak terbukti lebih efektif dibanding pidana lain dalam mencegah kejahatan narkotika, hukuman mati juga menimbulkan risiko pelanggaran hak hidup dan tidak dapat diperbaiki apabila terjadi kesalahan peradilan.

Draft revisi UU Narkotika masih mempertahankan pidana mati untuk tindak pidana narkotika tertentu. Padahal arah pembaruan hukum pidana Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru justru bergerak menuju pembatasan dan penghapusan bertahap pidana mati. Selain itu, berbagai aturan HAM internasional, seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia, menyatakan bahwa tindak pidana narkotika tidak termasuk kategori the most serious crimes yang dapat dijatuhi pidana mati.

Ketiga, urgensi pergeseran dari paradigma war on drugs ke pendekatan kesehatan. Selama lebih dari satu dekade, kebijakan narkotika Indonesia didominasi pendekatan penghukuman (war on drugs). Pendekatan ini mengukur keberhasilan dari banyaknya penangkapan, penahanan, dan penghukuman. Namun pendekatan tersebut belum berhasil mengurangi peredaran narkotika secara signifikan. Sebaliknya, kebijakan ini berkontribusi terhadap overkapasitas lapas, tingginya kriminalisasi terhadap pengguna, besarnya biaya penegakan hukum, dan pelanggaran HAM lainnya.

Draft revisi UU Narkotika sebenarnya mulai memperkenalkan asas kesehatan masyarakat, pengurangan dampak buruk (harm reduction), HAM, dan nilai-nilai ilmiah sebagai dasar penyelenggaraan Undang-Undang (UU). Namun semangat tersebut masih perlu diterjemahkan lebih konsisten dalam ketentuan pidana dan penegakan hukumnya.
Keempat, alternatif pemidanaan dan pengarusutamaan kebijakan pengurangan dampak buruk (harm reduction).

Pengurangan dampak buruk atau harm reduction hadir sebagai kebijakan yang berfokus kepada perlindungan hak dan kesehatan pengguna narkotika secara realistis. Dibandingkan pendekatan punitif dan koersif, seperti pemenjaraan dan rehabilitas paksa, harm reduction mengurangi dampak dari penggunaan napza secara perlahan, tanpa memutus akses kepada narkotika secara permanen melalui substitusi zat. Kebijakan ini mendesak untuk untuk merespons kebutuhan pemulihan pengguna narkotika yang beragam dan tren penggunaan napza yang semakin beragam. Temuan KIOS dan PPH UAJ di lapangan menunjukkan semakin banyak orang yang rentan terhadap penggunaan napza. Penggunaan napza stimulan tipe amfetamin dan zat lainnya kini semakin meluas pada masyarakat umum untuk tujuan profesional dan rekreasional.

Dampak dari pergeseran penggunaan ini berdampak pada meningkatnya masalah kesehatan jiwa. Kondisi kesehatan jiwa mempengaruhi seseorang menggunakan napza, dan penggunaan napza memicu berbagai masalah kejiwaan. Temuan lapangan kami menemukan bahwa isu kesehatan jiwa masih tabu untuk dibicarakan di kalangan pengguna napza. Layanan kesehatan jiwa yang komprehensif menjadi kebutuhan untuk mengurangi dampak buruk pengguna napza. Saat ini, beberapa Puskesmas di Jakarta Barat telah bekerja sama dengan petugas lapangan untuk memastikan layanan kesehatan jiwa dapat diakses oleh pengguna napza.

Prinsip utama dari harm reduction adalah pragmatis, humanis, menyesuaikan dengan konteks dan realitas, cost-effective, dan berorientasi pada jangka pendek. Sehingga, harm reduction seharusnya menjadi langkah awal dalam merespons penggunaan napza. Draft revisi UU Narkotika sudah mengakui pendekatan pengurangan dampak buruk sebagai salah satu asas utama. Selain itu, terdapat mekanisme asesmen terpadu yang lebih menekankan kebutuhan kesehatan, dibanding penghukuman. Namun operasionalisasinya masih memerlukan penguatan agar benar-benar menjadi alternatif terhadap proses pidana.

Kelima, pentingnya pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan dan ilmiah. Perkembangan ilmu pengetahuan menunjukkan bahwa sejumlah zat yang diklasifikasikan sebagai narkotika memiliki potensi manfaat medis apabila digunakan secara terkontrol dan berbasis bukti ilmiah. Namun, kerangka hukum Indonesia masih sangat restriktif sehingga membatasi penelitian dan pemanfaatan medis. Indonesia tidak boleh terus-menerus terjebak dalam ironi birokrasi, di mana para ilmuwan harus mengimpor standar baku zat psikoaktif dengan harga mahal dan prosedur rumit demi penelitian, sementara di sisi lain, kepolisian memusnahkan berton-ton barang bukti narkotika hasil sitaan setiap tahunnya. Revisi UU Narkotika harus membuka mekanisme legal bagi institusi riset dan universitas untuk mengakses zat-zat tersebut secara aman, baik melalui jalur resmi maupun pengalihan barang bukti (utilization of seized materials) yang telah inkrah.

Draft revisi UU Narkotika yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah membuka ruang lebih besar untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan penggunaan tertentu dalam pelayanan kesehatan. Meski demikian, penggunaan Narkotika Golongan I masih dibatasi pada kondisi yang sangat sempit dan memerlukan persetujuan Menteri. JRKN menilai pengaturan tersebut belum sepenuhnya menjawab mandat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020.

Keenam, dekriminalisasi pengguna narkotika dan urgensi perubahan pendekatan hukum terhadap pengguna. Salah satu persoalan terbesar dalam kebijakan narkotika Indonesia adalah masih dipidananya pengguna narkotika sebagai pelaku kejahatan. Untuk memahami urgensi dekriminalisasi, perlu dipertanyakan kembali apakah kriminalisasi terhadap pengguna masih efektif dalam mencapai tujuan yang hendak dicapai oleh hukum pidana. Setelah diterapkan selama puluhan tahun, pendekatan ini belum menunjukkan keberhasilan yang signifikan dalam mengurangi penggunaan narkotika maupun menyelesaikan berbagai persoalan yang menyertainya. Sebaliknya, kriminalisasi justru berkontribusi pada tingginya jumlah pengguna narkotika yang masuk ke dalam sistem peradilan pidana dan lembaga pemasyarakatan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan kriminal. Dalam banyak kasus, pengguna narkotika, terutama mereka yang mengalami ketergantungan, lebih tepat dipandang sebagai individu yang membutuhkan layanan kesehatan dan dukungan sosial. Namun, ancaman pidana dan stigma sebagai pelaku kejahatan sering kali menghalangi pengguna untuk mencari pertolongan, mengakses layanan kesehatan, atau mengikuti program rehabilitasi. Akibatnya, pendekatan kriminalisasi tidak hanya gagal menyelesaikan akar persoalan, tetapi juga dapat memperburuk dampak kesehatan dan sosial yang dialami pengguna.

Dalam konteks ini, dekriminalisasi pengguna narkotika menjadi penting sebagai upaya menggeser paradigma kebijakan dari penghukuman menuju kesehatan masyarakat. Dekriminalisasi tidak berarti melegalkan narkotika atau menghapus larangan terhadap penggunaannya, melainkan menghilangkan sanksi pidana terhadap pengguna dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih proporsional, seperti rehabilitasi, konseling, atau intervensi kesehatan lainnya. Pendekatan ini memungkinkan negara memberikan respons yang lebih sesuai dengan karakter permasalahan yang dihadapi pengguna sekaligus mengalokasikan sumber daya penegakan hukum secara lebih efektif untuk menindak pengedar dan jaringan peredaran gelap narkotika.

Ketujuh, kebijakan narkotika saat ini belum sensitif gender. Kebijakan narkotika selama ini cenderung tidak sensitif gender, padahal dampaknya terhadap perempuan sangat berbeda. Banyak perempuan yang terlibat dalam perkara narkotika berada dalam posisi rentan, seperti kemiskinan, ketergantungan ekonomi, relasi kuasa dengan pasangan, dan eksploitasi terselubung oleh jaringan sindikat peredaran gelap narkotika. Namun sistem hukum saat ini sering memperlakukan mereka sama dengan pelaku utama jaringan.

Sejauh ini belum terlihat pengaturan yang secara khusus dalam revisi UU Narkotika yang mengakui kerentanan perempuan dalam perkara narkotika maupun mewajibkan pendekatan berbasis gender dalam penanganan kasus. Padahal banyak perempuan direkrut, dimanfaatkan, atau dijadikan kurir oleh jaringan yang lebih besar.

Jakarta, 26 Juni 2026

Hormat Kami,

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)

1. ICJR
2. Rumah Cemara
3. Dicerna
4. IJRS
5. LBH Masyarakat
6. PKNI
7. PBHI
8. CDS
9. LGN
10. YSN
11. LeIP
12. WHRIN
13. AKSI Keadilan
14. PEKA
15. LBH Makassar
16. PPH Unika Atma Jaya
17. Yakeba
18. EJA Surabaya
19. IPPNI
20. PKN Makasar
21. SPINN
22. PPKNP
23. ICDR
24. Inti Muda Indonesia

Perempuan Indonesia yang Pernah Menjadi Narapidana Hukuman Mati Berhasil Kembali ke Tanah Air: Sebuah Preseden bagi Indonesia dan Malaysia untuk Meningkatkan Pengakuan terhadap Praktik Perdagangan Manusia dalam Menangani Peredaran Narkotika Transnasional

Hari ini, 2 April 2026,  seorang perempuan berumur 66 tahun, mantan terpidana mati asal Indonesia bernama Asih (secara hukum dikenal sebagai Ani Anggraeni) telah keluar dari penjara Malaysia dan pulang ke Indonesia. Proses ini menunjukkan secercah harapan bagi terpidana mati Indonesia di negara lain yang masih kesulitan untuk mendapatkan keadilan.

Perjalanan kasus Asih dimulai pada tahun 2011 ketika ia mendapatkan tawaran pekerjaan menjadi perawat lansia di Malaysia oleh seorang bernama Duwi dengan iming-iming gaji besar serta jaminan seluruh biaya akomodasi dan dokumen-dokumen keberangkatan diurus oleh Duwi. Nyatanya, Duwi justru memalsukan namanya Asih menjadi Ani Anggraeni, dengan alasan seseorang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri tidak diperbolehkan menggunakan identitas asli–modus operandi yang sering digunakan oleh sindikat perdagangan manusia untuk mengelabui pihak imigrasi. Asih yang baru pertama kali ke luar negeri akhirnya percaya dengan Duwi.

Sesampainya di Malaysia, Duwi tidak memberikan pekerjaan yang dijanjikan, malah menyuruh Asih pergi mengambil koper di Vietnam dan memberikannya kepada saudara Duwi yang tinggal di Pulau Pinang, Malaysia. Terdampar di negara asing tanpa bantuan siapapun, dengan terpaksa Asih menuruti perintah Duwi. 

Tanggal 21 Juni 2011, Asih tiba di Bandara Penang dari Vietnam di mana Petugas Bandara menangkapnya karena ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 3.865,2 gram di dalam koper yang dibawanya.  Singkatnya, Pengadilan Malaysia Kemudian menjatuhkan vonis pidana mati menggunakan Pasal 39B(1)(a) Undang-Undang Narkotika Tahun 1952 yang tentang peredaran narkotika.

Asih  telah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 15 (lima belas) tahun sejak tahun 2011 sebelum mendapatkan pengampunan dari Yang Mulia Gubernur Malaysia. Sebelumnya, ia telah lepas dari pidana mati setelah pemerintah Malaysia menghapus pidana mati wajib (mandatory death penalty), memberikan hak kepada mereka yang telah dijatuhi hukuman mati untuk mengajukan peninjauan kembali (resentencing) atas hukuman mereka. Mahkamah Persekutuan Putrajaya mengabulkan permohonan resentencing Asih pada tanggal 29 Mei 2024, mengubah hukumannya dari pidana mati ke pidana seumur hidup, menjalani 30 (tiga puluh) tahun penjara. Sekalipun lolos dari pidana mati, Asih  masih harus menjalani sisa hukuman penjara hingga Juni 2031.

Kasus ini ditemukan oleh sebuah organisasi non-pemerintah berbasis di Kuala Lumpur, Malaysia, bernama HAYAT yang rutin melakukan kunjungan ke penjara. Sejak tahun 2024, ketika kasus ini ditemukan, HAYAT berkoordinasi dengan LBH Masyarakat (LBHM) yang berdomisili di Jakarta, untuk bersama-sama mendampingi kasus ini dan menghubungi keluarga Asih. Pada tanggal 17 September 2025, kami membantu Asih mengajukan grasi ke Pejabat Ketua Menteri Pulau Pinang, disertai dengan surat dukungan keluarga Asih di Indonesia. Tidak berselang lama, tanggal 19 Maret 2026, Asih mendapatkan grasi dari Yang Muliah Gubernur Penang.

Kasus Asih menunjukkan kerentanan perempuan miskin dalam perdagangan gelap narkotika. Meskipun keterlibatan mereka kerap dilandasi oleh manipulasi, penipuan, dan relasi kuasa, kurir narkotika perempuan harus menanggung beban penghukuman yang tidak proporsional. Apa yang dialami oleh Asih dan banyak perempuan lainnya dapat masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang karena mereka direkrut dan dikirim menggunakan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan untuk tujuan eksploitasi, yakni membawa narkotika. Sayangnya, belum ada integrasi isu perdagangan orang dalam kasus narkotika di Indonesia, Malaysia dan negara-negara lainnya, sehingga mereka tidak diakui sebagai korban.

Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh HAYAT ada 8 (delapan) WNI perempuan lainnya yang masih menjalani hukuman di Malaysia dengan kasus yang serupa dengan Asih. Mereka telah mendapatkan perubahan hukuman dari pidana mati ke pidana seumur hidup. Pada segi kasus, keterlibatan mereka pada kejahatan narkotika memiliki kesamaan modus operandi dengan Asih. Mereka rata-rata berasal dari keluarga miskin, kemudian direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan/atau dipacari, lalu dipaksa membawa tas atau koper yang sudah diisi narkotika tanpa sepengetahuannya yang pada akhirnya dituduh sebagai kurir narkotika dan divonis mati.

Kerentanan ini berlipat ganda ketika mereka harus menghadapi peradilan dan penghukuman di yurisdiksi luar Indonesia. Mereka kadang harus menemui kesulitan bahasa, berada jauh dari keluarga dan teman di Indonesia, serta harus hidup di penjara tanpa bantuan finansial yang memadai. Selama di penjara, Asih mendapatkan diagnosis kanker rahim dan harus menjalani perawatan intensif di luar penjara. 

LBHM dan HAYAT mengapresiasi pemberian grasi oleh Tuan Yang Terutama Negeri Pulau Pinang, Malaysia, yang mengoreksi penghukuman tidak adil yang diterima oleh Asih. Selain itu, kami juga menghargai kerja Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Malaysia yang dengan sigap mengurus dokumen identitas Asih sehingga memampukan Asih untuk bisa cepat pulang ke Indonesia.

Di sisi lain, LBHM dan HAYAT juga menyerukan dua pemerintah yang saling bertetangga ini, pemerintah Malaysia dan pemerintah Indonesia, untuk menjadikan kasus Asih sebagai preseden dan bahan pembelajaran bagi kasus-kasus perdagangan narkotika lainnya yang serupa. Kami mendorong dilakukannya pengubahan hukuman dan repatriasi tahanan dari kedua negara, terutama bagi mereka yang dihukum karena kasus perdagangan narkotika yang akibat kerentanannya membuat mereka harus menanggung beban penghukuman yang tidak proporsional. Kerja sama dalam bidang pemberian hak tahanan dan narapidana ini akan menunjukkan komitmen kedua negara dalam pemenuhan hak asasi manusia dan semangat untuk melakukan abolisi hukuman mati yang berarti di negaranya.

Jakarta, 2 April 2026

Narahubung: 

Awaludin Muzaki, LBHM,  +62 812-9028-0416

Jiavern, HAYAT, +60 12-204 6975

Mengatur Tata Kelola Kratom yang Berspektif Masyarakat Adat

Regulasi negara terhadap tanaman lokal kerap berjalan berjarak dengan pengalaman hidup masyarakat adat. Pengetahuan yang diwariskan lintas generasi tentang fungsi tanaman bagi kesehatan, budaya, dan penghidupan sering terpinggirkan oleh kebijakan yang menekankan pelarangan atau komodifikasi.

Ganja menjadi contoh awal. Sebelum diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I, tanaman ini telah lama dimanfaatkan oleh Masyarakat Adat Aceh sebagai obat tradisional dan bumbu masakan. Pola serupa kini terlihat pada kratom (Mitragyna speciosa), tanaman lokal yang telah digunakan masyarakat Kalimantan Barat sejak abad ke-19 untuk pengobatan dan kebutuhan sehari-hari.

Dalam satu dekade terakhir, arah kebijakan kratom di Indonesia menunjukkan ambivalensi yang tajam. Di satu sisi, kratom dilarang dalam obat tradisional dan diusulkan sebagai narkotika golongan I. Di sisi lain, kratom justru diatur sebagai komoditas ekspor bernilai ekonomi tinggi. Ketegangan ini tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga tercermin dalam praktik hukum dan kebijakan daerah, yang memperlakukan kratom secara berbeda tergantung konteks kasusnya.

Di Kalimantan Barat, misalnya, kratom diposisikan sekaligus sebagai komoditas niaga dan sebagai bagian dari ekosistem hutan serta pengetahuan pengobatan tradisional. Bagi Masyarakat Adat Dayak Kalis di Kapuas Hulu, kratom bukan sekadar barang dagangan, melainkan sumber penghidupan, penopang kesehatan, dan bagian dari praktik budaya. Petani menggantungkan hidup pada kratom, sementara tokoh adat memandangnya sebagai tanaman obat dan penambah stamina yang telah lama menyatu dalam kehidupan komunitas.

Berangkat dari pengalaman tersebut, penelitian ini menegaskan bahwa tata kelola kratom tidak bisa dilepaskan dari perspektif masyarakat adat. Kebijakan yang hanya berfokus pada pelarangan atau nilai ekonomi berisiko mengabaikan relasi historis, sosial, dan ekologis yang telah terbentuk jauh sebelum negara hadir. Studi ini menawarkan pembacaan alternatif: tata kelola kratom yang lebih adil dan berkelanjutan harus berangkat dari pengetahuan, pengalaman, dan suara masyarakat adat itu sendiri.

👉 Baca laporan lengkapnya melalui tautan di bawah ini.

Laporan penelitian framing pemberitaan narkotika di media arus utama Indonesia – LBHM

Laporan Penelitian Framing Pemberitaan Narkotika di Media Arus Utama Indonesia: Dominasi Narasi Represif dan Minimnya Perspektif Kesehatan

Pemberitaan media di Indonesia mengenai kasus narkotika masih didominasi oleh narasi penangkapan dan penahanan, dengan penekanan kuat pada aspek kriminalitas dan pendekatan punitif. Pola ini mengabaikan fakta bahwa narkotika merupakan persoalan multidimensi yang berkaitan dengan kesehatan, sosial, dan psikologis, serta berisiko memperkuat stigma dan diskriminasi terhadap pengguna narkotika.

Sebagai organisasi yang mendorong kebijakan narkotika berbasis bukti, ilmiah, dan berperspektif HAM, LBH Masyarakat (LBHM) pada tahun 2025 melaksanakan Monitoring dan Dokumentasi (Mondok) terhadap pemberitaan media online di Indonesia terhadap pemberitaan di isu narkotika.

Penelitian ini diharapkan dapat membuka dialog, khususnya bagi pelaku industri media, jurnalis, organisasi profesi, Dewan pers, serta masyarakat luas mengenai pentingnya mengubah pendekatan media dalam memberitakan kasus narkotika

Laporan lengkap Framing Pemberitaan Narkotika di Media Arus Utama Indonesia: Dominasi Narasi Represif dan Minimnya Perspektif Kesehatan menyajikan temuan, analisis, dan rekomendasi penting terkait praktik pemberitaan media tentang narkotika di Indonesia.

Klik di bawah ini untuk membaca dan mengunduh laporan penelitian selengkapnya