Tag: Narkotika

Pernyataan Bersama Tokoh dan Aktivis Keagamaan (Kristen & Islam) Dalam Lokakarya Dasar-Dasar Pengurangan Dampak Buruk (NAPZA)

Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama, para tokoh serta aktivis keagamaan dari Kristen dan Islam yang hadir dalam “Lokakarya Dasar-Dasar Pengurangan Dampak Buruk Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA)” menyusun pernyataan bersama sebagai wujud tanggung jawab moral dan sosial dalam mendukung upaya pengurangan dampak buruk Napza, menyatakan sebagai berikut.

  • Memandang pengguna Napza sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak-hak yang sama dengan warga negara lainnya.
  • Menyadari bahwa Napza tidak semata berdampak negatif tetapi juga memiliki manfaat medis. Oleh karena itu, penggunaan Napza perlu dipandang bukan hanya sebagai persoalan hukum dan moral, tetapi juga masalah kesehatan publik, sosial, dan kemanusiaan lainnya.
  • Menegaskan bahwa pengguna Napza perlu dipandang sebagai orang yang membutuhkan dukungan, pemulihan, dan perlindungan hukum secara holistik. Karena itu dibutuhkan kerjasama antara pemuka agama dan kepercayaan serta para pemangku kebijakan dalam menyediakan akses informasi dan layanan pengobatan hingga pemulihan pengguna narkotika.
  • Mendorong para pemuka agama dan kepercayaan untuk lebih terbuka, merangkul, dan memberdayakan pengguna Napza di lingkungan pelayanan masing-masing.
  • Mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan secara humanis dan berkeadilan dalam pencegahan, penanganan, serta pemulihan, bukan semata menjadikan pengguna Napza sebagai objek penindakan.

Pernyataan bersama ini menjadi pijakan moral dan sosial bagi para pemuka agama untuk terus berperan aktif dalam mendukung pengurangan dampak buruk bagi pengguna Napza. Dengan komitmen yang inklusif, humanis, dan berkeadilan, pernyataan ini juga diharapkan menjadi pijakan bagi masyarakat untuk dapat bergerak bersama membangun lingkungan yang lebih sehat, aman, dan penuh kasih, sehingga setiap individu, termasuk pengguna Napza, dapat memperoleh kesempatan untuk pulih, berdaya, dan berkontribusi bagi kehidupan bersama.

Pernyataan bersama ini disusun secara kolektif oleh para tokoh dan aktivis keagamaan dari Kristen dan Islam yang hadir dalam Lokakarya Dasar-Dasar Pengurangan Dampak Buruk Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA), yang terdiri dari:

  • Andrian Raja Nagur Purba – Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS)
  • Abdul mukti – MUI Kecamatan Palmerah
  • Anom Tulus Manembah – Ahmadiyah
  • Cornelia Dumarya Manik – Gereja Kristen Indonesia / Biro Pemuda dan Remaja PGI
  • Dr. Alfian Rico Komimbin, M.Th. – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
  • Dr. Nurfadhilah, SKM, MKM – Aisyiyah Muhammadiyah
  • Pdt. Dr. Ejodia Kakunsi, M.Th – Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) / Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (PERUATI DKI Jakarta)
  • Elys Lusiari Papuana Toam – Gereja Kristen Injili di Tanah Papua (GKI TP) / Biro Papua PGI
  • Emira Shafwa – Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)
  • Euis Marlina – Muslimah Reformis
  • Fathiyah Adha – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Fiki Alfinni’mah – Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)
  • Franky Rompas – PGI Wilayah DKI Jakarta
  • Glen Ferry Pattinama – Gereja Protestan Soteria Indonesia (GPSI) / PGI Wilayah DKI Jakarta
  • Jung Muhammad Nur Natsir M.Ag. – Santri Mendunia
  • Jung Nurshabah Natsir MB – Muslimah Reformis
  • Lidya Dyani Banni – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
  • Manarisip Joyce Ellen – Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM)
  • Manda Andrian – Gereja Kristen Jawa
  • Mila Muzakkar – Generasi Literat
  • Muhammad Agus Salim – Pesantren Khatamun Nabiyyin Jakarta
  • Mujib Munawan – Ahlulbait Indonesia
  • Novie Sitri Harisa – Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia
  • Pdt. Dr. Hery Frans Pasaribu, M.Th – Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia
  • Pdt. Ronald Rischard – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
  • Pdt. Sudirman Waruwu – PGI Wilayah DKI Jakarta
  • Ria Claudia Watulingas – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
  • Sepy Rizki Amelia – Pesantren Khatamun Nabiyyin Jakarta
  • Siti Nurkholilah – MUI Kabupaten Bekasi
  • Triman Santoso – Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • Zainab Alhaura – Ahlulbait Indonesia

JRKN Sampaikan Catatan Kritis atas RUU Penyesuaian Pidana dalam RDPU Komisi III DPR RI

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) menyerukan kepada pemerintah dan DPR RI bahwa RUU Penyesuaian Pidana harus menjadi momentum penting untuk memperbaiki ketidakadilan dalam UU Narkotika—mulai dari penghapusan pidana minimum khusus, penataan ulang struktur sanksi, hingga penghapusan hukuman mati—karena kebijakan yang ada saat ini justru memperparah overcrowding, melanggar prinsip HAM, dan menghukum orang-orang yang seharusnya dilindungi.

Pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Kompleks Parlemen, Jakarta, JRKN menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Granat, dan sejumlah pemangku kepentingan lain.

RUU Penyesuaian Pidana merupakan mandat KUHP 2023 yang mengatur beberapa hal pokok seperti penyesuaian pidana terhadap UU di luar KUHP; penyesuaian pidana dengan peraturan daerah; dan penyesuaian dengan KUHP 2023 itu sendiri. Salah satu bagian penting dari RUU ini adalah pengaturan kembali ketentuan pidana narkotika guna mengisi kekosongan hukum, mengingat KUHP 2023 mencabut sejumlah pasal dalam UU Narkotika 35/2009.

Berkaitan dengan penyesuaian ketentuan pidana narkotika melalui RUU Penyesuaian Pidana tersebut, dalam paparannya, JRKN menekankan bahwa revisi struktur sanksi pidana narkotika sangat mendesak dilakukan agar hukum pidana Indonesia lebih adil, efektif, dan selaras dengan prinsip HAM serta perkembangan kebijakan pidana modern. 

Ada 4 poin penting yang setidaknya kami sampaikan dalam RDPU tersebut, di antaranya:

Pertama, pidana minimum khusus menimbulkan penerapan hukum yang tidak proporsional dan berimplikasi pada penumpukan jumlah narapidana yang melebih kapasitas hunian di Lembaga Pemasyarakatan/Lapas (prison overcrowding). JRKN menyoroti bahwa pidana minimum khusus dalam UU Narkotika secara sistematis telah menjadi penyumbang utama overcrowding terbesar di Lapas. Berikut adalah contoh penerapan pidana minimum khusus yang menimbulkan overcrowding:

  • Kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman (Pasal 112 UU Narkotika) diancam pidana penjara minimal 4 tahun. Artinya, sekecil apa pun jumlah dan berat narkotika yang dimiliki pelaku, ia tetap diancam penjara minimal 4 tahun. Lama ancaman ini sama dengan ancaman maksimum untuk pelaku penggelapan serta lebih berat dibanding pelaku penganiayaan. Padahal, perbuatan memiliki narkotika merupakan victimless crime yang tidak menimbulkan adanya korban. Data ICDR terkait putusan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia pada periode 2012-2024 terkait kepemilikan dan penggunaan sabu di bawah 1 gram menunjukan sebanyak 52,25% pelaku dijatuhi pidana 4-10 tahun. Artinya, pelaku yang memiliki jumlah kepemilikan narkotika yang sangat kecil berpotensi dihukum sangat berat dengan ancaman pidana minimum khusus ini.  
  • Penerapan denda minimum yang sangat tinggi (800 juta rupiah dalam UU Narkotika, dan 200 juta rupiah dalam KUHP 2023) tidak realistis untuk mayoritas warga negara. Sekalipun ancamannya turun jadi Kategori IV (200 juta), keberadaan sanksi minimum masih menyisakan masalah, yang mana membuat pelaku tidak dapat membayar denda tersebut. Data Lembaga Simpan Pinjam (LPS) tahun 2024 menunjukkan, hanya 1,7% penduduk Indonesia yang memiliki saldo bank di atas 100 juta rupiah. Artinya, ancaman denda minimum khusus yang tinggi tersebut tidak proporsional dengan profil kekayaan mayoritas penduduk Indonesia. Konsekuensinya, apabila denda tak dapat dibayar, kekayaan atau pendapatan pelaku akan dilelang berdasarkan Pasal 81 ayat (3) KUHP 2023–sebuah ketentuan yang menjadikan hukum pidana sebagai pabrik kemiskinan. Lebih lanjut, jika sita dan lelang tersebut tidak memungkinkan maka hukuman bagi pelaku diganti dengan penjara pengganti (Pasal 82 KUHP 2023) yang justru menambah lama masa pidana penjara dan memperburuk kepadatan lapas.

Data Indonesia Judicial Research Society (IJRS) tahun 2022 juga menunjukkan bahwa 44,6% pengguna justru dipidana sebagai pengedar, membuat pengguna yang seharusnya mendapat hukuman lebih ringan malah wajib dijatuhi minimal 4 tahun penjara. JRKN mendesak agar pidana minimum khusus untuk seluruh delik narkotika dihapus, sejalan dengan 3 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) (lihat SEMA 3/2015, SEMA 1/2017 dan SEMA 3/2023) yang sudah berupaya mengurangi penerapan minimum khusus untuk perkara yang pembuktiannya hanya menunjukkan penyalahgunaan.

Kedua, struktur sanksi narkotika tidak konsisten dan membingungkan. JRKN menyoroti berbagai ketidakkonsistenan dalam rumusan sanksi pidana di Pasal 111–126 UU Narkotika, antara lain:

  • Pasal 112 ayat (1) (memiliki/menyimpan narkotika Gol I) dan Pasal 115 ayat (1) (membawa/mengirim/mentransito narkotika Gol I) memiliki ancaman yang sama, padahal perbuatan pada Pasal 112 ayat (1) ditujukan untuk penggunaan pribadi (non peredaran) sedangkan Pasal 115 ayat (1) ditujukan untuk peredaran.
  • Pasal 124 ayat (2) (menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol III melebihi 5 gram) dan Pasal 123 ayat (2) (memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Gol III melebihi 5 gram) memiliki ancaman yang sama, padahal perbuatan memproduksi seharusnya lebih berat daripada menawarkan atau menjadi perantara.
  • Pasal 118 ayat (2) (memproduksi/mengimpor/mengekspor/menyalurkan Narkotika Gol II melebihi 5 gram) dan Pasal 119 ayat (2) (menawarkan untuk dijual/menjual/membeli/menjadi perantara/menyerahkan Narkotika Gol II melebihi 5 gram) memiliki ancaman yang sama, padahal memproduksi berkaitan dengan produsen yang seharusnya dihukum lebih berat daripada kurir atau perantara.
  • Pasal 114 ayat (1) (kurir/perantara jual beli Narkotika Gol I) dan Pasal 115 ayat (2) (membawa/mengirim/mengangkut/mentransito Narkotika Gol I melebihi 1 kg atau 5 batang pohon) memiliki ancaman yang sama, padahal perbuatan pada Pasal 115 ayat (2) dengan pemberatan seharusnya lebih berat daripada kurir.
  • Ancaman paling tinggi justru Pasal 114 ayat (2) (kurir/perantara jual beli Narkotika Gol I dalam jumlah besar), padahal seharusnya ancaman paling tinggi adalah Pasal 113 ayat (3) yang (memproduksi/mengimpor/mengekspor/menyalurkan Narkotika Gol I).
  • Selain itu, ambang batas (threshold) yang selama ini digunakan untuk membedakan pengguna dan pengedar tidak berjalan efektif—terbukti pengguna tetap menjadi populasi terbesar di lapas.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa penyamaan ancaman pidana pada perbuatan dengan tingkat kesalahan berbeda, posisi produsen yang tidak ditempatkan sebagai pelaku dengan ancaman tertinggi, serta tidak efektifnya ambang batas dalam membedakan pengguna dan pengedar, menegaskan bahwa struktur ancaman pidana yang ada masih belum proporsional dan membutuhkan perbaikan.

Oleh karena itu, JRKN mendorong perbaikan struktur ancaman pidana, termasuk menurunkan tingkat ancaman bagi perbuatan yang tidak berkaitan dengan peredaran, serta memastikan klasifikasi peran (pengguna, kurir, dan produsen) yang masing-masing golongan diturunkan 1 tingkat. Selain itu, penting bagi Pemerintah mendorong alat untuk dapat membedakan mana pengguna dan pengedar yang berbasiskan bukti dan data serta kebutuhan tentang rasionalitas ambang batas sebagai dasar penentuan jenis hukuman.

Ketiga, hukuman mati dalam delik narkotika tidak sejalan dengan prinsip HAM dan pembaruan sistem hukum pidana nasional. JRKN menyatakan bahwa hukuman mati tidak layak dipertahankan dalam delik narkotika, dengan alasan:

  • Tidak memenuhi kategori “the most serious crimes” berdasarkan Pasal 6 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum No. 36/2018.
  • Kebijakan global narkotika sebagaimana dilaporkan International Narcotics Control Board (INCB) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tidak pernah mendorong negara menjatuhkan pidana mati untuk kasus-kasus narkotika.
  • Data Harm Reduction Internasional (HRI) tahun 2025 menunjukkan 63% terpidana mati di Indonesia pada 2024 adalah kasus narkotika. Sementara data LBHM, IJRS, dan Reprieve tahun 2022 menemukan bahwa sebagian besar dari mereka adalah kurir, bukan pengendali jaringan.
  • Banyak terpidana mengalami pelanggaran hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan kondisi rentan, termasuk penyiksaan, diskriminasi, dan masalah kesehatan jiwa. Sebagai contoh kasus yang didampingi oleh IMPARSIAL yaitu Alm. Zulfiqar Ali. Lalu kasus yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) yaitu Alm. Humprey Jefferson dan Alm. Rodrigo Gularte.

JRKN juga mengingatkan pemerintah dan Komisi 3 DPR RI bahwa mempertahankan pidana mati di dalam negeri bertentangan dengan upaya diplomasi Indonesia dalam menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terancam hukuman serupa.

Keempat, dampak sosial-ekonomi pemidanaan narkotika sangat berat. Penelitian IJRS bersama LBHM, Center for Detention Studies (CDS), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), serta Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia tahun 2025 menunjukkan:

  • Utang keluarga terpidana menumpuk akibat biaya proses hukum;
  • Kesempatan kerja terhambat secara signifikan setelah keluar dari penjara—angka pengangguran mantan narapidana 5x lebih tinggi;
  • Negara sendiri membatasi akses kerja mantan narapidana pada banyak posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

JRKN menegaskan pentingnya reformasi kebijakan narkotika yang tidak hanya represif, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi jangka panjang.

Untuk itu, JRKN merekomendasikan agar pembahasan RUU Penyesuaian Pidana:

  • Menghapus pidana minimum khusus di seluruh delik narkotika;
  • Merevisi struktur ancaman pidana agar konsisten, proporsional, dan berbasis bukti;
  • Menghapus pidana mati untuk tindak pidana narkotika;
  • Memastikan seluruh kebijakan selaras dengan prinsip HAM dan pembaruan KUHP 2023.

Reformasi kebijakan narkotika adalah bagian dari upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih efektif, berkeadilan, dan manusiawi. [*]

Hormat Kami,

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)

Jakarta, 2 Desember 2025

Narahubung:

  • IJRS – Matheus Nathanael (+62 821-1170-4190)
  • ICJR – Girlie Lipsky Aneira Ginting (+62 852-7711-5562)
  • LBHM – Maruf Bajammal (+62 812-8050-5706)

***

Tentang JRKN

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berisi berbagai organisasi/individu yang bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Sebelumnya dikenal dengan nama Koalisi 35/2009 karena aktif melakukan advokasi perbaikan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Anggota kami terdiri dari:

  1. ICJR
  2. Rumah Cemara
  3. Dicerna
  4. IJRS
  5. LBH Masyarakat (LBHM)
  6. PKNI
  7. PBHI
  8. CDS
  9. LGN
  10. YSN
  11. LeIP
  12. WHRIN
  13. AKSI Keadilan
  14. PEKA
  15. LBH Makassar
  16. PPH Unika Atma Jaya
  17. Yakeba
  18. EJA Surabaya
  19. IPPNI
  20. PKN Makasar
  21. Womxn’s Voice/Yayasan Suar Perempuan (SPINN)
  22. PPKNP
  23. ICDR
  24. Inti Muda Indonesia 

    Referensi

1.Lihat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Data Distribusi Simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Semester 1 Tahun 2024, hlm. 7, diakses melalui https://lps.go.id/konten/unggahan/2024/10/Data-Distribusi-Simpanan-BPR-Semester-1-2024_Final.pdf 

2.Lihat Matheus Nathanael, dkk, Penelitian Disparitas Pemidanaan dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Tahun 2016-2020 (Pasal 111-116 dan Pasal 127 UU Narkotika 35 Tahun 2009), (Jakarta: IJRS, 2022). Akses Penelitian-Disparitas-Pemidanaan-dan-Kebijakan-Pidana-Narkotika.pdf

3. Lihat Giada Girelli, dkk, The Death Penalty for Drug Offences: Global Overview 2024, (London: HRI, 2025). Akses di HRI-GlobalOverview-2024-FINAL.pdf

4.Lihat Hisyam Ikhtiar Mulia, dkk, Faktor-Faktor Penentu Hukuman Mati di Indonesia: Sebuah Indikator, (Jakarta: LBHM, 2022). Akses di https://ijrs.or.id/publikasi-ijrs/faktor-faktor-penentu-hukuman-mati-di-indonesia-sebuah-indikator/ 

5. Lihat Gladys Nadya Arianto, dkk, Penelitian Dampak dan Biaya Penanganan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia, (Jakarta: IJRS, 2025). Akses di Dampak dan Biaya Penanganan Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia – IJRS 

Catatan Kritis LBH Masyarakat atas Brutalitas Aparat dalam Penanganan Aksi Demonstrasi

Menyikapi demonstrasi yang terjadi di Jakarta minggu ini, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) melihat beberapa pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang perlu mendapatkan perhatian serius. Beberapa catatan kami yang juga dikonfirmasi oleh lembaga-lembaga lain mencakup:

1. Kekerasan Brutal dan Pembunuhan

Sepanjang pengamanan aksi demonstrasi selama ini, aparat polisi berulang kali melakukan perbuatan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Kejadian pembunuhan kepada Affan Kurniawan tempo hari menjadi contoh kecil di tengah masifnya tindakan kekerasan dan brutalitas aparat pada saat demonstrasi. Selama ini, proses penyelesaian kekerasan aparat di  tengah demonstrasi ini jarang diselesaikan dengan proses pidana dan etik. Sepatutnya, kepolisian melakukan pemeriksaan etik dan pemeriksaan tindak pidana bagi aparat-aparat kepolisian yang melakukan tindakan eksesif kekerasan.

2. Brimob di Aksi Damai: Menebar Ketakutan dan Kontraproduktif

Dalam menjaga keamanan selama proses unjuk rasa, kepolisian masih mengutamakan Brigade Mobil (Brimob) dalam penanganan demonstrasi. Menurut Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022, Korps Brigade Mobil memiliki tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi. Namun, kehadiran Brimob ketika unjuk rasa masih berjalan damai seharusnya tidak diperlukan. Malah, kehadiran Brimob dalam unjuk rasa damai akan bersifat kontraproduktif untuk keamanan karena malah menyebarkan ketakutan dan melakukan penindakan yang ‘keras’. Risiko ini terbukti dengan meninggalnya Affan Kurniawan.

3. Abuse of Power Kepolisian terhadap Anak

Dalam demonstrasi sepekan ini, aparat kepolisian dikabarkan melakukan ‘pengamanan’ atas peserta demonstrasi berusia anak. ‘Pengamanan’ ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan di kantor polisi, bahkan sampai masuk ke jenjang penyidikan. Padahal, siapapun, termasuk orang yang berusia anak, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengenal kewenangan ‘mengamankan’. Pengamanan yang diskriminatif kepada anak, menunjukkan adanya abuse of power dari aparat kepolisian selaku penegak hukum.

4. Tes Urin Paksa terhadap Massa Aksi

Aparat kepolisian juga banyak melakukan pemeriksaan urin secara paksa kepada massa aksi yang ditangkap. Senin 25 Agustus 2025, Polda Metro Jaya melakukan tes urine paksa terhadap 351 demonstran di depan Gedung DPR RI, yang kemudian menyebut tujuh orang di antaranya positif narkotika. Hal Ini merupakan kebiasaan pelanggaran hukum yang kebablasan karena dasar untuk melakukan tes urin tidak ada. Seharusnya tes urin untuk memeriksa penggunaan narkotika dilakukan jika ada kecurigaan seseorang terlibat dalam kasus narkotika, bukan memukul rata semua demonstran untuk dites narkotika. Tes urine dalam aksi demonstrasi juga seolah ingin menyebarkan stigma bahwa para pengunjuk rasa yang terlibat dalam demonstrasi adalah orang-orang yang salah dan tidak patut didengarkan karena mereka pengguna narkotika.

5. Penahanan Sewenang-Wenang Tanpa Prosedur

Salah satu praktik paling berbahaya yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi belakangan ini adalah penangkapan dan penahanan sewenang-wenang tanpa prosedur administratif. Banyak massa aksi yang ditahan di kantor polisi (Polsek/Polres/Polda), tapi tak ada satupun dokumen resmi yang dibuat untuk mencatat tindakan tersebut. Tanpa administrasi, tindakan anggota kepolisian tidak tercatat dalam sistem hukum. Imbasnya, massa aksi yang ditahan tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat atau melawan. Hak konstitusional mereka lenyap karena negara tidak mengakui sebagai “penahanan resmi”. Penahanan sewenang-wenang tanpa prosedur ini merupakan bentuk “kekerasan tak kasat mata” dan merampas kemerdekaan mereka.

6. Pengawasan Tak Berjalan

Mekanisme pengawasan atas tindakan brutalitas di lapangan tidak berjalan. Meskipun kita tidak berkekurangan lembaga-lembaga pengawasan internal dan eksternal, seperti Kompolnas, publik tidak bisa melihat selama ini respon mereka atas pengekangan kebebasan berpendapat oleh aparat di lapangan. Pada demonstrasi-demonstrasi yang terjadi sebelumnya, seperti demonstrasi Hari Buruh tanggal 1 Mei, tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Kompolnas atas upaya represi dan kriminalisasi orang-orang yang sedang menyampaikan pendapat secara damai. Badan-badan pengawasan internal dan eksternal seharusnya mampu untuk meredam aksi brutalitas aparat dan melakukan penyelidikan atas aparat-aparat yang melakukan tindakan tersebut.

7. Represif terhadap Jurnalis/Media

Selama proses demonstrasi, aparat kepolisian tidak hanya represif kepada orang-orang yang sedang menyampaikan pendapat, tetapi juga kepada personil media. Beberapa personil media mendapatkan larangan untuk merekam peristiwa yang terjadi. Tindakan represif ini juga diperkuat dengan Surat Imbauan Nomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 tertanggal 28 Agustus 2025 dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, yang meminta kepada 66 lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan siaran/liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan. Hal ini menunjukkan bahwa hak kebebasan berpendapat dan kebebasan pers belum sepenuhnya dijamin. Publik memiliki hak atas informasi yang berimbang dan transparan, sehingga kehadiran personil media dan lembaga penyiaran yang bebas untuk mewartakan apa yang terjadi menjadi penting.

Atas poin-poin kesalahan ini, LBHM mendesak agar:

  1. Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala Kepolisian RI, Sigit Listyo Prabowo, sebagai bentuk akuntabilitas pemimpin atas pelanggaran hukum dan HAM para personilnya.
  2. Pemerintah dan DPR melakukan revisi KUHAP dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna untuk memastikan bahwa aturan-aturan pemeriksaan menjunjung tinggi hak asasi manusia orang-orang yang tengah berkonflik dengan hukum.
  3. Adanya pemeriksaan yang bersifat independen kepada seluruh aparat kepolisian yang melakukan kekerasan, termasuk pembunuhan yang dilakukan kepada Affan Kurniawan, dengan melibatkan berbagai lembaga pengawas internal dan eksternal Polri untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi etik dan pidana yang seadil-adilnya.

 

Dugaan TPPO Terpidana WNI di Malaysia: Keluarga Menanti dengan Cemas, Mabes Polri Malah Mengalihkan ke Dumas

Jakarta, 30 Juli 2025 – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) bersama dengan keluarga narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia membuat Laporan Polisi (LP) ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami oleh Ani. 

Saat ini, Ani tengah menjalani pemidanaan di Penjara Sungai Udang, Malaka, Malaysia. Ia telah menjalani pidana penjara sejak tahun 2011. Ini berarti Ani telah ditahan selama 14 tahun.

Ani merupakan warga negara Indonesia asal Jakarta yang dijanjikan pekerjaan sebagai perawat di luar negeri oleh tetangganya bernama Duwi di tahun 2011. Dalam pembuatan paspor, identitas asli Ani diubah karena informasi yang diterimanya adalah harus menggunakan nama baru ketika ke luar negeri. Ani kemudian diberangkatkan ke Malaysia dan Vietnam dengan dalih penempatan kerja.

Selama berada di luar negeri, Ani diarahkan oleh Duwi untuk menginap di hotel dan pada akhirnya diminta membawa sebuah tas dari Vietnam ke Pulau Penang, Malaysia. Tanpa sepengetahuannya, tas tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 3865 gram  yang disembunyikan secara tersembunyi di bagian dasar tas.

Pada 21 Juni 2011, Ani tiba di Bandara Internasional Pulau Penang dan petugas Bandara mendeteksi isi yang mencurigakan dalam tas yang dibawanya tersebut. Ani ditangkap dan didakwa atas tuduhan mengedarkan narkotika dan dijatuhi pidana mati berdasarkan Pasal 39B ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya Tahun 1952 (Peraturan Malaysia).

Namun, seiring dengan pembaruan hukum di Malaysia yang menghapus pidana mati, kasus Ani memenuhi syarat untuk peninjauan ulang berdasarkan Akta Semakan Hukuman Mati dan Pemenjaraan Sepanjang Hayat 2023. Pada 29 Mei 2024, Mahkamah Persekutuan Malaysia mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam membongkar praktik perdagangan orang bermodus perekrutan kerja yang menjerat korban sebagai kurir narkotika internasional. 

LBHM menilai bahwa Ani adalah korban perdagangan orang yang dijerat oleh sindikat peredaran gelap narkotika lintas negara. Berdasarkan hukum Indonesia, tindakan yang dialami oleh Ani memenuhi unsur dalam:

  • Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO)
    • Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Dalam kasus TPPO ada tiga unsur yang harus dipenuhi, yakni tindakan (act), cara (means), dan tujuan (purpose). Dalam kasus Ani, sindikat narkotika melakukan perekrutan terhadap Ani dan memindahkan dia dari Indonesia ke Vietnam lalu ke Malaysia. Perekrutan dan pemindahan Ani juga memenuhi unsur kedua, yakni cara yang ilegal, seperti pemalsuan dan penipuan. Fakta bahwa Ani pergi dengan dokumen paspor palsu memiliki kemiripan dengan banyak TKI lain yang menjadi korban TPPO. Selain itu, perekrutnya memberikan janji palsu bahwa ia akan bekerja di luar. Kasus Ani juga memenuhi unsur TPPO ketiga, yakni tujuan direkrutnya Ani adalah untuk tujuan eksploitasi, yakni memaksa Ani melakukan tindak kejahatan yang akan menguntungkan orang-orang yang merekrutnya. Dalam literatur TPPO, model kasus yang dialami Ani biasanya disebut sebagai TPPO dengan unsur pemaksaan kejahatan (forced criminality).

Dengan demikian, LBHM menekankan bahwa kasus Ani bukan semata-mata kasus narkotika, melainkan kasus eksploitasi terhadap WNI di luar negeri yang menjadi korban perdagangan orang yang belum diusut secara tuntas di Indonesia. Karena itulah, LBHM mendorong Mabes Polri untuk bertindak proaktif dalam menyelidiki kasus-kasus TPPO dengan unsur pemaksaan kejahatan semacam ini.

Dari hasil laporan yang kami lakukan, kami sangat menyayangkan bahwa pihak Mabes Polri tidak merespon laporan kami dalam bentuk Laporan Kepolisian melainkan hanya pengaduan masyarakat (Dumas) dengan alasan kekurangan bukti. Sikap ini mencerminkan ketidaktanggapan Institusi Polri terhadap persoalan serius yang menyangkut hak asasi manusia dan keselamatan korban. Tindak pidana perdagangan orang bukanlah pelanggaran biasa, melainkan kejahatan berat yang menuntut perhatian dan penindakan tegas. Ketika laporan yang seharusnya menjadi awal penegakan hukum justru diabaikan, hal ini menunjukkan kegagalan aparat dalam memberikan perlindungan dan keadilan. 

Alasan kekurangan bukti juga wajib dipertanyakan karena justru polisilah yang memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mendapatkan bukti. Jika setiap pelaporan tindak pidana mensyaratkan bukti lengkap, tidak akan ada korban tindak pidana, khususnya tindak pidana perdagangan orang yang akan melaporkan kasusnya. Hal ini turut menciptakan preseden negatif bagi penanganan laporan-laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang lainnya, yang justru dapat menghambat keberanian korban untuk melapor dan merusak kepercayaan publik terhadap keseriusan aparat dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.

“Dalam momentum Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia Orang 30 Juli, LBHM mengingatkan bahwa korban perdagangan orang tidak seharusnya diperlakukan sebagai pelaku kejahatan, apalagi dijatuhi pidana mati. Pasal 18 UU TPPO menyatakan “Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana”. Kasus Terpidana WNI di Malaysia mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap WNI di luar negeri dan bagaimana sindikat memanfaatkan kerentanan untuk eksploitasi. Peran Kepolisian RI seharusnya mengungkap lebih dalam dugaan adanya TPPO,” ujar Awaludin Muzaki, pengacara publik LBHM.

Hormat kami,

LBHM

Narahubung:

0812-9028-0416 (Awaludin Muzaki)

LBHM Dukung Riset Ganja untuk Medis Selama Masih Partisipatoris

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) turut mengapresiasi pernyataan komitmen Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan riset ganja medis. Apresiasi ini kami sampaikan sebagai salah satu lembaga yang selama ini mendukung adanya riset tentang pemanfaatan narkotika yang partisipatif, akademik, dan sesuai dengan standar-standar internasional.

Pada hari Senin, 5 Mei 2025, Badan Narkotika Nasional melakukan Rapat Bersama dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI). Dalam kesempatan tersebut, Hinca Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrat, mengingatkan kembali anggota parlemen dan BNN tentang Pika yang meninggal dunia sembari menunggu hasil riset ganja medis. Hinca Panjaitan kemudian bertanya, “Sejauh mana komunikasi BNN dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan rencana penelitian ganja medis ini?”

Martinus Hukom, Kepala BNN, pun menjawab,“Kami akan melakukan penelitian dan menjadi kebetulan kami punya laboratorium forensik sendiri dan cukup terbaik di Asia Tenggara. Jadi kami akan melakukan itu sebagai kewajiban konstitusional.” Pernyataan ini kemudian dilanjutkan dengan kesediaan BNN untuk bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kementerian Kesehatan. 

Atas pernyataan BNN berikut, LBHM turut mendukung dilakukannya riset pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis. Namun, ada beberapa poin yang menjadi perhatian dan rekomendasi kami untuk memastikan bahwa riset ini betul-betul membawa kejernihan dalam memandang ganja dan narkotika lainnya.

Pertama, riset medis tidak boleh terjebak hanya mengukur kadar toksisitas dari kandungan ganja tetapi kegunaan ganja baik untuk mengobati penyakit dan meredakan rasa sakit. Uji materi terhadap ganja medis yang dilayangkan koalisi pada tahun 2022 silam berargumen bahwa ganja dapat membantu orang dengan cerebral palsy untuk meredakan sakit kronis yang dialaminya, meskipun bukan menghilangkan penyebab utama dari gangguan kesehatan tersebut.

Efek ganja yang bersifat analgesik ini menunjukkan bahwa meskipun ganja bukanlah peluru perak untuk mengobati suatu penyakit, ganja memiliki potensi untuk meredakan gejala yang menyulitkan seseorang hidup sehari-hari. Karena pengurangan penderitaan ini, pengobatan menggunakan ganja membantu seseorang untuk hidup secara bermartabat sebab ia bisa menjalankan aktivitasnya tanpa rasa sakit. 

Dengan melihat dampak ganja secara menyeluruh ini dan bukan hanya terjebak dalam melihat toksisitas ganja, masyarakat akan terinformasi secara berimbang tentang apa manfaat medis penggunaan ganja dan bukan mengerti bahwa ganja bisa berpotensi menyembuhkan atau menjadi anestesi yang bisa dimanfaatkan perseorangan dalam meredakan gejalanya.

Kedua, pemerintah harus membuka keterlibatan publik yang bermakna dalam riset ini. Bukan hanya BRIN dan Kementerian Kesehatan yang memiliki kompetensi dalam menjalankan riset ini, melainkan juga masyarakat sipil, khususnya akademisi di bidang medis dan farmakologi yang selama ini memang sudah lama menaruh perhatian pada isu-isu narkotika.

Selain itu, penelitian ini juga perlu untuk melibatkan orang-orang yang selama ini sudah terdampak dari kebijakan pelarangan ganja untuk kepentingan medis, bahkan sampai harus dipenjara karena ingin menjadi sehat. Kita tentu berbicara tentang keluarga almarhum Pika dan Fidelis Arie yang dipenjara karena menanam ganja untuk menyembuhkan penyakit Syringomyelia istrinya.

Orang-orang ini adalah pejuang hak atas kesehatan yang mengorbankan hidup mereka untuk mendukung adanya kebijakan kesehatan yang berbasis rasionalitas bukan ketakutan. Mengingat kesulitan dan penderitaan yang sudah mereka rasakan, hanya akan menjadi adil jika perspektif dan pengalaman mereka turut menjadi data bagi penelitian ini.

Ketiga, penelitian juga harus mencangkup pemanfaatan ganja oleh masyarakat adat. Bagaimanapun ganja adalah tanaman yang sudah tumbuh ratusan tahun di Indonesia. Sebagian masyarakat asli Indonesia sudah lama memanfaatkan ganja bagi kepentingan komunitasnya. Sebut saja masyarakat Aceh yang menggunakan ganja untuk kepentingan ritual, pengobatan dan makanan.

Penelitian ini harus bisa menangkap kekhususan masyarakat adat ini dalam mengelola ganja sebagaimana tercantum dalam Universal Declaration on the Rights of Indigenous People (UNDRIP). Pasal 3 UNDRIP menyatakan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan sendiri cara mereka untuk berkembang secara ekonomi, sosial, dan kultural.

Riset ini bisa mengambil pelajaran dari bagaimana pemerintah Bolivia melakukan riset untuk pemanfaatan daun koka. Pada tahun 2023, Pemerintah Bolivia menuntut dilakukannya asesmen kritis atas penggolongan daun koka ke Golongan I narkotika dengan mengedepankan perspektif masyarakat adat yang tinggal di kawasan Andean-Amazonian.

Keempat, pemerintah perlu memberikan transparansi dalam pelaksanaan riset ini. Transparansi ini mencangkup tenggat waktu, rencana kerja, metode penelitian, tim peneliti, dan lain-lain. Dengan transparansi ini, masyarakat sipil dapat memastikan padanan dan arah riset dijalankan dengan sesuai dengan standar-standar akademik yang ada.

Sebagai contoh, pemerintah perlu memberikan kejelasan soal timeline riset ini. Pada saat rapat bersama kemarin, Martinus Hukom hanya mengatakan, “Kami memohon waktu untuk melakukan penelitian. Karena masalah ganja ini masalah yang lagi diperbincangkan apakah bisa dilegalkan untuk masalah kesehatan, kami butuh hasil riset yang lebih akurat.”

Adanya waktu yang cukup memang penting dalam sebuah riset. Namun, pemerintah perlu memberikan tanggal atas pencapaian-pencapaian ini supaya masyarakat, terutama yang membutuhkan, tidak mencurigai bahwa ini adalah upaya mengulur-ulur waktu. Kecurigaan ini wajar saja sebab Mahkamah Konstitusi sudah memandatkan penelitian ganja medis nyaris tiga tahun silam. Selama itu, belum ada kejelasan tentang apakah penelitiannya sudah dilakukan atau belum.

Kelima, jika BNN dan pemerintah sungguh-sungguh ingin membuka ruang penelitian ganja medis, maka langkah pertama yang harus mereka dorong secara aktif adalah pembuatan regulasi transisi: semacam peraturan pemerintah atau peraturan setingkat menteri yang memungkinkan kegiatan riset dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel. 

Pemerintah dan DPR perlu segera merevisi UU Narkotika yang berlaku saat ini dengan menambahkan pengecualian untuk kepentingan medis yang berbasis bukti. Kepastian hukum ini akan membuka peluang yang positif bagi beberapa pihak seperti lembaga riset dan universitas, tenaga medis, dan pasien untuk juga berkontribusi dalam proses penelitian tanpa ketakutan akan dipidana.

Secara keseluruhan, LBHM menyambut perkembangan riset ganja medis dalam Rapat Komisi III dan BNN kemarin dengan catatan-catatan kritis.

Albert Wirya, Direktur LBHM, menyampaikan, “Dalam Rapat Bersama kemarin, Hinca Panjaitan menyitir pernyataan Nelson Mandela bahwa, “Sebuah bangsa tidak seharusnya diukur dari bagaimana ia memperlakukan warganya yang paling kuat tetapi dari bagaimana ia memperlakukan yang paling lemah.” Pernyataan ini sungguh tepat untuk memastikan sikap pemerintah dalam penelitian ganja medis. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok yang miskin, mereka yang sakit, masyarakat adat, dengan memastikan riset tersebut bersifat komprehensif, partisipatif, akademis, dan transparan.”

Jakarta, 6 Mei 2025

Narahubung

Albert (085939676720)


Referensi:

  1. Raja Eben Lumbanrau, “Sejarah dan budaya ganja di Nusantara: Ritual, pengobatan, dan bumbu rempah makanan,” BBC Indonesia, 10 Februari 2020, diakses di https://www.google.com/amp/s/www.bbc.com/indonesia/indonesia-51441909.amp
  2.  IDPC, “Righting a historical wrong: The UN review of the international status of the coca leaf – Version 2,” diakses di file:///C:/Users/cleoi/Downloads/Coca%20review%20advocacy%20note_EN_REV%20Feb%202025.pdf

 

Kertas Kebijakan: Pengarusutamaan Pengurangan Dampak Buruk dalam Kebijakan Narkotika di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang masih mempertahankan pendekatan punitif dengan narasi perang melawan narkotika (war on drugs). Deklarasi perang melawan narkotika setidaknya disampaikan pada tahun 2015 oleh mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Genderang perang ini kemudian diterjemahkan oleh aparat penegak hukum dengan melakukan penangkapan sampai dengan penjatuhan pidana dengan hukuman yang berat untuk menciptakan efek jera dan menekan angka kejahatan narkotika. Namun, setelah hampir satu dekade narasi ini digunakan, situasi kebijakan narkotika di Indonesia tidak kunjung mencapai cita-cita yang diharapkan, yakni Indonesia bebas narkotika. Sebaliknya, persoalan struktural justru timbul dan bahkan melanggar hak-hak dasar manusia ketika berhadapan dengan kekuasaan negara dalam kerangka sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pendekatan punitif dalam penanganan narkotika, yang mengandalkan sanksi keras, terbukti tidak efektif menurunkan angka kejahatan narkoba. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memuat delik atau ketentuan pidana yang bias dalam menentukan peran antara seorang “pengguna” dan “pengedar”. “pengedar”. Hal tersebut jelas menghambat akses rehabilitasi medis dan/atau sosial yang telah diatur dalam UU Narkotika. Praktik ini juga berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penyiksaan dan pemerasan terhadap tahanan narkotika. Kondisi ini diperburuk dengan praktik penanganan kasus narkotika yang kerap kali menjadikan narasi perang melawan narkotika sebagai legitimasi perampasan hak-hak dasar orang yang berhadapan dengan hukum, secara khusus pengguna narkotika.

Selain itu pendekatan kriminal yang digunakan oleh pemerintah juga berdampak pada situasi pemasyarakatan yang tidak kunjung mampu menyelesaikan permasalahan kelebihan kapasitasnya (overcrowding).

Kebijakan pengendalian narkotika harus dipahami sebagai cara untuk mencapai tujuan yang lebih luas, termasuk perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan, kesetaraan dan nondiskriminasi. Oleh karena itu “perang melawan narkotika” harus dihentikan dan berfokus pada perubahan transformatif – menyusun kebijakan narkotika yang ramah terhadap gender, berdasarkan bukti, dan menempatkan hak asasi manusia sebagai pendekatan utamanya.

Lihat kertas kebijakan selengkapnya melalui link berikut

Perkembangan Pidana Mati dalam Proses Peradilan: Analisis Awal Berbasis Kasus Berdimensi Hukuman Mati Terbaru

Indonesia sudah menunjukan gejala perubahan ke arah abolisi hukuman mati dengan disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun Indonesia masih mempertahankan keberadaan hukuman mati secara de jure, namun perkembangan dalam KUHP yang mengubah karakter dari hukuman mati menjadi hukuman alternatif dengan masa percobaan 10 tahun patut diapresiasi sebagai langkah mendekati penghapusan hukuman mati.

Kabar pergerakan penghapusan hukuman mati pada peraturan perundang-undangan Indonesia ini sudah terdengar sejak satu dekade yang lalu dan semakin riuh terdengar realisasinya sejak sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tahun 2019 sampai dengan 2021.

Perkembangan KUHP dengan ketentuan pidana mati yang baru ini mendorong Reprieve dan LBH Masyarakat (LBHM) untuk melihat apakah Indonesia sudah siap atau sudah memulai proses penyesuaian diri dengan ketentuan hukum yang akan berlaku pada tahun 2026 dengan melihat pola penuntutan dan penjatuhan putusan pidana mati.

Berangkat dari perhatian tersebut, timbul pertanyaan dalam benak penulis: apakah Jaksa dan Hakim mengaplikasikan semangat yang tertuang dalam KUHP yang baru?

Laporan Tahunan LBH Masyarakat 2023 – Kelabu(i) Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

Lewat instrumen hukum dan kekuasaannya, rezim Joko Widodo (Jokowi) mempertunjukkan praktik busuk, bagaimana bangunan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) yang sudah diperjuangkan sejak era reformasi itu dirobohkan. Kriminalisasi dan pemberangusan kebebasan berekspresi juga masif kita lihat, utamanya tertuju kepada kelompok rentan dan populasi kunci.

Dalam konteks elektoral di tahun 2024, masing-masing kandidat Calon Presiden dan Wakil Presiden intens mengobral janji, ditandai dari merebaknya penggunaan slogan no one left behind, padahal slogan itu tak lebih dari jargon semata untuk mendulang suara dan terkesan inklusi.

Di tengah praktik negara yang kian ugal-ugalan, lewat gerakan bantuan hukum yang digagas lebih dari 2 windu (16 tahun), LBH Masyarakat (LBHM) konsisten mengawal penghormatan dan pemenuhan demokrasi serta gigih membersamai korban pelanggaran HAM. Kerja-kerja LBHM itu terpotret dalam Laporan Tahunan 2023, yang mengangkat tema: Kelabu(i) Demokrasi & Hak Asasi Manusia.

Silakan membaca Laporan Tahunan 2023 melalui link ini.

[OPINI] Mengungkap Situasi Kepadatan di Tangerang dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Pendahuluan

Keputusan untuk membatasi kebebasan seseorang sebagai respons terhadap perilaku kriminal memerlukan pertimbangan yang seksama, antara memprioritaskan keselamatan publik atau mengakui hak-hak dasar berkaitan dengan martabat pribadi yang melekat pada setiap manusia.1 Penjara dan lembaga pemasyarakatan di beberapa negara mengalami kekurangan dana, kekurangan staf, dan kepadatan yang ekstrem, seringkali menyebabkan situasi tidak manusiawi dan tidak layak bagi narapidana.2 Narapidana umumnya merupakan kelompok yang terpinggirkan dan suaranya diabaikan, berasal dari kelompok minoritas, berjuang melawan penyakit mental, atau berjuang melawan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.3 Mengingat kerentanan kelompok ini, sangat penting bagi kita untuk menganalisis lingkungan di dalam penjara dari perspektif hak asasi manusia.

Bisa dikatakan, tantangan paling utama yang dihadapi sistem penjara saat ini soal masalah kepadatan penjara, sebuah faktor penting yang menyebabkan kondisi penjara berada di bawah standar layak, yang terjadi di seluruh dunia dengan konsekuensi yang berpotensi mematikan para penghuninya.4 

Indonesia menghadapi tantangan berat dalam sistem pemasyarakatan nya, dengan menampung 276.000 narapidana dan tahanan di fasilitas yang awalnya hanya dirancang untuk maksimum 132.107 orang pada tahun 2022, akibatnya menghasilkan lingkungan keras dan terkadang mengancam jiwa.5 Pada tahun 2021, lingkungan mematikan ini menjadi kenyataan tragis ketika 49 narapidana kehilangan nyawa dalam insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.6 Artikel ini akan menganalisis kebakaran Lapas Tangerang dari perspektif hak asasi manusia, melihat potensi pelanggaran hak asasi manusia, dan membandingkan kondisi Lapas Tangerang dengan standar penjara internasional.

Latar Belakang

Pada 8 September 2021 pukul 01:45 WIB, api mulai menyala dan berkobar selama lebih dari satu jam.7 Kobaran api muncul ketika sebagian besar narapidana sedang tidur, dan dampak paling parah berada di Blok C. Hasil penyelidikan Kepolisian menetapkan terjadi kesalahan dalam pemasangan kabel listrik yang dirancang untuk merespons korsleting akibatnya memicu terjadinya kebakaran. Terlebih lagi, instalasi tersebut dilakukan oleh seorang narapidana yang tidak memiliki keahlian dalam hal kelistrikan.8 

Kobaran api yang cepat menyebabkan penjaga tidak mengetahui api sudah menyebar luas. Sehingga petugas tidak memiliki waktu untuk membuka seluruh kunci sel tahanan dan menyebabkan secara tragis beberapa narapidana seolah sedang terjebak di neraka.9 Penjara Tangerang, yang awalnya dirancang untuk kapasitas 600 narapidana, menampung lebih dari 2.000 orang.10 Khususnya, Blok C, lokasi kebakaran, diperuntukkan bagi 38 narapidana, tetapi menampung hingga 122 orang pada saat kejadian.11 Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik kondisi overcrowded di Lapas Tangerang dan menyatakan bahwa kepadatan penghuni menyulitkan proses evakuasi yang cepat saat kebakaran itu terjadi.12

Pertentangan Antara Standar Hak Asasi Manusia terhadap Kepadatan Penjara

Tulisan ini akan membedah kasus kebakaran Lapas Tangerang melalui sudut pandang standar internasional tentang hak-hak tahanan, terutama berfokus pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Aturan Minimum Standar PBB untuk Perlakuan terhadap Tahanan, yang umumnya dikenal sebagai Aturan Nelson Mandela. Tulisan ini juga bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana standar internasional ditegakkan dan apakah kepadatan yang berlebihan itu berkontribusi nyata terhadap pelanggaran hak-hak narapidana.

Pasal 7 (ICCPR)

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

Kepadatan tahanan seringkali menjadi akar masalah yang dihadapi penjara saat ini, mengarah pada kondisi yang cukup buruk untuk dianggap sebagai perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, sehingga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 7 ICCPR.13 Pada Blok C, Lapas Tangerang, saat insiden tersebut terjadi, terdapat 122 narapidana yang seharusnya hanya diisi oleh kapasitas 38 narapidana. Dengan kepadatan yang tinggi, turut berkontribusi pada manajemen krisis yang buruk dan meningkatkan risiko bahaya. Selain itu, jatuhnya korban jiwa merupakan konsekuensi logis dari kelalaian petugas penjara yang bertanggung jawab atas listrik dan ketidakmampuan manajemen untuk membuka kunci sel tepat waktu.14 Kondisi di Lapas Tangerang bisa dibilang sudah memenuhi kriteria sebagai tempat yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

ICCPR membedakan antara penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia berdasarkan definisi. Namun demikian, beberapa ahli berpendapat, definisi penyiksaan yang sengaja dibuat samar-samar memungkinkan negara untuk dengan mudah menghindari tanggung jawab. Terlepas dari perbedaan definisi, penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, memiliki kesamaan operasional dan dapat mengakibatkan dampak yang sebanding terhadap korban.15

Pasal 10 (ICCPR)

Semua orang yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia.

Kantor PBB untuk Narkotika dan Kejahatan (UNODC) merujuk pada sel yang penuh sesak sebagai kondisi yang merendahkan martabat manusia, yang akan melanggar Pasal 10 (1). Kondisi lainnya yang digambarkan termasuk kebersihan yang tidak memadai, kondisi yang tidak sehat, dan potensi penyebaran penyakit menular, terutama ketika pihak berwenang tidak mengambil tindakan yang wajar untuk mencegah wabah tersebut. Keadaan itu seringkali merupakan konsekuensi yang dapat diprediksi dari kepadatan yang berlebih.16 Oleh karena itu, kondisi kepadatan di Lapas Tangerang dapat diartikan sebagai pelanggaran Pasal 10.

Standar dan norma Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam pencegahan kejahatan dan peradilan pidana memberikan panduan untuk reformasi yang mempertimbangkan variasi dalam tradisi, sistem, dan struktur hukum di berbagai negara. Standar dan norma-norma tersebut mewakili ” praktik terbaik” yang dapat disesuaikan oleh negara untuk memenuhi kebutuhan nasional mereka.17

Berikut ini adalah instrumen hak asasi manusia PBB yang menjelaskan prinsip-prinsip bagaimana seseorang yang berada dalam penahanan atau pemenjaraan harus diperlakukan.18 Aturan Minimum Standar, atau yang lebih umum dikenal sebagai Aturan Nelson Mandela, sering dianggap oleh negara-negara sebagai referensi utama untuk penilaian standar dalam penahanan dan digunakan oleh mekanisme pengawasan dan inspeksi untuk mengevaluasi perlakuan terhadap tahanan.19

Aturan 1

” Semua tahanan harus diperlakukan dengan hormat karena martabat dan nilai yang melekat pada mereka dan nilai yang melekat pada diri mereka sebagai manusia. Tidak ada tahanan yang boleh menjadi sasaran, dan semua tahanan harus dilindungi dari, penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat atau hukuman, yang tidak dapat dibenarkan oleh keadaan apa pun sebagai pembenaran. Keselamatan dan keamanan para tahanan, staf, penyedia layanan dan pengunjung harus dipastikan setiap saat.”

Di luar risiko yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu melanggar martabat yang melekat pada tahanan atau membuat mereka mengalami perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat mereka, ada juga kekhawatiran lainnya, yaitu kepadatan yang berlebihan merupakan ancaman besar bagi keselamatan dan keamanan tahanan dan staf, yang akan berakibat pada pelanggaran aturan 1.20

Selain itu, Nelson Mandela Rules menjelaskan kebutuhan esensial bagi para tahanan, termasuk akomodasi, penerangan, ventilasi, pengatur suhu, pakaian, tempat tidur, makanan, air minum, kebersihan pribadi, akses ke ruang terbuka, latihan fisik, dan layanan kesehatan. Namun, dalam kasus-kasus kepadatan penghuni di penjara, beberapa atau semua kebutuhan ini mungkin tidak dapat dipenuhi.21

Kesimpulan

Kondisi Lapas Tangerang yang sangat padat selama kebakaran dapat diartikan sebagai pelanggaran Pasal 7 dan Pasal 10 ICCPR, yang melanggar hak asasi manusia para narapidana. Kepadatan yang berlebihan menjadi penyebab utama dari berbagai masalah yang dihadapi oleh penjara, sehingga menimbulkan risiko bagi kesehatan dan keselamatan narapidana serta staf penjara. Kondisi di Lapas Tangerang terbukti melanggar standar dan norma Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang mengindikasikan kegagalan untuk mematuhi prinsip-prinsip yang digariskan dalam instrumen hak asasi manusia. Insiden tragis di Lapas Tangerang dapat menjadi contoh tentang pentingnya mengatasi kepadatan di penjara. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga secara global untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia. [*]

Andreas Johansson

Berasal dari Gothenburg, Swedia. Saat ini sedang terdaftar di program Master Hak Asasi Manusia di Universitas Gothenburg, dan ia sangat tertarik untuk memajukan hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Referensi:

  1. Farias, K, (2013), “Above capacity: relieving overcrowded prison systems in Latin America with international drug control reform,” Suffolk transnational law review, 36 (2), page 367. ↩︎
  2. Narag, R.E. and Lee, S, (2018), “Putting Out Fires: Understanding the Developmental Nature and Roles of Inmate Gangs in the Philippine Overcrowded Jails,” International journal of offender therapy and comparative criminology, 62 (11), page 3509–3535. ↩︎
  3. Joshua, I.A. et al., (2014), “Human Rights and Nigerian Prisoners, Are Prisoners Not Humans?,” Medicine and law, 33 (4), page 11–20. ↩︎
  4. Penal Reform International, Prison overcrowding, (2021). Available at: https://www.penalreform.org/issues/prison-conditions/key-facts/overcrowding/ (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  5. U.S. Embassy & Consulates in Indonesia, 2022 country reports on Human Rights Practices: Indonesia. Available at: https://id.usembassy.gov/our-relationship/official-reports/2022-country-reports-on-human-rights-practices-indonesia/ (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  6. BBC, Indonesia prison fire: Tangerang jail blaze kills 41 inmates, (2021), BBC News. Available at: https://www.bbc.com/news/world-asia-58483850 (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  7. Ibid ↩︎
  8. Muthiariny, D.E, (2021), Police: Fire in Tangerang prison caused by negligenceTempo. Available at: https://en.tempo.co/read/1511790/police-fire-in-tangerang-prison-caused-by-negligence (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  9. BBC, Indonesia prison fire: Tangerang jail blaze kills 41 inmates, (2021), BBC News. Available at: https://www.bbc.com/news/world-asia-58483850 (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  10. Supriyono & Ihsan, A. Y, (2022), Criminal Liability in Prison Fire Cases: A Case Study of Class I Tangerang Prison FireIJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), 7 (1), page 101-116. ↩︎
  11. Strangio, S. (2021), “Indonesian fire shines grisly light on region’s prison overcrowding problem,” The Diplomat. Available at: https://thediplomat.com/2021/09/indonesian-fire-shines-grisly-light-on-regions-prison-overcrowding-problem/ (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  12. Santosa, B, (2021), “41 tangerang prison prisoners died during prison fire, ICJR: Overcrowding causes mitigation to be hampered during emergency“, VOI. Available at: https://voi.id/en/news/83184 (Accessed: 30 November 2023). ↩︎
  13. Human Rights Watch, Human rights abuses against prisoners. Available at: https://www.hrw.org/legacy/advocacy/prisons/abuses.htm (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  14. Supriyono & Ihsan, A. Y, (2022), Criminal Liability in Prison Fire Cases: A Case Study of Class I Tangerang Prison FireIJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), 7 (1), 101-116. ↩︎
  15. Perez-Sales, Pau, (2016), Psychological torture: definition, evaluation and measurement. London: Routledge. ↩︎
  16. Human Rights Watch, Human rights abuses against prisoners. Available at: https://www.hrw.org/legacy/advocacy/prisons/abuses.htm (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  17. UNODC, Compendium of United Nations standards and norms in crime prevention and criminal justice, (2016), United Nations Office on Drugs and Crime. ↩︎
  18. OHCHR, Body of principles for the protection of all persons under any form of. Available at: https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/body-principles-protection-all-persons-under-any-form-detention (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  19. Penal Reform International, UN Nelson Mandela rules, (2020). Available at: https://www.penalreform.org/issues/prison-conditions/standard-minimum-rules/ (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  20. UNODC, (2013), Handbook on strategies to reduce overcrowding in prisons, Vienna: English, Publishing and Library Section, United Nations Office at Vienna. ↩︎
  21. Barzano, Piera, (2018), “Humanitarian consequences of overcrowding and legal responses in times of armed conflict”, International Institute of Humanitarian Law. Available at: https://iihl.org/wp-content/uploads/2018/10/BARZAN%C3%92-REV-1.pdf. (Accessed: 17 November 2023). ↩︎

[OPINION] Unpacking the Tangerang Overcrowding Situation from a Human Rights Perspective

Introduction

The decision to limit an individual\’s freedom as a response to criminal behavior necessitates a careful balance between prioritizing public safety and recognising the fundamental rights associated with personal dignity inherent in every human being.1 Prisons and correctional facilities in some countries are characterized by underfunding, understaffing and extreme overcrowding, which often lead to inhuman and deficient living arrangements.2 Prisoners are usually a voiceless and forgotten group on the margins of society, often coming from minority groups, struggling with mental illness, or contending with substance abuse.3 Considering the vulnerability of this group, it is crucial to analyze the environment inside prisons from a human rights perspective.

Arguably, the most prominent challenge confronting prison systems today is the issue of overcrowding, a significant factor leading to substandard prison conditions worldwide with potentially deadly consequences.4 Indonesia is facing an onerous challenge within its penal system, housing 276,000 prisoners and detainees in facilities originally designed for a maximum of 132,107 as of 2022, resulting in a harsh and sometimes life-threatening environment.5 In the previous year, 2021, this deadly environment materialized into a tragic reality when 49 prisoners lost their lives in a fire at the overcrowded Tangerang Prison, located not far away from the capital.6 This article will analyze the Tangerang Prison fire from a human rights perspective, addressing potential human rights violations and comparing the Tangerang prison’s conditions to international prison standards.

Background

At 01:45, September 8, 2021, the fire started and raged for just over an hour. The blaze erupted while most inmates were sleeping and affected Block C the worst.7 A police investigation determined it was the faulty installation of an electric cable which was designed to respond to short circuits, which it subsequently failed to do, that precipitated the outbreak of the fire. Moreover, the installation was made by an inmate lacking expertise in electrical matters.8 The rapid escalation of the fire meant that by the time the guards were alerted to the situation, it had already spread extensively. This resulted in insufficient time to unlock all cells, tragically leaving some inmates trapped in the inferno.9 Tangerang Prison, initially designed for a capacity of 600 inmates, accommodated over 2,000 individuals.10 Notably, Block C, the site of the fire, was intended for 38 inmates but held 122 people at the time of the incident.11 The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) was critical of the overcrowded conditions at Tangerang Prison and claimed that overcrowding complicates the quick evacuation process during fire emergencies.12

Human Rights Standards Contradicting Prison Overcrowding

This section will dissect the case through the lens of international standards on prisoners’ rights, primarily focusing on the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) and the United Nations Standards Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, commonly known as the Nelson Mandela Rules. This analysis aims to evaluate the extent to which international standards were upheld and whether overcrowding contributed significantly to violations of prisoners’ rights.

Article 7 (ICCPR)

“No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment.”

Overcrowding is often at the root of many problems prisons face today, leading to conditions that are deficient enough to constitute cruel, inhuman or degrading treatment, making it a violation of Article 7 of the ICCPR.13 The 122 inmates that were residing in Block C which was designed for 38 inmates could have, due to the extreme overcrowding, contributed to decrepit crisis management and intensified the risk of harm. Furthermore, the loss of life was a direct consequence of negligence from prison officers in charge of electricity and the management’s inability to unlock the cells in time.14 The conditions in Tangerang Prison arguably meet the criteria for being deemed cruel, inhuman or degrading.

ICCPR distinguishes between torture and cruel, inhuman, or degrading treatment by definition. Nevertheless, some scholars contend that the intentionally vague definition of torture allows states to conveniently evade responsibility. Despite the definitional distinction, torture and cruel, inhuman, or degrading treatment share operational similarities and can result in comparable effects on the victim.15

Article 10 (ICCPR)

“All persons deprived of their liberty shall be treated with humanity and with respect for the inherent dignity of the human person.”

The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) references overcrowded cells as conditions amounting to degrading treatment which would violate Article 10 (1). Additional conditions outlined include inadequate hygiene, unsanitary conditions, and the potential for infectious diseases to spread, especially when authorities have not taken reasonable measures to prevent such outbreaks. These circumstances are often predictable consequences of overcrowding.16 Consequently, the overcrowded conditions in Tangerang Prison might be interpreted as violating Article 10.

The United Nations standards and norms in crime prevention and criminal justice provide guidance for reform that takes into consideration the variations in legal traditions, systems and structures across different countries. The standards and norms represent “best practices” that can be tailored by states to meet their national needs.17 The following are UN human rights instruments detailing the principles under which an individual under detention or imprisonment should be treated.18 The Standard Minimum Rules, or more commonly the Nelson Mandela Rules, are frequently considered by states as the principal reference for standards in detention and are employed by monitoring and inspection mechanisms to evaluate the treatment of prisoners.19 

Rule 1

 “All prisoners shall be treated with the respect due to their inherent dignity and value as human beings. No prisoner shall be subjected to, and all prisoners shall be protected from, torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, for which no circumstances whatsoever may be invoked as a justification. The safety and security of prisoners, staff, service providers and visitors shall be ensured at all times.”

Beyond the previously mentioned risk of violating the inherent dignity of the prisoner or subjecting them to cruel, inhuman, or degrading treatment—a potential consequence of overcrowding—there is an additional concern. Overcrowding poses a major threat to the safety and security of both prisoners and staff, which would result in violating rule 1.20

Furthermore, the Nelson Mandela Rules outline essential necessities for prisoners, including accommodation, lighting, ventilation, temperature control, clothing, bedding, food, drinking water, personal hygiene, access to outdoor spaces, physical exercise, and healthcare services. However, in instances of overcrowding, some or all of these necessities may not be upheld.21

Conclusion

The extremely overcrowded conditions at Tangerang Prison during the fire outbreak can be interpreted as a violation of both Article 7 and Article 10 of the ICCPR, violating the human rights of the inmates. Overcrowding is revealed as the underlying cause of numerous challenges encountered by prisons, posing risks not just to the health and safety of inmates, but also to the prison staff. The conditions in Tangerang Prison are demonstrated to transgress the United Nations standards and norms, indicating a failure to adhere to the principles outlined in human rights instruments and “best practices”. Negligence directly triggered the fire; nevertheless, the role of overcrowding in potentially hindering crisis management cannot be overlooked. In conclusion, the tragic incident at Tangerang Prison serves as an example that emphasizes the critical need to address prison overcrowding, not only in Indonesia but also globally, to prevent further human rights violations. [*]

Andreas Johansson

From Gothenburg, Sweden. Currently enrolled in the Master of Human Rights program at the University of Gothenburg, and Andreas is passionate about advancing human rights and social justice.

Reference:

  1. Farias, K, (2013), “Above capacity: relieving overcrowded prison systems in Latin America with international drug control reform,” Suffolk transnational law review, 36 (2), page 367. ↩︎
  2. Narag, R.E. and Lee, S, (2018), “Putting Out Fires: Understanding the Developmental Nature and Roles of Inmate Gangs in the Philippine Overcrowded Jails,” International journal of offender therapy and comparative criminology, 62 (11), page 3509–3535. ↩︎
  3. Joshua, I.A. et al., (2014), “Human Rights and Nigerian Prisoners, Are Prisoners Not Humans?,” Medicine and law, 33 (4), page 11–20. ↩︎
  4. Penal Reform International, Prison overcrowding, (2021). Available at: https://www.penalreform.org/issues/prison-conditions/key-facts/overcrowding/ (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  5. U.S. Embassy & Consulates in Indonesia, 2022 country reports on Human Rights Practices: Indonesia. Available at: https://id.usembassy.gov/our-relationship/official-reports/2022-country-reports-on-human-rights-practices-indonesia/ (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  6. BBC, Indonesia prison fire: Tangerang jail blaze kills 41 inmates, (2021), BBC News. Available at: https://www.bbc.com/news/world-asia-58483850 (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  7. Ibid ↩︎
  8. Muthiariny, D.E, (2021), Police: Fire in Tangerang prison caused by negligence, Tempo. Available at: https://en.tempo.co/read/1511790/police-fire-in-tangerang-prison-caused-by-negligence (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  9. BBC, Indonesia prison fire: Tangerang jail blaze kills 41 inmates, (2021), BBC News. Available at: https://www.bbc.com/news/world-asia-58483850 (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  10. Supriyono & Ihsan, A. Y, (2022), Criminal Liability in Prison Fire Cases: A Case Study of Class I Tangerang Prison FireIJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), 7 (1), page 101-116. ↩︎
  11. Strangio, S. (2021), “Indonesian fire shines grisly light on region’s prison overcrowding problem,” The Diplomat. Available at: https://thediplomat.com/2021/09/indonesian-fire-shines-grisly-light-on-regions-prison-overcrowding-problem/ (Accessed: 17 November 2023).  ↩︎
  12. Santosa, B, (2021), “41 tangerang prison prisoners died during prison fire, ICJR: Overcrowding causes mitigation to be hampered during emergency“, VOI. Available at: https://voi.id/en/news/83184 (Accessed: 30 November 2023).  ↩︎
  13. Human Rights Watch, Human rights abuses against prisoners. Available at: https://www.hrw.org/legacy/advocacy/prisons/abuses.htm (Accessed: 17 November 2023).  ↩︎
  14. Supriyono & Ihsan, A. Y, (2022), Criminal Liability in Prison Fire Cases: A Case Study of Class I Tangerang Prison FireIJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), 7 (1), 101-116  ↩︎
  15. Perez-Sales, Pau, (2016), Psychological torture: definition, evaluation and measurement. London: Routledge. ↩︎
  16. Human Rights Watch, Human rights abuses against prisoners. Available at: https://www.hrw.org/legacy/advocacy/prisons/abuses.htm (Accessed: 17 November 2023).  ↩︎
  17. UNODC, Compendium of United Nations standards and norms in crime prevention and criminal justice, (2016), United Nations Office on Drugs and Crime. ↩︎
  18. OHCHR, Body of principles for the protection of all persons under any form of. Available at: https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/body-principles-protection-all-persons-under-any-form-detention (Accessed: 17 November 2023). ↩︎
  19. Penal Reform International, UN Nelson Mandela rules, (2020). Available at: https://www.penalreform.org/issues/prison-conditions/standard-minimum-rules/ (Accessed: 17 November 2023).  ↩︎
  20. UNODC, (2013), Handbook on strategies to reduce overcrowding in prisons, Vienna: English, Publishing and Library Section, United Nations Office at Vienna. ↩︎
  21. Barzano, Piera, (2018), “Humanitarian consequences of overcrowding and legal responses in times of armed conflict”, International Institute of Humanitarian Law. Available at:  https://iihl.org/wp-content/uploads/2018/10/BARZAN%C3%92-REV-1.pdf. (Accessed: 17 November 2023).  ↩︎