Tag: LBHM

Lapas Bukan Hotel: Lima Catatan Kritis LBHM atas Dugaan Fasilitas Mewah dan Praktik Koruptif di Lapas Cibinong

Temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai dugaan keberadaan “klaster mewah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, kembali membuka persoalan serius mengenai tata kelola pemasyarakatan di Indonesia. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 23 September 2026 lalu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas kebugaran dan simulator golf. Ombudsman juga menemukan dugaan komersialisasi hunian serta pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan.

Persoalan tersebut semakin serius setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan terdapat 16 bangunan yang disebut sebagai rumah dinas atau mess pegawai, dengan 13 di antaranya belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Pemerintah menyatakan status aset, aspek administrasi, dan pemanfaatan bangunan tersebut masih dalam proses pendalaman.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memandang bahwa persoalan ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai keberadaan “lapas mewah” belaka. Jika benar terdapat warga binaan yang memperoleh fasilitas di luar standar melalui pembayaran atau pemberian tertentu, maka persoalannya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan petugas, komersialisasi fasilitas pemasyarakatan, dan potensi tindak pidana korupsi, serta ketidaksetaraan perlakuan terhadap warga binaan.

Padahal, Lapas merupakan tempat seseorang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan, bukan tempat di mana kemampuan ekonomi menentukan kualitas perlakuan yang diterimanya. Oleh karena itu, LBHM menyampaikan lima catatan kritis atas masalah ini sebagai berikut.

Pertama, fasilitas istimewa di dalam Lapas menunjukkan persoalan diskriminasi warga binaan. Keberadaan fasilitas yang menyerupai hunian privat atau apartemen bukan semata persoalan kenyamanan. Persoalan mendasarnya adalah bagaimana akses terhadap fasilitas tersebut diberikan dan siapa yang dapat memperolehnya. Jika benar terdapat warga binaan tertentu yang dapat menempati hunian dengan fasilitas yang jauh berbeda dari standar karena kemampuan ekonomi atau pembayaran tertentu, maka terdapat persoalan serius mengenai kesetaraan perlakuan di dalam pemasyarakatan. 

Ombudsman menyebut menemukan dugaan komersialisasi hunian di Lapas Cibinong berdasarkan keterangan warga binaan yang mengaku membayar untuk dapat menempati hunian tersebut. Dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut. Namun, apabila terbukti, praktik tersebut menunjukkan bahwa kemampuan ekonomi dapat menjadi faktor yang menentukan perlakuan yang diterima seseorang selama menjalani pidana. 

Pemasyarakatan tidak boleh berubah menjadi sistem di mana mereka yang mempunyai uang dapat membeli kamar yang lebih nyaman, fasilitas yang lebih lengkap, atau akses tertentu yang tidak tersedia bagi warga binaan lainnya. Fasilitas bagi warga binaan harus diberikan berdasarkan ketentuan hukum dan kebutuhan yang sah, bukan berdasarkan kemampuan membayar.

Kedua, dugaan jual-beli fasilitas harus diusut lebih jauh dan tidak berhenti pada persoalan administrasi aset. Pemerintah memang perlu menjelaskan status 16 bangunan yang berada di area Lapas Cibinong, termasuk mengapa 13 di antaranya belum tercatat dalam SIMAK BMN. Namun, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai pencatatan aset negara. Jika terdapat pembayaran untuk memperoleh akses terhadap hunian atau fasilitas tertentu, maka perlu ditelusuri bagaimana praktik tersebut berlangsung: siapa yang meminta pembayaran, siapa yang membayar, siapa yang menerima, siapa yang memberikan akses, dan siapa yang mengetahui atau menyetujui praktik tersebut berlangsung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa pemberian fasilitas di luar standar di dalam Lapas dapat membuka ruang transaksi antara warga binaan dan petugas yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Karena itu, pemeriksaan lebih lanjut harus diarahkan untuk mengungkap seluruh rantai pertanggungjawaban. Negara tidak cukup hanya memastikan apakah bangunan tersebut tercatat sebagai aset, tetapi juga harus mengusut apakah terdapat pungutan liar (pungli), suap, dan penyalahgunaan aset, serta penyalahgunaan kewenangan di balik pemanfaatannya.

Ketiga, temuan ini menunjukkan adanya persoalan dalam mekanisme pengawasan Lapas. Persoalan lain yang tidak boleh luput dari perhatian publik adalah bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia dan digunakan dalam lingkungan lapas. Dalam sidak pada 23 September 2026 lalu, tim Ombudsman juga disebut sempat mengalami hambatan untuk memasuki blok sel warga binaan. Di sisi lain, pemeriksaan tersebut kemudian menemukan sejumlah persoalan, termasuk keberadaan bangunan dengan fasilitas yang tidak lazim untuk lingkungan lapas.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan. Jika fasilitas di luar standar dapat tersedia dalam lingkungan pemasyarakatan, maka perlu diperiksa apakah terdapat kelemahan dalam pengawasan internal, pengawasan eksternal, mekanisme pelaporan, maupun tindak lanjut atas pengaduan warga binaan. Pengawasan terhadap Lapas tidak boleh baru berjalan ketika sebuah persoalan menjadi sorotan publik. Negara harus memastikan adanya mekanisme pengawasan yang rutin, independen, dan transparan, serta mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak awal.

Keempat, warga binaan tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan setara. Perdebatan mengenai “lapas mewah” juga perlu ditempatkan dalam kerangka hak asasi manusia. Kritik terhadap fasilitas istimewa tidak boleh berujung pada anggapan bahwa warga binaan tidak berhak mendapatkan kondisi kehidupan yang layak. Seseorang yang sedang menjalani proses pidana memang kehilangan kebebasannya berdasarkan putusan pengadilan. Namun, kehilangan kebebasan tidak berarti kehilangan martabat dan seluruh haknya sebagai manusia.

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjamin hak warga binaan, antara lain mendapatkan perawatan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, menyampaikan pengaduan, serta mendapatkan perlakuan secara manusiawi. Karena itu, persoalan yang harus diselesaikan bukan dengan membuat seluruh warga binaan hidup dalam kondisi yang buruk, melainkan memastikan adanya standar perlakuan yang layak, setara, dan manusiawi bagi semua, tanpa memberikan keistimewaan berdasarkan kemampuan ekonomi. 

Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang harus dibedakan. Negara tidak boleh membiarkan warga binaan membeli perlakuan istimewa, tetapi negara juga tidak boleh mengabaikan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak dasar seluruh warga binaan.

Kelima, pembenahan tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap “oknum”, tetapi harus menyasar sistem pemasyarakatan. Kasus Lapas Cibinong harus menjadi momentum penting untuk melihat lebih jauh bagaimana sistem pemasyarakatan saat ini memungkinkan fasilitas khusus dan dugaan praktik komersialisasi dapat muncul. Penonaktifan pejabat atau pemeriksaan terhadap individu yang diduga terlibat merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban. Namun, penindakan terhadap individu saja tidak cukup apabila tidak disertai dengan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.

Pemerintah perlu mengevaluasi tata kelola pemasyarakatan, termasuk memastikan secara efektif fasilitas warga binaan, pemenuhan hak-hak esensial warga binaan, pengelolaan aset, pengawasan petugas, mekanisme kunjungan, pengelolaan pengaduan, serta sistem pemeriksaan dan pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan. Jangan sampai penyelesaian kasus ini hanya berhenti pada pembongkaran bangunan, pemindahan penghuni, atau penonaktifan pejabat semata. Jika persoalannya terletak pada sistem yang memungkinkan uang membeli akses dan perlakuan istimewa, maka praktik serupa dapat kembali muncul di tempat lain.

LBHM mendorong agar proses pemeriksaan terhadap dugaan fasilitas khusus dan praktik komersialisasi di Lapas Cibinong dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada persoalan administratif. Jika ditemukan bukti adanya pungutan liar, suap, jual-beli fasilitas, atau bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya yang dilakukan oleh petugas, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jakarta, 30 September 2026

Narahubung: 

Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga, +62 852-1524-1116

LAPORAN KEUANGAN 2025

LBH Masyarakat Berdiri Bersama Hayat dan Mandiri

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) berdiri bersama dua organisasi partner kami di Malaysia, Hayat dan Mandiri, yang saat ini sedang menghadapi serangkaian upaya represif dari pemerintah Malaysia atas kerja-kerja hak asasi manusia (HAM) yang mereka kerjakan.

Pada tanggal 10 September 2026, Polis Diraja Malaysia memblokir rekening organisasi Hayat dan Mandiri. Bersamaan dengan dua rekening itu, pemerintah juga memblokir rekening pemimpin dari dua organisasi itu, yakni Dobby Chew dan Amir Hadi. Dua pemimpin organisasi ini juga mengalami pencekalan sehingga tidak bisa meninggalkan Malaysia.

Akibat pemblokiran rekening ini, kedua organisasi kesulitan untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang sudah tertuang dalam visi-misi lembaga. Pemblokiran ini membuat kedua organisasi tidak bisa merealisasikan hak para pekerjanya. Pemblokiran atas rekening pribadi juga membuat Dobby Chew dan Amir Hadi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Berdasarkan informasi yang diterima, tidak ada proses pemeriksaan yang jelas atas dua organisasi ini sebelum akun bank mereka diblokir. Mereka tidak mendapatkan klarifikasi tertulis mengapa akun bank mereka diblokir atau kejahatan apa yang terbukti sehingga terjadi pemblokiran rekening dan pencekalan.

Padahal, berdasarkan pengalaman LBHM, kami bisa memberikan kesaksian bahwa kerja-kerja dua organisasi ini memang betul memperjuangkan HAM kelompok rentan dan mencegah penyempitan ruang sipil di Malaysia. Bersama dengan Hayat, LBHM melakukan pendataan terpidana-terpidana mati berkewarganegaraan Indonesia di Malaysia sejak tahun 2024. Lewat penghapusan hukuman mati dan kebijakan resentencing, lebih dari 100 warga negara Indonesia (WNI) yang dihukum mati mendapatkan komutasi hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara. Namun, perubahan hukuman ini tidak serta-merta membuat mereka bisa mengakses hak-hak fundamentalnya, seperti hak atas keadilan dan hak atas kesehatan.

Berangkat dari kondisi ini, LBHM dan Hayat melakukan pendampingan kepada para terpidana. Pendampingan ini mencakup pertemuan rutin dengan para terpidana di dalam lembaga pemasyarakatan, menghubungi para terpidana dengan keluarga mereka, melakukan pertemuan-pertemuan dengan pemangku kepentingan di dua negara untuk memperjuangkan pemindahan narapidana. Dari proses ini, kami belajar bahwa para terpidana dalam kasus narkotika ini, yang umumnya adalah perempuan, juga adalah korban perdagangan manusia (human trafficking) dengan elemen pemaksaan kejahatan. Kasus-kasus mereka menunjukkan bahwa mereka menjadi kurir narkotika karena pemaksaan, ancaman kekerasan, atau berada dalam relasi kuasa yang akhirnya menyebabkan mereka mau tidak mau terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Hasil kerja kolaborasi internasional antara masyarakat sipil ini membuahkan hasil yang positif. Pada bulan Maret lalu, kami berhasil membawa pulang salah satu klien kami bernama Asih yang sudah hidup di berbagai penjara di Malaysia selama kurang lebih 15 tahun kembali ke Indonesia. Asih berasal dari keluarga dengan status ekonomi rentan, di mana orang tua dan anak-anaknya menyambung hidup dengan pekerjaan-pekerjaan informal. Pendampingan yang dilakukan lintas negara ini mampu mengantarkan Asih kembali ke rumahnya bersama dengan keluarganya.

Pekerjaan pendampingan kasus-kasus kebebasan berekspresi yang LBHM lakukan di Jakarta juga mendapatkan bantuan dari Mandiri. Sejak penangkapan besar-besaran orang-orang muda pasca demonstrasi Agustus 2025, Mandiri berkali-kali melakukan aksi solidaritas untuk mendorong pemerintah Indonesia tidak melakukan kriminalisasi atas kebebasan berpendapat dan mendorong pemenuhan hak-hak tersangka/terdakwa. 

Berkaca dari pengalaman-pengalaman kerja bersama ini, LBHM melihat bahwa tuduhan kejahatan yang dilayangkan kepada dua organisasi ini tidak berdasar. Lebih jauh, pemblokiran dan pencekalan tanpa proses peradilan yang imparsial dan adil adalah bentuk represi atas hak asasi universal yang sudah tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Apa yang terjadi pada Hayat dan Mandiri adalah pelanggaran atas hak atas peradilan yang adil (Pasal 10), hak bergerak (Pasal 13), kebebasan berpikir (Pasal 19), dan kebebasan berkumpul (Pasal 20). Represi ini juga memperburuk tren perampasan ruang sipil bagi Pembela HAM (Human Rights Defenders) di kawasan Asia Tenggara.

Kondisi pemblokiran rekening dan pencekalan pada pemimpin organisasi masyarakat sipil ini juga menemukan paralelnya di Indonesia. Baru bulan lalu, publik di Indonesia dihebohkan dengan pemblokiran rekening Aliansi Masyarakat Pati Bersatu beberapa hari sebelum aksi demonstrasi mereka di Jakarta berjalan. Pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum tanpa adanya putusan pengadilan yang mengikat.

Pemblokiran dan pencekalan yang dilakukan tanpa prosedur pemeriksaan hukum yang transparan, adil, dan imparsial adalah cara kotor untuk membungkam Pembela HAM. Pemerintah negara mana pun harus menyadari bahwa kerja-kerja membela HAM dan merawat ruang sipil adalah pekerjaan yang esensial untuk memastikan demokrasi tetap berjalan.

Jakarta, 16 September 2026

Narahubung: Albert Wirya (0852-1524-1116)



English version

LBHM Stands in Solidarity with Hayat and Mandiri

Community Legal Aid Institute (Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat – LBHM) stands in solidarity with our two partner organisations in Malaysia, Hayat and Mandiri, which are currently facing a series of repressive actions by the Malaysian government over their human rights work.

On September 10, 2026, Polis Diraja Malaysia froze the bank accounts of both Hayat and Mandiri. Alongside these organisational accounts, the government also froze the personal bank accounts of the leaders of both organisations, Dobby Chew and Amir Hadi. Furthermore, both leaders have been subjected to a travel ban, preventing them from leaving Malaysia.

Due to the freezing of these accounts, both organisations are struggling to carry out the work outlined in their institutional visions and missions. This blockade has left them unable to pay the wages of their staff members. The freezing of their personal accounts has also made it difficult for Dobby Chew and Amir Hadi to meet their daily basic needs.

Based on the information received, there was no clear investigation process prior to the freezing of their bank accounts. They received no written clarification explaining why their accounts were frozen or what specific offences they allegedly committed to warrant such financial blockades and travel bans.

Drawing from LBHM’s direct experience, we can testify that the work of these two organisations genuinely champions the human rights of vulnerable groups and works to prevent the shrinking of civic space in Malaysia. Since 2024, LBHM has collaborated with Hayat to document Indonesian death row prisoners in Malaysia. Through the abolition of the mandatory death penalty and the introduction of resentencing policies, more than 100 Indonesian citizens (WNI) previously facing execution have had their sentences commuted from death to imprisonment. However, this sentence reduction does not automatically grant them access to their fundamental rights, such as the right to justice and the right to health.

Building upon this situation, LBHM and Hayat have provided legal accompaniment and support to these prisoners. This assistance includes regular prison visits, facilitating communication between prisoners and their families, and holding meetings with stakeholders in both countries to advocate for prisoner transfers. Through this process, we have learned that many drug convicts, particularly women, are also victims of human trafficking with elements of forced criminality. Their cases demonstrate that they became drug couriers due to coercion, threats of violence, or unequal power dynamics that ultimately forced them to become involved in drug offences.

The results of this international civil society collaboration have yielded positive outcomes. Last March, we successfully brought home one of our clients, Asih, who had spent approximately 15 years in various Malaysian prisons, and reunited her with her family in Indonesia. Asih comes from a family of vulnerable economic status, where her parents and children rely on informal jobs to survive. This cross-border advocacy and assistance successfully brought Asih back home to her family.

The case assistance that LBHM carries out in handling freedom of expression cases in Jakarta has also received support from Mandiri. Following the mass arrests of young people in the wake of the August 2025 demonstrations, Mandiri repeatedly organised solidarity actions to urge the Indonesian government to halt the criminalisation of freedom of expression and to advocate for the fulfilment of the rights of suspects and defendants.

Reflecting on these collaborative working experiences, LBHM views the allegations levelled against these two organisations as baseless. Furthermore, asset freezes and travel bans carried out without a fair and impartial judicial process constitute a form of repression against universal human rights as enshrined in the Universal Declaration of Human Rights. What is happening to Hayat and Mandiri is a violation of the right to a fair trial (Article 10), the right to freedom of movement (Article 13), freedom of thought (Article 19), and freedom of assembly (Article 20). This repression also worsens the concerning trend of shrinking civic space for Human Rights Defenders (HRDs) across the Southeast Asian region.

The freezing of bank accounts and travel bans targeting civil society leaders also finds a parallel in Indonesia. Just last month, the Indonesian public was shocked by the freezing of the bank accounts of the Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, just days before their planned demonstration in Jakarta. The blockade was executed at the request of law enforcement agencies without any binding court order.

Asset freezes and travel bans executed without transparent, fair, and impartial legal procedures are dirty tactics designed to silence Human Rights Defenders. Governments everywhere must recognise that defending human rights and safeguarding civic space are essential endeavours to ensure that democracy continues to thrive.

Jakarta, 16th September 2026

Contact Person: Albert Wirya (0852-1524-1116) 

 

Kajian teologis harm reduction bagi pengguna narkotika dari perspektif Islam dan Kristen

Kajian Teologis Pendekatan Pengurangan Dampak Buruk (Harm Reduction) bagi Pengguna Narkotika

Pengguna narkotika masih kerap dipandang melalui stigma, hukuman, dan penilaian moral. Padahal, di balik penggunaan narkotika terdapat persoalan kesehatan, kerentanan, martabat manusia, serta kebutuhan akan dukungan dan pemulihan.

Lalu, bagaimana pengurangan dampak buruk (harm reduction) dapat dipahami dalam perspektif agama? Apakah pendekatan yang berfokus pada perlindungan kehidupan dan pengurangan penderitaan bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, LBH Masyarakat bersama Persektuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) & Muslimah Reformis menghadirkan dua kajian teologis yang melihat harm reduction dari perspektif Islam dan Kristen. Keduanya mengajak kita melihat kembali bagaimana nilai agama dapat menjadi sumber empati, perlindungan, dan pemulihan bagi pengguna narkotika.

Baca kedua kajiannya dan temukan perspektif selengkapnya:

Pandangan Teologis Islam Tentang Pengurangan Dampak Buruk (Harm Reduction) Bagi Pengguna Napza 

Berpihak pada Kehidupan: Kajian Teologis Kristen Protestan Tentang Harm Reduction

pengampunan-untuk-siapa-amnesti-2025-cover.jpg

Laporan Penelitian Kebijakan Amnesti Lewat Keppres 17/2025

Tanggal 1 Agustus 2025 menandai kebijakan penting dalam sistem hukum Indonesia ketika Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Sebanyak 1.178 orang menerima amnesti jauh di bawah target awal pemerintah yang mencapai 44.000 narapidana.

Secara konstitusional, kewenangan amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, minimnya aturan pelaksana membuat kebijakan ini berjalan tanpa kerangka yang jelas dan terukur. Hingga kini, rujukan utama masih bertumpu pada regulasi lama, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang lahir dalam konteks politik pascakolonial.

Secara historis, amnesti di Indonesia lebih banyak diberikan kepada pelaku kejahatan politik mulai dari era Soekarno, Soeharto, hingga masa Reformasi seperti B. J. Habibie dan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, tren ini mulai bergeser, termasuk pada pemberian amnesti oleh Joko Widodo kepada korban kriminalisasi seperti Baiq Nuril.

Di tingkat internasional, amnesti diakui secara terbatas, terutama dalam konteks terpidana mati dan konflik bersenjata. Tanpa regulasi yang memadai, kebijakan amnesti berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan sistem peradilan pidana, serta mengabaikan hak korban.

Penelitian ini menganalisis kebijakan amnesti melalui Keppres 17/2025, termasuk rasionalisasi kebijakan, profil penerima, serta implikasinya terhadap hukum dan HAM. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi sekaligus rujukan bagi perumusan kebijakan amnesti ke depan.

Pelajari lebih dalam temuan lengkap, data penerima amnesti, dan rekomendasi kebijakan dalam laporan ini. 

Buku laporan penelitian pidana mati KUHP 2023 dan KUHAP 2025 oleh LBHM

Sebuah Catatan Kaki Untuk Pidana Mati Dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Upaya penyusunan safeguards untuk pidana mati, tidak terlepas dari kritik. Bukan karena hal tersebut tidak penting, namun karena persoalan kesewenang-wenangan (arbitrariness) dalam penjatuhan pidana mati akan tetap selalu ada. Saul Lehrfreund dan Roger Hood menyatakan bahwa subjektivitas dalam penjatuhan pidana mati hanya menjadi bergeser kepada pada pihak yang menyusun batasan dalam penjatuhan pidana mati tersebut dan ke aparat penegak hukum ketika menggunakan pedoman tersebut. Artinya, bukan urusan bagaimana cara yang paling “aman” dalam menjatuhkan pidana mati, tapi seharusnya pembahasan soal pidana mati itu sendiri sudah seharusnya tidak lagi ada.

Pandangan tersebut sebenarnya sangat dapat penulis pahami, namun penyusunan berbagai safeguards ini tidak bermaksud untuk seolah-olah memberi legitimasi bahwa pidana mati tetap eksis selama adanya safeguards yang penulis akan tawarkan di tulisan ini. Safeguards di dokumen ini lebih berfungsi sebagai pendamping ketentuan KUHP 2023 yang berlaku, yang sampai derajat tertentu masih mengakui keberadaan pidana mati. Tujuannya sederhana yaitu untuk memastikan penjatuhan pidana mati diterapkan oleh hakim secara ketat dan selektif.

Dengan hadirnya KUHP No. 1 Tahun 2023 (selanjutnya disebut KUHP 2023) yang berlaku pada 2026,  terdapat hal baru terkait pidana mati, yakni (1) terdapat beberapa perubahan terkait delik yang diancam pidana mati; (2) adanya kemungkinan untuk perubahan pidana (komutasi) menjadi seumur hidup; lalu (3) berubahnya status pidana mati dari yang sebelumnya sebagai pidana pokok, sekarang menjadi klaster pidana tersendiri yakni pidana yang bersifat khusus.

Pertama, terdapat dua delik yang diancam pidana mati oleh KUHP sebelumnya namun berubah pada KUHP 2023, yakni pada Pasal 140 ayat (2) dan (3) KUHP/ 224 KUHP 2023 dan Pasal 444 KUHP/ 544 KUHP 2023. Kedua, KUHP 2023 membuka ruang adanya perubahan pidana (komutasi) bagi terpidana mati dalam 2 (dua) kondisi, yakni:

  1. jika selama menjalani masa percobaan 10 (sepuluh) tahun terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka pidananya dapat diubah dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung; dan
  2. jika terpidana mati telah memenuhi syarat untuk dieksekusi, namun terhadapnya tidak dilakukan eksekusi mati oleh negara selama 10 (sepuluh) tahun, maka pidananya diubah menjadi pidana seumur hidup lewat Keputusan Presiden.
Ketiga, perubahan penting lainnya dalam KUHP 2023 berkaitan dengan penempatan pidana mati sebagai klaster pidana yang bersifat khusus. Namun demikian, pergeseran paradigma tersebut sayangnya tidak diikuti dengan penjelasan yang memadai mengenai maksud dan tujuannya, bahkan tidak ditemukan pasal-pasal tertentu yang menunjukkan adanya perubahan paradigma tersebut dari KUHP sebelumnya. Sebaliknya, KUHP 2023 justru memuat pengaturan yang lebih rinci dan tegas terhadap ketentuan pidana dalam klaster pidana pokok, sebagaimana terlihat dalam Pasal 70, Pasal 71, Pasal 80, dan Pasal 85.

Tanpa bermaksud mengecilkan beberapa perubahan baik dari KUHP 2023 di atas, sayangnya perubahan-perubahan yang dilakukan tidak diikuti dengan adanya upaya untuk memperketat fase ajudikasi dengan standar penegakan hukum yang ketat dan selektif saat pengadilan akan menjatuhkan pidana mati, termasuk dalam KUHAP No. 20 Tahun 2025 (selanjutnya disebut KUHAP 2025). Padahal, persoalan pidana mati tidak terjadi saat putusan pengadilan telah terbit, tetapi sejak fase ajudikasi persoalan-persoalan tersebut sudah muncul. Misalnya di India, terdapat fenomena ‘lethal lottery’ yang merujuk pada inkonsistensi sikap pengadilan dalam menilai kategori sebuah tindak pidana yang dihukum mati. Seolah-olah, berperkara di pengadilan layaknya lotre menunggu pidana yang hakim akan jatuhkan kepada terdakwa. Di Indonesia, inkonsistensi pun juga masih terjadi, terutama pada perkara narkotika, belum ada pola yang seragam pada penjatuhan pidana mati terkait keadaan memberatkan, peran terpidana, berat barang bukti narkotika, dan residivisme.

Demikian sebabnya, tulisan ini memberikan semacam catatan kaki, sebagai rambu-rambu yang perlu diperhatikan kedepannya baik itu kepada pembentuk undang-undang maupun pemangku kebijakan terkait lainnya sebagai konsekuensi dari adanya pergeseran paradigma negara dalam memandang pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus. Catatan kaki bagi pidana mati pada KUHP 2023 dalam tulisan ini akan dibagi ke dalam dua pokok utama, yakni hal-hal yang berkaitan dengan proses ajudikasi, mulai dari yang sifatnya substansial yang berkaitan dengan standar penjatuhan pidana mati dan yang sifatnya prosedural yang kaitannya dengan hukum acara pidana.

Mengatur Tata Kelola Kratom yang Berspektif Masyarakat Adat

Regulasi negara terhadap tanaman lokal kerap berjalan berjarak dengan pengalaman hidup masyarakat adat. Pengetahuan yang diwariskan lintas generasi tentang fungsi tanaman bagi kesehatan, budaya, dan penghidupan sering terpinggirkan oleh kebijakan yang menekankan pelarangan atau komodifikasi.

Ganja menjadi contoh awal. Sebelum diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I, tanaman ini telah lama dimanfaatkan oleh Masyarakat Adat Aceh sebagai obat tradisional dan bumbu masakan. Pola serupa kini terlihat pada kratom (Mitragyna speciosa), tanaman lokal yang telah digunakan masyarakat Kalimantan Barat sejak abad ke-19 untuk pengobatan dan kebutuhan sehari-hari.

Dalam satu dekade terakhir, arah kebijakan kratom di Indonesia menunjukkan ambivalensi yang tajam. Di satu sisi, kratom dilarang dalam obat tradisional dan diusulkan sebagai narkotika golongan I. Di sisi lain, kratom justru diatur sebagai komoditas ekspor bernilai ekonomi tinggi. Ketegangan ini tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga tercermin dalam praktik hukum dan kebijakan daerah, yang memperlakukan kratom secara berbeda tergantung konteks kasusnya.

Di Kalimantan Barat, misalnya, kratom diposisikan sekaligus sebagai komoditas niaga dan sebagai bagian dari ekosistem hutan serta pengetahuan pengobatan tradisional. Bagi Masyarakat Adat Dayak Kalis di Kapuas Hulu, kratom bukan sekadar barang dagangan, melainkan sumber penghidupan, penopang kesehatan, dan bagian dari praktik budaya. Petani menggantungkan hidup pada kratom, sementara tokoh adat memandangnya sebagai tanaman obat dan penambah stamina yang telah lama menyatu dalam kehidupan komunitas.

Berangkat dari pengalaman tersebut, penelitian ini menegaskan bahwa tata kelola kratom tidak bisa dilepaskan dari perspektif masyarakat adat. Kebijakan yang hanya berfokus pada pelarangan atau nilai ekonomi berisiko mengabaikan relasi historis, sosial, dan ekologis yang telah terbentuk jauh sebelum negara hadir. Studi ini menawarkan pembacaan alternatif: tata kelola kratom yang lebih adil dan berkelanjutan harus berangkat dari pengetahuan, pengalaman, dan suara masyarakat adat itu sendiri.

👉 Baca laporan lengkapnya melalui tautan di bawah ini.

Akumulasi Penderitaan dari Hukuman yang Relasional Taswir Kehidupan Enam Terpidana Mati Perempuan dan Keluarganya

Selama ini, isu pidana mati di Indonesia kerap disajikan kepada publik dalam kerangka yang sempit dan menyederhanakan persoalan. Negara berulang kali memposisikan pidana mati sebagai jawaban atas berbagai problem sosial mulai dari narkotika, pembunuhan, hingga korupsi tanpa membuka ruang bagi pembahasan yang jujur mengenai problem penegakan hukum di balik kasus-kasus tersebut. Di saat yang sama, terpidana mati sering ditempatkan sebagai penghambat utama eksekusi, dengan alasan belum rampungnya upaya hukum atau kompleksitas relasi diplomatik, seolah-olah proses hukum yang mereka jalani telah sepenuhnya adil dan bebas dari cacat.

Narasi ini tidak hanya menutup berbagai persoalan struktural dalam sistem peradilan pidana, tetapi juga mempertebal stigma terhadap terpidana mati. Stigma tersebut mendorong dukungan publik terhadap eksekusi, sekaligus mengabaikan kenyataan bahwa para terpidana mati telah menjalani penderitaan panjang dalam deret tunggu mulai dari pemenjaraan berkepanjangan, pembatasan hak, hingga tekanan psikologis berat yang dikenal sebagai death row phenomenon. Kondisi ini, bahkan dalam banyak kasus, telah dialami jauh sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Kerentanan tersebut menjadi jauh lebih kompleks ketika pidana mati dijatuhkan kepada perempuan. Di tengah jumlah yang lebih kecil dibandingkan terpidana mati laki-laki, perempuan dalam deret pidana mati menghadapi beban berlapis: stigma atas hukuman yang dijatuhkan, ekspektasi sosial berbasis gender, serta penghakiman terhadap peran dan identitas mereka terlebih ketika mereka adalah ibu. Beban ini kerap menutup fakta bahwa banyak perempuan terpidana mati sebelumnya hidup dalam kondisi kemiskinan, keterbatasan pendidikan, kekerasan berbasis gender, serta relasi kuasa yang timpang, namun aspek-aspek tersebut hampir tidak pernah digali atau dipertimbangkan secara memadai dalam proses peradilan pidana.

Di luar penderitaan individu, pidana mati juga membawa dampak luas bagi keluarga terpidana mati. Keluarga harus menanggung beban finansial selama masa penahanan dan deret tunggu, sekaligus menghadapi stigma sosial karena memiliki kerabat yang dijatuhi pidana mati dimensi yang seringkali luput dari perhatian dalam perdebatan publik mengenai pidana mati.

Berangkat dari realitas tersebut, laporan ini disusun untuk menghadirkan perspektif yang lebih utuh dan berkeadilan dalam memandang pidana mati di Indonesia. Dengan menempatkan pengalaman perempuan terpidana mati dan keluarganya sebagai titik tolak, laporan ini mengajak pembaca untuk melihat pidana mati tidak semata sebagai instrumen penghukuman, melainkan sebagai persoalan kemanusiaan dan gender yang menuntut kehati-hatian serius sebagaimana diamanatkan dalam KUHP 2023.

Untuk memahami temuan, analisis, dan rekomendasi secara lebih mendalam, silakan membaca laporan penelitian LBHM selengkapnya di bawah ini.

Laporan penelitian framing pemberitaan narkotika di media arus utama Indonesia – LBHM

Laporan Penelitian Framing Pemberitaan Narkotika di Media Arus Utama Indonesia: Dominasi Narasi Represif dan Minimnya Perspektif Kesehatan

Pemberitaan media di Indonesia mengenai kasus narkotika masih didominasi oleh narasi penangkapan dan penahanan, dengan penekanan kuat pada aspek kriminalitas dan pendekatan punitif. Pola ini mengabaikan fakta bahwa narkotika merupakan persoalan multidimensi yang berkaitan dengan kesehatan, sosial, dan psikologis, serta berisiko memperkuat stigma dan diskriminasi terhadap pengguna narkotika.

Sebagai organisasi yang mendorong kebijakan narkotika berbasis bukti, ilmiah, dan berperspektif HAM, LBH Masyarakat (LBHM) pada tahun 2025 melaksanakan Monitoring dan Dokumentasi (Mondok) terhadap pemberitaan media online di Indonesia terhadap pemberitaan di isu narkotika.

Penelitian ini diharapkan dapat membuka dialog, khususnya bagi pelaku industri media, jurnalis, organisasi profesi, Dewan pers, serta masyarakat luas mengenai pentingnya mengubah pendekatan media dalam memberitakan kasus narkotika

Laporan lengkap Framing Pemberitaan Narkotika di Media Arus Utama Indonesia: Dominasi Narasi Represif dan Minimnya Perspektif Kesehatan menyajikan temuan, analisis, dan rekomendasi penting terkait praktik pemberitaan media tentang narkotika di Indonesia.

Klik di bawah ini untuk membaca dan mengunduh laporan penelitian selengkapnya

Peringatan Darurat: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP

Pada Kamis, 13 November 2025, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara telah selesai melakukan Pembahasan RUU KUHAP dan melakukan pengambilan keputusan Tingkat I hanya dalam waktu dua hari.

Artinya RUU KUHAP ini tinggal selangkah lagi untuk disahkan menunggu sidang paripurna yang rencananya akan dijadwalkan Minggu depan.

Selama pembahasan RUU KUHAP ini, kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai terdapat tumpukan masalah dari aspek proses pembahasan dan substansi yang diputuskan. Proses pembahasan nampak terburu-buru untuk mengejar pengesahan KUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

Terlebih surat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan  KUHAP perihal  permohonan respons atas masukan selama Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) maupun masukan tertulis  yang  disampaikan  langsung,  luput  direspons  bahkan   dipertimbangkan  dan diakomodir dalam pembahasan RUU KUHAP.

Pada sisi lain dari aspek substansi, pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang sudah disetujui di tingkat I ini memuat pasal-pasal bermasalah, pasal karet, dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang, di antaranya:

Semua Bisa Dijebak Aparat

Operasi undercover  buy (pembelian  terselubung)  & controlled  delivery (pengiriman  di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika. Dalam RUU KUHAP kewenangan ini menjadi metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana), dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim (Pasal 16).

Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana.

Semua Bisa Kena Diamankan, Ditangkap, dan Ditahan Tanpa Kejelasan, Bahkan di Tahap Penyelidikan Saat Belum Ada Tindak Pidana

Semua bisa kena melalui pasal karet dengan dalih mengamankan khususnya pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi ada tidaknya tindak pidana (Pasal 5). Bahkan, jika dibandingkan dengan Pasal 5 KUHAP existing, tindakan yang bisa dilakukan pada tahap penyelidikan sangat terbatas, tidak sama sekali diperbolehkan untuk melakukan penahanan.

Namun dalam Pasal 5 RUU KUHAP, pada tahap penyelidikan, dapat dilakukan Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan bahkan Penahanan, padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi.

Semua Bisa Kena Tangkap-Tahan Sewenang-Wenang Tanpa Izin Hakim

Upaya Paksa Penangkapan dan Penahanan sebagaimana saat ini membuka lebar ruang kesewenang-wenangan aparat karena tidak ada pengawasan oleh lembaga pengadilan melalui   pemeriksaan habeas   corpus,   serta   penyimpangan   aturan   mengenai   masa penangkapan yang terlalu panjang (lebih dari 1×24 jam) dalam undang-undang sektoral di luar KUHAP juga tidak diperbaiki dalam RUU KUHAP (Pasal 90, 93).

Semua Bisa Kena Geledah, Sita, Sadap, dan Blokir Menurut Subjektivitas Aparat Tanpa Izin Hakim

Pemblokiran bisa dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan subjektif aparat (Pasal 105, 112A, 132A). RUU KUHAP juga memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa izin hakim dengan dilandaskan pada undang-undang yang bahkan belum terbentuk (Pasal 124).

Semua Bisa Kena Peras dan Dipaksa Damai dengan Dalih “RJ”, Bahkan di Ruang Gelap Penyelidikan

Dalam Pasal 74a RUU KUHAP dijelaskan bahwa kesepakatan damai antara pelaku dan korban dapat dilaksanakan pada tahapan belum terdapat tindak pidana (penyelidikan). Hal ini sangat dipertanyakan, bagaimana mungkin belum ada tindak pidana namun sudah ada subjek pelaku dan korban?

Selain itu hasil kesepakatan damai yang ditetapkan oleh pengadilan hanya surat penghentian penyidikan, sedangkan penghentian penyelidikan sama sekali tidak dilaporkan ke otoritas manapun, ini menjadi ruang gelap di penyelidikan.

RUU KUHAP gagal menjamin sistem check and balance oleh pengadilan dalam mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) karena penetapan hakim untuk penghentian penyidikan  hanya  akan dianggap  stempel,  tanpa  memandatkan  kepada hakim untuk melakukan  pemeriksaan  secara  substansial  (judicial  scrutiny) dan  memberikan  opsi menolak untuk menetapkan kesepakatan RJ yang tidak sesuai ketentuan, termasuk jika ada indikasi pemaksaan, pemerasan, atau penyalahgunaan lainnya oleh aparat (Pasal 78, 79).

Semua Bisa Polisi Kuasai

Semua PPNS dan Penyidik Khusus di letakan di bawah koordinasi Polisi, menjadikan Polri lembaga superpower dengan kontrol sangat besar (Pasal 7 dan Pasal 8). Padahal selama ini masih memiliki beban tunggakan penyelesaian perkara setiap tahunnya dan belum optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat untuk mengusut tindak pidana.

Semua Penyandang Disabilitas Bisa Tanpa Perlindungan

Pasal-pasal dalam RKUHAP masih bersifat ableistik karena tidak mewajibkan penyediaan akomodasi yang  layak bagi penyandang disabilitas  yang berhadapan  dengan  hukum, sehingga proses hukum berpotensi berjalan secara tidak setara dan diskriminatif. Lebih jauh, Pasal 137A membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual, dan secara implisit menempatkan keduanya sebagai pihak tanpa kapasitas hukum.

Pasal ini berpotensi melegitimasi perampasan kemerdekaan dan pengurungan sewenang- wenang (arbitrary detention), karena penjatuhan sanksi tidak diposisikan sebagai putusan pidana sehingga tidak memiliki standar jelas terkait batas waktu, mekanisme pengawasan, maupun penghentian tindakan. Situasi tersebut membuka ruang praktik koersif dengan dalih penegakan hukum.

Semua Bisa Kena, Semua Bisa Jadi Korban, Semua Bisa Direkayasa Jadi Tersangka, dan Semuanya Terjadi karena RKUHAP Dipaksakan Terburu-buru

RUU KUHAP berlaku tanpa masa transisi, langsung mengikat jutaan aparat dan warga tanpa kesiapan infrastruktur dan pengetahuan mulai 2 Januari 2026. Terdapat lebih dari 10 Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana yang akan dikebut dalam waktu setahun (Pasal 332 dan 334).

Artinya, potensi kekacauan praktik KUHAP Baru yang diterapkan tanpa adanya peraturan pelaksana akan sangat nyata terjadi setidaknya selama setahun ke depan. Koalisi juga sudah sering menyoroti bahwa kebutuhan mengakomodir perubahan krusial KUHP Baru ternyata juga belum diatur secara memadai dalam draf terakhir RUU KUHAP yang diputuskan dalam Tingkat I.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami menyerukan agar:

  1. Presiden menarik  draf  RUU KUHAP per 13 November 2025 untuk tidak dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat II sidang paripurna;
  2. Pemerintah dan DPR merombak substansi  draf RUU KUHAP per 13 November 2025  dan membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check   and   balances,   sebagaimana   usulan   konsep-konsep    dalam  Draf Tandingan  RUU KUHAP  versi Masyarakat Sipil ; dan
  3. Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan yang menyesatkan publik terkait pemberlakuan KUHP Baru semata-mata untuk memburu-buru pengesahan RUU KUHAP yang masih sangat bermasalah.

 

Jakarta, 14 November 2025

-Hormat kami,

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP