Tag: LBHM

Laporan Penelitian – Analisis Kebijakan: Asimilasi dan Integrasi Narapidana di Masa Pandemi Covid-19

Sebuah apresiasi patut diberikan kepada pemerintah pasca dikeluarkannya kebijakan percepatan Asimilasi dan Integrasi narapidana sebagai upaya untuk mencegah penularan COVID-19. Perlu diketahui jika overcrowding penjara di Indonesia sudah mencapai tingkat yang paling parah. Pada bulan Desember tahun 2019, tercatat bahwa Lapas dan Rutan di Indonesia mengalami overcrowding 100%. Data dari Ditjenpas juga menunjukkan jika ovecrowding hampir mengisi 85% fasilitas penjara (28 Penjara dari 33 Penjara). Pembebasan narapidana pun menjadi sebuah kebijakan yang penting untuk dilakukan

Dalam implementasinya, program asimilasi ini memiliki beberapa permasalahan. Salah satunya adalah keterbukaan data terkait program asimilasi ini, tentang berapa banyak sesungguhnya narapidana yang sudah dibebaskan. Dalam laporan ini, tim LBHM menemukan disparitas data pelepasan narapidana antara pernyataan pemerintah dan data smslap. Walaupun disparitas itu semakin mengecil, ketiadaan kanal resmi yang dapat diakses publik terkait dengan efektivitas program asimilasi di masa pandemi ini juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terkait kalim-klaim angka pembebasan narapidana.

Laporan ini juga menemukan bahwa kebijakan asimilasi pun tidak disertai dengan pengetatan protokol kesehatan yang sedang digaungkan oleh pemerintah dalam menanggulangi pandemik Covid-19. Masih terjadi penyebaran virus Sars-Cov-2 di dalam penjara, seperti yang terjadi di Lapas Garu dan Rutan Pondok Bambu.

Laporan lengkapnya dapat teman-teman baca dengan mengklik di sini.

English version:

The public needs to appreciate the government action of speeding up the process of assimilation and reintegration of prisoners in order to prevent COVID-19 infection. Prior to the pandemic, the rate of overcrowdedness in prisons was in a critical state. On December 2019, the rate of overcrowdedness in correctional facilities and detention centres in Indonesia reached 100%. Ditjenpas’ data also showed that 85% of correctional facilities (28 from 33) experienced overcrowding. The release of prisoners then became an important policy.

During the implementation, this assimilation program faced several challenges. One of which is the transparency of data regarding how many people have been assimilated. In this report, LBHM team found a disparity of numbers between official statements and smslap data. Although the disparity decreased by months, the unavailability of official source of information that can be accessed by public regarding the effectivity of assimilation program during the pandemic can lead to public distrusting the claim of prisoner release.

This report also found that the assimilation policy was not complemented with a rigorous application of health protocol which has been voiced by the government as an effective way to mitigate the COVID-19 pandemic. There were still Sars-Cov-2 virus outbreaks in prisons, such as what happened in Garu Correctional Facility and Pondok Bambu Detention Centre.

The full report can be downloaded at this link.

Kristen Gray dan Kepanikan Moral Masyarakat

Seperti dikutip dari laman Kompas.Com pada 20 Januari lalu, asal mula kegaduhan ini dimulai saat Kristen Gray menggunggah sebuah tread di media sosial twitter sekitar tanggal 17 Januari 2021. Melalui akun miliknya @kristentootie, ia mengunggah tentang Bali yang sangat memberikan kenyamanan bagi LGBT serta mengajak orang asing untuk mengunjungi Bali di masa pandemi sekarang ini. Selain unggahan itu, ia juga diduga melakukan bisnis konsultasi dan juga menjual e-book dengan judul Our Bali Life is Yours yang disinyalir memiliki nilai ekonomis.

Postingan Gray tersebut pun menuai respon dari warganet (netizen) di Indonesia. Tentu saja, isinya pro dan kontra. Polemik tersebut kemudian mengarah pada trending di media sosial twitter lainnya yaitu #LGBT. Tak lama berselang, otoritas negara, melalui Kanwil Hukum dan HAM wilayah Bali merespon dan melakukan pemeriksaan terhadap Gray dan pasangannya. Setelah diperiksa oleh Kanwil Hukum dan HAM wilayah Bali, ia dan pasangannya mendapatkan sanksi administratif berupa deportasi. Dalam siaran persnya, terkait dengan pendeportasian Gray, Kanwil Hukum dan HAM wilayah Bali menyatakan Gray telah melanggar 2 hal, yaitu:

Pertama, soal memudahkan orang asing masuk ke Indonesia (Bali) bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor:IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing ke Wilayah Indonesia selama masa Pandemi Covid-19. Gray kemudian patut diduga melanggar Pasal 75 ayat 1serta Pasal 122 ayat (1) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk Pasal 122 ayat 1 adalah terkait dengan penyalahgunaan izin/visa milik Gray. Kedua, terkait dengan unggahan kalimat, LGBTQF (queer friendly) dimana provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak mempersalahkan hal tersebut.

Apa yang dapat dicermati dalam Kasus ini?

Dalam alasan pertama Kanwil wilayah Bali, hal itu dapat dipahami sebagai alasan legal (legal reasoning) dan landas hukum (legal basis) untuk menindak pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Gray. Dugaan pelanggarannya sudah barang tentu terkait memudahkan orang asing masuk ke Bali pada masa pandemi dan menyalahi visa kunjungan miliknya. Di mana, visa kunjungan miliknya itu tidak dibenarkan secara hukum untuk melakukan kegiatan yang sifatnya ekonomis di wilayah Indonesia.

Justru alasan kedua inilah yang kemudian menjadi penting untuk dicermati. Dari perspektif keilmuan, perbincangan mengenai LGBT baru-baru ini dapat dipahami sebagai kepanikan moral (moral panic). Stanley Cohen (2002) mendefinisikan kepanikan moral sebagai sebuah situasi ketika kelompok atau kondisi tertentu hadir sebagai ancaman terhadap nilai-nilai yang telah mapan di masyarakat (2002: 1). Kepanikan moral bisa berupa sebuah ancaman yang benar-benar baru, atau ancaman usang yang hadir dalam bentuk-bentuk yang telah berkembang, seperti ketakutan akan “Komunisme Gaya Baru”. Untuk mengerti bagaimana kepanikan moral terbentuk, kita perlu memahami konsep penyimpangan terlebih dahulu. Menurut Cohen, yang menyebabkan sebuah tindakan dikategorikan sebagai penyimpangan bukanlah kualitas atau konsekuensi dari tindakan tersebut. Sebaliknya, sebuah tindakan sudah terlebih dahulu dikategorikan menjadi sebuah penyimpangan berdasarkan koordinat nilai-nilai masyarakat. Dengan kata lain, penyimpangan diciptakan oleh masyarakat itu sendiri (2002: 4)1.

Dalam konteks Indonesia saat ini, pendapat Cohen tentu ada benarnya. Persoalan isu LGBT sudah merupakan perdebatan panjang yang biner terjadi di sini. Biner antara baik dan buruk, neraka dan surga hingga moral dan amoral. Menilik pada survei SMRC yang dilakukan pada Maret 2016, September dan Desember 2017 dengan jumlah responden 1.220 orang. Hasilnya adalah 86,7 persen orang Indonesia menolak LGBT dan menganggap LGBT sebagai sebuah ancaman. Riset mandiri yang dilakukan Tirto.id pada juni 2019 turut mengunggapkan, jika mayoritas masyarakat Indonesia masih mengganggap LGBT adalah hal menyimpang dan harus mendapatkan pengobatan atau pencerahan agama. Kemungkinan besar, data riset di atas merupakan cerminan nilai mapan yang sudah dipegang teguh oleh kebanyakan masyarakat di Indonesia. Sehingga, cuitan Gray melalui twitter dianggap menciderai dan mengancam nilai-nilai yang sudah -dikatakan- mapan di masyarakat. Pantas saja responnya kemudian masif. Publik seakan-akan berlomba untuk menghakimi Gray, sembari mencoba menegakan nilai-nilai yang moral yang ada agar tidak tercedarai. Sebuah respon yang bahkan lebih masif daripada persoalan legal seorang Gray itu sendiri.

Yang turut disayangkan justru respon negara (yang diwakili Kanwil Hukum dan HAM Bali) dalam kasus Gray ini. Alih-alih menegakan peraturan perudangan terkait Covid-19 dan keimigrasian, mereka justru juga (seakan) berperan menjadi “polisi moral”. Peran itu tergambar jelas dari dijadikannya alasan unggahan kalimat LGBTQF sebagai kesalahan yang dilakukan Gray. Mereka seakan menjadi penegak dan pembela moral publik yang mayoritas mengecam cuitan Gray tersebut. Mungkin Kanwil Hukum dan HAM wilayah Bali tidak menyadari bahwa peran “polisi moral” itu akan menambah stigma dan posisi komunitas LGBT sebagai ancaman dan pembuat keresahan di tengah masyarakat. Kemudian, sudah dapat ditebak, tentu komunitas LGBT berpotensi menjadi korban dalam implikasinya kelak. Padahal, sampai saat ini, menjadi seorang LGBT bukanlah sebuah tindak kejahatan. Pantas saja kemudian Gray berkomentar kepada awak media, “I am not guilty. I have not overstay my visa. I have not made money in Indonesian, Rupiah, in Indonesia. I put on the statement about LGBT, and I am being deported because LGBT”.

Tulisan opini ini merupakan respon dari sikap Pemerintah dan publik terhadap kasus Kristen Gray. Tulisan ini ditulis oleh Dominggus Christian – Pengacara Publik (Public Defender) LBH Masyarakat.

Referensi:
1. https://www.remotivi.or.id/amatan/271/kepanikan-moral-di-balik-perbincangan-tentang-lgbt

Rilis Pers – PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) SEMARANG GAGAL MEMBERIKAN KEADILAN KEPADA ORANG DENGAN MINORITAS SEKSUAL

Hari ini, Kamis 7 Januari 2021, PTUN Semarang menggelar agenda putusan atas gugatan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Brigadir TT melawan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng).

Putusan dengan nomor: 63/G/2020/PTUN SMG ini di dalam amarnya memutuskan:
– Dalam eksepsi: menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat daluwarasa;
– Dalam pokok sengketa: menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.

LBH Masyarakat (LBHM) telah mendampingi Brigadr TT semenjak tahun 2019 lalu, ketika itu gugatan pertama dilayangkan namun ditolak oleh PTUN Semarang, dengan alasan belum mengupayakan mekanisme internal sehingga gugatan dianggap prematur. LBHM pun melayangkan gugatan keduanya pada tahun 2020 tepatnya di bulan Agustus. Besar harapan kami pada gugatan di PTUN Semarang untuk memeriksa ulang keputusan PTDH Kapolda Jateng.

Beragam bukti dan ahli dihadirkan dalam persidangan untuk membuktikan bahwa orientasi seksual tidak ada hubungannya dengan etos kerja dan anggapan lain yang kerap disematkan kepada orang dengan orientasi seksual minoritas. Namun, sayanganya keadilan sepertinya luput ditampakkan oleh pengadilan dalam perkara Brigadir TT #StopDiskriminasiBrigadirTT

Teman-teman dapat membaca pernyataan sikap LBHM di tautan berikut

Rilis Pers – Segera Tangani Lonjakan Kasus Covid-19 Di Panti-Panti Sosial Disabilitas Mental

Saat ini, ratusan penghuni panti sosial dan rumah sakit jiwa yang tersebar di seluruh Indonesia telah banyak yang terpapar Covid-19. Berdasarkan berita yang ditulis oleh Kompas, sebanyak 80 pasien yang merupakan penyandang disabilitas psikososial dari Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar terpapar virus Corona. Sementara, dua panti sosial di Cipayung, Jakarta Timur milik Pemprov DKI Jakarta justru menjadi klaster penyebaran virus setelah 302 pasien dinyatakan positif terkena Covid-19. Selain kasus yang telah diberitakan tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa kondisi serupa juga terjadi di banyak panti sosial disabilitas mental lainnya di Indonesia.

Situasi panti sosial sudah seharusnya menjadi perhatian serius dalam penanganan dan pencegahan kasus Covid-19 mengingat kapasitas, sanitasi, dan gizi di dalam panti relatif tidak layak. Petugas yang keluar masuk tanpa melakukan protokol kesehatan yang ketat, bangunan panti yang cenderung tertutup, sanitasi yang buruk dan gizi yang tidak memadai, hingga pemasungan atau perantaian yang masih terjadi, sangat berpotensi meningkatkan risiko penyebaran virus di dalam panti sosial.

koordinasi yang baik antara Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah/Kota mengenai pengelolaan dan pengawasan panti juga menjadi persoalan lain yang menambah kompleksitas masalah ini.

Rilis lengkap dapat di baca di tautan berikut

Rilis Pers – Maklumat Kapolri Melanggar Konstitusi dan Kaidah Pembatasan Hak Asasi

Setelah beberapa waktu lalu Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 8 Menteri/Kepala Lembaga/Badan tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Kini Kepala Kepolisian RI (Kapolri) mengeluarkan Maklumat Kapolri No.1/Mak/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Walaupun maklumat ini merupakan perangkat teknis, namun tedapat salah satu poin yang kontroversial yakni poin 2d tentang perihal larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Hal ini bertentangan dengan konstitusi seperti yang tercantum di Pasal 28F dan juga 28 J ayat (2).

Kebebasan Berekspresi, keseluruhan perlindungan hak yang dijamin oleh juga sepenuhnya menjangkau konten-konten yang menggunakan medium internet, termasuk dalam hal pembatasannya, hal ini diatur dalam General Comment (Komentar Umum) No. 34/2011 dalam Pasal 19 KIHSP. Hal ini juga diperkuat dengan adanya Resolusi Dewan HAM 20/8 tahun 2012 yang menegaskan bahwa perlindungan hak yang dimiliki setiap orang saat offline, juga melekat saat mereka online—Resolusi itu kemudian diperkuat dengan keluarnya Resolusi 73/27 Majelis Umum PBB, pada 2018, yang mengingatkan pentingnya penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Rilis lengkap dapat teman-teman lihat di tautan berikut tautan ini

Monitoring dan Dokumentasi – Pilu Pemilu Kelompok LGBTI Dalam Politik Omong Kosong

Tahun 2019 di Indonesia akan dikenang sebagai momentum politik, sebuah periode ketika masyarakat menghadapi pemilihan presiden dan anggota legislatif. Salah satu isu yang mudah dipolitisasi adalah keberadaan kelompok minoritas seksual dan gender. Laporan Human Rights Watch pada tahun 2016 menunjukkan bagaimana ujaran kebencian, pengusiran, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif, memberikan keuntungan politik dan finansial bagi sebagian elit. Memosisikan kelompok LGBTI sebagai sesuatu yang perlu diperangi dinilai mampu untuk mendongkrak elektabilitas.

Potensi stigma dan diskriminasi semakin terbuka lebar dengan adanya sokongan media yang menjadi salah satu saluran untuk menyebarkan kebencian terhadap kelompok minoritas seksual dan gender. Selain itu pejabat publik turut serta dalam membuat banyak produk-produk legislasi/kebijakan yang tidak inklusi bahkan mengarah kepada diskriminasi terhadap kelompok LGBTI.

LBHM menemukan data jika pada dua tahun terakhir menunjukkan angka stigma, diskriminasi dan ujaran kebencian tetap tinggi dan diolah untuk kepentingan-kepentingan politik. Simak laporan lengkapnya di sini

Laporan Penelitian- Penggunaan Narkotika Pada Perempuan

Ringkasan eksekutif United Nations Office of Drugs and Crime (UNODC) tahun 2017 menyebutkan bahwa jumlah perempuan pengguna narkotika terus meningkat. Pada tahun 2015, jumlah perempuan pengguna narkotika setengah dari jumlah pengguna laki-laki. Jumlah ini terbilang sedikit dengan jumlah pengguna narkotika laki-laki.

Sedikitnya layanan perawatan adiksi yang ramah atau sensitif terhadap perempuan menjadi suatu masalah, karena nantinya akan berpengaruh pada kurangnya pemenuhan kebutuhan perempuan. Perempuan memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan laki-laki dan juga motif yang khusus dan unik dalam menggunakan narkotika seperti mengontrol berat badan, mengatasi rasa sakit haid, dan mengatasi depresi atau stres yang disebabkan karena perceraian, kehilangan hak asuh anak, atau meninggalnya pasangan atau anak.

Laporan ini secara spesifik mengurai fakta-fakta terkait penggunaan narkotika di kalangan warga binaan perempuan tindak pidana narkotika. Laporan ini juga merupakan kelanjutan dari hasil temuan penelitian LBHM sebelumnya yang berjudul “Yang Terabaikan: Potret Situasi Perempuan yang Dipenjara Akibat Tindak Pidana Narkotika”.

Laporan lengkap dapat teman-teman baca di sini ya!

Laporan Penelitian – Intervensi Berbasis Keluarga Dalam Kebijakan HIV: Sebuah Tinjauan Hak Asasi Manusia

Dalam upaya penanggulangan HIV, keluarga memiliki peran sejak tahap
pencegahan sampai pengobatan dan perawatan. Keluarga menjadi elemen yang tidak terpisahkan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan, termasuk dalam penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia. Hal ini tercermin dari penerapan prinsip yang berorientasi pada pertahanan
dan kesejahteraan keluarga, sebagaimana diadopsi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS (Permenkes 21/2013).

Sayangnya keluarga juga dapat menjadi pendorong penyebab penularan HIV hal ini dikarenakan adanya permasalahan internal seperti kurangnya dukungan keluarga, perceraian, kurang kasih sayang dll. yang dimana dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan perilaku berisiko.

Keluarga dengan ketahanan yang baik dapat menjauhkan individu dari perilaku yang berisiko tinggi menularkan HIV, dapat memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh ODHA sehingga mereka tetap dapat menjadi individu yang berkualitas dan produktif demi kemajuan bangsa.

Internvensi pemerintah dalam memnentukan \’keluarga\’ lewat konsep ketahanan keluarga ternyata memunculkan banyak permasalahan yang dampat berdampak pada kelompok rentan seperti Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Intervensi yang minim bukti ilmiah justru sangat berbahaya karena dapat menimbulkan stigma dan diskriminasi, seperti munculnya rancangan undang-undang Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang kontroversial menempatkan keluarga sebagai benteng atas ‘bahaya LGBT’ yang dinilai menyebarkan infeksi HIV.

Hasil laporan ini dapat teman-teman baca dan nikmati di sini

Job Vacancy – Konsultan Crisis Response Mechanism (CRM)

Konsorsium CRM (Crisis Response Mechanism) adalah mekanisme koordinasi di tingkat nasional dibentuk pada tahun 2018, yang memiliki fungsi pencegahan, pengelolaan dan mobilisasi sumber daya krisis terhadap kelompok LGBTI di Indonesia. Konsorsium CRM beranggotakan organisasi, diantaranya adalah Arus Pelangi, LBH Masyarakat (LBHM), Sanggar Swara, GWL-INA dan UNAIDS Indonesia.

Semenjak kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia pertama kali ditemukan (Maret 2020), menyebabkan banyak permasalahan, salah satu kelompok yang terdampak dalah teman-teman dari kelompok LGBTI. Kondisi pandemik membuat situasi semakin membuat khawatr kelompok LGBTI, khususnya terkait kerentanan mengalami kekerasan, stigma dan diskriminasi, yang dimana angka tersebut sudah tinggi di masa sebelum pandemik.

Dalam rangka respon cepat dampak Covid-19, sejak Maret 2020 CRM telah mendistribusikan bantuan berupa uang dan sembako kepada 2.318 individu LGBTI di 20 Provinsi di Indonesia. Angka ini dapat menunjukan
bahwa Covid-19 menyebabkan terjadinya krisis dan kesulitan ekonomi terhadap kelompok LGBTI di Indonesia. Kondisi ini diasumsikan sebagai kondisi yang disebut dengan krisis ganda.

Kondisi-kondisi diatas perlu diekplorasi lebih dalam sebagai sebuah basis riset yang penting untuk melihat bagaimana dampak dan situasi sosial dan ekonomi kelompok LGBTI di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, CRM berinisiatif akanmelakukan survey Situasi Sosial dan Ekonomi Kelompok LGBTI pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Crisis Response Mechanism (CRM) membuka lowongan konsultan untuk membantu dalam melakukan penelitian ini.

Informasi lengkap dapat teman-teman baca di sini

Buku Panduan – Bantuan Hukum Selama Pandemi Covid-19

Persoalan hukum yang terjadi di masyarakat tidak berhenti sekalipun mengalami situasi pandemi. Permohonan bantuan hukum justru mengalamai kenaikan di masa pandemik ini. Dari situasi tersebut,
pengalaman memberikan bantuan hukum di saat pandemi merupakan hal yang berharga untuk dicatat dan dikabarkan kepada publik sebagai bahan pembelajaran, khususnya terhadap mereka pemberi bantuan hukum, yang memiliki resiko dan beban ganda, antara menjaga keselamatan dari paparan Covid-19 dan memberikan kualitas layanan hukum yang profesional.

Maka dari itu LBH Masyarakat (LBHM) bersama lembaga bantuan hukum lainnya seperti LBH Jakarta, LBH Pers, LBH APIK Jakarta, dan Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK) menuliskan sebuah buku panduan bantuan hukum di masa pandemik covid-19. Besar harapan kami buku panduan ini dapat bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi lembaga bantuan hukum lainnya dalam menjalankan dan memberikan layanan bantuan hukum secara maksimal walaupun sedang berada di masa pandemik.

Buku Panduan ini dapat teman-teman unduh di link ini