Tag: Penelitian

Laporan Penelitian – Intervensi Berbasis Keluarga Dalam Kebijakan HIV: Sebuah Tinjauan Hak Asasi Manusia

Dalam upaya penanggulangan HIV, keluarga memiliki peran sejak tahap
pencegahan sampai pengobatan dan perawatan. Keluarga menjadi elemen yang tidak terpisahkan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan, termasuk dalam penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia. Hal ini tercermin dari penerapan prinsip yang berorientasi pada pertahanan
dan kesejahteraan keluarga, sebagaimana diadopsi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS (Permenkes 21/2013).

Sayangnya keluarga juga dapat menjadi pendorong penyebab penularan HIV hal ini dikarenakan adanya permasalahan internal seperti kurangnya dukungan keluarga, perceraian, kurang kasih sayang dll. yang dimana dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan perilaku berisiko.

Keluarga dengan ketahanan yang baik dapat menjauhkan individu dari perilaku yang berisiko tinggi menularkan HIV, dapat memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh ODHA sehingga mereka tetap dapat menjadi individu yang berkualitas dan produktif demi kemajuan bangsa.

Internvensi pemerintah dalam memnentukan \’keluarga\’ lewat konsep ketahanan keluarga ternyata memunculkan banyak permasalahan yang dampat berdampak pada kelompok rentan seperti Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Intervensi yang minim bukti ilmiah justru sangat berbahaya karena dapat menimbulkan stigma dan diskriminasi, seperti munculnya rancangan undang-undang Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang kontroversial menempatkan keluarga sebagai benteng atas ‘bahaya LGBT’ yang dinilai menyebarkan infeksi HIV.

Hasil laporan ini dapat teman-teman baca dan nikmati di sini

Seri Monitor dan Dokumentasi 2018: Kebijakan yang Paranoid, Kekangan terhadap Disabilitas Psikososial

Ada banyak hal yang masyarakat Indonesia belum sepenuhnya pahami mengenai gangguan jiwa dan orang-orang yang mengidapnya. Baru pada tahun 2014 Indonesia memiliki Undang-Undang Kesehatan Jiwa (UU Keswa) yang berusaha memastikan perlindungan hak terhadap Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP). Sayangnya, masih banyak muatannya yang mendiskriminasi kapasitas ODP. Pengarusutamaan hak ODP melalui kerangka Undang-Undang Penyandang Disabilitas juga belum paripurna selama amanat peraturan turunan belum terealisasi.

Perkembangan yang lambat ini bukan sepenuhnya kejanggalan regional. Di dunia internasional sekalipun, masalah gangguan jiwa belum mendapatkan jatah kebijakan dan pendanaan karena berbagai alasan. Advokasi internasional pun lalai menyadari bahwa masalah kesehatan jiwa tidak mampu untuk ditangani dengan bertumpu pada pendekatan medis semata melainkan juga pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketidakpahaman serta keterlambatan belajar inilah yang menghasilkan stigma-stigma negatif dalam kebijakan-kebijakan kesehatan jiwa Indonesia. Masyarakat sering mempersepsikan ODP sebagai orang yang menakutkan, tidak bisa diprediksikan, dan aneh. Inilah mengapa sekalipun ada upaya-upaya \’menolong\’ ODP, aspek kontrol masih terasa. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya penindakan, razia, pengamanan dan penangkapan untuk mengontrol ODP.

Agar bisa terus meningkatkan pengetahuan dan kepekaan kita tentang isu-isu kesehatan jiwa, LBH Masyarakat melakukan pemantauan dan dokumentasi ini. Kami melakukan pemantauan berkaitan dengan ODP dan penegakan hukum. Lebih spesifiknya, kami mencari data-data kekerasan dan/atau pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap atau dilakukan oleh ODP sepanjang tahun 2017.

Pemantauan semacam ini bukanlah pengalaman pertama kami. Pada tahun 2016 kami melakukan pemantauan serupa yang menemukan 3445 ODP menjadi korban kekerasan dan 58 kasus ODP dituduh melakukan tindak pidana. Dari hasil laporan tahun kemarin, kami mendapatkan banyak informasi mengenai banyaknya pemasungan, pengamanan paksa, penelantaran, dan penganiayaan terhadap ODP. Kami juga mencatat adanya persoalan ketidakjelasan prosedur penanganan hukum ketika ODP dituduh melakukan tindak pidana agar tetap mampu memberikan keadilan baik bagi korban maupun pelaku.

 
Infografis oleh: Astried Permata
 

Oleh karena itu dengan dilanjutkannya dokumentasi di tahun 2017, kami mampu mencatat apakah ada perubahan penanganan kasus-kasus ODP di Indonesia atau tidak dalam kurun waktu satu tahun yang sudah berlalu. Laporan ini diharapkan bisa menjadi basis data baik bagi LBH Masyarakat sendiri ataupun organisasi-organisasi lainnya yang peduli atas masalah kesehatan jiwa dan hak asasi manusia (HAM) untuk melakukan advokasi masa mendatang.

 Teman-teman dapat mengunduh laporannya dengan mengunjungi tautan berikut!

Seri Monitor dan Dokumentasi 2018: Bahaya Akut, Persekusi LGBT

Tingginya sentimen publik terhadap kelompok LGBT memicu upaya-upaya untuk mengekslusi kelompok LGBT dalam kehidupan bermasyarakat yang juga mengarah pada persekusi. Tindakan-tindakan pelarangan kegiatan diskusi di ruang akademik, diskriminasi di tempat kerja dan pendidikan hingga usaha untuk mengkriminalisasi LGBT lewat jalur peradilan dan legislasi tampak semakin sering terjadi. Pada tahun 2016, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) mengajukan pengujian undang-undang hukum pidana ke Mahkamah Konsititusi (MK) dalam upaya mengkriminalkan LGBT. Pada akhir 2017 Mahkamah Konstutusi menolak permohonan tersebut dengan alasan politik hukum pidana bukan merupakan kewenangan MK melainkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun sikap MK tersebut justru menjadi amunisi baru bagi kelompok konservatif untuk mendorong DPR meloloskan pasal yang mengkriminalisasi LGBT dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP).

Putusan MK tersebut juga membuka kran stigma dan diskriminasi kepada kelompok LGBT. Terlebih karena putusan tersebut keluar menjelang tahun politik nasional. Isu ini menjadi bahan bakar politik populisme kelompok elit politik untuk meraup suara konstituen. Awal tahun 2018, Zulkifli Hasan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN), mengawali kembali perang narasi LGBT di media. Dia menuduh lima partai di DPR sebagai pendukung LGBT. Zulkifli melempar tuduhan ini tanpa menjelaskan bagaimana dan apa bentuk dukungan 5 fraksi tersebut terhadap LGBT.3 Meski tuduhan tersebut dibantah oleh semua partai, namun dampaknya terhadap kelompok LGBT tidak terbendung. Di berbagai daerah secara masif dan sistemik bermunculan aksi dan gerakan menolak LGBT. Persekusi terhadap kelompok LGBT juga meningkat tajam terutama kepada kelompok transpuan yang secara ekspresi gender paling mudah diidentifikasi. Sementara itu, Negara dengan pasif menyaksikan masifnya pelanggaran terhadap LGBT. Pengabaian demi pengabaian terhadap pelanggaran hak asasi manusia kelompok LGBT menjadikan negara sebagai bagian dari pelaku yang melanggengkan kekerasan pelanggaran HAM terhadap LGBT.

Sebagai lembaga yang memperjuangkan HAM kelompok marjinal dan korban pelanggaran HAM, LBH Masyarakat berinisiatif untuk melakukan pendokumentasian dan pemantauan stigma dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT melalui pemantauan media. Di tahun 2017, LBH Masyarakat menerbitkan seri monitoring dan dokumentasi yang berjudul “LGBT = Nuklir? Indonesia Darurat Fobia”. Dalam seri monitoring tersebut kami berupaya untuk menyajikan tren pelanggaran HAM yang terjadi pada kelompok LGBT sepanjang tahun 2016. Hal ini kami gunakan dalam melakukan advokasi pemenuhan hak asasi manusia. Berangkat dari masih banyaknya pelanggaran yang terjadi sepanjang tahun 2017, LBH Masyarakat menilai ada kebutuhan untuk melanjutkan monitoring dan dokumentasi pelanggaran HAM terhadap kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT). Dokumen yang anda baca saat ini adalah laporan hasil monitoring dan dokumentasi yang kami lakukan dalam memantau stigma dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT di sepanjang tahun 2017.

Infografis oleh: Astried Permata

Teman-teman dapat mengunduh laporannya dengan mengunjungi tautan ini.

Skip to content