Category: LGBTIQ+

LGBTIQ+

Panduan Pertolongan Pertama Psikologis bagi Pembela HAM LGBTIQ+

Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) adalah salah satu kelompok yang sering mendapatkan ancaman keselamatan ketika sedang menjalankan tugas-tugasnya. Persekusi dari aktor negara ataupun aktor privat berdampak pada kesehatan fisik dan psikis dari para pembela HAM. Hal yang sama terjadi kepada pembela HAM yang fokus pada individu-individu LGBTIQ+ di Indonesia. Tingginya kasus krisis yang dialami oleh individu LGBTIQ+— paralegal Konsorsium CRM mencatat 51 kasus pada tahun 2021—menimbulkan beban fisik dan mental bagi pembela HAM LGBTIQ+/

Berangkat dari hal tersebut, Konsorsium CRM bersama dengan Jaringan Transgender Indonesia dan perEMPUan melalui dukungan Program Voice Indonesia memproduksi Panduan Pertolongan Pertama Psikologis bagi Pembela HAM LGBTIQ+ di Indonesia. Kami berharap panduan ini bisa digunakan seluas-luasnya ketika pembela HAM LGBTIQ+ mengalami dampak negatif stress ketika menjalankan tugasnya. Selain memberikan panduan praktis untuk mencegah timbulnya gangguan kesehatan mental yang lebih buruk, panduan ini juga memberikan kontak layanan lanjutan kesehatan mental yang ramah LGBTIQ+ di Indonesia.

Unduh laporan selengkapnya dengan menekan tautan di bawah:

Panduan Pertolongan Pertama Psikologis bagi Pembela HAM LGBTIQ+ di Indonesia

Universal Periodic Review – Joint Submission on LGBTIQ Right for Indonesia\’s

Setiap 5 tahun sekali badan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa selalu mengadakan Universal Periodic Review (UPR) terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia di seluruh negara. UPR ini dapat terlaksana karena adanya investigasi independen yang dilakukan oleh kelompok kerja HAM bentukan PBB, namun, masyarakat sipil juga dapat membuat laporan terkait pemantauannya terhadap sebuah isu.

Pada tahun ini, LBHM yang tergabung dalam Koalisi Nasional Anti Diskriminasi Kelompok Rentan Berbasiskan Orientasi Seksual dan Identitas Gender, baru saja mengirimkan laporan temuan tentang pemenuhan HAM kelompok minoritas gender dan seksual di Indonesia.

Dalam laporan ini salah satu yang menjadi perhatian adalah perihal kekerasan terhadap kelompok LGBTIQA+ yang dialami selama masa pandemi COVID-19.

Dokumen lengkapnya dapat dibaca pada tautan berikut:

Universal Periodic Review Indonesia – Joint Submission on LGBTIQ Rights for Indonesia (English)

Universal Periodic Review – Joint Submission on LGBTIQ Right for Indonesia\’s

Setiap 5 tahun sekali badan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa selalu mengadakan Universal Periodic Review (UPR) terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia di seluruh negara. UPR ini dapat terlaksana karena adanya investigasi independen yang dilakukan oleh kelompok kerja HAM bentukan PBB, namun, masyarakat sipil juga dapat membuat laporan terkait pemantauannya terhadap sebuah isu.

Pada tahun ini, LBHM yang tergabung dalam Koalisi Nasional Anti Diskriminasi Kelompok Rentan Berbasiskan Orientasi Seksual dan Identitas Gender, baru saja mengirimkan laporan temuan tentang pemenuhan HAM kelompok minoritas gender dan seksual di Indonesia.

Dalam laporan ini salah satu yang menjadi perhatian adalah perihal kekerasan terhadap kelompok LGBTIQA+ yang dialami selama masa pandemi COVID-19.

Dokumen lengkapnya dapat dibaca pada tautan berikut:

Universal Periodic Review Indonesia – Joint Submission on LGBTIQ Rights for Indonesia (English)

Publikasi – Kelompok Keragaman Seksual dan Gender di Tengah Pusaran Pandemi: Antara Kerentanan dan Resiliensi

Pandemi COVID-19, yang menghantam Indonesia genap setahun yang lalu, telah memberikan
dampak yang luar biasa bagi setiap orang, tanpa terkecuali.

Namun, meskipun setiap orang terdampak oleh COVID-19, tetapi tidak semuanya merasakan beban yang sama. Sebagian kelompok masyarakat Indonesia merasakan penderitaan yang jauh lebih berat di banding kelompok lainnya. Kelompok keragaman seksual dan gender salah satu kelompok yang merasakan dampak dari COVID-19, bahkan sebelum pandemi terjadi pun, kelompok ini sudah mengalami beragam marjinalisasi dalam segala bidang kehidupan. Pada masa awal pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapakan di beberapa wilayah di Bulan Maret 2020 sebagai upaya pemerintah untuk menghambat penyebaran COVID-19, Konsorsium CRM mengidentifikasi dan mendistribusikan bantuan kepada ribuan kelompok LGBTQ yang kehilangan mata pencarian dan membutuhkan dukungan bagi pemenuhan kebutuhan pangan dan sewa tempat tinggal mereka.

Laporan studi ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Konsorsium CRM untuk mendapatkan gambaran yang lebih mendalam dan multidimensional terkait dengan kondisi kelompok LGBTQ yang berada di wilayah-wilayah yang terdampak berat oleh pandemi COVID-19. Dalam laporan ini dapat teman-teman temukan secara mendalam tentang dampak pandemi COVID-19 yang dialami oleh komunitas LGBTQ. Salah satu temuan penting dalam laporan ini adalah bahwa lebih dari delapan puluh persen (80%) komunitas LGBTQ yang menjadi responden dari penelitian ini mengalami penurunan pendapatan sampai 25% hingga 50% selama pandemi berlangsung. Penurunan yang signifikan dari pendapatan ini menempatkan setidaktidaknya 63% dari komunitas LGBTQ jauh bawah garis kemiskinan Nasional yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Penelitian dan publikasi laporan studi ini merupakan bagian dari program kerja Konsorsium CRM untuk menguatkan resiliensi kelompok keragaman seksual dan gender di Indonesia di dalam menghadapi krisis, dengan dukungan dari Yayasan Kurawal.

Monitoring dan Dokumentasi – Pilu Pemilu Kelompok LGBTI Dalam Politik Omong Kosong

Tahun 2019 di Indonesia akan dikenang sebagai momentum politik, sebuah periode ketika masyarakat menghadapi pemilihan presiden dan anggota legislatif. Salah satu isu yang mudah dipolitisasi adalah keberadaan kelompok minoritas seksual dan gender. Laporan Human Rights Watch pada tahun 2016 menunjukkan bagaimana ujaran kebencian, pengusiran, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif, memberikan keuntungan politik dan finansial bagi sebagian elit. Memosisikan kelompok LGBTI sebagai sesuatu yang perlu diperangi dinilai mampu untuk mendongkrak elektabilitas.

Potensi stigma dan diskriminasi semakin terbuka lebar dengan adanya sokongan media yang menjadi salah satu saluran untuk menyebarkan kebencian terhadap kelompok minoritas seksual dan gender. Selain itu pejabat publik turut serta dalam membuat banyak produk-produk legislasi/kebijakan yang tidak inklusi bahkan mengarah kepada diskriminasi terhadap kelompok LGBTI.

LBHM menemukan data jika pada dua tahun terakhir menunjukkan angka stigma, diskriminasi dan ujaran kebencian tetap tinggi dan diolah untuk kepentingan-kepentingan politik. Simak laporan lengkapnya di sini

Seri Monitor dan Dokumentasi 2019: Kelompok Minoritas Seksual Dalam Terpaan Pelanggaran HAM

Tahun 2018 dikenal sebagai tahun politik, di mana masyarakat bersiap untuk menghadapi Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif pada April 2019. Manuver politik digunakan untuk meraup suara. Ada setidaknya tiga isu yang sering dijadikan alat politik pendulang suara, narkotika, terorisme dan kelompok minoritas seksual (baca: LGBT). Kelompok LGBT, yang dengan salah dianggap sebagai musuh masyarakat, sering kali menjadi korban serangan. Tampaknya serangan ini dianggap dapat menguntungkan dan menambah suara pendukung terhadap calon-calon penegak kekuasaan, sehingga mereka kerap dalam kampanye-nya secara terang-terangan berbicara mengenai usulan untuk membuat peraturan diskriminatif terhadap LGBT. Bahkan tidak sedikit yang memberikan usulan untuk memidanakan LGBT. Tindakan-tindakan tidak manusiawi, ajakan untuk memerangi, memberantas bahkan mengkategorikan LGBT sebagai gangguan jiwa seakan menjadi hal yang sering ditemui dalam pemberitaan mengenai kelompok LGBT di tahun 2018, didukung dengan framing media terhadap kelompok LGBT yang cenderung negatif.

Persoalan pelanggaran HAM terhadap kelompok LGBT mendapat perhatian dari banyak badan PBB, Pengadilan HAM dan badan-badan HAM regional. Lembaga-lembaga ini juga telah memberikan kontribusi penting dalam perjuangan pemenuhan HAM kelompok LGBT, diantaranya melalui pengembangan argumen hukum berdasarkan hukum internasional terhadap perlindungan hak-hak orang dengan orientasi seksual atau identitas gender yang berbeda. Tidak hanya dilingkup hukum Internasional, ­di Indonesia sendiri Rancangan aksi nasional HAM Indonesia 2004-2009 dengan tegas menyatakan bahwa LGBTIQ sebagai kelompok yang harus dilindungi negara. Prinsip ini juga dimuat dalam The Yogyakarta Principles pada tahun 2007 yang menegaskan perlindungan HAM terhadap kelompok LGBTIQ. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa semua manusia, terlepas dari apapun orientasi maupun identitas gendernya, terlahir merdeka dan memiliki hak-hak yang sama. Prinsip-prinsip yang terdapat dalam The Yogyakarta Principles menegaskan standar hukum internasional yang mengikat yang harus dipatuhi oleh semua negara. Prinsip-prinsip ini menjanjikan bentuk masa depan, di mana semua orang dilahirkan dengan bebas dan setara dalam hal martabat dan hak serta dapat memenuhi hak berharga tersebut yang mereka bawa sejak mereka dilahirkan.

Terlepas dari perlindungan hukum yang diberikan di atas, pelanggaran HAM terhadap kelompok LGBT tetap terjadi. Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan atas dasar orientasi seksual atau identitas gender nyata dirasakan oleh kelompok minoritas seksual, termasuk juga dengan hal yang paling mengerikan seperti penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan eksekusi di luar proses hukum.

Salah satu tantangan terbesar dalam menghadapi stigma, diskriminasi dan stereotip ini tidak jarang datang dari organisasi keagamaan, pemuka agama bahkan pemerintah yang seharusnya melindungi, menjamin keamanan dan sepatutnya justru memenuhi hak asasi warga negaranya. Dalam hal ini argumen tradisional, dari perspektif agama dan moral serta dari perspektif \’ilmiah\’ memang telah menimbulkan banyak pertentangan mengenai penerimaan atau penolakan keberagaman gender tidak hanya oleh perkembangan dalam sains tetapi juga oleh perkembangan hukum seperti yurisprudensi internasional dan berpengaruh di berbagai pengadilan di seluruh dunia.

Sebagai lembaga yang memperjuangkan hak-hak minoritas dan korban pelanggaran HAM, LBHM kembali melakukan pendokumentasian dan pemantauan pemberitaan media terhadap stigma, diskriminasi dan ujaran kebencian terhadap kelompok LGBT, sebagaimana yang saat ini sedang anda baca. Data yang telah kami kumpulkan pada dua tahun terakhir menunjukkan stigma, diskriminasi dan stereotip semakin tinggi dan kerap terjadi.

Laporan selengkapnya dapat diunduh dengan mengklik tautan ini.

Seri Monitor dan Dokumentasi 2018: Bahaya Akut, Persekusi LGBT

Tingginya sentimen publik terhadap kelompok LGBT memicu upaya-upaya untuk mengekslusi kelompok LGBT dalam kehidupan bermasyarakat yang juga mengarah pada persekusi. Tindakan-tindakan pelarangan kegiatan diskusi di ruang akademik, diskriminasi di tempat kerja dan pendidikan hingga usaha untuk mengkriminalisasi LGBT lewat jalur peradilan dan legislasi tampak semakin sering terjadi. Pada tahun 2016, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) mengajukan pengujian undang-undang hukum pidana ke Mahkamah Konsititusi (MK) dalam upaya mengkriminalkan LGBT. Pada akhir 2017 Mahkamah Konstutusi menolak permohonan tersebut dengan alasan politik hukum pidana bukan merupakan kewenangan MK melainkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun sikap MK tersebut justru menjadi amunisi baru bagi kelompok konservatif untuk mendorong DPR meloloskan pasal yang mengkriminalisasi LGBT dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP).

Putusan MK tersebut juga membuka kran stigma dan diskriminasi kepada kelompok LGBT. Terlebih karena putusan tersebut keluar menjelang tahun politik nasional. Isu ini menjadi bahan bakar politik populisme kelompok elit politik untuk meraup suara konstituen. Awal tahun 2018, Zulkifli Hasan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN), mengawali kembali perang narasi LGBT di media. Dia menuduh lima partai di DPR sebagai pendukung LGBT. Zulkifli melempar tuduhan ini tanpa menjelaskan bagaimana dan apa bentuk dukungan 5 fraksi tersebut terhadap LGBT.3 Meski tuduhan tersebut dibantah oleh semua partai, namun dampaknya terhadap kelompok LGBT tidak terbendung. Di berbagai daerah secara masif dan sistemik bermunculan aksi dan gerakan menolak LGBT. Persekusi terhadap kelompok LGBT juga meningkat tajam terutama kepada kelompok transpuan yang secara ekspresi gender paling mudah diidentifikasi. Sementara itu, Negara dengan pasif menyaksikan masifnya pelanggaran terhadap LGBT. Pengabaian demi pengabaian terhadap pelanggaran hak asasi manusia kelompok LGBT menjadikan negara sebagai bagian dari pelaku yang melanggengkan kekerasan pelanggaran HAM terhadap LGBT.

Sebagai lembaga yang memperjuangkan HAM kelompok marjinal dan korban pelanggaran HAM, LBH Masyarakat berinisiatif untuk melakukan pendokumentasian dan pemantauan stigma dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT melalui pemantauan media. Di tahun 2017, LBH Masyarakat menerbitkan seri monitoring dan dokumentasi yang berjudul “LGBT = Nuklir? Indonesia Darurat Fobia”. Dalam seri monitoring tersebut kami berupaya untuk menyajikan tren pelanggaran HAM yang terjadi pada kelompok LGBT sepanjang tahun 2016. Hal ini kami gunakan dalam melakukan advokasi pemenuhan hak asasi manusia. Berangkat dari masih banyaknya pelanggaran yang terjadi sepanjang tahun 2017, LBH Masyarakat menilai ada kebutuhan untuk melanjutkan monitoring dan dokumentasi pelanggaran HAM terhadap kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT). Dokumen yang anda baca saat ini adalah laporan hasil monitoring dan dokumentasi yang kami lakukan dalam memantau stigma dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT di sepanjang tahun 2017.

\"\"

Teman-teman dapat mengunduh laporannya dengan mengunjungi tautan ini.

Seri Monitor dan Dokumentasi 2017: LGBT = Nuklir? Indonesia Darurat Fobia

Dalam budaya yang patriarkis, LGBT menjadi entitas liyan yang diasingkan oleh komunitas yang heteronormatif. Pengasingan ini menimbulkan stigma dan diskriminasi. Pandangan umum masyarakat mengenai LGBT sebagai sesuatu yang melawan kodrat dan bertentangan dengan nilai relijiusitas mayoritas menyumbang pada suburnya homofobia dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT. Dalam konteks Indonesia, situasi ini diperburuk dengan vakumnya instrumen hukum yang menjadi titik lemah perlindungan Negara terhadap kelompok LGBT. Hal ini diperparah dengan pengabaian pemerintah akan persoalan stigma dan diskriminasi yang dihadapi kelompok LGBT.

Sejatinya, jaminan perlindungan terhadap kelompok LGBT tidak benar –benar kosong. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945, pada Pasal 27 ayat (1) telah menegaskan bahwa  setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka hukum, oleh karenanya perlindungan hukum berhak diperoleh semua warga negara, termasuk kelompok LGBT.  Prinsip non-diskriminasi ini juga dapat ditemukan pada Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Walaupun Konstitusi  dan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak menyebut secara eksplisit mengenai larangan diskriminasi berbasis identitas dan orientasi seksual, namun pada prinsipnya Negara tetap berkewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya dari pembedaan perlakuan yang berdampak pada berkurangnya atau hilangnya hak asasi seseorang, termasuk kelompok LGBT. Kewajiban Indonesia untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memegang teguh prinsip kesetaraan dan non diskriminasi sesuai dengan komitmennya ketika meratifikasi kovensi-konvensi internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Culture), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination against Women), dan perjanjian internasional lainnya yang memuat jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia.  Berdasarkan konvensi-konvensi tersebut, Indonesia memiliki tiga kewajiban, yakni kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak setiap warga negaranya terutama mereka yang rentan dan marjinal.

Sayangnya, kesetaraan dan perlindungan hak asasi kelompok LGBT di Indonesia masih jauh dari harapan. Stigma, homophobia, dan diskriminasi masih menjadi persoalan utama yang dihadapi oleh kelompok LGBT.Oleh karena itu, LBH Masyarakat berinisiatif untuk melakukan pemantauan dan pencatatan terkait stigma dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT di Indonesia melalui media selama tahun 2016. Pemantauan ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan dan advokasi untuk melihat persoalan stigma dan diskriminasi terhadap LGBT di Indonesia.

Teman-teman dapat mengunduh laporannya di tautan ini.

Skip to content