Dalam budaya yang patriarkis, LGBT menjadi entitas liyan yang diasingkan oleh komunitas yang heteronormatif. Pengasingan ini menimbulkan stigma dan diskriminasi. Pandangan umum masyarakat mengenai LGBT sebagai sesuatu yang melawan kodrat dan bertentangan dengan nilai relijiusitas mayoritas menyumbang pada suburnya homofobia dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT. Dalam konteks Indonesia, situasi ini diperburuk dengan vakumnya instrumen hukum yang menjadi titik lemah perlindungan Negara terhadap kelompok LGBT. Hal ini diperparah dengan pengabaian pemerintah akan persoalan stigma dan diskriminasi yang dihadapi kelompok LGBT.
Sejatinya, jaminan perlindungan terhadap kelompok LGBT tidak benar –benar kosong. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945, pada Pasal 27 ayat (1) telah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka hukum, oleh karenanya perlindungan hukum berhak diperoleh semua warga negara, termasuk kelompok LGBT. Prinsip non-diskriminasi ini juga dapat ditemukan pada Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Walaupun Konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak menyebut secara eksplisit mengenai larangan diskriminasi berbasis identitas dan orientasi seksual, namun pada prinsipnya Negara tetap berkewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya dari pembedaan perlakuan yang berdampak pada berkurangnya atau hilangnya hak asasi seseorang, termasuk kelompok LGBT. Kewajiban Indonesia untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memegang teguh prinsip kesetaraan dan non diskriminasi sesuai dengan komitmennya ketika meratifikasi kovensi-konvensi internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Culture), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination against Women), dan perjanjian internasional lainnya yang memuat jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Berdasarkan konvensi-konvensi tersebut, Indonesia memiliki tiga kewajiban, yakni kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak setiap warga negaranya terutama mereka yang rentan dan marjinal.
Sayangnya, kesetaraan dan perlindungan hak asasi kelompok LGBT di Indonesia masih jauh dari harapan. Stigma, homophobia, dan diskriminasi masih menjadi persoalan utama yang dihadapi oleh kelompok LGBT.Oleh karena itu, LBH Masyarakat berinisiatif untuk melakukan pemantauan dan pencatatan terkait stigma dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT di Indonesia melalui media selama tahun 2016. Pemantauan ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan dan advokasi untuk melihat persoalan stigma dan diskriminasi terhadap LGBT di Indonesia.
Teman-teman dapat mengunduh laporannya di tautan ini.
Semangat