Tag: Diskriminasi

Rilis Pers – Hukum Qanun & Lengahnya Negara Memberikan Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Seksual dan Gender

Lagi tindakan diskriminasi terjadi kepada kelompok minoritas seksual dan gender (LGBTIQ+). Kali ini menimpa pasangan MU dan AL, mereka dihukum cambuk karena melakukan hubungan seksual, MU dan AL dianggap melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun 6/2014 tentang Hukum Jinayat yang mengharuskan mereka dihukum 80 kali cambuk (dikurangi masa tahanan 3 bulan, menjadi 77 kali)—eksekusi mereka terjadi pada 28 Januari 2021 lalu.

Hukum cambuk ini bukanlah pertama kalinya menimpa kelompok LGBT, pada tahun 2017 pernah terjadi hukuman cambuk terhadap kelompok LGBT (MT dan MH) yang dituduh melakukan hubungan seksual, mereka di hukum sebanyak 85 kali cambukan. Pada 2018 juga hal serupa kembali terjadi, pasangan LGBT (N dan R) yang menerima hukum Qanun sebanyak 86 kali cambukan.

LBH Masyarakat (LBHM) pada tahun 2016 saja, sebanyak 396 orang sudah dieksekusi (cambuk) dan bersiap berhadapan dengan hukuman cambuk (66 orang masih berupa ancaman cambuk). Dalam temuan ini juga ditemukan jika terdapa kelompok LGBT yang dirazia dan diancam mendapatkan hukuman cambuk.

Selain bertentangan dengan hukum positif, pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan terhadap kelompok LGBT ini tentunya merupakan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan hak atas privasi yang dilindungi oleh konstitusi.

Simak rilis pers lengkapnya di link berikut:

Contact Person: 0812-3631-0500 (LBHM)

Rilis Pers – PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) SEMARANG GAGAL MEMBERIKAN KEADILAN KEPADA ORANG DENGAN MINORITAS SEKSUAL

Hari ini, Kamis 7 Januari 2021, PTUN Semarang menggelar agenda putusan atas gugatan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Brigadir TT melawan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng).

Putusan dengan nomor: 63/G/2020/PTUN SMG ini di dalam amarnya memutuskan:
– Dalam eksepsi: menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat daluwarasa;
– Dalam pokok sengketa: menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.

LBH Masyarakat (LBHM) telah mendampingi Brigadr TT semenjak tahun 2019 lalu, ketika itu gugatan pertama dilayangkan namun ditolak oleh PTUN Semarang, dengan alasan belum mengupayakan mekanisme internal sehingga gugatan dianggap prematur. LBHM pun melayangkan gugatan keduanya pada tahun 2020 tepatnya di bulan Agustus. Besar harapan kami pada gugatan di PTUN Semarang untuk memeriksa ulang keputusan PTDH Kapolda Jateng.

Beragam bukti dan ahli dihadirkan dalam persidangan untuk membuktikan bahwa orientasi seksual tidak ada hubungannya dengan etos kerja dan anggapan lain yang kerap disematkan kepada orang dengan orientasi seksual minoritas. Namun, sayanganya keadilan sepertinya luput ditampakkan oleh pengadilan dalam perkara Brigadir TT #StopDiskriminasiBrigadirTT

Teman-teman dapat membaca pernyataan sikap LBHM di tautan berikut

Monitoring dan Dokumentasi – Pilu Pemilu Kelompok LGBTI Dalam Politik Omong Kosong

Tahun 2019 di Indonesia akan dikenang sebagai momentum politik, sebuah periode ketika masyarakat menghadapi pemilihan presiden dan anggota legislatif. Salah satu isu yang mudah dipolitisasi adalah keberadaan kelompok minoritas seksual dan gender. Laporan Human Rights Watch pada tahun 2016 menunjukkan bagaimana ujaran kebencian, pengusiran, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif, memberikan keuntungan politik dan finansial bagi sebagian elit. Memosisikan kelompok LGBTI sebagai sesuatu yang perlu diperangi dinilai mampu untuk mendongkrak elektabilitas.

Potensi stigma dan diskriminasi semakin terbuka lebar dengan adanya sokongan media yang menjadi salah satu saluran untuk menyebarkan kebencian terhadap kelompok minoritas seksual dan gender. Selain itu pejabat publik turut serta dalam membuat banyak produk-produk legislasi/kebijakan yang tidak inklusi bahkan mengarah kepada diskriminasi terhadap kelompok LGBTI.

LBHM menemukan data jika pada dua tahun terakhir menunjukkan angka stigma, diskriminasi dan ujaran kebencian tetap tinggi dan diolah untuk kepentingan-kepentingan politik. Simak laporan lengkapnya di sini

Monitoring dan Dokumentasi 2020 – Disinformasi yang Menjadi Diskriminasi: Permasalahan HIV di Indonesia

Ketidakpahaman publik secara baik terkait HIV/AIDS disebabkan karena disinformasi terkait HIV/AIDS itu sendiri. Pemahaman yang salah yang di \’telan\’ publik akan menimbulkan stigmatisasi kepada Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) dan kelompok rentan lainnya. Tidak berhenti sampai di situ, disinformasi ini juga berdampak pada munculnya tindakan diskriminasi yang menciptakan siklus ketidakadilan berkepanjangan bagi ODHA dan kelompok rentan lainnya.

Disinformasi terkait HIV menjadi salah satu akar permasalahan mengapa stigma dan diskriminasi terus terjadi. Pengulangan stigma dan diskriminasi pada ODHA dan kelompok rentan lainnya dari tahun ke tahun menunjukan adanya ketidakefektifan strategi dari Pemerintah dalam memberantas stigma dan diskriminasi. Padahal Pemerintah sendiri mempunyai program dan kebijakan yang bisa mencapai tujuan 90-90-90, salah satunya dengan memberikan informasi kesehatan kepada masyarakat melalui sistem informasi dan melibatkan aktor lintas sektor. Namun, temuan yang ditemukan LBHM melalui monitoring media justru menunjukkan adanya permasalahan sistem informasi kesehatan, hal ini terbukti dengan masih banyaknya pelaku stigma dan diskriminasi berasal dari lembaga pemerintahan.

Laporan lengkap ini dapat teman-teman baca dan unduh di link ini

Rilis Pers LBH Masyarakat – Beasiswa LPDP untuk Indonesia Timur Diskriminatif terhadap ODHA

LBH Masyarakat mengecam keras pemberlakuan syarat bebas HIV/AIDS bagi pendaftar beasiswa Indonesia Timur yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Republik Indonesia. Persyaratan ini adalah bentuk langsung diskriminasi dan pelanggaran hak atas pendidikan bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA), sebagaimana telah dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam buku panduan (booklet) yang dikeluarkan oleh LPDP Republik Indonesia, tertulis bahwa salah satu persyaratan Beasiswa Indonesia Timur adalah ‘menyertakan surat keterangan sehat (bebas HIV/AIDS, TBC, dan narkoba) dari unit pelayanan kesehatan’.[1] Bebas HIV/AIDS yang dijadikan syarat untuk mendapatkan beasiswa tersebut tidak sesuai dengan prinsip non-diskriminasi terhadap pemenuhan hak atas pendidikan bagi setiap orang sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

Jaminan pemenuhan hak atas pendidikan tanpa diskriminasi dapat ditemukan pada Pasal 28 C ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 12 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lebih khusus, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara demokratis, tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Beasiswa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia, baik beasiswa di dalam maupun ke luar negeri, adalah bagian dari proses penyelenggaraan pendidikan yang harus memenuhi prinsip penyelenggaraan tersebut. Dengan demikian, penyelenggaraan beasiswa dalam program apapun tidak boleh membatasi/mengurangi kesempatan setiap orang untuk mengakses beasiswa, termasuk bagi ODHA.

Selain melanggar Konstitusi dan peraturan perundang-undangan nasional, persyaratan bebas HIV ini juga mengingkari prinsip-prinsip dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; serta Konvensi UNESCO mengenai Menentang Diskriminasi dalam Pendidikan yang menyebutkan bahwa segala bentuk diskriminasi yang bertujuan untuk meniadakan atau merusak kesetaraan dalam pendidikan harus dihapuskan dalam tipe dan level pendidikan apapun. Pemenuhan hak atas pendidikan yang non-diskriminatif tidak bisa dilakukan setengah-tengah tetapi harus secara penuh dan seketika. Pemerintah Indonesia, dalam konteks ini, Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara beasiswa LPDP seharusnya mencegah dan menghapus ketentuan diskriminatif dalam penyelenggaran program beasiswa sebagaimana diwajibkan dalam Kovenan di atas.

Selain diskriminatif terhadap ODHA, program beasiswa khusus Indonesia Timur ini juga diskriminatif terhadap warga negara Indonesia di bagian timur karena syarat bebas HIV ini hanya berlaku bagi Pendaftar Beasiswa Indonesia Timur dan tidak berlaku bagi Pendaftar program Beasiswa Pendidikan Indonesia lainnya.

Pemerintah Indonesia tidak memiliki justifikasi apapun untuk membatasi setiap orang, termasuk orang dengan HIV, mengakses pendidikan ataupun kesempatan beasiswa. Oleh karena itu, LBH Masyarakat mendesak Pemerintah untuk:

  1. Mencabut dan membatalkan persyaratan umum dalam Booklet Beasiswa Indonesia Timur pada poin 8 yang mensyaratkan Surat Keterangan yang menyatakan Pendaftar bebas dari HIV/AIDS, TBC, dan Narkoba;
  1. Menjamin terpenuhinya hak atas pendidikan bagi ODHA di setiap tipe dan level pendidikan apapun, termasuk akses terhadap beasiswa baik dalam maupun luar negeri;
  1. Menegaskan penyebutan prinsip non-diskriminasi bagi ODHA dalam setiap peraturan perundang-undangan maupun kebijakan pemerintah;
  1. Menghentikan praktik-praktik diskriminatif baik melalui peraturan dan kebijakan maupun perlakuan di setiap penyelenggaraan pemerintahan terhadap semua orang, termasuk ODHA;

Jakarta, 6 Februari 2017

Ajeng Larasati – Koordinator Program, Riset dan Kebijakan LBH Masyarakat

Naila Rizqi Zakiah – Pengacara Publik LBH Masyarakat

[1] Buku panduan atau booklet dapat diunduh melalui tautan berikut ini: http://www.lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa/beasiswa-indonesia-timur/

Skip to content