Month: October 2020

Buku Panduan – Bantuan Hukum Selama Pandemi Covid-19

Persoalan hukum yang terjadi di masyarakat tidak berhenti sekalipun mengalami situasi pandemi. Permohonan bantuan hukum justru mengalamai kenaikan di masa pandemik ini. Dari situasi tersebut,
pengalaman memberikan bantuan hukum di saat pandemi merupakan hal yang berharga untuk dicatat dan dikabarkan kepada publik sebagai bahan pembelajaran, khususnya terhadap mereka pemberi bantuan hukum, yang memiliki resiko dan beban ganda, antara menjaga keselamatan dari paparan Covid-19 dan memberikan kualitas layanan hukum yang profesional.

Maka dari itu LBH Masyarakat (LBHM) bersama lembaga bantuan hukum lainnya seperti LBH Jakarta, LBH Pers, LBH APIK Jakarta, dan Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK) menuliskan sebuah buku panduan bantuan hukum di masa pandemik covid-19. Besar harapan kami buku panduan ini dapat bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi lembaga bantuan hukum lainnya dalam menjalankan dan memberikan layanan bantuan hukum secara maksimal walaupun sedang berada di masa pandemik.

Buku Panduan ini dapat teman-teman unduh di link ini

Internship – LBHM Membutuhkan Staf Magang

LBHM membuka kesempatan terhadap alumni Living the Human Rights (LIGHTS), untuk bergabung bersama tim LBHM yang menakjubkan. Alumni yang terpilih akan diikutsertakan dalam program Jember Capacity Development (JCD) selama 3 (tiga) bulan. Berhubung situasi pandemic, kerja-kerja hak asasi manusia masih dilakukan dari rumah (work from home) dan supervisi dapat dikendalikan dari jarak jauh (work remote).   

Melalui ini, kami mengajak teman-teman yang memenuhi syarat untuk bergabung bersama LBHM, sebagai Staf Magang. Alumni terpilih akan bekerja selama 3 (tiga) bulan.

Adapun kriteria yang dibutuhkan sebagai Staf Magang, adalah sebagai berikut:

  • Alumni LIGHTS (semua angkatan) terutama domisili saat ini di luar Pulau Jawa;
  • Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang memadai;
  • Menyerahkan essai singkat tentang hukuman mati, LGBT, HIV dan HAM, kesehatan jiwa, reformasi kebijakan narkotika (300-500 kata).

Bagi kamu yang merasa tertantang memenuhi kriteria di atas dan tertarik menjadi salah satu bagian dari pejuang hak asasi manusia di LBHM, silahkan kirim: 
(1) Surat Lamaran,
(2) Curriculum Vitae (CV) terbaru,
(3) Essai singkat 

Email ke: contact@lbhmasyarakat.org dengan subyek email: Aplikasi JDC_nama kamu.

Aplikasi ditunggu paling lambat 30 Oktober 2020 pukul 16.00 WIB.

Rilis Pers – Mengenal Hambatan Hak Asasi Manusia Orang dengan Disabilitas Psikososial – Temu Inklusi #4

Di Indonesia, Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP) masih kesulitan mendapatkan/menikmati hak asasinya secara penuh.

Kemarin, tanggal 23 Oktober 2020, Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dan Disability Rights Fund (DRF) mengadakan diskusi bertema “Mengenal Hambatan Hak Asasi Manusia Orang dengan Disabilitas Psikososial”. Diskusi ini merupakan salah satu rangkaian dari Forum Temu Inklusi 2020 #4.

Narasumber membagikan temuan-temuannya terkait pengaruh dari praktik formal dan non-formal terhadap kapasitasl legal (legal capacity) seorang ODP, yang ternyata selama ini ternyata mendegradasi hak asasi mereka. Selama ini ODP selalu berada di bawah pengampuan dan banyak dari mereka yang justru berakhir/ditempatkan di pusat rehabilitasi, hal ini tentunya melanggar hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas privasi dan hak-hak lainnya.

Teman-teman dapat membaca rilis lengkap di sini

ENGLISH
Human rights barriers of people with psychosocial disabilities (PPD) in Indonesia is a fact.

During the meeting yesterday as part of Temu Inklusi, various speakers shared how formal and informal practices renounce PPD’s legal capacity and thus, diminishing their basic human rights.

Due to this renunciation, PPD are forced to be placed under guardianship and many of them ended up in compulsory rehabilitation centres, which violates their freedom, rights to security, rights to privacy, etc.

Learn more of what we can do together so they could live independently and participate in an inclusive society.

You can read the detail of the event in here


Rilis Pers – Mahkamah Agung, TNI dan POLRI Wajib Menghentikan Segala Diskriminasi Terhadap LGBT

Beberapa waktu lalu publik diramaikan dengan pemberitaan terkait
pemberhentian beberapa anggota TNI dan Polri yang merupakan bagian darikelompok LGBTQ+. Tindakan ini merupakan satu dari sekian banyak tindakan diskriminasi yang kerap kali diterima oleh teman-teman komunitas. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan mengapa TNI dan Polri tugas dan fungsi utamanya adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan. Tugas pimpinan TNI dan polri bertujuan memastikan bahwa anggotanya dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, justru malah mengurusi orientasi seksual anggotanya yang merupakan privasi dari anggotanya.

Tindakan LGBT atau individu/ kelompok LGBT harus dimaknai sebagai bagian dari  keragaman orientasi seksual dan identitas gender. Hal tersebut dilindungi selaras Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang kemudian dipertegas dalam Prinsip-prinsip Yogyakarta. Prinsip-Prinsip tersebut menegaskan standar legal mengikat yang wajib dipatuhi oleh semua Negara. Dalam pengantar aksinya hal 6 (enam) dinarasikan: “Kita semua memiliki kesamaan hak asasi manusia. Apapun orientasi seksual, jenis kelamin, identitas gender, kebangsaan, ras/etnisitas, agama, bahasa dan status lain yang kita sandang, kita semua memiliki hak-hak asasi manusia (HAM) tanpa boleh disertai dengan diskriminasi”.

Secara garis besar serangkaian tindakan Mahkamah Agung, TNI dan POLRI
tersebut telah bertentangan dengan konstitusi yakni Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 j.o Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan hak bebas dari perlakuan diskriminatif yang telah diatur dalam Pasal 28B ayat (2) jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Tindakan pembedaan perlakuan berdasarkan orientasi seksual merupakan tindakan diskriminatif terhadap kelompok LGBT.

Simak rilis lengkapnya di sini

Monitoring dan Dokumentasi 2020 – Disinformasi yang Menjadi Diskriminasi: Permasalahan HIV di Indonesia

Ketidakpahaman publik secara baik terkait HIV/AIDS disebabkan karena disinformasi terkait HIV/AIDS itu sendiri. Pemahaman yang salah yang di \’telan\’ publik akan menimbulkan stigmatisasi kepada Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) dan kelompok rentan lainnya. Tidak berhenti sampai di situ, disinformasi ini juga berdampak pada munculnya tindakan diskriminasi yang menciptakan siklus ketidakadilan berkepanjangan bagi ODHA dan kelompok rentan lainnya.

Disinformasi terkait HIV menjadi salah satu akar permasalahan mengapa stigma dan diskriminasi terus terjadi. Pengulangan stigma dan diskriminasi pada ODHA dan kelompok rentan lainnya dari tahun ke tahun menunjukan adanya ketidakefektifan strategi dari Pemerintah dalam memberantas stigma dan diskriminasi. Padahal Pemerintah sendiri mempunyai program dan kebijakan yang bisa mencapai tujuan 90-90-90, salah satunya dengan memberikan informasi kesehatan kepada masyarakat melalui sistem informasi dan melibatkan aktor lintas sektor. Namun, temuan yang ditemukan LBHM melalui monitoring media justru menunjukkan adanya permasalahan sistem informasi kesehatan, hal ini terbukti dengan masih banyaknya pelaku stigma dan diskriminasi berasal dari lembaga pemerintahan.

Laporan lengkap ini dapat teman-teman baca dan unduh di link ini

Rilis Pers Koalisi Untuk Hapus Hukuman Mati (KOHATI) – Hapuskan Hukuman Mati di Indonesia

Setiap tahunnya, tanggal 10 Oktober diperingati sebagai Hari Anti Hukuman Mati Sedunia. Jika melihat pada konteks global, tren putusan vonis mati sebenarnya mengalami penurunan dan tren abolisi terhadap hukuman mati semakin menguat.

Di saat tren di tingkat global terdapat tren yang positif dalam upaya penghapusan hukuman mati yakni terjadinya penurunan angka penjatuhan maupun eksekusi mati. Di Indonesia justru yang terjadi sebaliknya, tren global ini tidak diikuti oelh pemerintah Indonesia. Justru yang terjadi adalah angka penjatuhan hukuman mati di Indonesia meningkat sejak 4 tahun kebelakang saat ini terdapat 173 kasus yang mendapatkan vonis hukuman mati.

Walaupun Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB 2020-2022 bahkan juga menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB yang merupakan posisi yang sangat dihormati dan strategis di level internasional. Namun pada realitanya, Indonesia masih juga belum memiliki political will untuk mendukung rekomendasi moratorium maupun abolisi dalam Universal Periodic Review (UPR) yang dilakukan oleh Dewan HAM PBB.

Siaran pers lengkapnya dapat teman-teman unduh di sini

Assessing Indonesian Guardianship Laws: Protecting the Rights of People with Psychosocial Disabilities

Although the discourse related to mental health has become mainstream, Persons with Psychosocial Disabilities (PPD) in Indonesia still experience discriminations. Negative stigmas portraying them as someone ‘dangerous’ or ‘irrational’ encourage the assumption that they do not have the capacity to do legal conducts. Guardianship system inherent in Indonesian Civil Law is one of the violations of PPD’s rights to legal capacity.

LBHM, together with Monash University, conducted research on the legal framework of guardianship and its implementation in Indonesia. Using the data from court decisions and FGD results, this research demonstrates how Indonesian guardianship system infringes one’s economic rights, imposed without considering valid evidences, granted without limitations, and ignores the will and preferences of PPD. Download the full report here.

You can also check for the Indonesian version here.

Laporan Penelitian – Asesmen Hukum Pengampuan Indonesia: Perlindungan Hak Orang dengan Disabilitas Psikososial

Sekalipun narasi seputar kesehatan jiwa semakin populer belakangan ini, Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP) di Indonesia masih sering mengalami tindakan diskriminasi. Stigma buruk yang dilekatkan terhadap mereka sebagai orang yang ‘berbahaya’ atau ‘irasional’ membuat negara dan pihak-pihak lain menganggap mereka tidak mampu melakukan tindakan hukum. Sistem pengampuan yang Indonesia atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan salah satu manifestasi di mana hak atas kapasitas hukum bagi ODP ini dilanggar.

LBHM bersama dengan Monash University melakukan penelitian terkait dengan kerangka hukum pengampuan serta implementasinya di lapangan. Menggunakan data penetapan pengadilan dan hasil FGD, penelitian ini memperlihatkan bagaimana pengampuan merenggut hak ekonomi, ditetapkan tanpa memperhitungkan alat bukti yang tepat, diberikan seringkali tanpa batas, dan mengabaikan kehendak dan preferensi ODP. Unduh laporan lengkapnnya di sini.

Skip to content