Tag: POLRI

Dari ‘No Viral, No Justice’ ke Rotasi 19 Kapolda: Lima Catatan Kritis LBHM untuk Kapolri Baru

Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum penting untuk menegaskan sekaligus mengevaluasi secara total terkait arah reformasi institusi kepolisian yang sempat mandek. Pada 1 Oktober 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru menggantikan Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, Suyudi telah menyampaikan sejumlah agenda pembenahan di tubuh kepolisian dalam kegiatan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, termasuk menyinggung komitmennya dalam menghapuskan fenomena “no viral, no justice”, memperkuat pengawasan, dan memperbaiki pelayanan publik, serta membenahi penegakan hukum.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengapresiasi sejumlah komitmen tersebut, khususnya pengakuan bahwa persoalan Polri hari ini bukan semata-mata terletak pada kinerja anggota kepolisian ketika bertugas di lapangan saja, tetapi juga pada bagaimana sistem, penggunaan kewenangan, dan pengawasan, serta kultur kelembagaan yang turut mempengaruhi profesionalitas anggota Polri.

Pernyataan Suyudi yang menyebut bahwa “100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program, 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah” patut menjadi ukuran awal bagi kepemimpinannya. Namun, bagi LBHM, perubahan di tubuh Polri tidak cukup dibuktikan melalui program baru atau peningkatan citra institusi. Perubahan harus dirasakan oleh setiap masyarakat, terutama oleh mereka yang selama ini paling sering berhadapan dengan hukum atau kewenangan kepolisian.

Oleh karena itu, LBHM menyampaikan lima (5) catatan kritis atas pergantian kepemimpinan di institusi kepolisian sebagai berikut.

Pertama, menghapus persepsi “no viral, no justice” harus dimulai dari pembenahan sistem penanganan laporan masyarakat. Komitmen untuk memastikan masyarakat tidak perlu membuat kasusnya viral agar memperoleh keadilan merupakan langkah yang krusial. Suyudi sendiri mengakui bahwa kepastian laporan, transparansi perkara, kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan, dan kultur pelayanan, jadi sejumlah persoalan yang masih perlu dibenahi.

Namun, fenomena “no viral, no justice” tidak bisa diselesaikan hanya dengan imbauan kepada anggota kepolisian agar lebih responsif. Polri juga perlu membangun mekanisme yang memastikan setiap laporan diterima, dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan dipantau perkembangannya secara transparan oleh masyarakat.

Masyarakat juga harus memperoleh informasi yang layak mengenai alasan jika suatu laporan dihentikan, dilanjutkan, atau tidak dapat ditindaklanjuti. Dengan demikian, ukuran keberhasilan bukan sekadar berapa banyak laporan yang diselesaikan, melainkan apakah masyarakat mendapatkan kepastian, penjelasan, dan akses terhadap proses hukum yang adil (due process of law).

Kedua, penguatan kewenangan kepolisian harus selalu diikuti dengan pengawasan yang efektif. Dalam pemaparannya, Suyudi menyatakan bahwa kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat. Pernyataan tersebut penting mengingat Polri punya kewenangan yang sangat luas. Jika dibeberkan, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, melakukan penangkapan dan penahanan (upaya paksa), hingga menggunakan kekuatan dalam kondisi tertentu.

Besarnya kewenangan tersebut menciptakan risiko penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh anggota Polri apabila tidak disertai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang efektif sekaligus memadai. Karena itu, reformasi Polri tidak boleh berhenti pada penguatan pengawasan internal.

Pengawasan terhadap kepolisian juga harus membuka ruang yang bermakna bagi mekanisme eksternal dan partisipasi masyarakat. Setiap kritik, pengaduan, maupun temuan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian harus dimaknai sebagai bagian dari mekanisme koreksi terhadap institusi, bukan sebagai ancaman terhadap kewibawaan Polri.

Ketiga, reformasi penegakan hukum harus mengubah ukuran keberhasilan dari “banyaknya perkara” menjadi “meningkatnya kualitas dan keadilan proses hukum”. Suyudi juga menyampaikan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi dari kualitas penanganan yang sah, berbasis bukti, memberikan kepastian, dan berkeadilan.

LBHM menilai perubahan indikator tersebut sangat penting. Selama keberhasilan kepolisian masih terlalu banyak diukur lewat jumlah pengungkapan kasus, tersangka, barang bukti, atau operasi yang dilakukan, terdapat risiko bahwa anggota kepolisian akan lebih berorientasi pada “pencapaian target” ketimbang memastikan proses hukum berjalan secara adil bagi siapa saja.

Penegakan hukum harus menjamin penghormatan terhadap hak tersangka, korban, saksi, dan kelompok rentan. Anggota kepolisian juga harus memastikan bahwa tindakan upaya paksa mesti dilakukan berdasarkan hukum, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, penegakan hukum tidak boleh sekadar menghasilkan lebih banyak perkara, tetapi harus menghasilkan proses hukum yang lebih adil.

Keempat, kelompok rentan harus menjadi ukuran nyata keberhasilan reformasi Polri. Dalam agenda 100 hari pertamanya, Suyudi menyebut perlindungan kelompok rentan sebagai salah satu hal yang akan diperiksa. Ia juga menempatkan pelayanan publik dan perlindungan korban sebagai bagian dari ukuran keberhasilan Polri. LBHM menilai komitmen tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan praktik yang lebih konkret.

Kelompok rentan—termasuk orang yang berhadapan dengan hukum, pengguna narkotika, orang dengan disabilitas, orang yang hidup dengan HIV, perempuan, anak, kelompok minoritas seksual dan gender, serta kelompok rentan lainnya yang mengalami stigma dan diskriminasi—sering kali berada dalam posisi yang tidak setara ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. 

Maka dari itu, Polri perlu memastikan adanya prosedur yang inklusif dan aksesibel terhadap korban dan kelompok rentan, termasuk bagaimana akses bantuan hukum, pendampingan yang memadai, serta pencegahan diskriminasi dalam setiap tahapan proses hukum. Jangan sampai jargon “Polri Bersama Masyarakat” yang Suyudi usung hanya berarti dekat dengan masyarakat yang memiliki akses dan kekuasaan, tetapi gagal menjangkau mereka yang selama ini paling rentan berhadapan dengan kewenangan kepolisian.

Kelima, pergantian pimpinan harus menjadi momentum pembenahan persoalan struktural, bukan sekadar pergantian figur. Pergantian Kapolri mestinya tidak dimaknai sebatas pergantian figur di pucuk kepemimpinan, tetapi sebagai kesempatan untuk mengevaluasi dan membenahi persoalan struktural di tubuh Polri. Hal yang sama juga berlaku dengan pergantian pimpinan di tingkat kewilayahan. Sehari setelah dilantik, Kapolri Suyudi melakukan rotasi terhadap 19 Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di berbagai wilayah Indonesia yang disebut sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan penyegaran.

Bagi LBHM, perubahan tersebut semestinya diikuti dengan agenda pembenahan yang jelas dan terukur. Pergantian Kapolda perlu menjadi momentum untuk memastikan arah reformasi kepolisian diterjemahkan hingga ke tingkat Polda, Polres, dan Polsek, termasuk dalam pelayanan publik, penanganan laporan masyarakat, penegakan hukum, pengawasan penggunaan kewenangan, dan perlindungan kelompok rentan.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan pergantian pimpinan bukan semata-mata siapa yang menduduki jabatan, melainkan apakah terjadi perubahan dalam cara institusi kepolisian bekerja dan masyarakat merasakan perbaikan tersebut.

Jakarta, 8 Oktober 2026

Narahubung: 

Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga, +62 852-1524-1116

RFP Pertanyakan Komitmen Presiden untuk Reformasi Kepolisian: Khawatir Sekedar “Omon-Omon” Belaka

Koalisi RFP menagih akuntabilitas pelaksanaan reformasi kepolisian yang telah dijanjikan Presiden sejak November 2025 lalu. Ketiadaan informasi dan tindak lanjut mengenai hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri menandakan arah kegagalan Presiden Prabowo Subianto dalam mereformasi institusi Kepolisian.

Pasca desakan masyarakat sipil atas brutalitas, penyalahgunaan kewenangan, dan impunitas oleh polisi dan puncaknya terjadi pada peristiwa kriminalisasi besar-besaran kemerdekaan berpendapat rakyat  dan perburuan aktivis pasca peristiwa Demonstrasi Agustus-September 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025.

Komisi yang beranggotakan 10 orang dan didominasi oleh mantan Kapolri termasuk Kapolri  ini sudah berjalan 5 bulan, diklaim bertujuan untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap kelembagaan Polri serta merumuskan arah reformasi yang berorientasi pada kepentingan publik. Namun, alih-alih menjadi titik balik, perkembangan terbaru justru menunjukkan potensi bahwa reformasi ini berjalan tanpa arah tindak lanjut yang jelas dan minim transparansi.

Sejak pelantikan KPRP 7 November 2025 lalu, Reform for Police Coalition (Koalisi RFP) menilai setidaknya terdapat 2 (dua) alasan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki komitmen serius dalam menjalankan janjinya untuk mereformasi Polri, di antaranya sebagai berikut:

Pertama, Presiden Prabowo Subianto yang seharusnya berfokus pada komitmen membenahi Polri, justru tidak kunjung bertemu dengan KPRP karena alasan sibuk mengikuti Board of Peace bentukan Donald Trump, kunjungan luar negeri, dan masih harus menunggu tanggal pasti pertemuan yang diatur oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Sekretaris Kabinet (Seskab). Padahal, KPRP telah selesai merampungkan rekomendasi per 2 Februari 2026.

 Kedua, di tengah sorotan dan evaluasi terhadap kinerja buruk institusi kepolisian, Presiden bersama DPR justru mengesahkan KUHAP yang memberikan kewenangan yang begitu besar pada Kepolisian tanpa perbaikan  sistem akuntabilitas. Bukan hanya itu, pemerintahan Prabowo juga justru gencar melahirkan berbagai kebijakan inkonstitusional yang  membangkitkan dwifungsi ABRI dan remiliterisasi di berbagai sektor di Indonesia.

Ketiadaan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi Polri menunjukan kegagalannya dalam memahami urgensi dan menjawab kritik publik. Upaya pembentukan KPRP tanpa adanya langkah konkret berpotensi menjadikannya sekedar instrumen politik untuk meredam amarah publik. Selain itu, RFP skeptis terkait arah kebijakan Presiden untuk mereformasi Kepolisian dan khawatir reformasi kepolisian yang dijanjikan hanya sekedar omon-omon belaka dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan politik sempit.

Menyikapi hal tersebut, Koalisi RFP menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan agenda reformasi Polri. Reformasi Polri adalah agenda mendesak yang mesti diprioritaskan oleh Presiden untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti praktik kriminalisasi, rekayasa kasus, brutalitas aparat, abuse of power, bisnis polisi, rangkap jabatan serta praktik politik praktis yang berdampak serius bagi kemunduran demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia. Urgensi ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian pasca KUHAP disahkan;
  2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mendengar suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan terkait  tuntutan masyarakat untuk mereformasi kepolisian. Pengabaian suara masyarakat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan bagi pemerintah dan institusi kepolisian.
  3. Mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyampaikan secara terbuka hasil kerja dan rekomendasi kepada publik. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas KPRP yang telah mengundang berbagai elemen publik. Publik memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa sejumlah masukan yang disampaikan telah didengar dan dipertimbangkan sebagai bagian dari proses penyusunan rekomendasi;
  4. DPR RI untuk tidak diam saja dan segera jalankan fungsi checks and balances,  pengawasan terhadap fungsi  pemerintahan yang menyimpang mandat rakyat terkait akuntabilitas dan absennya  tindak lanjut agenda reformasi kepolisian;
  5. Mengajak publik dan pers untuk terus mengawal dan mendesak agenda reformasi kepolisian untuk menjaga tegaknya kedaulatan rakyat, negara hukum, dan hak asasi manusia.

 

Jakarta, 27 April 2026

Hormat kami,

Koalisi Reformasi Polri

 

Narahubung:

  1. Arif Maulana – YLBHI
  2. Wana Alamsyah – ICW
  3. Nany Afrida – AJI
  4. Alif Fauzi Nurwidiastomo – LBH Jakarta
  5. Yosua Octavian – LBH Masyarakat
  6. Iqbal Muharam – ICJR
  7. Javier – KontraS

 

 

Kematian Brigadir J: Proporsionalitas ancaman pidana mati terhadap Brigadir RR

Ancaman hukuman mati di kasus tewasnya almarhum Brigadir J menyeret aktor baru yaitu Brigadir RR sebagai ajudan atau sopir istri FS. Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka oleh Timsus pada Minggu, 7 Agustus 2022 dengan tuduhan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 Jo. Pasal 55 Jo. Pasal 56 KUHP) dengan ancaman pidana mati.

Pidana mati masih diakui dalam hukum pidana di Indonesia tetapi penerapannya kontradiktif dengan norma hak asasi manusia, yaitu hak hidup. Meskipun kasus ini menyebabkan terenggutnya nyawa Brigadir J, pemberian ancaman hukuman mati bukan sebagai saluran balas dendam. Terlebih Brigadir RR justru rentan menjadi pihak yang diperdaya oleh aktor utama yang memiliki kewenangan dan kekuasaan memberi perintah.

Penggunaan ancaman pidana mati terhadap Brigadir RR seolah menjadi solusi jitu untuk kasus ini. Padahal, kepastian akan peran Brigadir RR dalam kematian Brigadir J masih menjadi polemik di tengah ketidakjelasan keberadaan pelaku lain yang mungkin menjadi dalang dalam perkara ini. Belum jelas apakah ada pelaku lain dan bagaimana relasi pelaku tersebut dengan Brigadir RR. Di tengah ketidakjelasan ini, bukan tidak mungkin Brigadir RR memiliki peranan minor yang tingkat kesalahannya jauh di bawah pelaku utama.

Kemungkinan adanya relasi kuasa atas nama perintah atasan dapat memaksa Brigadir RR yang berstatus sebagai ajudan atau sopir istri FS bertindak bukan atas dasar kehendak dan nuraninya sendiri. Pada tahap ini, pelaku-pelaku minor seharusnya mendapat perlindungan agar dapat membantu mengungkap pelaku utama, daripada mengancam mereka dengan pidana mati secara tidak proporsional.

Berdasarkan uraian di atas, LBHM mendesak:
1. Kapolri untuk menghentikan penerapan pasal dengan ancaman pidana mati terhadap Brigadir RR dalam kasus kematian Brigadir J;
2. Timsus segera mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan menjelaskan relasinya dengan Brigadir RR;
3. Memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Brigadir J untuk membantu mengungkap kejelasan perkara;
4. Menghormati standar hak asasi manusia dalam proses penyidikan kematian Brigadir J dan melakukan penyidikan secara transparan serta berbasis scientific crime investigation:
5. Melakukan investigasi secara proporsional dengan tidak hanya menyasar pelaku-pelaku pembantu dengan peran minor.

Jakarta, 8 Agustus 2022
LBHM

Rumah Tahanan Polisi Ladang Penyiksaan: Hentikan Penahanan di Kantor-Kantor Kepolisian, Revisi KUHAP dan UU Narkotika Sekarang!

Oleh LBH Masyrakat (LBHM), ICJR & Rumah Cemara

17 Januari 2022 – Lagi dan lagi, tahanan kepolisian meninggal. Beberapa media melaporkan korban kejadian ini terjadi pada FNS seorang tahanan narkotika Polres Metro Jakarta Selatan. Kematian FNS terjadi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2022.

Menurut rekannya yang pernah menjenguk di rumah sakit, bahwa ia pernah mendengar FNS mengeluhkan sakit disekujur tubuhnya. Bahkan rekan FNS melihat luka di kaki kulitnya pecah yang menimbulkan bercak darah di bagian paha. FNS mengaku kepada rekannya bahwa dirinya kerap dipukuli. Terkait kematian tahanan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan adanya tahanan Polres Metro Jakarta Selatan yang meninggal dunia, namun pihak Polres menyatakan sebab kematian karena sakit demam dan tidak nafsu makan.

Meskipun Kapolres Metro Jakarta Selatan mengklaim bahwa kematian tahanan tersebut disebabkan sakit, Pernyataan ini patut diperiksa kebenarannya. Karena FNS meninggal pada saat menjalani masa penahanan, terlebih lagi ada klaim darinya bahwa ia pernah dipukuli dan ada tanda-tanda luka.

Indikasi penyiksaan seseorang yang sedang menjalani proses hukum bukanlah kejadian pertama kali, terlebih dalam perkara narkotika. Sebelumnya, pada Agustus tahun 2020 lalu, publik dihebohkan atas dugaan penyiksaan yang dialami Hendri Alfred Bakar. Kematian Hendri saat menjadi tahanan Polresta Barelang Batam diduga akibat penyiksaan. Dugaan penyiksaan tersebut terjadi karena ketika meninggal kepala Hendri ketat dibungkus plastik dengan selotip coklat yang tebal. Selain itu, terdapat bekas memar di tubuh Hendri.  

Praktik penyiksaan dalam proses hukum ini sesungguhnya telah lama dilaporkan komunitas pengguna narkotika di seluruh Indonesia. Berdasarkan temuan lapangan yang dilakukan oleh LBH Masyarakat pada 2011 menyebutkan bahwa dari 388 tersangka kasus narkotika terdapat 115 tersangka mengalami penyiksaan. Studi tersebut dipertegas kembali pada tahun 2021 yang menemukan bahwa dari 150 peserta penyuluhan hukum di rumah tahanan di Jakarta terdapat 22 orang mengalami penyiksaan di tingkat kepolisian. Dalam konteks penyiksaan tersebut, peristiwa yang diduga menimpa FNS dan Hendri ini telah menjadi tanda keras.

Tiga Permasalahan Mendasar

Terdapat 3 permasalahan mendasar yang menjadi faktor pendorong terjadinya praktik penyiksaan pada tahanan kepolisian ini.

Pertama, berkaitan dengan hukum acara pidana di Indonesia. Saat ini ada catat mendasar dalam KUHAP, bahwa keputusan untuk menahan ada di tangan penyidik, ataupun di otoritas yang melakukan penahanan. Padahal sesuai dengan ketentuan ICCPR dan Komentar Umum mengenai hak kemerdekaan, keputusan mehanan dalam peradilan pidana harus datang dari otoritas lain untuk menjamin pengawasan berjenjang. Pun penilaian kebutuhan penahanan harus substansial, tidak hanya berbasis ancaman pidana. Mau tak mau KUHAP harus direvisi, kewenangan penahanan di kantor-kantor kepolisian juga harus dihapuskan.

Kedua, kebijakan keras narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mudah sekali menjerat pidana seseorang. Terbukti kasus paling banyak datang dari implementasi kebijakan narkotika, banyak korban penyiksaan datang dari kasus penggunaan narkotika yang sedari awal tidak perlu diproses secara pidana, harusnya dapat diintervensi dengan pendekatan kesehatan. Revisi UU Narkotika yang menjamin dekriminalisasi bagi penggunaan narkotika harus didorong.

Ketiga, minimnya pengawasan yang efektif pada tempat-tempat penahanan secara real time. Penahanan pada tersangka/terdakwa adalah situasi yang timpang, dimana tersangka/terdakwa berhadap langsung dengan kewenangan negara. Sehingga dalam proses ini harus ada pengawasan yang ekstra dan berlapis, baik internal maupun eksternal. Untuk mencegah agar kejadian penyiksaan tidak terus berulang, secara normatif sepatutnya Indonesia segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) guna memperkuat pengawasan dan pemantauan di tempat-tempat penahanan atau serupa tempat tahanan. Untuk sementara ini, lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK, dapat segera melakukan pemantauan dan pengawasan pada rutan dan lapas yang diduga berpeluang menjadi tempat penyiksaan, termasuk tempat-tempat penahanan di kepolisian. Kedepan, ratifikasi OPCAT diperlukan untuk menjamin pengawasan KuPP tersebut tersistem dan real time.

Atas hal ini, ICJR, LBH Masyarakat dan Rumah Cemara mendesak:

  1. Lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) segera melakukan respon cepat dengan melakukan pemantauan dan asesmen pada tempat-tempat penahanan dan melakukan investigasi mandiri pada kasus ini agar memperoleh lebih banyak data, serta memberikan rekomendasi kebijakan pada Polri agar hal serupa tidak terjadi lagi; Polri juga perlu  menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memberi hukuman pada anggota yang terbukti melanggar prosedur dan melakukan penyiksaan;
  2. dalam tataran normatif, Pemerintah dan DPR segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT) untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan tempat-tempat penahanan yang menjadi ruang terjadinya penyiksaan, dan;
  3. Dalam tataran normatif yang lebih besar, Pemerintah dan DPR segera melakukan langkah konkret melakukan revisi KUHAP dan UU Narkotika. Penahanan di kantor kepolisian harus dilarang dalam KUHAP ke depan, dekriminalisasi pengguna narkotika harus disusun dalam revisi UU Narkotika.

Rilis Pers – JERAT NARKOTIKA DI BADAN POLRI: BUKTI HUKUMAN MATI TIDAK LAGI RELEVAN, SEKALIGUS MENYUBURKAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA

Tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta 11 anggotanya atas dugaan penyalahgunaan narkotika, bukanlah tindak pidana narkotika pertama yang terjadi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pada Oktober 2020 lalu, publik juga dikejutkan dengan seorang polisi berpangkat perwira inisial IZ yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kg di Provinsi Riau. 

Sayangnya reaksi yang ditunjukkan aparat sangatlah \’bahaya\’ yakni dengan mengamini hukuman mati bagi mereka (anggota polri) yang terlibat dalam kasus narkotika–Irjen Argo Yuwono menyebut, Anggota Polri yang terlibat tindak pidana narkotika, tanpa memandang sebagai pemakai atau pengedar harus dihukum mati, karena dianggap paham hukum dan konsekuensinya–Realita yang ada justru membuktikan jika hukuman mati tidak dapat mencegah seseorang untuk tidak melakukan tindak pidana lagi (narkotika).

Tentu hal ini membuat institusi Polri tercerung, dan dengan adanya kejadian ini sudah seharusnya Polri mulai melakukan evaluasi dalam perihal penangkapan atas tindak pidana narkotika.

Selengkapnya di link berikut:

Rilis Pers – Mahkamah Agung, TNI dan POLRI Wajib Menghentikan Segala Diskriminasi Terhadap LGBT

Beberapa waktu lalu publik diramaikan dengan pemberitaan terkait
pemberhentian beberapa anggota TNI dan Polri yang merupakan bagian darikelompok LGBTQ+. Tindakan ini merupakan satu dari sekian banyak tindakan diskriminasi yang kerap kali diterima oleh teman-teman komunitas. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan mengapa TNI dan Polri tugas dan fungsi utamanya adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan. Tugas pimpinan TNI dan polri bertujuan memastikan bahwa anggotanya dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, justru malah mengurusi orientasi seksual anggotanya yang merupakan privasi dari anggotanya.

Tindakan LGBT atau individu/ kelompok LGBT harus dimaknai sebagai bagian dari  keragaman orientasi seksual dan identitas gender. Hal tersebut dilindungi selaras Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang kemudian dipertegas dalam Prinsip-prinsip Yogyakarta. Prinsip-Prinsip tersebut menegaskan standar legal mengikat yang wajib dipatuhi oleh semua Negara. Dalam pengantar aksinya hal 6 (enam) dinarasikan: “Kita semua memiliki kesamaan hak asasi manusia. Apapun orientasi seksual, jenis kelamin, identitas gender, kebangsaan, ras/etnisitas, agama, bahasa dan status lain yang kita sandang, kita semua memiliki hak-hak asasi manusia (HAM) tanpa boleh disertai dengan diskriminasi”.

Secara garis besar serangkaian tindakan Mahkamah Agung, TNI dan POLRI
tersebut telah bertentangan dengan konstitusi yakni Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 j.o Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan hak bebas dari perlakuan diskriminatif yang telah diatur dalam Pasal 28B ayat (2) jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Tindakan pembedaan perlakuan berdasarkan orientasi seksual merupakan tindakan diskriminatif terhadap kelompok LGBT.

Simak rilis lengkapnya di sini