Koalisi RFP menagih akuntabilitas pelaksanaan reformasi kepolisian yang telah dijanjikan Presiden sejak November 2025 lalu. Ketiadaan informasi dan tindak lanjut mengenai hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri menandakan arah kegagalan Presiden Prabowo Subianto dalam mereformasi institusi Kepolisian.
Pasca desakan masyarakat sipil atas brutalitas, penyalahgunaan kewenangan, dan impunitas oleh polisi dan puncaknya terjadi pada peristiwa kriminalisasi besar-besaran kemerdekaan berpendapat rakyat dan perburuan aktivis pasca peristiwa Demonstrasi Agustus-September 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025.
Komisi yang beranggotakan 10 orang dan didominasi oleh mantan Kapolri termasuk Kapolri ini sudah berjalan 5 bulan, diklaim bertujuan untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap kelembagaan Polri serta merumuskan arah reformasi yang berorientasi pada kepentingan publik. Namun, alih-alih menjadi titik balik, perkembangan terbaru justru menunjukkan potensi bahwa reformasi ini berjalan tanpa arah tindak lanjut yang jelas dan minim transparansi.
Sejak pelantikan KPRP 7 November 2025 lalu, Reform for Police Coalition (Koalisi RFP) menilai setidaknya terdapat 2 (dua) alasan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki komitmen serius dalam menjalankan janjinya untuk mereformasi Polri, di antaranya sebagai berikut:
Pertama, Presiden Prabowo Subianto yang seharusnya berfokus pada komitmen membenahi Polri, justru tidak kunjung bertemu dengan KPRP karena alasan sibuk mengikuti Board of Peace bentukan Donald Trump, kunjungan luar negeri, dan masih harus menunggu tanggal pasti pertemuan yang diatur oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Sekretaris Kabinet (Seskab). Padahal, KPRP telah selesai merampungkan rekomendasi per 2 Februari 2026.
Kedua, di tengah sorotan dan evaluasi terhadap kinerja buruk institusi kepolisian, Presiden bersama DPR justru mengesahkan KUHAP yang memberikan kewenangan yang begitu besar pada Kepolisian tanpa perbaikan sistem akuntabilitas. Bukan hanya itu, pemerintahan Prabowo juga justru gencar melahirkan berbagai kebijakan inkonstitusional yang membangkitkan dwifungsi ABRI dan remiliterisasi di berbagai sektor di Indonesia.
Ketiadaan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi Polri menunjukan kegagalannya dalam memahami urgensi dan menjawab kritik publik. Upaya pembentukan KPRP tanpa adanya langkah konkret berpotensi menjadikannya sekedar instrumen politik untuk meredam amarah publik. Selain itu, RFP skeptis terkait arah kebijakan Presiden untuk mereformasi Kepolisian dan khawatir reformasi kepolisian yang dijanjikan hanya sekedar omon-omon belaka dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan politik sempit.
Menyikapi hal tersebut, Koalisi RFP menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan agenda reformasi Polri. Reformasi Polri adalah agenda mendesak yang mesti diprioritaskan oleh Presiden untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti praktik kriminalisasi, rekayasa kasus, brutalitas aparat, abuse of power, bisnis polisi, rangkap jabatan serta praktik politik praktis yang berdampak serius bagi kemunduran demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia. Urgensi ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian pasca KUHAP disahkan;
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto mendengar suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan terkait tuntutan masyarakat untuk mereformasi kepolisian. Pengabaian suara masyarakat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan bagi pemerintah dan institusi kepolisian.
- Mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyampaikan secara terbuka hasil kerja dan rekomendasi kepada publik. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas KPRP yang telah mengundang berbagai elemen publik. Publik memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa sejumlah masukan yang disampaikan telah didengar dan dipertimbangkan sebagai bagian dari proses penyusunan rekomendasi;
- DPR RI untuk tidak diam saja dan segera jalankan fungsi checks and balances, pengawasan terhadap fungsi pemerintahan yang menyimpang mandat rakyat terkait akuntabilitas dan absennya tindak lanjut agenda reformasi kepolisian;
- Mengajak publik dan pers untuk terus mengawal dan mendesak agenda reformasi kepolisian untuk menjaga tegaknya kedaulatan rakyat, negara hukum, dan hak asasi manusia.
Jakarta, 27 April 2026
Hormat kami,
Koalisi Reformasi Polri
Narahubung:
- Arif Maulana – YLBHI
- Wana Alamsyah – ICW
- Nany Afrida – AJI
- Alif Fauzi Nurwidiastomo – LBH Jakarta
- Yosua Octavian – LBH Masyarakat
- Iqbal Muharam – ICJR
- Javier – KontraS
