Tag: reformasi polri

Dari ‘No Viral, No Justice’ ke Rotasi 19 Kapolda: Lima Catatan Kritis LBHM untuk Kapolri Baru

Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum penting untuk menegaskan sekaligus mengevaluasi secara total terkait arah reformasi institusi kepolisian yang sempat mandek. Pada 1 Oktober 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru menggantikan Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, Suyudi telah menyampaikan sejumlah agenda pembenahan di tubuh kepolisian dalam kegiatan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, termasuk menyinggung komitmennya dalam menghapuskan fenomena “no viral, no justice”, memperkuat pengawasan, dan memperbaiki pelayanan publik, serta membenahi penegakan hukum.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengapresiasi sejumlah komitmen tersebut, khususnya pengakuan bahwa persoalan Polri hari ini bukan semata-mata terletak pada kinerja anggota kepolisian ketika bertugas di lapangan saja, tetapi juga pada bagaimana sistem, penggunaan kewenangan, dan pengawasan, serta kultur kelembagaan yang turut mempengaruhi profesionalitas anggota Polri.

Pernyataan Suyudi yang menyebut bahwa “100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program, 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah” patut menjadi ukuran awal bagi kepemimpinannya. Namun, bagi LBHM, perubahan di tubuh Polri tidak cukup dibuktikan melalui program baru atau peningkatan citra institusi. Perubahan harus dirasakan oleh setiap masyarakat, terutama oleh mereka yang selama ini paling sering berhadapan dengan hukum atau kewenangan kepolisian.

Oleh karena itu, LBHM menyampaikan lima (5) catatan kritis atas pergantian kepemimpinan di institusi kepolisian sebagai berikut.

Pertama, menghapus persepsi “no viral, no justice” harus dimulai dari pembenahan sistem penanganan laporan masyarakat. Komitmen untuk memastikan masyarakat tidak perlu membuat kasusnya viral agar memperoleh keadilan merupakan langkah yang krusial. Suyudi sendiri mengakui bahwa kepastian laporan, transparansi perkara, kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan, dan kultur pelayanan, jadi sejumlah persoalan yang masih perlu dibenahi.

Namun, fenomena “no viral, no justice” tidak bisa diselesaikan hanya dengan imbauan kepada anggota kepolisian agar lebih responsif. Polri juga perlu membangun mekanisme yang memastikan setiap laporan diterima, dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan dipantau perkembangannya secara transparan oleh masyarakat.

Masyarakat juga harus memperoleh informasi yang layak mengenai alasan jika suatu laporan dihentikan, dilanjutkan, atau tidak dapat ditindaklanjuti. Dengan demikian, ukuran keberhasilan bukan sekadar berapa banyak laporan yang diselesaikan, melainkan apakah masyarakat mendapatkan kepastian, penjelasan, dan akses terhadap proses hukum yang adil (due process of law).

Kedua, penguatan kewenangan kepolisian harus selalu diikuti dengan pengawasan yang efektif. Dalam pemaparannya, Suyudi menyatakan bahwa kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat. Pernyataan tersebut penting mengingat Polri punya kewenangan yang sangat luas. Jika dibeberkan, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, melakukan penangkapan dan penahanan (upaya paksa), hingga menggunakan kekuatan dalam kondisi tertentu.

Besarnya kewenangan tersebut menciptakan risiko penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh anggota Polri apabila tidak disertai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang efektif sekaligus memadai. Karena itu, reformasi Polri tidak boleh berhenti pada penguatan pengawasan internal.

Pengawasan terhadap kepolisian juga harus membuka ruang yang bermakna bagi mekanisme eksternal dan partisipasi masyarakat. Setiap kritik, pengaduan, maupun temuan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian harus dimaknai sebagai bagian dari mekanisme koreksi terhadap institusi, bukan sebagai ancaman terhadap kewibawaan Polri.

Ketiga, reformasi penegakan hukum harus mengubah ukuran keberhasilan dari “banyaknya perkara” menjadi “meningkatnya kualitas dan keadilan proses hukum”. Suyudi juga menyampaikan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi dari kualitas penanganan yang sah, berbasis bukti, memberikan kepastian, dan berkeadilan.

LBHM menilai perubahan indikator tersebut sangat penting. Selama keberhasilan kepolisian masih terlalu banyak diukur lewat jumlah pengungkapan kasus, tersangka, barang bukti, atau operasi yang dilakukan, terdapat risiko bahwa anggota kepolisian akan lebih berorientasi pada “pencapaian target” ketimbang memastikan proses hukum berjalan secara adil bagi siapa saja.

Penegakan hukum harus menjamin penghormatan terhadap hak tersangka, korban, saksi, dan kelompok rentan. Anggota kepolisian juga harus memastikan bahwa tindakan upaya paksa mesti dilakukan berdasarkan hukum, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, penegakan hukum tidak boleh sekadar menghasilkan lebih banyak perkara, tetapi harus menghasilkan proses hukum yang lebih adil.

Keempat, kelompok rentan harus menjadi ukuran nyata keberhasilan reformasi Polri. Dalam agenda 100 hari pertamanya, Suyudi menyebut perlindungan kelompok rentan sebagai salah satu hal yang akan diperiksa. Ia juga menempatkan pelayanan publik dan perlindungan korban sebagai bagian dari ukuran keberhasilan Polri. LBHM menilai komitmen tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan praktik yang lebih konkret.

Kelompok rentan—termasuk orang yang berhadapan dengan hukum, pengguna narkotika, orang dengan disabilitas, orang yang hidup dengan HIV, perempuan, anak, kelompok minoritas seksual dan gender, serta kelompok rentan lainnya yang mengalami stigma dan diskriminasi—sering kali berada dalam posisi yang tidak setara ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. 

Maka dari itu, Polri perlu memastikan adanya prosedur yang inklusif dan aksesibel terhadap korban dan kelompok rentan, termasuk bagaimana akses bantuan hukum, pendampingan yang memadai, serta pencegahan diskriminasi dalam setiap tahapan proses hukum. Jangan sampai jargon “Polri Bersama Masyarakat” yang Suyudi usung hanya berarti dekat dengan masyarakat yang memiliki akses dan kekuasaan, tetapi gagal menjangkau mereka yang selama ini paling rentan berhadapan dengan kewenangan kepolisian.

Kelima, pergantian pimpinan harus menjadi momentum pembenahan persoalan struktural, bukan sekadar pergantian figur. Pergantian Kapolri mestinya tidak dimaknai sebatas pergantian figur di pucuk kepemimpinan, tetapi sebagai kesempatan untuk mengevaluasi dan membenahi persoalan struktural di tubuh Polri. Hal yang sama juga berlaku dengan pergantian pimpinan di tingkat kewilayahan. Sehari setelah dilantik, Kapolri Suyudi melakukan rotasi terhadap 19 Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di berbagai wilayah Indonesia yang disebut sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan penyegaran.

Bagi LBHM, perubahan tersebut semestinya diikuti dengan agenda pembenahan yang jelas dan terukur. Pergantian Kapolda perlu menjadi momentum untuk memastikan arah reformasi kepolisian diterjemahkan hingga ke tingkat Polda, Polres, dan Polsek, termasuk dalam pelayanan publik, penanganan laporan masyarakat, penegakan hukum, pengawasan penggunaan kewenangan, dan perlindungan kelompok rentan.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan pergantian pimpinan bukan semata-mata siapa yang menduduki jabatan, melainkan apakah terjadi perubahan dalam cara institusi kepolisian bekerja dan masyarakat merasakan perbaikan tersebut.

Jakarta, 8 Oktober 2026

Narahubung: 

Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga, +62 852-1524-1116

RFP Pertanyakan Komitmen Presiden untuk Reformasi Kepolisian: Khawatir Sekedar “Omon-Omon” Belaka

Koalisi RFP menagih akuntabilitas pelaksanaan reformasi kepolisian yang telah dijanjikan Presiden sejak November 2025 lalu. Ketiadaan informasi dan tindak lanjut mengenai hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri menandakan arah kegagalan Presiden Prabowo Subianto dalam mereformasi institusi Kepolisian.

Pasca desakan masyarakat sipil atas brutalitas, penyalahgunaan kewenangan, dan impunitas oleh polisi dan puncaknya terjadi pada peristiwa kriminalisasi besar-besaran kemerdekaan berpendapat rakyat  dan perburuan aktivis pasca peristiwa Demonstrasi Agustus-September 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025.

Komisi yang beranggotakan 10 orang dan didominasi oleh mantan Kapolri termasuk Kapolri  ini sudah berjalan 5 bulan, diklaim bertujuan untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap kelembagaan Polri serta merumuskan arah reformasi yang berorientasi pada kepentingan publik. Namun, alih-alih menjadi titik balik, perkembangan terbaru justru menunjukkan potensi bahwa reformasi ini berjalan tanpa arah tindak lanjut yang jelas dan minim transparansi.

Sejak pelantikan KPRP 7 November 2025 lalu, Reform for Police Coalition (Koalisi RFP) menilai setidaknya terdapat 2 (dua) alasan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki komitmen serius dalam menjalankan janjinya untuk mereformasi Polri, di antaranya sebagai berikut:

Pertama, Presiden Prabowo Subianto yang seharusnya berfokus pada komitmen membenahi Polri, justru tidak kunjung bertemu dengan KPRP karena alasan sibuk mengikuti Board of Peace bentukan Donald Trump, kunjungan luar negeri, dan masih harus menunggu tanggal pasti pertemuan yang diatur oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Sekretaris Kabinet (Seskab). Padahal, KPRP telah selesai merampungkan rekomendasi per 2 Februari 2026.

 Kedua, di tengah sorotan dan evaluasi terhadap kinerja buruk institusi kepolisian, Presiden bersama DPR justru mengesahkan KUHAP yang memberikan kewenangan yang begitu besar pada Kepolisian tanpa perbaikan  sistem akuntabilitas. Bukan hanya itu, pemerintahan Prabowo juga justru gencar melahirkan berbagai kebijakan inkonstitusional yang  membangkitkan dwifungsi ABRI dan remiliterisasi di berbagai sektor di Indonesia.

Ketiadaan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi Polri menunjukan kegagalannya dalam memahami urgensi dan menjawab kritik publik. Upaya pembentukan KPRP tanpa adanya langkah konkret berpotensi menjadikannya sekedar instrumen politik untuk meredam amarah publik. Selain itu, RFP skeptis terkait arah kebijakan Presiden untuk mereformasi Kepolisian dan khawatir reformasi kepolisian yang dijanjikan hanya sekedar omon-omon belaka dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan politik sempit.

Menyikapi hal tersebut, Koalisi RFP menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan agenda reformasi Polri. Reformasi Polri adalah agenda mendesak yang mesti diprioritaskan oleh Presiden untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti praktik kriminalisasi, rekayasa kasus, brutalitas aparat, abuse of power, bisnis polisi, rangkap jabatan serta praktik politik praktis yang berdampak serius bagi kemunduran demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia. Urgensi ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian pasca KUHAP disahkan;
  2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mendengar suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan terkait  tuntutan masyarakat untuk mereformasi kepolisian. Pengabaian suara masyarakat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan bagi pemerintah dan institusi kepolisian.
  3. Mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyampaikan secara terbuka hasil kerja dan rekomendasi kepada publik. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas KPRP yang telah mengundang berbagai elemen publik. Publik memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa sejumlah masukan yang disampaikan telah didengar dan dipertimbangkan sebagai bagian dari proses penyusunan rekomendasi;
  4. DPR RI untuk tidak diam saja dan segera jalankan fungsi checks and balances,  pengawasan terhadap fungsi  pemerintahan yang menyimpang mandat rakyat terkait akuntabilitas dan absennya  tindak lanjut agenda reformasi kepolisian;
  5. Mengajak publik dan pers untuk terus mengawal dan mendesak agenda reformasi kepolisian untuk menjaga tegaknya kedaulatan rakyat, negara hukum, dan hak asasi manusia.

 

Jakarta, 27 April 2026

Hormat kami,

Koalisi Reformasi Polri

 

Narahubung:

  1. Arif Maulana – YLBHI
  2. Wana Alamsyah – ICW
  3. Nany Afrida – AJI
  4. Alif Fauzi Nurwidiastomo – LBH Jakarta
  5. Yosua Octavian – LBH Masyarakat
  6. Iqbal Muharam – ICJR
  7. Javier – KontraS

 

 

RILIS PERS – Amicus Curiae untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Penjatuhan Pidana Mati Wajib Berefikasi pada Reformasi Polri

Sebagai organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen mendorong penghapusan hukuman mati di seluruh tindak pidana di sistem hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengirimkan Amicus Curiae pada 4 Juli 2023 untuk Pemeriksaan Tingkat Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/PID.B/2022/PN.JKT.SEL a.n. Terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.

Melalui Amicus Curiae yang LBHM kirimkan, harapannya Hakim dapat membaca kemarahan publik dan mengejawantahkannya kepada keadilan yang mampu mendorong untuk melakukan reformasi Polri, dan juga sekaligus memberikan restitusi kepada korban atau keluarga korban, dan pihak-pihak lain yang turut serta, menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini.

Berikut catatan LBHM kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Tingkat Kasasi terhadap Terdakwa Ferdy Sambo:

  1. Mempertimbangkan tidak adanya kejadian atau kondisi spesifik yang memberatkan Terdakwa.
  2. Mempertimbangkan tidak adanya keberulangan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa.
  3. Menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup atau waktu tertentu.
  4. Membebankan Terdakwa biaya restitusi terhadap keluarga Korban dan terhadap pihak-pihak lain yang telah dirugikan oleh perbuatan Terdakwa.
  5. Memerintahkan untuk melakukan reformasi Institusi Polri yang terukur, sistematis, dan transparan untuk mencegah keberulangan.

Silakan membaca Amicus Curiae tersebut melalui pranala di bawah ini: