Tag: Kriminalisasi

International Solidarity Regarding the Detention of Dobby Chew and Amir Hadi

The undersigned civil society organisations and human rights advocates strongly condemn the detention of Dobby Chew and Amir Hadi, Executive Directors of the organisations HAYAT and MANDIRI. The series of events unfolding since May 2026, leading up to their detention on September 22, 2026, reflects an escalating assault on human rights work and raises grave concerns about the erosion of democratic space and the safety of Human Rights Defenders. Both Dobby Chew and Amir Hadi have been remanded in custody until September 25, 2026.

Chronology of Events

Since May 2026, MANDIRI has been targeted by a series of false and misleading claims circulated on social media by individuals commonly referred to as “cybertroopers.” Many of the videos, which were AI-generated, accused MANDIRI of receiving tens of millions of ringgit in foreign funding to incite hatred towards the current administration under Prime Minister Anwar Ibrahim.

The allegations were subsequently amplified by Muhammad Kamil Abdul Munim, Political Secretary to Prime Minister Anwar Ibrahim, who called for the government to invoke the Anti-Money Laundering, Anti-Terrorism Financing and Proceeds of Unlawful Activities Act (AMLA) to investigate these suspicions.

Since these accusations emerged, the Executive Directors of HAYAT and MANDIRI have consistently denied any misuse of public funds to destabilise the government. Like many civil society organisations, they receive legitimate funding to run programs aimed at advancing human rights, promoting policy reforms and covering essential institutional operational costs. They have also repeatedly expressed their willingness to cooperate fully with law enforcement authorities.

In early September 2026, the Malaysian government imposed a travel ban on Dobby Chew and Amir Hadi, preventing them from leaving the country. Subsequently, on September 10, 2026, the government froze the bank accounts of both MANDIRI and HAYAT, as well as the personal bank accounts of Dobby Chew and Amir Hadi, without formal notice or explanation.

On September 21, 2026, the police officially summoned Dobby Chew and Amir Hadi for questioning the following day. On September 22, both of them appeared for an interrogation process that lasted approximately two hours before they were formally arrested for further investigation under Section 4(1) of AMLA, with no indication of any predicate offences. If convicted under the relevant provisions, both Dobby Chew and Amir Hadi could face a sentence of up to 15 years’ imprisonment and a fine of five times the value of the “unlawful activity” or 5 million ringgit, whichever is higher.

As of September 23, 2026, the latest development is that both Dobby Chew and Amir Hadi have been remanded in custody until September 25, 2026. Their continued detention is deeply concerning and requires urgent attention.

The Work of HAYAT for a rights-based approach to drug policy in Malaysia

To understand the profound implications this accusation can have for drug policy reform in Malaysia, it is essential to look at what HAYAT does. HAYAT is a civil society organisation based in Kuala Lumpur, Malaysia, that advocates for drug policy reform centred on the principle of decarceration, and for the total abolition of the death penalty.

HAYAT provides support and accompaniment to the most vulnerable populations. Malaysia abolished mandatory death sentences in 2023 and initiated resentencing processes for individuals previously condemned to death. However, people deprived of liberty still face deplorable prison conditions post-resentencing, which may lead to serious human rights violations. HAYAT regularly provides paralegal support and conducts welfare checks of people in prison, particularly foreign nationals who have long been estranged from their families.

HAYAT’s accompaniment work has further shed light on the intersection between drug smuggling and human trafficking. HAYAT monitoring indicates drug couriers, many of whom are women, can experience various forms of coercion, threats of violence, or unequal power dynamics that ultimately leave them with little choice but to become involved in narcotics offences. This situation is increasingly recognised by international organisations as a form of human trafficking involving elements of forced criminality — particularly via the adopted CCPCJ Resolution 35/2 alongside the UNTOC TIP working group report published in June 2026.

HAYAT plays a pivotal role in pushing international and regional mechanisms to acknowledge the vulnerabilities of these drug couriers. HAYAT has collaborated with the ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) to develop guidelines for ASEAN member states to ensure the implementation of the principle of non-punishment for drug offenders who are victims of human trafficking, as well as Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) for the Indicators of Trafficking for Forced Criminality.

HAYAT’s work is vital in driving progressive drug policy reform and serves as a medium to rectify punitive, human rights-violating drug policies prevalent in many Southeast Asian countries. Their work also demonstrates that the death penalty in drug cases is an injustice inflicted upon the most vulnerable.

The freezing of accounts and the detention of HAYAT’s leader have brought crucial case accompaniment work to a standstill, directly disrupting efforts to protect the rights of people affected by punitive drug policies in Malaysia.

Anti-money laundering laws are critical tools for tackling illicit financial flows and serious criminal activity. They must not, however, be instrumentalised to intimidate, criminalise or silence civil society and thereby shrink civic space. The use of AMLA against HAYAT and MANDIRI raises serious concerns that powers intended to address genuine financial crime are instead being  deployed against legitimate human rights work. More broadly, the apparent conflation of legitimate drug policy and human rights work with terrorism and other security threats, including through the application of anti-terrorism and Financial Action Task Force (FATF) standards, risks further shrinking civic space and legitimising the criminalisation of civil society activity. It should be noted that FATF standards require legitimate civil society work to be protected. The Malaysian government must not weaponise counter-terrorism and frameworks to address organised criminal activity to target human rights defenders or organisations working on drug policy and harm reduction.

Joint Demands

In light of the above situation, we urge the Malaysian government to:

  • Immediately release Dobby Chew and Amir Hadi from detention and disclose the predicate offence that warranted their arrest under Section 4(1) of AMLA.
  • Guarantee due process and access to legal counsel, including prompt access to lawyers, information about the allegations and evidence against them, and a fair and transparent judicial process
  • Immediately lift the unlawful freezes on the bank accounts of HAYAT, MANDIRI, Amir Hadi and Dobby Chew, and return all other seized assets.
  • Immediately lift and remove all travel restrictions imposed on Amir Hadi and Dobby Chew, and ensure that they face no ongoing or future administrative, legal or other measures arising from this case that could restrict their freedom of movement.
  • End intimidation and harassment of HAYAT, MANDIRI and other civil society organisations, including online smear campaigns and the dissemination of unsubstantiated allegations by public officials and ensureAnd to make sure that there is a transparent process and a duty to investigate and prosecute, by bringing justice to those found responsible for the violations.
  • Ensure that civil society organisations can receive lawful funding, operate independently, and provide legal, humanitarian, and human rights assistance without fear of criminalisation or retaliation.

Signatories:

  1. AIVL – Australia
  2. Fédération Addiction – France
  3. Forum Akar Rumput Indonesia (FARI) – Indonesia
  4. Forum Droghe – Italy
  5. Fruity by LoveYourself – Philippines
  6. GAATW (Global Alliance against Traffic in Women) – Global
  7. Greater Equitable Measures (GEM) – Malaysia
  8. Harm Reduction International – Global
  9. Health Poverty Action – Global
  10. IMPARSIAL, the Indonesian Human Rights Monitor – Indonesia
  11. Indonesia Judicial Research Society (IJRS) – Indonesia
  12. Iniciativa Negra por uma Nova Política sobre Drogas – Brazil
  13. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) – Indonesia
  14. Instituto RIA, – México
  15. International Coalition for Drug Policy Reform and Environmental Justice – Global
  16. International Drug Policy Consortium (IDPC) – Global
  17. International Network of People who Use Drugs (INPUD) – Global
  18. Inti Muda Indonesia – Indonesia
  19. Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) – Indonesia
  20. Justice Project Pakistan (JPP) – Pakistan
  21. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) – Indonesia
  22. KUZA TRUST – Kenya
  23. Lawyers Collective – India
  24. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) – Indonesia
  25. MadCollective – Indonesia
  26. Malaysia East Coast Coalition of Activists (MECCA) – Malaysia
  27. id – Indonesia
  28. NoBox – Philippines
  29. Partenariat pour l’Éducation, la Réinsertion et l’Épanouissement Social (PERLE SOCIALE) – Bénin & France
  30. Perkumpulan Rumah Cemara – Indonesia
  31. Pertubuhan Keluarga Kasih – Malaysia
  32. Prévention Information et Lutte contre le SIDA (PILS) – Mauritius
  33. Recovering Nepal, Federation of PUD and Drug Service Organizations – Nepal
  34. Release – UK
  35. Sebaran Kasih – Malaysia
  36. org – US
  37. Students for Sensible Drug Policy International – Global
  38. Transform Drug Policy Foundation – UK
  39. Women and Harm Reduction International Network (WHRIN) – Global
  40. Yayasan Suar Perempuan Lingkar Napza Nusantara (SPINN) – Indonesia
  41. Youth RISE – Global
  42. Zimbabwe Civil Liberties and Drug Network – Zimbabwe

LBH Masyarakat Berdiri Bersama Hayat dan Mandiri

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) berdiri bersama dua organisasi partner kami di Malaysia, Hayat dan Mandiri, yang saat ini sedang menghadapi serangkaian upaya represif dari pemerintah Malaysia atas kerja-kerja hak asasi manusia (HAM) yang mereka kerjakan.

Pada tanggal 10 September 2026, Polis Diraja Malaysia memblokir rekening organisasi Hayat dan Mandiri. Bersamaan dengan dua rekening itu, pemerintah juga memblokir rekening pemimpin dari dua organisasi itu, yakni Dobby Chew dan Amir Hadi. Dua pemimpin organisasi ini juga mengalami pencekalan sehingga tidak bisa meninggalkan Malaysia.

Akibat pemblokiran rekening ini, kedua organisasi kesulitan untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang sudah tertuang dalam visi-misi lembaga. Pemblokiran ini membuat kedua organisasi tidak bisa merealisasikan hak para pekerjanya. Pemblokiran atas rekening pribadi juga membuat Dobby Chew dan Amir Hadi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Berdasarkan informasi yang diterima, tidak ada proses pemeriksaan yang jelas atas dua organisasi ini sebelum akun bank mereka diblokir. Mereka tidak mendapatkan klarifikasi tertulis mengapa akun bank mereka diblokir atau kejahatan apa yang terbukti sehingga terjadi pemblokiran rekening dan pencekalan.

Padahal, berdasarkan pengalaman LBHM, kami bisa memberikan kesaksian bahwa kerja-kerja dua organisasi ini memang betul memperjuangkan HAM kelompok rentan dan mencegah penyempitan ruang sipil di Malaysia. Bersama dengan Hayat, LBHM melakukan pendataan terpidana-terpidana mati berkewarganegaraan Indonesia di Malaysia sejak tahun 2024. Lewat penghapusan hukuman mati dan kebijakan resentencing, lebih dari 100 warga negara Indonesia (WNI) yang dihukum mati mendapatkan komutasi hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara. Namun, perubahan hukuman ini tidak serta-merta membuat mereka bisa mengakses hak-hak fundamentalnya, seperti hak atas keadilan dan hak atas kesehatan.

Berangkat dari kondisi ini, LBHM dan Hayat melakukan pendampingan kepada para terpidana. Pendampingan ini mencakup pertemuan rutin dengan para terpidana di dalam lembaga pemasyarakatan, menghubungi para terpidana dengan keluarga mereka, melakukan pertemuan-pertemuan dengan pemangku kepentingan di dua negara untuk memperjuangkan pemindahan narapidana. Dari proses ini, kami belajar bahwa para terpidana dalam kasus narkotika ini, yang umumnya adalah perempuan, juga adalah korban perdagangan manusia (human trafficking) dengan elemen pemaksaan kejahatan. Kasus-kasus mereka menunjukkan bahwa mereka menjadi kurir narkotika karena pemaksaan, ancaman kekerasan, atau berada dalam relasi kuasa yang akhirnya menyebabkan mereka mau tidak mau terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Hasil kerja kolaborasi internasional antara masyarakat sipil ini membuahkan hasil yang positif. Pada bulan Maret lalu, kami berhasil membawa pulang salah satu klien kami bernama Asih yang sudah hidup di berbagai penjara di Malaysia selama kurang lebih 15 tahun kembali ke Indonesia. Asih berasal dari keluarga dengan status ekonomi rentan, di mana orang tua dan anak-anaknya menyambung hidup dengan pekerjaan-pekerjaan informal. Pendampingan yang dilakukan lintas negara ini mampu mengantarkan Asih kembali ke rumahnya bersama dengan keluarganya.

Pekerjaan pendampingan kasus-kasus kebebasan berekspresi yang LBHM lakukan di Jakarta juga mendapatkan bantuan dari Mandiri. Sejak penangkapan besar-besaran orang-orang muda pasca demonstrasi Agustus 2025, Mandiri berkali-kali melakukan aksi solidaritas untuk mendorong pemerintah Indonesia tidak melakukan kriminalisasi atas kebebasan berpendapat dan mendorong pemenuhan hak-hak tersangka/terdakwa. 

Berkaca dari pengalaman-pengalaman kerja bersama ini, LBHM melihat bahwa tuduhan kejahatan yang dilayangkan kepada dua organisasi ini tidak berdasar. Lebih jauh, pemblokiran dan pencekalan tanpa proses peradilan yang imparsial dan adil adalah bentuk represi atas hak asasi universal yang sudah tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Apa yang terjadi pada Hayat dan Mandiri adalah pelanggaran atas hak atas peradilan yang adil (Pasal 10), hak bergerak (Pasal 13), kebebasan berpikir (Pasal 19), dan kebebasan berkumpul (Pasal 20). Represi ini juga memperburuk tren perampasan ruang sipil bagi Pembela HAM (Human Rights Defenders) di kawasan Asia Tenggara.

Kondisi pemblokiran rekening dan pencekalan pada pemimpin organisasi masyarakat sipil ini juga menemukan paralelnya di Indonesia. Baru bulan lalu, publik di Indonesia dihebohkan dengan pemblokiran rekening Aliansi Masyarakat Pati Bersatu beberapa hari sebelum aksi demonstrasi mereka di Jakarta berjalan. Pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum tanpa adanya putusan pengadilan yang mengikat.

Pemblokiran dan pencekalan yang dilakukan tanpa prosedur pemeriksaan hukum yang transparan, adil, dan imparsial adalah cara kotor untuk membungkam Pembela HAM. Pemerintah negara mana pun harus menyadari bahwa kerja-kerja membela HAM dan merawat ruang sipil adalah pekerjaan yang esensial untuk memastikan demokrasi tetap berjalan.

Jakarta, 16 September 2026

Narahubung: Albert Wirya (0852-1524-1116)



English version

LBHM Stands in Solidarity with Hayat and Mandiri

Community Legal Aid Institute (Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat – LBHM) stands in solidarity with our two partner organisations in Malaysia, Hayat and Mandiri, which are currently facing a series of repressive actions by the Malaysian government over their human rights work.

On September 10, 2026, Polis Diraja Malaysia froze the bank accounts of both Hayat and Mandiri. Alongside these organisational accounts, the government also froze the personal bank accounts of the leaders of both organisations, Dobby Chew and Amir Hadi. Furthermore, both leaders have been subjected to a travel ban, preventing them from leaving Malaysia.

Due to the freezing of these accounts, both organisations are struggling to carry out the work outlined in their institutional visions and missions. This blockade has left them unable to pay the wages of their staff members. The freezing of their personal accounts has also made it difficult for Dobby Chew and Amir Hadi to meet their daily basic needs.

Based on the information received, there was no clear investigation process prior to the freezing of their bank accounts. They received no written clarification explaining why their accounts were frozen or what specific offences they allegedly committed to warrant such financial blockades and travel bans.

Drawing from LBHM’s direct experience, we can testify that the work of these two organisations genuinely champions the human rights of vulnerable groups and works to prevent the shrinking of civic space in Malaysia. Since 2024, LBHM has collaborated with Hayat to document Indonesian death row prisoners in Malaysia. Through the abolition of the mandatory death penalty and the introduction of resentencing policies, more than 100 Indonesian citizens (WNI) previously facing execution have had their sentences commuted from death to imprisonment. However, this sentence reduction does not automatically grant them access to their fundamental rights, such as the right to justice and the right to health.

Building upon this situation, LBHM and Hayat have provided legal accompaniment and support to these prisoners. This assistance includes regular prison visits, facilitating communication between prisoners and their families, and holding meetings with stakeholders in both countries to advocate for prisoner transfers. Through this process, we have learned that many drug convicts, particularly women, are also victims of human trafficking with elements of forced criminality. Their cases demonstrate that they became drug couriers due to coercion, threats of violence, or unequal power dynamics that ultimately forced them to become involved in drug offences.

The results of this international civil society collaboration have yielded positive outcomes. Last March, we successfully brought home one of our clients, Asih, who had spent approximately 15 years in various Malaysian prisons, and reunited her with her family in Indonesia. Asih comes from a family of vulnerable economic status, where her parents and children rely on informal jobs to survive. This cross-border advocacy and assistance successfully brought Asih back home to her family.

The case assistance that LBHM carries out in handling freedom of expression cases in Jakarta has also received support from Mandiri. Following the mass arrests of young people in the wake of the August 2025 demonstrations, Mandiri repeatedly organised solidarity actions to urge the Indonesian government to halt the criminalisation of freedom of expression and to advocate for the fulfilment of the rights of suspects and defendants.

Reflecting on these collaborative working experiences, LBHM views the allegations levelled against these two organisations as baseless. Furthermore, asset freezes and travel bans carried out without a fair and impartial judicial process constitute a form of repression against universal human rights as enshrined in the Universal Declaration of Human Rights. What is happening to Hayat and Mandiri is a violation of the right to a fair trial (Article 10), the right to freedom of movement (Article 13), freedom of thought (Article 19), and freedom of assembly (Article 20). This repression also worsens the concerning trend of shrinking civic space for Human Rights Defenders (HRDs) across the Southeast Asian region.

The freezing of bank accounts and travel bans targeting civil society leaders also finds a parallel in Indonesia. Just last month, the Indonesian public was shocked by the freezing of the bank accounts of the Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, just days before their planned demonstration in Jakarta. The blockade was executed at the request of law enforcement agencies without any binding court order.

Asset freezes and travel bans executed without transparent, fair, and impartial legal procedures are dirty tactics designed to silence Human Rights Defenders. Governments everywhere must recognise that defending human rights and safeguarding civic space are essential endeavours to ensure that democracy continues to thrive.

Jakarta, 16th September 2026

Contact Person: Albert Wirya (0852-1524-1116) 

 

Masyarakat Sipil Menolak Pengalihan Tanggung Jawab Negara dan Perhatian Publik Lewat Wacana Kriminalisasi LGBTQ

Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi mengecam wacana regulasi untuk menjerat orang-orang yang menyuarakan isu Lesbian-Gay-Biseksual-Transgender-Queer (LGBTQ). Wacana tersebut digaungkan untuk membentuk aturan yang mengkriminalisasi baik individu dengan identitas LGBTQ maupun individu yang mendukung dan menyuarakan hak individu LGBTQ di Indonesia. Situasi ini akan ada di media sudah spesifik disuarakasemakin membawa kemunduran demokrasi dan menutup ruang sipil dalam membahas isu-isu anti diskriminasi yang krusial.

Pada Kamis, 11 Juni 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI), diwakili oleh Wakil Ketua Umum KH M Cholil Nafis, menyarankan agar individu LGBTQ mendapatkan sanksi pidana untuk memberikan “efek jera” yang lebih berat daripada sanksi pidana perzinaan. Pernyataan ini merespon tindakan beberapa pemerintah daerah yang mengusulkan “pembinaan” individu LGBT.

Setelah pernyataan itu keluar, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapinya  dengan dukungan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, bahkan mengusulkan regulasi khusus yang melarang kampanye LGBTQ di media sosial—suatu inisiatif yang diklaimnya bisa melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama dan Pancasila. Menurutnya, Komisi VIII siap untuk menggodok regulasi ini.

Organisasi Masyarakat Sipil yang bertandatangan di bawah ini menolak saran dari MUI dan juga respon dari Komisi VIII tentang wacana kriminalisasi ini. Setidaknya ada tiga hal mendasar yang menjadi pertimbangan kenapa wacana kriminalisasi patut dihentikan, di antaranya: :

Pertama, tidak ada batasan jelas tentang apa yang dimaksud sebagai “kampanye LGBTQ”. Sering kali, hanya karena individu tersebut adalah bagian dari komunitas LGBTQ atau mereka melakukan edukasi tentang hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang, terlepas dari identitas mereka sebagai LGBTQ, orang-orang ini dicap mengampanyekan LGBTQ. Tuduhan ini umumnya berakar dari bias dan miskonsepsi tentang LGBTQ sebagai suatu yang sama dengan pornografi, penyimpangan seksual, atau ideologi berbahaya.

Penelitian Remotivi terhadap 517 responden LGBT menunjukkan bahwa 27% responden pernah mengalami penurunan konten di media sosial. Beberapa di antara mereka juga mengalami penangguhan akun (account suspension). Alasan utama dan paling sering konten tersebut diturunkan ialah karena bermuatan pornografi.

Padahal, banyak dari pembuat konten hanya menyuarakan pengalaman hidup mereka sebagai manusia yang memiliki hak asasi manusia (HAM). Orientasi seksual dan identitas gender seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan berpendapat maupun mendiskreditkan opini mereka di ruang publik. 

Kedua, wacana untuk menghukum seseorang semata-mata karena identitasnya adalah ujaran kebencian (hate speech) yang secara nyata merenggut hak-hak dasar seseorang. Nyatanya, narasi publik yang menghina dan memojokkan individu LGBTQ untuk mendukung penghukuman adalah ujaran kebencian yang sudah dilarang oleh berbagai instrumen hukum, termasuk dalam Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/06/X/2015.

Ujaran kebencian dapat memicu tindakan kekerasan secara masif terhadap individu atau kelompok LGBTQ. Pada 2016, ketika hate speech atas identitas LGBT bebas mengudara, terjadi eskalasi tindakan pengusiran, kekerasan, pembubaran acara, serta penolakan pada individu-individu LGBTQ di berbagai wilayah. Eskalasi dari hate speech ke tindakan persekusi ini sudah terlihat dari beberapa akun media sosial yang menamakan diri mereka “anti boti”. Akun ini acapkali melakukan doxxing dan pembocoran data pribadi orang-orang yang oleh akun ini dianggap sebagai individu gay.

Dalam ucapan resminya, Wakil Ketua Komisi VIII mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir akun-akun yang mengampanyekan  LGBTQ. Akan sungguh lebih bermanfaat jika koordinasi dilakukan untuk mencegah akun-akun yang melakukan ujaran kebencian terhadap individu LGBTQ, yang membuat ruang digital tidak aman bagi semua.

Ketiga, wacana kriminalisasi individu dan kampanye LGBTQ mengaburkan perhatian rakyat dari hal-hal penting dan mendesak yang sedang dihadapi Indonesia. Pada saat wacana anti LGBTQ hangat, terjadi berbagai permasalahan yang menuntut respon tanggap dari pemerintah dan DPR, misalnya kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis atau potensi inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar dan melemahnya kurs rupiah.

Komisi VIII DPR, sebagai komisi yang membidangi aspek agama, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, penanggulangan bencana, dan pengelolaan haji, punya banyak tugas. Alih-alih membentuk regulasi yang menghardik hak-hak dasar individu LGBTQ,  Komisi VIII diharapkan untuk fokus memastikan program-program jaminan sosial diterima secara tepat, meningkatkan kesiapsiagaan bencana, dan mengevaluasi program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang sedang berjalan, termasuk dalam kasus korupsi BGN.

Semua fungsi legislasi, kontrol, dan pembuatan anggaran pada isu-isu ini akan lebih bermakna ketimbang membuat aturan yang menargetkan kelompok LGBTQ yang selama ini sudah rentan. Sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi, individu LGBTQ juga merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang hak-hak dasarnya tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun. Faktanya, kebijakan saat ini memarjinalkan individu LGBTQ sehingga mereka tinggal di tempat-tempat rawan bencana dan membutuhkan jaminan sosial karena hidup di dalam kemiskinan. 

Kelompok minoritas tidak boleh dijadikan kambing hitam atau musuh bersama untuk mengalihkan perhatian publik dari berbagai persoalan mendasar yang sedang dihadapi masyarakat. Tugas negara adalah melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali, bukan menciptakan ketakutan, stigma, dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. 

Tiga poin di atas menjadi dasar bagi Koalisi Masyarakat Sipil untuk mengingatkan kembali bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Indonesia juga memiliki seperangkat undang-undang yang mendorong penerapan prinsip antidiskriminasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia seharusnya mampu menunjukkan komitmennya untuk menepati hukum-hukum HAM internasional, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; keduanya sudah diratifikasi oleh Indonesia.

Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi mendesak pemerintah dan DPR untuk berhenti menunggangi wacana kriminalisasi LGBTQ demi mengalihkan perhatian publik atas isu-isu krusial yang sedang berlangsung. Sebaliknya, pemerintah dan DPR harus memperkuat kerangka hukum perlindungan bagi setiap orang agar bisa terbebas dari diskriminasi dan ujaran kebencian, sehingga mereka bisa menikmati akses yang setara di dunia pendidikan, sektor pekerjaan, dan layanan publik.

Jakarta, 17 Juni 2026

Organisasi yang Ikut Tergabung:

  1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
  2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
  3. YLBHI – LBH Surabaya
  4. Social Justice Indonesia/SJI
  5. Indonesia Policy Studies Society/IPSS
  6. @digitallytante
  7. Yayasan Kebaya Yogyakarta
  8. Lembaga Partisipasi Perempuan / LP2
  9. Logos ID
  10. Perkumpulan Suara Kita 
  11. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
  12. Dear Catcallers Indonesia 
  13. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
  14. Emancipate Indonesia 
  15. Pelangi Nusantara
  16. Public Virtue Research Institute
  17. Women’s March Jakarta
  18. Inti Muda Indonesia
  19. Humanesia – Humanis Indonesia
  20. Cangkang Queer
  21. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
  22. Konsil LSM Indonesia
  23. Sanggar Swara 
  24. Yayasan Srikandi Sejati
  25. ASEAN Youth Forum
  26. YLBH APIK Jakarta
  27. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
  28. Arus Pelangi
  29. Lentera SIntas Indonesia
  30. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
  31. Solidaritas Perempuan (SP)
  32. the Institute for Ecosoc Rights
  33. Human Rights Working Group (HRWG)
  34. Kenapa Harus Peduli (KHP)
  35. Jakarta Feminist
  36. Marsinah.id

Narahubung:

Albert, +62 852-1524-1116

 


Referensi:

  1.  Arief Setyadi, “MUI Minta Rumuskan Regulasi Khusus LGBT, Hukum Lebih Berat dari Perzinaan,” news.okezone.com, 11 Juni 2026, diakses di https://news.okezone.com/read/2026/06/11/337/3223943/mui-minta-rumuskan-regulasi-khusus-lgbt-hukum-lebih-berat-dari-perzinaan
  2.  Anisa Febriani, “DPR RI Dukung Desakan MUI Tindak Tegas Pelaku LGBT,” detik.com, 12 Juni 2026, diakses di https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8529940/dpr-ri-dukung-desakan-mui-tindak-tegas-pelaku-lgbt.
  3. Winona Amabel, dkk., Menjadi Queer di Internet: Pembatasan Ekspresi dan Serangan Digital terhadap Individu dan Kelompok dengan Ragam Gender dan Seksualitas di Indonesia, (Jakarta: Remotivi, 2023).
  4. Human Rights Watch, “Permainan Politik Ini Menghancurkan Hidup Kami” Kelompok LGBT Indonesia dalam Ancaman, (Jakarta, Human Rights Watch, 2016).
  5.  Anisa Febriani, Op. Cit.
  6. Norbertus Arya Dwiangga Martiar, “Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Jadi Tersangka Pengadaan Motor Listrik BGN,” Kompas.id, 12 Juni 2026, diakses di https://www.kompas.id/artikel/komisaris-pt-yasa-artha-trimanunggal-jadi-tersangka-pengadaan-motor-listrik-bgn

Jelang Vonis Siwalan Party: Majelis Hakim Harus Pertimbangkan Pelanggaran atas Hak Privat Warga

Agenda sidang putusan kasus Siwalan Party akan digelar besok, Jumat, 22 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Surabaya. Kriminalisasi terhadap terduga komunitas gay bermula dari gathering komunitas LGBTQ+ yang kemudian dikenal sebagai “Siwalan Party” yang digelar pada 18 Oktober 2025 di dua kamar Hotel Midtown Residence, Surabaya. Kegiatan tersebut dihadiri sekira 39 orang dewasa yang dilakukan secara konsensual.

Seluruh rangkaian aktivitas berlangsung tertutup di dalam dua kamar hotel yang disewa para peserta. Tidak ada akses bagi publik, karena dilakukan pembatasan alat komunikasi untuk mencegah dokumentasi maupun penyebaran kegiatan ke luar.

Perkara ini kemudian diproses melalui beberapa berkas perkara yang terpisah (splitsing) dan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya yang menetapkan 25 orang sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana kesusilaan dan pornografi.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, khususnya perkara dengan nomor register 115/Pid.B/2026/PN.Sby, yang disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) serta keterangan kuasa hukum terdakwa, diketahui bahwa pada saat penggerebekan para peserta berada dalam keadaan mengenakan pakaian. Namun, dalam penggerebekan tersebut, menurut keterangan salah satu individu yang diamankan, mereka diperintahkan untuk membuka pakaian serta dilakukan perekaman video oleh aparat terhadap mereka yang dalam kondisi tanpa pakaian.

“Tindakan aparat ini adalah bentuk perlakuan yang merendahkan martabat manusia, mempermalukan individu secara publik, yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap kehormatan dan kehidupan pribadi seseorang. Hal ini dapat menimbulkan dampak psikologis bagi individu-individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma sosial yang berkepanjangan,” papar pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, M. Ramli Himawan, S.H., mewakili Tim Advokat dari para terdakwa atas nama AA, ARFR, EAP, dan RR.

Saksi Ahli Hak Asasi Manusia dan Pluralisme Hukum, E. Joeni Arianto Kurniawan, S.H, MA, Ph.D., dari Pusat Studi Pluralisme Hukum atau Center for Legal Pluralism Studies (CLeP) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), menegaskan dalam persidangan bahwa penggrebekan dan seluruh yang dilakukan aparat kepolisian jelas bentuk pelanggaran privasi hak warga negara karena aktivitas para terdakwa dilakukan secara tertutup.

“Apa pun kegiatan yang dilakukan di ruang privat tidak masuk dalam kategori publikasi di tempat umum ataupun mempertontonkan sesuatu di depan umum,” ujar Joeni Arianto Kurniawan yang adalah pengajar di Fakultas Hukum UNAIR.

Amicus Curiae yang disusun Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) turut menyesalkan mekanisme penggerebekan aparat terhadap kegiatan gathering Siwalan Party ini. Mereka mempertanyakan apakah tindakan tersebut dilakukan semata-mata berdasarkan laporan masyarakat atau terdapat bentuk keterlibatan aktif aparat dalam memfasilitasi terjadinya peristiwa yang kemudian dijadikan dasar penindakan.

“Dalam praktik peradilan pidana modern, tindakan aparat yang secara aktif memicu atau memfasilitasi terjadinya suatu peristiwa pidana dapat menimbulkan persoalan serius terkait dengan praktik penjebakan (entrapment), yang dalam banyak sistem hukum dipandang sebagai praktik yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam penegakan hukum,” papar Albert Wirya Direktur LBH Masyarakat dalam Amicus Curiae mengkritisi penggrebekan yang diduga melanggar hak asasi manusia (HAM).

Karena itu, bagi LBHM, menjelang vonis terhadap 25 terdakwa Siwalan Party, pengadilan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini berjalan sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan terhadap martabat manusia, serta penghormatan terhadap HAM.

“Majelis Hakim diharapkan dapat mempertimbangkan secara cermat seluruh aspek yang berkaitan dengan proses penegakan hukum yang melatarbelakangi perkara ini, termasuk kemungkinan adanya kerentanan dalam proses tersebut serta dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia dan martabat individu yang terlibat,” lanjut Albert, LBHM.

Majelis Hakim oleh LBHM dituntut juga untuk mempertimbangkan secara lebih luas konteks sosial dan hukum dari penerapan norma pidana yang berkaitan dengan moralitas, khususnya dalam perkara yang menyentuh ranah kehidupan privat individu. Sebab, hukum pidana dalam sistem hukum modern pada dasarnya merupakan instrumen yang bersifat ultimum remedium, yaitu upaya terakhir yang digunakan oleh negara untuk mengatur perilaku masyarakat. Dalam konteks tersebut, penting untuk membedakan antara ruang privat individu dengan ruang publik yang dapat dijangkau oleh hukum pidana.

“Maka, perilaku yang terjadi dalam ruang privat antara individu dewasa yang dilakukan secara sukarela pada prinsipnya berada dalam ranah kehidupan pribadi yang harus diperlakukan secara hati-hati apabila hendak dijadikan objek kriminalisasi oleh negara,” tegas Albert.

CP: Achmad Roni, LBH Surabaya 087851547061

Logika Desersi Berujung Viktimisasi: Perkembangan Kasus Andrie Yunus dan Ancaman Pengadilan Militer

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan catatan kritis terhadap proses Pengadilan Militer dalam kasus percobaan pembunuhan berencana kepada Andrie Yunus. Apa yang terjadi pada sidang pertama tanggal 29 April lalu semakin menunjukkan bahwa pengadilan militer adalah upaya pengalihan dalam mengungkap aktor intelektual dan memberikan keadilan kepada korban.

Sidang pertama kasus Andrie Yunus memasuki agenda pembacaan dakwaan atas empat orang terdakwa, yakni Nandala Dwi Prasetya, Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan Sami Lakka. Dalam proses persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan keinginannya untuk menghadirkan Andrie Yunus ke persidangan. Ia menyatakan bahwa apabila Oditurat Militer gagal memanggil Andrie, hakim akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan Andrie secara paksa.

Berdasarkan proses persidangan tersebut, ada beberapa hal yang perlu disampaikan oleh TAUD:

Pertama, proses peradilan militer adalah upaya menutupi dugaan keterlibatan lebih banyak orang  dalam  kasus  Andrie  Yunus.  Sesuai  dengan penelusuran investigasi TAUD, terbukti bahwa ada lebih dari 16 orang terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap Andrie yang    melibatkan  unsur  militer  dan  sipil. Sementara, pengadilan militer dijalankan secara tergesa-gesa sehingga menutupi fakta kasus tersebut.

Pada saat yang bersamaan, tim TAUD sedang melakukan berbagai upaya hukum lanjutan. Pertama, tim sudah melakukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya yang, menghentikan proses penyidikan dan melimpahkan kasusnya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Selain gugatan praperadilan, TAUD juga melakukan laporan tipe B ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan orang-orang lain yang dicurigai turut serta dalam penyiraman air keras terhadap Andrie.

Pengadilan militer yang tetap dijalankan tanpa mengindahkan berbagai upaya hukum yang sedang dijalani korban menunjukkan tidak ada itikad baik untuk mengungkap aktor intelektual dari kasus Andrie Yunus. Persistensi untuk menjalankan persidangan di tengah dugaan adanya motif selain ‘dendam pribadi’ menunjukkan bahwa pengadilan ini menjadi cara pemerintah untuk cepat-cepat ‘menutup’ kasus ini tanpa mengungkapkan kebenaran peristiwa.

Kedua, dakwaan yang dibuat oleh Oditur Militer tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat. Hal ini ditunjukkan dari berbagai macam keganjilan. Misalnya, surat dakwaan menyebutkan para terdakwa mengenal Andrie pada saat Andrie melakukan protes di Hotel Fairmont pada Maret 2025,  tanpa  menjelaskan  bagaimana  caranya  mereka  mengenal  dan  dalam  konteks  apa mereka  mengenal. Apalagi, surat dakwaan itu juga menyebutkan bahwa baru bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada November 2025, tetapi seolah-olah sudah ada niat untuk mencelakai Andrie enam bulan sebelum mereka memiliki kewenangan untuk mengolah data intelijen.

Dakwaan tidak menjelaskan secara ilmiah cairan untuk menyerang Andrie. Oditur militer hanya menjelaskan bahwa ada “cairan kimia berupa aki bekas yang dicampur dengan cairan pembersih karat”. Dakwaan ini menyatakan bahwa cairan kimia ini yang menyebabkan Andrie mengalami luka, tetapi dakwaan luput menyertakan keterangan ahli yang memiliki keahlian untuk menguji kadar toksisitas dari cairan tersebut dan dampaknya ketika terkena kulit dan organ manusia.

Konstruksi peristiwa pada tanggal 12 Maret 2026 juga tidak jelas di dalam surat dakwaan yang dibacakan. Para terdakwa disebutkan mencari keberadaan Andrie ke Monas tetapi tidak menemui Andrie, lalu tiba-tiba lini masanya melompat ke tengah malam di YLBHI ketika mereka menemukan Andrie. Dakwaan ini tidak menjelaskan bagaimana pelaku bergerak dari markas BAIS dan bagaimana mereka membagi peran dalam pengawasan Andrie. Padahal tim TAUD mampu menemukan rekaman kejadian yang lebih lengkap daripada yang dimuat di dakwaan.

Dakwaan yang tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap ini menimbulkan keraguan apakah kasus ini betul-betul bisa mengungkap peristiwa secara terang. Dakwaan yang kabur berisiko membuat pelaku bebas karena fakta-fakta peristiwa tidak diperhitungkan secara jelas.

Ketiga, sidang tanggal 29 April lalu menunjukkan bahwa proses peradilan militer tidak berperspektif  korban.  Majelis  hakim secara tidak langsung menyampaikan ancaman untuk menghadirkan Andrie Yunus meskipun ia menolak untuk hadir. Ancaman tersebut menambah rentetan  viktimisasi  yang  dialami  olehnya:  sudah  menjadi korban percobaan pembunuhan berencana, Andrie kini diancam untuk dijemput paksa dan bahkan dikriminalisasi.

Proses pengadilan yang tidak berperspektif korban ini kontradiktif dengan upaya pemerintah dan parlemen tanggal 21 April lalu yang baru saja mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang baru. Dalam Undang-Undang tersebut, hak korban ditegaskan kembali, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dan ganti rugi dari pelaku kejahatan (restitusi). Pemanggilan secara paksa kepada Andrie Yunus hanya akan membuat perlindungan yang selama ini diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terancam. Apalagi mengingat bahwa sejak kejadian penyiraman, Andrie Yunus dan keluarganya masih sering mendapatkan ancaman.

Ancaman pemanggilan paksa ini menunjukkan bahwa skema peradilan yang dibangun dari awal oleh militer memang tidak berperspektif korban. Majelis Hakim Pengadilan Militer tidak menghiraukan keinginan Andrie yang sudah disampaikan berulang kali dalam berbagai kesempatan untuk diadili di pengadilan sipil. Alih-alih menggunakan perspektif perlindungan korban, pengadilan militer malah ingin memperkarakan Andrie karena sikapnya.

Keempat, sidang pengadilan militer membuktikan sendiri bahwa pengadilan militer bersifat inkompatibel dalam menangani kasus kekerasan oleh anggota TNI kepada masyarakat sipil. Pengadilan militer secara seenaknya mencomot mekanisme-mekanisme pengadilan sipil yang sudah ada. Pasal-pasal dakwaan dan upaya penjemputan paksa yang digunakan merujuk pada

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dibuat untuk pengadilan sipil. Ancaman pidana jika Andrie Yunus tidak mau ke persidangan hanya ada di pasal 285 KUHP, yang dirancang untuk pengadilan sipil bukan pengadilan militer.

Ancaman penjemputan paksa Andrie Yunus ke persidangan oleh Majelis Hakim menunjukkan seolah pengadilan militer telah menempatkan Andrie sebagai orang yang melakukan desersi, yang dengan demikian patut untuk dibawa paksa. Ini adalah logika yang keliru karena Andrie bukan tentara dan apa yang ia lakukan bukanlah menghindar dari tugas, tetapi sikap politik untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan orang-orang sepertinya yang menjadi korban kekerasan militer.

Dengan demikian, bolong dan ganjilnya proses pengungkapan kasus ini adalah konsekuensi negatif yang sudah bisa diprediksi dari pilihan pemerintah untuk menyidangkan kasus Andrie Yunus di pengadilan militer. Jika pengadilan sipil yang dipilih untuk menyidangkan Andrie, perangkat-perangkat peradilannya akan lebih siap untuk mengakomodir kebutuhan korban, membawa pelaku intelektual ke persidangan, dan mengembalikan keadilan di tengah masyarakat yang ketakutan akan ancaman pembungkaman.

 

Jakarta, 4 Mei 2026

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)

Kawan dan Kolega Sampaikan Surat dari Andrie Yunus Desak Presiden Bentuk TGPF Independen

Siaran Pers Solidaritas untuk Andrie Yunus

Jakarta, 17 April 2026. Sejumlah kawan dan kolega Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Andrie Yunus, menggelar aksi damai untuk menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara. Mereka yang datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti KontraS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, SAFEnet, Indonesia Corruption Watch, Amnesty International, dan Greenpeace Indonesia, mengantarkan surat baru yang ditulis langsung oleh Andrie, serta surat-surat yang telah dikirimkan sebelumnya.

Berdiri di Kompleks Sekretariat Negara, kawan dan kolega Andrie membentangkan surat dari Andrie, serta banner-banner bertuliskan “Presiden, Segera Bentuk TGPF!”, “Mau Jabatan Sipil, Tapi Takut Peradilan Sipil”, dan “Kami Ingin Punya Presiden Ksatria”. Aksi damai ini dilakukan sebagai upaya untuk terus menyerukan perlawanan terhadap impunitas dalam proses hukum terhadap percobaan pembunuhan berencana yang dialami Andrie pada 12 Maret 2026.

Dalam layang yang ia tulis, Andrie menilai belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus percobaan pembunuhan berencana yang dialaminya. Surat tersebut ditulisnya untuk menuntut Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen dan meluruskan bahwa kasus ini harus diselesaikan di peradilan umum. Menurut Andrie peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan ke komando teratas. “Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas,” tulisnya.

Per 16 April 2026, berkas perkara kasus Andrie telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui Surat Keputusan Penyerahan Perkara tertanggal 15 April 2026. Sidang perdana rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan. Kendati Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan bahwa persidangan akan dibuka untuk umum agar masyarakat dapat memantau langsung jalannya proses hukum terhadap prajurit TNI yang didakwa, Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai proses hukum oleh Puspom TNI sejak awal tidak transparan dan akuntabel serta mengabaikan hak-hak korban.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan atas rekaman 37 kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencurigai keterlibatan 16 orang dalam operasi rencana pembunuhan terhadap Andrie Yunus. Klaim motif dendam pribadi yang disampaikan oleh Oditurat Militer II-07 patut dikhawatirkan sebagai upaya institusi militer, termasuk Presiden sebagai pemegang tongkat komando tertinggi, untuk melepaskan tanggung jawab struktural atas kejadian yang menimpa Andrie. Alih-alih membuat terang kasus ini, pernyataan tersebut justru memperkuat sinyal impunitas dalam proses hukum, karena tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI sejak awal kasus ini bergulir.

Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, mengatakan bahwa aksi simbolik ini adalah bentuk protes publik terhadap respons pemerintah yang terkesan tidak serius dalam mendorong penyelesaian menyeluruh terhadap kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. “Ada 3 hal yang menjadi alasan kuat untuk melakukan aksi simbolik ini. Pertama, proses hukum yang tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kedua, pihak TNI mengungkapkan motif didasari pada alasan balas dendam tanpa memberitahukan atas dasar perbuatan apa. Hal ini menjadi sangat berbahaya karena institusi negara dan alat pertahanan yang seharusnya melindungi warga negara malah menjadi alat kekerasan. Terakhir, proses pengungkapan kasus menyeluruh menjadi penting diungkap dengan pembentukan TGPF yang akan menelusuri lebih jauh fakta-fakta lainnya yang tidak bisa diungkap atau tidak mau diungkap oleh TNI,” katanya.

Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, mengatakan sekaranglah saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakannya dengan membentuk TGPF. “Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab di balik aksi teror terhadap Andrie ini. Salah satunya adalah seperti apa peran negara di balik semua ini. Pertanyaan penting ini hanya akan terjawab lewat pengungkapan fakta secara independen dan transparan oleh TGPF. Penyebaran narasi bahwa motif pelaku adalah dendam pribadi hanya akan menutup akses keadilan bagi Andrie. Pembiaran terhadap intimidasi dan ancaman yang terjadi sebelumnya berujung pada serangan predatoris terhadap Andrie. Jika negara tidak menghadirkan akuntabilitas dalam kasus ini, maka sama saja negara mengizinkan serangan terus terjadi terhadap aktivis dan pembela HAM lainnya. Bentuk TGPF sekarang juga,” kata Wirya.

Nenden Arum, Direktur Eksekutif SAFEnet menambahkan, serangan terhadap Andrie Yunus tidak hanya merupakan tindak kekerasan terhadap individu, tetapi juga bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan keamanan pembela HAM di Indonesia. “Peristiwa ini memperlihatkan semakin tingginya risiko yang dihadapi aktor-aktor masyarakat sipil, baik di ruang fisik maupun digital, serta berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) yang melemahkan partisipasi publik dan kontrol terhadap kekuasaan,” paparnya.

Almas Sjafrina, Plt. Koordinator ICW  menyebutkan bahwa  tidak dibentuknya TGPF dan penanganan kasus oleh Peradilan Militer akan membuat kasus ini berujung pada penindakan terhadap sebagian pelaku lapangan saja dan memperpanjang impunitas. Menurutnya, hal itu menunjukkan kegagalan besar penegakan hukum dan kegagalan itu berisiko membuat kekerasan dianggap menjadi instrumen pembungkaman yang efektif. “Pembungkaman yang berhasil justru menciptakan kondisi paling nyaman bagi pelanggaran HAM dan penyelenggaraan pemerintahan yang korup. Jadi jika Presiden punya perhatian serius terhadap hak politik warga dan berkomitmen menjaga demokrasi, pembentukan TGPF adalah hal yang perlu dilakukan. Hanya ada 4 tersangka dengan motif pribadi ini seolah ejekan bagi upaya keadilan dan bentuk pembodohan warga,” ujarnya.

Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, mengatakan sejumlah surat yang dibawa hari ini telah diterima oleh pegawai Kementerian Sekretariat Negara. “Pemerintah harus merespons suara kami, bukan secara administratif tapi dengan bertindak menjawab desakan yang kami sampaikan. Presiden harus berani menghadapi kebenaran dengan cara membentuk TGPF independen untuk mengungkap upaya pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus, dan meluruskan perkara ini untuk diadili di pengadilan sipil. Perjuangan Andrie melawan militerisme dan impunitas adalah perjuangan kita semua. Keterlibatan militer di ranah sipil mengancam kita semua, termasuk kita yang memperjuangkan hak-hak warga untuk lingkungan hidup dan iklim,” kata Leonard. [SELESAI]

Narahubung:

Dewi +6289615445051

 

 

Usut Tuntas Pelaku Percobaan Pembunuhan Berencana Dengan Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus

Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk dan mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Serangan keji dan pengecut tersebut menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk pada wajah, mata, dada, serta kedua tangan. Serangan dilakukan oleh dua orang pelaku yang secara sengaja mendekati korban dengan sepeda motor dan menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke tubuh korban sebelum melarikan diri. Serangan ini terjadi hanya beberapa saat setelah Andrie Yunus menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman siniar (podcast) bertema remiliterisasi dan judicial review UU TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Serangan ini menunjukkan indikasi kuat sebagai tindakan yang direncanakan dan dilakukan secara terorganisir. Cara pelaku menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke bagian tubuh vital, termasuk wajah dan saluran pernapasan, menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan berpotensi dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa korban. Karena itu, kami memandang serangan ini sebagai dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana yang harus diusut secara serius dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Serangan ini tidak dapat dilepaskan dari konteks kerja-kerja korban sebagai pembela HAM yang selama ini secara konsisten mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, serta penyempitan ruang sipil di Indonesia. Dalam beberapa hari sebelum kejadian, korban juga telah menerima berbagai bentuk intimidasi, termasuk panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal. Pola intimidasi semacam ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menebar ketakutan terhadap mereka yang aktif melakukan kerja-kerja advokasi dan pembelaan hak asasi manusia.

Lebih jauh lagi, Andrie Yunus adalah salah satu anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang selama lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025. Melalui kerja investigasi yang panjang, laporan KPF mengungkap berbagai temuan serius, termasuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil dalam skala yang luas. Rangkaian peristiwa Agustus 2025 sendiri menimbulkan setidaknya 13 korban jiwa dan ratusan warga sipil yang dikriminalisasi, serta menandai salah satu gelombang represi terbesar terhadap gerakan sipil sejak Reformasi.

Andrie Yunus sebelumnya juga melakukan protes keras terhadap proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan. Pada 15 Maret 2025, ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil lain menerobos pintu ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk menginterupsi pembahasan tertutup Rancangan Undang-Undang TNI antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses pembahasan yang tertutup bagi publik dan berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.

Dalam konteks inilah, serangan brutal terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan serangan terhadap gerakan masyarakat sipil secara keseluruhan. Serangan ini harus dilihat sebagai bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM dan upaya sistematis untuk membungkam mereka yang berani mengungkap fakta, menantang impunitas, mengkritik kekuasaan, dan memperjuangkan keadilan. Negara tidak boleh berpura-pura tidak melihat konteks politik dari serangan ini. Jika pembela HAM bisa diserang secara brutal di ruang publik di ibu kota negara, maka ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan negara terhadap warga yang memperjuangkan keadilan serta betapa sempitnya ruang aman bagi kerja-kerja pembelaan HAM di Indonesia.

Karena itu, kami mendesak Negara untuk:

  1. Mengungkap dan bertanggung jawab dalam memberikan kejelasan terkait penanganan kasus dan langkah-langkah perlindungan terhadap masyarakat yang aktif menyuarakan pendapat, termasuk pembela HAM. Kami mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir seperti banyak kasus teror dan kekerasan terhadap pembela HAM lainnya yang menguap tanpa kejelasan.
  2. Segera menangkap dan mengadili pelaku serta mengungkap semua pelaku yang terlibat dan aktor intelektual di balik serangan ini, bukan sekadar berhenti pada pelaku lapangan.
  3. Melakukan langkah-langkah konkret dalam menjamin keselamatan dan memberikan perlindungan nyata terhadap Andrie Yunus dan pembela HAM lainnya yang terus mendapatkan intimidasi dan kekerasan, tidak hanya sekadar memberikan pernyataan formal.
  4. Memastikan pemulihan secara menyeluruh, menjamin perawatan medis terbaik, dan rehabilitasi bagi korban dan keluarga korban atas serangan brutal yang dialaminya, termasuk mengganti seluruh kerugian materil ataupun immateriil.

Kami menegaskan bahwa teror terhadap satu pembela HAM adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diadili dan dihukum seadil-adilnya. Tidak boleh ada ruang bagi teror terhadap pembela HAM di negara yang mengaku sebagai negara demokrasi.

Jakarta, 13 Maret 2026
Koalisi Masyarakat Sipil
Turut bersolidaritas per tanggal 13 Maret 2026 pukul 17.00 WIB:
Organisasi
1. Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
2. YLBHI
3. Amnesty International Indonesia
4. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
5. Greenpeace Indonesia
6. Imparsial
7. Trend Asia
8. SAFEnet
9. Public Virtue Research Institute
10. LBH Jakarta
11. LBH Banda Aceh
12. JATAM (Jaringan Advokasi Tambang)
13. Aceh Institute
14. Aksi Kamisan
15. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
16. Social Justice Indonesia
17. Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
18. Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
19. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
20. Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI)
21. Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA)
22. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI)
23. Persekutuan Gereja
24. Front Mahasiswa Nasional
25. BEM STHI Jentera
26. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
27. Aceh Initiative Movement
28. Partai Hijau Indonesia (PHI)
29. Perserikatan Solidaritas Perempuan (PSP)
30. LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah
31. Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah
32. LBHAP Pimpinan Pusat Muhammadiyah
33. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
34. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
35. LHKP PW Muhammadiyah Aceh
36. Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH UNPAD
37. Perempuan Mahardhika
38. Mahkamah Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta
39. Serikat Mahasiswa Hukum Bergerak (SEMARAK) Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta
40. AMAR Law Firm and Public Interest Law Office
41. Mprog Media
42. Lab Demokrasi
43. Suara Ibu Indonesia
44. Konde.co
45. Lingkar Juang Karimunjawa
46. Kolektif Semai
47. Marsinah.id
48. Ruangkota.com
49. Perempuan Threads
50. Artsforwomen Indonesia
51. UNIQUEER
52. Serikat Pekerja Kampus
53. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
54. Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK)
55. LBH Masyarakat (LBHM)
56. Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI)
57. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI)
58. Caksana Institute
59. Forum Berbagi
60. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
61. PuKAT Korupsi
62. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
63. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) wilayah Yogyakarta
64. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) wilayah Jabodetabek
65. Kader Hijau Muhammadiyah
66. Students For Liberty (SFL) Indonesia
67. Yayasan Pantau
68. Gerakan Indonesia Kita (GITA)
69. Jakarta Feminist
70. Paduan Suara GITAKU
71. NocturNo
72. Gerakan Sosial STF Driyarkara
73. Bangsa Mahardika
74. Kolektif Perempuan Gila
75. Progresip.id
76. Indonesia Corruption Watch (ICW)
77. Yayasan Mama Aleta
78. TKPT Indonesia
79. Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (MUDA)
80. Pegiat Kesehatan Masyarakat (SAFETY)
81. Jerat Kerja Paksa
82. Lingkar Studi Advokat (LSA)
83. YAPPIKA
84. Emancipate Indonesia
85. Human Rights Working Group (HRWG)
86. Humanis
87. BERANDA MIGRAN
88. WALHI Kepulauan Bangka Belitung
89. Bumi Setara
90. Aliansi UNJ Melawan
91. Aksi Kamisan Bandung
92. Asia Justice and Rights (AJAR)
93. KPIP
94. Migrant CARE
95. Federasi Pelajar (FIJAR)
96. Kawula17
97. Komunitas Utan Kayu
98. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
99. Satya Bumi
100. International Migrants Alliance – Asia Pacific
101. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
102. Indonesia Hapus Femisida
103. Keluarga Besar Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
104. Angkatan Muda Peduli Hukum UIN Jakarta
105. Indonesian Young Greens
106. Selamatkan Sangihe Ikekendage
107. Konfederasi KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)
108. Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI)
109. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
110. Perkumpulan HuMa Indonesia
111. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Tangerang Selatan
112. Yayasan Suara Nurani Minaesa
113. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
114. ABC+ Kontrol Pekerja
115. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT)
116. Inti Muda Indonesia
117. Aliansi Laki-Laki Baru
118. DPD GMNI DKI Jakarta
119. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
120. Indonesian Matters
121. Persatuan Buruh Migran (PBM)
122. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Barat
123. Pemerhati Alam Independen – NTB
124. Langkah Rinjani – NTB
125. Wanapalan NTB
126. DPC GMNI Jakarta Selatan
127. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC untuk Indonesia)
128. PurpleCode Collective
129. Pantau Gambut
130. Arus Pelangi
131. Kidung, Subang
132. Forum Akar Rumput Indonesia (FARI)
133. Kalyanamitra
134. Lembaga Hikmah dan kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah
135. SEKOLAH PEDALANGAN WAYANG SASAK
136. BITRA INDONESIA
137. Inti Muda DKI Jakarta
138. Transparansi Internasional Indonesia
139. Partai Pembebasan Rakyat (PPR)
140. Aksi Kamisan Kaltim
141. PEMBEBASAN
142. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)
143. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
144. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
145. BEM FISIP UI
146. Indonesia RISK Centre
147. Perkumpulan Pamflet Generasi
148. Perkumpulan Sawit Watch
149. Indonesian Parliamentary Center
150. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia
151. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
152. Perkumpulan Rahima
153. Yayasan Petrasa Sidikalang
154. Perhimpunan Petani Organik Dairi (PPODA)
155. Kelompok Tani Bersatu (KTB) Desa Sileuh leuh Parsaoran, Dairi
156. Komunitas Literakyat
157. YIFoS Indonesia
158. Asosiasi LBH APIK Indonesia
159. Yayasan Tifa
160. Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
161. LaporIklim
162. CENTRA Initiative
163. Indonesia Last Week
164. The Indah G Show
165. Paralegal Muda LBH APIK Jakarta
166. Just A Stick
167. Bijak Memantau
168. Perhimpun PATTIROS
169. AJI Kota Ambon
170. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
171. Epistema Institute
172. Front Perjuangan Pemuda Indonesia Pimpinan Kota Yogyakarta
173. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
174. Yayasan Auriga Nusantara
175. TAPOL
Individu
1. Lukman Hakim Saifudin
2. Pdt. Gomar Gultom
3. Sulistyowati Irianto
4. Alissa Wahid
5. Laode M. Syarif
6. Marzuki Darusman
7. Maria Catarina Sumarsih, ortu korban Semanggi I – 13 November 1998
8. Suciwati Munir
9. Pdt. Jacky Manuputty
10. Bivitri Susanti
11. Andreas Harsono
12. Pdt. Ronald R. Tapilatu
13. M Busyro Muqoddas
14. Herlambang P. Wiratraman
15. Herdiansyah Hamzah
16. Satria Unggul Wicaksana P
17. Saiful Mahdi
18. I Ngurah Suryawan
19. Erry Riyana Hardjapamekas
20. Ita Fatia Nadia
21. Yanuar Nugroho
22. A. Setyo WIbowo
23. Goenawan Mohamad
24. Ubedillah Badrun
25. Henny Supolo Sitepu
26. Tunggal Pramesti
27. Sandra Hamid
28. Sita Supomo
29. Susi Dwi Harijanti
30. Daniel Frits Maurits Tangkilisan
31. Ika Ardina
32. Silvia Putri Sigalingging
33. Alif Iman Nurlambang (STF Driyarkara)
34. Iva Kasuma
35. Dian Septi Trisnanti
36. Olin Monteiro
37. Ina Irawati
38. Yuli Riswati
39. Feliks Erasmus Arga
40. Wisnu Prasetya Utomo
41. Wahyu Susilo
42. Febriani Savitri
43. Felix Baghi
44. Sandie Elisabeth Monteiro
45. Zainal Arifin Mochtar
46. Andina Septia
47. Nena Hutahaean
48. Ferry Widodo
49. Bunga Margareth Salsa
50. Yulistyo Tedjo
51. Mayadina Rohmi Musfiroh
52. Avianti Armand
53. Sri Murlianti
54. Siti Maimunah
55. Kanti W. Janis
56. Arsenius Agung Boli Ama
57. Valentina Utari
58. Boy Jerry Even Sembiring
59. Dhia Al Uyun
60. Hariati Sinaga
61. Surya Cenuk Sayekti
62. Rafiqa Qurrata A’yun
63. Imam Shofwan
64. Isman Rahmani Yusron
65. Mulyono Sri Hutomo
66. Devi Adriyanti
67. Andy Yentriyani
68. Ni Putu Candra Dewi
69. Zidane Heri Saputra
70. Indiah Sari Kasmadini
71. Hari Kurniawan
72. Fitria Sumarni
73. Siti Muniroh
74. Muhammad Rayhan Raspati
75. Uli Arta Siagian
76. Amry Al Mursalaat
77. Lia Siagian (Padus GITAKU)
78. David Efendi
79. Bodhi IA
80. Rinto Leonardo S.
81. Muhammad Naziful Haq
82. Delima Silalahi
83. Muhammad Arman
84. Nikensari Setiadi
85. Syahrul
86. Kelana Wisnu Sapta Nugraha
87. Rieswin Rachwell
88. Audrey Verina Cungwin
89. Nimrot Munte
90. Monica Siregar
91. Christina Yulita
92. Rully Winata
93. Echa Wao’de
94. Yopin Pratama
95. Ahmad Ashov Birry
96. Abdul Latief Apriaman
97. Dian Purnomo
98. Surya Anta
99. Theresia Iswarini
100. Dhyta Caturani
101. Julius Ibrani
102. Efi Sri Handayani
103. Willy Hamdani
104. Amalia Puri Handayani
105. Panca Saktiyani
106. Sandra Moniaga
107. Nursyahbani Katjasungkana
108. Yuliana Ayu Cahyati
109. Kohar Johan Tambunan
110. Indah G
111. Nurmalia Ika W
112. Ainul Yaqin
113. Dilla Anindita
114. Ika Agustina
115. Duat Sihombing
116. Wanda Roxanne
117. Fatia Maulidiyanti
118. Ael Napitupulu
119. Parid Ridwanuddin
120. Pradarma Rupangy
121. Azyl Azarrahman
122. Lilis Sumilia
123. Rozy Brilian Sodik
124. Evi Narti Zain
125. Lidwina
126. Rusdi Marpaung
127. Ikrar W.
128. Arif Nugraha
129. Vincent Leonardo
130. Luky Djani
131. Jesse Adam Halim
132. Firda Amelya Malik
133. Eva Sundari
134. Dhini. M
135. Venansius Haryanto

Kasus Pandji Pragiwaksono: Semangat Kriminalisasi dan Ketidaksiapan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi KUHP Baru

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menilai proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono menunjukkan persoalan serius dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya terkait penerapan konsep hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Penanganan perkara ini memperlihatkan masih lemahnya pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum nasional serta kuatnya kecenderungan penggunaan hukum pidana negara untuk merespons persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme non-pidana.

Kasus ini bermula dari Aliansi Pemuda Toraja yang melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terkait materi yang membahas prosesi pemakaman masyarakat Toraja yang dibawakan pada tahun 2013. Dalam perkara ini, Pandji menghadapi proses hukum dalam dua rezim sekaligus, yaitu hukum adat dan hukum pidana negara, atas materi stand-up comedy yang dibawakannya pada tahun 2013.

Pada 2 Februari 2026, Pandji menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana bermuatan SARA. Di sisi lain, Pandji telah menjalani proses sidang adat yang difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta dihadiri oleh perwakilan 32 wilayah Adat Toraja. Sidang adat menjatuhkan sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bentuk permohonan maaf kepada masyarakat Toraja, pemulihan hubungan sosial, serta komitmen untuk memperbaiki relasi dengan komunitas adat.

Meskipun proses adat telah dilaksanakan, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa proses pidana tetap berjalan. Sikap ini menimbulkan persoalan serius dalam konteks implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sekaligus menunjukkan belum diakuinya hukum adat sebagai bagian yang setara dalam sistem hukum nasional yang pluralistik dan mencerminkan kuatnya semangat kriminalisasi dalam implementasi KUHP Baru, bahkan terhadap perkara yang sudah diselesaikan oleh masyarakat adat melalui hukumnya. 

Salah satu ketentuan penting dalam KUHP Baru adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru menyatakan:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.”

Tidak bisa dipungkiri bahwa ketentuan hukum yang hidup di masyarakat dalam KUHP yang baru ini menuai banyak kritik, terutama dari kelompok masyarakat adat sendiri. Selain dinilai untuk membuat hukum adat menjadi tidak dinamis, kelompok masyarakat adat juga memperingatkan risiko hukum yang hidup di masyarakat tidak dibuat secara partisipatif. Namun, persistensi Bareskrim Polri dalam memproses perkara yang sudah diselesaikan oleh lembaga adat menunjukkan bahwa aparat penegak hukum enggan untuk mengakui mekanisme hukum adat sebagai bagian dari penyelesaian hukum yang sah. Jika mekanisme adat telah dijalankan dan berfungsi memulihkan hubungan sosial, maka seharusnya konflik dianggap telah selesai. Pemrosesan perkara oleh kepolisian setelah penyelesaian adat juga menunjukkan kecenderungan aparat penegak hukum untuk menempatkan hukum pidana nasional sebagai satu-satunya mekanisme penyelesaian yang dianggap sah. Pendekatan seperti ini bertentangan dengan semangat pengakuan hukum adat, yang oleh pembentuk KUHP ingin diakomodasi melalui ketentuan living law dalam KUHP Baru.

Lanjutan proses peradilan pidana oleh Bareskrim juga melanggar salah satu prinsip paling utama dalam hukum pidana, yakni prinsip ne bis in idem, prinsip yang melarang seseorang diproses dan dihukum lebih dari sekali atas perkara yang sama. Kekhawatiran penghukuman ganda ini sebenarnya sudah sering diungkapkan oleh koalisi masyarakat sipil yang mengkritisi aturan living law. Keberadaan peraturan daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat berpotensi menimbulkan tumpang tindih penyelesaian perkara, bahkan risiko nebis in idem. Pendekatan seperti ini justru membuka ruang tafsir yang luas mengenai penerapan hukum pidana nasional yang mencampur adukkan atau bahkan mengkooptasi hukum adat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, memperbesar diskresi aparat penegak hukum, serta menimbulkan preseden yang bermasalah dalam implementasi KUHP Baru.

Selain itu, meskipun KUHP yang baru sudah mengusung prinsip keadilan restoratif, penggunaan konsep keadilan restoratif tidak boleh ditafsirkan secara keliru semata-mata sebagai dasar penghentian perkara, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang memandang keadilan restoratif sebagai bentuk kebijaksanaan dalam penyelesaian kasus ini. LBHM menilai bahwa pendekatan tersebut justru berisiko mengaburkan persoalan mendasar dalam perkara ini, yakni telah terselesaikannya kasus Pandji lewat mekanisme hukum adat, sehingga penanganan perkara lebih lanjut dari kepolisian, atas nama keadilan restoratif sekalipun, akan menjadi kecacatan hukum.

Koordinator Riset dan Program LBHM, Novia Puspitasari menegaskan,

“Kasus Pandji menunjukkan rumit dan bermasalahnya konstruksi Pasal 2 KUHP Baru mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Ketentuan tersebut belum mampu menempatkan hukum adat sebagai sistem hukum yang setara dalam kerangka pluralisme hukum di Indonesia. Alih-alih menjadi instrumen pengakuan terhadap hukum adat, pengaturan living law justru berpotensi memperluas intervensi hukum pidana negara terhadap penyelesaian perkara di masyarakat adat. Kondisi ini mendorong aparat penegak hukum untuk tetap mengedepankan pendekatan pemidanaan negara bahkan dalam perkara yang sesungguhnya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum adat.”

Kasus Pandji Pragiwaksono menjadi preseden penting yang menunjukkan perlunya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP Baru, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan masyarakat adat. Berdasarkan situasi di atas, LBHM mendesak: 

  1. Kepolisian menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Pandji Pragiwaksono karena mekanisme penyelesaian melalui hukum adat telah dilaksanakan dan telah memulihkan hubungan sosial serta sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dalam KUHP Baru.
  2. Kementerian terkait dan aparat penegak hukum harus mempersiapkan implementasi KUHP Baru secara terintegrasi, khususnya yang berkaitan dengan ketentuan living law, agar sejalan dengan prinsip hak asasi manusia serta mengakui keberadaan masyarakat adat dan hukumnya.
  3. Aparat penegak hukum menyusun pedoman yang jelas dan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia mengenai implementasi KUHP Baru yang berkaitan dengan penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran HAM. 
  4. Aparat penegak hukum menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Jakarta, 2 Maret 2026

Narahubung: 

Novia Puspitasari, +62 852-1524-1116, npuspitasari@lbhmasyarakat.org

DPR dan Pemerintah Seret Indonesia ke Jurang Krisis Hukum Pidana: Presiden Prabowo Harus Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pemberlakuan KUHAP Baru dan Perbaikan Substansi-Substansi Fatal

Reformasi hukum pidana saat ini memasuki fase paling kritis, pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Selasa, 18 November 2025 dilakukan dengan sangat cepat, pembahasan tidak menyentuh rekomendasi fundamental, sehingga dalam draft RUU nya mengandung banyak ketentuan bermasalah. Proses pembahasan dan substansi bermasalah ini sejak awal telah diperingatkan oleh akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, organisasi bantuan hukum dan banyak lagi. Alih-alih memperbaiki kritik tersebut, pemerintah justru memaksa KUHAP baru ini untuk diberlakukan serentak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2  Januari 2026, meskipun proses sosialisasi-nya sangat sempit dan seluruh perangkat implementasinya belum disiapkan sama sekali.

KUHP dan KUHAP Tanpa Pondasi: Jalan Menuju Bencana Hukum Pidana

Kegentingan   regulasi   semakin   terlihat   jelas   ketika   jarak  dari  pengesahan  dengan keberlakuan  kurang  dari dua bulan dan dipotong libur akhir tahun. KUHAP yang baru disahkan mewajibkan adanya aturan pelaksana setidaknya 25 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Peraturan Presiden, 1 Peraturan Mahkamah Agung, dan 1 Undang-Undang. Bahkan UU tersebut adalah tentang upaya paksa penyadapan yang sangat rentan disalahgunakan. Aturan pelaksana tersebut akan menjabarkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang bersifat umum dalam KUHAP agar dapat diterapkan secara teknis dan operasional. Tanpa PP, Perpres, Perma, dan UU sebagai aturan pelaksana tersebut, norma-norma KUHAP akan tidak jelas dan membuka ruang penyimpangan di setiap tahapan prosesnya.

Dengan waktu sesingkat itu, apakah mungkin dilakukan sosialisasi terhadap aparat penegak hukum seluruh Indonesia? Dalam hitungan minggu, aparat penegak hukum akan “dipaksa” bekerja di tengah tumpang tindih aturan, kekosongan mekanisme, dan konflik interpretasi. Ketidakpastian hukum semacam ini bukan sekadar persoalan administratif dan tidak sederhana mitigasinya, namun juga secara langsung mengancam perlindungan hak-hak warga negara apabila berhadapan dengan hukum.

Sebagai perbandingan, KUHP yang disahkan pada 2023 dan dijadwalkan berlaku pada 2026 diberi masa transisi selama tiga tahun penuh. Dalam periode tersebut, pemerintah memiliki mandat untuk menyusun 6 PP sebagai aturan pelaksana yang kemudian dalam perkembangannya  dikerucutkan  menjadi  3  PP.  Namun, hingga hari ini, tidak satu pun Rancangan  PP  tersebut  berhasil  disahkan.  Bahkan pemerintah sendiri mengemukakan bahwa  setidaknya  ada  52  poin usulan revisi dan koreksi terhadap KUHP dalam RUU Penyesuaian Pidana yang saat ini pun belum dibahas oleh Pemerintah dan DPR (temuan koreksi masyarakat sipil bahkan mencapai 70 poin). Proyek KUHP Baru yang sebesar itu dengan persiapan implementasi 3 tahun saja menyisakan hal yang perlu dikoreksi hanya kurang dari 2 bulan keberlakuannya. Lantas bagaimana KUHAP yang lebih teknis, prosedural, dan kompleks?

Situasi ini harus menjadi peringatan keras. Jika KUHP yang diberi waktu tiga tahun saja masih kacau dan belum memiliki aturan pelaksana, dapat dibayangkan kekacauan, kesimpangsiuran yang akan terjadi bila KUHP dan KUHAP dipaksakan berlaku bersamaan dalam kondisi seperti yang telah dijelaskan di atas: tanpa PP, tanpa aturan pelaksana lainnya (Perpres, Perma dan UU), sosialisasi kurang dari 4 minggu, tanpa kesiapan institusi, dan tanpa kepastian hukum. Memaksakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan  tanpa  memastikan  kesiapan  perangkat  regulasi pelaksana maupun pengetahuan yang memadai oleh pelaksana lapangan adalah tindakan ekstrem yang destruktif bagi perkembangan hukum di Indonesia, bahkan berbahaya. Aparat di lapangan akan menghadapi kekosongan pedoman dan kesenjangan pemahaman.

Catatan   Substansi   KUHAP   Baru   yang   Bermasalah:   Detail   Pasal-Pasal   yang Mengancam Sistem Peradilan Pidana

Masalah tidak hanya berhenti pada proses pemberlakuan yang dipaksakan, tetapi terdapat banyak sekali catatan substansi yang bermasalah. Paling tidak saat ini telah ditemukan 40 catatan masalah dalam RUU KUHAP 2025. Hal ini masih akan terus berkembang. Di antara masalah tersebut antara lain:

  1. Pasal penangkapan-penahanan  yang  mengancam  perlindungan  fisik  warga negara

Yang paling fundamental izin upaya paksa menyangkut perlindungan fisik warga negara yaitu  penangkapan  dan  penahanan  sama  sekali tidak datang dari otoritas independen (Pasal 93 dan Pasal 99). Penyidik sendiri yang bisa memutus melakukan penangkapan tanpa dilihat terlebih dahulu keabsahan alat bukti yang menjadi alasan penangkapan, tak ada otoritas hakim yang imparsial yang menguji kebutuhan melakukan penangkapan. Selain itu,  keputusan  penahanan  juga  datangnya  dari  penyidik  sendiri, bukan otoritas hakim. Apalagi alasan penahanan bertambah jadi sangat subjektif yaitu memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan dan menghambat proses pemeriksaan, yang sangat subjektif,  rentan  penyalahgunaan  dan  bertentangan  dengan  hak ingkar tersangka. Izin penangkapan dan penahanan bukan dari otoritas independen ini hanya terjadi di sistem peradilan pidana di Indonesia. Berbagai negara di belahan dunia telah menerapkan judicial scrutiny, untuk upaya paksa yang menyangkut perlindungan fisik seseorang.

  1. Polri superpower mengancam independensi dan efektivitas penyidik khusus

Kesemrawutan sistem peradilan pidana juga akan terjadi dalam pengukuhan kepolisian sebagai penyidik utama membawahi seluruh PPNS dan Penyidik Tertentu, kecuali penyidik di Kejaksaan, KPK untuk tipikor dan TNI AL sesuai UU ((Pasal 6, Pasal 7 ayat (3) (4) (5), Pasal  8  ayat  (3). Pasal 24 ayat (3)). Selain itu untuk seluruh upaya paksa, termasuk didalamnya penangkapan dan penahanan (Pasal 93, 99) oleh PPNS dan Penyidik tertentu harus dilakukan dengan persetujuan penyidik polri. KUHAP yang baru menyebabkan PPNS tidak bisa melakukan penangkapan (Pasal 93 Ayat 3) dan penahanan (Pasal 99 Ayat 3) kecuali atas perintah penyidik kepolisian. Ini berarti penyidik selain yang berasal dari tiga instansi yang dikecualikan (Kejaksaan, KPK, dan TNI-AL) berada di bawah koordinasi Polri. Pada tahun 2026 nanti jika KUHAP ini diterapkan, penyidikan kasus narkotika di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus produk makanan tidak tersertifikasi di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kasus illegal logging di bawah PPNS Kementerian Kehutanan, kasus-kasus dalam ranah bea dan cukai cukai di bawah Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan kasus-kasus lainnya terancam tidak independen dan efektif karena harus tunduk di bawah penyidik kepolisian yang bahkan kemampuan keahliannya tidak spesifik.

  1. Ruang pemerasan, paksaan, dan transaksional di balik skema damai RJ yang menjadikan penegakan hukum semakin koruptif dan tidak akuntabel

Alih-alih  untuk  memenuhi  kepentingan  dan hak korban, Restorative Justice (RJ) justru berpotensi dijadikan ruang gelap pemaksaan “damai”. Aturan baru ini memungkinkan tercapainya  “kesepakatan  damai”  pada  tahap  penyelidikan, padahal keberadaan tindak pidana saja belum dipastikan (Pasal 80 (2)). Situasi absurd ini membuka jalan pemerasan, paksaan, dan transaksi gelap yang menyasar warga sejak tahap paling awal proses hukum.

Lebih jauh, mekanisme RJ pada tahap penyelidikan ini sama sekali tidak memiliki judicial scrutiny. Di penyidikan pun peran hakim sangat minim. Hakim hanya menjadi stempel formal dalam penghentian penyidikan (Pasal 83-84), tanpa kewenangan untuk menilai substansi, menolak kesepakatan yang bermasalah, atau mendeteksi indikasi paksaan dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini bukan mekanisme pengawasan melainkan legitimasi atas kesepakatan yang bisa dimanipulasi aparat.

Kekacauan diperburuk oleh penentuan syarat penerapan RJ yang disusun secara tidak jelas.  Tiga  syarat  dalam  Pasal  80  yang  ditetapkan bersifat alternatif, bukan kumulatif, sehingga membuka celah sangat lebar bagi tindak pidana yang tidak masuk daftar pengecualian untuk “di-RJ-kan”. Artinya, kejahatan lingkungan oleh individu, kejahatan perbankan, judi online, dan berbagai tindak pidana lainnya berpotensi dinegosiasikan di belakang  layar.  Ketentuan  yang  serampangan seperti ini menciptakan ruang luas bagi kesewenang-wenangan aparat dan membuka pintu lebar untuk praktik korupsi berkedok penyelesaian damai.Disamping itu, masih banyak substansi bermasalah yang diatur dalam KUHAP  Baru  tersebut,  seperti  yang  kami  catatan  dalam tautan ini (masih akan terus diperbarui)
(i.e.:(1)https://icjr.or.id/hentikan-tuduhan-hoaks-kepada-masyarakat-tunda-pemberlakuan-kuhap-baru/; (2) https://icjr.or.id/peringatan-darurat-presiden-mesti-tarik-draf-ruu-kuhap/)

Seluruh persoalan di atas hanyalah sebagian dari banyak masalah substansi dalam KUHAP baru. Alih-alih melakukan reformasi hukum acara pidana, aturan ini justru membuka ruang kekacauan hukum yang lebih besar, menghadirkan penyalahgunaan kewenangan dan transaksi  gelap yang merusak integritas proses peradilan. Peringatan dan catatan dari Koalisi   Masyarakat   Sipil   terus   diabaikan,   sementara   DPR   dan   Pemerintah tetap memaksakan pemberlakuannya.

Penundaan Keberlakuan dan Revisi KUHAP Baru Mutlak Harus Segera Dilakukan

Melihat hal tersebut, jelas bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan himbauan perbaikan teknis. Diperlukan langkah untuk mencegah kerusakan lebih jauh pada sistem peradilan pidana. Karena itu, pencabutan penundaan pemberlakuan KUHAP melalui penerbitan  Perppu  menjadi  salah  satu mekanisme konstitusional yang harus dilakukan mencegah kekacauan hukum dan untuk membuka ruang revisi menyeluruh. Langkah ini pun memiliki presedennya, pemerintah sebelumnya pernah menunda atau menangguhkan pemberlakuan UU ketika ditemukan persoalan krusial yang mengancam kepentingan publik. Hal ini bisa dilihat dalam penundaan beberapa undang-undang, yaitu:

  1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang ditunda keberlakuannya selama 1 tahun melalui Perppu No. 1 Tahun 2005 dengan alasan pelaksanaan UU PPHI masih memerlukan waktu untuk memastikan pemahaman dan kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik  di lingkungan pemerintah maupun lembaga peradilan. Apabila diberlakukan tanpa kesiapan, maka justru UU PPHI akan menghambat dan mengganggu berjalannya hubungan industrial sehingga perlu ditunda keberlakuannya.
  2. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan) ditunda keberlakuan pelaksanaan tugas Pengadilan Perikanan selama 1 tahun melalui Perppu No. 2 Tahun 2006 dengan alasan belum tercapainya kewenangan dan pemahaman antar Pengadilan Negeri, serta berbagai sarana prasarana, sumber daya manusia, dan perangkat penunjang dalam lingkup pemerintahan sehingga dibutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi antar instansi dan harmonisasi dalam hukum acara.
  3. UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Perppu No. 1 Tahun 1992 yang ditunda keberlakuannya selama 1 tahun. Dalam pertimbangannya, Pemerintah mengakui bahwa pelaksanaan undang-undang memerlukan persiapan, pemahaman, dan kesiapan, baik di lingkungan aparatur pemerintahan dan masyarakat umum. Pemerintah menilai masih diperlukan waktu lebih lama lagi untuk meningkatkan persiapan, kesiapan, dan pemahaman tentang undang-undang tersebut.
  4. UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan berlakunya UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan  yang  dicabut  melalui  Perppu No. 3 Tahun 2000 yang memberlakukan   kembali   UU   No.   25   Tahun   1997   tentang   Ketenagakerjaan (setelahnya  menjadi  UU  No.  13  Tahun  2003  tentang  Ketenagakerjaan)  karena adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Maka dari itu, kami mendesak Prabowo Subianto untuk segera menggunakan kewenangan konstitusionalnya dan menerbitkan Perppu guna menunda pemberlakuan KUHAP baru serta membuka  jalan  bagi  perombakan  total  substansi  KUHAP Baru secara transparan dan partisipatif.

Pada momen kritis ini, keputusan Presiden akan menentukan apakah pembaruan hukum pidana  berjalan  menuju kearah yang benar, atau justru menjadi sumber masalah baru kecauan hukum yang berdampak bagi warga negara. Presiden, terbitkan Perppu Tunda KUHAP sekarang!

Jakarta, 22 November 2025

Hormat kami,

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP

Permohonan Praperadilan Atas Panen Pelanggaran, Polda Metro Jaya Harus Jujur dan Transparan

Jakarta, 3 Oktober 2025 – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka yang dilakukan kepada Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Khariq Anhar dan Muzaffar Salim masing-masing sebagai Pemohon. Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta serangkaian tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan terhadap keempat aktivis muda yang saat ini masih mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Permohonan ini ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum dan Direktur Reserse Siber Polda Metro Jakarta Raya selaku Termohon.

TAUD menemukan terdapatnya lapisan pelanggaran pada serangkaian tindakan hukum yang dialami Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim dan Khariq Anhar. Pelanggaran sebagaimana dimaksud antara lain:

Pertama, penangkapan dilakukan dengan cara-cara intimidatif, tidak humanis dan tanpa menunjukkan surat tugas. Bahkan, penangkapan dengan dilakukan selama lebih dari 1×24 jam.. Hal ini melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 18 ayat (2) Perkapolri 6/2019 serta Perkabareskrim Nomor 1/2022;

Kedua, penggeledahan dan penyitaan paksa. Pengaksesan terhadap ruang-ruang privat para Pemohon dilakukan tanpa adanya surat izin pengadilan. Tindakan ini bukan hanya melanggar prosedur, tapi juga merupakan bentuk pengkerdilan terhadap harkat-martabat para Pemohon sebab kepolisian telah menerabas batas-batas otonomi pribadi

Ketiga, penetapan tersangka secara serampangan. Status tersangka ditetapkan tanpa adanya minimal dua alat bukti yang sah dan tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana yang dipersyaratkan hukum acara. Lebih jauh, alat bukti yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahkan tidak memiliki hubungan kausalitas dengan pasal-pasal yang dituduhkan. Artinya, konstruksi hukum yang digunakan Polda Metro Jaya tidak hanya asal-asalan, tetapi juga sesat secara prosedur;

Keempat, penahanan sebagai akibat dari rangkaian tindakan tidak sah. Karena penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dilakukan secara serampangan, maka penahanan sebagai konsekuensi hukum dari tindakan-tindakan tersebut otomatis menjadi tidak sah.

Lapisan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Termohon bukan hanya merupakan pelanggaran administratif semata, lebih dari itu, hal tersebut merupakan bentuk perampasan kemerdekaan. Penetapan tersangka serta rangkaian upaya paksa merupakan bentuk pembatasan hak, untuk itu, penerapannya harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kehati-hatian sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memastikan bahwa proses penegakan hukum diselenggarakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan prosedural merupakan bukti nyata bahwa kepolisian mengabaikan hak konstitusional para Pemohon;

Lebih dari itu, para Pemohon yang kini ditahan adalah aktivis muda, warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Pemidanaan terhadap ekspresi politik yang sah dalam rangka berpartisipasi di negara demokrasi merupakan praktik kriminalisasi yang berdampak pada keroposnya ruang sipil. Apalagi jika pemidanaan tersebut dilakukan secara serampangan sebagaimana praktik Polda Metro Jaya saat ini. Rangkaian tindakan dari hulu hingga hilir mencerminkan pencederaan terhadap prinsip negara hukum, pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, serta ancaman nyata bagi ruang kebebasan sipil yang seharusnya dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Pengajuan praperadilan ke pengadilan menjadi jalur hukum penting dalam rangka memulihkan hak-hak para Pemohon yang dilanggar akibat proses penegakan hukum serampangan oleh kepolisian. Melalui mekanisme ini pula, TAUD menuntut “keberanian” Polda Metro Jaya untuk menjalani proses secara jujur, adil, dan tanpa manipulasi fakta, demi memastikan tegaknya keadilan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mendesak:
1. Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara sekaligus Panglima Tertinggi, untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai prinsip negara hukum dan menghentikan praktik represi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat;
2. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjamin independensi hakim yang memeriksa perkara ini, serta memastikan jalannya sidang praperadilan berlangsung terbuka, objektif, dan tidak tunduk pada tekanan eksternal apa pun;
3. Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menggunakan kewenangan pengawasannya guna memastikan tindakan kepolisian dalam perkara ini sesuai hukum acara pidana, serta tidak mengabaikan pelanggaran prosedural yang terjadi;
4. Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap aktivis, bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya, dan bersikap gentleman menghadapi praperadilan dengan tidak melakukan intervensi maupun rekayasa fakta;
5. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM untuk turun tangan mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedural serta perampasan hak-hak konstitusional para Pemohon.

hormat kami,
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)
Narahubung:
1. Gema Gita Persada (gema@lbhpers.org)
2. Alif Fauzi Nurwidiastomo (nurwidiastomo@bantuanhukum.or.id)
3. M. Al Ayyubi Harahap (Ayyubi.harahap@harisazhar.co.id)
4. Ma’ruf Bajammal (mbajammal@lbhmasyarakat.org)