Tag: Andrie Yunus

Serangan Air Keras Dibalas Impunitas, Terdakwa Dihukum Ringan, 16+ OTK Masih Bebas

Jakarta, 7 September 2026 – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) yang meringankan hukuman empat orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pelaku serangan air keras terhadap Andrie Yunus. Putusan Dilmilti II Jakarta Nomor: 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 justru memberikan keringanan kepada pelaku, tidak menghadirkan keadilan bagi korban, memperkuat praktik impunitas, dan memberi kesan bahwa anggota militer memperoleh perlakuan eksklusif di hadapan hukum.

Putusan ini juga menutup persoalan yang lebih besar utamanya berkaitan dengan temuan TAUD tentang lebih dari 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian serangan terhadap Andrie Yunus dan belum diproses secara hukum. Sejak awal, TAUD telah menyerahkan bukti dan mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang tidak hanya menjalankan serangan, tetapi juga diduga memerintahkan, merencanakan, mendanai, atau berada di balik serangan tersebut.

Sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, seharusnya Negara tidak berhenti pada penghukuman terhadap empat pelaku dan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, termasuk mereka yang memberikan perintah dan menjadi aktor intelektual. Kegagalan untuk mengungkap dan mempertanggungjawabkan aktor-aktor tersebut bukan sekadar kegagalan investigasi, tetapi berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap kejahatan. Jika Negara tidak berhasil mengungkap para pelaku maka dengan demikian Negara turut terlibat dalam kejahatan ini.

Atas situasi tersebut, TAUD menilai:

Pertama, putusan banding memperlihatkan pola pemidanaan berpihak pada para pelaku dan mengabaikan hak korban. Sedari awal, peradilan militer telah ditolak dengan tegas oleh Andrie Yunus sebagai korban. Namun, Dilmilti II Jakarta justru meringankan hukuman Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing selama 6 (enam) bulan serta membatalkan pidana tambahan pemecatan. Pertimbangan bahwa keduanya masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI dengan alasan pemidanaan tidak semata-mata bersifat retributif, hasil pemeriksaan psikologi, masih dapat dibina secara internal, bukan residivis, mengakui perbuatan, memiliki keluarga, serta ketidakhadiran korban dalam persidangan tingkat pertama, justru mengabaikan beratnya kejahatan dan dampak yang ditanggung Andrie Yunus.

Status para pelaku sebagai prajurit TNI, terlebih mereka berasal dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, semestinya justru menjadi keadaan yang memberatkan. Para pelaku memiliki posisi dan kapasitas khusus yang seharusnya menuntut standar pertanggungjawaban yang lebih tinggi, bukan menjadi dasar untuk mempertahankan mereka sebagai prajurit setelah melakukan tindak pidana serius terhadap warga sipil.

Lebih mengkhawatirkan, pertimbangan majelis mengenai ketidakhadiran dan kondisi medis Andrie justru menunjukkan kecenderungan victim blaming, karena korban seolah ditempatkan sebagai pihak yang turut dipersoalkan dalam menentukan keringanan hukuman bagi pelaku. Ketidakhadiran korban dalam persidangan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi pertanggungjawaban pelaku, terlebih ketika ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan korban akibat serangan yang dialaminya.

Saat persidangan berlangsung, Andrie tengah menjalani perawatan intensif untuk luka bakarnya dan harus membatasi kontak dengan dunia luar guna meminimalkan risiko paparan bakteri. Perawatan tersebut juga bahkan dilakukan secara komprehensif dengan tim medis multidisiplin. Dalam persidangan di Dilmil II-08 Jakarta pada 20 Mei 2026, dokter spesialis mata dr. Faraby Martha telah menerangkan bahwa paparan air keras menyebabkan kerusakan sel punca kornea mata kanan sekitar 40% dan mengakibatkan gangguan penglihatan serius. Kini, mata kanan Andrie hanya mampu menangkap cahaya dan bahkan tidak mampu mengenali huruf dengan ukuran paling besar.

Selama lima bulan terakhir, Andrie telah menjalani tiga kali operasi mata, empat kali operasi bedah plastik, cangkok kulit akibat luka bakar yang mengenai sekitar seperlima tubuh bagian kanannya, dan masih terdapat rangkaian tindakan medis lanjutan hingga kebutuhan untuk segera operasi krusial bagi kornea mata kanannya. Dalam keadaan demikian, menjadikan ketidakhadiran korban sebagai salah satu dasar untuk meringankan hukuman pelaku bukan hanya tidak sensitif terhadap kondisi korban, tetapi juga membalikkan logika pertanggungjawaban pidana.

Kedua, pertimbangan putusan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam kemampuan peradilan militer menilai fakta dan menjalankan fungsi kehakiman secara independen. Pertimbangan tersebut sekaligus memperlihatkan persoalan serius dalam kemampuan majelis menilai fakta medis dan pembuktian berbasis ilmu pengetahuan (scientific evidence). Keterangan para dokter yang disampaikan di persidangan semestinya dinilai sebagai bagian penting dari pembuktian, terlebih ketika berkaitan langsung dengan akibat tindak pidana terhadap korban. Pengabaian terhadap fakta tersebut menunjukkan bahwa peradilan militer masih menghadapi persoalan dalam menerapkan standar pembuktian yang modern dan berbasis ilmu pengetahuan.

Persoalan ini menjadi semakin serius karena hakim militer berada dalam lingkungan yang memiliki struktur, pangkat, dan kultur komando militer, sementara fungsi kekuasaan kehakiman mensyaratkan independensi dan kebebasan dari campur tangan kekuasaan lain. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mendasar ketika peradilan militer memeriksa tindak pidana yang dilakukan prajurit terhadap warga sipil. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) harus memastikan prinsip one roof system dalam menjalankan kekuasaan kehakiman terhadap badan peradilan di bawahnya dan melakukan reformasi terhadap peradilan militer agar fungsi yudisial tidak bercampur dengan struktur kekuasaan militer di bawah komando Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.

Ketiga, putusan banding tersebut juga menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan pidana di lingkungan peradilan militer yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik impunitas. Majelis menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II masih layak dipertahankan sebagai prajurit karena masih dapat dibina secara internal. Namun, pertimbangan tersebut patut dipertanyakan apabila dibandingkan dengan setidaknya dua putusan lain yang ditemukan TAUD, yakni Putusan Dilmilti II Jakarta Nomor 41-K/PMT.II/BDG/AD/V/2026 tanggal 5 Agustus 2026 dan Nomor 47-K/PMT.II/BDG/AD/V/2026 tanggal 24 Juni 2026.

Dalam kedua perkara tersebut, terdakwa dijatuhi pidana pemecatan meskipun hukuman penjaranya lebih ringan dibandingkan hukuman para pelaku serangan air keras terhadap Andrie Yunus, masing-masing dalam perkara asusila dan penipuan. Lebih jauh, terdapat hakim yang sama dalam kedua putusan tersebut, yaitu Laksamana Pertama TNI Hari Aji Sugianto, S.H., M.H., dan Kolonel Chk Masykur, S.T., S.H., M.H.

Perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan standar pemidanaan di peradilan militer. Jika pola seperti ini terus berlangsung, peradilan militer berisiko dipandang bukan sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai ruang perlindungan bagi pelaku tindak pidana yang berasal dari institusi militer.

Inkonsistensi tersebut semakin terlihat apabila dibandingkan dengan setidaknya dua putusan lain yang ditemukan TAUD, yakni Putusan Dilmilti II Jakarta Nomor 41-K/PMT.II/BDG/AD/V/2026 tanggal 5 Agustus 2026 dan Nomor 47-K/PMT.II/BDG/AD/V/2026 tanggal 24 Juni 2026. Dalam kedua perkara tersebut, terdakwa dijatuhi pidana pemecatan meskipun hukuman penjaranya lebih ringan dibandingkan yang dijatuhkan kepada pelaku serangan air keras terhadap Andrie Yunus, masing-masing dalam perkara asusila dan penipuan. Bahkan, terdapat hakim yang sama dalam kedua putusan tersebut, yakni Laksamana Pertama TNI Hari Aji Sugianto, S.H., M.H., dan Kolonel Chk Masykur, S.T., S.H., M.H.

Di sisi lain, penggunaan paradigma KUHP Baru untuk mempertahankan status para Terdakwa sebagai prajurit juga tidak dapat diterapkan secara sederhana tanpa mempertimbangkan karakter khusus anggota militer, termasuk pendidikan, kewenangan membawa senjata, disiplin dan struktur komando, serta kapasitas dalam menggunakan kekerasan. Karena itu, perbedaan perlakuan pemidanaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi standar penghukuman di peradilan militer. Kondisi ini pada akhirnya bukan hanya merugikan korban, tetapi juga menempatkan masyarakat dalam bayang-bayang ancaman kekerasan oleh aparat yang seharusnya tunduk pada hukum.

Keempat, persoalan dalam perkara ini tidak berhenti pada putusan, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi sejak proses persidangan tingkat pertama dan hingga kini belum ditindaklanjuti secara serius.

Dalam persidangan pada 29 April, 6 Mei, dan 7 Mei 2026, TAUD mencatat sejumlah tindakan dan pernyataan Majelis Hakim yang patut diduga melanggar KEPPH, antara lain memegang dan menunjukkan barang bukti berupa botol tumbler tanpa pelindung atau sarung tangan sehingga berpotensi menghilangkan atau mengaburkan jejak, menggunakan kata-kata yang tidak pantas seperti “goblok”, memberikan penjelasan mengenai cara melakukan penyiraman air keras agar pelaku tidak terkena cairan, serta menyayangkan cara para Terdakwa melakukan tindak pidana yang disebut “amatir”. Majelis juga mendesak korban untuk hadir dalam persidangan, termasuk dengan ancaman pemanggilan paksa dan pidana, meskipun Andrie Yunus sejak awal menolak proses peradilan militer dan saat itu berada dalam kondisi medis serta psikologis yang membutuhkan pemulihan dan perawatan intensif.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pada 18 Mei 2026 TAUD telah mengadukan tiga hakim tingkat pertama Dilmil II-08 Jakarta, yaitu Fredy Ferdian Isnartanto, Irwan Rasri, dan M. Zainal Abidin, kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawas MA (Bawas MA), dan Kamar Pengawasan MA. Namun, lebih dari tiga bulan setelah pengaduan disampaikan, belum terdapat tindak lanjut yang transparan dan memadai.

Bawas MA terakhir menyampaikan Tembusan Surat Nomor 3582/BP/PW1.1.1/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 mengenai permohonan klarifikasi kepada Kepala Dilmil II-08 Jakarta, sementara KY pada 29 Juni 2026 menyatakan telah melakukan analisis dan sebelumnya melakukan pemantauan persidangan hingga perkara selesai. Adapun Kamar Pengawasan MA tidak memberikan tindak lanjut atas pengaduan TAUD.

TAUD bahkan telah meminta informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan pada 27 dan 28 Juli 2026, tetapi tidak memperoleh jawaban. Padahal, Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan MA Nomor 9 Tahun 2016 menjamin hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan, sementara Pasal 64 ayat (1) Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2024 mengatur batas waktu penanganan laporan dugaan KEPPH paling lama 60 hari sejak diregister hingga diputus dalam sidang pleno.

Kondisi tersebut patut diduga sebagai bentuk maladministrasi dalam penanganan pengaduan, mengingat tidak adanya kepastian mengenai proses verifikasi, pemeriksaan, maupun hasil tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan. Mekanisme pengawasan tidak seharusnya berhenti pada penerimaan laporan atau permintaan klarifikasi, tetapi harus memastikan setiap dugaan pelanggaran etik diperiksa secara serius, transparan, dan akuntabel.

Oleh karena itu, MA dan KY harus segera memberikan penjelasan mengenai status dan tindak lanjut pengaduan TAUD. Jika dugaan pelanggaran etik yang telah dilaporkan tidak diperiksa secara efektif, maka mekanisme pengawasan justru berisiko membiarkan pelanggaran terhadap prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim.

Kelima, penyidikan Polda Metro Jaya mengalami kemandekan dan belum mengungkap keseluruhan rangkaian serangan, sehingga penegakan hukum tidak boleh berhenti pada empat pelaku yang telah diproses di peradilan militer. Hingga saat ini, belum terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan Laporan Polisi model A, yang berdasarkan Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel tanggal 2 Juni 2026 diperintahkan untuk kembali dilanjutkan penyidikannya, maupun Laporan Polisi model B.

Padahal, sejak awal telah terdapat informasi, temuan, dan petunjuk yang dapat dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan lebih dari 16 orang dalam rangkaian serangan terhadap Andrie Yunus. Karena itu, penyidikan harus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang memerintahkan, merencanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, atau mendanai serangan, sehingga pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada 4 orang yang telah diproses di peradilan militer.

Dalam perkembangan terakhir, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan akan meminta keterangan dari anggota BAIS TNI yang perkaranya telah diproses dalam yurisdiksi peradilan militer. Namun, hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret untuk menjalankan pemeriksaan tersebut maupun mengembangkan informasi yang dapat diperoleh darinya. Padahal, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki pengetahuan langsung mengenai operasi percobaan pembunuhan berencana tersebut merupakan langkah penting untuk membuka penyidikan yang lebih mendalam, termasuk mengungkap bagaimana operasi direncanakan, dikoordinasikan, dan dijalankan.

Penyidikan juga harus bergerak melampaui pelaku yang melakukan serangan di lapangan dengan menelusuri mata rantai komando dan pihak-pihak yang memiliki hubungan vertikal, kewenangan, maupun tanggung jawab terhadap anggota yang diduga terlibat. Kepolisian harus mengungkap siapa yang memerintahkan, merencanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, maupun mendanai operasi tersebut, sebagaimana relevan dengan ketentuan pidana yang menjadi dasar Laporan Polisi model B. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum dapat menjangkau seluruh pihak yang terlibat, bukan berhenti pada empat orang yang telah diproses di peradilan militer.

Kemandekan penyidikan semakin terlihat dari tidak adanya tindak lanjut terhadap 86 titik CCTV yang sebelumnya disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada 16 Maret 2026. Padahal, pemeriksaan terhadap titik-titik tersebut semestinya dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mengidentifikasi dan mengungkap keterlibatan lebih dari 16 orang dalam rangkaian serangan. Kepolisian juga belum menunjukkan langkah yang memadai untuk mengamankan dan memeriksa barang bukti penting, termasuk wadah yang digunakan untuk menampung air keras. Barang bukti tersebut memiliki nilai pembuktian penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa, terlebih perintah pemusnahannya sebagaimana ditetapkan dalam putusan tingkat pertama justru dikuatkan dalam putusan banding Dilmilti II Jakarta.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyidikan belum berjalan secara utuh dan progresif. Kepolisian memiliki kewenangan, instrumen penyidikan, dan sumber daya untuk mengembangkan seluruh petunjuk yang tersedia. Karena itu, kegagalan menelusuri pelaku lain, mata rantai komando, serta bukti-bukti penting dalam perkara ini menguatkan dugaan bahwa penegakan hukum masih terhambat oleh kultur impunitas dan belum mampu mengungkap keseluruhan aktor yang bertanggung jawab.

 

Keenam, DPR RI telah gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekerasan yang melibatkan aparat militer. Dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2026, Komisi III tidak memberikan rekomendasi maupun langkah pengawasan lebih lanjut setelah menerima informasi bahwa berkas perkara telah diserahkan kepada Puspom TNI.

Pada 8 April 2026, TAUD juga menyampaikan permohonan audiensi kepada Koordinator Tim Pengawas Intelijen DPR RI serta surat kepada Ketua Komisi I DPR RI untuk mendesak RDPU dengan Mabes TNI dan pihak terkait. Namun, hingga saat ini, tidak satu pun permohonan tersebut memperoleh tanggapan.

Padahal, DPR RI memiliki fungsi pengawasan sebagaimana dimandatkan Pasal 20A UUD NRI 1945. Dalam hal ini, Komisi III seharusnya memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada empat pelaku yang telah diproses melalui peradilan militer, sementara Komisi I memiliki mandat untuk mengawasi bidang pertahanan dan intelijen. Komisi I semestinya mengoptimalkan Tim Pengawas Intelijen untuk meminta penjelasan mengenai dugaan keterlibatan BAIS TNI, penggunaan kewenangan intelijen, dan kemungkinan mata rantai komando, termasuk dengan memanggil Panglima TNI, Kepala BAIS TNI, Menteri Pertahanan, dan pihak terkait.

Pengawasan tersebut semakin mendesak setelah putusan banding justru meringankan hukuman dan membatalkan pidana pemecatan. DPR RI tidak boleh pasif ketika terdapat dugaan penggunaan kekuatan atau kapasitas intelijen militer terhadap warga sipil. Komisi I dan Komisi III harus memastikan adanya pertanggungjawaban kelembagaan, kontrol sipil yang efektif, serta proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Lebih jauh, DPR RI juga harus mendorong reformasi struktural, termasuk percepatan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil dapat diproses melalui peradilan umum. Sikap diam dan tidak adanya tindak lanjut atas permohonan TAUD berpotensi menjadi bentuk pembiaran (omission) terhadap dugaan pelanggaran HAM dan praktik impunitas. DPR RI harus memastikan tidak ada institusi negara, termasuk TNI dan intelijen, yang berada di luar jangkauan pengawasan demokratis dan di atas hukum.

Oleh karena itu kami mendesak:

  1. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap praktik pelanggaran etik majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta sekaligus menonaktifkan ketua Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta atas dugaan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang mengabaikan prinsip-prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim.
  2. Presiden Republik Indonesia untuk segera melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang meminta dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, mengingat kegagalan proses peradilan militer dalam mengungkap operasi penyiraman air keras dan ringannya vonis terhadap para Terdakwa.
  3. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti Laporan Polisi model A dan model B dengan korban Andrie Yunus. Termasuk mengungkap secara tuntas keterlibatan lebih dari 16 (enam) orang pelaku, sampai kepada mereka yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membantu, dan mendanai operasi penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
  4. Komnas HAM untuk segera mempercepat proses pembahasan internal dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini dan, apabila berdasarkan hasil penyelidikan terpenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat, menetapkannya sesuai kewenangan hukum yang berlaku serta menindaklanjutinya melalui mekanisme pro justitia.
  5. Mahkamah Konstitusi untuk segera memeriksa dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang TNI, serta memberikan putusan yang menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, termasuk dengan mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh Andrie Yunus selaku pemohon.
  6. Mereformasi dan membatasi kewenangan peradilan militer dalam perkara tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, khususnya tindak pidana yang korbannya merupakan warga sipil. Peradilan militer tidak semestinya menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya impunitas bagi pelaku tindak pidana umum. Penanganan tindak pidana terhadap warga sipil semestinya berada dalam yurisdiksi peradilan umum, dengan tetap menghormati ketentuan khusus yang berlaku bagi anggota TNI.
  7. Memastikan korban dan warga sipil memperoleh akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan yang efektif, tanpa diskriminasi berdasarkan status, jabatan, maupun institusi pelaku
  8. DPR dan Mahkamah Agung untuk tegas dan terbuka membongkar hambatan one roof system dalam tubuh pengadilan militer sekaligus melakukan reformasi terhadap pengadilan militer.

Jakarta, 7 September 2026

Tim Advokasi Untuk Demokrasi

Afif Abdul Qoyim – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Fadhil Alfathan  – LBH Jakarta

Airlangga Julio – AMAR Law Firm & Public Interest Law Office

Jane Rosalina Rumpia – KontraS

Gema Gita Persada – LBH Pers

Wildan Siregar  – Trend Asia

Hussein Ahmad – Imparsial

Asep Komarudin – Greenpeace Indonesia

Yosua Octavian – LBH Masyarakat

Kawan dan Kolega Sampaikan Surat dari Andrie Yunus Desak Presiden Bentuk TGPF Independen

Siaran Pers Solidaritas untuk Andrie Yunus

Jakarta, 17 April 2026. Sejumlah kawan dan kolega Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Andrie Yunus, menggelar aksi damai untuk menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara. Mereka yang datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti KontraS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, SAFEnet, Indonesia Corruption Watch, Amnesty International, dan Greenpeace Indonesia, mengantarkan surat baru yang ditulis langsung oleh Andrie, serta surat-surat yang telah dikirimkan sebelumnya.

Berdiri di Kompleks Sekretariat Negara, kawan dan kolega Andrie membentangkan surat dari Andrie, serta banner-banner bertuliskan “Presiden, Segera Bentuk TGPF!”, “Mau Jabatan Sipil, Tapi Takut Peradilan Sipil”, dan “Kami Ingin Punya Presiden Ksatria”. Aksi damai ini dilakukan sebagai upaya untuk terus menyerukan perlawanan terhadap impunitas dalam proses hukum terhadap percobaan pembunuhan berencana yang dialami Andrie pada 12 Maret 2026.

Dalam layang yang ia tulis, Andrie menilai belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus percobaan pembunuhan berencana yang dialaminya. Surat tersebut ditulisnya untuk menuntut Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen dan meluruskan bahwa kasus ini harus diselesaikan di peradilan umum. Menurut Andrie peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan ke komando teratas. “Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas,” tulisnya.

Per 16 April 2026, berkas perkara kasus Andrie telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui Surat Keputusan Penyerahan Perkara tertanggal 15 April 2026. Sidang perdana rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan. Kendati Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan bahwa persidangan akan dibuka untuk umum agar masyarakat dapat memantau langsung jalannya proses hukum terhadap prajurit TNI yang didakwa, Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai proses hukum oleh Puspom TNI sejak awal tidak transparan dan akuntabel serta mengabaikan hak-hak korban.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan atas rekaman 37 kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencurigai keterlibatan 16 orang dalam operasi rencana pembunuhan terhadap Andrie Yunus. Klaim motif dendam pribadi yang disampaikan oleh Oditurat Militer II-07 patut dikhawatirkan sebagai upaya institusi militer, termasuk Presiden sebagai pemegang tongkat komando tertinggi, untuk melepaskan tanggung jawab struktural atas kejadian yang menimpa Andrie. Alih-alih membuat terang kasus ini, pernyataan tersebut justru memperkuat sinyal impunitas dalam proses hukum, karena tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI sejak awal kasus ini bergulir.

Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, mengatakan bahwa aksi simbolik ini adalah bentuk protes publik terhadap respons pemerintah yang terkesan tidak serius dalam mendorong penyelesaian menyeluruh terhadap kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. “Ada 3 hal yang menjadi alasan kuat untuk melakukan aksi simbolik ini. Pertama, proses hukum yang tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kedua, pihak TNI mengungkapkan motif didasari pada alasan balas dendam tanpa memberitahukan atas dasar perbuatan apa. Hal ini menjadi sangat berbahaya karena institusi negara dan alat pertahanan yang seharusnya melindungi warga negara malah menjadi alat kekerasan. Terakhir, proses pengungkapan kasus menyeluruh menjadi penting diungkap dengan pembentukan TGPF yang akan menelusuri lebih jauh fakta-fakta lainnya yang tidak bisa diungkap atau tidak mau diungkap oleh TNI,” katanya.

Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, mengatakan sekaranglah saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakannya dengan membentuk TGPF. “Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab di balik aksi teror terhadap Andrie ini. Salah satunya adalah seperti apa peran negara di balik semua ini. Pertanyaan penting ini hanya akan terjawab lewat pengungkapan fakta secara independen dan transparan oleh TGPF. Penyebaran narasi bahwa motif pelaku adalah dendam pribadi hanya akan menutup akses keadilan bagi Andrie. Pembiaran terhadap intimidasi dan ancaman yang terjadi sebelumnya berujung pada serangan predatoris terhadap Andrie. Jika negara tidak menghadirkan akuntabilitas dalam kasus ini, maka sama saja negara mengizinkan serangan terus terjadi terhadap aktivis dan pembela HAM lainnya. Bentuk TGPF sekarang juga,” kata Wirya.

Nenden Arum, Direktur Eksekutif SAFEnet menambahkan, serangan terhadap Andrie Yunus tidak hanya merupakan tindak kekerasan terhadap individu, tetapi juga bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan keamanan pembela HAM di Indonesia. “Peristiwa ini memperlihatkan semakin tingginya risiko yang dihadapi aktor-aktor masyarakat sipil, baik di ruang fisik maupun digital, serta berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) yang melemahkan partisipasi publik dan kontrol terhadap kekuasaan,” paparnya.

Almas Sjafrina, Plt. Koordinator ICW  menyebutkan bahwa  tidak dibentuknya TGPF dan penanganan kasus oleh Peradilan Militer akan membuat kasus ini berujung pada penindakan terhadap sebagian pelaku lapangan saja dan memperpanjang impunitas. Menurutnya, hal itu menunjukkan kegagalan besar penegakan hukum dan kegagalan itu berisiko membuat kekerasan dianggap menjadi instrumen pembungkaman yang efektif. “Pembungkaman yang berhasil justru menciptakan kondisi paling nyaman bagi pelanggaran HAM dan penyelenggaraan pemerintahan yang korup. Jadi jika Presiden punya perhatian serius terhadap hak politik warga dan berkomitmen menjaga demokrasi, pembentukan TGPF adalah hal yang perlu dilakukan. Hanya ada 4 tersangka dengan motif pribadi ini seolah ejekan bagi upaya keadilan dan bentuk pembodohan warga,” ujarnya.

Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, mengatakan sejumlah surat yang dibawa hari ini telah diterima oleh pegawai Kementerian Sekretariat Negara. “Pemerintah harus merespons suara kami, bukan secara administratif tapi dengan bertindak menjawab desakan yang kami sampaikan. Presiden harus berani menghadapi kebenaran dengan cara membentuk TGPF independen untuk mengungkap upaya pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus, dan meluruskan perkara ini untuk diadili di pengadilan sipil. Perjuangan Andrie melawan militerisme dan impunitas adalah perjuangan kita semua. Keterlibatan militer di ranah sipil mengancam kita semua, termasuk kita yang memperjuangkan hak-hak warga untuk lingkungan hidup dan iklim,” kata Leonard. [SELESAI]

Narahubung:

Dewi +6289615445051

 

 

Usut Tuntas Pelaku Percobaan Pembunuhan Berencana Dengan Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus

Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk dan mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Serangan keji dan pengecut tersebut menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk pada wajah, mata, dada, serta kedua tangan. Serangan dilakukan oleh dua orang pelaku yang secara sengaja mendekati korban dengan sepeda motor dan menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke tubuh korban sebelum melarikan diri. Serangan ini terjadi hanya beberapa saat setelah Andrie Yunus menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman siniar (podcast) bertema remiliterisasi dan judicial review UU TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Serangan ini menunjukkan indikasi kuat sebagai tindakan yang direncanakan dan dilakukan secara terorganisir. Cara pelaku menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke bagian tubuh vital, termasuk wajah dan saluran pernapasan, menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan berpotensi dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa korban. Karena itu, kami memandang serangan ini sebagai dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana yang harus diusut secara serius dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Serangan ini tidak dapat dilepaskan dari konteks kerja-kerja korban sebagai pembela HAM yang selama ini secara konsisten mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, serta penyempitan ruang sipil di Indonesia. Dalam beberapa hari sebelum kejadian, korban juga telah menerima berbagai bentuk intimidasi, termasuk panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal. Pola intimidasi semacam ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menebar ketakutan terhadap mereka yang aktif melakukan kerja-kerja advokasi dan pembelaan hak asasi manusia.

Lebih jauh lagi, Andrie Yunus adalah salah satu anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang selama lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025. Melalui kerja investigasi yang panjang, laporan KPF mengungkap berbagai temuan serius, termasuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil dalam skala yang luas. Rangkaian peristiwa Agustus 2025 sendiri menimbulkan setidaknya 13 korban jiwa dan ratusan warga sipil yang dikriminalisasi, serta menandai salah satu gelombang represi terbesar terhadap gerakan sipil sejak Reformasi.

Andrie Yunus sebelumnya juga melakukan protes keras terhadap proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan. Pada 15 Maret 2025, ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil lain menerobos pintu ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk menginterupsi pembahasan tertutup Rancangan Undang-Undang TNI antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses pembahasan yang tertutup bagi publik dan berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.

Dalam konteks inilah, serangan brutal terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan serangan terhadap gerakan masyarakat sipil secara keseluruhan. Serangan ini harus dilihat sebagai bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM dan upaya sistematis untuk membungkam mereka yang berani mengungkap fakta, menantang impunitas, mengkritik kekuasaan, dan memperjuangkan keadilan. Negara tidak boleh berpura-pura tidak melihat konteks politik dari serangan ini. Jika pembela HAM bisa diserang secara brutal di ruang publik di ibu kota negara, maka ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan negara terhadap warga yang memperjuangkan keadilan serta betapa sempitnya ruang aman bagi kerja-kerja pembelaan HAM di Indonesia.

Karena itu, kami mendesak Negara untuk:

  1. Mengungkap dan bertanggung jawab dalam memberikan kejelasan terkait penanganan kasus dan langkah-langkah perlindungan terhadap masyarakat yang aktif menyuarakan pendapat, termasuk pembela HAM. Kami mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir seperti banyak kasus teror dan kekerasan terhadap pembela HAM lainnya yang menguap tanpa kejelasan.
  2. Segera menangkap dan mengadili pelaku serta mengungkap semua pelaku yang terlibat dan aktor intelektual di balik serangan ini, bukan sekadar berhenti pada pelaku lapangan.
  3. Melakukan langkah-langkah konkret dalam menjamin keselamatan dan memberikan perlindungan nyata terhadap Andrie Yunus dan pembela HAM lainnya yang terus mendapatkan intimidasi dan kekerasan, tidak hanya sekadar memberikan pernyataan formal.
  4. Memastikan pemulihan secara menyeluruh, menjamin perawatan medis terbaik, dan rehabilitasi bagi korban dan keluarga korban atas serangan brutal yang dialaminya, termasuk mengganti seluruh kerugian materil ataupun immateriil.

Kami menegaskan bahwa teror terhadap satu pembela HAM adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diadili dan dihukum seadil-adilnya. Tidak boleh ada ruang bagi teror terhadap pembela HAM di negara yang mengaku sebagai negara demokrasi.

Jakarta, 13 Maret 2026
Koalisi Masyarakat Sipil
Turut bersolidaritas per tanggal 13 Maret 2026 pukul 17.00 WIB:
Organisasi
1. Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
2. YLBHI
3. Amnesty International Indonesia
4. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
5. Greenpeace Indonesia
6. Imparsial
7. Trend Asia
8. SAFEnet
9. Public Virtue Research Institute
10. LBH Jakarta
11. LBH Banda Aceh
12. JATAM (Jaringan Advokasi Tambang)
13. Aceh Institute
14. Aksi Kamisan
15. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
16. Social Justice Indonesia
17. Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
18. Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
19. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
20. Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI)
21. Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA)
22. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI)
23. Persekutuan Gereja
24. Front Mahasiswa Nasional
25. BEM STHI Jentera
26. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
27. Aceh Initiative Movement
28. Partai Hijau Indonesia (PHI)
29. Perserikatan Solidaritas Perempuan (PSP)
30. LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah
31. Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah
32. LBHAP Pimpinan Pusat Muhammadiyah
33. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
34. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
35. LHKP PW Muhammadiyah Aceh
36. Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH UNPAD
37. Perempuan Mahardhika
38. Mahkamah Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta
39. Serikat Mahasiswa Hukum Bergerak (SEMARAK) Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta
40. AMAR Law Firm and Public Interest Law Office
41. Mprog Media
42. Lab Demokrasi
43. Suara Ibu Indonesia
44. Konde.co
45. Lingkar Juang Karimunjawa
46. Kolektif Semai
47. Marsinah.id
48. Ruangkota.com
49. Perempuan Threads
50. Artsforwomen Indonesia
51. UNIQUEER
52. Serikat Pekerja Kampus
53. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
54. Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK)
55. LBH Masyarakat (LBHM)
56. Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI)
57. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI)
58. Caksana Institute
59. Forum Berbagi
60. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
61. PuKAT Korupsi
62. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
63. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) wilayah Yogyakarta
64. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) wilayah Jabodetabek
65. Kader Hijau Muhammadiyah
66. Students For Liberty (SFL) Indonesia
67. Yayasan Pantau
68. Gerakan Indonesia Kita (GITA)
69. Jakarta Feminist
70. Paduan Suara GITAKU
71. NocturNo
72. Gerakan Sosial STF Driyarkara
73. Bangsa Mahardika
74. Kolektif Perempuan Gila
75. Progresip.id
76. Indonesia Corruption Watch (ICW)
77. Yayasan Mama Aleta
78. TKPT Indonesia
79. Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (MUDA)
80. Pegiat Kesehatan Masyarakat (SAFETY)
81. Jerat Kerja Paksa
82. Lingkar Studi Advokat (LSA)
83. YAPPIKA
84. Emancipate Indonesia
85. Human Rights Working Group (HRWG)
86. Humanis
87. BERANDA MIGRAN
88. WALHI Kepulauan Bangka Belitung
89. Bumi Setara
90. Aliansi UNJ Melawan
91. Aksi Kamisan Bandung
92. Asia Justice and Rights (AJAR)
93. KPIP
94. Migrant CARE
95. Federasi Pelajar (FIJAR)
96. Kawula17
97. Komunitas Utan Kayu
98. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
99. Satya Bumi
100. International Migrants Alliance – Asia Pacific
101. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
102. Indonesia Hapus Femisida
103. Keluarga Besar Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
104. Angkatan Muda Peduli Hukum UIN Jakarta
105. Indonesian Young Greens
106. Selamatkan Sangihe Ikekendage
107. Konfederasi KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)
108. Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI)
109. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
110. Perkumpulan HuMa Indonesia
111. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Tangerang Selatan
112. Yayasan Suara Nurani Minaesa
113. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
114. ABC+ Kontrol Pekerja
115. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT)
116. Inti Muda Indonesia
117. Aliansi Laki-Laki Baru
118. DPD GMNI DKI Jakarta
119. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
120. Indonesian Matters
121. Persatuan Buruh Migran (PBM)
122. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Barat
123. Pemerhati Alam Independen – NTB
124. Langkah Rinjani – NTB
125. Wanapalan NTB
126. DPC GMNI Jakarta Selatan
127. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC untuk Indonesia)
128. PurpleCode Collective
129. Pantau Gambut
130. Arus Pelangi
131. Kidung, Subang
132. Forum Akar Rumput Indonesia (FARI)
133. Kalyanamitra
134. Lembaga Hikmah dan kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah
135. SEKOLAH PEDALANGAN WAYANG SASAK
136. BITRA INDONESIA
137. Inti Muda DKI Jakarta
138. Transparansi Internasional Indonesia
139. Partai Pembebasan Rakyat (PPR)
140. Aksi Kamisan Kaltim
141. PEMBEBASAN
142. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)
143. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
144. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
145. BEM FISIP UI
146. Indonesia RISK Centre
147. Perkumpulan Pamflet Generasi
148. Perkumpulan Sawit Watch
149. Indonesian Parliamentary Center
150. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia
151. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
152. Perkumpulan Rahima
153. Yayasan Petrasa Sidikalang
154. Perhimpunan Petani Organik Dairi (PPODA)
155. Kelompok Tani Bersatu (KTB) Desa Sileuh leuh Parsaoran, Dairi
156. Komunitas Literakyat
157. YIFoS Indonesia
158. Asosiasi LBH APIK Indonesia
159. Yayasan Tifa
160. Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
161. LaporIklim
162. CENTRA Initiative
163. Indonesia Last Week
164. The Indah G Show
165. Paralegal Muda LBH APIK Jakarta
166. Just A Stick
167. Bijak Memantau
168. Perhimpun PATTIROS
169. AJI Kota Ambon
170. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
171. Epistema Institute
172. Front Perjuangan Pemuda Indonesia Pimpinan Kota Yogyakarta
173. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
174. Yayasan Auriga Nusantara
175. TAPOL
Individu
1. Lukman Hakim Saifudin
2. Pdt. Gomar Gultom
3. Sulistyowati Irianto
4. Alissa Wahid
5. Laode M. Syarif
6. Marzuki Darusman
7. Maria Catarina Sumarsih, ortu korban Semanggi I – 13 November 1998
8. Suciwati Munir
9. Pdt. Jacky Manuputty
10. Bivitri Susanti
11. Andreas Harsono
12. Pdt. Ronald R. Tapilatu
13. M Busyro Muqoddas
14. Herlambang P. Wiratraman
15. Herdiansyah Hamzah
16. Satria Unggul Wicaksana P
17. Saiful Mahdi
18. I Ngurah Suryawan
19. Erry Riyana Hardjapamekas
20. Ita Fatia Nadia
21. Yanuar Nugroho
22. A. Setyo WIbowo
23. Goenawan Mohamad
24. Ubedillah Badrun
25. Henny Supolo Sitepu
26. Tunggal Pramesti
27. Sandra Hamid
28. Sita Supomo
29. Susi Dwi Harijanti
30. Daniel Frits Maurits Tangkilisan
31. Ika Ardina
32. Silvia Putri Sigalingging
33. Alif Iman Nurlambang (STF Driyarkara)
34. Iva Kasuma
35. Dian Septi Trisnanti
36. Olin Monteiro
37. Ina Irawati
38. Yuli Riswati
39. Feliks Erasmus Arga
40. Wisnu Prasetya Utomo
41. Wahyu Susilo
42. Febriani Savitri
43. Felix Baghi
44. Sandie Elisabeth Monteiro
45. Zainal Arifin Mochtar
46. Andina Septia
47. Nena Hutahaean
48. Ferry Widodo
49. Bunga Margareth Salsa
50. Yulistyo Tedjo
51. Mayadina Rohmi Musfiroh
52. Avianti Armand
53. Sri Murlianti
54. Siti Maimunah
55. Kanti W. Janis
56. Arsenius Agung Boli Ama
57. Valentina Utari
58. Boy Jerry Even Sembiring
59. Dhia Al Uyun
60. Hariati Sinaga
61. Surya Cenuk Sayekti
62. Rafiqa Qurrata A’yun
63. Imam Shofwan
64. Isman Rahmani Yusron
65. Mulyono Sri Hutomo
66. Devi Adriyanti
67. Andy Yentriyani
68. Ni Putu Candra Dewi
69. Zidane Heri Saputra
70. Indiah Sari Kasmadini
71. Hari Kurniawan
72. Fitria Sumarni
73. Siti Muniroh
74. Muhammad Rayhan Raspati
75. Uli Arta Siagian
76. Amry Al Mursalaat
77. Lia Siagian (Padus GITAKU)
78. David Efendi
79. Bodhi IA
80. Rinto Leonardo S.
81. Muhammad Naziful Haq
82. Delima Silalahi
83. Muhammad Arman
84. Nikensari Setiadi
85. Syahrul
86. Kelana Wisnu Sapta Nugraha
87. Rieswin Rachwell
88. Audrey Verina Cungwin
89. Nimrot Munte
90. Monica Siregar
91. Christina Yulita
92. Rully Winata
93. Echa Wao’de
94. Yopin Pratama
95. Ahmad Ashov Birry
96. Abdul Latief Apriaman
97. Dian Purnomo
98. Surya Anta
99. Theresia Iswarini
100. Dhyta Caturani
101. Julius Ibrani
102. Efi Sri Handayani
103. Willy Hamdani
104. Amalia Puri Handayani
105. Panca Saktiyani
106. Sandra Moniaga
107. Nursyahbani Katjasungkana
108. Yuliana Ayu Cahyati
109. Kohar Johan Tambunan
110. Indah G
111. Nurmalia Ika W
112. Ainul Yaqin
113. Dilla Anindita
114. Ika Agustina
115. Duat Sihombing
116. Wanda Roxanne
117. Fatia Maulidiyanti
118. Ael Napitupulu
119. Parid Ridwanuddin
120. Pradarma Rupangy
121. Azyl Azarrahman
122. Lilis Sumilia
123. Rozy Brilian Sodik
124. Evi Narti Zain
125. Lidwina
126. Rusdi Marpaung
127. Ikrar W.
128. Arif Nugraha
129. Vincent Leonardo
130. Luky Djani
131. Jesse Adam Halim
132. Firda Amelya Malik
133. Eva Sundari
134. Dhini. M
135. Venansius Haryanto