Tag: Politik

Usut Tuntas Pelaku Percobaan Pembunuhan Berencana Dengan Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus

Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk dan mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Serangan keji dan pengecut tersebut menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk pada wajah, mata, dada, serta kedua tangan. Serangan dilakukan oleh dua orang pelaku yang secara sengaja mendekati korban dengan sepeda motor dan menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke tubuh korban sebelum melarikan diri. Serangan ini terjadi hanya beberapa saat setelah Andrie Yunus menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman siniar (podcast) bertema remiliterisasi dan judicial review UU TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Serangan ini menunjukkan indikasi kuat sebagai tindakan yang direncanakan dan dilakukan secara terorganisir. Cara pelaku menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke bagian tubuh vital, termasuk wajah dan saluran pernapasan, menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan berpotensi dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa korban. Karena itu, kami memandang serangan ini sebagai dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana yang harus diusut secara serius dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Serangan ini tidak dapat dilepaskan dari konteks kerja-kerja korban sebagai pembela HAM yang selama ini secara konsisten mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, serta penyempitan ruang sipil di Indonesia. Dalam beberapa hari sebelum kejadian, korban juga telah menerima berbagai bentuk intimidasi, termasuk panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal. Pola intimidasi semacam ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menebar ketakutan terhadap mereka yang aktif melakukan kerja-kerja advokasi dan pembelaan hak asasi manusia.

Lebih jauh lagi, Andrie Yunus adalah salah satu anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang selama lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025. Melalui kerja investigasi yang panjang, laporan KPF mengungkap berbagai temuan serius, termasuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil dalam skala yang luas. Rangkaian peristiwa Agustus 2025 sendiri menimbulkan setidaknya 13 korban jiwa dan ratusan warga sipil yang dikriminalisasi, serta menandai salah satu gelombang represi terbesar terhadap gerakan sipil sejak Reformasi.

Andrie Yunus sebelumnya juga melakukan protes keras terhadap proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan. Pada 15 Maret 2025, ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil lain menerobos pintu ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk menginterupsi pembahasan tertutup Rancangan Undang-Undang TNI antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses pembahasan yang tertutup bagi publik dan berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.

Dalam konteks inilah, serangan brutal terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan serangan terhadap gerakan masyarakat sipil secara keseluruhan. Serangan ini harus dilihat sebagai bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM dan upaya sistematis untuk membungkam mereka yang berani mengungkap fakta, menantang impunitas, mengkritik kekuasaan, dan memperjuangkan keadilan. Negara tidak boleh berpura-pura tidak melihat konteks politik dari serangan ini. Jika pembela HAM bisa diserang secara brutal di ruang publik di ibu kota negara, maka ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan negara terhadap warga yang memperjuangkan keadilan serta betapa sempitnya ruang aman bagi kerja-kerja pembelaan HAM di Indonesia.

Karena itu, kami mendesak Negara untuk:

  1. Mengungkap dan bertanggung jawab dalam memberikan kejelasan terkait penanganan kasus dan langkah-langkah perlindungan terhadap masyarakat yang aktif menyuarakan pendapat, termasuk pembela HAM. Kami mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir seperti banyak kasus teror dan kekerasan terhadap pembela HAM lainnya yang menguap tanpa kejelasan.
  2. Segera menangkap dan mengadili pelaku serta mengungkap semua pelaku yang terlibat dan aktor intelektual di balik serangan ini, bukan sekadar berhenti pada pelaku lapangan.
  3. Melakukan langkah-langkah konkret dalam menjamin keselamatan dan memberikan perlindungan nyata terhadap Andrie Yunus dan pembela HAM lainnya yang terus mendapatkan intimidasi dan kekerasan, tidak hanya sekadar memberikan pernyataan formal.
  4. Memastikan pemulihan secara menyeluruh, menjamin perawatan medis terbaik, dan rehabilitasi bagi korban dan keluarga korban atas serangan brutal yang dialaminya, termasuk mengganti seluruh kerugian materil ataupun immateriil.

Kami menegaskan bahwa teror terhadap satu pembela HAM adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diadili dan dihukum seadil-adilnya. Tidak boleh ada ruang bagi teror terhadap pembela HAM di negara yang mengaku sebagai negara demokrasi.

Jakarta, 13 Maret 2026
Koalisi Masyarakat Sipil
Turut bersolidaritas per tanggal 13 Maret 2026 pukul 17.00 WIB:
Organisasi
1. Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
2. YLBHI
3. Amnesty International Indonesia
4. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
5. Greenpeace Indonesia
6. Imparsial
7. Trend Asia
8. SAFEnet
9. Public Virtue Research Institute
10. LBH Jakarta
11. LBH Banda Aceh
12. JATAM (Jaringan Advokasi Tambang)
13. Aceh Institute
14. Aksi Kamisan
15. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
16. Social Justice Indonesia
17. Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
18. Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
19. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
20. Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI)
21. Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA)
22. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI)
23. Persekutuan Gereja
24. Front Mahasiswa Nasional
25. BEM STHI Jentera
26. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
27. Aceh Initiative Movement
28. Partai Hijau Indonesia (PHI)
29. Perserikatan Solidaritas Perempuan (PSP)
30. LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah
31. Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah
32. LBHAP Pimpinan Pusat Muhammadiyah
33. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
34. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
35. LHKP PW Muhammadiyah Aceh
36. Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH UNPAD
37. Perempuan Mahardhika
38. Mahkamah Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta
39. Serikat Mahasiswa Hukum Bergerak (SEMARAK) Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta
40. AMAR Law Firm and Public Interest Law Office
41. Mprog Media
42. Lab Demokrasi
43. Suara Ibu Indonesia
44. Konde.co
45. Lingkar Juang Karimunjawa
46. Kolektif Semai
47. Marsinah.id
48. Ruangkota.com
49. Perempuan Threads
50. Artsforwomen Indonesia
51. UNIQUEER
52. Serikat Pekerja Kampus
53. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
54. Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK)
55. LBH Masyarakat (LBHM)
56. Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI)
57. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI)
58. Caksana Institute
59. Forum Berbagi
60. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
61. PuKAT Korupsi
62. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
63. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) wilayah Yogyakarta
64. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) wilayah Jabodetabek
65. Kader Hijau Muhammadiyah
66. Students For Liberty (SFL) Indonesia
67. Yayasan Pantau
68. Gerakan Indonesia Kita (GITA)
69. Jakarta Feminist
70. Paduan Suara GITAKU
71. NocturNo
72. Gerakan Sosial STF Driyarkara
73. Bangsa Mahardika
74. Kolektif Perempuan Gila
75. Progresip.id
76. Indonesia Corruption Watch (ICW)
77. Yayasan Mama Aleta
78. TKPT Indonesia
79. Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (MUDA)
80. Pegiat Kesehatan Masyarakat (SAFETY)
81. Jerat Kerja Paksa
82. Lingkar Studi Advokat (LSA)
83. YAPPIKA
84. Emancipate Indonesia
85. Human Rights Working Group (HRWG)
86. Humanis
87. BERANDA MIGRAN
88. WALHI Kepulauan Bangka Belitung
89. Bumi Setara
90. Aliansi UNJ Melawan
91. Aksi Kamisan Bandung
92. Asia Justice and Rights (AJAR)
93. KPIP
94. Migrant CARE
95. Federasi Pelajar (FIJAR)
96. Kawula17
97. Komunitas Utan Kayu
98. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
99. Satya Bumi
100. International Migrants Alliance – Asia Pacific
101. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
102. Indonesia Hapus Femisida
103. Keluarga Besar Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
104. Angkatan Muda Peduli Hukum UIN Jakarta
105. Indonesian Young Greens
106. Selamatkan Sangihe Ikekendage
107. Konfederasi KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)
108. Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI)
109. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
110. Perkumpulan HuMa Indonesia
111. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Tangerang Selatan
112. Yayasan Suara Nurani Minaesa
113. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
114. ABC+ Kontrol Pekerja
115. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT)
116. Inti Muda Indonesia
117. Aliansi Laki-Laki Baru
118. DPD GMNI DKI Jakarta
119. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
120. Indonesian Matters
121. Persatuan Buruh Migran (PBM)
122. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Barat
123. Pemerhati Alam Independen – NTB
124. Langkah Rinjani – NTB
125. Wanapalan NTB
126. DPC GMNI Jakarta Selatan
127. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC untuk Indonesia)
128. PurpleCode Collective
129. Pantau Gambut
130. Arus Pelangi
131. Kidung, Subang
132. Forum Akar Rumput Indonesia (FARI)
133. Kalyanamitra
134. Lembaga Hikmah dan kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah
135. SEKOLAH PEDALANGAN WAYANG SASAK
136. BITRA INDONESIA
137. Inti Muda DKI Jakarta
138. Transparansi Internasional Indonesia
139. Partai Pembebasan Rakyat (PPR)
140. Aksi Kamisan Kaltim
141. PEMBEBASAN
142. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)
143. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
144. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
145. BEM FISIP UI
146. Indonesia RISK Centre
147. Perkumpulan Pamflet Generasi
148. Perkumpulan Sawit Watch
149. Indonesian Parliamentary Center
150. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia
151. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
152. Perkumpulan Rahima
153. Yayasan Petrasa Sidikalang
154. Perhimpunan Petani Organik Dairi (PPODA)
155. Kelompok Tani Bersatu (KTB) Desa Sileuh leuh Parsaoran, Dairi
156. Komunitas Literakyat
157. YIFoS Indonesia
158. Asosiasi LBH APIK Indonesia
159. Yayasan Tifa
160. Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
161. LaporIklim
162. CENTRA Initiative
163. Indonesia Last Week
164. The Indah G Show
165. Paralegal Muda LBH APIK Jakarta
166. Just A Stick
167. Bijak Memantau
168. Perhimpun PATTIROS
169. AJI Kota Ambon
170. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
171. Epistema Institute
172. Front Perjuangan Pemuda Indonesia Pimpinan Kota Yogyakarta
173. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
174. Yayasan Auriga Nusantara
175. TAPOL
Individu
1. Lukman Hakim Saifudin
2. Pdt. Gomar Gultom
3. Sulistyowati Irianto
4. Alissa Wahid
5. Laode M. Syarif
6. Marzuki Darusman
7. Maria Catarina Sumarsih, ortu korban Semanggi I – 13 November 1998
8. Suciwati Munir
9. Pdt. Jacky Manuputty
10. Bivitri Susanti
11. Andreas Harsono
12. Pdt. Ronald R. Tapilatu
13. M Busyro Muqoddas
14. Herlambang P. Wiratraman
15. Herdiansyah Hamzah
16. Satria Unggul Wicaksana P
17. Saiful Mahdi
18. I Ngurah Suryawan
19. Erry Riyana Hardjapamekas
20. Ita Fatia Nadia
21. Yanuar Nugroho
22. A. Setyo WIbowo
23. Goenawan Mohamad
24. Ubedillah Badrun
25. Henny Supolo Sitepu
26. Tunggal Pramesti
27. Sandra Hamid
28. Sita Supomo
29. Susi Dwi Harijanti
30. Daniel Frits Maurits Tangkilisan
31. Ika Ardina
32. Silvia Putri Sigalingging
33. Alif Iman Nurlambang (STF Driyarkara)
34. Iva Kasuma
35. Dian Septi Trisnanti
36. Olin Monteiro
37. Ina Irawati
38. Yuli Riswati
39. Feliks Erasmus Arga
40. Wisnu Prasetya Utomo
41. Wahyu Susilo
42. Febriani Savitri
43. Felix Baghi
44. Sandie Elisabeth Monteiro
45. Zainal Arifin Mochtar
46. Andina Septia
47. Nena Hutahaean
48. Ferry Widodo
49. Bunga Margareth Salsa
50. Yulistyo Tedjo
51. Mayadina Rohmi Musfiroh
52. Avianti Armand
53. Sri Murlianti
54. Siti Maimunah
55. Kanti W. Janis
56. Arsenius Agung Boli Ama
57. Valentina Utari
58. Boy Jerry Even Sembiring
59. Dhia Al Uyun
60. Hariati Sinaga
61. Surya Cenuk Sayekti
62. Rafiqa Qurrata A’yun
63. Imam Shofwan
64. Isman Rahmani Yusron
65. Mulyono Sri Hutomo
66. Devi Adriyanti
67. Andy Yentriyani
68. Ni Putu Candra Dewi
69. Zidane Heri Saputra
70. Indiah Sari Kasmadini
71. Hari Kurniawan
72. Fitria Sumarni
73. Siti Muniroh
74. Muhammad Rayhan Raspati
75. Uli Arta Siagian
76. Amry Al Mursalaat
77. Lia Siagian (Padus GITAKU)
78. David Efendi
79. Bodhi IA
80. Rinto Leonardo S.
81. Muhammad Naziful Haq
82. Delima Silalahi
83. Muhammad Arman
84. Nikensari Setiadi
85. Syahrul
86. Kelana Wisnu Sapta Nugraha
87. Rieswin Rachwell
88. Audrey Verina Cungwin
89. Nimrot Munte
90. Monica Siregar
91. Christina Yulita
92. Rully Winata
93. Echa Wao’de
94. Yopin Pratama
95. Ahmad Ashov Birry
96. Abdul Latief Apriaman
97. Dian Purnomo
98. Surya Anta
99. Theresia Iswarini
100. Dhyta Caturani
101. Julius Ibrani
102. Efi Sri Handayani
103. Willy Hamdani
104. Amalia Puri Handayani
105. Panca Saktiyani
106. Sandra Moniaga
107. Nursyahbani Katjasungkana
108. Yuliana Ayu Cahyati
109. Kohar Johan Tambunan
110. Indah G
111. Nurmalia Ika W
112. Ainul Yaqin
113. Dilla Anindita
114. Ika Agustina
115. Duat Sihombing
116. Wanda Roxanne
117. Fatia Maulidiyanti
118. Ael Napitupulu
119. Parid Ridwanuddin
120. Pradarma Rupangy
121. Azyl Azarrahman
122. Lilis Sumilia
123. Rozy Brilian Sodik
124. Evi Narti Zain
125. Lidwina
126. Rusdi Marpaung
127. Ikrar W.
128. Arif Nugraha
129. Vincent Leonardo
130. Luky Djani
131. Jesse Adam Halim
132. Firda Amelya Malik
133. Eva Sundari
134. Dhini. M
135. Venansius Haryanto

The Absence of a Comprehensive Legal Framework for Anti-Discrimination Protection in Indonesia: The Urgency of an Anti-Discrimination Legislation

Discrimination continues to be a pressing issue faced by People Living with HIV (PLHIV) and Key Populations, Sexual Orientation and Gender Identity and Expression (SOGIE) communities, persons with disabilities, Indigenous peoples, women, adherents of faith and belief systems, and many other vulnerable groups. The root of the problem lies in existing policies that are partial in scope, provide limited and stagnant recognition of vulnerable identities, and remain closed-ended. As a result, the number of victims of discrimination continues to rise, while at the same time, the current legal system has yet to effectively respond to these challenges.

This discourse encouraged  the National Coalition of Vulnerable Groups Against Discrimination (KAIN) and the Department of Criminology, Faculty of Social and Political Sciences, University of Indonesia (FISIP UI), in collaboration with the Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) and the Equal Rights Trust (ERT), convened the National Symposium on the Draft Bill on the Elimination of Comprehensive Discrimination (RUU PDK). The symposium was held on 16–17 September 2025 at the Department of Criminology, FISIP UI, and gathered more than 150 participants, bringing together strategic stakeholders and various groups consisting of academics, international experts, representatives of ministries/ institutions, civil society actors, foreign embassies in Indonesia, media/journalists, and students.

This symposium was born out of the need for evidence-based regulation, policies that are needs-based and problem-solving oriented, and a genuine aspiration for a law that guarantees comprehensive protection for every citizen without exception. Furthermore, this event was   the initiative of civil society coalitions to remind the state of its commitments in the Universal Periodic Review (UPR) Cycle IV of 2023 and the 2024 Concluding Observations of the Human Rights Committee on Civil and Political Rights, in which the Indonesian government agreed to  anti-discrimination legislation.

The Dean of FISIP UI, Prof. Semiarto Aji Purwanto, opened the symposium by emphasizing that discrimination not only impacts individuals but also undermines social cohesion and threatens political legitimacy. He stressed that comprehensive anti-discrimination law must go beyond written text to serve as a real instrument of justice, especially for the vulnerable and marginalized who have long been excluded from state protection. Similarly, Claude Cahn of OHCHR stated: “With just one law, the state can fulfill many of its international human rights obligations. This law gives people a direct tool to fight discrimination. Rights that are usually written only in constitutions or international treaties may feel distant, but with this law, people can use them in their daily lives.”

During the first plenary session, Dr. Raden Siliwanti, M.PIA, Expert Staff for Development Financing Innovation at the Ministry of National Development Planning/Bappenas, emphasized that anti-discrimination legislation aligns with Indonesia’s national development framework. In the National Long-Term Development Plan (RPJPN) 2025–2045, one of the policy directions is to ensure that no one is left behind in development. Two pillars supporting this are the rule of law and access to justice. This reference  should be understood as a mandate enabling stakeholders to follow up on international recommendations for Indonesia.

To examine the RUU PDK in greater depth, the symposium featured four thematic panel discussions. 

Panel 1 explored definitions and the scope of discrimination, emphasizing that discrimination arises from failures to recognize diversity, and that its essence is injustice toward diversity. Accordingly, the bill must be based on protected grounds and adopt an open-ended definition. 

Panel 2 with the theme of enforcement mechanisms for accountability and victim redress. This theme highlights the ideal law enforcement mechanism in the bill, which is carried out through the establishment of  a new independent,  inclusive, participatory, participatory body/institution that represents various  vulnerable and minority groups, sufficiently resourced, and staffed with individuals of integrity and sensitivity to discrimination issues. This mechanism must be able to respond to all incidents of discrimination with processes that provide convenience, reliability, and certainty. They must ensure the enforcement and restoration of victims’ rights in an  accountable, effective, comprehensive, and inclusive way.

Panel 3 highlighted effective prevention measures to prevent discrimination need to include data collection for policy-making, meaningful participation of vulnerable groups in decision-making, access to justice, and the establishment of individual complaints systems. Preventive measures must be grounded in international principles and local norms that uphold diversity and be implemented through the mandates of human rights institutions, law enforcement agencies, education, culture, and local government. 

Panel 4 delved into the effective implementation of comprehensive anti-discrimination legislation.  The critical components of implementation are  ensuring  independent  enforcement bodies/institutions and conducting regulatory audits to assess the impact of the Anti-Discrimination bill .
The symposium concluded with remarks by Ratna Batara Munti, Commissioner and Vice Chair of the National Commission on Violence Against Women (Komnas Perempuan), who declared full support for KAIN’s initiative to push for Indonesia’s adoption of the RUU PDK. She reaffirmed that Komnas Perempuan will actively advocate for the inclusion of the bill in the National Legislative Program (Prolegnas) priority agenda of the House of Representatives (DPR), and ensure it is deliberated and passed, using Komnas Perempuan’s mandate, functions, and authority.

Contact Persons:
Arul (KAIN) – +62 822 2406 1490
Iswan Sual (KAIN) – +62 897 8534 135

Menyambut Pemberlakuan KUHP Baru: Pemerintah Harus Jamin Pendekatan Hak Asasi Manusia pada Aturan Pelaksana Tentang Living Law serta Perubahan Pidana Mati dan Seumur Hidup

Jakarta, 14 Juli 2025 – LBHM dan PBHI menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law) dan Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati (Komutasi) kepada Direktorat Jenderal Perundang-Undangan pada Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan berlaku mengikat pada 2 Januari 2026 mendatang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk menyusun sejumlah aturan pelaksana. Dua di antaranya adalah RPP Living Law dan RPP Komutasi. LBHM dan PBHI telah konsisten mengawal proses pembentukan dua kebijakan ini sejak tahun 2024 dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada dua isu tersebut dan menjaring aspirasi publik melalui serangkaian diskusi publik yang diselenggarakan di universitas-universitas. Salah satu agenda advokasi yang telah kami lakukan adalah melakukan rangkaian audiensi dengan Direktorat Jenderal Perundang-Undangan,Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk memastikan proses pembuatan kedua peraturan tersebut transparan dan substansinya sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.

Namun demikian, PBHI dan LBHM menyampaikan perhatian serius terhadap substansi dan arah kebijakan dalam kedua RPP tersebut. Kami menyampaikan sejumlah catatan kritis melalui DIM pada kedua rancangan peraturan pemerintah tersebut.

RPP tentang Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati (Komutasi) Harus Menjadi Langkah Awal Menuju Penghapusan Pidana Mati di Indonesia

KUHP Baru mengatur sejumlah perubahan pada penerapan pidana mati di Indonesia. Semula, KUHP warisan kolonial Belanda menempatkan pidana mati sebagai salah satu jenis pidana pokok. Dalam KUHP Baru, pidana mati harus dipandang sebagai ketentuan yang bersifat alternatif. Meskipun ketentuan baru ini “tampak memberi perubahan baik”, namun hal tersebut tidak lantas melepaskan Indonesia dari predikat negara retensionis. Pembuatan RPP ini harus menjadi tonggak pertama bagi pemerintah Indonesia untuk beranjak kepada pemenuhan hak atas hidup sebagai instrumen yang paling utama dalam kerangka penghormatan hak asasi manusia, terkhusus bagi setiap orang yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana. 

Namun sayangnya, penyusunan RPP Komutasi ini masih menyisakan sejumlah celah yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Oleh karena itu, DIM yang kami serahkan ini pada dasarnya memuat catatan kritis perihal muatan penting yang harus diakomodasi oleh pemerintah dalam menyusun RPP Komutasi.

  • RPP ini harus memastikan bahwa proses komutasi bersifat dan berjalan secara otomatis bagi setiap terpidana mati maupun narapidana dengan vonis penjara seumur hidup ketika telah memenuhi syarat minimal menjalani pemidanaan. RPP ini harus memastikan bahwa masa tunggu eksekusi (masa percobaan 10 tahun) bagi terpidana mati dan 15 tahun pidana penjara bagi narapidana seumur hidup dihitung sejak masa penahanan dan dikategorikan sebagai bagian dari masa menjalani pidana. Hal ini penting untuk mencegah penghukuman ganda dan memastikan akses terhadap perubahan pidana lanjutan secara adil dan manusiawi.
  • Syarat dan proses dalam mengakses komutasi tidak boleh menghambat, bersifat diskriminatif, atau subjektif. Begitu juga dengan durasi setiap tahapan dalam proses komutasi dari tingkat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga pembuatan Keputusan Presiden, harus terlaksana secara transparan dan akuntabel. RPP ini harus memastikan bahwa sikap diam Presiden terhadap pengajuan komutasi terhadap setiap narapidana berarti Presiden menerima pengajuan komutasi. 
  • Meskipun saat ini pemerintah juga tengah menyusun RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, namun RPP ini harus memuat ketentuan larangan pelaksanaan pidana mati, dalam hal: (1) narapidana tegah menjalani 10 tahun masa percobaan, (2) narapidana sedang menjalani proses komutasi. dan (3) narapidana sedang mengajukan grasi, amnesti, maupun abolisi. Jaminan ini penting untuk menciptakan kepastian hukum. 
  • Proses komutasi harus bersifat berkelanjutan. RPP ini tidak boleh membatasi narapidana untuk mengakses komutasi hanya untuk 1 kali saja. Ketentuan komutasi harus menjadi langkah awal menuju abolisi atau penghapusan total pidana mati di Indonesia. 
  • Ketentuan komutasi dalam RPP ini harus berlaku surut bagi seluruh terpidana mati maupun narapidana seumur hidup yang telah menjalani pemidanaan sebelum KUHP Baru berlaku secara mengikat. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 14 Juli 2025, populasi terpidana mati di Indonesia mencapai angka 589 orang, dan sebanyak 2.228 narapidana penjara seumur hidup. 

LBHM dan PBHI pada dasarnya mendorong dan mendesak penghapusan pidana mati secara total pada seluruh jenis tindak pidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Hak atas hidup merupakan instrumen hak asasi manusia paling mendasar untuk dapat mengakses berbagai hak asasi lainnya. Oleh karena itu, negara seharusnya hadir dan tidak merampas hak hidup warga negaranya sendiri.

RPP Living Law Perlu Safeguards HAM, Bukan Blank Check untuk Perda Diskriminatif

LBHM dan PBHI juga menyoroti RPP Living Law yang berpotensi menjadi instrumen untuk melegitimasi diskriminasi jika tidak dikawal secara ketat. Alih-alih menjadi ruang pengakuan terhadap hukum adat, pengaturan ini justru membuka potensi pelembagaan norma-norma adat yang menindas, represif, dan bias terhadap kelompok rentan. 

LBHM dan PBHI menilai bahwa gagasan menyusun RPP ini menunjukkan adanya ketegangan antara hukum pidana nasional dan hukum adat. Hukum pidana bertujuan untuk mengurangi kebebasan dan kemerdekaan seseorang melalui sanksi yang definitif, sehingga mensyaratkan aturan yang jelas dan tertulis. Sementara hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis, lahir dari norma dan praktik yang telah lama diterima di suatu masyarakat adat dan diyakini sebagai pedoman oleh masyarakat adatnya. Sanksi dalam hukum adat dimaksudkan untuk mengembalikan keseimbangan kosmik di wilayah adat tersebut. Pengaturan mengenai perbuatan adat yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana adat melalui hukum tertulis dapat berpotensi ke arah kriminalisasi. 

RPP Living Law ini belum secara eksplisit memastikan bahwa pengaturan kriteria perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai  tindak pidana adat melalui Peraturan Daerah tunduk pada prinsip-prinsip non-diskriminasi, kesetaraan gender, dan HAM. Di tengah masifnya dorongan terhadap pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai payung hukum pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat, pemerintah justru  membuka keran permasalahan baru melalui RPP Living Law yang tidak sejalan dengan perjuangan masyarakat adat. Sebab  ruang hukum adat akan rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik, represi terhadap masyarakat adat, kriminalisasi kelompok minoritas, membatasi hak-hak sipil, dan memperkuat nilai patriarkal. Ketidakjelasan arah pengaturan melalui RPP ini juga dapat menimbulkan dualisme penegakan hukum dan secara jangka panjang rentan menggerus proses penyelesaian melalui tatanan hukum adat setempat. 

Oleh karena itu, PBHI dan LBHM menyampaikan sejumlah catatan kritis melalui DIM yang telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perundang-Undangan dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Direktorat Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum perlu menegaskan prinsip-prinsip HAM sebagai syarat mutlak dalam menentukan tindak pidana adat yang akan diatur melalui Peraturan Daerah.
  • Direktorat Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum agar tidak mengatur ulang perbuatan-perbuatan pidana yang telah diatur melalui Undang-Undang yang bersifat khusus, seperti UU TPKS, UU PKDRT, UU Disabilitas, dan sebagainya. 
  • Dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah dan DPRD   wajib melibatkan Masyarakat Adat setempat, organisasi masyarakat sipil dan kelompok rentan serta prosesnya harus bersifat transparan.
  • Mengatur secara proporsional mengenai mekanisme penegakan tindak pidana adat melalui Peraturan Daerah untuk menjaga otonomi Masyarakat Hukum Adat dan mencegah kooptasi negara. 
  • Membangun mekanisme evaluasi terhadap implementasi RPP ini, termasuk Peraturan Daerah sebagai bentuk akuntabilitas dan perbaikan kebijakan. 

PBHI dan LBHM meminta agar pemerintah mempertimbangkan dan mengakomodasi setiap usulan dan rekomendasi yang kami sampaikan melalui DIM RPP Komutasi dan Living Law. Tanpa pembahasan substansial, RPP tersebut justru akan mengancam prinsip keadilan, memperluas diskriminasi, dan memperkuat kewenangan yang tidak akuntabel dalam sistem hukum pidana nasional yang baru.

*Untuk melihat daftar inventarisasi masalah terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law) dan Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati (Komutasi) yang LBHM dan PBHI susun dapat dilihat melalui link berikut www.kawalkuhp.id/#/publikasi

Narahubung:

PBHI : 0852 5235 5928

LBHM : 0852 1524 1116

 

Narapidana Bukan Tumbal Proyek: LBHM Memperingatkan Pemerintah Pentingnya HAM dalam Rencana Mengubah Lapas Jadi Rumah

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengkritisi rencana Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara), terkait pemindahan lahan penjara Cipinang dan Salemba. Upaya ini berpotensi melanggar hak-hak narapidana dan tidak menyelesaikan akar masalah yang selama ini terjadi di lapas maupun rutan di seluruh Indonesia terkait kelebihan kapasitas (overcrowded), jika rencana pemindahan tersebut tidak dibarengi dengan kajian HAM yang matang, transparansi, dan partisipasi publik yang bermakna dari masyarakat, narapidana maupun keluarganya akan merasakan dampak langsung kebijakan tersebut.

Pada hari Senin, 19 Mei 2025 lalu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta Pusat, melempar wacana terkait pemanfaatan lahan penjara untuk pembangunan perumahan rakyat. Beberapa penjara yang direncanakan akan dialihfungsikan untuk hunian warga tersebut di antaranya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang di Jakarta Timur dan Salemba di Jakarta Pusat. Kata Ara, gagasan tersebut berasal dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan secara langsung kepadanya melalui sambungan telepon.

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi pengalihfungsian kedua penjara tersebut menurut Ara. Pertama, kedua penjara tersebut (Cipinang dan Selemba) berada di tengah-tengah kota Jakarta, di mana ini lokasi yang cukup strategis digunakan untuk membangun hunian bagi rakyat. Hunian tersebut dibangun sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam merealisasikan program 3 juta rumah per tahun. Kedua, kondisi Lapas Cipinang dan Salemba tersebut sudah sangat penuh (overcrowded) sehingga berpotensi menciptakan kondisi yang tidak manusiawi terhadap para penghuninya. Dengan rencana pemindahan tersebut, situasi overcrowding itu dapat ditekan lewat pembangunan lapas baru, yang memperhatikan kapasitas dan jumlah narapidana.

Ara juga menyampaikan, untuk merealisasikan rencana ini, akan dibentuk Satgas Penjara Menjadi Rumah dan melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Dirjen Kekayaan Negara, serta perbankan BUMN dan swasta. Pendanaan pembangunan perumahan ini juga direncanakan oleh Ara akan melibatkan Danantara sebagai penyedia likuiditas pembiayaan dan investor yang bersedia mendanai proyek ini.

Menyikapi rencana pemindahan penjara yang bakal berdampak signifikan terhadap kurang lebih 4,114 narapidana ini, terdapat beberapa poin penting yang menjadi peringatan kami untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada hak-hak narapidana.

Pertama, pemindahan berpotensi menghambat hak narapidana untuk mendapatkan kunjungan keluarga dan pengacara. Pasal 9 huruf (l) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) menegaskan bahwa narapidana berhak untuk menerima kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat. Pemindahan narapidana ke luar kota atau bahkan luar pulau akan menyulitkan narapidana merealisasikan hak ini. 

Sekalipun tidak semua penghuni Lapas Cipinang dan Salemba berdomisili di Jakarta, sebagian besar narapidana berkasus di Jakarta. Banyak di antara mereka yang memiliki keluarga dan teman di wilayah Jakarta atau sekitarnya. Jika para narapidana ini dipindahkan ke luar kota atau luar pulau, keluarga narapidana bisa menempuh perjalanan yang sangat jauh untuk menemui mereka. Apalagi banyak keluarga narapidana yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah dan tidak mampu membayar ongkos bolak-balik untuk menjenguk keluarganya di penjara.

Keinginan untuk mempersulit akses besuk ini juga terlihat dari ungkapan Ara ketika menjelaskan instruksi Presiden Prabowo Subianto atas relokasi lapas menjadi rumah ini. Kepada media, Ara menjelaskan, “Pak Prabowo sudah telepon saya, ‘Ara, kita pindahkan penjara-penjara di daerah strategis buat rumah. Kita pindahkan penjara keluar kota, biar dibesuknya susah,’ begitu,”

Padahal kunjungan keluarga kepada narapidana merupakan bagian yang amat penting dari proses rehabilitasi. Dukungan emosional dari keluarga bisa mengurangi risiko stres dan depresi yang dialami narapidana, menjaga keterikatan sosial yang membantu integrasi kembali ke masyarakat usai bebas, dan mengurangi peluang kekambuhan atau menjadi residivisme.

Kedua, pemindahan narapidana akan menghambat mereka mendapatkan hak atas bantuan hukum yang efektif. Pasal 9 Huruf (f) UU Pemasyarakatan menjelaskan bahwa narapidana berhak atas bantuan dan penyuluhan hukum. Sekalipun mereka sudah berstatus sebagai narapidana, mereka masih memiliki hak-hak untuk melakukan upaya hukum, seperti Peninjauan Kembali (PK) atau pengajuan grasi. 

Karena banyak narapidana yang bermukim di Lapas Cipinang dan Salemba adalah hasil dari proses peradilan pidana di Jakarta dan sekitarnya, banyak di antara mereka menyewa jasa pengacara di Jakarta. Dengan dipindahkannya para narapidana ini keluar dari Jakarta, mereka akan mendapatkan kesulitan untuk bertemu dan berdiskusi dengan pengacaranya, sehingga mereka tidak akan bisa mendapatkan layanan bantuan hukum yang efektif.

Seringkali, lapas juga menampung orang-orang yang masih berstatus sebagai tahanan yang belum berkekuatan hukum tetap. Dari 4.114 orang yang ditahan di Lapas Salemba dan Cipinang, sebanyak 25 orang berstatus sebagai tahanan. Jika mereka dipindahkan ke daerah lain yang terpencil, mereka akan kesulitan untuk mendapatkan bantuan hukum yang dibutuhkan untuk menjalani persidangan. Aparat penegak hukum juga akan mengeluarkan biaya tambahan yang besar untuk membawa para tahanan ini pulang-pergi dari lapas ke pengadilan.

Sekalipun di lapas sudah menyediakan fasilitas telepon, banyak pengacara masih kesulitan untuk berkomunikasi dengan kliennya. Narapidana umumnya yang harus menelpon pengacaranya dari wartel berbayar di lapas dan itu pun bergantian dengan narapidana lainnya. Karena itulah, masih banyak pengacara yang mengandalkan pertemuan tatap muka langsung dengan kliennya yang berada di dalam.

Ketiga, ada kekhawatiran bahwa rencana pemindahan ini justru lebih didorong oleh kepentingan ekonomi semata, terlihat dari alasan yang diberikan dalam pemilihan lapas mana yang akan diganti menjadi pemukiman semata-mata mengacu pada landasan bahwa Lapas Cipinang dan Salemba berada di lahan strategis di tengah kota. 

Apalagi pertemuan yang dilangsungkan oleh Ara dengan Agus Indriarto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, turut mengajak pengembang-pengembang properti besar, seperti PT Ciputra Development Tbk, Sinarmas Land Herry Hendarta, PT Summarecon Agung Tbk, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PT Pakuwon Jati Tbk, dan Paramount Land. Sementara itu, secara kontras, belum ada kejelasan pembangunan lapas baru sebagai pengganti tempat tinggal ribuan orang yang sekarang berada di Lapas Salemba dan Cipinang. 

Dengan konteks demikian, seolah-olah terlihat bahwa pengembangan rumah hunian di kawasan strategis ini membutuhkan ‘tumbal’ yang mudah untuk dilupakan. Posisi narapidana sebagai pihak yang masih terstigma bisa dengan mudah digusur untuk kepentingan nasional yang dianggap lebih penting. 

Padahal, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebijakan pemindahan penjara di Cipinang dan Salemba ini tidak hanya mempertimbangkan nilai ekonomi atau infrastruktur semata, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip non-diskriminasi dan keadilan sosial bagi para narapidana maupun keluarga narapidana. Sebab, lapas bukan sekadar bangunan fisik, tetapi ruang reintegrasi yang harus mencerminkan penghormatan terhadap martabat manusia.

“Kebijakan yang dicanangkan Pemerintah tentang pengalihfungsian Lapas Cipinang dan Salemba menjadi perumahan rakyat menumbalkan berbagai pihak khususnya narapidana yang sedang menjalani proses reintegrasi. Rencana ini bisa melanggar hak narapidana sebagaimana yang tertuang pada Pasal 9 Huruf F dan Huruf I UU Pemasyarakatan,” kata Awaludin Muzaki, Pengacara Publik LBHM, Jumat (23/5/2025) di Jakarta.

“Alasan over kapasitas penjara juga tidak menyelesaikan akar permasalahan penjara, diperlukan perubahan regulasi yang mumpuni untuk menyelesaikan permasalahan over kapasitas penjara, bukan malah mengubah penjara. Fakta bahwa saat ini penghuni penjara didominasi oleh kasus narkotika harusnya pemerintah mengutamakan perubahan regulasi khususnya pada UU Narkotika ketimbang merubah alih fungsi Lapas Cipinang dan Salemba. Seharusnya juga pemerintah tidak langsung menyetujui perintah Presiden Prabowo, tetapi mengkaji lebih dahulu secara transparan dengan melibatkan partisipasi publik dan juga memperhatikan aspek kemanusiaan,” tambahnya.

Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025

 

Narahubung:

Awaludin Muzaki, Pengacara Publik LBHM – (+62 812-9028-0416)

 


Referensi:

  1. Aji Cakti, Menteri PKP Ungkap Alasan Rencana Manfaatkan Lahan Penjara Jadi Rumah, antara.com, 19 Mei 2025. Diakses di https://www.antaranews.com/berita/4844109/menteri-pkp-ungkap-alasan-rencana-manfaatkan-lahan-penjara-jadi-rumah 
  2.  Jumlah total narapidana di Lapas Cipinang dan Salemba per 23 Mei 2025, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dilihat dari https://sdppublik.ditjenpas.go.id/dwh
  3.  Almadinah Putri Brilian, “Soal Penjara Jadi Perumahan, Ara: Harus Bangun Lapas Pengganti Dulu,” detik.com, 23 April 2025, diakses di https://www.detik.com/properti/berita/d-7881972/soal-penjara-jadi-perumahan-ara-harus-bangun-lapas-pengganti-dulu
  4.  Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dilihat dari https://sdppublik.ditjenpas.go.id/dwh per 23 Mei 2025.
  5.  “Menteri PKP Ajak Pengembang Besar Tinjau Lahan Lapas untuk Bangun Rumah,” rctiplus.com, 15 Mei 2025, diakses di https://www.rctiplus.com/news/detail/terkini/4755391/menteri-pkp-ajak-pengembang-besar-tinjau-lahan-lapas-untuk-bangun-rumah 

 

 

Pelarangan Menjadi Waria di Gorontalo: Surat Edaran yang Membuka Keran Diskriminasi

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengecam sikap pemerintah dan parlemen Gorontalo dalam membuat Surat Edaran yang melarang keterlibatan waria (transpuan) dalam acara hiburan, pesta, karaoke, dan turnamen pertandingan. Surat Edaran ini kontradiktif dengan kewajiban pemerintah daerah untuk mewujudkan ruang yang aman bagi semua penduduk untuk bisa terlibat dalam kegiatan-kegiatan publik, terlepas dari identitasnya. 

Pada hari Selasa, 22 April 2025, Pemerintah Kabupaten Gorontalo melakukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Gorontalo. Hasil dari forum ini kemudian disahkan ke dalam Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 Tentang Larangan Kegiatan Keramaian Hiburan Rakyat dan Hajatan Pesta yang Melibatkan Waria, Biduan, Alkohol, Narkoba dan Judi yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah atas nama Bupati Gorontalo pada tanggal 25 April 2025. 

Surat edaran ini menghimbau camat, kepala desa, kepala kelurahan di Gorontalo untuk selektif memberikan izin keramaian pada acara hiburan rakyat, usaha karaoke, turnamen pertandingan, dan hajatan pesta. Poin ketiga dalam surat edaran ini mendesak aparat pemerintah setempat memantau dan mencegah acara keramaian yang melibatkan waria (transpuan).

Para pejabat pemerintahan dan anggota parlemen lokal ikut menyuarakan dukungan atas konten surat edaran ini. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyatakan bahwa hampir seluruh daerah di Gorontalo, khususnya Kota Gorontalo, sudah sepakat menolak kehadiran dan aktivitas komunitas tersebut. Pelarangan ini, menurutnya, karena ‘kegiatan waria’ merusak moral bangsa. Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Rivai Bukusu, juga mengatakan bahwa mereka menolak kegiatan-kegiatan yang melibatkan transpuan atau komunitas LGBT lainnya, karena bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat.

Atas situasi ini, LBHM memandang ada sesat pikir dan akar stigmatif dari penerbitan surat edaran ini dan juga pernyataan-pernyataan yang turut mendukungnya. Ada setidaknya empat poin mengapa surat edaran ini bermasalah:

Pertama, surat edaran ini melegitimasi marginalisasi dan diskriminasi transpuan di ruang-ruang publik. Surat edaran ini tidak menjelaskan pelibatan waria seperti apa yang dilarang atau dianggap berbahaya. Akibatnya, bukan hanya sebagai penampil (performer), transpuan yang menghadiri acara tersebut sebagai peserta atau penonton pun bisa dianggap terlibat dalam kegiatan tersebut dan akhirnya acara tersebut harus dibatasi. Ini akan membuat kelompok masyarakat menolak kehadiran transpuan secara total dalam kegiatan-kegiatan mereka karena takut acara mereka akan dibatalkan.

Diskriminasi semacam ini bertentangan dengan hak kebebasan berkumpul (freedom to assembly) sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Lebih jauh lagi, Pasal 24 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga sudah menjelaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.” Hak ini diberikan tanpa ada distingsi atas identitas gender seseorang, tidak peduli apakah dia laki-laki, perempuan, transpuan, atau identitas gender lain. Keikutsertaan transpuan dalam acara-acara publik dan sipil seperti pertandingan olahraga dan acara kesenian adalah cara mereka melaksanakan kemerdekaan berkumpul.

Kedua, tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui surat edaran tersebut tidak berlandaskan hukum. Indonesia adalah negara hukum dan konsekuensinya adalah setiap perbuatan yang hendak atau sedang dilakukan dan keputusan yang diambil oleh pejabat pemerintah harus memiliki landasan hukum serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Memiliki identitas sebagai transpuan bukan sebuah tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Di samping itu, pelarangan transpuan untuk berpartisipasi atau menikmati hak untuk berkumpul, berserikat, dan berekspresi melalui Surat Edaran ini menunjukkan kebijakan yang dibuat bersifat subjektif tanpa ada landasan hukum mengapa kehadiran transpuan dalam kegiatan-kegiatan tersebut dilarang. Pola-pola legislasi serampangan tanpa ada dasar hukum yang jelas ini berisiko memprovokasi kebencian terhadap kelompok transpuan dan bahkan dapat mengarah pada eigenrichting (main hakim sendiri). Apalagi kelompok transpuan adalah kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan sebab masyarakat lebih mudah mengidentifikasi berdasarkan ekspresi gendernya.      

Ketiga, pelarangan transpuan untuk hadir di kegiatan-kegiatan hiburan melanggar tanggung jawab pemerintah untuk menjamin hak atas pekerjaan bagi warganya. Menurut sebuah survei, sekitar 8.7% anggota komunitas LGBTIQ+ berprofesi di sektor hiburan, seperti pengamen jalanan ataupun artis (penyanyi, penyanyi lip sinc, penari, dan lain-lain). Mereka yang bekerja sebagai pekerja informal ini menghadapi berbagai risiko ekonomi dan seringkali tidak mendapatkan jaminan perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu urusan wajib dari Pemerintah Daerah adalah memberikan lapangan kerja yang aksesibel bagi semua sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah dan DPRD Gorontalo seharusnya bisa melindungi hak pekerja sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang dimiliki Indonesia, tidak terkecuali pekerja seni informal, bukan malah melarang transpuan untuk bekerja sebagai pekerja seni dan pertunjukkan. 

Ada alasan mengapa banyak transpuan bekerja di sektor informal, karena mereka kerap kali sudah tersingkir dan terdiskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan formal. Ketimbang memberikan solusi atas diskriminasi hak atas pekerjaan yang selama ini sudah dialami oleh transpuan, surat edaran pemerintah Kabupaten Gorontalo ini semakin menyudutkan kelompok transpuan.

Keempat, alasan penolakan transpuan di kegiatan-kegiatan hiburan mengulang kembali alasan usang tentang transpuan melanggar norma kesusilaan. Bahkan ada simplifikasi argumen bahwa transpuan yang melakukan pekerjaan seni sudah pasti orang yang tidak beragama dan tidak bermoral. Dalam keterangannya Adhan Dambea, Walikota Gorontalo, menyatakan, “Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Gorontalo, untuk jangan mengundang penyanyi seperti waria. Di Kota Gorontalo masih banyak penyanyi-penyanyi yang bermoral dan punya agama.”

Padahal beberapa budaya lokal Indonesia juga mengakui keberadaan gender lain, seperti budaya Bugis yang mengenal lima jenis kelamin yang berbeda. Ada pula interpretasi-interpretasi ajaran keagamaan yang memberikan pandangan yang lebih toleran bagi individu trans. Otoritas kesehatan internasional seperti WHO dan nasional seperti Kementerian Kesehatan pun berulang kali menyatakan bahwa menjadi transpuan bukanlah sebuah gangguan kejiwaan. 

“Tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Surat Edaran ini tidak mencerminkan visi Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo. Padahal poin pertama dari Asta Cita adalah memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia. Maka praktik diskriminasi seperti ini tidak seharusnya dibiarkan menjamur atau bahkan dilegitimasi karena justru menghambat terwujudnya Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045”, ucap Novia Puspitasari, Koordinator Riset dan Program LBHM.

Dari poin-poin di atas, LBHM mendesak pemerintah dan DPRD Kabupaten Gorontalo untuk mencabut Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 Tentang Larangan Kegiatan Keramaian Hiburan Rakyat dan Hajatan Pesta yang Melibatkan Waria, Biduan, Alkohol, Narkoba dan Judi. Kami juga mendesak Pemerintah Kabupaten dan Kota Gorontalo untuk menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk menjaga dan melindungi hak kelompok rentan, tak terkecuali transpuan.  

Selain itu, LBHM juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan aturan yang lebih atas untuk mengevaluasi surat edaran ini. LBHM juga berpendapat bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pihak yang melakukan pengawasan atas praktik dan kebijakan yang berdampak negatif pada pemenuhan HAM untuk melakukan investigasi pemberangusan hak yang terjadi di Gorontalo pada kelompok transpuan. 

Jakarta, 30 April 2025

 

Narahubung:
Novia – 081297566190

 

Referensi
  1. Dian, “Ketua DPRD Kota Gorontalo Tegaskan Menolak Seluruh Kegiatan yang Melibatkan Waria,” read.id, 28 April 2025, diakses di https://read.id/ketua-dprd-kota-gorontalo-tegaskan-menolak-seluruh-kegiatan-yang-melibatkan-waria/ 
  2.  Deden Arya, “Rivai Bukusu Tegas! Tolak Kegiatan Waria di Gorontalo,” gorontalo.totabuan.news, 28 April 2025, diakses di https://gorontalo.totabuan.news/dprd-kota-gorontalo/rivai-bukusu-tegas-tolak-kegiatan-waria-di-gorontalo/ 
  3.  Arief Rahadian, Gabriella Devi Benedicta, Fatimah Az Zahro, Kelompok Keragaman Seksual dan Gender di Tengah Pusaran Pandemi: Antara Kerentanan dan Resiliensi, Studi Dampak COVID-19 terhadap Situasi Sosial, Ekonomi, dan Hukum Kelompok Keragaman Seksual dan Gender di Indonesia, (Jakarta: Konsorsium Crisis Response Mechanism (CRM), 2021).
  4.  Lukman Husain, “Aksi Waria Berujung Pencekalan, ‘Padahal Bulan Depan Musim Pesta’,” Gorontalo Post, 29 April 2025, diakses di https://gorontalopost.co.id/2025/04/29/aksi-waria-berujung-pencekalan-padahal-bulan-depan-musim-pesta/  
  5.  Daniel Stables, “Mengenal lima gender dalam Suku Bugis di Sulawesi yang kerap alami stigma dan diskriminasi, ‘Di masa depan, bissu akan terancam punah’,” bbc.com, 25 April 2021, diakses di https://www.bbc.com/indonesia/vert-tra-56854166 
  6.  “Heboh Isu LGBT, WHO dan Kemenkes RI Turut Berkomentar,” tvonenews.com, 13 Mei 2022, diakses di https://www.tvonenews.com/berita/nasional/40482-heboh-isu-lgbt-who-dan-kemenkes-ri-turut-berkomentar?page=1 

Koalisi Menuntut Sembilan Materi Krusial dalam RUU KUHAP Dibahas Secara Mendalam dan Tidak Buru-Buru

RILIS PERS KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PEMBARUAN KUHAP

Setelah  menggelar  konferensi  pers  terkait dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara   Pidana   (RUU   KUHAP),   Komisi   III   DPR   RI   kemudian   pada   24   Maret menyelenggarakan serangkaian kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan sejumlah  organisasi  masyarakat  dan  organisasi  advokat.  Setelahnya, sepanjang 24-27 Maret 2025, bergulir berbagai narasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, yang mengklaim bahwa banyak materi progresif dalam RUU KUHAP.

Sebelumnya  pada 20 Maret 2025, Ketua Komisi III DPR RI, menyatakan bahwa RUU KUHAP memuat lima materi yang disebut progresif, yaitu CCTV di tempat penahanan, pengaturan tentang hak kelompok rentan, penguatan advokat, perbaikan syarat penahanan, hingga kebaruan pengaturan tentang keadilan restoratif. Namun sayangnya, dalam rilis pers yang kami sampaikan 21 Maret 2025, kami membuktikan bahwa klaim materi progresif tersebut tak sepenuhnya tepat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai Draft RUU KUHAP yang dipublikasikan DPR (versi 20 Maret 2025) masih memiliki banyak catatan dan belum menjawab akar masalah dalam praktik sehari-hari KUHAP saat ini (UU No. 8/1981) yang tidak akuntabel, tidak adil dan tidak memihak pada kepentingan hak-hak warga negara.

Sedangkan di sisi lain, DPR terkesan buru-buru dalam membahas RUU KUHAP. Menurut Ketua Komisi III DPR RI, target pembahasan RUU KUHAP tidak akan melebihi 2 (dua) kali masa sidang,  sehingga  paling  lama  akan  disahkan  sekitar  Oktober-November  2025. Padahal RUU KUHAP secara keseluruhan memuat sebanyak 334 pasal dengan rincian total daftar inventarisasi masalah yang perlu dibahas sebanyak 1570 pasal/ayat pada bagian batang tubuh dan 590 pasal/ayat pada bagian penjelasan. Dengan demikian, tidak masuk akal jika pembahasan terhadap RUU KUHAP dilakukan secara mendalam hanya dalam beberapa bulan. Bila tidak dibenahi dan dibahas secara hati-hati dengan melibatkan publik dan pihak-pihak yang langsung terdampak, maka RUU KUHAP yang dihasilkan malah justru akan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia yang tersistematisasi dalam proses peradilan pidana.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mencatat sembilan masalah krusial yang seharusnya diselesaikan dalam RUU KUHAP, yaitu:

  1. Kejelasan tindak lanjut laporan tindak pidana dari masyarakat secara akuntabel, perlu ada jaminan bahwa korban dapat mengajukan keberatan kepada Penuntut Umum atau Hakim apabila laporan atau aduan tindak pidana tidak ditindaklanjuti oleh Penyidik;
  2. Mekanisme pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dan ketersedian forum komplain untuk pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparat, harus ada jaminan bahwa  seluruh upaya paksa dan tindakan lain penyidik dan penuntut umum harus dapat diuji ke pengadilan dalam mekanisme keberatan dengan mekanisme pemeriksaan yang substansial untuk mencari kebenaran materil dari dugaan pelanggaran ketimbangan pemeriksaan administrasi kelengkapan persuratan;
  3. Pembaruan   pengaturan   standar   pelaksanaan   penangkapan,   penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan yang objektif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, perlu ada jaminan bahwa seluruh tindakan tersebut harus  dengan izin pengadilan sedangkan pengecualian untuk kondisi mendesak tanpa izin pengadilan diatur secara ketat, serta dalam waktu maksimal 48 jam pasca orang ditangkap harus dihadapkan secara fisik ke muka pengadilan untuk dinilai bagaimana perlakuan aparat yang menangkap dan apakah dapat selanjutnya perlu penahanan;
  4. Prinsip    keberimbangan    dalam    proses    peradilan    pidana    antara    negara (penyidik-penuntut umum) dengan warga negara termasuk advokat yang mendampingi, harus ada jaminan peran advokat yang diperkuat dalam melakukan fungsi pembelaan terutama pemberian akses untuk mendapatkan atau memeriksa semua   berkas/dokumen   peradilan   dan   bukti-bukti   memberatkan,   perluasan pemberian bantuan hukum yang dijamin oleh negara dan pemberian akses pendampingan  hukum  tanpa  pembatasan-pembatasan,  hingga perlu meluruskan definisi advokat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
  5. Akuntabilitas pelaksanaan kewenangan teknik investigasi khusus seperti pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan yang diawasi (controlled delivery), perlu  ada  pembatasan  jenis-jenis  tindak  pidana  pidana  yang  dapat  diterapkan dengan teknik investigasi khusus, syarat dapat dilakukannya kewenangan ini, serta jaminan bahwa kewenangan ini harus berbasis izin pengadilan. Kewenangan ini tidak boleh dilakukan pada penyelidikan, tidak boleh penyidik yang menginisiasi niat jahat melakukan tindak pidana;
  6. Sistem hukum pembuktian, perlu definisi bukti tanpa mengotak-kotakkan alat bukti dan barang bukti serta memastikan unsur relevansi dan kualitas bukti, memastikan adanya prosedur pengelolaan setiap jenis/bentuk bukti, serta harus ada jaminan “alasan yang cukup” secara spesifik pada masing-masing kebutuhan tindakan bukan hanya mengacu pada 2 (dua) alat bukti di awal untuk terus menerus digunakan sebagai alasan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya;
  7. Batasan pengaturan tentang sidang elektronik, perlu ada definisi mengenai “keadaan tertentu” di mana sidang elektronik dapat dilakukan tanpa mengurangi esensi dari upaya pencarian kebenaran materiil dan untuk menghindarkan dari penjatuhan putusan  yang  bias,  keliru,  dan merugikan para pihak dalam persidangan, serta jaminan agar sidang elektronik tidak dijadikan alasan untuk membatasi akses publik termasuk   keluarga   korban   maupun   terdakwa   untuk   berada   dalam   platform komunikasi audio visual guna menyaksikan jalannya pemeriksaan;
  8. Akuntabilitas dalam penyelesaian perkara di luar persidangan, harus ada perbaikan konsep  restorative  justice  yang  saat  ini  hanya  dipahami  sebagai  penghentian perkara, jaminan bahwa mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan yang tersedia nantinya dapat dilakukan pada tahap pasca penyidikan, saat fakta tindak pidana sudah disepakati pada pihak, akuntabilitas harus dijamin untuk mencegah terjadinya praktik-praktik transaksional dan pengancaman/pemerasan;
  9. Penguatan  hak-hak  tersangka/terdakwa,  saksi,  dan korban, perlu ada kejelasan mekanisme restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian korban mulai dari proses pengajuan hingga pembayaran dana diterima korban, jaminan adanya pasal-pasal operasional  agar  hak-hak  hak-hak  tersangka/terdakwa, saksi, dan korban dapat diakses secara efektif dalam praktik termasuk pihak-pihak yang dibebani kewajiban pemenuhan hak, mekanisme untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak-hak hingga konsekuensi-konsekuensi jika terbukti hak-hak tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar.

Jakarta, 28 Maret 2025

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  2. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
  3. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  4. PBHI Nasional
  5. KontraS
  6. AJI Indonesia
  7. AJI Jakarta
  8. Aksi Keadilan
  9. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
  10. Koalisi Reformasi Kepolisian
  11. 1 Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI)
  12. LBH Masyarakat
  13. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  14. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
  15. Imparsial
  16. Perhimpunan Jiwa Sehat
  17. LBH APIK Jakarta
  18. Themis Indonesia
  19. PIL-Net
  20. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)

Uraian masing-masing masalah diatas serta rujukan rumusan pasal masalah dalam RUU KUHAP di atas dijabarkan secara mendalam pada dokumen berikut.

Pasal-Pasal Bermasalah dalam RUU KUHAP