Tag: Keadilan

Akuntabilitas Bukan Punitivitas: Ilusi Hukuman Mati Atas Penanggulangan Korupsi

Di tengah tekanan ekonomi, sulitnya lapangan kerja, dan harga kebutuhan pokok yang terus naik, terkikisnya ruang hidup masyarakat, kriminalisasi masyarakat adat, penggusuran dan perampasan hak atas tanah, ekspansifnya militer dalam ruang sipil, serta merosotnya iklim kebebasan berekspresi, terlebih saat ini bencana terjadi di beberapa wilayah dan masih belum tuntas penuntasannya namun publik terus disuguhi perkara korupsi yang menyeret mereka yang seharusnya menjaga hukum dan menegakan keadilan, mulai dari hakim, jaksa, polisi, walikota, bupati, PNS hingga wakil rakyat. Kemewahan dan privilese yang menyertai kekuasaan pun semakin terang dipertontonkan, bukan hanya oleh para pejabat, tetapi juga oleh keluarga mereka. Kemarahan publik semakin dalam dan meluas ketika negara kehilangan harga diri karena mereka yang seharusnya menjaga hukum justru menyalahgunakan kekuasaan tanpa rasa malu. Dalam situasi ketika kepercayaan terhadap institusi penegak hukum terus merosot, hukuman mati mudah dianggap sebagai jawaban paling tegas untuk menghadirkan efek jera. Namun, benarkah hukuman mati mampu memutusrantai korupsi?

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) memahami dan berdiri bersama kemarahan masyarakat terhadap korupsi yang terus menggerus kepercayaan publik. Korupsi, terlebih ketika dilakukan oleh aparat penegak hukum, adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas. Namun, ketegasan tidak boleh disamakan dengan punitivitas, dan pertanggungjawaban tidak boleh direduksi menjadi seberat mungkin hukuman yang dijatuhkan.

Persoalan utama pemberantasan korupsi bukan semata kurang beratnya ancaman pidana, melainkan sejauh mana negara mampu membongkar seluruh jaringan, menelusuri aliran uang, merampas hasil kejahatan, serta memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban tanpa tebang pilih, bahkan sejauh mana aset hasil korupsi memulihkan keadilan bagi korban. Kita membutuhkan pertanggungjawaban yang paling serius, bukan sekadar hukuman yang paling berat.

Pengalaman JATI dalam memantau penerapan hukuman mati pada perkara narkotika menunjukkan bahwa hukuman ekstrim tidak otomatis memutus jaringan kejahatan. Pidana mati justru kerap menyasar mereka yang berada di lapis bawah, seperti kurir, sementara pengendali, penyandang dana, pelindung, dan pihak yang menikmati keuntungan tetap sulit dijangkau. Kasus Mary Jane Veloso seorang buruh migran asal Filipina yang hampir dieksekusi mati di 2016, beberapa jam sebelum eksekusi dilaksanakan ternyata pelaku utamanya terungkap hingga mengakibatkan eksekusi terhadap Mary Jane ditunda tanpa kepastian hingga akhirnya akhir 2025 dipulangkan ke negaranya. Pengalaman ini menjadi peringatan bahwa menghukum mati seseorang tidak sama dengan membongkar kejahatan dan jaringan yang menopangnya.

Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa ancaman hukuman paling ekstrim tidak dengan sendirinya menekan korupsi. China masih mempertahankan dan menjatuhkan pidana mati dalam perkara korupsi berat. Pada 2026, pengadilan di China masih menjatuhkan pidana mati, termasuk pidana mati dengan penangguhan, dalam sejumlah perkara suap dan korupsi. Namun, dalam Indeks Persepsi Korupsi 2025, China memperoleh skor 43 dari 100 dan berada di peringkat 76 dari 182 negara. Vietnam, yang sebelumnya juga mengancam pidana mati untuk tindak pidana penggelapan dan penerimaan suap, memperoleh skor 41 dan berada di peringkat 81. Setelah bertahun-tahun mempertahankan ancaman tersebut, Vietnam kemudian menghapus pidana mati untuk kedua tindak pidana itu melalui perubahan hukum yang berlaku sejak 1 Juli 2025. Sementara di Indonesia, di tengah hukuman mati masih berlaku dan tren hukuman mati terus meningkat, Indeks Persepsi Korupsi 2025 menurut Laporan TII, Indonesia berada di skor 34 dari 100 dan peringkatnya berada di 109 dari 182. Tragisnya berdasarkan laporan Tren Vonis ICW tahun 2019-2023, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi mencapai Rp. 234,8 triliun. Namun, hanya Rp. 32,8 triliun atau sekitar 13,9 persen yang berhasil dirampas kembali ke negara. Berdasarkan kondisi ini menunjukan penerapan hukuman mati alih-alih menurunkan korupsi dan memulihkan aset hasil korupsi dan memberikan keadilan bagi korban, justru kenyataannya tidak memberikan jawaban terhadap penanggulangan korupsi menjadi lebih baik.

Pengalaman ini menegaskan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi tidak ditentukan oleh seberapa berat negara dapat menghukum, tetapi oleh kepastian penegakan hukum, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta jaminan atas proses hukum yang adil (due process of law). Penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum, tetapi tetap bebas dari intervensi kekuasaan dan dorongan untuk menentukan hukuman sebelum seluruh fakta diuji di pengadilan. Persoalan utama pemberantasan korupsi saat ini bukanlah terkait kurang beratnya ancaman pidana, melainkan rendahnya kepastian bahwa setiap pelaku akan diproses secara adil dan tanpa tebang pilih. Memperberat ancaman pidana tanpa memperbaiki kualitas penegakan hukum hanya akan menghasilkan ilusi ketegasan, bukan penyelesaian terhadap akar persoalan. China dan Vietnam menunjukkan satu hal yang penting, bahwa keberadaan hukuman mati tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa pemberantasan korupsi akan menjadi efektif hanya karena negara memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman paling ekstrim.

Lebih jauh, hukuman mati dijalankan melalui sistem penegakan hukum yang juga tidak kebal dari korupsi. Kewenangan untuk menentukan hukuman paling ekstrim justru dapat membuka ruang bagi pemerasan, suap, rekayasa perkara, dan penyalahgunaan kekuasaan ketika pengawasan lemah dan situasi kebebasan berekspresi yang turun memberikan pengaruh terhadap peran-peran oversight mechanism yang tidak optimal. Di lain pihak DPR sebagai lembaga pengawas juga terkesan tumpul dalam memperbaiki penanggulangan korupsi. Hal tersebut bisa disebabkan banyak anggota DPR terlibat korupsi dan menjadikan DPR sebagai lembaga yang tidak dipercaya publik. Di sinilah letak kontradiksinya, korupsi tidak dapat diberantas dengan memperbesar kekuasaan koersif dalam sistem yang masih rentan disalahgunakan. Dan menyerahkan pembahasan regulasi tentang pemberantasan korupsi oleh institusi yang korup dan tidak dipercaya publik mengikis akal sehat sejauh mana regulasi tentang perampasan aset akan berpihak pada pemberantasan korupsi yang hakiki. Oleh sebab itu tidak mengherankan jika sebagian kalangan menilai bahwa isu desakan untuk mengesahkan aturan tentang perampasan aset menjadi alat transaksi politik dibanding memulihkan kerugian negara dan memihak keadilan bagi korban.

Di titik ini menolak hukuman mati bukan berarti menawarkan hukuman ringan. Pelaku korupsi berat tetap dapat dijatuhi pidana , disertai pelacakan dan perampasan aset, penerapan tindak pidana pencucian uang, pemulihan kerugian negara, serta pertanggungjawaban terhadap setiap pihak yang membantu, melindungi, atau menikmati hasil korupsi.

Pembatasan penerapan pidana mati juga sejalan dengan paradigma KUHP Nasional. Pasal 67 menempatkan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif, sedangkan Pasal 98 menegaskan pidana mati sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Pasal 100 lebih lanjut menyatakan penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan sepuluh tahun dan pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila memenuhi syarat sikap dan perbuatan terpuji. Pembatasan ini sejalan dengan Pasal 6 ayat (2) ICCPR yang membatasi penggunaan pidana mati pada the most serious crimes. Komite HAM PBB melalui General Comment No. 36 menegaskan bahwa kategori tersebut harus ditafsirkan secara ketat sebagai kejahatan dengan tingkat keseriusan ekstrem yang melibatkan pembunuhan yang disengaja, serta secara eksplisit menyatakan bahwa korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya tidak dapat menjadi dasar penjatuhan pidana mati. Prinsip serupa ditegaskan dalam Safeguards Guaranteeing Protection of the Rights of Those Facing the Death Penalty melalui Resolusi ECOSOC 1984/50. Oleh karena itu, menjadikan pidana mati sebagai instrumen pemberantasan korupsi tidak sejalan dengan kecenderungan pembatasan dalam hukum pidana nasional maupun standar HAM internasional. Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya diukur dari berapa banyak koruptor yang mati, melainkan dari seberapa banyak korupsi yang berhasil dicegah, dibongkar, dan dipulihkan kerugiannya. Ketegasan terhadap korupsi seharusnya diukur dari kemampuan negara memastikan pertanggungjawaban yang menyeluruh, bukan dari seberapa berat hukuman yang dijatuhkan.

Pada sisi lain JIKA hukuman mati diterapkan, lantas apakah akan langsung dieksekusi dan dengan pelaksanaan eksekusi mati akan memulihkan kerugian negara? Jika ditilik dari peraturan perundang-undangan, hukuman mati merupakan puncak dari hukuman dan menegasikan penerapan hukuman selain pidana mati seperti pidana tambahan atau denda. Berdasarkan ketentuan tersebut hukuman mati justru semakin menghambat pemulihan keuangan negara. Bahkan setelah disahkannya KUHP Nasional dan Undang-undang Penyesuaian Pidana, tidak serta merta hukuman mati dilaksanakan dan membuka peluang untuk dikomutasi menjadi non-pidana mati. Bahkan setelah diajukan grasi namun tidak ada eksekusi mati selama 10 (sepuluh) tahun, pidana mati demi hukum diubah menjadi non-pidana mati. Berbagai ketentuan tersebut hukuman mati tidak kompatibel dan sinkron dengan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan uraian di atas Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) mendesak:

  1. Menghapus hukuman mati dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia;
  2. Memastikan penegakan hukum yang akuntabel dan transparan pada semua pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, terutama bagi mereka yang oleh karena jabatan atau hartanya memiliki kekuasaan besar.
  3. Memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal pada lembaga penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, kehakiman) untuk mencegah dan mengatasi konflik kepentingan dan korupsi peradilan.
  4. Mendorong reformasi kelembagaan yang sistemik untuk menutup celah bagi praktik-praktik korupsi.
  5. Menjamin kebebasan berekspresi dan menghentikan kriminalisasi terhadap pegiat kebebasan berekspresi.

Jakarta, 26 Agustus 2026

Hormat kami,

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI)

Narahubung:

  1. Imparsial: 0823-1823-5727
  2. LBHM: 0852-1524-1116

Kasus Pandji Pragiwaksono: Semangat Kriminalisasi dan Ketidaksiapan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi KUHP Baru

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menilai proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono menunjukkan persoalan serius dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya terkait penerapan konsep hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Penanganan perkara ini memperlihatkan masih lemahnya pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum nasional serta kuatnya kecenderungan penggunaan hukum pidana negara untuk merespons persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme non-pidana.

Kasus ini bermula dari Aliansi Pemuda Toraja yang melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terkait materi yang membahas prosesi pemakaman masyarakat Toraja yang dibawakan pada tahun 2013. Dalam perkara ini, Pandji menghadapi proses hukum dalam dua rezim sekaligus, yaitu hukum adat dan hukum pidana negara, atas materi stand-up comedy yang dibawakannya pada tahun 2013.

Pada 2 Februari 2026, Pandji menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana bermuatan SARA. Di sisi lain, Pandji telah menjalani proses sidang adat yang difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta dihadiri oleh perwakilan 32 wilayah Adat Toraja. Sidang adat menjatuhkan sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bentuk permohonan maaf kepada masyarakat Toraja, pemulihan hubungan sosial, serta komitmen untuk memperbaiki relasi dengan komunitas adat.

Meskipun proses adat telah dilaksanakan, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa proses pidana tetap berjalan. Sikap ini menimbulkan persoalan serius dalam konteks implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sekaligus menunjukkan belum diakuinya hukum adat sebagai bagian yang setara dalam sistem hukum nasional yang pluralistik dan mencerminkan kuatnya semangat kriminalisasi dalam implementasi KUHP Baru, bahkan terhadap perkara yang sudah diselesaikan oleh masyarakat adat melalui hukumnya. 

Salah satu ketentuan penting dalam KUHP Baru adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru menyatakan:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.”

Tidak bisa dipungkiri bahwa ketentuan hukum yang hidup di masyarakat dalam KUHP yang baru ini menuai banyak kritik, terutama dari kelompok masyarakat adat sendiri. Selain dinilai untuk membuat hukum adat menjadi tidak dinamis, kelompok masyarakat adat juga memperingatkan risiko hukum yang hidup di masyarakat tidak dibuat secara partisipatif. Namun, persistensi Bareskrim Polri dalam memproses perkara yang sudah diselesaikan oleh lembaga adat menunjukkan bahwa aparat penegak hukum enggan untuk mengakui mekanisme hukum adat sebagai bagian dari penyelesaian hukum yang sah. Jika mekanisme adat telah dijalankan dan berfungsi memulihkan hubungan sosial, maka seharusnya konflik dianggap telah selesai. Pemrosesan perkara oleh kepolisian setelah penyelesaian adat juga menunjukkan kecenderungan aparat penegak hukum untuk menempatkan hukum pidana nasional sebagai satu-satunya mekanisme penyelesaian yang dianggap sah. Pendekatan seperti ini bertentangan dengan semangat pengakuan hukum adat, yang oleh pembentuk KUHP ingin diakomodasi melalui ketentuan living law dalam KUHP Baru.

Lanjutan proses peradilan pidana oleh Bareskrim juga melanggar salah satu prinsip paling utama dalam hukum pidana, yakni prinsip ne bis in idem, prinsip yang melarang seseorang diproses dan dihukum lebih dari sekali atas perkara yang sama. Kekhawatiran penghukuman ganda ini sebenarnya sudah sering diungkapkan oleh koalisi masyarakat sipil yang mengkritisi aturan living law. Keberadaan peraturan daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat berpotensi menimbulkan tumpang tindih penyelesaian perkara, bahkan risiko nebis in idem. Pendekatan seperti ini justru membuka ruang tafsir yang luas mengenai penerapan hukum pidana nasional yang mencampur adukkan atau bahkan mengkooptasi hukum adat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, memperbesar diskresi aparat penegak hukum, serta menimbulkan preseden yang bermasalah dalam implementasi KUHP Baru.

Selain itu, meskipun KUHP yang baru sudah mengusung prinsip keadilan restoratif, penggunaan konsep keadilan restoratif tidak boleh ditafsirkan secara keliru semata-mata sebagai dasar penghentian perkara, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang memandang keadilan restoratif sebagai bentuk kebijaksanaan dalam penyelesaian kasus ini. LBHM menilai bahwa pendekatan tersebut justru berisiko mengaburkan persoalan mendasar dalam perkara ini, yakni telah terselesaikannya kasus Pandji lewat mekanisme hukum adat, sehingga penanganan perkara lebih lanjut dari kepolisian, atas nama keadilan restoratif sekalipun, akan menjadi kecacatan hukum.

Koordinator Riset dan Program LBHM, Novia Puspitasari menegaskan,

“Kasus Pandji menunjukkan rumit dan bermasalahnya konstruksi Pasal 2 KUHP Baru mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Ketentuan tersebut belum mampu menempatkan hukum adat sebagai sistem hukum yang setara dalam kerangka pluralisme hukum di Indonesia. Alih-alih menjadi instrumen pengakuan terhadap hukum adat, pengaturan living law justru berpotensi memperluas intervensi hukum pidana negara terhadap penyelesaian perkara di masyarakat adat. Kondisi ini mendorong aparat penegak hukum untuk tetap mengedepankan pendekatan pemidanaan negara bahkan dalam perkara yang sesungguhnya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum adat.”

Kasus Pandji Pragiwaksono menjadi preseden penting yang menunjukkan perlunya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP Baru, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan masyarakat adat. Berdasarkan situasi di atas, LBHM mendesak: 

  1. Kepolisian menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Pandji Pragiwaksono karena mekanisme penyelesaian melalui hukum adat telah dilaksanakan dan telah memulihkan hubungan sosial serta sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dalam KUHP Baru.
  2. Kementerian terkait dan aparat penegak hukum harus mempersiapkan implementasi KUHP Baru secara terintegrasi, khususnya yang berkaitan dengan ketentuan living law, agar sejalan dengan prinsip hak asasi manusia serta mengakui keberadaan masyarakat adat dan hukumnya.
  3. Aparat penegak hukum menyusun pedoman yang jelas dan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia mengenai implementasi KUHP Baru yang berkaitan dengan penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran HAM. 
  4. Aparat penegak hukum menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Jakarta, 2 Maret 2026

Narahubung: 

Novia Puspitasari, +62 852-1524-1116, npuspitasari@lbhmasyarakat.org

Terbukti Disabilitas Mental: Kuasa Hukum MAS Minta Negara Kedepankan Keadilan Restoratif untuk Pemulihan MAS, Bagaimana Riwayat Penanganan Kasusnya?

Proses hukum anak dengan disabilitas mental, MAS (15), telah memasuki babak akhir; menunggu putusan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Pengadilan). Saat menghadapi persidangan pokok perkara di Pengadilan, MAS didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) bersama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Fakultas Hukum, Universitas Indonesia. Dalam pembelaannya, Tim Kuasa Hukum MAS menekankan pentingnya mengedepankan penegakan keadilan restoratif dalam penanganan kasus MAS. 

Sebelumnya, pada 19 Mei 2025, Tim Kuasa Hukum mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Pengadilan). Praperadilan itu diajukan karena proses hukum kasus ini terkatung-katung sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi MAS, termasuk adanya penelantaran oleh negara dalam pemenuhan akses pengobatannya. 

Persidangan perdana permohonan praperadilan dijadwalkan pada tanggal 2 Juni 2025. Sayangnya, setelah sidang perdana digelar, Hakim Praperadilan harus menunda persidangan 2 minggu pada tanggal 16 Juni 2025, karena ketidakhadiran para termohon yakni, Kepala Kepolisian Jakarta Selatan selaku Termohon 1, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku Termohon 2. 

Namun, pada 17 Juni 2025, permohonan praperadilan harus gugur menurut hukum, karena ternyata sidang pokok perkara dan praperadilan kasus MAS berlangsung secara bersamaan di hari tersebut. Gugurnya praperadilan ini tidak terlepas juga dari kelalaian Pengadilan yang menunda persidangan praperadilan terlalu lama, meskipun telah kami ingatkan pada persidangan perdana agar tidak menunda sidang praperadilan terlalu lama karena perkara ini menyangkut perkara anak berhadapan dengan hukum yang harus diperiksa dengan cepat.

Pada 17 Juni 2025 sidang pokok perkara MAS kemudian mulai digelar secara tertutup di Ruang Sidang Anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang pada saat itu adalah Pembacaan Surat Dakwaan, dan Pembuktian. Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyatakan kalau MAS telah melakukan tindak pidana kumulatif alternatif berlapis berdasarkan Pasal 340, 338, dan Pasal 338 jo. 53 dan 340 jo. 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU KDRT Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (2).

Setelah Jaksa membacakan surat dakwaannya, Tim Kuasa Hukum MAS mengajukan permohonan keadilan restoratif. Permohonan ini tidak terlepas dari adanya surat pernyataan orang tua MAS yang telah memaafkan MAS dan menginginkan agar MAS segera diberikan pengobatan. Surat tersebut sebelumnya dikirimkan kepada kuasa hukum MAS pada tanggal 13 Juni 2025. Setelah itu, agenda pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan Pembuktian.

Pada tanggal 17-20 Juni 2025 sidang dengan agenda pembuktian MAS telah digelar Pengadilan. Dalam agenda Pembuktian, Jaksa mengupayakan membuktikan dakwaannya terkait peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 30 November 2024. Dalam melakukan pembuktian Jaksa mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi sebanyak 8 orang dan keterangan ahli sebanyak 2 orang. 

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dalam agenda pembuktian mengajukan 2 orang ahli. Tim Kuasa Hukum menghadirkan 1 orang Ahli Psikiatri Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta sekaligus Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Dr. dr. NATALIA WIDIASIH, Sp. KJ(K), M.PD.KED. Tim Kuasa Hukum juga menghadirkan 1 orang Ahli dari Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, S.H., LL.M., PH.D. 

Dari agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli justru terungkap jika MAS tidak dapat bertanggung jawab secara pidana berdasarkan ketentuan Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Lebih jauh lagi, dari agenda pembuktian persidangan MAS para ahli memberikan penilaian penting bahwa MAS terindikasi memiliki disabilitas mental dan alih-alih perbuatannya harus dipertanggungjawabkan secara pidana, justru menurut pendapat para ahli, MAS direkomendasikan untuk diberikan pengobatan dan dukungan untuk pemulihannya.

Beberapa poin penting yang disampaikan Ahli di antaranya:

Keterangan Ahli Psikologi Forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, yang juga Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, Ahli menyampaikan; 

Pertama, Ahli menyatakan jika berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, MAS memiliki disabilitas mental yang perbuatannya dilatarbelakangi oleh suatu ide yang irasional.

Kedua, indikasi trauma, disabilitas mental, tingkah laku antisosial, dan simptom negatif, sehingga MAS masih membutuhkan dukungan.

Keterangan Ahli Psikiatri Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta sekaligus Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Dr. dr. NATALIA WIDIASIH, Sp. KJ(K), M.PD.KED, Ahli menyampaikan; 

Pertama, bahwa ahli telah melakukan pemeriksaan terhadap MAS selama 1 (satu) bulan lebih.

Kedua, Ahli melihat MAS mengalami kondisi mental yang disebut gangguan psikotik, yaitu kondisi di mana MAS kesulitan dalam membedakan antara hal yang nyata dengan yang tidak (gangguan daya nilai realita) nyata berupa halusinasi auditorik (pendengaran) yaitu mendengar suara-suara tanpa sumber. Ahli juga menjelaskan kalau terhadap diri MAS terdapat berbagai faktor risiko biopsikososial yang saling berinteraksi dan berkontribusi yang mana menyebabkan MAS mengalami gangguan psikotik.

Ketiga, Ahli berpendapat jika intervensi dari pemerintah tidak memadai, MAS berisiko tinggi mengalami kekambuhan atau residivisme, baik dalam bentuk perilaku kekerasan impulsif maupun penurunan kemampuan adaptasi sosial. 

Keempat, Ahli menyarankan agar pemerintah melakukan pendekatan rehabilitatif yang mengedepankan terapi psikiatri, intervensi psikoterapeutik terstruktur, serta penguatan dukungan sosial dan lingkungan sebagai sarana pemulihan klinis dan stabilisasi kondisi psikologis MAS.

Keterangan Ahli Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, S.H., LL.M., PH.D., dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia,  Ahli menyampaikan; 

Pertama, terdapat 2 (dua) kondisi/karakteristik khusus yang perlu diperhatikan dalam perkara ini, yakni status anak yang masih di bawah umur (minor) dan adanya indikasi masalah kesehatan mental.

Kedua, kondisi kesehatan mental yang dialami MAS menyebabkan ketidakmampuan membedakan antara realita dan imajinasi serta tindakannya didorong oleh halusinasi yang tidak terkendali. Hal ini menunjukkan bahwa unsur kesengajaan dan perencanaan dalam Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi secara utuh. Pengakuan MAS bahwa perbuatannya “tidak direncanakan” dan hanya “terbesit”, serta motifnya yang tidak rasional, menguatkan pandangan bahwa tindakan tersebut merupakan akibat dari kondisi psikotik, bukan hasil perencanaan sadar.

Ketiga, Ahli menekankan bahwa keberadaan Surat Visum et Repertum Psychiatricum yang menunjukkan kecenderungan MAS mengalami permasalahan mental seharusnya menjadi dasar penting bahwa pendekatan rehabilitatif lebih sesuai ketimbang pemidanaan. Negara, dalam hal ini, memiliki kewajiban untuk memastikan tersedianya fasilitas medis dan layanan rehabilitasi jiwa bagi MAS.

Selanjutnya, pada 23 Juni 2025, Hakim Anak memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutannya kepada MAS. MAS dituntut oleh Jaksa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 340 dan Pasal 340 jo. 53 dengan tuntutan pidana pembinaan dalam lembaga yaitu pada Sentra Handayani selama 2 (dua) tahun dan didampingi, dibimbing dan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan selama menjalani masa pembinaan serta melaporkan perkembangan MAS kepada Jaksa.

Setelah memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan kepada MAS, pada 24 Juni 2025, Hakim Anak memberikan kesempatan kepada Tim Kuasa Hukum untuk mengajukan pembelaan. Pada saat mengajukan pembelaan, Tim Kuasa Hukum pada intinya justru menyampaikan jika MAS tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana sehingga harus dilepaskan secara hukum (Onslag van alle rechtsvervolging). 

Selain itu, dalam pembelaannya, Tim Kuasa Hukum menyampaikan poin-poin penting kepada Yang Mulia Hakim Anak yang memeriksa perkara ini agar dalam menjatuhkan putusan agar mempertimbangkan, diantaranya, hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Surat Tuntutan Jaksa belum mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh, seperti keterangan Ahli yang menyampaikan mengenai dapat atau tidaknya seseorang dengan karakteristik khusus, dalam hal ini anak di bawah umur yang memiliki permasalahan kesehatan mental, untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Kedua, Surat Tuntutan Jaksa tidak mempertimbangkan upaya perdamaian dan itikad baik MAS, karena sudah ada upaya perdamaian antara MAS dengan korban. Padahal berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2024, kesepakatan perdamaian harus dipertimbangkan dalam pengajuan tuntutan. Selain itu, prinsip keadilan restoratif tetap dapat diterapkan meskipun perkara sudah memasuki tahap persidangan.

Ketiga, oleh karena MAS telah terbukti adalah seorang anak dengan disabilitas mental, negara harus hadir dengan mewujudkan keadilan restoratif dengan memberikan alternatif penghukuman kepada MAS menjalani pengobatan. Dalam situasi demikian, negara wajib hadir bukan hanya sebagai penegak hukum semata, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak anak, khususnya hak atas kesehatan dan rehabilitasi.

Selanjutnya, proses hukum kasus MAS ini direncanakan akan rampung pada tanggal 30 Juni 2025, dengan agenda pembacaan Putusan oleh Hakim Anak yang menangani perkara. 

 

Jakarta, 29 Juni 2025

Hormat kami,

Tim kuasa Hukum MAS

Maruf Bajammal

 

Narahubung:

Maruf Bajammal (Pengacara Publik LBH Masyarakat) – 0812 8050 5706