Tag: PidanaMati

Akuntabilitas Bukan Punitivitas: Ilusi Hukuman Mati Atas Penanggulangan Korupsi

Di tengah tekanan ekonomi, sulitnya lapangan kerja, dan harga kebutuhan pokok yang terus naik, terkikisnya ruang hidup masyarakat, kriminalisasi masyarakat adat, penggusuran dan perampasan hak atas tanah, ekspansifnya militer dalam ruang sipil, serta merosotnya iklim kebebasan berekspresi, terlebih saat ini bencana terjadi di beberapa wilayah dan masih belum tuntas penuntasannya namun publik terus disuguhi perkara korupsi yang menyeret mereka yang seharusnya menjaga hukum dan menegakan keadilan, mulai dari hakim, jaksa, polisi, walikota, bupati, PNS hingga wakil rakyat. Kemewahan dan privilese yang menyertai kekuasaan pun semakin terang dipertontonkan, bukan hanya oleh para pejabat, tetapi juga oleh keluarga mereka. Kemarahan publik semakin dalam dan meluas ketika negara kehilangan harga diri karena mereka yang seharusnya menjaga hukum justru menyalahgunakan kekuasaan tanpa rasa malu. Dalam situasi ketika kepercayaan terhadap institusi penegak hukum terus merosot, hukuman mati mudah dianggap sebagai jawaban paling tegas untuk menghadirkan efek jera. Namun, benarkah hukuman mati mampu memutusrantai korupsi?

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) memahami dan berdiri bersama kemarahan masyarakat terhadap korupsi yang terus menggerus kepercayaan publik. Korupsi, terlebih ketika dilakukan oleh aparat penegak hukum, adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas. Namun, ketegasan tidak boleh disamakan dengan punitivitas, dan pertanggungjawaban tidak boleh direduksi menjadi seberat mungkin hukuman yang dijatuhkan.

Persoalan utama pemberantasan korupsi bukan semata kurang beratnya ancaman pidana, melainkan sejauh mana negara mampu membongkar seluruh jaringan, menelusuri aliran uang, merampas hasil kejahatan, serta memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban tanpa tebang pilih, bahkan sejauh mana aset hasil korupsi memulihkan keadilan bagi korban. Kita membutuhkan pertanggungjawaban yang paling serius, bukan sekadar hukuman yang paling berat.

Pengalaman JATI dalam memantau penerapan hukuman mati pada perkara narkotika menunjukkan bahwa hukuman ekstrim tidak otomatis memutus jaringan kejahatan. Pidana mati justru kerap menyasar mereka yang berada di lapis bawah, seperti kurir, sementara pengendali, penyandang dana, pelindung, dan pihak yang menikmati keuntungan tetap sulit dijangkau. Kasus Mary Jane Veloso seorang buruh migran asal Filipina yang hampir dieksekusi mati di 2016, beberapa jam sebelum eksekusi dilaksanakan ternyata pelaku utamanya terungkap hingga mengakibatkan eksekusi terhadap Mary Jane ditunda tanpa kepastian hingga akhirnya akhir 2025 dipulangkan ke negaranya. Pengalaman ini menjadi peringatan bahwa menghukum mati seseorang tidak sama dengan membongkar kejahatan dan jaringan yang menopangnya.

Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa ancaman hukuman paling ekstrim tidak dengan sendirinya menekan korupsi. China masih mempertahankan dan menjatuhkan pidana mati dalam perkara korupsi berat. Pada 2026, pengadilan di China masih menjatuhkan pidana mati, termasuk pidana mati dengan penangguhan, dalam sejumlah perkara suap dan korupsi. Namun, dalam Indeks Persepsi Korupsi 2025, China memperoleh skor 43 dari 100 dan berada di peringkat 76 dari 182 negara. Vietnam, yang sebelumnya juga mengancam pidana mati untuk tindak pidana penggelapan dan penerimaan suap, memperoleh skor 41 dan berada di peringkat 81. Setelah bertahun-tahun mempertahankan ancaman tersebut, Vietnam kemudian menghapus pidana mati untuk kedua tindak pidana itu melalui perubahan hukum yang berlaku sejak 1 Juli 2025. Sementara di Indonesia, di tengah hukuman mati masih berlaku dan tren hukuman mati terus meningkat, Indeks Persepsi Korupsi 2025 menurut Laporan TII, Indonesia berada di skor 34 dari 100 dan peringkatnya berada di 109 dari 182. Tragisnya berdasarkan laporan Tren Vonis ICW tahun 2019-2023, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi mencapai Rp. 234,8 triliun. Namun, hanya Rp. 32,8 triliun atau sekitar 13,9 persen yang berhasil dirampas kembali ke negara. Berdasarkan kondisi ini menunjukan penerapan hukuman mati alih-alih menurunkan korupsi dan memulihkan aset hasil korupsi dan memberikan keadilan bagi korban, justru kenyataannya tidak memberikan jawaban terhadap penanggulangan korupsi menjadi lebih baik.

Pengalaman ini menegaskan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi tidak ditentukan oleh seberapa berat negara dapat menghukum, tetapi oleh kepastian penegakan hukum, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta jaminan atas proses hukum yang adil (due process of law). Penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum, tetapi tetap bebas dari intervensi kekuasaan dan dorongan untuk menentukan hukuman sebelum seluruh fakta diuji di pengadilan. Persoalan utama pemberantasan korupsi saat ini bukanlah terkait kurang beratnya ancaman pidana, melainkan rendahnya kepastian bahwa setiap pelaku akan diproses secara adil dan tanpa tebang pilih. Memperberat ancaman pidana tanpa memperbaiki kualitas penegakan hukum hanya akan menghasilkan ilusi ketegasan, bukan penyelesaian terhadap akar persoalan. China dan Vietnam menunjukkan satu hal yang penting, bahwa keberadaan hukuman mati tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa pemberantasan korupsi akan menjadi efektif hanya karena negara memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman paling ekstrim.

Lebih jauh, hukuman mati dijalankan melalui sistem penegakan hukum yang juga tidak kebal dari korupsi. Kewenangan untuk menentukan hukuman paling ekstrim justru dapat membuka ruang bagi pemerasan, suap, rekayasa perkara, dan penyalahgunaan kekuasaan ketika pengawasan lemah dan situasi kebebasan berekspresi yang turun memberikan pengaruh terhadap peran-peran oversight mechanism yang tidak optimal. Di lain pihak DPR sebagai lembaga pengawas juga terkesan tumpul dalam memperbaiki penanggulangan korupsi. Hal tersebut bisa disebabkan banyak anggota DPR terlibat korupsi dan menjadikan DPR sebagai lembaga yang tidak dipercaya publik. Di sinilah letak kontradiksinya, korupsi tidak dapat diberantas dengan memperbesar kekuasaan koersif dalam sistem yang masih rentan disalahgunakan. Dan menyerahkan pembahasan regulasi tentang pemberantasan korupsi oleh institusi yang korup dan tidak dipercaya publik mengikis akal sehat sejauh mana regulasi tentang perampasan aset akan berpihak pada pemberantasan korupsi yang hakiki. Oleh sebab itu tidak mengherankan jika sebagian kalangan menilai bahwa isu desakan untuk mengesahkan aturan tentang perampasan aset menjadi alat transaksi politik dibanding memulihkan kerugian negara dan memihak keadilan bagi korban.

Di titik ini menolak hukuman mati bukan berarti menawarkan hukuman ringan. Pelaku korupsi berat tetap dapat dijatuhi pidana , disertai pelacakan dan perampasan aset, penerapan tindak pidana pencucian uang, pemulihan kerugian negara, serta pertanggungjawaban terhadap setiap pihak yang membantu, melindungi, atau menikmati hasil korupsi.

Pembatasan penerapan pidana mati juga sejalan dengan paradigma KUHP Nasional. Pasal 67 menempatkan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif, sedangkan Pasal 98 menegaskan pidana mati sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Pasal 100 lebih lanjut menyatakan penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan sepuluh tahun dan pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila memenuhi syarat sikap dan perbuatan terpuji. Pembatasan ini sejalan dengan Pasal 6 ayat (2) ICCPR yang membatasi penggunaan pidana mati pada the most serious crimes. Komite HAM PBB melalui General Comment No. 36 menegaskan bahwa kategori tersebut harus ditafsirkan secara ketat sebagai kejahatan dengan tingkat keseriusan ekstrem yang melibatkan pembunuhan yang disengaja, serta secara eksplisit menyatakan bahwa korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya tidak dapat menjadi dasar penjatuhan pidana mati. Prinsip serupa ditegaskan dalam Safeguards Guaranteeing Protection of the Rights of Those Facing the Death Penalty melalui Resolusi ECOSOC 1984/50. Oleh karena itu, menjadikan pidana mati sebagai instrumen pemberantasan korupsi tidak sejalan dengan kecenderungan pembatasan dalam hukum pidana nasional maupun standar HAM internasional. Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya diukur dari berapa banyak koruptor yang mati, melainkan dari seberapa banyak korupsi yang berhasil dicegah, dibongkar, dan dipulihkan kerugiannya. Ketegasan terhadap korupsi seharusnya diukur dari kemampuan negara memastikan pertanggungjawaban yang menyeluruh, bukan dari seberapa berat hukuman yang dijatuhkan.

Pada sisi lain JIKA hukuman mati diterapkan, lantas apakah akan langsung dieksekusi dan dengan pelaksanaan eksekusi mati akan memulihkan kerugian negara? Jika ditilik dari peraturan perundang-undangan, hukuman mati merupakan puncak dari hukuman dan menegasikan penerapan hukuman selain pidana mati seperti pidana tambahan atau denda. Berdasarkan ketentuan tersebut hukuman mati justru semakin menghambat pemulihan keuangan negara. Bahkan setelah disahkannya KUHP Nasional dan Undang-undang Penyesuaian Pidana, tidak serta merta hukuman mati dilaksanakan dan membuka peluang untuk dikomutasi menjadi non-pidana mati. Bahkan setelah diajukan grasi namun tidak ada eksekusi mati selama 10 (sepuluh) tahun, pidana mati demi hukum diubah menjadi non-pidana mati. Berbagai ketentuan tersebut hukuman mati tidak kompatibel dan sinkron dengan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan uraian di atas Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) mendesak:

  1. Menghapus hukuman mati dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia;
  2. Memastikan penegakan hukum yang akuntabel dan transparan pada semua pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, terutama bagi mereka yang oleh karena jabatan atau hartanya memiliki kekuasaan besar.
  3. Memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal pada lembaga penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, kehakiman) untuk mencegah dan mengatasi konflik kepentingan dan korupsi peradilan.
  4. Mendorong reformasi kelembagaan yang sistemik untuk menutup celah bagi praktik-praktik korupsi.
  5. Menjamin kebebasan berekspresi dan menghentikan kriminalisasi terhadap pegiat kebebasan berekspresi.

Jakarta, 26 Agustus 2026

Hormat kami,

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI)

Narahubung:

  1. Imparsial: 0823-1823-5727
  2. LBHM: 0852-1524-1116

Perlu Hati-Hati dalam Pembahasan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

Pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025, bertempat di Hotel Manhattan, Koalisi Masyarakat Sipil telah melaksanakan kegiatan Konsinyering RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merespons pemerintah yang sedang membuat Rancangan Undang-Undang baru untuk menggantikan Penetapan Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (UU PNPS No. 2/1964), sebagai amanat dari  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan mulai berlaku Januari 2026.

Kegiatan konsinyering ini mengundang tiga narasumber yakni, Kementerian Hukum, diwakili oleh Retno Endah Kumalasari Sunaringtyas, Kejaksaan Agung  yang diwakili oleh Ade Nandar Silitonga dan Komnas HAM diwakili oleh Putu Elvina. Para narasumber secara garis besar memaparkan perkembangan pembentukan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, situasi penerapan hukuman mati di Indonesia dan kondisi terpidana mati yang tersebar di Lapas Indonesia.

RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang sedang dibuat oleh pemerintah memuat perubahan yang signifikan, total ada tujuh bab termasuk di dalamnya memuat tentang hak-hak terpidana mati, kewajiban terpidana mati, persyaratan pelaksanaan pidana mati sampai dengan konsekuensi  hukum  yang  harus  diberikan  apabila terpidana mati tidak jadi dieksekusi. Di samping itu, RUU ini juga memuat tentang jangka waktu putusan pelaksanaan pidana mati pasca adanya surat penetapan pelaksanaan pidana mati yang keluarkan oleh Kejaksaan Agung selaku eksekutor.

Dalam konsinyering ini, para peserta dari kelompok masyarakat sipil juga mempertanyakan beberapa  pasal  yang  masih dianggap bermasalah dalam draft yang ada sekarang. Salah satunya tentang pemberitahuan atas pelaksanaan penetapan eksekusi mati kepada terpidana mati  masih  sangat singkat, terpaku pada ketentuan Pasal 6 UU PNPS No. 2/1964, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pemberitahuan tentang eksekusi mati dilaksanakan tiga kali dua puluh empat jam (3 hari) sebelum dieksekusi mati. Berkaca pada tiga gelombang eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Indonesia pada tahun 2015 dan 2016, waktu 3 hari tidaklah cukup untuk terpidana mati dapat mengakses semua hak-haknya, salah satunya adalah hak atas  berkomunikasi  dengan  keluarga  dan  hak  atas  mengajukan  pembelaan diri bilamana terdapat pelanggaran hak-hak kepada terpidana mati.

Permasalahan  lain  yang  mencuat  di  diskusi hari ini yaitu terkait mekanisme pengawasan eksekusi  mati.  Meskipun  pada Pasal 13 ayat (1) RUU ini menjelaskan bahwa penetapan eksekusi mati juga diberitahukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, tidak ada ketentuan kewenangan pengawasan dan pengaduan yang bisa dilakukan oleh Komnas HAM. Padahal mekanisme penjatuhan hukuman yang sangat final ini jelas membutuhkan pengawas independen  yang  mampu  untuk  memastikan  semua  hak  terpidana  mati  telah  terlaksana sebelum eksekusi. Oleh karena itu penting untuk mencantumkan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang jelas dalam hal terjadi pelanggaran hukum pada pelaksanaan eksekusi mati.

Peserta konsinyering juga mempertanyakan beberapa pasal-pasal yang masih memuat keambiguan,  kesalahan,  dan  ketidakjelasan.  Misalnya,  pada  Pasal  8  Ayat  (3)  tentang penundaan   eksekusi   pada   perempuan   yang   sedang   menyusui   anaknya   yang   masih memberikan pilihan 40 hari atau 2 tahun. Selain itu, ada beberapa hak yang dianggap kelompok masyarakat sipil pendamping terpidana mati yang krusial selama proses eksekusi yang belum terwakili pada Pasal 3 tentang hak. Ada juga masalah soal ketiadaan peran penasihat hukum terpidana meskipun menjadi salah satu pihak yang diberitahukan tentang penetapan eksekusi.

Berdasarkan   diskusi   konsinyering   ini,   kelompok   masyarakat   sipil   bersepakat   bahwa pengesahan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati tidak boleh dilakukan terburu-buru. Target dilegislasikannya RUU ini pada akhir tahun tidak boleh mengorbankan aspek-aspek pelindungan dan pemenuhan HAM yang menjadi semangat pembaruan KUHP. Konsinyering ini menunjukkan  bahwa  pemerintah  dan  parlemen  harus  mendengarkan  secara  menyeluruh pihak-pihak yang selama ini bertemu, berinteraksi, dan mengamati isu hukuman mati, sehingga naskah RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati betul-betul menunjukkan cara Indonesia untuk mencari jalan tengah antara kaum abolitionis dan retensionis.

Jakarta, 17 Oktober 2025

Narahubung:

Awaludin Muzaki (0812-9028-0416)
Asry Alkazahfa (0852-9466-0049)