Tag: Kapolri

Vape Bukan Narkotika: LBHM Kritik Usulan Fatwa Haram sebagai Jalan Pintas Penanganan Peredaran Narkotika

Permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk menerbitkan fatwa haram sebagaimana dilakukan MUI Jawa Timur pada awal Juli 2026 lalu terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape, sempat menuai perhatian publik. Usulan tersebut disampaikan dalam kunjungan Suyudi ke kantor MUI Pusat pada 13 Oktober 2026 silam. Kepada MUI Pusat, Suyudi menyampaikan bahwa perangkat vape berpotensi digunakan sebagai sarana peredaran dan penyalahgunaan narkotika cair yang sulit dibedakan dari cairan vape pada umumnya.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memandang bahwa peredaran narkotika lewat berbagai media, termasuk perangkat vape, merupakan persoalan yang perlu ditangani secara serius. Namun, persoalan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan sebagai alasan untuk mendorong pelarangan secara total terhadap penggunaan vape. Penggunaan perangkat vape, kandungan zat di dalam cairannya, dan tindak pidana peredaran narkotika, merupakan tiga persoalan yang berbeda dan perlu ditangani berdasarkan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan serta konteksnya masing-masing.

Usulan fatwa haram yang diarahkan pada pelarangan total vape berisiko mengaburkan akar masalah yang seharusnya ditangani, yakni peredaran gelap narkotika, pengawasan produk, serta lemahnya mekanisme pencegahan dan penegakan hukum yang berbasis bukti. Kebijakan yang menggeneralisasi suatu perangkat sebagai sumber ancaman berpotensi melahirkan respons yang tidak proporsional dan mengalihkan perhatian publik dari pihak yang benar-benar terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Di tengah pembahasan Revisi UU Narkotika dan dorongan reformasi kebijakan narkotika di Indonesia, LBHM mengingatkan bahwa penanganan isu narkotika seharusnya tidak terus-menerus mengandalkan pelarangan dan penghukuman sebagai jawaban utama. Oleh karena itu, LBHM menyampaikan beberapa catatan kritis terhadap usulan Kapolri tersebut sebagai berikut.

Pertama, reformasi kebijakan narkotika harus menyasar akar persoalan, bukan sekadar menambah larangan. Usulan pelarangan total vape perlu dikaji dalam konteks yang lebih luas, yakni arah reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Persoalan terkait penggunaan vape yang sampai berdampak pada kesehatan penggunanya harus dijawab terlebih dahulu dengan pendekatan kesehatan sebelum ke pendekatan penegakan hukum. 

Pelarangan penggunaan vape dalam bentuk kriminalisasi akan mengulang kesalahan kriminalisasi narkotika. Hal ini akan memperparah kondisi overcrowding lembaga pemasyarakatan yang sekarang sudah mencapai 185% dari kapasitas normal, di mana lebih dari 50% dari penghuninya dipenjara karena kasus narkotika.

Pelarangan terhadap satu perangkat tidak dengan sendirinya menjamin bahwa peredaran zat narkotika akan berhenti. Tanpa evaluasi yang cermat terhadap efektivitas kebijakan dan antisipasi terhadap kemungkinan perubahan modus peredaran, pelarangan justru berisiko mendorong pengguna narkotika untuk menggunakan narkotika dengan cara yang lebih tidak aman.

Kedua, membedakan perangkat vape, kandungan zat, dan tindak pidana peredaran narkotika. Alasan yang disampaikan Kapolri bertumpu pada kekhawatiran bahwa cairan narkotika dapat disamarkan dalam perangkat vape dan sulit dikenali secara kasatmata. Kekhawatiran tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian yang memadai. Namun, temuan mengenai kandungan zat narkotika dalam sebagian sampel cairan vape tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh produk vape yang beredar di Indonesia mengandung narkotika.

LBHM beranggapan, penting untuk membedakan perangkat yang digunakan, kandungan zat di dalamnya, dan tindakan orang yang terlibat dalam produksi, distribusi, maupun penggunaannya. Ketiganya punya konteks dan konsekuensi hukum yang berbeda. Penanganan isu ini harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada asumsi pribadi bahwa seluruh perangkat vape memiliki karakteristik dan risiko yang sama.

Jika ditemukan cairan vape yang mengandung zat narkotika, respons yang diperlukan adalah mengidentifikasi kandungannya, menelusuri sumber dan jalur peredarannya, serta memastikan penggunanya mendapatkan intervensi kesehatan yang tepat. Penegakan hukum dapat diarahkan ke pengusutan apakah ada kejahatan terorganisir yang merugikan pengguna vape.

Ketiga, respons terhadap isu narkotika perlu mengedepankan pendekatan kesehatan masyarakat dan pengurangan dampak buruk (harm reduction). Perdebatan mengenai penggunaan vape dan narkotika juga perlu ditempatkan dalam kerangka kesehatan masyarakat. Ketika seseorang menggunakan zat tertentu yang berisiko menimbulkan dampak kesehatan, negara perlu memastikan tersedianya informasi yang akurat, layanan kesehatan yang mudah diakses, serta dukungan yang sesuai dengan kebutuhan orang tersebut.

Pendekatan yang semata-mata bertumpu pada pelarangan dan penghukuman berpotensi membuat orang enggan mencari informasi, berkonsultasi dengan tenaga kesehatan, atau mengakses layanan yang dibutuhkan lantaran takut mendapatkan stigma dan berhadapan dengan aparat penegak hukum. LBHM mendorong agar penanganan pengunaan narkotika tidak menyamaratakan seluruh orang yang menggunakan zat ataupun cara penggunaannya (misalnya lewat vape). Karena kebutuhan dan situasi setiap orang berbeda, sehingga respons yang diberikan juga perlu mempertimbangkan risiko kesehatan, konteks penggunaan, dan kebutuhan dukungan kepada yang bersangkutan.

Pendekatan pengurangan dampak buruk bukan berarti membenarkan peredaran gelap narkotika. Sebaliknya, pendekatan ini berupaya mengurangi risiko kesehatan dan sosial tanpa menjadikan penghukuman sebagai satu-satunya pilihan. Jika memang penggunaan zat narkotika dalam vape menimbulkan risiko kesehatan dan sosial bagi penggunanya, negara perlu memastikan bahwa pengguna tersebut tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan dan dukungan yang layak.

Keempat, fatwa keagamaan tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menggantikan kebijakan publik yang berbasis bukti. LBHM menghormati kewenangan dan independensi MUI dalam menjalankan peran keagamaannya, termasuk dalam mengkaji persoalan yang berkaitan dengan keselamatan dan kemaslahatan masyarakat. Namun, permintaan Kapolri agar MUI Pusat menerbitkan fatwa haram untuk mendorong pelarangan total vape perlu dicermati secara kritis, terutama ketika persoalan yang dijadikan dasar adalah peredaran narkotika melalui perangkat tersebut. Fatwa keagamaan dan kebijakan negara memiliki fungsi serta konsekuensi yang berbeda. Fatwa dapat menjadi panduan keagamaan bagi masyarakat, tetapi tidak semestinya diperlakukan sebagai pengganti kajian ilmiah, evaluasi risiko, dan proses perumusan regulasi yang transparan serta akuntabel.

Jika pemerintah ingin membatasi atau melarang suatu produk, kebijakan tersebut harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat, penilaian risiko secara menyeluruh, dan pertimbangan mengenai efektivitas serta dampaknya terhadap masyarakat. Pemerintah juga perlu menjelaskan mengapa pembatasan terhadap seluruh produk vape dianggap perlu, alih-alih memperkuat pengawasan terhadap produk yang terbukti mengandung zat tertentu seperti narkotika. Jangan sampai persoalan yang membutuhkan penyelidikan, pengawasan produk, dan penegakan hukum yang proporsional serta terukur justru disederhanakan menjadi persoalan moral yang mesti diselesaikan lewat pelarangan total.

Sampai saat ini, pemerintah belum membuka data tentang seberapa banyak penyalahgunaan vape untuk penggunaan narkotika serta seberapa jauh dampak penggunaannya pada kesehatan. Tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas data, urgensi fatwa vape menjadi semakin diragukan.

Karena itu, LBHM mendorong pemerintah untuk mengutamakan penguatan pengawasan dan pengujian produk, keterbukaan informasi mengenai temuan laboratorium, penelusuran mata rantai peredaran gelap narkotika, serta evaluasi terhadap efektivitas kebijakan yang diterapkan. Setiap usulan pembatasan juga perlu dikaji dampaknya terhadap hak masyarakat, pelaksanaan penegakan hukum, dan akses terhadap layanan kesehatan.

Momentum pembahasan reformasi kebijakan narkotika yang sedang berlangsung seharusnya digunakan untuk mengevaluasi pendekatan yang selama ini terbukti gagal dan terlalu menitikberatkan pada pelarangan serta penghukuman seperti war on drugs. Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, ahli kesehatan, peneliti, serta kelompok yang terdampak langsung oleh kebijakan narkotika.

Jakarta, 21 Oktober 2026

Narahubung: 

Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga, +62 852-1524-1116

Dari ‘No Viral, No Justice’ ke Rotasi 19 Kapolda: Lima Catatan Kritis LBHM untuk Kapolri Baru

Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum penting untuk menegaskan sekaligus mengevaluasi secara total terkait arah reformasi institusi kepolisian yang sempat mandek. Pada 1 Oktober 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru menggantikan Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, Suyudi telah menyampaikan sejumlah agenda pembenahan di tubuh kepolisian dalam kegiatan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, termasuk menyinggung komitmennya dalam menghapuskan fenomena “no viral, no justice”, memperkuat pengawasan, dan memperbaiki pelayanan publik, serta membenahi penegakan hukum.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengapresiasi sejumlah komitmen tersebut, khususnya pengakuan bahwa persoalan Polri hari ini bukan semata-mata terletak pada kinerja anggota kepolisian ketika bertugas di lapangan saja, tetapi juga pada bagaimana sistem, penggunaan kewenangan, dan pengawasan, serta kultur kelembagaan yang turut mempengaruhi profesionalitas anggota Polri.

Pernyataan Suyudi yang menyebut bahwa “100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program, 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah” patut menjadi ukuran awal bagi kepemimpinannya. Namun, bagi LBHM, perubahan di tubuh Polri tidak cukup dibuktikan melalui program baru atau peningkatan citra institusi. Perubahan harus dirasakan oleh setiap masyarakat, terutama oleh mereka yang selama ini paling sering berhadapan dengan hukum atau kewenangan kepolisian.

Oleh karena itu, LBHM menyampaikan lima (5) catatan kritis atas pergantian kepemimpinan di institusi kepolisian sebagai berikut.

Pertama, menghapus persepsi “no viral, no justice” harus dimulai dari pembenahan sistem penanganan laporan masyarakat. Komitmen untuk memastikan masyarakat tidak perlu membuat kasusnya viral agar memperoleh keadilan merupakan langkah yang krusial. Suyudi sendiri mengakui bahwa kepastian laporan, transparansi perkara, kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan, dan kultur pelayanan, jadi sejumlah persoalan yang masih perlu dibenahi.

Namun, fenomena “no viral, no justice” tidak bisa diselesaikan hanya dengan imbauan kepada anggota kepolisian agar lebih responsif. Polri juga perlu membangun mekanisme yang memastikan setiap laporan diterima, dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan dipantau perkembangannya secara transparan oleh masyarakat.

Masyarakat juga harus memperoleh informasi yang layak mengenai alasan jika suatu laporan dihentikan, dilanjutkan, atau tidak dapat ditindaklanjuti. Dengan demikian, ukuran keberhasilan bukan sekadar berapa banyak laporan yang diselesaikan, melainkan apakah masyarakat mendapatkan kepastian, penjelasan, dan akses terhadap proses hukum yang adil (due process of law).

Kedua, penguatan kewenangan kepolisian harus selalu diikuti dengan pengawasan yang efektif. Dalam pemaparannya, Suyudi menyatakan bahwa kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat. Pernyataan tersebut penting mengingat Polri punya kewenangan yang sangat luas. Jika dibeberkan, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, melakukan penangkapan dan penahanan (upaya paksa), hingga menggunakan kekuatan dalam kondisi tertentu.

Besarnya kewenangan tersebut menciptakan risiko penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh anggota Polri apabila tidak disertai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang efektif sekaligus memadai. Karena itu, reformasi Polri tidak boleh berhenti pada penguatan pengawasan internal.

Pengawasan terhadap kepolisian juga harus membuka ruang yang bermakna bagi mekanisme eksternal dan partisipasi masyarakat. Setiap kritik, pengaduan, maupun temuan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian harus dimaknai sebagai bagian dari mekanisme koreksi terhadap institusi, bukan sebagai ancaman terhadap kewibawaan Polri.

Ketiga, reformasi penegakan hukum harus mengubah ukuran keberhasilan dari “banyaknya perkara” menjadi “meningkatnya kualitas dan keadilan proses hukum”. Suyudi juga menyampaikan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi dari kualitas penanganan yang sah, berbasis bukti, memberikan kepastian, dan berkeadilan.

LBHM menilai perubahan indikator tersebut sangat penting. Selama keberhasilan kepolisian masih terlalu banyak diukur lewat jumlah pengungkapan kasus, tersangka, barang bukti, atau operasi yang dilakukan, terdapat risiko bahwa anggota kepolisian akan lebih berorientasi pada “pencapaian target” ketimbang memastikan proses hukum berjalan secara adil bagi siapa saja.

Penegakan hukum harus menjamin penghormatan terhadap hak tersangka, korban, saksi, dan kelompok rentan. Anggota kepolisian juga harus memastikan bahwa tindakan upaya paksa mesti dilakukan berdasarkan hukum, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, penegakan hukum tidak boleh sekadar menghasilkan lebih banyak perkara, tetapi harus menghasilkan proses hukum yang lebih adil.

Keempat, kelompok rentan harus menjadi ukuran nyata keberhasilan reformasi Polri. Dalam agenda 100 hari pertamanya, Suyudi menyebut perlindungan kelompok rentan sebagai salah satu hal yang akan diperiksa. Ia juga menempatkan pelayanan publik dan perlindungan korban sebagai bagian dari ukuran keberhasilan Polri. LBHM menilai komitmen tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan praktik yang lebih konkret.

Kelompok rentan—termasuk orang yang berhadapan dengan hukum, pengguna narkotika, orang dengan disabilitas, orang yang hidup dengan HIV, perempuan, anak, kelompok minoritas seksual dan gender, serta kelompok rentan lainnya yang mengalami stigma dan diskriminasi—sering kali berada dalam posisi yang tidak setara ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. 

Maka dari itu, Polri perlu memastikan adanya prosedur yang inklusif dan aksesibel terhadap korban dan kelompok rentan, termasuk bagaimana akses bantuan hukum, pendampingan yang memadai, serta pencegahan diskriminasi dalam setiap tahapan proses hukum. Jangan sampai jargon “Polri Bersama Masyarakat” yang Suyudi usung hanya berarti dekat dengan masyarakat yang memiliki akses dan kekuasaan, tetapi gagal menjangkau mereka yang selama ini paling rentan berhadapan dengan kewenangan kepolisian.

Kelima, pergantian pimpinan harus menjadi momentum pembenahan persoalan struktural, bukan sekadar pergantian figur. Pergantian Kapolri mestinya tidak dimaknai sebatas pergantian figur di pucuk kepemimpinan, tetapi sebagai kesempatan untuk mengevaluasi dan membenahi persoalan struktural di tubuh Polri. Hal yang sama juga berlaku dengan pergantian pimpinan di tingkat kewilayahan. Sehari setelah dilantik, Kapolri Suyudi melakukan rotasi terhadap 19 Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di berbagai wilayah Indonesia yang disebut sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan penyegaran.

Bagi LBHM, perubahan tersebut semestinya diikuti dengan agenda pembenahan yang jelas dan terukur. Pergantian Kapolda perlu menjadi momentum untuk memastikan arah reformasi kepolisian diterjemahkan hingga ke tingkat Polda, Polres, dan Polsek, termasuk dalam pelayanan publik, penanganan laporan masyarakat, penegakan hukum, pengawasan penggunaan kewenangan, dan perlindungan kelompok rentan.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan pergantian pimpinan bukan semata-mata siapa yang menduduki jabatan, melainkan apakah terjadi perubahan dalam cara institusi kepolisian bekerja dan masyarakat merasakan perbaikan tersebut.

Jakarta, 8 Oktober 2026

Narahubung: 

Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga, +62 852-1524-1116