Tag: Narkoba

Vape Bukan Narkotika: LBHM Kritik Usulan Fatwa Haram sebagai Jalan Pintas Penanganan Peredaran Narkotika

Permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk menerbitkan fatwa haram sebagaimana dilakukan MUI Jawa Timur pada awal Juli 2026 lalu terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape, sempat menuai perhatian publik. Usulan tersebut disampaikan dalam kunjungan Suyudi ke kantor MUI Pusat pada 13 Oktober 2026 silam. Kepada MUI Pusat, Suyudi menyampaikan bahwa perangkat vape berpotensi digunakan sebagai sarana peredaran dan penyalahgunaan narkotika cair yang sulit dibedakan dari cairan vape pada umumnya.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memandang bahwa peredaran narkotika lewat berbagai media, termasuk perangkat vape, merupakan persoalan yang perlu ditangani secara serius. Namun, persoalan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan sebagai alasan untuk mendorong pelarangan secara total terhadap penggunaan vape. Penggunaan perangkat vape, kandungan zat di dalam cairannya, dan tindak pidana peredaran narkotika, merupakan tiga persoalan yang berbeda dan perlu ditangani berdasarkan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan serta konteksnya masing-masing.

Usulan fatwa haram yang diarahkan pada pelarangan total vape berisiko mengaburkan akar masalah yang seharusnya ditangani, yakni peredaran gelap narkotika, pengawasan produk, serta lemahnya mekanisme pencegahan dan penegakan hukum yang berbasis bukti. Kebijakan yang menggeneralisasi suatu perangkat sebagai sumber ancaman berpotensi melahirkan respons yang tidak proporsional dan mengalihkan perhatian publik dari pihak yang benar-benar terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Di tengah pembahasan Revisi UU Narkotika dan dorongan reformasi kebijakan narkotika di Indonesia, LBHM mengingatkan bahwa penanganan isu narkotika seharusnya tidak terus-menerus mengandalkan pelarangan dan penghukuman sebagai jawaban utama. Oleh karena itu, LBHM menyampaikan beberapa catatan kritis terhadap usulan Kapolri tersebut sebagai berikut.

Pertama, reformasi kebijakan narkotika harus menyasar akar persoalan, bukan sekadar menambah larangan. Usulan pelarangan total vape perlu dikaji dalam konteks yang lebih luas, yakni arah reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Persoalan terkait penggunaan vape yang sampai berdampak pada kesehatan penggunanya harus dijawab terlebih dahulu dengan pendekatan kesehatan sebelum ke pendekatan penegakan hukum. 

Pelarangan penggunaan vape dalam bentuk kriminalisasi akan mengulang kesalahan kriminalisasi narkotika. Hal ini akan memperparah kondisi overcrowding lembaga pemasyarakatan yang sekarang sudah mencapai 185% dari kapasitas normal, di mana lebih dari 50% dari penghuninya dipenjara karena kasus narkotika.

Pelarangan terhadap satu perangkat tidak dengan sendirinya menjamin bahwa peredaran zat narkotika akan berhenti. Tanpa evaluasi yang cermat terhadap efektivitas kebijakan dan antisipasi terhadap kemungkinan perubahan modus peredaran, pelarangan justru berisiko mendorong pengguna narkotika untuk menggunakan narkotika dengan cara yang lebih tidak aman.

Kedua, membedakan perangkat vape, kandungan zat, dan tindak pidana peredaran narkotika. Alasan yang disampaikan Kapolri bertumpu pada kekhawatiran bahwa cairan narkotika dapat disamarkan dalam perangkat vape dan sulit dikenali secara kasatmata. Kekhawatiran tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian yang memadai. Namun, temuan mengenai kandungan zat narkotika dalam sebagian sampel cairan vape tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh produk vape yang beredar di Indonesia mengandung narkotika.

LBHM beranggapan, penting untuk membedakan perangkat yang digunakan, kandungan zat di dalamnya, dan tindakan orang yang terlibat dalam produksi, distribusi, maupun penggunaannya. Ketiganya punya konteks dan konsekuensi hukum yang berbeda. Penanganan isu ini harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada asumsi pribadi bahwa seluruh perangkat vape memiliki karakteristik dan risiko yang sama.

Jika ditemukan cairan vape yang mengandung zat narkotika, respons yang diperlukan adalah mengidentifikasi kandungannya, menelusuri sumber dan jalur peredarannya, serta memastikan penggunanya mendapatkan intervensi kesehatan yang tepat. Penegakan hukum dapat diarahkan ke pengusutan apakah ada kejahatan terorganisir yang merugikan pengguna vape.

Ketiga, respons terhadap isu narkotika perlu mengedepankan pendekatan kesehatan masyarakat dan pengurangan dampak buruk (harm reduction). Perdebatan mengenai penggunaan vape dan narkotika juga perlu ditempatkan dalam kerangka kesehatan masyarakat. Ketika seseorang menggunakan zat tertentu yang berisiko menimbulkan dampak kesehatan, negara perlu memastikan tersedianya informasi yang akurat, layanan kesehatan yang mudah diakses, serta dukungan yang sesuai dengan kebutuhan orang tersebut.

Pendekatan yang semata-mata bertumpu pada pelarangan dan penghukuman berpotensi membuat orang enggan mencari informasi, berkonsultasi dengan tenaga kesehatan, atau mengakses layanan yang dibutuhkan lantaran takut mendapatkan stigma dan berhadapan dengan aparat penegak hukum. LBHM mendorong agar penanganan pengunaan narkotika tidak menyamaratakan seluruh orang yang menggunakan zat ataupun cara penggunaannya (misalnya lewat vape). Karena kebutuhan dan situasi setiap orang berbeda, sehingga respons yang diberikan juga perlu mempertimbangkan risiko kesehatan, konteks penggunaan, dan kebutuhan dukungan kepada yang bersangkutan.

Pendekatan pengurangan dampak buruk bukan berarti membenarkan peredaran gelap narkotika. Sebaliknya, pendekatan ini berupaya mengurangi risiko kesehatan dan sosial tanpa menjadikan penghukuman sebagai satu-satunya pilihan. Jika memang penggunaan zat narkotika dalam vape menimbulkan risiko kesehatan dan sosial bagi penggunanya, negara perlu memastikan bahwa pengguna tersebut tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan dan dukungan yang layak.

Keempat, fatwa keagamaan tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menggantikan kebijakan publik yang berbasis bukti. LBHM menghormati kewenangan dan independensi MUI dalam menjalankan peran keagamaannya, termasuk dalam mengkaji persoalan yang berkaitan dengan keselamatan dan kemaslahatan masyarakat. Namun, permintaan Kapolri agar MUI Pusat menerbitkan fatwa haram untuk mendorong pelarangan total vape perlu dicermati secara kritis, terutama ketika persoalan yang dijadikan dasar adalah peredaran narkotika melalui perangkat tersebut. Fatwa keagamaan dan kebijakan negara memiliki fungsi serta konsekuensi yang berbeda. Fatwa dapat menjadi panduan keagamaan bagi masyarakat, tetapi tidak semestinya diperlakukan sebagai pengganti kajian ilmiah, evaluasi risiko, dan proses perumusan regulasi yang transparan serta akuntabel.

Jika pemerintah ingin membatasi atau melarang suatu produk, kebijakan tersebut harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat, penilaian risiko secara menyeluruh, dan pertimbangan mengenai efektivitas serta dampaknya terhadap masyarakat. Pemerintah juga perlu menjelaskan mengapa pembatasan terhadap seluruh produk vape dianggap perlu, alih-alih memperkuat pengawasan terhadap produk yang terbukti mengandung zat tertentu seperti narkotika. Jangan sampai persoalan yang membutuhkan penyelidikan, pengawasan produk, dan penegakan hukum yang proporsional serta terukur justru disederhanakan menjadi persoalan moral yang mesti diselesaikan lewat pelarangan total.

Sampai saat ini, pemerintah belum membuka data tentang seberapa banyak penyalahgunaan vape untuk penggunaan narkotika serta seberapa jauh dampak penggunaannya pada kesehatan. Tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas data, urgensi fatwa vape menjadi semakin diragukan.

Karena itu, LBHM mendorong pemerintah untuk mengutamakan penguatan pengawasan dan pengujian produk, keterbukaan informasi mengenai temuan laboratorium, penelusuran mata rantai peredaran gelap narkotika, serta evaluasi terhadap efektivitas kebijakan yang diterapkan. Setiap usulan pembatasan juga perlu dikaji dampaknya terhadap hak masyarakat, pelaksanaan penegakan hukum, dan akses terhadap layanan kesehatan.

Momentum pembahasan reformasi kebijakan narkotika yang sedang berlangsung seharusnya digunakan untuk mengevaluasi pendekatan yang selama ini terbukti gagal dan terlalu menitikberatkan pada pelarangan serta penghukuman seperti war on drugs. Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, ahli kesehatan, peneliti, serta kelompok yang terdampak langsung oleh kebijakan narkotika.

Jakarta, 21 Oktober 2026

Narahubung: 

Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga, +62 852-1524-1116

Kajian teologis harm reduction bagi pengguna narkotika dari perspektif Islam dan Kristen

Kajian Teologis Pendekatan Pengurangan Dampak Buruk (Harm Reduction) bagi Pengguna Narkotika

Pengguna narkotika masih kerap dipandang melalui stigma, hukuman, dan penilaian moral. Padahal, di balik penggunaan narkotika terdapat persoalan kesehatan, kerentanan, martabat manusia, serta kebutuhan akan dukungan dan pemulihan.

Lalu, bagaimana pengurangan dampak buruk (harm reduction) dapat dipahami dalam perspektif agama? Apakah pendekatan yang berfokus pada perlindungan kehidupan dan pengurangan penderitaan bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, LBH Masyarakat bersama Persektuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) & Muslimah Reformis menghadirkan dua kajian teologis yang melihat harm reduction dari perspektif Islam dan Kristen. Keduanya mengajak kita melihat kembali bagaimana nilai agama dapat menjadi sumber empati, perlindungan, dan pemulihan bagi pengguna narkotika.

Baca kedua kajiannya dan temukan perspektif selengkapnya:

Pandangan Teologis Islam Tentang Pengurangan Dampak Buruk (Harm Reduction) Bagi Pengguna Napza 

Berpihak pada Kehidupan: Kajian Teologis Kristen Protestan Tentang Harm Reduction

Kasat Narkoba Jadi Tersangka Kasus Narkotika: Pembalikan Peran yang Terjadi Karena Lemahnya Akuntabilitas Kepolisian

Dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Pardiman, dalam perkara tindak pidana narkotika, kembali menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas aparat penegak hukum ketika menjalankan tugas penanganan kasus narkotika. Perkara ini mendapatkan perhatian luas lantaran menyeret beberapa aparat yang selama ini diberi kewenangan untuk menangani narkotika.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memandang bahwa proses penegakan hukum kasus keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel haruslah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan hak atas peradilan yang adil (fair trial) tetap harus dijamin selama proses hukum berlangsung.

Yang juga tidak kalah penting, kasus ini tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan individual semata, melainkan momentum krusial untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan internal maupun eksternal di tubuh kepolisian. Oleh karena itu, LBHM menyampaikan lima (5) catatan kritis atas kasus ini sebagai berikut.

Pertama, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam tindak pidana narkotika merupakan perkara yang memiliki tingkat kepentingan publik tinggi karena menyangkut integritas institusi penegak hukum. Oleh karena itu, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan. Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara juga menjadi hal yang penting untuk memastikan bahwa proses hukum benar-benar berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi tersebut sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas negara dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Kedua, prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan tanpa pengecualian. Status sebagai aparat penegak hukum tidak boleh menjadi dasar untuk memperoleh perlakuan istimewa ataupun menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, aparat yang diduga melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang sama, sebagaimana berlaku bagi setiap warga negara (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia). Pada saat yang sama, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak atas peradilan yang adil (fair trial) tetap harus dijamin. Penegakan hukum yang berintegritas mensyaratkan adanya keseimbangan antara penegakan akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap orang tanpa diskriminasi.

Ketiga, penanganan perkara ini harus diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya persoalan yang lebih sistemik. Pengungkapan kasus ini harus mampu menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, keterlibatan pihak lain, dan sifat terorganisir dari perkara ini. Mengingat adanya dugaan keterlibatan Kasat Narkoba, sangat mungkin kasus ini sudah terjadi dalam jangka waktu yang lama dan melibatkan lebih banyak lagi aparat dari yang sudah diidentifikasikan.

Keempat, mekanisme peradilan pidana dan mekanisme etik harus sama-sama berjalan. Dalam menghadapi kasus ini, kepolisian punya dua tugas, yakni menjalankan mekanisme peradilan pidana dan mekanisme peradilan etik. Peradilan pidana menjadi penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada siapapun, termasuk anggota polisi aktif, yang berada di atas hukum. Sementara itu, peradilan etik juga penting untuk memastikan individu yang bermasalah tidak lagi menjadi bagian dari institusi kepolisian. Dua proses ini harus berjalan secara akuntabel dan transparan.

Kelima, penanganan kasus narkotika tidak dapat dilepaskan dari reformasi tata kelola institusi penegak hukum. Kasus dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika yang dilakukan Kasat Narkoba ini bukanlah yang pertama. Kita ingat terdapat beberapa kasus serupa seperti dugaan kerja sama mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Jonathan Sasiang, dengan salah satu bandar sabu di Kalimantan Timur. Juga, kasus dugaan setoran rutin dari bandar narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar (AKB) Didik Putra Kuncoro, melalui mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi.

Berulangnya perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini menunjukkan bahwa tantangan penanganan kasus narkotika tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada terlampau besarnya kewenangan kepolisian dan ketiadaan mekanisme pengawasan eksternal yang efektif. Tanpa evaluasi dan pembenahan terhadap aspek-aspek tersebut, kasus serupa berpotensi terus berulang dan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Oleh karena itu, LBHM berpandangan bahwa perkara berbaliknya peran anggota kepolisian—dari yang sebelumnya penegak hukum narkotika menjadi pemain kasus narkotika—harus dimanfaatkan sebagai momentum krusial untuk memperkuat sistem pengawasan, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran oleh aparat ditangani secara transparan dan akuntabel.

Jakarta, 4 Agustus 2026

Narahubung: 

Direktur LBHM, Albert Wirya, +62 852-1524-1116