Tag: Publikasi LBHM

pengampunan-untuk-siapa-amnesti-2025-cover.jpg

Laporan Penelitian Kebijakan Amnesti Lewat Keppres 17/2025

Tanggal 1 Agustus 2025 menandai kebijakan penting dalam sistem hukum Indonesia ketika Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Sebanyak 1.178 orang menerima amnesti jauh di bawah target awal pemerintah yang mencapai 44.000 narapidana.

Secara konstitusional, kewenangan amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, minimnya aturan pelaksana membuat kebijakan ini berjalan tanpa kerangka yang jelas dan terukur. Hingga kini, rujukan utama masih bertumpu pada regulasi lama, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang lahir dalam konteks politik pascakolonial.

Secara historis, amnesti di Indonesia lebih banyak diberikan kepada pelaku kejahatan politik mulai dari era Soekarno, Soeharto, hingga masa Reformasi seperti B. J. Habibie dan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, tren ini mulai bergeser, termasuk pada pemberian amnesti oleh Joko Widodo kepada korban kriminalisasi seperti Baiq Nuril.

Di tingkat internasional, amnesti diakui secara terbatas, terutama dalam konteks terpidana mati dan konflik bersenjata. Tanpa regulasi yang memadai, kebijakan amnesti berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan sistem peradilan pidana, serta mengabaikan hak korban.

Penelitian ini menganalisis kebijakan amnesti melalui Keppres 17/2025, termasuk rasionalisasi kebijakan, profil penerima, serta implikasinya terhadap hukum dan HAM. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi sekaligus rujukan bagi perumusan kebijakan amnesti ke depan.

Pelajari lebih dalam temuan lengkap, data penerima amnesti, dan rekomendasi kebijakan dalam laporan ini. 

Mengatur Tata Kelola Kratom yang Berspektif Masyarakat Adat

Regulasi negara terhadap tanaman lokal kerap berjalan berjarak dengan pengalaman hidup masyarakat adat. Pengetahuan yang diwariskan lintas generasi tentang fungsi tanaman bagi kesehatan, budaya, dan penghidupan sering terpinggirkan oleh kebijakan yang menekankan pelarangan atau komodifikasi.

Ganja menjadi contoh awal. Sebelum diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I, tanaman ini telah lama dimanfaatkan oleh Masyarakat Adat Aceh sebagai obat tradisional dan bumbu masakan. Pola serupa kini terlihat pada kratom (Mitragyna speciosa), tanaman lokal yang telah digunakan masyarakat Kalimantan Barat sejak abad ke-19 untuk pengobatan dan kebutuhan sehari-hari.

Dalam satu dekade terakhir, arah kebijakan kratom di Indonesia menunjukkan ambivalensi yang tajam. Di satu sisi, kratom dilarang dalam obat tradisional dan diusulkan sebagai narkotika golongan I. Di sisi lain, kratom justru diatur sebagai komoditas ekspor bernilai ekonomi tinggi. Ketegangan ini tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga tercermin dalam praktik hukum dan kebijakan daerah, yang memperlakukan kratom secara berbeda tergantung konteks kasusnya.

Di Kalimantan Barat, misalnya, kratom diposisikan sekaligus sebagai komoditas niaga dan sebagai bagian dari ekosistem hutan serta pengetahuan pengobatan tradisional. Bagi Masyarakat Adat Dayak Kalis di Kapuas Hulu, kratom bukan sekadar barang dagangan, melainkan sumber penghidupan, penopang kesehatan, dan bagian dari praktik budaya. Petani menggantungkan hidup pada kratom, sementara tokoh adat memandangnya sebagai tanaman obat dan penambah stamina yang telah lama menyatu dalam kehidupan komunitas.

Berangkat dari pengalaman tersebut, penelitian ini menegaskan bahwa tata kelola kratom tidak bisa dilepaskan dari perspektif masyarakat adat. Kebijakan yang hanya berfokus pada pelarangan atau nilai ekonomi berisiko mengabaikan relasi historis, sosial, dan ekologis yang telah terbentuk jauh sebelum negara hadir. Studi ini menawarkan pembacaan alternatif: tata kelola kratom yang lebih adil dan berkelanjutan harus berangkat dari pengetahuan, pengalaman, dan suara masyarakat adat itu sendiri.

👉 Baca laporan lengkapnya melalui tautan di bawah ini.

Akumulasi Penderitaan dari Hukuman yang Relasional Taswir Kehidupan Enam Terpidana Mati Perempuan dan Keluarganya

Selama ini, isu pidana mati di Indonesia kerap disajikan kepada publik dalam kerangka yang sempit dan menyederhanakan persoalan. Negara berulang kali memposisikan pidana mati sebagai jawaban atas berbagai problem sosial mulai dari narkotika, pembunuhan, hingga korupsi tanpa membuka ruang bagi pembahasan yang jujur mengenai problem penegakan hukum di balik kasus-kasus tersebut. Di saat yang sama, terpidana mati sering ditempatkan sebagai penghambat utama eksekusi, dengan alasan belum rampungnya upaya hukum atau kompleksitas relasi diplomatik, seolah-olah proses hukum yang mereka jalani telah sepenuhnya adil dan bebas dari cacat.

Narasi ini tidak hanya menutup berbagai persoalan struktural dalam sistem peradilan pidana, tetapi juga mempertebal stigma terhadap terpidana mati. Stigma tersebut mendorong dukungan publik terhadap eksekusi, sekaligus mengabaikan kenyataan bahwa para terpidana mati telah menjalani penderitaan panjang dalam deret tunggu mulai dari pemenjaraan berkepanjangan, pembatasan hak, hingga tekanan psikologis berat yang dikenal sebagai death row phenomenon. Kondisi ini, bahkan dalam banyak kasus, telah dialami jauh sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Kerentanan tersebut menjadi jauh lebih kompleks ketika pidana mati dijatuhkan kepada perempuan. Di tengah jumlah yang lebih kecil dibandingkan terpidana mati laki-laki, perempuan dalam deret pidana mati menghadapi beban berlapis: stigma atas hukuman yang dijatuhkan, ekspektasi sosial berbasis gender, serta penghakiman terhadap peran dan identitas mereka terlebih ketika mereka adalah ibu. Beban ini kerap menutup fakta bahwa banyak perempuan terpidana mati sebelumnya hidup dalam kondisi kemiskinan, keterbatasan pendidikan, kekerasan berbasis gender, serta relasi kuasa yang timpang, namun aspek-aspek tersebut hampir tidak pernah digali atau dipertimbangkan secara memadai dalam proses peradilan pidana.

Di luar penderitaan individu, pidana mati juga membawa dampak luas bagi keluarga terpidana mati. Keluarga harus menanggung beban finansial selama masa penahanan dan deret tunggu, sekaligus menghadapi stigma sosial karena memiliki kerabat yang dijatuhi pidana mati dimensi yang seringkali luput dari perhatian dalam perdebatan publik mengenai pidana mati.

Berangkat dari realitas tersebut, laporan ini disusun untuk menghadirkan perspektif yang lebih utuh dan berkeadilan dalam memandang pidana mati di Indonesia. Dengan menempatkan pengalaman perempuan terpidana mati dan keluarganya sebagai titik tolak, laporan ini mengajak pembaca untuk melihat pidana mati tidak semata sebagai instrumen penghukuman, melainkan sebagai persoalan kemanusiaan dan gender yang menuntut kehati-hatian serius sebagaimana diamanatkan dalam KUHP 2023.

Untuk memahami temuan, analisis, dan rekomendasi secara lebih mendalam, silakan membaca laporan penelitian LBHM selengkapnya di bawah ini.

Laporan penelitian framing pemberitaan narkotika di media arus utama Indonesia – LBHM

Laporan Penelitian Framing Pemberitaan Narkotika di Media Arus Utama Indonesia: Dominasi Narasi Represif dan Minimnya Perspektif Kesehatan

Pemberitaan media di Indonesia mengenai kasus narkotika masih didominasi oleh narasi penangkapan dan penahanan, dengan penekanan kuat pada aspek kriminalitas dan pendekatan punitif. Pola ini mengabaikan fakta bahwa narkotika merupakan persoalan multidimensi yang berkaitan dengan kesehatan, sosial, dan psikologis, serta berisiko memperkuat stigma dan diskriminasi terhadap pengguna narkotika.

Sebagai organisasi yang mendorong kebijakan narkotika berbasis bukti, ilmiah, dan berperspektif HAM, LBH Masyarakat (LBHM) pada tahun 2025 melaksanakan Monitoring dan Dokumentasi (Mondok) terhadap pemberitaan media online di Indonesia terhadap pemberitaan di isu narkotika.

Penelitian ini diharapkan dapat membuka dialog, khususnya bagi pelaku industri media, jurnalis, organisasi profesi, Dewan pers, serta masyarakat luas mengenai pentingnya mengubah pendekatan media dalam memberitakan kasus narkotika

Laporan lengkap Framing Pemberitaan Narkotika di Media Arus Utama Indonesia: Dominasi Narasi Represif dan Minimnya Perspektif Kesehatan menyajikan temuan, analisis, dan rekomendasi penting terkait praktik pemberitaan media tentang narkotika di Indonesia.

Klik di bawah ini untuk membaca dan mengunduh laporan penelitian selengkapnya

Amicus Curiae Wahyu Saputra - Pidana yang Berfokus pada Pemulihan Korban dalam Kasus Femisida

Amicus Curiae Wahyu Saputra – Pidana yang Berfokus pada Pemulihan Korban dalam Kasus Femisida

Awal 2025, publik diguncang kasus tragis Sindi Purnama Sari, perempuan hamil tiga bulan yang disekap, diabaikan kesehatannya, dan mengalami kekerasan oleh suaminya sendiri, Wahyu Saputra. Setelah berbulan-bulan tersiksa, Sindi meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina Palembang.

Jaksa menuntut hukuman mati bagi Wahyu. Namun, kasus ini lebih dari sekadar kejahatan individual ini adalah bentuk femisida, pembunuhan terhadap perempuan yang berakar dari budaya patriarki dan sistem sosial yang gagal melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Hukuman Mati Bukan Solusi

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) telah menegaskan bahwa pidana mati bukan lagi hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir. Hukuman mati bertentangan dengan semangat reformasi hukum dan hak asasi manusia, serta tren global di mana lebih dari 100 negara telah menghapus hukuman mati.

Penjatuhan pidana mati dalam kasus ini tidak menyentuh akar masalah femisida. Ia justru menutup peluang refleksi dan perubahan sistem yang membuat kekerasan terhadap perempuan terus berulang.

Fokus pada Pemulihan

Fokus penghukuman seharusnya bukan pada balas dendam, melainkan pemulihan bagi korban dan keluarganya. Anak korban, AS, kini hidup dalam trauma dan berpotensi kehilangan kedua orang tuanya. Sistem hukum harus memastikan haknya atas restitusi dan perlindungan, bukan memperparah penderitaannya melalui hukuman mati pada ayahnya.

Kasus ini mengingatkan kita: keadilan sejati bukan tentang menghilangkan nyawa, tapi memulihkan kemanusiaan.

Simak amicus selengkapnya melalui link di bawah ini:

LAPORAN KEUANGAN 2024

Pengaturan Teknik Investigasi Khusus: Penyamaran, Pembelian terselubung, dan Penyerahan di Bawah Pengawasan dalam Pembaruan KUHAP

Teknik investigasi khusus seperti penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan pada dasarnya lahir untuk membongkar kejahatan terorganisasi yang sulit dijangkau dengan metode penyidikan konvensional. Instrumen ini diakui dalam hukum internasional, termasuk UNTOC, dan diadopsi dalam regulasi nasional seperti UU Narkotika serta Perkapolri No. 6 Tahun 2019.

Namun, di Indonesia, praktik ini masih problematis. Batas antara teknik investigasi dengan penjebakan (entrapment) sangat tipis. Regulasi yang ada tidak secara jelas mengatur kapan teknik ini boleh digunakan, bagaimana prosedurnya, serta mekanisme akuntabilitasnya. Akibatnya, kewenangan yang seharusnya dipakai untuk menindak kejahatan serius justru berpotensi melanggar hak tersangka dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Karena itu, pembaruan KUHAP harus memastikan adanya pengaturan ketat, batasan yang jelas, serta sistem pengawasan internal dan eksternal agar teknik investigasi khusus tidak menjadi alat kriminalisasi.

Selengkapnya dapat dibaca dalam kertas posisi: Pengaturan Teknik Investigasi Khusus: Penyamaran, Pembelian Terselubung, dan Penyerahan di Bawah Pengawasan dalam Pembaruan KUHAP.

Amicus Curiae Rahmad Ikram & Fadhli bin Noordin- Hukuman Mati Terbukti Tidak Menimbulkan Efek Jera atau Perubahan yang Berarti, Justru Angka Kejahatan Terus Meningkat.

Amicus Curiae Rahmad Ikram & Fadhli bin Noordin- Hukuman Mati Terbukti Tidak Menimbulkan Efek Jera atau Perubahan yang Berarti, Justru Angka Kejahatan Terus Meningkat.

Pada 3 Juni 2025, LBH Masyarakat (LBHM) mengirimkan dua Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Tinggi Medan terkait dua perkara narkotika: Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 246/PID.SUS/2025/PN.MDN atas nama Terdakwa Fadhli Bin Noordin, dan Putusan Nomor 245/PID.SUS/2025/PN.MDN atas nama Terdakwa Rahmad Ikram.

Kedua terdakwa sebelumnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Namun, Penuntut Umum mengajukan banding dengan alasan bahwa vonis tersebut belum mencerminkan nilai keadilan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

LBHM menilai bahwa upaya banding dengan tuntutan pidana mati merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup yang dijamin oleh konstitusi. Selain itu, LBHM menyoroti ketimpangan dalam penanganan perkara ini, di mana kedua terdakwa hanya berperan sebagai kurir dan berasal dari latar belakang ekonomi serta pendidikan yang rentan. Sementara itu, pelaku utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut justru belum tertangkap hingga kini.

Menurut LBHM, jika pidana mati kembali dijatuhkan, hal itu akan mencerminkan ketidakadilan dan kegagalan aparat dalam mengungkap pelaku utama. Hukuman mati juga tidak memberikan efek jera maupun perubahan, justru angka kejahatan terus meningkat.

Melalui Amicus Curiae ini, LBHM berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dapat mempertimbangkan pendekatan yang lebih humanis serta menegaskan hak hidup sebagai hak paling mendasar setiap manusia. Tujuan penghukuman semestinya bukan pembalasan, melainkan ruang untuk perbaikan dan pemulihan bagi terdakwa.

Simak amicus selengkapnya melalui link di bawah ini:

Kertas Kebijakan: Mendorong Komutasi Pidana Mati dan Penjara Seumur Hidup yang Efektif, Berkeadilan, dan Bermartabat

Indonesia telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 2 Januari 2023. Biasa dirujuk sebagai KUHP Baru, produk ini mulai berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan. Artinya KUHP Baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Melalui KUHP Baru, Indonesia memperkenalkan sejumlah ketentuan dengan tujuan restriksi atau melimitasi penggunaan pidana mati.

Pertama, pidana mati merupakan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 67 juncto Pasal 98 KUHP Baru. Pengancaman pidana mati secara alternatif bertujuan sebagai “upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.”

Kedua, “hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan (a) rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau (b) peran terdakwa dalam tindak pidana.”, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 100 ayat (1). Apabila selama masa percobaan tersebut terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana matinya dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden, setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Ketiga, Pasal 101 KUHP Baru menambahkan, “jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden. Walau KUHP Baru menyediakan tiga pendekatan yang intensinya membatasi penggunaan pidana mati, KUHP Baru sesungguhnya masih mempertahankan pidana mati.

Selain pidana mati, KUHP Baru juga masih mempertahankan pidana penjara seumur hidup. Serupa dengan komutasi pidana mati, KUHP Baru memungkinkan pidana penjara seumur hidup diubah menjadi pidana penjara 20 tahun dalam hal seorang narapidana seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun dan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 621 KUHP Baru menyebutkan bahwa peraturan pelaksana KUHP Baru harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak KUHP Baru diundangkan. Artinya, Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara komutasi pidana penjara seumur hidup dan pidana mati tersebut harus diundangkan paling lambat 2 Januari 2025.

Baca kertas kebijakan LBHM dan PBHI terkait Peraturan Pemerintah mengenai tata cara komutasi pidana penjara seumur hidup dan pidana mati yang harus diperhatikan oleh pemerintah melalui link di bawah ini: 

Kertas Kebijakan: Pengarusutamaan Pengurangan Dampak Buruk dalam Kebijakan Narkotika di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang masih mempertahankan pendekatan punitif dengan narasi perang melawan narkotika (war on drugs). Deklarasi perang melawan narkotika setidaknya disampaikan pada tahun 2015 oleh mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Genderang perang ini kemudian diterjemahkan oleh aparat penegak hukum dengan melakukan penangkapan sampai dengan penjatuhan pidana dengan hukuman yang berat untuk menciptakan efek jera dan menekan angka kejahatan narkotika. Namun, setelah hampir satu dekade narasi ini digunakan, situasi kebijakan narkotika di Indonesia tidak kunjung mencapai cita-cita yang diharapkan, yakni Indonesia bebas narkotika. Sebaliknya, persoalan struktural justru timbul dan bahkan melanggar hak-hak dasar manusia ketika berhadapan dengan kekuasaan negara dalam kerangka sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pendekatan punitif dalam penanganan narkotika, yang mengandalkan sanksi keras, terbukti tidak efektif menurunkan angka kejahatan narkoba. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memuat delik atau ketentuan pidana yang bias dalam menentukan peran antara seorang “pengguna” dan “pengedar”. “pengedar”. Hal tersebut jelas menghambat akses rehabilitasi medis dan/atau sosial yang telah diatur dalam UU Narkotika. Praktik ini juga berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penyiksaan dan pemerasan terhadap tahanan narkotika. Kondisi ini diperburuk dengan praktik penanganan kasus narkotika yang kerap kali menjadikan narasi perang melawan narkotika sebagai legitimasi perampasan hak-hak dasar orang yang berhadapan dengan hukum, secara khusus pengguna narkotika.

Selain itu pendekatan kriminal yang digunakan oleh pemerintah juga berdampak pada situasi pemasyarakatan yang tidak kunjung mampu menyelesaikan permasalahan kelebihan kapasitasnya (overcrowding).

Kebijakan pengendalian narkotika harus dipahami sebagai cara untuk mencapai tujuan yang lebih luas, termasuk perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan, kesetaraan dan nondiskriminasi. Oleh karena itu “perang melawan narkotika” harus dihentikan dan berfokus pada perubahan transformatif – menyusun kebijakan narkotika yang ramah terhadap gender, berdasarkan bukti, dan menempatkan hak asasi manusia sebagai pendekatan utamanya.

Lihat kertas kebijakan selengkapnya melalui link berikut