Tag: Pidana

Kasat Narkoba Jadi Tersangka Kasus Narkotika: Pembalikan Peran yang Terjadi Karena Lemahnya Akuntabilitas Kepolisian

Dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Pardiman, dalam perkara tindak pidana narkotika, kembali menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas aparat penegak hukum ketika menjalankan tugas penanganan kasus narkotika. Perkara ini mendapatkan perhatian luas lantaran menyeret beberapa aparat yang selama ini diberi kewenangan untuk menangani narkotika.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memandang bahwa proses penegakan hukum kasus keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel haruslah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan hak atas peradilan yang adil (fair trial) tetap harus dijamin selama proses hukum berlangsung.

Yang juga tidak kalah penting, kasus ini tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan individual semata, melainkan momentum krusial untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan internal maupun eksternal di tubuh kepolisian. Oleh karena itu, LBHM menyampaikan lima (5) catatan kritis atas kasus ini sebagai berikut.

Pertama, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam tindak pidana narkotika merupakan perkara yang memiliki tingkat kepentingan publik tinggi karena menyangkut integritas institusi penegak hukum. Oleh karena itu, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan. Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara juga menjadi hal yang penting untuk memastikan bahwa proses hukum benar-benar berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi tersebut sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas negara dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Kedua, prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan tanpa pengecualian. Status sebagai aparat penegak hukum tidak boleh menjadi dasar untuk memperoleh perlakuan istimewa ataupun menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, aparat yang diduga melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang sama, sebagaimana berlaku bagi setiap warga negara (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia). Pada saat yang sama, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak atas peradilan yang adil (fair trial) tetap harus dijamin. Penegakan hukum yang berintegritas mensyaratkan adanya keseimbangan antara penegakan akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap orang tanpa diskriminasi.

Ketiga, penanganan perkara ini harus diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya persoalan yang lebih sistemik. Pengungkapan kasus ini harus mampu menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, keterlibatan pihak lain, dan sifat terorganisir dari perkara ini. Mengingat adanya dugaan keterlibatan Kasat Narkoba, sangat mungkin kasus ini sudah terjadi dalam jangka waktu yang lama dan melibatkan lebih banyak lagi aparat dari yang sudah diidentifikasikan.

Keempat, mekanisme peradilan pidana dan mekanisme etik harus sama-sama berjalan. Dalam menghadapi kasus ini, kepolisian punya dua tugas, yakni menjalankan mekanisme peradilan pidana dan mekanisme peradilan etik. Peradilan pidana menjadi penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada siapapun, termasuk anggota polisi aktif, yang berada di atas hukum. Sementara itu, peradilan etik juga penting untuk memastikan individu yang bermasalah tidak lagi menjadi bagian dari institusi kepolisian. Dua proses ini harus berjalan secara akuntabel dan transparan.

Kelima, penanganan kasus narkotika tidak dapat dilepaskan dari reformasi tata kelola institusi penegak hukum. Kasus dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika yang dilakukan Kasat Narkoba ini bukanlah yang pertama. Kita ingat terdapat beberapa kasus serupa seperti dugaan kerja sama mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Jonathan Sasiang, dengan salah satu bandar sabu di Kalimantan Timur. Juga, kasus dugaan setoran rutin dari bandar narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar (AKB) Didik Putra Kuncoro, melalui mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi.

Berulangnya perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini menunjukkan bahwa tantangan penanganan kasus narkotika tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada terlampau besarnya kewenangan kepolisian dan ketiadaan mekanisme pengawasan eksternal yang efektif. Tanpa evaluasi dan pembenahan terhadap aspek-aspek tersebut, kasus serupa berpotensi terus berulang dan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Oleh karena itu, LBHM berpandangan bahwa perkara berbaliknya peran anggota kepolisian—dari yang sebelumnya penegak hukum narkotika menjadi pemain kasus narkotika—harus dimanfaatkan sebagai momentum krusial untuk memperkuat sistem pengawasan, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran oleh aparat ditangani secara transparan dan akuntabel.

Jakarta, 4 Agustus 2026

Narahubung: 

Direktur LBHM, Albert Wirya, +62 852-1524-1116

Rilis Pers – Tuntutan Pidana Mati Koruptor: Melenceng dari Pemberian Efek Jera dan Menghambat Pemenuhan Keadilan Korban

Terdakwa tindak pidana korupsi dalam perkara ASABRI dituntut dengan pidana mati oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga menikmati hasil kejahatan sebesar Rp 12,6 triliun dari total kerugian keuangan negara sebanyak Rp 22,7 triliun. Dari segi jumlah korupsi, perkara ini memang terbilang cukup besar, namun permasalahannya: apakah hukuman mati efektif untuk memberikan efek jera kepada pelaku?

Penerapan tuntutan pidana mati dalam perkara korupsi sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Jauh sebelum ini, tepatnya pada tahun 2006, Korps Adhyaksa juga pernah menuntut mati terdakwa pembobol Bank BNI, Dicky Iskandar Dinata. Saat itu, majelis hakim menolak tuntutan tersebut dengan alasan pasal yang digunakan jaksa penuntut umum tidak ada dalam dakwaan. Sebab, secara hukum, majelis hakim bukan berpegang pada tuntutan, akan tetapi pasal-pasal yang tertera dalam surat dakwaan.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini sangat terlihat masih berorientasi pada pelaku semata. Padahal, esensi pemidanaan modern harus turut mempertimbangkan keadilan bagi korban kejahatan. Maka dari itu, tuntutan pidana mati ini menihilkan kerugian korban untuk mendapatkan pemulihan, baik melalui mekanisme ganti rugi atau pengembalian uang atas perkara korupsi di ASABRI.

Skema pemulihan kerugian korban sangat panjang, berliku dan banyak hambatan. Hal ini bisa dipengaruhi karena minimnya regulasi, rendahnya kapasitas aparat penegak hukum, dan skema pengembalian aset yang juga tidak transparan. Di tengah sengkarut dan ketidakmampuan untuk memaksimalkan upaya restorative jutice / pemulihan korban, Kejaksaan justru menyuguhkan tuntutan pidana mati dalam perkara ASABRI sebagai pencapaian agenda pemberantasan korupsi yang diklaim berpihak pada korban. Faktanya, korban tindak pidana korupsi hanya dijadikan bantalan dalam melegitimasi tuntutan pidana mati yang belum tentu dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku dan tidak berperspektif pada pemulihan korban.

Sudah sepatutnya Kejaksaan Agung memaksimalkan upaya pemulihan dalam bentuk pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Sebab, jika dilihat dari data tren vonis korupsi yang dilansir oleh ICW, pada tahun 2020 Kejaksaan menyidangkan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 56,7 triliun, akan tetapi uang pengganti yang dikabulkan oleh majelis hakim hanya berkisar Rp 19,6 triliun. Dengan sederhana masyarakat dapat memahami bahwa pemulihan kerugian keuangan negara belum tuntas dikerjakan oleh Kejaksaan Agung.

Atas uraian di atas, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar:

  • Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili kasus ASABRI, menolak tuntutan pidana mati yang diajukan tim Kejaksaan dan memberikan vonis maksimal seumur hidup kepada terdakwa;
  • Kejaksaan Agung memaksimalkan upaya perampasan aset dari perkara tindak pidana korupsi ASABRI;
  • Kejaksaan Agung melakukan pemulihan terhadap korban tindak pidana korupsi dalam perkara ASABRI.

RIlis pers bersama LBHM & ICW