Tag: Mental Health

Hiring – Konsultan Video Jajak Pendapat ODP

Visual grafis menjadi salah satu medium kampanye yang dipakai untuk mendorong upaya-upaya advokasi serta mendapatkan empati dan dukungan dari publik terkait apa yang dikampanyekan. LBHM percaya jika semua orang dapat berkontribusi dalam memajukan HAM, salah satunya melalui bentuk Video.

LBHM saat ini sedang aktif mengkampanyekan hak-hak seorang disabilitas. khususnya Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP) yang masih mengalami ragam diskriminasi dan stigma di kehidupan sosial. Berangkat dari hal tersebut, LBHM membuka kesempatan bagi teman-teman yang memiliki kemampuan dalam dunia sinematografi/videografi dan juga mempunyai kemampuan copywritting, serta memiliki pemahaman isu HAM (khususnya isu Kesehatan Jiwa) yang baik.

Jika, kalian memiliki semua kriteria seperti di atas, langsung aja segera daftarkan diri kalian atau tim kalian untuk menjadi Konsultan Pembuat Video. Untuk mendaftarkan diri silahkan teman-teman membaca kerangka acuan di bawah ini.

Unduh dokumennya di sini:
Pembuatan Video Jajak Pendapat tentang Orang dengan Disabilitas Psikososial

[Laporan Penelitian] Gambaran Disabilitas Psikososial di Indonesia: Pemetaan Isu-Isu Strategis

Pasca melakukan ratifikasi CRPD di tahun 2011, Indonesia menyikapi ratifikasi itu dengan serius, dimana Pemerintah Indonesia membentuk suatu perundang-undangan yang menjami hak penyandang disabilitas, hal ini dapat kita lihat sekarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 atau dikenal dengan istilah UU Penyandang Disabilitas.

Pembentukan UU Penyandang Disabilitas ini merupakan sebuah bentuk tanggung jawab nyata dari negara terhadap kelompok disabilitas untuk menghormati Hak Asasi Manusianya. Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata implementasi kebijakan ini masih belum mencakup semua kelompok disabilitas. Salah satu yang luput adalah kelompok Disabilitas Psikososial atau Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP).

Selama ini ODP masih mengalami diskriminasi dan stigma yang akhirnya menyebabkan terjadi kekangan hak dan halangan partisipasi yang dirasakan ODP, salah satunya dalam bidang hukum dan HAM. Selama ini masih terjadi perdebatan apakah ODP dapat bertanggung jawab secara pidana atau tidak, dalam satu penelitian disebutkan jika ODP
ODP tidak mungkin bertanggung jawab secara pidana–pendapat ini dilandaskana pada keberadaan pasal 44 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika ‘jiwanya cacat’, karena dianggap tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam penelitian ini kami ingin membalika stigmatisasi yang ditujukan kepada ODP. Secara garis besar HAM, ODP itu masih mempunyai hak, salah sataunya adalah hak atas kapasitas hukumnya. Upaya mendenied hak tersebut seudah termasuk dalam pelanggaran hak. Teman-teman dapat membaca laporan lengkap tentang ODP di bawah ini:

Versi Indonesia

Versi Inggris

[Laporan Penelitian] Komparasi Sistem Dukungan Dalam Pengambilan Keputusan Untuk Orang dengan Disabilitas Psikososial

Sejak diresmikan, Pasal 12 Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) tentang kapasitas hukum telah menimbulkan perdebatan hangat di kalangan akademisi, ahli hukum, dan tenaga medis. Hal ini memancing banyak respon dari banyak kelompok, seperti kelompok aktivis disabilitas yang merayakan keberadaan pasal itu, karena memberikan pengakuan setara terhadap kapasitas hukum penyandang disabilitas. Disamping itu ada juga kelompok pihak-pihak lain yang memiliki interpretasi berbeda, bahkan menolak keberadaan Pasal 12 dalam CRPD ini Keberagaman pendapat itu menyebabkan adanya variasi dalam pengimplementasian pengakuan universal atas kapasitas hukum oleh negara-negara yang meratifikasi CRPD.

Sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi CRPD, Indonesia sudah mengimplementasikanya dalam sebuah Undang-Undang (UU) yakni UU Nomor 19 Tahun 2011. Pemerintah Indonesia meyakini bahwa mereka menghormati hak asasi orang dengan disabilitas dengan mengakomodirnya dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Disabilitas).

Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP) masih menjadi salah satu kelompok rentan yang masih belum bisa merasakan sepenuhnya hak-haknya. Seperti hak atas kapasitas hukum. Masih banyak ODP yang terampas hak atas kapasitas hukumnya, hal ini terjadi karena tidak dianggap kompeten untuk mengambil keputusan dikarenakan kondisi kejiwaanya, yang pada akhirnya kapasitas hukum mereka terenggut/dicabut.

Dalam pengambilan keputusan bagi seorang ODP, Indonesia masih menggunakan sistem perwalian, sistem ini dianggap tidak efektif dan dinilai melanggar hak asasi, serta sangat diskriminatif. Padahal seharusnya ODP dapat diperlakukan secara setara (equal) dalam proses hukum, seperti yang dituang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Sudah saatnya Indonesia meninggalkan sistem perwalian dan mulai memakai pendekatan yang supportif terhadap ODP yakni Support Decission Making (SDM). LBHM sejak tahun 2020, telah melakukan penelitian terkait pengambilan keputusan untuk ODP dengan melakukan perbandingan sistem pengambilan keputusan yang ada di seluruh dunia. Secara garis besar dalam laporan ini mengenalkan kepada publik terkait sistem pengambilan keputusan yang baik untuk ODP.

Laporan penelitian ini terbagi dalam dua bahasa (Bahasa Indonesia, & English), untuk mengunduh dokumen silahkan mengklik link dibawah ini:

Versi Indonesia

English Version

Simon Biles dan Pentingnya Kesehatan Mental

Perhelatan akbar Olimpide Tokyo 2020 baru saja berkahir. Meskipun berlangsung di tengah pandemic Covid-19, semua negara tetap bersaing dengan sportif dan antusias utnuk mendapatkan medali. Amerika Serikat tampil sebagai negara pengumpul medali emas terbanyak dan berada sebagai juara umum. Di balik kabar gembira superioritas Amerika Serikat di Olimpiade itu, terselip sebuah cerita duka. Atlet senam Amerika Serikat, Simone Biles, mengundurkan diri dalam perhelatan Olimpiade Tokyo 2020 yang lalu. Biles, yang dikenal sebagai pesenam dengan sederet medali dan prestasi, mengundurkan diri karena masalah kesehatan mental dirinya. Keputusan yang cukup mengejutkan karena Biles merupakan andalan tim Amerika Serikat di nomor senam. Akan tetapi, keputusan Biles tersebut disambut positif oleh banyak orang karena merupakan salah satu contoh dari atlet yang berani terbuka di depan khalayak umum soal tekanan yang dihadapi dan memilih mengutamakan kesehatan mental mereka.[1] Bisa jadi, apa yang dialami Biles merupakan bentuk depresi akibat dari tekanan besar yang datang dan menekan dirinya. Tekanan untuk menang dan menjadi pemegang medali emas dalam perhelatan ajang 4 tahunan itu. Tekanan yang membuat diri seorang Biles merasa kehilangan kesenangan dalam senam dan memilih mundur.

Peristiwa yang dialami Biles baru-baru ini tentunya kian membuka kesadaran kita bahwa kesehatan mental itu sangat penting. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagaimana dilansir dari Medical News Today, 13 April 2020, menekankan bahwa kesehatan mental merupakan kondisi mental yang tidak adanya gangguan atau kecacatan mental. Kesehatan mental mengacu pada kesejahteraan kognitif, perilaku, dan emosional. Hal inilah yang mengatur bagaimana cara orang berpikir, merasakan, dan berperilaku. Selain itu, kesehatan mental juga dapat memengaruhi kehidupan sehari-hari, hubungan atau relasi, dan kesehatan fisik. Misalnya, orang yang mengalami gangguan kesehatan mental bisa stress, depresi, dan merasakan kecemasan yang dapat memengaruhi kesehatan mental(jiwa) serta mengganggu rutinitas seseorang.[2] Di Indonesia sendiri, jumlah orang yang mengalami gangguan kejiwaan sangat tinggi. Berdasarkan atas Survei Global Health Data Exchange tahun 2017 menunjukkan, ada 27,3 juta orang di Indonesia mengalami masalah kejiwaan. Hal ini berarti, satu dari sepuluh orang di negara ini mengidap gangguan kesehatan jiwa. Indonesia jadi negara dengan jumlah pengidap gangguan jiwa tertinggi di Asia Tenggara.

Depresi: Persoalan Utama Kesehatan Jiwa di Indonesia

Depresi telah diprediksi menempati urutan pertama sebagai gangguan kejiwaan yang paling banyak dialami oleh penduduk Indonesia selama tiga puluh tahun terakhir.[3] Dari data itu kita mengetahui bahwa depresi adalah nyata. Lantas apa itu depresi? Dilansir dari Kementerian Kesehatan RI, depresi adalah sebuah penyakit yang ditandai dengan rasa sedih dan berkepanjangan dan kehilangan minat terhadap kegiatan-kegiatan yang biasanya dilakukan dengan senang.[4] Untuk mendiagnosa seseorang memiliki depresi, tentu perlu pelibatan profesional dibidangnya, bisa psikolog atau psikiater. Untuk mendiagnosisnya, tentu berpedoman pada Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder, 5th Edition (DSM-5) yang beberapa gejalanya adalah depressed mood, kehilangan kesenangan dan minat, insomnia (sulit tidur), hingga pikiran atau ide berulang tentang kematian (bunuh diri). Yang disebutkan terakhir tentunya sangat serius dan penting untuk segera dilakukan intervensi bagi orang yang mengalaminya. Ide tentunya dapat berubah jadi tindakan. Selain itu, bunuh diri sendiri merupakan isu besar dan tidak dapat disepelekan. Dalam Laporan WHO tahun 2014 menunjukkan bahwa hampir 800.000 orang meninggal karena bunuh diri. Dikatakan lebih lanjut bahwa ada 1 orang meninggal akibat bunuh diri setiap 40 detik. Angka percobaan bunuh diri diperkirakan 20-25 kali lipat jumlah kematian akibat bunuh diri. Tujuh puluh delapan persen bunuh diri terjadi di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah. Meskipun bunuh diri terjadi pada segala rentang usia, tetapi data tahun 2015 menunjukkan bahwa bunuh diri merupakan penyebab kedua kematian pada usia 15 – 29 tahun.[5]

Selain persoalan akan intensitas untuk bunuh diri, kabar buruknya, seseorang yang pernah mengalami deprersi dalam hidupnya berpotensi untuk RelapseRelapse merupakan the act or an instance of backsliding, worsening, or subsiding atau a recurrence of symptoms of a disease after a period of improvement”.[6] Terjemahan bebasnya adalah kambuh, keadaan (mental) memburuk atau terjadinya gejala penyakit yang kembali terjadi setelah periode perkembangan kesehatan (mental). Depresi dikenal juga sebagai lifelong-debilitating illness (penyakit yang melemahkan seumur hidup) karena kemungkinan untuk relapse melebihi 80%. Orang yang depresinya mudah kambuh rata-rata mengalami empat kali depresi selama hidupnya dengan lama deprsesi setidaknya 20 minggu – 5 bulan.[7] Kabar buruk lainnya, jika mengalami relapse, depresinya akan lebih lama dan lebih buruk dari dan bisa bertahan hingga dua tahun.[8] Lebih parah lagi, jika pada depresi sebelumnya ia memiliki ide/pikiran bunuh diri, ide atau pikiran tersebut akan kembali dengan intensitas yang lebih besar.[9]

Mari Dukung & Hentikan Stigma!

Apa yang dapat dipelajari dari peristiwa Biles ini? Ada dua hal yang penting untuk menjadikan refleksi kita Bersama. Pertama, bagi saya keputusan Biles untuk mundur tentunya sebuah langkah berani dan tepat. Penting sekali bagi Biles -dan juga orang lain- mengetahui bahwa dirinya sedang tidak dalam kondisi mental yang sehat. Menghindari denial (penyangkalan) bagi diri sendiri merupakan tahap awal untuk recovery (penyembuhan) serta mendapatkan intervensi dari profesional. Karena, seperti yang telah disampaikan di atas, efek dari depresi itu tidak dapat dianggap sepele dan bisa berujung bunuh diri. Dengan penerimaan diri dan dukungan professional tentunya akan berdampak sangat positif. Kedua, paska Biles mengumumkan pengunduran dirinya, dukungan dari publik mengalir kepada dirinya. Mulai dari sesama atlet, musisi, pengusaha hingga tokoh politik seperti Hillary Clinton dan Michelle Obama turut menyatakan dukungan kepada Biles. Netizen pun ramai mendukung Biles yang kemudian menjadi trending topik di Twitter. Dukungan ini harusnya dimaknai sebagai langkah positif dalam isu kesehatan jiwa. Selain sebagai dukungan moril dan proses recovery seorang Biles, dukungan ini merupakan upaya melawan stigma orang dengan gangguan jiwa selama ini. Bagi saya, dukungan luas dari publik dalam peristiwa ini dapat dijadikan momentum untuk melawan stigma bagi orang dengan gangguan jiwa, utamanya di Indonesia. Jamak diketahui, di Indonesia, stigma buruk bagi orang dengan gangguan jiwa masih menyelimuti masyarakat pada umumnya.[10] Stigma itu kemudian memperburuk kondisi orang dengan dengan gangguan kejiwaaan -serta keluarganya- yang (banyak dalam kasus) berujung pada pemasungan dan terhambatnya proses intervensi dari tenaga profesional yang seharusnya segera dilakukan. Untuk itu, otoritas (negara) wajib proaktif untuk mengatasi stigma di Indonesia, seperti mengedukasi dan mengoptimalkan literasi terkait kesehatan jiwa bagi masyarakat luas. Diharapkan, muara dari proses edukasi publik nantinya turut membantu dalam penyembuhan dan pemulihan orang dengan gangguan jiwa seperti yang dilakukan mayoritas publik saat ini bagi seorang Simone Biles. Saya yakin, masih banyak Biles lainnya yang saat ini menanti dukungan positif masyarakat.

Tulisan opini ini merupakan respon dari Kasus pengunduran diri Simon Biles (Atlet Senam Amerika Serikat) yang mengundurkan diri dari Olimpiade Tokyo 2020 karena Kesehatan Mental. Tulisan ini ditulis oleh Dominggus Christian – Manajer Pengetahuan dan Jaringan.


[1] Kementerian Kesehatan RI, 2018. Laporan Riskeskas 2018.

[2] https://www.merriam-webster.com/dictionary/relapse

[3] Judd,LL (1997). The Clinical course of unipolar major depressive disorder. Arcjieves of general psychiatry, 54

[4] Kessing, L.V., Hansen, M. G., Andersen, P.K., & Angst, J (2004).

[5] William, J. M. G., Crane, C., Barnhofer, T., van der Does, A.J.W., & Segel, Z.V. (2006)

[6] Institute of Health Metric and Evalution (IHME), Tahun 2017

[7] http://p2ptm.kemkes.go.id/infographic-p2ptm/stroke/apa-itu-depresi

[8] https://himpsi.or.id/web/content/2735

[9] https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/10/171200265/hari-kesehatan-mental-sedunia-apa-itu-kesehatan-mental-dan-cara-menjaganya?page=all.

[10] https://www.liputan6.com/lifestyle/read/4619137/hadapi-masalah-kesehatan-mental-apa-yang-bisa-dipelajari-dari-simone-biles-dan-naomi-osaka

Rilis Pers – Segera Tangani Lonjakan Kasus Covid-19 Di Panti-Panti Sosial Disabilitas Mental

Saat ini, ratusan penghuni panti sosial dan rumah sakit jiwa yang tersebar di seluruh Indonesia telah banyak yang terpapar Covid-19. Berdasarkan berita yang ditulis oleh Kompas, sebanyak 80 pasien yang merupakan penyandang disabilitas psikososial dari Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar terpapar virus Corona. Sementara, dua panti sosial di Cipayung, Jakarta Timur milik Pemprov DKI Jakarta justru menjadi klaster penyebaran virus setelah 302 pasien dinyatakan positif terkena Covid-19. Selain kasus yang telah diberitakan tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa kondisi serupa juga terjadi di banyak panti sosial disabilitas mental lainnya di Indonesia.

Situasi panti sosial sudah seharusnya menjadi perhatian serius dalam penanganan dan pencegahan kasus Covid-19 mengingat kapasitas, sanitasi, dan gizi di dalam panti relatif tidak layak. Petugas yang keluar masuk tanpa melakukan protokol kesehatan yang ketat, bangunan panti yang cenderung tertutup, sanitasi yang buruk dan gizi yang tidak memadai, hingga pemasungan atau perantaian yang masih terjadi, sangat berpotensi meningkatkan risiko penyebaran virus di dalam panti sosial.

koordinasi yang baik antara Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah/Kota mengenai pengelolaan dan pengawasan panti juga menjadi persoalan lain yang menambah kompleksitas masalah ini.

Rilis lengkap dapat di baca di tautan berikut

Assessing Indonesian Guardianship Laws: Protecting the Rights of People with Psychosocial Disabilities

Although the discourse related to mental health has become mainstream, Persons with Psychosocial Disabilities (PPD) in Indonesia still experience discriminations. Negative stigmas portraying them as someone ‘dangerous’ or ‘irrational’ encourage the assumption that they do not have the capacity to do legal conducts. Guardianship system inherent in Indonesian Civil Law is one of the violations of PPD’s rights to legal capacity.

LBHM, together with Monash University, conducted research on the legal framework of guardianship and its implementation in Indonesia. Using the data from court decisions and FGD results, this research demonstrates how Indonesian guardianship system infringes one’s economic rights, imposed without considering valid evidences, granted without limitations, and ignores the will and preferences of PPD. Download the full report here.

You can also check for the Indonesian version here.

Laporan Penelitian – Asesmen Hukum Pengampuan Indonesia: Perlindungan Hak Orang dengan Disabilitas Psikososial

Sekalipun narasi seputar kesehatan jiwa semakin populer belakangan ini, Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODP) di Indonesia masih sering mengalami tindakan diskriminasi. Stigma buruk yang dilekatkan terhadap mereka sebagai orang yang ‘berbahaya’ atau ‘irasional’ membuat negara dan pihak-pihak lain menganggap mereka tidak mampu melakukan tindakan hukum. Sistem pengampuan yang Indonesia atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan salah satu manifestasi di mana hak atas kapasitas hukum bagi ODP ini dilanggar.

LBHM bersama dengan Monash University melakukan penelitian terkait dengan kerangka hukum pengampuan serta implementasinya di lapangan. Menggunakan data penetapan pengadilan dan hasil FGD, penelitian ini memperlihatkan bagaimana pengampuan merenggut hak ekonomi, ditetapkan tanpa memperhitungkan alat bukti yang tepat, diberikan seringkali tanpa batas, dan mengabaikan kehendak dan preferensi ODP. Unduh laporan lengkapnnya di sini.

Skip to content