Tag: Pengguna Narkotika

Menagih Janji Pembahasan Revisi UU Narkotika: Dari Penghukuman Menuju Kesehatan, HAM, dan Ilmu Pengetahuan

Dalam rangka memperingati Hari Narkotika Internasional yang diperingati setiap tanggal 26 Juni, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) kembali menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap kebijakan narkotika di Indonesia. Momentum ini seharusnya tidak hanya digunakan untuk mengulang narasi perang terhadap narkotika (war on drugs), tetapi juga menjadi ruang refleksi kritis terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan narkotika yang selama ini lebih mengedepankan pendekatan penghukuman dibandingkan perlindungan hak asasi manusia, kesehatan masyarakat, dan keadilan sosial.

Hingga saat ini, revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Padahal, berbagai persoalan mendasar dalam kebijakan narkotika terus berlangsung, mulai dari praktik penegakan hukum yang bermasalah, penggunaan hukuman mati, kriminalisasi terhadap pengguna narkotika, terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan dan pengurangan dampak buruk (harm reduction), hingga belum terbukanya ruang pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan dan penelitian ilmiah.

Selama lebih dari satu dekade, pendekatan yang menitikberatkan pada penangkapan, pemenjaraan, dan penghukuman terbukti belum mampu menyelesaikan persoalan narkotika secara efektif. Sebaliknya, pendekatan tersebut justru melahirkan berbagai konsekuensi sosial, ekonomi, dan hak asasi manusia yang perlu menjadi perhatian serius negara. Oleh karena itu, JRKN memandang bahwa revisi UU Narkotika yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR harus dijadikan sebagai momentum untuk melakukan perubahan paradigma kebijakan narkotika dari pendekatan yang berorientasi pada penghukuman menuju pendekatan yang lebih berbasis kesehatan, ilmu pengetahuan, hak asasi manusia, dan kepentingan publik.

Berdasarkan pengalaman pendampingan kasus, hasil penelitian, serta masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan kelompok terdampak, JRKN menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan DPR dalam proses penyusunan revisi UU Narkotika tersebut sebagai berikut.

Pertama, praktik upaya paksa dan pelanggaran HAM dalam penegakan hukum narkotika. Selama ini, pengaturan upaya paksa dalam kebijakan narkotika membuka celah luas bagi praktik penyiksaan dan korupsi di ranah penegakan hukum. Kewenangan penangkapan hingga 3×24 jam yang bahkan masih dapat diperpanjang kerap disalahgunakan untuk memeras individu yang terlibat narkotika, memaksa pengakuan, hingga mencari informasi pengguna lainnya melalui cara-cara kekerasan. Penahanan yang panjang tanpa dukungan kesehatan memadai turut mendorong penghukuman yang tidak manusiawi. Selain itu, berbagai laporan masyarakat sipil menunjukkan maraknya praktik penjebakan (entrapment) dalam penggeledahan dan penyitaan yang kerap dilakukan tanpa izin pengadilan dengan dalih keadaan mendesak, di mana barang bukti secara tiba-tiba muncul di lokasi kejadian demi menjerat tersangka dengan pasal penguasaan narkotika.

Di sisi yang berbeda, pemaksaan tes urine, pengambilan sampel darah, maupun sampel tubuh lainnya yang seharusnya hanya dapat dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan, dalam praktiknya seringkali dipaksakan bahkan dijadikan bukti permulaan bagi aparat. Pemaksaan pengambilan sampel tanpa dasar hukum yang jelas sejatinya merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam draft Revisi UU Narkotika saat ini, masih mempertahankan sejumlah teknik penyidikan khusus seperti pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan yang diawasi (controlled delivery). Namun belum terlihat pengaturan yang kuat mengenai batasan, pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila teknik tersebut disalahgunakan. Atas seluruh persoalan tersebut, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU Narkotika guna membenahi permasalahan yang ada dan melakukan pembentukan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap praktik upaya paksa dalam penanganan kasus narkotika.

Kedua, pengaturan hukuman mati untuk kasus narkotika bertentangan dengan tren global dan memiliki risiko pelanggaran HAM lainnya. Indonesia masih mempertahankan pidana mati untuk sejumlah tindak pidana narkotika meskipun tren global menunjukkan semakin banyak negara yang menghapus atau membatasi penggunaannya. Selain tidak terbukti lebih efektif dibanding pidana lain dalam mencegah kejahatan narkotika, hukuman mati juga menimbulkan risiko pelanggaran hak hidup dan tidak dapat diperbaiki apabila terjadi kesalahan peradilan.

Draft revisi UU Narkotika masih mempertahankan pidana mati untuk tindak pidana narkotika tertentu. Padahal arah pembaruan hukum pidana Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru justru bergerak menuju pembatasan dan penghapusan bertahap pidana mati. Selain itu, berbagai aturan HAM internasional, seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia, menyatakan bahwa tindak pidana narkotika tidak termasuk kategori the most serious crimes yang dapat dijatuhi pidana mati.

Ketiga, urgensi pergeseran dari paradigma war on drugs ke pendekatan kesehatan. Selama lebih dari satu dekade, kebijakan narkotika Indonesia didominasi pendekatan penghukuman (war on drugs). Pendekatan ini mengukur keberhasilan dari banyaknya penangkapan, penahanan, dan penghukuman. Namun pendekatan tersebut belum berhasil mengurangi peredaran narkotika secara signifikan. Sebaliknya, kebijakan ini berkontribusi terhadap overkapasitas lapas, tingginya kriminalisasi terhadap pengguna, besarnya biaya penegakan hukum, dan pelanggaran HAM lainnya.

Draft revisi UU Narkotika sebenarnya mulai memperkenalkan asas kesehatan masyarakat, pengurangan dampak buruk (harm reduction), HAM, dan nilai-nilai ilmiah sebagai dasar penyelenggaraan Undang-Undang (UU). Namun semangat tersebut masih perlu diterjemahkan lebih konsisten dalam ketentuan pidana dan penegakan hukumnya.
Keempat, alternatif pemidanaan dan pengarusutamaan kebijakan pengurangan dampak buruk (harm reduction).

Pengurangan dampak buruk atau harm reduction hadir sebagai kebijakan yang berfokus kepada perlindungan hak dan kesehatan pengguna narkotika secara realistis. Dibandingkan pendekatan punitif dan koersif, seperti pemenjaraan dan rehabilitas paksa, harm reduction mengurangi dampak dari penggunaan napza secara perlahan, tanpa memutus akses kepada narkotika secara permanen melalui substitusi zat. Kebijakan ini mendesak untuk untuk merespons kebutuhan pemulihan pengguna narkotika yang beragam dan tren penggunaan napza yang semakin beragam. Temuan KIOS dan PPH UAJ di lapangan menunjukkan semakin banyak orang yang rentan terhadap penggunaan napza. Penggunaan napza stimulan tipe amfetamin dan zat lainnya kini semakin meluas pada masyarakat umum untuk tujuan profesional dan rekreasional.

Dampak dari pergeseran penggunaan ini berdampak pada meningkatnya masalah kesehatan jiwa. Kondisi kesehatan jiwa mempengaruhi seseorang menggunakan napza, dan penggunaan napza memicu berbagai masalah kejiwaan. Temuan lapangan kami menemukan bahwa isu kesehatan jiwa masih tabu untuk dibicarakan di kalangan pengguna napza. Layanan kesehatan jiwa yang komprehensif menjadi kebutuhan untuk mengurangi dampak buruk pengguna napza. Saat ini, beberapa Puskesmas di Jakarta Barat telah bekerja sama dengan petugas lapangan untuk memastikan layanan kesehatan jiwa dapat diakses oleh pengguna napza.

Prinsip utama dari harm reduction adalah pragmatis, humanis, menyesuaikan dengan konteks dan realitas, cost-effective, dan berorientasi pada jangka pendek. Sehingga, harm reduction seharusnya menjadi langkah awal dalam merespons penggunaan napza. Draft revisi UU Narkotika sudah mengakui pendekatan pengurangan dampak buruk sebagai salah satu asas utama. Selain itu, terdapat mekanisme asesmen terpadu yang lebih menekankan kebutuhan kesehatan, dibanding penghukuman. Namun operasionalisasinya masih memerlukan penguatan agar benar-benar menjadi alternatif terhadap proses pidana.

Kelima, pentingnya pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan dan ilmiah. Perkembangan ilmu pengetahuan menunjukkan bahwa sejumlah zat yang diklasifikasikan sebagai narkotika memiliki potensi manfaat medis apabila digunakan secara terkontrol dan berbasis bukti ilmiah. Namun, kerangka hukum Indonesia masih sangat restriktif sehingga membatasi penelitian dan pemanfaatan medis. Indonesia tidak boleh terus-menerus terjebak dalam ironi birokrasi, di mana para ilmuwan harus mengimpor standar baku zat psikoaktif dengan harga mahal dan prosedur rumit demi penelitian, sementara di sisi lain, kepolisian memusnahkan berton-ton barang bukti narkotika hasil sitaan setiap tahunnya. Revisi UU Narkotika harus membuka mekanisme legal bagi institusi riset dan universitas untuk mengakses zat-zat tersebut secara aman, baik melalui jalur resmi maupun pengalihan barang bukti (utilization of seized materials) yang telah inkrah.

Draft revisi UU Narkotika yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah membuka ruang lebih besar untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan penggunaan tertentu dalam pelayanan kesehatan. Meski demikian, penggunaan Narkotika Golongan I masih dibatasi pada kondisi yang sangat sempit dan memerlukan persetujuan Menteri. JRKN menilai pengaturan tersebut belum sepenuhnya menjawab mandat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020.

Keenam, dekriminalisasi pengguna narkotika dan urgensi perubahan pendekatan hukum terhadap pengguna. Salah satu persoalan terbesar dalam kebijakan narkotika Indonesia adalah masih dipidananya pengguna narkotika sebagai pelaku kejahatan. Untuk memahami urgensi dekriminalisasi, perlu dipertanyakan kembali apakah kriminalisasi terhadap pengguna masih efektif dalam mencapai tujuan yang hendak dicapai oleh hukum pidana. Setelah diterapkan selama puluhan tahun, pendekatan ini belum menunjukkan keberhasilan yang signifikan dalam mengurangi penggunaan narkotika maupun menyelesaikan berbagai persoalan yang menyertainya. Sebaliknya, kriminalisasi justru berkontribusi pada tingginya jumlah pengguna narkotika yang masuk ke dalam sistem peradilan pidana dan lembaga pemasyarakatan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan kriminal. Dalam banyak kasus, pengguna narkotika, terutama mereka yang mengalami ketergantungan, lebih tepat dipandang sebagai individu yang membutuhkan layanan kesehatan dan dukungan sosial. Namun, ancaman pidana dan stigma sebagai pelaku kejahatan sering kali menghalangi pengguna untuk mencari pertolongan, mengakses layanan kesehatan, atau mengikuti program rehabilitasi. Akibatnya, pendekatan kriminalisasi tidak hanya gagal menyelesaikan akar persoalan, tetapi juga dapat memperburuk dampak kesehatan dan sosial yang dialami pengguna.

Dalam konteks ini, dekriminalisasi pengguna narkotika menjadi penting sebagai upaya menggeser paradigma kebijakan dari penghukuman menuju kesehatan masyarakat. Dekriminalisasi tidak berarti melegalkan narkotika atau menghapus larangan terhadap penggunaannya, melainkan menghilangkan sanksi pidana terhadap pengguna dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih proporsional, seperti rehabilitasi, konseling, atau intervensi kesehatan lainnya. Pendekatan ini memungkinkan negara memberikan respons yang lebih sesuai dengan karakter permasalahan yang dihadapi pengguna sekaligus mengalokasikan sumber daya penegakan hukum secara lebih efektif untuk menindak pengedar dan jaringan peredaran gelap narkotika.

Ketujuh, kebijakan narkotika saat ini belum sensitif gender. Kebijakan narkotika selama ini cenderung tidak sensitif gender, padahal dampaknya terhadap perempuan sangat berbeda. Banyak perempuan yang terlibat dalam perkara narkotika berada dalam posisi rentan, seperti kemiskinan, ketergantungan ekonomi, relasi kuasa dengan pasangan, dan eksploitasi terselubung oleh jaringan sindikat peredaran gelap narkotika. Namun sistem hukum saat ini sering memperlakukan mereka sama dengan pelaku utama jaringan.

Sejauh ini belum terlihat pengaturan yang secara khusus dalam revisi UU Narkotika yang mengakui kerentanan perempuan dalam perkara narkotika maupun mewajibkan pendekatan berbasis gender dalam penanganan kasus. Padahal banyak perempuan direkrut, dimanfaatkan, atau dijadikan kurir oleh jaringan yang lebih besar.

Jakarta, 26 Juni 2026

Hormat Kami,

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)

1. ICJR
2. Rumah Cemara
3. Dicerna
4. IJRS
5. LBH Masyarakat
6. PKNI
7. PBHI
8. CDS
9. LGN
10. YSN
11. LeIP
12. WHRIN
13. AKSI Keadilan
14. PEKA
15. LBH Makassar
16. PPH Unika Atma Jaya
17. Yakeba
18. EJA Surabaya
19. IPPNI
20. PKN Makasar
21. SPINN
22. PPKNP
23. ICDR
24. Inti Muda Indonesia

Modul Pendampingan Kasus Narkotika bagi Pemberi Bantuan Hukum

Modul Pendampingan Kasus Narkotika bagi Pemberi Bantuan Hukum hadir untuk memperkuat kapasitas pemberi bantuan hukum dalam menangani kasus-kasus narkotika dengan pendekatan yang berbasis hak asasi manusia dan kesehatan publik. Modul ini mengulas perkembangan kebijakan narkotika di tingkat global, tantangan penegakan hukum di Indonesia, serta berbagai pelanggaran hak yang kerap dialami oleh pengguna narkotika dalam sistem peradilan pidana.

Melalui pembahasan yang komprehensif, modul ini membantu pembaca memahami posisi pengguna narkotika sebagai kelompok yang rentan terhadap kriminalisasi, hambatan akses bantuan hukum, serta pentingnya strategi pendampingan yang berorientasi pada perlindungan hak-hak dasar. Selain itu, modul ini juga menawarkan panduan praktis untuk mendukung upaya advokasi dan reformasi kebijakan narkotika yang lebih adil dan manusiawi.

Baca selengkapnya untuk memahami bagaimana bantuan hukum dapat menjadi instrumen penting dalam melindungi hak-hak pengguna narkotika dan mendorong perubahan kebijakan yang lebih berkeadilan.

Meninjau Kebijakan dan Praktik Rehabilitasi Narkotika dalam Skema Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia

Dalam wacana kebijakan publik, rehabilitasi narkotika seringkali dipromosikan sebagai solusi “kemanusiaan” untuk menangani pengguna narkotika. Dibanding pemenjaraan, rehabilitasi dianggap lebih ramah, lebih “sehat”, dan lebih berorientasi pada pemulihan individu. Namun, penelitian terbaru LBH Masyarakat (LBHM) justru menjungkirbalikan asumsi ini secara radikal: apa yang dijual sebagai pemulihan, dalam praktiknya justru bisa berubah menjadi ruang penyiksaan terselubung.

Klaim “pemulihan” itu terbentur oleh kenyataan lapangan yang suram: rehabilitasi dijalankan tanpa standar, tanpa persetujuan pasien, dan dalam banyak kasus, tanpa akuntabilitas hukum. Alih-alih dipulihkan, para pengguna narkotika justru mengalami pelanggaran hak asasi manusia, kekerasan, bahkan eksploitasi ekonomi. Mereka ditahan secara ilegal, diperas secara finansial, dilarang dijenguk, dan dibiarkan dalam kondisi tidak manusiawi di bawah kedok “rehabilitasi”.

Kasus “kerangkeng manusia” milik mantan Bupati Langkat menjadi simbol betapa lemahnya negara dalam mengontrol praktik-praktik rehabilitasi narkotika. Di balik tembok rumah pejabat publik, puluhan orang disekap, dipaksa bekerja, dan dianiaya, bahkan “dihilangkan nyawanya” secara perlahan. Label “tempat pemulihan” digunakan untuk menormalisasi penyiksaan sistematis.

Namun Langkat bukanlah kasus tunggal. Riset ini menunjukkan bahwa praktik serupa tersebar luas, namun tak tercatat dan tersembunyi, seolah negara menutup mata terhadap kekerasan yang berlangsung dalam diam. Bahkan lembaga-lembaga berbasis keagamaan yang mengklaim menawarkan pemulihan spiritual, justru memperlakukan orang dengan disabilitas psikososial atau pengguna narkotika layaknya tahanan tanpa hak.

Riset ini juga membongkar bagaimana pendekatan hukum yang punitif terhadap pengguna narkotika justru memperbesar risiko pelanggaran hak asasi. UU Narkotika masih menempatkan pengguna sebagai pelaku kriminal, bukan individu yang membutuhkan bantuan kesehatan. Akibatnya, pengguna narkotika dianggap sebagai warga kelas dua: mudah disingkirkan, mudah disalahkan, dan mudah dieksploitasi.

Baca dan unduh penelitian ini untuk memahami alasan mengapa penyelenggaraan sistem rehabilitasi harus berbasiskan pada nilai-nilai dan prinsip HAM.

Amnesti Tanpa Rehabilitasi: Desakan LBHM atas Kelanjutan Rencana Amnesti Pemerintah

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengkritisi kembali rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana di Indonesia, terutama yang ditujukan kepada terpidana narkotika. Perkembangan rencana ini disampaikan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, bertempat di Kantor Kemenko Kumham Imipas pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

Dalam sebuah artikel yang ditulis oleh Kompas.com, Yusril mengumumkan bahwa amnesti akan diberikan kepada narapidana kasus narkotika yang masih muda dan produktif melalui tahapan rehabilitasi atau masuk ke angkatan Komponen Cadangan (Komcad) untuk kemudian berkarya di proyek-proyek pemerintah, seperti pembukaan lahan pertanian di Kalimantan dan Papua.[1] Alasan prosesnya dibuat demikian adalah supaya penerima amnesti yang telah dibebaskan ini tidak meresahkan masyarakat.[2]

LBHM memandang ada beberapa poin dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang perlu dikritisi.

Pertama, rencana rehabilitasi setelah amnesti akan menambah permasalahan hak bagi para terpidana. Faktanya, tidak semua orang yang menggunakan narkotika akan menjadi ketergantungan dan membutuhkan rehabilitasi. Faktor konsumsi narkotika bukan satu-satunya faktor yang menyebabkan seseorang menjadi ketergantungan, sebab ada beragam faktor biologis, seperti usia dan faktor sosial seperti dukungan support system yang berpengaruh pada tingkat ketergantungan narkotika. Hasil survei Badan Narkotika Nasional pada tahun 2023 pun menyebutkan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkotika setahun pakai sebesar 173 orang per 10,000 penduduk, sedangkan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika pernah pakai dalam seumur hidupnya sebesar 220 orang per 10.000 penduduk[3], menunjukkan adanya pengguna narkotika yang tidak sedang menggunakan narkotika selama setahun terakhir.

Seperti layaknya intervensi kesehatan yang lain, rehabilitasi ketergantungan narkotika harusnya dipandang sebagai hak, bukan pengganti hukuman. Pemerintah tidak bisa memukul rata bahwa puluhan ribu terpidana kasus narkotika yang akan diberikan amnesti semuanya membutuhkan rehabilitasi.

Kedua, penugasan terpidana narkotika ke Komcad adalah rencana yang gegabah. Kehadiran Komcad sebagai pelengkap sistem pertahanan Indonesia masih ditentang oleh berbagai elemen masyarakat. Komcad yang dibentuk dan ditugaskan untuk membantu proyek pertanian dikhawatirkan akan meningkatkan konflik agraria antara pemerintah dan masyarakat dan menambah panjang daftar pelanggaran HAM.[4]  Menurut data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang tahun 2023 saja, jumlah konflik agraria tercatat mencapai 241 kasus, yang merampas 638.188 hektar lahan, dan 135.608 kepala keluarga terdampak imbas konflik ini.[5] Data tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2022, di mana terdapat 212 kasus, yang merampas 1.035.613 hektar lahan, dan 346.402 kepala keluarga yang terdampak.[6] Dengan demikian, kehadiran Komcad yang sampai sekarang masih banyak ditentang berbagai elemen masyarakat, berpotensi membuat masalah konflik agraria yang ada jadi semakin rumit.

Tak hanya itu, Desember 2024 lalu, LBHM bersama dengan organisasi masyarakat sipil yang lain juga telah mengkritisi agenda amnesti untuk Komcad ini. Kami menjabarkan bahwa syarat keikutsertaan narapidana dalam Komcad tanpa kriteria yang jelas tentang rekrutmen dan kompensasi kerja berisiko membuat program ini menjadi perbudakan modern dalam bentuk kerja paksa.

Ketiga, kekhawatiran program amnesti akan meresahkan masyarakat seharusnya tidak ada sepanjang proses pemasyarakatan di dalam lembaga pemasyarakatan betul-betul dijalankan. Program pemasyarakatan sejatinya adalah program untuk membina dan membimbing para terpidana agar menempuh reintegrasi sosial di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, seharusnya para terpidana yang menjadi target amnesti telah mendapatkan bimbingan dan pelatihan yang sesuai yang akan mampu menempatkannya kembali ke dunia kerja.

Pemerintah juga bisa belajar dari pengalaman percepatan asimilasi yang dilakukan pada masa Pandemi Covid-19. Monitoring dari LBHM menunjukkan bahwa di tengah asimilasi sekitar 40 ribu terpidana pada April-Agustus 2020, hanya ada 72 narapidana yang kembali diberitakan melakukan kejahatan.[7] Persentase residivisme yang kecil ini juga bisa didorong dengan kebijakan-kebijakan perlindungan sosial yang sesuai dengan kebutuhan para narapidana.

Keempat, penjelasan bahwa program amnesti akan diberikan kepada yang masih muda dan produktif menjurus ke diskriminasi berbasis usia atau ageism. Hal ini seperti kontradiktif dengan upaya pemerintah, terutama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk memanusiakan lansia yang menjadi narapidana. Selama ini pemerintah sudah cukup berbangga dengan sikapnya untuk membentuk the Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners dengan mengakui bahwa narapidana lanjut usia di Indonesia memiliki kebutuhan berbeda dengan narapidana lain.[8]

Jika program amnesti diberikan hanya kepada mereka yang produktif, semakin kuat pandangan masyarakat bahwa program amnesti ini bukan tentang keadilan, tetapi sepenuhnya urusan untung-rugi ekonomi.

“Sudah sepatutnya Amnesti dikembalikan kepada ikhtiarnya sebagai mekanisme untuk memperbaiki kesalahan peradilan pidana dan penghukuman di masa lalu. Terhadap pengguna narkotika, pemerintah seharusnya menempatkan program amnesti ini sebagai pengakuan bahwa pengguna narkotika tidak boleh dipenjara,” terang Albert Wirya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Rabu, (22/01/2025), di Jakarta.

Berdasarkan perkembangan terbaru ini, LBHM menyampaikan beberapa tuntutan:

  1. Mendesak pemerintah untuk mengembalikan tujuan amnesti pada pemenuhan keadilan dan Hak Asasi Manusia, khususnya untuk memperbaiki kesalahan penghukuman dalam kasus narkotika dan kasus kebebasan berpendapat.
  2. Memaksa pemerintah untuk mencabut syarat wajib mengikuti rehabilitasi dan Komcad pasca amnesti.
  3. Mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan program amnesti sesuai dengan standar-standar HAM yang ada, yakni dengan membuka partisipasi terpidana untuk menentukan apa yang ia hendak lakukan setelah amnesti; memastikan tidak ada diskriminasi berbasis usia, gender, atau status sosial lain dalam pemberian amnesti; memberikan informasi yang memadai kepada terpidana dan publik atas ketentuan amnesti.
  4. Untuk meredakan anggapan bahwa amnesti akan menyebabkan keresahan di masyarakat, pemerintah perlu memastikan bahwa sistem dukungan bagi mereka yang baru menjalani amnesti agar mereka bisa menempuh reintegrasi di masyarakat. Dukungan ini meliputi tapi tidak terbatas pada, pembiayaan kepulangan mereka ke keluarga, menghubungkan para penerima amnesti dengan fasilitas layanan kesehatan di luar penjara, memberikan layanan perlindungan sosial yang sesuai dalam bentuk jaminan sosial dan bantuan sosial.

Jakarta, 22 Januari 2025

Narahubung: Albert Wirya (+62 859-3967-6720)

[1] Haryanti Puspa Sari, Dani Prabowo, “Yusril Sebut Prabowo Ingin Napi Narkotika yang Terima Amnesti Direhabilitasi dan Ikut Komcad”, Kompas.com, 21 Januari 2025. Diakses di https://nasional.kompas.com/read/2025/01/21/15584841/yusril-sebut-prabowo-ingin-napi-narkotika-yang-terima-amnesti-direhabilitasi.

[2] Ibid.

[3] BNN, BRIN, BPS, Laporan Hasil Pengukuran Prevalensi Narkoba Tahun 2023, Hal. 53.

[4] “Menggugat Komponen Cadangan,” imparsial.org, 30 Juni 2022, diakses di https://imparsial.org/menggugat-komponen-cadangan-2/

[5] Konsorsium Pembaruan Agraria, Konflik Agraria di Indonesia Tertinggi dari Enam Negara Asia, 27 Februari 2024. Diakses di https://www.kpa.or.id/2024/02/27/konflik-agraria-di-indonesia-tertinggi-dari-enam-negara-asia/

[6] Aryo Bhawono, KPA Catat 212 Letusan Konflik Agraria di 2022, betahita, 13 Januari 2023. Diakses di https://betahita.id/news/detail/8356/kpa-catat-212-letusan-konflik-agraria-di-2022.html?v=1673576856

[7] Hisyam Ikhtiar, Analisis Kebijakan Asimilasi dan Integrasi Narapidana di Masa Pandemi Covid-19, (Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat).

[8] “The Jakarta Statement Menuju Standar International Perlakuan Narapidana Lansia,” ditjenpas.go.id, 19 Desember 2019, diakses di https://www.ditjenpas.go.id/the-jakarta-statement-menuju-standar-international-perlakuan-narapidana-lansia

Habis Amnesti Terbitlah Milisi: Problematik atau Solutif?

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengapresiasi upaya Presiden Prabowo Subianto yang baru-baru ini menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan hukuman kepada 44 ribu narapidana di Indonesia.[1] Berdasarkan keterangan Prabowo, amnesti itu diberikan atas dasar kemanusiaan dan keadilan, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengurangi angka over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga 30%, dan mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.[2]

Beberapa kategori narapidana yang mendapatkan amnesti tersebut di antaranya narapidana perkara tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang penghinaan kepada kepala negara, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, narapidana kasus makar tidak bersenjata di Papua, serta narapidana yang merupakan pengguna narkotika, yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.[3]

Sepintas, upaya ini menunjukkan langkah positif untuk menyelesaikan permasalahan overkapasitas di Lapas. Tapi, ketika ditelaah, langkah positif itu punya ‘kepentingan terselubung’ yang berpotensi melanggar hak asasi manusia para narapidana yang mendapatkan amnesti.

Menurut keterangan berbagai pihak, ketika pemberian amnesti itu telah dilakukan, narapidana yang masuk ke dalam kategori usia produktif akan diusulkan untuk ikut ke dalam Komponen Cadangan (Komcad), selain mengikuti program swasembada pangan (jadi petani).[4]   

“Padahal, telah banyak pihak yang mengkritik keberadaan Komcad. Kebijakan Prabowo yang memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana tapi diusulkan untuk menjadi bagian dari Komcad tidak lebih dari memindahkan satu masalah ke masalah lain. Kerangka berpikir seperti ini tidak menyelesaikan akar masalah yang terjadi di masyarakat,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Albert Wirya, Selasa, (17/12/2024), di Jakarta.

Wacana ini bermasalah karena beberapa hal, yakni:

Pertama, pemberian amnesti belum diikuti perubahan politik hukum. Terdapat 3 (tiga) kriteria tindak pidana yang diusulkan bisa mendapatkan amnesti yakni, tindak pidana penghinaan terhadap kepala negara, tindak pidana makar yang tidak bersenjata di Papua, dan tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan penggunaan narkotika. Kesemua tindak pidana tersebut sampai saat ini masih diberlakukan sebagai delik pidana dalam hukum pidana nasional Indonesia.

Seyogianya, jika ke semua delik pidana tersebut sudah dianggap tidak relevan lagi oleh pemerintah sehingga layak diberikan amnesti, pemberian amnesti harus juga diikuti perubahan politik hukum. Caranya adalah dengan merevisi segala peraturan perundang-undangan terkait yang menjadi dasar hukum pemberlakuan ke semua delik pidana tersebut. 

Kedua, potensi penyalahgunaan anggaran Komcad. Pendanaan untuk Komcad yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) rawan diselewengkan. Dugaan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam laporan keuangan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun Anggaran 2021, khususnya yang berhubungan dengan program Komcad. Ada penggunaan anggaran ratusan miliar rupiah yang dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.[5]

BPK menemukan berbagai kegiatan yang menelan anggaran sebesar Rp531,96 miliar. Sekitar Rp235,26 miliar di antaranya digunakan untuk pembentukan Komcad. Namun penggunaan anggaran itu sepenuhnya tidak didukung APBN 2021.[6]

Ketidakjelasan dalam proses penganggaran juga bisa menjadi pintu masuk bagi tindakan maladministrasi. Seharusnya pemerintah bisa belajar dari hal ini agar persoalan serupa tak terulang kembali pada kemudian hari.

Ketiga, keberadaan Komcad mengancam konflik horizontal di masyarakat. Pengaturan yang luas dan tidak jelas dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Hal ini disebabkan oleh kemungkinan penafsiran yang berbeda-beda atas ancaman yang dihadapi, yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan

mereka sendiri. Keberadaan Komcad ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru (Orba).

Keempat, potensi pelanggaran hak atas pekerjaan. Syarat keikutsertaan warga binaan dalam Komcad atau program swasembada pangan akan membuat warga binaan tidak bisa memberikan pilihan bebas tentang hidup mereka pasca pemenjaraan. Belum ada kriteria yang jelas juga berapa lama keikutsertaan mereka dalam program tersebut dan apa keuntungan yang bisa mereka dapatkan dalam program tersebut. Tanpa adanya kompensasi yang sesuai, program ini berpotensi untuk meningkatkan angka perbudakan modern dalam bentuk kerja paksa.

LBHM tetap mengapresiasi dan mendorong pemerintah Indonesia untuk merealisasikan pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana, dengan catatan sebagai berikut:

  1. Proses amnesti besar-besaran tetap penting dijalankan untuk mengoreksi pendekatan punitif yang selama ini terjadi dalam kasus-kasus narkotika dan kebebasan berpendapat;
  2. Amnesti harus dipandang sebagai hak terpidana yang mengalami ketidakadilan akibat penghukumannya. Dengan demikian, sepatutnya tidak perlu ada kewajiban-kewajiban yang perlu dilakukan oleh terpidana setelah ia menerima amnesti, seperti ikut serta dalam Komcad atau program swasembada pangan;
  3. Jika pemerintah hendak memberikan akses terhadap pekerjaan bagi para terpidana yang akan diberikan amnesti, pemerintah hendaknya memastikan bahwa terpidana bisa memberikan pilihan bebas apakah mereka akan mau menerima pekerjaan itu atau tidak, serta memastikan pekerjaan yang diberikan sesuai dengan standar peraturan ketenagakerjaan dan di sektor usaha yang tidak merusak lingkungan atau menimbulkan konflik horizontal;
  4. Praktik amnesti tidak akan cukup untuk mengatasi permasalahan overcrowding secara tuntas. Perlu ada reformasi kebijakan pemidanaan, salah satunya reformasi kebijakan narkotika yang mendekriminalisasi pengguna narkotika, penghapusan delik pidana penghinaan kepada kepala negara, dan pembatasan tindak pidana makar hanya bisa diberlakukan ketika ada penggunaan kekuatan bersenjata yang telah diwujudkan ke dalam perbuatan yang konkrit.

 

Jakarta, 17 November 2024

Narahubung: Albert Wirya (+62 859-3967-6720)


[1] M Algredi, Presiden Prabowo Setujui Amnesti atas Dasar Kemanusiaan dan Stabilitas Sosial, padek.jawapos.com, 16 Desember 2024. Diakses di https://padek.jawapos.com/nasional/2365427500/presiden-prabowo-setujui-amnesti-atas-dasar-kemanusiaan-dan-stabilitas-sosial

[2] BPMI Setpres, Presiden Prabowo Setujui Pemberian Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi, presidenri.go.id, 13 Desember 2024. Diakses di https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-setujui-pemberian-amnesti-untuk-kemanusiaan-dan-rekonsiliasi/

[3] Hendrik Yaputra, Menteri HAM Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti bagi Narapidana Kasus Papua dan ITE, tempo.co, 15 Desember 2024. Diakses di https://www.tempo.co/politik/menteri-ham-ungkap-alasan-prabowo-beri-amnesti-bagi-narapidana-kasus-papua-dan-ite-1181723

[4] Emir Yanwardhana, Ide Baru Prabowo: Usul Napi Dilatih Jadi Petani dan Tentara Cadangan, cnbcindonesia.com, 15 Desember 2024. Diakses di https://www.cnbcindonesia.com/news/20241215123347-4-596088/ide-baru-prabowo-usul-napi-dilatih-jadi-petani-dan-tentara-cadangan

[5] Seknas Fitra, Anggaran Komponen Cadangan Rawan Dikorupsi, 2 November 2022. Diakses di https://seknasfitra.org/anggaran-komponen-cadangan-rawan-dikorupsi/

[6] Ibid