Tag: War on drugs

Menagih Janji Pembahasan Revisi UU Narkotika: Dari Penghukuman Menuju Kesehatan, HAM, dan Ilmu Pengetahuan

Dalam rangka memperingati Hari Narkotika Internasional yang diperingati setiap tanggal 26 Juni, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) kembali menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap kebijakan narkotika di Indonesia. Momentum ini seharusnya tidak hanya digunakan untuk mengulang narasi perang terhadap narkotika (war on drugs), tetapi juga menjadi ruang refleksi kritis terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan narkotika yang selama ini lebih mengedepankan pendekatan penghukuman dibandingkan perlindungan hak asasi manusia, kesehatan masyarakat, dan keadilan sosial.

Hingga saat ini, revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Padahal, berbagai persoalan mendasar dalam kebijakan narkotika terus berlangsung, mulai dari praktik penegakan hukum yang bermasalah, penggunaan hukuman mati, kriminalisasi terhadap pengguna narkotika, terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan dan pengurangan dampak buruk (harm reduction), hingga belum terbukanya ruang pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan dan penelitian ilmiah.

Selama lebih dari satu dekade, pendekatan yang menitikberatkan pada penangkapan, pemenjaraan, dan penghukuman terbukti belum mampu menyelesaikan persoalan narkotika secara efektif. Sebaliknya, pendekatan tersebut justru melahirkan berbagai konsekuensi sosial, ekonomi, dan hak asasi manusia yang perlu menjadi perhatian serius negara. Oleh karena itu, JRKN memandang bahwa revisi UU Narkotika yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR harus dijadikan sebagai momentum untuk melakukan perubahan paradigma kebijakan narkotika dari pendekatan yang berorientasi pada penghukuman menuju pendekatan yang lebih berbasis kesehatan, ilmu pengetahuan, hak asasi manusia, dan kepentingan publik.

Berdasarkan pengalaman pendampingan kasus, hasil penelitian, serta masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan kelompok terdampak, JRKN menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan DPR dalam proses penyusunan revisi UU Narkotika tersebut sebagai berikut.

Pertama, praktik upaya paksa dan pelanggaran HAM dalam penegakan hukum narkotika. Selama ini, pengaturan upaya paksa dalam kebijakan narkotika membuka celah luas bagi praktik penyiksaan dan korupsi di ranah penegakan hukum. Kewenangan penangkapan hingga 3×24 jam yang bahkan masih dapat diperpanjang kerap disalahgunakan untuk memeras individu yang terlibat narkotika, memaksa pengakuan, hingga mencari informasi pengguna lainnya melalui cara-cara kekerasan. Penahanan yang panjang tanpa dukungan kesehatan memadai turut mendorong penghukuman yang tidak manusiawi. Selain itu, berbagai laporan masyarakat sipil menunjukkan maraknya praktik penjebakan (entrapment) dalam penggeledahan dan penyitaan yang kerap dilakukan tanpa izin pengadilan dengan dalih keadaan mendesak, di mana barang bukti secara tiba-tiba muncul di lokasi kejadian demi menjerat tersangka dengan pasal penguasaan narkotika.

Di sisi yang berbeda, pemaksaan tes urine, pengambilan sampel darah, maupun sampel tubuh lainnya yang seharusnya hanya dapat dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan, dalam praktiknya seringkali dipaksakan bahkan dijadikan bukti permulaan bagi aparat. Pemaksaan pengambilan sampel tanpa dasar hukum yang jelas sejatinya merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam draft Revisi UU Narkotika saat ini, masih mempertahankan sejumlah teknik penyidikan khusus seperti pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan yang diawasi (controlled delivery). Namun belum terlihat pengaturan yang kuat mengenai batasan, pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila teknik tersebut disalahgunakan. Atas seluruh persoalan tersebut, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU Narkotika guna membenahi permasalahan yang ada dan melakukan pembentukan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap praktik upaya paksa dalam penanganan kasus narkotika.

Kedua, pengaturan hukuman mati untuk kasus narkotika bertentangan dengan tren global dan memiliki risiko pelanggaran HAM lainnya. Indonesia masih mempertahankan pidana mati untuk sejumlah tindak pidana narkotika meskipun tren global menunjukkan semakin banyak negara yang menghapus atau membatasi penggunaannya. Selain tidak terbukti lebih efektif dibanding pidana lain dalam mencegah kejahatan narkotika, hukuman mati juga menimbulkan risiko pelanggaran hak hidup dan tidak dapat diperbaiki apabila terjadi kesalahan peradilan.

Draft revisi UU Narkotika masih mempertahankan pidana mati untuk tindak pidana narkotika tertentu. Padahal arah pembaruan hukum pidana Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru justru bergerak menuju pembatasan dan penghapusan bertahap pidana mati. Selain itu, berbagai aturan HAM internasional, seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia, menyatakan bahwa tindak pidana narkotika tidak termasuk kategori the most serious crimes yang dapat dijatuhi pidana mati.

Ketiga, urgensi pergeseran dari paradigma war on drugs ke pendekatan kesehatan. Selama lebih dari satu dekade, kebijakan narkotika Indonesia didominasi pendekatan penghukuman (war on drugs). Pendekatan ini mengukur keberhasilan dari banyaknya penangkapan, penahanan, dan penghukuman. Namun pendekatan tersebut belum berhasil mengurangi peredaran narkotika secara signifikan. Sebaliknya, kebijakan ini berkontribusi terhadap overkapasitas lapas, tingginya kriminalisasi terhadap pengguna, besarnya biaya penegakan hukum, dan pelanggaran HAM lainnya.

Draft revisi UU Narkotika sebenarnya mulai memperkenalkan asas kesehatan masyarakat, pengurangan dampak buruk (harm reduction), HAM, dan nilai-nilai ilmiah sebagai dasar penyelenggaraan Undang-Undang (UU). Namun semangat tersebut masih perlu diterjemahkan lebih konsisten dalam ketentuan pidana dan penegakan hukumnya.
Keempat, alternatif pemidanaan dan pengarusutamaan kebijakan pengurangan dampak buruk (harm reduction).

Pengurangan dampak buruk atau harm reduction hadir sebagai kebijakan yang berfokus kepada perlindungan hak dan kesehatan pengguna narkotika secara realistis. Dibandingkan pendekatan punitif dan koersif, seperti pemenjaraan dan rehabilitas paksa, harm reduction mengurangi dampak dari penggunaan napza secara perlahan, tanpa memutus akses kepada narkotika secara permanen melalui substitusi zat. Kebijakan ini mendesak untuk untuk merespons kebutuhan pemulihan pengguna narkotika yang beragam dan tren penggunaan napza yang semakin beragam. Temuan KIOS dan PPH UAJ di lapangan menunjukkan semakin banyak orang yang rentan terhadap penggunaan napza. Penggunaan napza stimulan tipe amfetamin dan zat lainnya kini semakin meluas pada masyarakat umum untuk tujuan profesional dan rekreasional.

Dampak dari pergeseran penggunaan ini berdampak pada meningkatnya masalah kesehatan jiwa. Kondisi kesehatan jiwa mempengaruhi seseorang menggunakan napza, dan penggunaan napza memicu berbagai masalah kejiwaan. Temuan lapangan kami menemukan bahwa isu kesehatan jiwa masih tabu untuk dibicarakan di kalangan pengguna napza. Layanan kesehatan jiwa yang komprehensif menjadi kebutuhan untuk mengurangi dampak buruk pengguna napza. Saat ini, beberapa Puskesmas di Jakarta Barat telah bekerja sama dengan petugas lapangan untuk memastikan layanan kesehatan jiwa dapat diakses oleh pengguna napza.

Prinsip utama dari harm reduction adalah pragmatis, humanis, menyesuaikan dengan konteks dan realitas, cost-effective, dan berorientasi pada jangka pendek. Sehingga, harm reduction seharusnya menjadi langkah awal dalam merespons penggunaan napza. Draft revisi UU Narkotika sudah mengakui pendekatan pengurangan dampak buruk sebagai salah satu asas utama. Selain itu, terdapat mekanisme asesmen terpadu yang lebih menekankan kebutuhan kesehatan, dibanding penghukuman. Namun operasionalisasinya masih memerlukan penguatan agar benar-benar menjadi alternatif terhadap proses pidana.

Kelima, pentingnya pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan dan ilmiah. Perkembangan ilmu pengetahuan menunjukkan bahwa sejumlah zat yang diklasifikasikan sebagai narkotika memiliki potensi manfaat medis apabila digunakan secara terkontrol dan berbasis bukti ilmiah. Namun, kerangka hukum Indonesia masih sangat restriktif sehingga membatasi penelitian dan pemanfaatan medis. Indonesia tidak boleh terus-menerus terjebak dalam ironi birokrasi, di mana para ilmuwan harus mengimpor standar baku zat psikoaktif dengan harga mahal dan prosedur rumit demi penelitian, sementara di sisi lain, kepolisian memusnahkan berton-ton barang bukti narkotika hasil sitaan setiap tahunnya. Revisi UU Narkotika harus membuka mekanisme legal bagi institusi riset dan universitas untuk mengakses zat-zat tersebut secara aman, baik melalui jalur resmi maupun pengalihan barang bukti (utilization of seized materials) yang telah inkrah.

Draft revisi UU Narkotika yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah membuka ruang lebih besar untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan penggunaan tertentu dalam pelayanan kesehatan. Meski demikian, penggunaan Narkotika Golongan I masih dibatasi pada kondisi yang sangat sempit dan memerlukan persetujuan Menteri. JRKN menilai pengaturan tersebut belum sepenuhnya menjawab mandat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020.

Keenam, dekriminalisasi pengguna narkotika dan urgensi perubahan pendekatan hukum terhadap pengguna. Salah satu persoalan terbesar dalam kebijakan narkotika Indonesia adalah masih dipidananya pengguna narkotika sebagai pelaku kejahatan. Untuk memahami urgensi dekriminalisasi, perlu dipertanyakan kembali apakah kriminalisasi terhadap pengguna masih efektif dalam mencapai tujuan yang hendak dicapai oleh hukum pidana. Setelah diterapkan selama puluhan tahun, pendekatan ini belum menunjukkan keberhasilan yang signifikan dalam mengurangi penggunaan narkotika maupun menyelesaikan berbagai persoalan yang menyertainya. Sebaliknya, kriminalisasi justru berkontribusi pada tingginya jumlah pengguna narkotika yang masuk ke dalam sistem peradilan pidana dan lembaga pemasyarakatan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan kriminal. Dalam banyak kasus, pengguna narkotika, terutama mereka yang mengalami ketergantungan, lebih tepat dipandang sebagai individu yang membutuhkan layanan kesehatan dan dukungan sosial. Namun, ancaman pidana dan stigma sebagai pelaku kejahatan sering kali menghalangi pengguna untuk mencari pertolongan, mengakses layanan kesehatan, atau mengikuti program rehabilitasi. Akibatnya, pendekatan kriminalisasi tidak hanya gagal menyelesaikan akar persoalan, tetapi juga dapat memperburuk dampak kesehatan dan sosial yang dialami pengguna.

Dalam konteks ini, dekriminalisasi pengguna narkotika menjadi penting sebagai upaya menggeser paradigma kebijakan dari penghukuman menuju kesehatan masyarakat. Dekriminalisasi tidak berarti melegalkan narkotika atau menghapus larangan terhadap penggunaannya, melainkan menghilangkan sanksi pidana terhadap pengguna dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih proporsional, seperti rehabilitasi, konseling, atau intervensi kesehatan lainnya. Pendekatan ini memungkinkan negara memberikan respons yang lebih sesuai dengan karakter permasalahan yang dihadapi pengguna sekaligus mengalokasikan sumber daya penegakan hukum secara lebih efektif untuk menindak pengedar dan jaringan peredaran gelap narkotika.

Ketujuh, kebijakan narkotika saat ini belum sensitif gender. Kebijakan narkotika selama ini cenderung tidak sensitif gender, padahal dampaknya terhadap perempuan sangat berbeda. Banyak perempuan yang terlibat dalam perkara narkotika berada dalam posisi rentan, seperti kemiskinan, ketergantungan ekonomi, relasi kuasa dengan pasangan, dan eksploitasi terselubung oleh jaringan sindikat peredaran gelap narkotika. Namun sistem hukum saat ini sering memperlakukan mereka sama dengan pelaku utama jaringan.

Sejauh ini belum terlihat pengaturan yang secara khusus dalam revisi UU Narkotika yang mengakui kerentanan perempuan dalam perkara narkotika maupun mewajibkan pendekatan berbasis gender dalam penanganan kasus. Padahal banyak perempuan direkrut, dimanfaatkan, atau dijadikan kurir oleh jaringan yang lebih besar.

Jakarta, 26 Juni 2026

Hormat Kami,

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)

1. ICJR
2. Rumah Cemara
3. Dicerna
4. IJRS
5. LBH Masyarakat
6. PKNI
7. PBHI
8. CDS
9. LGN
10. YSN
11. LeIP
12. WHRIN
13. AKSI Keadilan
14. PEKA
15. LBH Makassar
16. PPH Unika Atma Jaya
17. Yakeba
18. EJA Surabaya
19. IPPNI
20. PKN Makasar
21. SPINN
22. PPKNP
23. ICDR
24. Inti Muda Indonesia

Universal Periodic Review – Joint Stakeholders\’ Report on the 4th UPR of Indonesia on Issues Relating to the Death Penalty

Setiap 5 tahun sekali badan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa selalu mengadakan Universal Periodic Review (UPR) terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia di seluruh negara. UPR ini dapat terlaksana karena adanya investigasi independen yang dilakukan oleh kelompok kerja HAM bentukan PBB, namun, masyarakat sipil juga dapat membuat laporan terkait pemantauannya terhadap sebuah isu dan permasalahan Hak Asasi Manusia yang terjadi.

Pada tahun ini, LBHM yang tergabung dalam Koalisi Anti Hukuman Mati (Kohati), pada tanggal 31 Maret lalu sudah mengirimkan laporan temuan tentang pelanggaran HAM dalam isu hukuman mati di Indonesia.

Salah satu temuan dalam laporan ini adalah perihal kurangnya transparasi yang dilakukan pemerintah ketika menjalankan eksekusi mati, selain itu permasalahan hukuman mati pada kasus narkotika juga menjadi perhatian karena ” war on drugs” dijadikan alat untuk mendorong adanya hukuman mati dalam kasus narkotika di Indonesia, yang dimana banyak menyasar korban.

Laporan lengkapnya dapat dapat dibaca pada tautan berikut:

Universal Periodic Review – Joint Stakeholders\’ Report on the 4th UPR of Indonesia on Issues Relating to the Death Penalty

Rilis Pers – REKAYASA KASUS NARKOTIKA: ANGGOTA DPRD PAPUA AJUKAN PRA PERADILAN

Senin, 27 September 2021, seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua, Thomas Sondegau (Thomas) ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya karena diduga menyalahgunakan narkotika. Dari penangkapan tersebut, ditemukan 1 (satu) butir ekstasi dari saku celana Thomas, padahal Thomas menyatakan tidak pernah mengetahui apalagi menggunakan obat tersebut. Atas penangkapan tersebut, Thomas kini sedang menjalani rehabilitasi inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dalam proses penanganan perkara Thomas tersebut, LBH Masyarakat (LBHM) dan Kantor Hukum Haris Azhar & Partner (HAP) selaku Tim Kuasa Hukum Thomas melihat ada sejumlah kejanggalan yang berakibat pada tercederainya hak-hak Thomas. Kasus Thomas juga dilihat sebagai salah satu bentuk kriminalisasi terhadap seseorang dengan melanggengkan praktik stigma dan diskriminasi terhadap penggunaan narkotika.

Pertama, penangkapan yang dilakukan terhadap Thomas menyalahi proses yang diatur dalam KUHAP. Dalam penangkapan, Thomas tidak diperlihatkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan. Hal ini menunjukkan indikasi adanya praktik penjebakan yang dilakukan pihak kepolisian dengan memanfaatkan pihak ketiga untuk melakukan jebakan dalam penangkapan Thomas;

Kedua, proses penahanan dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak ada surat penahanan yang ditunjukkan kepada Thomas dan kepada keluarga Thomas. Pada proses penahanan, Thomas juga tidak diperkenankan untuk didampingi oleh tim kuasa hukumnya;

Ketiga, proses penetapan tersangka terhadap Thomas tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, setidaknya harus didasari 2 (dua) alat bukti. Dalam proses penanganan perkara Thomas, bukti yang ditemukan menunjukkan keterangan yang berbeda;

Keempat, adanya dugaan penjebakan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian dengan menggunakan perempuan berinisial R sebagai alat untuk merekayasa kasus Thomas, seolah-olah Thomas memiliki dan menyalahgunakan narkotika. Dugaan penjebakaan tersebut semakin kuat karena perempuan yang ditangkap bersama Thomas tidak dilakukan penahanan. Padahal saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian, perempuan tersebut dinyatakan positif (+) menggunakan narkotika;

Kelima, hasil tes laboratorium yang dilakukan oleh RSKO dan hasil tes laboratorium yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta menyatakan Thomas negatif (-) menggunakan narkotika, berbeda dengan hasil penyidikan Kepolisian;

Keenam, terdapat intervensi dari pihak Kejaksaan kepada keluarga Thomas untuk meminta Thomas mencabut surat kuasa kepada salah seorang tim kuasa hukum. Hal ini menunjukan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara Thomas tidak menjalankan tugas dengan professional, bahkan mengingkari doktrin Tri Krama Adhyaksa.

Terkait segala dugaan tersebut, Tim Kuasa Hukum Thomas kemudian mendaftarkan permohonan pra peradilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun persidangan pertama pra peradilan tersebut akan diselenggarakan pada tanggal 29 November 2021. Upaya pra peradilan tersebut diajukan sebagai sarana koreksi atas segala tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani perkara Thomas, agar penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika tidak menjadi sarana rekayasa kasus yang terus berulang.

Praktik penegakan hukum yang sarat dengan rekayasa dalam tindak pidana narkotika sesungguhnya telah lama disaksikan komunitas pengguna Napza di seluruh Indonesia. Peristiwa yang diduga kembali terjadi kepada Thomas ini seakan menjadi bukti sahih atas pengalaman kolektif ini. Adapun rekayasa kasus narkotika yang menyita perhatian publik karena dianulir oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dibebaskan pada tahap kasasi, seperti kasus Iwan dan Benny, maupun Ket San. Kasus-kasus tersebut dianulir karena terbukti terdapat perekayasaan fakta atau konstruksi hukum sejak ditangani oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hal tersebut di atas, LBHM dan HAP selaku Tim Kuasa Hukum Thomas mendesak:

Hakim yang memeriksa permohonan pra peradilan yang diajukan Thomas agar mengadili perkara ini secara independen, bijaksana, dan menjatuhkan putusan dengan mendasarkan pada kebenaran materil yang terungkap dalam persidangan;

Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Thomas secara menyeluruh dan memberi hukuman pada Anggota Kepolisian yang terbukti melanggar prosedur;

Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Thomas secara menyeluruh dan memberi hukuman pada Anggota Kejaksaan yang terbukti melanggar prosedur;

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi mandiri terhadap kasus ini untuk memperoleh lebih banyak data, serta memberikan rekomendasi kebijakan agar hal serupa tidak terjadi lagi; dan

Pemerintah dan Parlemen untuk membuat peraturan yang mendekriminalisasi pemakaian, penguasaan, dan pembelian narkotika dalam jumlah kecil agar mereduksi masifnya pendekatan hukum pidana dan perekayasaan kasus terhadap permasalahan narkotika.

Jakarta, 25 November 2021

Tim Kuasa Hukum Thomas Sondegau:
LBH Masyarakat (LBHM) & Kantor Hukum Haris Azhar dan Partner (HAP)

Rilis Pers – Tanggapan atas Kerja Sama LPSK dan BNN

Sebagai lembaga yang memiliki fokus melindungi saksi dan korban sudah menjadi hal yang wajar jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalin kerja sama untuk memberikan rasa aman bagi saksi maupun korban dalam tindak pidana narkotika. Kerja sama yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) sudah berlangsung lebih kurang sejak tahun 2016 dan berakhir pada September 2021. Pada 2 November 2021, LPSK dan BNN resmi memperjangan kerja sama di kantor BNN.

Selain itu, perpanjangan kerja sama ini juga adanya faktor desakan dari Komisi III DPR RI agar LPSK memiliki peran yang lebih besar dalam melakukan perlindungan saksi tindak pidana narkotika. Namun, jika ditinjau lebih lanjut, langkah ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan selama proses penyelesaian perkara pidana di tingkat peradilan dan cenderung belum tepat sasaran.

Dalam praktiknya, sering kali kita melihat saksi yang dihadirkan di persidangan dalam tindak pidana narkotika adalah pihak kepolisian maupun BNN yang melakukan penangkapan atau berstatus sebagai penyidik terhadap Terdakwa. Yang mana peran mereka sudah dilindungi dalam pasal 212 pada KUHP dan pasal 7 pada Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Polri.

Berdasarkan pemantauan berita daring yang dilakukan oleh LBH Masyarakat (LBHM), pada tahun 2017, terdapat 183 kasus tembak di tempat terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika dengan jumlah korban total 215 orang. Sedangkan pada tahun 2018 terdapat penurunan jumlah kasus tembak di tempat yaitu sebanyak 159 kasus, dengan jumlah korban total 199 orang. Ditambah, praktik-praktik penyiksaan dalam lingkup pemeriksaan dan kekerasan dalam lingkup penahanan, serta pemerasan masih terus terjadi, khususnya di kasus narkotika. Hal ini lah yang seharusnya menjadi sorotan utama sebagai bentuk implementasi kerja sama yang baik antara BNN dengan LPSK.

Dalam kasus narkotika, tindakan penembakan justru menjadi instrumen dalam melakukan penegakan hukum, yang mana harus dipahami bahwa tindakan tersebut adalah sebagai wujud pengingkaran terhadap jaminan perlindungan hak asasi manusia. Kerja sama yang terjadi antara LPSK dan BNN masih dirasa belum tepat sasaran dan justru akan menjadi tameng bagi aparat penegak hukum terkait dalam melegitimasi tindakannya yang mengingkari jaminan perlindungan hak asasi manusia.

Saat ini, yang dibutuhkan dalam rangka melindungi saksi dan korban dalam kasus narkotika adalah membuat regulasi yang dapat memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang terdampak dari tindakan penegakan hukum yang melanggar hak asasi manusia. Jika LPSK menginginkan tujuan mulianya benar-benar tercapai, harus ada regulasi khusus untuk memberikan perlindungan hukum yang memungkin bagi LPSK membuka pintu pengaduan tersebut seluas-luasnya bagi masyarakat terdampak.

Berdasarkan hal tersebut di atas, LBHM mendesak agar:

  1. LPSK dan BNN mengutamakan perlindungan hukum dan keamanan bagi terduga pelaku dalam kasus narkotika;
  2. LPSK dan BNN menyepakati bahwa pengguna narkotika dan perempuan korban relasi kuasa dalam kasus narkotika merupakan korban yang patut dilindungi dan dijamin;
  3. LPSK bersedia memberikan pertimbangan kepada perempuan korban relasi kuasa dalam kasus narkotika sebagai saksi pelaku (justice collaborator).

Narahubung:
1. Kiki Marini Situmorang: 0896 3970 1191
2. Awaludin Muzaki: 0812 9028 0416

Menggantung Asa pada GANJA

Kegusaran Jeff Smith soal ganja tentu bukan hal baru di Indonesia. Banyak kalangan sudah melakukan berbagai upaya supaya ganja dapat restu untuk diteliti. Tahun 2013, Yayasan Sativa Nusantara (YSN) dan Lingkar Ganja Nusantara (LGN) tercatat pernah mengupayakannya. Meski sempat mendapat angin segar dari Menteri Kesehatan saat itu, Nila F Moeloek, nyatanya perjuangan mereka mentok direstu Badan Narkotika Nasional (BNN). Permintaan mereka untuk mendapatkan ganja demi penelitian tidak pernah ditanggapi oleh BNN. Maklum saja, untuk melakukan penelitian itu, mereka harus mendapatkan lampu hijau dari BNN. Lalu, setelah hampir satu dasawarsa berlalu, penelitian dan pemanfaatan ganja sudah sangat progresif khususnya untuk kepentingan medis dan rekreasional.

Ganja Medis: Membantu Pengobatan Kanker Usus Besar

Berdasarkan data yang dirilis dari Global Cancer Observatory pada 2018, jumlah penderita kanker mencapai 18 juta orang dengan jumlah kematian sebesar 9,6 juta kasus setiap tahun. Artinya, setiap 2 detik, akan ada 1 orang baru yang menderita kanker dan setiap 3 detik, ada 1 orang yang meninggal dunia karena kanker. Sementara itu, penderita kanker di Indonesia mencapai 348.000 kasus atau 1.362 kasus per 1 juta penduduk, dengan total kematian sebanyak 207.000 kasus. Dari total tersebut, angka kejadian tertinggi pada perempuan adalah kanker payudara dengan total 58.256 kasus (30,9%), disusul kanker serviks sebanyak 32.469 kasus (17,2%), dan kanker ovarium 13.310 kasus (7,1%). Adapun kasus terbesar untuk pria adalah kanker paru sebesar 22.440 (14%), disusul kanker usus besar dan rectum dengan total 19.113 kasus (11,9%), dan kanker hati sebanyak 14.238 kasus (8,9%). Secara umum, kanker paru merupakan jenis kanker yang paling mematikan, disusul kanker payudara, kanker serviks, dan kanker hati.

Studi terbaru dari peneliti di University of South Carolina menguji coba pendekatan anyar untuk mencegah kanker usus besar. Pengujian pada tikus ini mendapati senyawa yang terkandung dalam ganja secara efektif menekan peradangan dan menghentikan perkembangan kanker usus besar. Senyawa ini berupa zat psikoaktif yakni tetrahydrocannabinol (THC) yang disebut dapat mencegah peradangan. “Fakta bahwa kami dapat menunjukkan pengobatan dengan THC mencegah peradangan di usus besar dan pada saat yang sama menghambat perkembangan kanker usus besar, ini mendukung gagasan bahwa peradangan dan kanker usus besar sangat erat kaitannya,” terang penulis studi. Penelitian itu seperti mengafirmasi studi yang pernah dilakukan oleh peneliti dari California Pacific Medical Center di San Francisco pada tahun 2007 yang menyatakan bahwa sebuah zat bernama cannabidiol dalam ganja dapat menghentikan kanker dengan mematikan gen yang disebut Id-1. Selain itu, terdapat pula bukti yang menunjukkan bahwa ganja juga bisa membantu melawan mual dan muntah sebagai efek samping kemoterapi. Penelitian ganja di atas secara keilmuan tentu dapat dibuktikan kemanfaatannya. Banyak negara pun sudah memanfaatkan ganja untuk kepentingan medis di negara mereka. Sebut saja Thailand, mereka menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melakukan pemanfaatan ganja untuk medis. Bahkan, negara serumpun Indonesia, Malaysia, sudah mulai melakukan penelitian ganja demi kepentingan medis. Bagaimana dengan Indonesia? Pasca upaya YSN dan LGN membentur tembok, penelitian ganja untuk medis bisa dikatakan terhenti. Pemerintah hingga saat ini masih tidak mau melakukan penelitian terkait manfaat medis ganja. Salah satu sumber masalahnya adalah masuknya ganja sebagai golongan 1 di UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Kenapa? Karena UU Narkotika mengatur soal zat narkotika yang masuk golongan 1 tidak dapat dilakukan penelitian. Pertanyaan besar muncul, jika ganja tidak dapat diteliti, bagaimana (misalnya) nasib pengobatan hampir 20 ribu pasien kanker usus besar di Indonesia?

Kewajiban Negara

Dalam pembukaan konstitusi, pemerintah diperintahkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Perintah konstitusi itu amat jelas. Sejelas hampir 20 ribu pasien kanker usus besar di Indonesia yang memerlukan peran pemerintah untuk memastikan hak untuk hidup dan hak atas kesehatan mereka terpenuhi. Kemajuan teknologi dan pengetahuan di bidang kedokteran atau farmasi, telah mampu mengekstak ganja demi pengobatan kanker. Tentu saja, validitas dan keamanannya tentu berbasis data nan empiris. Jadi, dibanding berlindung dibalik hukum dan pasal-pasal terkait narkotika saat ini, sebaiknya pemerintah mulai berani mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan nyawa puluhan ribu pasien kanker. Langkah konkret (mungkin) bisa dengan mengeluarkan ganja dari golongan 1 dalam UU Narkotika. Sehingga pintu penelitian terhadap ganja menjadi terbuka. Alternatif lain adalah meminta Kementerian Kesehatan melakukan riset holistik terkait manfaat ganja. Pemerintah rasanya tidak perlu khawatir bila nantinya ada pro dan kontra di masyarakat. Toh, di dalam hukum dikenal kaidah hukum tertinggi yaitu untuk menyelamatkan keselamatan masyarakatnya. Dan saat ini, ada hampir 20 ribu pasien kanker usus besar yang penting diselamatkan. Atau (mungkin) kita berharap saja pada koalisi masyarakat sipil yang tengah melakukan Judicial Review (Uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan ganja untuk medis. Bila dikabulkan MK, maka ganja dapat legalitas untuk segera diteliti guna kepentingan medis. Bisa jadi pula, putusan MK nanti membuat puluhan ribu pasien kanker (juga pasien penyakit lain) pun mendapat secercah asa. Asa untuk tetap hidup.

Tulisan opini ini merupakan respon dari Kasus Jeff Smith yang terjerat hukum karena narkotika ganja. Tulisan ini ditulis oleh Dominggus Christian – Manajer Pengetahuan dan Jaringan LBH Masyarakat.


Rilis Pers – LBHM Ajukan Keberatan Atas Pernyataan War On Drugs Kepala BNN

LBH Masyarakat (LBHM), pada 4 Februari 2021 melayangkan surat keberatan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Petrus R. Golose atas pertanyaan war on drugs dalam unggahan video di kanal Youtube BNN. Deklarasi penanggulangan narkotika melalui war on drugs memposisikan permasalahan narkotika yang kompleks ditangani dengan metode yang sama rata tanpa memperhatikan pemenuhan hak asasi seorang pengguna.

Selama ini narasi \’war on drugs\’ sudah menutup banyak pintu khususnya pintu hak atas kesehatan bagi teman-teman pengguna narkotika, karena selama ini banyak pengguna narkotika yang justru berakhir dibalik jeruji besi (penjara). Selain ditutupnya pintu hak atas kesehatan, war on drugs juga membuka pintu untuk praktik-praktik tidak manusiawi seperti penyiksaan, dan pemerasan.

Kerasnya deklarasi perang terhadap narkotika tidak sesuai dengan Kebijakan Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009) yang memiliki marwah untuk kesehatan, hal ini justru menimbulkan sebuah siklus korup dan kekerasan yang terus terjadi khususnya menimpa pengguna narkotika dan kelompok rentan lainnya seperti perempuan dan anak dalam lingkaran narkotika.

Rilis Pers lengkapnya dapat dibaca di link berikut: