Tag: Papua

Rilis Pers – REKAYASA KASUS NARKOTIKA: ANGGOTA DPRD PAPUA AJUKAN PRA PERADILAN

Senin, 27 September 2021, seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua, Thomas Sondegau (Thomas) ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya karena diduga menyalahgunakan narkotika. Dari penangkapan tersebut, ditemukan 1 (satu) butir ekstasi dari saku celana Thomas, padahal Thomas menyatakan tidak pernah mengetahui apalagi menggunakan obat tersebut. Atas penangkapan tersebut, Thomas kini sedang menjalani rehabilitasi inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dalam proses penanganan perkara Thomas tersebut, LBH Masyarakat (LBHM) dan Kantor Hukum Haris Azhar & Partner (HAP) selaku Tim Kuasa Hukum Thomas melihat ada sejumlah kejanggalan yang berakibat pada tercederainya hak-hak Thomas. Kasus Thomas juga dilihat sebagai salah satu bentuk kriminalisasi terhadap seseorang dengan melanggengkan praktik stigma dan diskriminasi terhadap penggunaan narkotika.

Pertama, penangkapan yang dilakukan terhadap Thomas menyalahi proses yang diatur dalam KUHAP. Dalam penangkapan, Thomas tidak diperlihatkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan. Hal ini menunjukkan indikasi adanya praktik penjebakan yang dilakukan pihak kepolisian dengan memanfaatkan pihak ketiga untuk melakukan jebakan dalam penangkapan Thomas;

Kedua, proses penahanan dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak ada surat penahanan yang ditunjukkan kepada Thomas dan kepada keluarga Thomas. Pada proses penahanan, Thomas juga tidak diperkenankan untuk didampingi oleh tim kuasa hukumnya;

Ketiga, proses penetapan tersangka terhadap Thomas tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, setidaknya harus didasari 2 (dua) alat bukti. Dalam proses penanganan perkara Thomas, bukti yang ditemukan menunjukkan keterangan yang berbeda;

Keempat, adanya dugaan penjebakan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian dengan menggunakan perempuan berinisial R sebagai alat untuk merekayasa kasus Thomas, seolah-olah Thomas memiliki dan menyalahgunakan narkotika. Dugaan penjebakaan tersebut semakin kuat karena perempuan yang ditangkap bersama Thomas tidak dilakukan penahanan. Padahal saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian, perempuan tersebut dinyatakan positif (+) menggunakan narkotika;

Kelima, hasil tes laboratorium yang dilakukan oleh RSKO dan hasil tes laboratorium yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta menyatakan Thomas negatif (-) menggunakan narkotika, berbeda dengan hasil penyidikan Kepolisian;

Keenam, terdapat intervensi dari pihak Kejaksaan kepada keluarga Thomas untuk meminta Thomas mencabut surat kuasa kepada salah seorang tim kuasa hukum. Hal ini menunjukan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara Thomas tidak menjalankan tugas dengan professional, bahkan mengingkari doktrin Tri Krama Adhyaksa.

Terkait segala dugaan tersebut, Tim Kuasa Hukum Thomas kemudian mendaftarkan permohonan pra peradilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun persidangan pertama pra peradilan tersebut akan diselenggarakan pada tanggal 29 November 2021. Upaya pra peradilan tersebut diajukan sebagai sarana koreksi atas segala tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani perkara Thomas, agar penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika tidak menjadi sarana rekayasa kasus yang terus berulang.

Praktik penegakan hukum yang sarat dengan rekayasa dalam tindak pidana narkotika sesungguhnya telah lama disaksikan komunitas pengguna Napza di seluruh Indonesia. Peristiwa yang diduga kembali terjadi kepada Thomas ini seakan menjadi bukti sahih atas pengalaman kolektif ini. Adapun rekayasa kasus narkotika yang menyita perhatian publik karena dianulir oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dibebaskan pada tahap kasasi, seperti kasus Iwan dan Benny, maupun Ket San. Kasus-kasus tersebut dianulir karena terbukti terdapat perekayasaan fakta atau konstruksi hukum sejak ditangani oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hal tersebut di atas, LBHM dan HAP selaku Tim Kuasa Hukum Thomas mendesak:

Hakim yang memeriksa permohonan pra peradilan yang diajukan Thomas agar mengadili perkara ini secara independen, bijaksana, dan menjatuhkan putusan dengan mendasarkan pada kebenaran materil yang terungkap dalam persidangan;

Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Thomas secara menyeluruh dan memberi hukuman pada Anggota Kepolisian yang terbukti melanggar prosedur;

Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Thomas secara menyeluruh dan memberi hukuman pada Anggota Kejaksaan yang terbukti melanggar prosedur;

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi mandiri terhadap kasus ini untuk memperoleh lebih banyak data, serta memberikan rekomendasi kebijakan agar hal serupa tidak terjadi lagi; dan

Pemerintah dan Parlemen untuk membuat peraturan yang mendekriminalisasi pemakaian, penguasaan, dan pembelian narkotika dalam jumlah kecil agar mereduksi masifnya pendekatan hukum pidana dan perekayasaan kasus terhadap permasalahan narkotika.

Jakarta, 25 November 2021

Tim Kuasa Hukum Thomas Sondegau:
LBH Masyarakat (LBHM) & Kantor Hukum Haris Azhar dan Partner (HAP)

Rilis Pers – Tuduhan Kekerasan Tanpa Bukti Terhadap Dua Aktivis Papua

Pada Rabu, 30 Juni 2021, persidangan terhadap dua aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yakni Ruland Rudolof Karafir dan Finakat Molama (Kevin) dengan agenda persidangannya adalah Pembuktian. Pada persidangan tersebut hadir saksi korban, yakni Rajid Patiran, dengan saksi security dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Nurdiansyah dan Syahroni.

Pada persidangan tersebut, saksi-saksi didengarkan keterangannya mengenai dugaan tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh Ruland dan Kevin. Namun, di dalam keterangan yang bunyi di persidangan pada hari ini tidak ada satu pun keterangan meyakinkan yang dapat membuktikan bahwa Ruland dan Kevin lah yang melakukan pemukulan sehingga mengakibatkan Rajid Patiran luka-luka ringan. 221e46

Di dalam persidangan, pada intinya Rajid menyatakan bahwa dirinya mendapatkan tiga (3) pukulan, yang masing-masing didapatkan dari Ruland, Kevin, dan satu orang lagi yang dia tidak ketahui identitasnya. Berdasarkan kesaksian Rajid Patiran, pemukulan pertama dilakukan oleh Ruland dan mengenai bagian mata sebelah kirinya. Namun, keterangan tersebut disangkal oleh Ruland di persidangan dan menerangkan bahwa pukulannya tersebut tidak mengenai Rajid Patiran. Pemukulan Kedua, disangkakan kepada Kevin. Hal ini dikarenakan Rajid Patiran melihat video yang menampilkan Kevin. Namun, setelah video tersebut dipertontonkan di dalam persidangan, tidak ada satu video pun yang secara jelas memperlihatkan Kevin melakukan pemukulan kepada Rajid Patiran. Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kevin di dalam persidangan bahwa dirinya tidak ada melakukan pemukulan kepada Rajid Patiran.

Selain itu, security BKN yang hadir hari ini pun menyatakan bahwa mereka tidak melihat secara langsung mengenai adanya pemukulan kepada Rajid Patiran dan tidak melihat adanya luka-luka pada Rajid Patiran. Bahkan para saksi ini menyatakan bahwa mereka tidak dapat mengidentifikasi siapa-siapa saja yang ada pada saat itu karena merasa orang-orang yang ada pada saat kejadian hampir mirip secara ciri-ciri fisiknya.

Atas hasil pemeriksaan saksi-saksi di atas, Tim Penasihat Hukum kedua aktivis Papua dari Tim Advokasi Papua, yang terdiri dari  LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, serta Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (Kontras), menilai bahwa tidak ada satu pun keterangan meyakinkan yang dapat membuktikan bahwa Ruland dan Kevin lah yang melakukan pemukulan dan memiliki relasi sebab-akibat pada luka-luka yang dimiliki oleh Rajid Patiran.

Sedari awal, kami, Tim Advokasi Papua, sangat menyayangkan kasus ini bisa sampai sejauh ini masuk ke dalam persidangan yang mulia dengan alat bukti dan barang bukti yang sangat kabur, sehingga terkesan sangat dipaksakan. Selain itu, dalam kasus ini juga ditemukan kejanggalan-kejanggalan, dari proses penangkapan dan penetapan sebagai tersangka yang langsung diberikan kepada Ruland dan Kevin, tanpa memeriksa kedua aktivis AMP tersebut sebagai saksi sebagaimana biasanya dalam kasus tuduhan Pasal 170 KUHP. Maka dari itu, Tim Advokasi Papua menilai patut dipertanyakan apa sebenarnya yang menjadi motif untuk meneruskan kasus ini.

Kami khawatir proses hukum yang menimpa dua orang Aktivis Papua ini hanyalah upaya untuk meredam gerakan demonstrasi yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan oleh mahasiswa Papua untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.

Melihat hal-hal di atas, maka Tim Advokasi Papua menyatakan:

  1. Menghentikan segala diskriminasi dan Pelanggaran HAM terhadap warga Papua;
  2. Melakukan penegakan hukum secara adil dan bertanggungjawab sesuai dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  3. Menghentikan segala diskriminasi dan Pelanggaran HAM terhadap warga Papua;
  4. Meminta agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ke dua aktivis Papua memeriksa secara jernih dan mengabaikan segala intervensi serta mengedepankan kebenaran materil dalam menjatuhkan putusannya.

Tim Advokasi Papua:
LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Papua itu Kita.

Rilis Pers – Penghambatan Akses Kesehatan Terdakwa 2 Aktivis Mahasiswa Papua (AMP)

Penghambatan Akses Kesehatan Terdakwa 2 Aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Bentuk Diskriminasi Yang Melanggar HAM & Menambah Deretan Perlakuan Tidak Adil Terhadap Warga Papua Dihadapan Hukum.

Jakarta, 15 Juni 2021,
2 orang aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), yakni Ruland Rudolof Karafir yang merupakan Kepala Biro Pendidikan dan Pembinaan Pengurus Pusat AMP dan Finakat Molama yang merupakan Sekretaris Jenderal AMP, yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan di tahan di Polda Metro Jaya mengalami hambatan untuk mendapatkan pengobatan.

Sebelumnya, Penasihat Hukum kedua aktivis tersebut dari Tim Advokasi Papua, yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Papua itu Kita, dalam persidangan pada hari Rabu, 9 Juni 2021, telah meminta kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan izin kepada keduanya untuk melakukan pengobatan karena memiliki kondisi penyakit khusus yang membutuhkan intervensi medis yang memadai. Pada persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim telah memenuhi permintaan Tim Penasihat Hukum dan memberikan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan akses agar Tim Penasehat Hukum bisa mendampingi terdakwa untuk mendapatkan pengobatan.

Selanjutnya, menindaklanjuti perintah Ketua Majelis Hakim tersebut, Tim Penasihat Hukum dan JPU menyepakati jadwal pengobatan ditentukan pada hari Senin, 14 Juni 2021. Tim Penasihat Hukum dan JPU kemudian menjadwalkan untuk bertemu di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, pada saat Tim Penasihat Hukum telah berada dan menunggu di Polda sejak dari Pukul 10.00, alih-alih bertemu JPU untuk diberikan akses agar kedua orang tersebut dapat dikeluarkan dari tahanan untuk mendapatkan pengobatan di tempat biasa berobat, JPU justru menginformasikan bahwa bagian tahanan Polda bisa mengeluarkan bila ada penetapan hakim. Setelah menginfromasikan hal tersebut kepada Tim Penasihat Hukum, Tim Penasihat Hukum menunggu hampir seharian tanpa kejelasan dan sampai rilis pers ini terbit belum ada kejelasan dari JPU mengenai upaya pengeluaran terdakwa dari tahanan Polda Metro Jaya untuk pengobatan.

Bahwa sepatutnya informasi yang didapatkan JPU tersebut tidak dapat dijadikan justifikasi sebagai alasan untuk menghalangi keduanya untuk dikeluarkan agar bisa berobat. Alasan tersebut hanya mengada-ada karena tidak didukung dasar hukum yang jelas. Justru sebaliknya, fakta bahwa terdakwa yang memiliki penyakit khusus sangat memerlukan intervensi medis yang memadai dan berkelanjutan, jelas merupakan alasan yang kuat agar terdakwa bisa dikeluarkan untuk mendapatkan pengobatan semaksimal mungkin untuk mengobati penyakit yang dideritanya.

Selain itu, jika merujuk butir 6 Surat Edaran Mahakamah Agung No. 1 Tahun 1989 bahkan untuk melakukan rawat inap di rumah sakit tidak perlu ada penetapan tersendiri dari Ketua Pengadilan Negeri. Oleh karena sebelumnya telah ada perintah dari Ketua Majelis Hakim dalam persidangan untuk memberikan akses kepada terdakwa berobat. Maka dari itu perintah dari Ketua Majelis Hakim sepatutnya dimaknai bahwa terdakwa yang telah diberikan izin untuk melakukan pengobatan dan telah memerintahkan JPU untuk membukakan akses kesehatan kepada terdakwa dihadapan persidangan yang terbuka untuk umum, tidak memerlukan lagi penetapan agar bisa mengeluarkan terdakwa dari tahanan untuk berobat.

Sejak awal Tim Advokasi Papua menilai bahwa kasus yang menimpa dua orang Aktivis Papua ini merupakan upaya untuk meredam gerakan demonstrasi yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan oleh mahasiswa Papua untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Kondisi penghambatan akses kepada terdakwa untuk melakukan pengobatan jelas menambah deretan permasalahan pelanggaran HAM yang berkaitan dengan warga Papua, karena berdasarkan Pasal 28H ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945 menyebutkan bahwa hak atas pelayanan kesehatan sebagai hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi.

Bahwa proses hukum yang sedang dijalani oleh kedua orang aktivis tidak bisa dijadikan alasan untuk menghambat dan mengurangi hak atas pelayanan kesehatan sebagaimana telah dijamin dalam konstitusi. Oleh karena itu, kami Tim Advokasi Papua menuntut kepada pimpinan kelembagaan aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  1. Menghentikan segala diskriminasi dan Pelanggaran HAM terhadap warga Papua
  2. Melakukan penegakan hukum secara adil dan bertanggungjawab sesuai dengan prinsip negara
    hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  3. Menghormati hak atas pelayanan kesehatan kedua orang aktivis Aliansi Mahasiswa Papua;
  4. Memerintahkan Jaksa Penuntut umum (JPU) dan Polda Metro Jaya membukakan akses kesehatan agar kedua Mahasiswa Papua dapat berobat dengan memadai dan berkelanjutan;
  5. Tidak mempersulit Tim Penasehat Hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada ke dua orang aktivis Aliansi Mahasiswa Papua.

Hormat Kami,
Tim Advokasi Papua
[Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Papua itu Kita]

Narahubung:
1.Maruf Bajammal (081280505706)
2.Michael Hilman (082234750472)

Skip to content