Dalam rangka memperingati Hari Narkotika Internasional yang diperingati setiap tanggal 26 Juni, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) kembali menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap kebijakan narkotika di Indonesia. Momentum ini seharusnya tidak hanya digunakan untuk mengulang narasi perang terhadap narkotika (war on drugs), tetapi juga menjadi ruang refleksi kritis terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan narkotika yang selama ini lebih mengedepankan pendekatan penghukuman dibandingkan perlindungan hak asasi manusia, kesehatan masyarakat, dan keadilan sosial.
Hingga saat ini, revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Padahal, berbagai persoalan mendasar dalam kebijakan narkotika terus berlangsung, mulai dari praktik penegakan hukum yang bermasalah, penggunaan hukuman mati, kriminalisasi terhadap pengguna narkotika, terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan dan pengurangan dampak buruk (harm reduction), hingga belum terbukanya ruang pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan dan penelitian ilmiah.
Selama lebih dari satu dekade, pendekatan yang menitikberatkan pada penangkapan, pemenjaraan, dan penghukuman terbukti belum mampu menyelesaikan persoalan narkotika secara efektif. Sebaliknya, pendekatan tersebut justru melahirkan berbagai konsekuensi sosial, ekonomi, dan hak asasi manusia yang perlu menjadi perhatian serius negara. Oleh karena itu, JRKN memandang bahwa revisi UU Narkotika yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR harus dijadikan sebagai momentum untuk melakukan perubahan paradigma kebijakan narkotika dari pendekatan yang berorientasi pada penghukuman menuju pendekatan yang lebih berbasis kesehatan, ilmu pengetahuan, hak asasi manusia, dan kepentingan publik.
Berdasarkan pengalaman pendampingan kasus, hasil penelitian, serta masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan kelompok terdampak, JRKN menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan DPR dalam proses penyusunan revisi UU Narkotika tersebut sebagai berikut.
Pertama, praktik upaya paksa dan pelanggaran HAM dalam penegakan hukum narkotika. Selama ini, pengaturan upaya paksa dalam kebijakan narkotika membuka celah luas bagi praktik penyiksaan dan korupsi di ranah penegakan hukum. Kewenangan penangkapan hingga 3×24 jam yang bahkan masih dapat diperpanjang kerap disalahgunakan untuk memeras individu yang terlibat narkotika, memaksa pengakuan, hingga mencari informasi pengguna lainnya melalui cara-cara kekerasan. Penahanan yang panjang tanpa dukungan kesehatan memadai turut mendorong penghukuman yang tidak manusiawi. Selain itu, berbagai laporan masyarakat sipil menunjukkan maraknya praktik penjebakan (entrapment) dalam penggeledahan dan penyitaan yang kerap dilakukan tanpa izin pengadilan dengan dalih keadaan mendesak, di mana barang bukti secara tiba-tiba muncul di lokasi kejadian demi menjerat tersangka dengan pasal penguasaan narkotika.
Di sisi yang berbeda, pemaksaan tes urine, pengambilan sampel darah, maupun sampel tubuh lainnya yang seharusnya hanya dapat dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan, dalam praktiknya seringkali dipaksakan bahkan dijadikan bukti permulaan bagi aparat. Pemaksaan pengambilan sampel tanpa dasar hukum yang jelas sejatinya merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam draft Revisi UU Narkotika saat ini, masih mempertahankan sejumlah teknik penyidikan khusus seperti pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan yang diawasi (controlled delivery). Namun belum terlihat pengaturan yang kuat mengenai batasan, pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila teknik tersebut disalahgunakan. Atas seluruh persoalan tersebut, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU Narkotika guna membenahi permasalahan yang ada dan melakukan pembentukan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap praktik upaya paksa dalam penanganan kasus narkotika.
Kedua, pengaturan hukuman mati untuk kasus narkotika bertentangan dengan tren global dan memiliki risiko pelanggaran HAM lainnya. Indonesia masih mempertahankan pidana mati untuk sejumlah tindak pidana narkotika meskipun tren global menunjukkan semakin banyak negara yang menghapus atau membatasi penggunaannya. Selain tidak terbukti lebih efektif dibanding pidana lain dalam mencegah kejahatan narkotika, hukuman mati juga menimbulkan risiko pelanggaran hak hidup dan tidak dapat diperbaiki apabila terjadi kesalahan peradilan.
Draft revisi UU Narkotika masih mempertahankan pidana mati untuk tindak pidana narkotika tertentu. Padahal arah pembaruan hukum pidana Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru justru bergerak menuju pembatasan dan penghapusan bertahap pidana mati. Selain itu, berbagai aturan HAM internasional, seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia, menyatakan bahwa tindak pidana narkotika tidak termasuk kategori the most serious crimes yang dapat dijatuhi pidana mati.
Ketiga, urgensi pergeseran dari paradigma war on drugs ke pendekatan kesehatan. Selama lebih dari satu dekade, kebijakan narkotika Indonesia didominasi pendekatan penghukuman (war on drugs). Pendekatan ini mengukur keberhasilan dari banyaknya penangkapan, penahanan, dan penghukuman. Namun pendekatan tersebut belum berhasil mengurangi peredaran narkotika secara signifikan. Sebaliknya, kebijakan ini berkontribusi terhadap overkapasitas lapas, tingginya kriminalisasi terhadap pengguna, besarnya biaya penegakan hukum, dan pelanggaran HAM lainnya.
Draft revisi UU Narkotika sebenarnya mulai memperkenalkan asas kesehatan masyarakat, pengurangan dampak buruk (harm reduction), HAM, dan nilai-nilai ilmiah sebagai dasar penyelenggaraan Undang-Undang (UU). Namun semangat tersebut masih perlu diterjemahkan lebih konsisten dalam ketentuan pidana dan penegakan hukumnya.
Keempat, alternatif pemidanaan dan pengarusutamaan kebijakan pengurangan dampak buruk (harm reduction).
Pengurangan dampak buruk atau harm reduction hadir sebagai kebijakan yang berfokus kepada perlindungan hak dan kesehatan pengguna narkotika secara realistis. Dibandingkan pendekatan punitif dan koersif, seperti pemenjaraan dan rehabilitas paksa, harm reduction mengurangi dampak dari penggunaan napza secara perlahan, tanpa memutus akses kepada narkotika secara permanen melalui substitusi zat. Kebijakan ini mendesak untuk untuk merespons kebutuhan pemulihan pengguna narkotika yang beragam dan tren penggunaan napza yang semakin beragam. Temuan KIOS dan PPH UAJ di lapangan menunjukkan semakin banyak orang yang rentan terhadap penggunaan napza. Penggunaan napza stimulan tipe amfetamin dan zat lainnya kini semakin meluas pada masyarakat umum untuk tujuan profesional dan rekreasional.
Dampak dari pergeseran penggunaan ini berdampak pada meningkatnya masalah kesehatan jiwa. Kondisi kesehatan jiwa mempengaruhi seseorang menggunakan napza, dan penggunaan napza memicu berbagai masalah kejiwaan. Temuan lapangan kami menemukan bahwa isu kesehatan jiwa masih tabu untuk dibicarakan di kalangan pengguna napza. Layanan kesehatan jiwa yang komprehensif menjadi kebutuhan untuk mengurangi dampak buruk pengguna napza. Saat ini, beberapa Puskesmas di Jakarta Barat telah bekerja sama dengan petugas lapangan untuk memastikan layanan kesehatan jiwa dapat diakses oleh pengguna napza.
Prinsip utama dari harm reduction adalah pragmatis, humanis, menyesuaikan dengan konteks dan realitas, cost-effective, dan berorientasi pada jangka pendek. Sehingga, harm reduction seharusnya menjadi langkah awal dalam merespons penggunaan napza. Draft revisi UU Narkotika sudah mengakui pendekatan pengurangan dampak buruk sebagai salah satu asas utama. Selain itu, terdapat mekanisme asesmen terpadu yang lebih menekankan kebutuhan kesehatan, dibanding penghukuman. Namun operasionalisasinya masih memerlukan penguatan agar benar-benar menjadi alternatif terhadap proses pidana.
Kelima, pentingnya pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan dan ilmiah. Perkembangan ilmu pengetahuan menunjukkan bahwa sejumlah zat yang diklasifikasikan sebagai narkotika memiliki potensi manfaat medis apabila digunakan secara terkontrol dan berbasis bukti ilmiah. Namun, kerangka hukum Indonesia masih sangat restriktif sehingga membatasi penelitian dan pemanfaatan medis. Indonesia tidak boleh terus-menerus terjebak dalam ironi birokrasi, di mana para ilmuwan harus mengimpor standar baku zat psikoaktif dengan harga mahal dan prosedur rumit demi penelitian, sementara di sisi lain, kepolisian memusnahkan berton-ton barang bukti narkotika hasil sitaan setiap tahunnya. Revisi UU Narkotika harus membuka mekanisme legal bagi institusi riset dan universitas untuk mengakses zat-zat tersebut secara aman, baik melalui jalur resmi maupun pengalihan barang bukti (utilization of seized materials) yang telah inkrah.
Draft revisi UU Narkotika yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah membuka ruang lebih besar untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan penggunaan tertentu dalam pelayanan kesehatan. Meski demikian, penggunaan Narkotika Golongan I masih dibatasi pada kondisi yang sangat sempit dan memerlukan persetujuan Menteri. JRKN menilai pengaturan tersebut belum sepenuhnya menjawab mandat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020.
Keenam, dekriminalisasi pengguna narkotika dan urgensi perubahan pendekatan hukum terhadap pengguna. Salah satu persoalan terbesar dalam kebijakan narkotika Indonesia adalah masih dipidananya pengguna narkotika sebagai pelaku kejahatan. Untuk memahami urgensi dekriminalisasi, perlu dipertanyakan kembali apakah kriminalisasi terhadap pengguna masih efektif dalam mencapai tujuan yang hendak dicapai oleh hukum pidana. Setelah diterapkan selama puluhan tahun, pendekatan ini belum menunjukkan keberhasilan yang signifikan dalam mengurangi penggunaan narkotika maupun menyelesaikan berbagai persoalan yang menyertainya. Sebaliknya, kriminalisasi justru berkontribusi pada tingginya jumlah pengguna narkotika yang masuk ke dalam sistem peradilan pidana dan lembaga pemasyarakatan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan kriminal. Dalam banyak kasus, pengguna narkotika, terutama mereka yang mengalami ketergantungan, lebih tepat dipandang sebagai individu yang membutuhkan layanan kesehatan dan dukungan sosial. Namun, ancaman pidana dan stigma sebagai pelaku kejahatan sering kali menghalangi pengguna untuk mencari pertolongan, mengakses layanan kesehatan, atau mengikuti program rehabilitasi. Akibatnya, pendekatan kriminalisasi tidak hanya gagal menyelesaikan akar persoalan, tetapi juga dapat memperburuk dampak kesehatan dan sosial yang dialami pengguna.
Dalam konteks ini, dekriminalisasi pengguna narkotika menjadi penting sebagai upaya menggeser paradigma kebijakan dari penghukuman menuju kesehatan masyarakat. Dekriminalisasi tidak berarti melegalkan narkotika atau menghapus larangan terhadap penggunaannya, melainkan menghilangkan sanksi pidana terhadap pengguna dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih proporsional, seperti rehabilitasi, konseling, atau intervensi kesehatan lainnya. Pendekatan ini memungkinkan negara memberikan respons yang lebih sesuai dengan karakter permasalahan yang dihadapi pengguna sekaligus mengalokasikan sumber daya penegakan hukum secara lebih efektif untuk menindak pengedar dan jaringan peredaran gelap narkotika.
Ketujuh, kebijakan narkotika saat ini belum sensitif gender. Kebijakan narkotika selama ini cenderung tidak sensitif gender, padahal dampaknya terhadap perempuan sangat berbeda. Banyak perempuan yang terlibat dalam perkara narkotika berada dalam posisi rentan, seperti kemiskinan, ketergantungan ekonomi, relasi kuasa dengan pasangan, dan eksploitasi terselubung oleh jaringan sindikat peredaran gelap narkotika. Namun sistem hukum saat ini sering memperlakukan mereka sama dengan pelaku utama jaringan.
Sejauh ini belum terlihat pengaturan yang secara khusus dalam revisi UU Narkotika yang mengakui kerentanan perempuan dalam perkara narkotika maupun mewajibkan pendekatan berbasis gender dalam penanganan kasus. Padahal banyak perempuan direkrut, dimanfaatkan, atau dijadikan kurir oleh jaringan yang lebih besar.
Jakarta, 26 Juni 2026
Hormat Kami,
Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)
1. ICJR
2. Rumah Cemara
3. Dicerna
4. IJRS
5. LBH Masyarakat
6. PKNI
7. PBHI
8. CDS
9. LGN
10. YSN
11. LeIP
12. WHRIN
13. AKSI Keadilan
14. PEKA
15. LBH Makassar
16. PPH Unika Atma Jaya
17. Yakeba
18. EJA Surabaya
19. IPPNI
20. PKN Makasar
21. SPINN
22. PPKNP
23. ICDR
24. Inti Muda Indonesia
